Kamis, 22 Februari 2024

cuci uang 2

 




 

Berbagai kejahatan terorganisir, baik yang dilakukan 

perseorangan maupun oleh sekumpulan orang dalam ruang lingkup 

batas suatu negara kini semakin meningkat. Kejahatan tersebut 

dilakukan secara terorganisir dengan keterkaitan berbagai pihak. 

Bahkan, keberadaan batas teritorial kini bukan lagi halangan bagi 

perkembangan kejahatan tersebut. Mulai terkikisnya batasan-

batasan teritorial suatu wilayah berbanding terbalik dengan 

keragaman bentuk kejahatan. Keadaan ini melahirkan bentuk 

kejahatan terorganisir berskala internasional tanpa terikat pada 

batas kewilayahan. Bentuk kejahatan ini dikenal dengan kejahatan 

terorganisir lintas batas negara (transnational organized crime). 

Menurut Michael Woodiwiss (Edwards dan Gill, 2004, h.13), yang 

dimaksud sebagai kejahatan terorganisir lintas batas negara adalah 

                                                

kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan telah berkembang 

meliputi beberapa bagian dunia, tanpa terikat pada batas-batas 

kewilayahan suatu negara atau kolektifitas masyarakat internasional. 

Kejahatan terorganisir lintas batas negara ini tak mudah untuk 

dideteksi karena memiliki sistem organisasi yang rapi, melibatkan 

banyak pihak dengan sokongan modal yang besar dan tidak 

mengenal batasan kewilayahan (Shanty, 2008).   

Kejahatan yang dimaksud meliputi perdagangan narkoba, 

perdagangan manusia, penyuapan, perjudian, perdagangan gelap 

senjata, kegiatan terorisme, korupsi, kejahatan di bidang perbankan, 

kejahatan di bidang lingkungan, dan berbagai kejahatan lainnya 

yang terorganisir, diselundupkan dan diperdagangkan secara rapi, 

melibatkan modal besar, serta mengindikasikan adanya 

penyalahgunaan kekuasaan dari berbagai pihak , aktivitas kejahatan 

lintas batas negara yang terorganisir meliputi tujuh bentuk yaitu 

perdagangan narkoba, perdagangan senjata, penyelundupan 

senjata pemusnah massal, perdagangan manusia dan bagian tubuh 

manusia, pencucian uang, kejahatan komputer dan infiltrasi ke 

dalam bisnis legal. 

Keberlangsungan kejahatan lintas batas negara ini bertumpu 

pada keberadaan modal besar yang berperan sebagai penyokong 

sistem finansial kejahatan tersebut. Live bloods of the crime atau 

darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri adalah istilah yang 

merefleksikan bentuk kejahatan ini. Hasil kejahatan merupakan 

darah yang menghidupi para pelaku yang harus disita oleh negara 

agar kejahatan tersebut tidak berkembang. Disamping itu, hasil 

kejahatan ini berperan sebagai mata rantai yang paling lemah dalam 

suatu rangkaian tindak pidana ,  

Perubahan cara pandang terhadap kejahatan ini menghasilkan 

perkembangan baru dalam kajian kriminologis. Yaitu dengan 

ditemukenalinya bentuk kejahatan yang mampu memanipulasi atau 

mengubah hasil kejahatan (ilegal) menjadi hasil yang sah (legal) . Objek dari kegiatan tersebut merupakan uang. 

Hasil kejahatan disebut dengan uang kotor atau uang ilegal (dirty 

money atau illegal money). Sedangkan perubahan hasil kejahatan 

tersebut ke dalam bentuk hasil yang sah dikenal dengan uang bersih 

atau uang legal (clean money atau legal money) 

Kemudian, hal ini dikenal sebagai kegiatan pencucian uang. Atau 

yang lebih dikenal dengan istilah money laundering. 

Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar

Kelahiran rezim hukum internasional anti pencucian uang 

dilatarlakangi oleh rasa frustrasi masyarakat dunia terkait upaya 

memberantas kejahatan perdagangan narkoba yang telah mencapai 

titik nadir (Husein, 2004). Tingginya tingkat perdagangan narkoba 

berbanding lurus dengan tingkat pengkonsumsian narkoba oleh 

masyarakat internasional.  Dan kehadiran rezim anti pencucian uang 

menjadi ujung tombak dalam memberantas kejahatan perdagangan 

narkoba (Grosse, 2001; van Duyne dan Levi, 2005). Fokusnya tidak 

lagi menangkap para pelakunya (follow the suspect), melainkan 

mengarah pada penyitaan dan perampasan harta kekayaan yang 

dihasilkan,

Kejahatan perdagangan gelap narkoba memiliki kaitan erat 

dengan proses pencucian uang. Dalam Note of the Secretary-

General of the United Nations (1992) terdapat pernyataan bahwa 

kegiatan perdagangan narkoba merupakan bagian dari kejahatan 

terorganisir dan pencucian uang adalah cara untuk memanipulasi 

hasilnya  Kasus mafia internasional, Al Capone 

merupakan contoh klasik dari kegiatan pencucian uang yang berasal 

dari bisnis perdagangan narkoba. Kini perkembangan perdagangan 

narkoba di beberapa negara bahkan mencatat hasil yang 

mencengangkan. Gerard Wyrsch (1990) mengungkapkan bahwa 

pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika di Amerika Serikat 

diperkirakan mencapai 100 hingga 300 miliar USD pertahunnya. 

Sedangkan, di Eropa berkisar antara 300 sampai 500 miliar USD 

pertahunnya. Selang 10 tahun kemudian, Financial Action Task 

Force (FATF) dalam Annual Report tahun 2000-2001 

memperkirakan bahwa dari 600 miliar sampai satu triliun USD uang 

yang dicuci pertahunnya, sebagian besar berasal dari bisnis 

perdagangan gelap narkoba (FATF-GAFI, 2002). Bahkan untuk 

merefleksikan hal ini, van Duyne dan Levi (2005, h.106) 

mengungkapkan bahwa munculnya berbagai ancaman yang 

menjangkiti bidang ekonomi dan politik diduga berasal dari ratusan 

juta USD hasil perdagangan narkoba. Hingga dikenal istilah narco-

dollar, narco-euro atau narco-pounds. 

Jika perdagangan narkoba dianggap sebagai asal dari kegiatan 

pencucian uang maka pada beberapa tahun belakangan ini 

pencucian uang telah merambah berbagai macam bentuk kejahatan 

lainnya. Salah satu kejahatan yang telah menyita perhatian dunia 

adalah kejahatan di bidang kehutanan. Ancaman serius yang 

dihadapi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup adalah 

kejahatan di bidang kehutanan berupa illegal destructive fishing, 

destructive mining, illegal logging, perburuan dan perdagangan 

satwa yang dilindungi Dari berbagai bentuk 

kejahatan dalam bidang kehutanan di atas, maka yang menjadi 

sorotan utama dalam penelitian ini adalah pencurian kayu atau 

penebangan pohon tanpa izin. Dalam beberapa literatur, istilah yang 

digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan ini adalah pembalakan 

liar atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging 

Permasalahan 

Penelitian ini memfokuskan permasalahan pada pola pencucian 

uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar. Hal ini 

mencakup pembandingan dan trend perkembangan pola pencucian 

uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar. 

Pembandingan pola pencucian uang dilakukan atas asumsi bahwa 

masing-masing pola pencucian uang tersebut memiliki karakteristik 

tersendiri yang menjadi ciri khas kegiatannya, meliputi berbagai 

kegiatan yeng termasuk ke dalam fase placement, layering dan 

integration. Pembandingan ini menjadi penting dilakukan untuk 

mengetahui predicate crimes uang ilegal dalam pencucian uang. 

Sehingga, dapat diketahui apakah uang ilegal tersebut berasal dari 

hasil perdagangan narkoba atau pembalakan liar. Keberadaan uang 

dalam perdagangan narkoba dan pembalakan liar berperan sebagai 

financial lifeblood sebagai sumber keberlangsungan kehidupan 

kejahatan asal.  

Berdasarkan hasil pembandingan tersebut, maka langkah 

selanjutnya adalah memprediksi trend perkembangan pola 

pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar. 

Trend perkembangan ini meliputi keragaman pola pencucian uang 

hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar, seperti sarana 

penempatan uang ilegal, berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan 

melapisi uang tersebut dan keragaman bisnis atau kegiatan yang 

dilakukan untuk menyatukan kembali uang tersebut kepada 

pemiliknya. Tanpa melakukan pembandingan dan memprediksi trend 

perkembangan tersebut, maka akan sulit melakukan penegakan 

hukum terhadap pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan 

pembalakan liar. 

 


mengungkapkan rangkaian kegiatan pencucian uang mencakup 

serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisir meliputi 

kegiatan menempatkan sejumlah uang hasil kejahatan ke dalam 

sistem keuangan melalui penyedia jasa keuangan (PJK), melapisi 

uang tersebut melalui berbagai transaksi keuangan guna 

mengaburkan asal usulnya dan menyatukannya kembali dalam 

bentuk investasi pada bisnis yang sah dalam satu kurun waktu 

tertentu. 

Tak jauh berbeda dengan pendapat Lilley, Lamberto Dini dalam 

tulisannya yang berjudul The Problem and its Diverse Dimensions 

(Savona, 2005, h.3) mengungkapkan pencucian uang sebagai, 


kegiatan pencucian uang diungkapkan secara lebih rinci meliputi tiga 

hal yaitu: 

menempatkan uang 

tunai hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan melalui mekanisme 

dan instrumen PJK. Setelah memasuki sistem keuangan, maka fase 

berikutnya adalah layering. Kegiatan ini sangat rumit karena 

didasarkan pada upaya untuk memecah uang ilegal melalui berbagai 

macam transaksi keuangan terkait frekuensi, volume dan 

kompleksitas. Langkah yang terakhir adalah menyatukan kembali 

seluruh uang yang telah terpecah ke berbagai transaksi keuangan 

pada fase layering ke dalam bisnis legal. Kegiatan ini disebut juga 

sebagai integration. 

Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, maka pola pencucian 

uang terbagi atas tiga fase yaitu placement, layering dan integartion. 

karakteristik  dari rangkaian kegiatan pencucian uang yang dilakukan 

secara terorganisir dan berulang-ulang meliputi: penempatan 

(placement) uang ke dalam sistem keuangan melalui mekanisme 

dan instrumen dari lembaga keuangan (PJK); melapisinya (layering) 

ke dalam berbagai transaksi keuangan dan menyatukannya kembali 

(integration) melalui investasi ke dalam bisnis atau kegiatan yang 

sah; dan berlangsung dalam kurun waktu dan batasan wilayah 

´ 

narkoba adalah kegiatan memasarkan atau memperdagangkan 

narkoba, baik melalui jalur darat dan laut, yang tergolong sebagai 

kejahatan terorganisir lintas batas negara meliputi sistem 

transportasi, distribusi dan akuntansi dengan jumlah perputaran 

uang yang berada pada price level of expensive places dan high-end 

Lucky, DJangan narkoba yaitu rangkaian 

kegiatan pencucian uang hasil perdagangan narkoba, meliputi 

kegiatan menempatkan uang hasil perdagangan narkoba ke dalam 

sistem keuangan melalui mekanisme dan instrumen PJK, 

melapisinya ke dalam berbagai transaksi keuangan guna 

menyulitkan pendeteksian sumber uang tersebut dan 

menyatukannya kembali melalui investasi ke dalam bisnis atau 

kegiatan sah yang dilakukan secara terorganisir dan berulang-ulang 

serta mampu melintasi batas-


 

Pencucian Uang Hasil Pembalakan Liar 

Pembalakan liar merupakan serangkaian kegiatan ilegal atau 

melanggar hukum yang melibatkan perusahaan dan meliputi 

i. Tahap perencanaan 

 Tahap perencanaan merupakan awal dari kegiatan pembalakan 

liar yang berupa pembuatan surat Hak Pengusahaan Hutan 

(HPH) hingga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) 

secara ilegal. Selain itu, usaha dilakukan juga usaha pendekatan 

terhadap pemimpin masyarakat lokal, pejabat pemerintah 

(khusunya di bidang kehutanan) dan aparat penegak hukum 

(polisi dan petugas kehutanan). 

ii. Tahap pembalakan 

 Pembalakan dilakukan secara ilegal oleh para pembalak liar 

yang pada umumnya berasal dari masyarakat lokal. Para 

pembalak liar ini disebut sebagai pelaku lapangan. 

iii. Tahap transportasi dan distribusi 

 Tahap transportasi merupakan proses pengangkutan hasil 

pembalakan liar (illegal timber), baik melalui jalur darat dengan 

menggunakan truk maupun melewati jalur perairan dengan kapal 

laut atau menggunakan aliran sungai. Kemudian kayu-kayu 

ilegal tersebut didistribusikan ke negara-negara tujuan (pembeli 

kayu). Tahap ini memerlukan peran serta dari aparat penegak 

hukum (petugas bea cukai) pada titik-titik pemeriksaan kayu 

guna memperlancar transportasi kayu ilegal untuk kemudian 

didistribusikan kepada pembeli kayu. 

iv. Tahap perdagangan 

 Setelah melalui berbagai tahapan diatas, maka dilakukan 

perdagangan berupa proses jual beli kayu hasil pembalakan liar 

antara penyokong dana dengan pembeli kayu. Proses ini 

dilakukan melalui perantara PJK dan melewati batas-batas 

hukum suatu negara. 

pencucian uang hasil pembalakan liar adalah rangkaian kegiatan 

pencucian uang hasil pembalakan liar yang dilakukan secara 

terorganisir dan berulang-ulang, meliputi kegiatan menempatkan 

uang hasil pembalakan liar ke dalam sistem keuangan melalui 

mekanisme dan instrumen lembaga keuangan dan lembaga non-

keuangan, melapisinya ke dalam berbagai transaksi keuangan guna 

menyulitkan pendeteksian sumber uang tersebut dan 

menyatukannya kembali melalui investasi ke dalam bisnis yang sah, 


 

Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba 

Pada fase placement, uang hasil perdagangan narkoba 

dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan penempatan melalui 

lembaga perbankan (Finckenauer, 2007; Lilley, 2006; Block & 

Weaver, 2004; Reuter & Truman, 2004). Uang tersebut adalah hasil 

dari perdagangan narkoba dalam bentuk tunai. Uang inilah yang 

kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga 

perbankan. Lembaga perbankan yang menjadi tempat penyimpanan 

uang hasil perdagangan narkoba adalah bank-bank di luar negeri 

yang tergolong beresiko tinggi (high risk foreign banks). High risk 

foreign banks menjadi sarana penempatan uang hasil perdagangan 

narkoba dikarenakan memiliki mekanisme dan instrumen keuangan, 

antara lain ): 

i. rekening tanpa nama (anonymous bank account); 

ii. layanan internet banking dan phone banking; 

iii. kartu ATM dan kartu kredit; 

iv. ketersediaan layanan perbankan di mana pun; 

v. penarikan tunai tanpa batasan; dan 

vi. transfer keuangan tanpa perlu menyertakan nama pengirim 

(anonymity). 

 

Fase layering dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba 

dilakukan untuk melapisi, memecah atau mengaburkan uang hasil 

perdagangan narkoba yang terdapat dalam sistem keuangan agar 

sulit untuk dideteksi. Kegiatan layering dalam pencucian uang hasil 

perdagangan narkoba antara lain smurfing, money changer dan 

membeli portofolio saham di pasar bursa. 

i. Smurfing 

Smurfing merupakan kegiatan mentransfer sejumlah uang ke 

berbagai rekening lain yang terdapat di bank dalam atau luar 

negeri (Reuter dan Truman, 2004, h.30). Sejumlah uang hasil 

perdagangan narkoba dari para pedagang (retail dealer atau 

street dealer) disetorkan kepada pelaku utama perdagangan 

narkoba melalui cartel financial manager (Grosse, 2001, h.5). 

Uang tersebut disetorkan dalam bentuk tunai dan ditempatkan 

ke dalam sistem keuangan melalui lembaga perbankan. 

Kemudian, uang hasil perdagangan narkoba yang telah 

terkumpul dipecah ke berbagai pecahan tunai lainnya yang 

ditujukan kepada para smurf. Selanjutnya, para smurf ini-lah 

yang melapisi uang pecahan hasil perdagangan narkoba dengan 

mengkreditnya ke berbagai rekening di beberapa bank. Uang 

tersebut dikreditkan dengan jumlah yang tidak jauh berbeda. 

ii. Money changer 

 Money changer dalam pencucian uang hasil perdagangan 

narkoba adalah kegiatan menukarkan sejumlah uang hasil 

perdagangan narkoba dengan mata uang asing. Mata uang 

asing yang banyak digunakan oleh para pelaku perdagangan 

narkoba adalah USD (Novian, 2009). Modus money changer ini 

mencakup kegiatan, yaitu sejumlah uang hasil perdagangan 

narkoba dalam jumlah besar yang terdapat dalam sistem 

keuangan di lembaga perbankan ditukarkan dengan mata uang 

asing. Pembelian mata uang asing tersebut melalui layanan dan 

instrumen transaksi keuangan elektronik yang disediakan 

lembaga perbankan. Kemudian, terjadilah transaksi antara uang 

hasil perdagangan narkoba yang menggunakan mata uang lokal 

tersebut yang ditukar dengan sejumlah uang bermata uang 

asing. Akibatnya, terdapat perbedaan nilai mata uang yang telah 

ditukarkan tersebut. Kasus money changer dalam kegiatan 

pencucian uang hasil perdagangan narkoba marak terjadi di 

Kolombia, Panama dan Indonesia (Grosse, 2001). 

iii. Membeli portofolio saham 

 Pasar bursa merupakan sarana pencucian uang yang cukup 

efektif (Lilley, 2006, h.69). Menurut Freddy R. Saragih, hal ini 

dikarenakan, berbagai investor, baik dalam dan luar negeri dapat 

melakukan beragam transaksi keuangan di bursa saham 

(Yuhassarie, 2004, h.212). Uang hasil perdagangan narkoba 

ditransfer kepada broker untuk kemudian dikelola dalam bursa 

saham. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah 

portofolio saham yang berasal dari perusahaan-perusahaan 

Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar  169 

yang dicap infamous companies. Selain itu, perusahaan-

perusahaan tersebut tergolong sebagai red flags atau dotcom 

companies.  

 

Integration sebagai kegiatan akhir dalam proses pencucian uang 

hasil perdagangan narkoba tidak lagi memiliki hubungan yang 

langsung dengan kajahatan asal-nya. Terdapat tiga alasan 

melakukan bisnis integration dalam pencucian uang hasil 

perdagangan narkoba yaitu (Lilley, 2006, h.73): 

ƒ Berusaha untuk tidak melibatkan banyak orang dalam bisnis 

tersebut; 

ƒ Memiliki staf bisnis yang memiliki kecakapan kerja; dan 

ƒ Mencipatakan bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan 

dan memiliki nilai produksi yang murah. 

 

Integration dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba 

berupa investasi pada bisnis restoran, hiburan, olah raga dan 

properti (real-estate). 

i. Investasi pada bisnis restoran 

 Bisnis restoran merupakan bisnis yang telah lama dijalankan 

oleh para mafia Italia di Amerika Serikat (Finckenauer, 2007).. 

Bisnis restoran tersebut berupa restoran pizza atau masakan 

khas Italia lainnya. Selain itu, menurut Savona dan De Foe 

(Savona, 2005, h.17) para pelaku perdagangan narkoba di Cina 

dan Jepang pun memiliki bisnis serupa. 

ii. Investasi pada bisnis hiburan 

 Bisnis hiburan meliputi casino, pacuan kuda dan lotere (Reuter& 

Truman, 2004, h.28-29). Bisnis casino adalah bisnis yang marak 

dilakukan oleh para pelaku perdagangan narkoba (Savona, 

2005, h.25). Perputaran uang yang cepat menjadi alasannya. 

Akan tetapi, bisnis perjudian ini hanya dapat dilakukan di negara 

yang melegalkannya. 

iii. Investasi pada bisnis olah raga 

 Investasi yang dilakuan pelaku perdagangan narkoba yang 

berasal dari Kolombia ditujukan pada bisnis olah raga, yaitu 

kepemilikan America soccer team (Lilley, 2006, h.74). Tak hanya 

itu, bisnis penjualan alat olah raga juga menjadi tempat 

penyatuan kembali uang hasil perdagangan narkoba. 

iv. Investasi pada bisnis properti (real-estate) 

 Bisnis dalam bidang properti dilakukan dengan cara membeli 

real-estate melalui perusahaan afiliasi. Kemudian, pelaku 


perdagangan narkoba membeli real-estate tersebut dengan 

harga yang murah dan menjualnya kembali dengan harga pasar 

Berikut ini skema pola pencucian uang hasil perdagangan 

narkoba:  

 

 

Pola Pencucian Uang Hasil Pembalakan Liar 

PJK yang digunakan dalam kegiatan placement hasil pembalakan 

liar dapat berupa lembaga perbankan atau lembaga asuransi. Selain 

menggunakan PJK, dalam fase placement pencucian uang hasil 

pembalakan liar terdapat kegiatan dengan melibatkan lembaga non-

keuangan, yaitu kegiatan menyelundupkan uang hasil pembalakan 

liar dengan menggunakan perantara kurir (cash courier).  

i. Mengkredit rekening di bank 

 Lembaga perbankan adalah kekuatan utama dalam 

memfasilitasi pencucian uang hasil pembalakan liar (Setiono dan 

Husein, 2005). Uang hasil pembalakan liar dalam bentuk tunai 

ditempatkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga 

perbankan dengan mekanisme mengkredit rekening di bank 

ii. Membeli polis asuransi jiwa 

 Selain lembaga perbankan, kegiatan menempatkan uang hasil 

pembalakan liar kedalam sistem keuangan dapat menggunakan 

lembaga asuransi (Srikandi, 2009). Instrumen keuangan yang 

menjadi celah kegiatan placement hasil pembalakan liar adalah 

dengan membeli polis asuransi jiwa. Modus yang dilakukan para 

penyokong dana adalah dengan membeli polis asuransi jiwa 

dalam jumlah yang besar. Kemudian, dalam kurun waktu yang 

singkat, polis asuransi jiwa tersebut dibatalkan. Konsekuensi dari 

kegiatan ini berupa hukuman (penalty) pemotongan biaya 

administrasi oleh lembaga asuransi.  

iii. Cash courier 

 Penyelundupan sejumlah uang tunai hasil pembalakan liar 

dalam fase placement tergolong sebagai kegiatan yang 

dianggap tradisional dalam pencucian uang. Penyelundupan 

dilakukan dengan menggunakan jasa kurir yang akan membawa 

sejumlah uang ke luar negeri, baik melalui jalur darat, laut 

maupun udara (Savona, 2005, hal. 24). Cara ini tergolong efektif 

untuk menghindari pendeteksian dalam sistem keuangan. 

 

Setelah uang hasil pembalakan liar ditempatkan ke dalam sistem 

keuangan maka langkah selanjutnya adalah melapisi, memindahkan 

atau mengubah uang tersebut melalui berbagai transaksi keuangan 

yang kompleks. Para pelaku utama pembalakan liar akan berusaha 

mengaburkan atau memecah uang ilegal hasil pembalakan liar 

melalui berbagai kegiatan pelapisan meliputi smurfing, transfer 

pricing dan money changer. 

i. Smurfing 

 Melakukan kegiatan mentransfer uang hasil pembalakan liar ke 

berbagai rekening di bank yang terdapat di dalam atau luar 

negeri merupakan salah satu cara untuk melapisi uang tersebut. 

Mekanisme dan instrumen yang ditawarkan lembaga perbankan 

memberikan celah untuk melakukan smurfing. Mekanisme dan 

instrumen keuangan tersebut antara lain investment banking, 

currency exchange, commodities broking, cash management, 

letters of credit, confidential numbered accounts, arbitrage, issue 

of financial guarantees; third-party loans; trust formation;sale and 

exchange of investments; dan export and trade funding 

ii. Transfer pricing 

Pengalihan pendapatan (transfer pricing) adalah kemampuan 

pelaku utama pembalakan liar untuk mentransfer pendapatan 

hasil kayu mereka ke perusahaan-perusahaan afiliasi yang 

beresiko dan berjurisdiksi tinggi. Perusahaan afiliasi ini dapat 

berbentuk shell company atau paper company. Shell company 

merupakan bentuk perusahaan afiliasi laiaknya perusahaan 

cabang. Sedangkan, paper company adalah perusahaan afiliasi 

fiktif atas dasar surat-surat lisensi bisnis semata (Srikandi, 

2009). Modus kegiatan transfer pricing adalah untuk 

menyembunyikan keuntungan yang ditransfer ke dalam bentuk 

pinjaman kepada perusahaan-perusahaan afiliasi (dengan dalih 

kredit macet); menyembunyikan keuntungan yang ditransfer 

melalui pembelian saham di perusahaan afiliasi; dan 

menyembunyikan keuntungan yang ditransfer melalui pembelian 

kayu yang dipasok oleh perusahaan afiliasi dengan harga yang 

telah di mark up .

iii. Money changer 

 Uang hasil pembalakan liar dalam bentuk mata uang lokal 

ditukarkan dengan mata uang asing. Pada umumnya, mata uang 

asing tersebut berupa USD (Novian, 2009). 

 

Integration hasil pembalakan liar meliputi kegiatan investasi pada 

perkebunan kelapa sawit; industri bubur kayu (pulp) dan kertas; dan 

industri penggergajian kayu (sawmill). 

i. Investasi pada bisnis perkebunan kelapa sawit 

 Perkebunan kelapa sawit mampu memberi keuntungan karena 

memiliki nilai ekonomis yang tinggi sebagai penghasil minyak 

kelapa sawit (crued palm oil/ CPO) dan merupakan salah satu 

komoditi perdagangan dunia yang mahal harganya (Glastra, 

1999).  

ii. Investasi pada industri bubur kayu (pulp) dan kertas 

 Industri pulp merupakan kegiatan mengolah kayu hasil 

pembalakan liar untuk kemudian diproduksi kembali menjadi 

kertas atau barang lainnya. Modus industri pulp ini antara lain 

dengan mencampur kayu hasil pembalakan liar dengan kayu 

legal untuk diolah dalam industri yang sama 

iii. Industri penggergajian kayu (sawmill) 

 Uang hasil pembalakan liar diinvestasikan pada industri sawmill 

yang memiliki perizinan legal. Kemudian, jika telah dicurigai 

memiliki modal yang berasal dari uang hasil pembalakan liar 

maka industri tersebut memiliki dalih bahwa mereka mempunyai 

izin untuk menjalankan kegiatannya .


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  Berdasarkan hasil pembandingan pola pencucian uang hasil 

perdagangan narkoba dan pembalakan liar diatas maka berikut ini 

peneliti sajikan tabel pembandingan pola pencucian uang hasil 

perdagangan narkoba dan pembalakan liar: 

 

Uang hasil 

pembalaka

n liar 

Menempatka

n uang tunai  

di bank 

 

PLACEM

Membeli 

polis 

asuransi 

Cash 

courier 

S

m

u

r

f

i

n

Transf

er 

pricin

Smurf  Smurf  Smu

rf  

Ban

k  

Ban

k  

Ban

k  

Ban

k  

Ban

k  

Perusaha

an 

Nasa

bah 

beresi

PLACEM

Industri pulp 

dan kertas 

Industri sawmill  Perkebunan 

kelapa sawit 

LAYERIN

LAYERIN

INTEGRATI INTEGRATI

Mata 

uang 

lokal 

USD 

M

o

n

e

 

c

h

a

n

g

e

r

  

Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar  175 

Tabel Pembandingan Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan 

Narkoba dan Pembalakan Liar 

Fase 

Pola Pencucian Uang 

Hasil Perdagangan 

Narkoba 

Pola Pencucian Uang Hasil 

Pembalakan Liar 

Kegiatan Kegiatan 

Placement Mengkredit rekening di bank 

Mengkredit rekening di bank 

Membeli polis asuransi jiwa 

Cash courier 

Layering 

Smurfing Smurfing 

Money changer Money changer 

Membeli portofolio saham Transfer pricing 

Integration 

Diinvestasikan pada bisnis 

restoran 

Diinvestasikan pada binis 

perkebunan kelapa sawit 

Diinvestasikan pada bisnis 

hiburan 

Diinvestasikan pada industri 

pulp dan kertas 

Diinvestasikan pada bisnis 

olah raga Diinvestasikan pada industri 

sawmill Diinvestasikan pada bisnis 

properti (real-estate) 

 

Terlihat bahwa kegiatan mengkredit rekening di bank menjadi 

satu-satunya kegiatan pada fase placement pola pencucian uang 

hasil perdagangan narkoba. Sedangkan, pada pola pencucian uang 

hasil pembalakan liar selain mengkredit rekening di bank, terdapat 

pula kegiatan membeli polis asuransi jiwa dan cash courier. Pada 

pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba, uang yang 

dihasilkan pada umumnya berbentuk tunai. Sedangkan, pada 

pembalakan liar pembayaran atas perdagangan kayu hasil 

pembalakan liar menggunakan pentransferan. Alasanya, karena 

kayu tidak seperti obat-obatan terlarang, mudah terlihat dan untuk 

membawa kayu dari daerah terpencil ke kota besar di mana kayu 

tersebut dikonsumsi, harus melewati titik-titik pemeriksaan 

pemerintah. Sehingga, cara mentransfer uang dari pembeli menjadi 

lebih efektif dari pada pembayaran secara tunai. 

Pada fase layering, baik pola pencucian uang hasil perdagangan 

narkoba dan pembalakan liar, keduanya terdiri atas tiga kegiatan. 

Smurfing dan money changer merupakan kegiatan yang terdapat 

diantara keduanya. Sementara itu, pada fase layering pola 

pencucian uang hasil perdagangan narkoba terdapat kegiatan 

Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.II Agustus 2010 : 159 ± 181 176 

membeli portofolio saham. Sedangkan, pada pola pencucian uang 

hasil pembalakan terdapat kegiatan transfer pricing. Uang hasil 

perdagangan narkoba digunakan untuk membeli portofolio saham 

karena bursa saham dinilai aman untuk melakukan pencucian uang. 

Sementara itu, keterlibatan perusahaan fiktif dalam pembalakan liar 

menjadi penting untuk melaksanakan transfer pricing. Terlihat bahwa 

kedua pencucian uang tersebut menggunakan peran serta pihak 

ketiga, berupa broker dan perusahaan afiliasi untuk membantu 

melapisi uang ilegal. 

Di fase integration, pola pencucian uang hasil perdagangan 

narkoba terdiri atas kegiatan investasi pada bisnis restoran, hiburan, 

olah raga dan properti (real-estate). Sedangkan, kegiatan pola 

pencucian uang hasil pembalakan liar yang tergolong fase layering 

adalah investasi pada bisnis perkebunan kelapa sawit, industri pulp 

dan sawmill. Pada pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba, 

integration ditujukan pada bisnis yang tidak memiliki hubungan 

dengan predicate crime. Namun, integration pada pembalakan liar 

memiliki kaitan dengan bisnis yang bergerak di bidang kehutanan. 

 

Trend Perkembangan  

Pertama, perkembangan dalam hal semakin terpisahnya 

kejahatan asal dengan kegiatan pencucian uang. Kemajuan 

teknologi dan perkembangan globalisasi semakin menciptakan 

berbagai celah dalam sistem keuangan yang meningkatkan semakin 

beragamnya kegiatan pencucian uang. Hal ini mengakibatkan 

terdapat jurang pemisah antara bentuk kejahatan asal dengan 

berbagai kegiatan pencucian uang. Perdagangan narkoba dan 

pembalakan liar merupakan bentuk kejahatan asal, sedangkan 

kegiatan yang terdapat dalam fase placement, layering dan 

integration tergolong sebagai kegiatan pencucian uang. Merujuk 

pada pernyataan ini, maka perdagangan narkoba dan pembalakan 

liar akan terpisah dengan kegiatan pencucian uang hasil 

perdagangan narkoba dan pembalakan liar. Akibatnya, pendeteksian 

terhadap perdagangan narkoba dan pembalakan liar sebagai 

predicate crime akan semakin sulit. Sebaliknya, dengan sulitnya 

pendeteksian tersebut maka pencucian uang hasil perdagangan 

narkoba dan pembalakan liar dapat dengan mudah dilaksanakan. 

Kedua, kini pencucian uang memiliki keterkaitan erat dengan 

profesi lain. Profesi tersebut antara lain berupa pengacara, notaris, 

akuntan, lembaga pegadaian, broker asuransi dan broker saham. 

Sejalan dengan hal tersebut, Savona dan De Feo (Savona, 2005, 

Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar  177 

hal. 21) mengemukakan pendapat serupa bahwa keberadaan para 

profesional tersebut membuat pencucian uang hasil kejahatan 

menjadi semakin mudah.  

Ketiga, kegiatan pencucian uang kini tidak lagi dilakukan tanpa 

adanya keterkaitan dengan pihak lain, baik dengan pelaku kejahatan 

lainnya atau dengan pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Artinya, para pelaku pencucian uang dan organisasi kejahatan 

lainnya memiliki hubungan satu sama lain dan menjalin hubungan 

baik dengan para pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Pencucian uang hasil perdagangan narkoba tidak saja menjalin 

hubungan dengan para pelaku lainnya atau pejabat pemerintah dan 

aparat penegak hukum saja, tetapi turut berpartisipasi dalam 

berdirinya lembaga perbankan yang tergolong high risk foreign 

banks di wilayah offshore financial centers (Savona, 2001). 

Sedangkan, pada pencucian uang hasil pembalakan liar, hubungan 

tersebut dalam bentuk perusahaan-perusahaan afiliasi yang 

kepemilikannya merujuk pada para penyokong dana. Selain itu, 

pada pembalakan liar terdapat istilah goodwill atau uang pelicin yang 

diberikan kepada para oknum pemerintahan dan aparat penegak 

hukum. 

Kombinasi hubungan ini akan menciptakan pola pencucian uang 

hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar yang semakin 

rumit. Alasannya, karena rantai hubungan tersebut memiliki 

keterkaitan erat dan saling menguntungkan (van Duyne dan Levi, 

2005). Analoginya adalah semakin erat dan luas hubungan antar 

pelaku pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan 

liar, maka akan semakin rumit dan sulit terdeteksi. Namun 

sebaliknya, tanpa memiliki hubungan yang erat dan luas antara 

pelaku, maka akan semakin rapuh dan mudah terdeteksi pencucian 

uang yang diduga hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar. 

 

 


Share:
TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

viewer

SEARCH

widget translate
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Archive