Jumat, 29 Desember 2023
Published Desember 29, 2023 by sakit
1. Prof. Dr. P.J.A. Adriani
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan."
2. Mr. Dr. N. J. Feldmann
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada
penguasa, menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum, tanpa
adanya kontra-prestasi dan semata-mata dipakai untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran Umum.”
3. Prof. Dr. M.J.H. Smeets
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma
umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat
ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran Pemerintah.”
4. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh
penguasa berdasar norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar Undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi),
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar
pengeluaran umum.”
Ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasar Undang-undang.
2. Sifatnya dapat dipaksakan.
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh
sipembayar pajak.
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun
daerah.
5. Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi
kepentingan masyarakat umum.
C. STRUKTUR PERPAJAKAN DI INDONESIA
1. Pajak Pusat/Negara:
a. Dirjen Pajak :
1) PPh
2) PPN
3) PPn BM
4) Bea Materai
5) BPHTB
b. Dirjen Bea dan Cukai :
1) Bea Masuk
2) Cukai
2. Pajak Daerah :
a. Propinsi DT. Tk I :
1) Pajak Kendaraan Bermotor
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
b. Kabupaten/Kota DT. Tk. II :
1) Pajak Bumi Bangunan (PBB)
2) Pajak Hotel & Restoran (PHR)
3) Pajak Hiburan
4) Pajak Reklame
5) Pajak Penerangan Jalan
6) Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Gol. C
7) Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
D. TINJAUAN & PENDEKATAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
a. Aspek Ekonomi
Pajak merupakan penerimaan negara yang dipakai untuk mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai
sumber motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
b. Aspek Hukum
Pajak merupakan masalah keuangan negara, adapun dasar yang dipakai
untuk mengatur masalah keuangan negara ini yaitu pasal 23 (2) UUD
1945, dan untuk teknis pelaksanaan perpajakan yang mengatur masalah
perpajakan terdapat UU Perpajakan.
c. Aspek Keuangan
Pajak dipandang sebagai aspek penting dalam penerimaan negara yang
menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
d. Aspek Sosiologi
Pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan juga dipakai untuk membiayai pembangunan, berarti pembangunan ini
dibiayai oleh masyarakat.
E. PERAN & FUNGSI PAJAK
1. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
a. Dari Sektor Pajak
b. Dari Sektor Migas
c. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
2. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
a. Fungsi Budgeter
b. Fungsi Regulerend
c. Fungsi Demokrasi
d. Fungsi Distribusi
Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan
uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
yang pada waktunya akan dipakai untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan,
bila ada sisa (surplus) akan dipakai sebagai tabungan pemerintah untuk
investasi pemerintah.
Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak ini akan dipakai sebagai suatu
alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
Fungsi Demokrasi
Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem
gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi
kemaslahatan manusia yang sering dikaitkan dengan hak seseorang jika
akan memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Fungsi Distribusi
Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan
dalam masyarakat.
F. PERBEDAAN PAJAK DENGAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA
1. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berupa jasa
atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
kepada setiap orang atau badan.
Misalnya : Retribusi atas penyediaan tempat penginapan, retribusi tempat
pencucian mobil, pembayaran aliran listrik, pembayaran abodemen air minum,
retribusi tempat penitipan anak, IMB.
Sifat paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.
1. Jenis-Jenis Retribusi :
a. Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
1) Pelayanan kesahatan
2) Pelayanan persampahan/kebersihan
3) Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4) Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5) Parkir ditepi jalan umum
6) Pasar
7) Air bersih
8) Pengujian kendaraan bermotor
9) Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
10) Penggantian biaya cetak peta
11) Pengujian kapal perikanan
b. Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
1) Pemakaian kekayaan daerah
2) Pasar grosir dan atau pertokoan
3) Terminal
4) Tempat khusus parkir
5) Tempat penitipan anak
6) Tempat penginapan/villa
7) Penyedotan kakus
8) Rumah potong hewan
9) Tempat pendaratan kapal
10) Tempat rekreasi dan oleh raga
11) Penyeberangan diatas air
12) Pengolahan limbah cair
13) Penjualan produksi usaha daerah
c. Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :
1) Izin peruntukan penggunaan tanah
2) Izin mendirikan bangunan
3) Izin tempat penjualan minuman beralkohol
4) Izin gangguan
5) Izin trayek
6) Izin pengambilan hasil hutan ikutan
2. Pengertian Sumbangan
Sumbangan adalah jenis pungutan sukarela yang dilakukan oleh dan untuk
kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar
hukum.
Misalnya : Sumbangan pembangunan tempat ibadah, sumbangan untuk bencana
alam, sumbangan swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan
tempat tinggal.
Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lain
CIRI-CIRI YANG MELEKAT PAJAK RETRIBUSI SUMBANGAN
1. Pemungutannya berdasar UU YA YA TIDAK
2. Ada kontra prestasi langsung TIDAK YA YA
3. Dilakukan oleh Negara YA YA TIDAK
4. dipakai untuk pengeluaran rutin
dan pembangunan bagi kepentingan
masyarakat umum.
YA YA TIDAK
A. PENGGOLONGAN JENIS PAJAK
1. Menurut Sifatnya
a. Pajak Langsung
Adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-
ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
b. Pajak Tdk Langsung
Adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya
dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa peristiwa tertentu saja,
misalnya, pajak pertambahan nilai.
2. Menurut Sasaran/Objeknya
a. Pajak Subjektif
Adalah Jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan
keadaan wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya
barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat
dikenakan pajak atau tidak, misalnya, pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif
Adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama
memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau
peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah
diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan
hukum dengan objek yang telah diketahui,misalnya, pajak pertambahan nilai.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh departemen keuangan cq. Departemen
jendral pajak, hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari
penerimaan APBN.
b. Pajak Daerah
Adalah Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh dinas pendapatan daerah,
hasilnya dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan
APBD.
4. Pajak Tertulis dan Tidak Tertulis
a. Pajak Tertulis
Adalah pajak-pajak yang pada permulaan tahun atau pada permulaan suatu
masa telah tersusun suatu daftar yang berisikan data-data tertentu dari para
wajib pajak.
b. Pajak Tidak Tertulis
Adalah pajak-pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau
perbuatan, yang tidak diketahui sebelumnya siapa yang melakukannya,
sehingga tidak mungkin untuk disusun suatu daftar wajib pajak terlebih
dahulu.
B. SUBYEK PAJAK
Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak.
Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak.
1. Subjek PPh
a. Pengertian Subyek PPh
1) Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak.
2) Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer,
Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan,
Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang
sejenis, lembaga dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.
3) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada diIndonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
b. Penggolongan Subjek Pajak
1) PPh dalam negeri :
a) Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau orang pribadi
yang berada diIndonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada
diIndonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
2) Subjek Pajak PPh luar negeri :
a) Orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap diIndonesia.
b) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diIndonesia yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap diIndonesia.
c. Saat Mulai dan Berakhirnya PPh
1) Untuk orang pribadi yang bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia lebih dari 183 hari, dimulai saat dilahirkan, berakhir saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2) Untuk badan yang didirikan atau berkedudukan diIndonesia, dimulai saat
badan ini didirikan atau berkedudukan diIndonesia dan berakhir
saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan diIndonesia.
3) Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak didirikan atau
tidak berkedudukan diIndonesia yang menjalankan usaha melalui BUT
diIndonesia, dimulai saat orang pribadi atau badan ini menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir saat tidak lagi menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
4) Untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diIndonesia atau berada
diIndonesia tidak lebih dari 183 hari atau badan yang tidak didirikan dan
tidak berkedudukan diIndonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
memperoleh penghasilan melakukan kegiatan melalui BUT diIndonesia,
dimulai saat orang pribadi atau badan ini memperoleh atau
menerima penghasilan dari Indonesia dan berakhir saat tidak lagi
menerima atau memperoleh penghasilan ini .
5) Untuk warisan yang belum terbagi, dimulai saat timbulnya warisan
ini dan berakhir saat warisan ini selesai dibagi.
3. Subjek PPN
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasar UU PPN, tidak termasuk pengusaha
kecil yang batasannya ditetapkan MenKeu, kecuali pengusaha kecil ini
memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
C. OBJEK PAJAK
1. Objek PPh
Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
yang dipakai baik untuk investasi maupun konsumsi.
A. PPh Pasal 21
a) Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang
pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota
dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
tunjangan anak, tunjangan kehamilan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
tunjangan pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang
dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama
apapun.
b) Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya,
tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis
lainnya yang sifat tidak tetap.
c) Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
d) Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan hari tua,
uang pesangon dan pembayaran lainnya yang sejenis.
e) Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak dalam negeri.
f) Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima
oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, serta uang pensiun dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang
diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-
anaknya.
B. PPh Pasal 22
a) Penyerahan barang dan atau jasa kepada institusi pemerintah.
b) Kegiatan impor kedalam daerah pabean.
C. PPh Pasal 23
1) Deviden.
2) Bunga, termasuk premium, disconto dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian hutang.
3) Royalty.
4) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
5) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, antara lain :
a) Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan.
b) Jasa akuntansi dan pembukuan.
c) Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.
d) Jasa penebangan hutang.
e) Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang penambangan migas kecuali
yang dilakukan oleh BUT.
f) Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
g) Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas.
h) Jasa perantara.
i) Jasa Penilai.
j) Jasa Aktuaris.
k) Jasa pengisian sulih suaru (dubbing) dan atau mixing film.
D. PPh Pasal 26
Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan-pemotongan atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pada dasarnya objek PPh Pasal 26 sama dengan objek PPh 23 hanya saja
dalam PPh Pasal 26 yang menerima penghasilan ini adalah Wajib Pajak
Luar Negeri, sedangkan PPh Pasal 23 yang menerima penghasilan adalah WP
dalam negeri. Selain itu sifat pemotongan-pemotongan PPh Pasal 26 adalah besifat final
(tidak dapat dikreditkan ) sedangkan PPh 23 dapat dikreditkan/ tidak final.
2. Objek PPN
Objek dalam PPN adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak, yaitu :
a. Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
b. Impor barang kena pajak
c. Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh
pengusaha.
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
didalam daerah pabean.
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah
pabean.
f. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
3. Objek BPHTB
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat
berupa tanah (termasuk tanaman diatasnya), tanah dan bangunan, yang
meliputi:
a. Pemindahan hak, terjadi karena adanya :
1) Jual beli
2) Tukar menukar
3) Hibah
4) Wasiat
5) Waris
6) Pemasukan dlm perseroan atau badan hukum lainnya
7) Pemisahan hak yang mengakibatkan peraliahan
8) Penunjukkan pembeli dalam lelang
9) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10) Penggabungan usaha
11) Pemekaran usaha
12) Hadiah.
b. Pemberian hak baru, terjadi karena adanya :
1) Kelanjutan pelepasan hak
2) Diluar pelepasan hak
4. Objek Bea Materai
Objek Bea Materai adalah Dokumen.
Dokumen yang telah disebutkan dalam Undang-Undang seperti :
a. Surat perjanjian atau surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
dipakai sebagai alat pembuktian.
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c. Akta-Akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening dibank.
3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
4) Yang berisi pengakuan pelunasan utang
e. Surat berharga
f. Efek
4. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Wajib pajak adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan Adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha atau
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
1) Hak Wajib Pajak
a. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus.
b. Hak untuk membetulkan surat Pemberitahuan (SPT).
c. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.
d. Hak Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.
e. Hak mengajukan keberatan dan banding.
f. Hak mengajukan pejabat yang membocorkan rahasia wajib pajak.
g. Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak.
h. Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah
dikeluarkan.
i. Hak pengurangan berupa PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP).
j. Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
k. Hak memperoleh fasilitas perpajakan.
l. Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
2) Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.
2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
4. Kewajiban membuat pembukuan dan atau pencatatan.
5. Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak.
6. Kewajiban melakukan pemotongan-pemotongan atau pemungutan pajak.
7. Kewajiban membuat faktur.
8. Kewajiban melunasi Bea Materai.
5. HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS
A. Hak Fiskus
a. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau mengukuhkan
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
b. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
c. Menerbitkan Surat Paksa dan Malaksanakan Penyitaan.
d. Melakukan Pemeriksaan dan Penyegelan.
e. Menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi.
f. Melakukan penyidikan.
B. Kewajiban Fiskus
a. Kewajiban untuk membina wajib pajak.
b. Menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.
c. Merahasiakan data wajib pajak.
6. TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Artinya suatu kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
2. Teori Kepentingan
Artinya negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga
negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut
dari seluruh penduduknya.
3. Teori Gaya Pikul
Artinya setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya menurut gaya
pikul seseorang antara besarnya penghasilan dengan pengeluaran seseorang.
4. Teori Daya Beli
Artinya gaya beli suatu rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan
daya beli suatu rumah tangga negara.
5. Teori Bakti
Artinya pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari
masyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan
kepentingan masyarakatnya.
7. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. Asas Tempat Tinggal
Adalah suatu azas pemungutan pajak berdasar tempat tinggal atau domisili
seseorang.
b. Asas Kebangsaan
Adalah suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu
negara.
c. Asas Sumber
Adalah suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat
penghasilan berada.
8. HUKUM PAJAK
Dalam penerapan pajak, pemerintah/fiskus dan wajib pajak diatur dengan hukum.
Hukum Pajak :
Hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut
pajak dengan wajib pajak.
Hukum Pajak Dibedakan Menjadi :
1. Hukum Pajak Materiil
Hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenakan pajak/objek, siapa yang dikenakan
pajak/subjek, berapa pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan
hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib
pajak.
2. Hukum Pajak Formal
Hukum yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil
menjadi kenyataan.
9. SAAT TIMBULNYA UTANG PAJAK
1 Saat diundangkannya Undang-Undang Pajak.
Artinya bahwa begitu suatu Undang-Undang pajak diundangkan oleh
pemerintah, maka pada saat itulah timbul utang pajak sepanjang apa yang
diatur dalam Undang-Undang ini menimbulkan suatu kewajiban bagi
seseorang menjadi terutang pajak.
2 Saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah melalui DJP/fiskus.
Artinya bahwa seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus
menerbitkan SKP atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
10. BERAHIRNYA/ HAPUSNYA UTANG PAJAK
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran
yang dilakukan ke kas negara.
2. Kompensasi
Kompensasi terjadi jika WP mempunyai tagihan berupa kelebihan
pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP
sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang
terutang.
3. Daluwarsa
Hak fiskus untuk melakukan penagihan telah lampau/lewat batas waktu
jika telah melebihi sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang
bersangkutan.
4. Pembebasan
Pembebasan diberikan terhadap sanksi administrasi, tidak terhadap
pokoknya.
5. Penghapusan
Diberikan karena keadaan wajib pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut :
a. WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak
mempunyai ahli waris tau ahli waris tidak dapat ditemukan.
b. WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pemda setempat.
c. WP tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi
disebabkan kebakaran, bencana alam dsb.
11. PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan berupa hambatan yan mempersulit pemungutan pajak
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang
secara langsung ditunjukan kepada pemerintah (Fiscus) dengan tujuan untuk
menghindari pajak
L. TINDAK PIDANA PAJAK
Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang perpajakan yang
pelakunya dapat dikenakan hukum pidana
Ada 2 sanksi yang dikenakan kepada WP yang melanggar undang-undang pajak,
yaitu :
1. Sanksi Administrasi
2. Sanksi Pidana
Beberapa UU perpajakan yang mencantumkan adanya sanksi pidana :
1. UU No. 16 T 2000 ttg KUP (Pasal 38 sampai denan pasal 43).
2. UU No. 12 T 1994 ttg PBB (Pasal 24 dan pasal 25).
3. UU No. 13 T 1985 ttg Bea Materai (Pasal 13 dan 14).
4. UU No. 18 T 1997 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 37 s/d 40).
Penagihan Pajak
Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah ; STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan
Pembetulan, Surat keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Setelah dalam jangka satu bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan tsb
diatas, WP tetap tidak melunasinya, barulah dilakukan suatu tindakan penagihan aktif
dengan :
1. Surat Teguran
Dimaksudkan untuk menegur atau memperingatkan WP untuk melunasi utang
pajaknya.
2. Surat Paksa
Adala surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
3 hal yang menyebabkan diterbitkannya Surat Paksa (SP), yaitu :
a. Penanggung pajak (PP) tidak melunasi utang pajak s/d tanggal jatuh tempo
dan telah diterbitkan Surat Teguran.
b. PP telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus.
c. PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau
penundaan pembayaran pajak.
Surat Paksa disampaikan kepada PP paling lambat setelah lewat waktu 21 hari
setelah Surat Teguran.
3. Penyitaan
Adalah suatu tindakan yan dilakukan oleh juru sita pajak untuk menguasai barang
PP guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Penyitaan dilakukan setelah Surat Paksa yang hanya dapat dilakukan setelah
batas waktu 2 x 24 jam.
4. Pelelangan
Adalah setiap penjualan barang dimuka umum yang dipimpin oleh pajabat lelang
dengan cara penawaran harga secara terbuka/lisan dan atau tertutup/tertulis
yang didahului dengan pengumumam lelang.
Lelang dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari setelah pengumuman lelang, dan
pengumuman lelang dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari setelah pelaksanaan
penyitaan.
5. HAk Mendahulu Pajak
Adalah memberi kesempatan kepada negara untuk mendapatkan pembagian
lebih dahulu atas hasil pelelangan barang milik PP.
6. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan Seketika yaitu, penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran.
Penagihan Sekaligus yaitu, penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari
semua jenis pajak dan tahun pajak.
7. Pencegahan, Penyanderaan dan Gugatan
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasar alasan
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syaratnya :
a. Syarat kuantitatif, yaitu jika penanggung pajak mempunyai utang
sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
b. Syarat kualitatif, yaitu syarat mengenai diragukannya itikad baik penanggung
pajak yang bersangkutan dalam melunasi pajaknya.
8. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Angsuran dan penundaan pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak adalah angsuran atau penundaan dari ketetapan pajak yang tercantum
dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan dan Putusan Banding yang disebabkan oleh kesulitan likuiditas
dengan membuat surat permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran utang pajaknya kepada KPP dimana WP terdaftar.
Syarat-syarat permohonan :
1. Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran dengan disertai
alasan dan jumlah pembayaran yang akan diangsur/ditunda.
2. Menggunakan formulir Surat Permohonan Angsuran/Penundaan
Pembayaran dengan bukti tanda terima.
3. WP harus bersedia memberikan jaminan, misalnya Bank garansi, perhiasan,
BPKB, sertifikat tanah dll. Namun jika Kepala KPP menganggap tidak
perlu ada jaminan, permohonan tetap dapat diproses.
Setelah kepala KPP mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan dalam
permohonan, maka ada 3 kemungkinan keputusan yang akan dilakukan, yaitu :
1. menerima seluruhnya
2. menerima sebagian
3. menolak permohonan WP
9. Penghapusan Piutang Pajak
Penghapusan dapat dilakukan karena sebab/alasan sbb:
a. WP telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak
mempunyai ahli waris;
b. Ahli waris tidak dapat ditemukan lagi;
c. WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
d. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa;
e. Sebab lain, misalnya WP tidak ditemukan, dokumen tidak lengkap, keadaan
yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak dimakan
rayap dsb.
Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut
pajak/fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak terutang)
oleh seseorang.
b. Semi Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib
pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
c. Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri
besarnya utang pajak.
d. Withholding System
Yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga
untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.
Cara Pengenaan Pajak
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Yaitu pengenaan pajak berdasar pada objek yang nyata, sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
b. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-
Undang. Sebagai contoh : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun
sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya
pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
c. Stelsel Campuran
Yaitu merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun besarnya pajak dihitung berdasar suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Stelsel Yg dipakai Kelebihannya Kelemahannya
a. Stelsel Nyata Pajak yang dikenakan lebih
realistis
Pajak baru dapat dikenakan pada
akhir periode
b. Stelsel Anggapan Pajak sudah dibayar selama
th berjalan tanpa harus
menunggu akhir tahun
Tidak berdasar pada keadaan
yang sesungguhnya
Tarif Pajak
1. Tarif Progresif (Meningkat)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah
yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp. 25 juta 5%
Diatas Rp. 25 juta s/d Rp. 50 juta 10%
Diatas Rp. 50 juta s/d Rp. 100 juta 15%
Diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 200 juta 25%
Diatas Rp. 200 juta 35%
2. Tarif Degresif (Menurun)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah
yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp. 10 juta 30%
Diatas Rp. 10 juta s/d 50 juta 25%
Diatas Rp. 50 juta 15%
3. Tarif Proportional (Sebanding)
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa
memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah
pajak yang terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18
Th 2000 (UU PPN) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
Jumlah Penjualan Tarif Besarnya Pajak
Rp. 500.000,- 10% Rp. 50.000,-
Rp. 1.000.000,- 10% Rp. 100.000,-
Rp. 5.000.000,- 10% Rp. 500.000,-
4. Tarif Tetap
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa
memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini
diterapkan dalam UU No. 13 Th 1985 (UU Bea Materai).
5. Tarif Advalorem
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/diterapkan pada
harga atau nilai suatu barang.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga
perunit Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang ini 10%, maka
besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah :
Nilai Barang Impor = 1000 x Rp. 100.000,-= Rp. 100.000.000,-
Tarif Bea Masuk 10%
Bea Masuknya= 10%xRp. 100.000.000,-= Rp.10.000.000,-
6. Tarif Spesifik
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atas
suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya : PT. KITA mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga
Rp. 100.000,-. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp. 100.000,- per unit, maka
besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah :
Jumlah Barang Impor = 1000 unit
Tarif Rp. 100.000,-, maka
Bea Masuk yang harus dibayar = Rp.100.000x1000 =Rp. 100.000.000,-
Tahapan Dalam Pajak
1. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada WP
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda
pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban
perpajakannya.
Fungsi NPWP :
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, 6 digit
berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contoh : 04.071.098.0.428.000
Cara memperoleh NPWP :
a. Mendaftarkan diri, pada KPP wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan.
b. Secara Jabatan, jika berdasar data yang diperoleh telah memenuhi
syarat untuk diberikan NPWP.
Penghapusan NPWP :
a. WP Pribadi meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan.
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasar UU yang berlaku.
Perpindahan WP :
a. Pindah tempat tinggal
b. Pindah tempat kedudukan
c. Pindah tempat kegiatan usaha
d. Perubahan status perusahaan.
2. Menentukan Stelsel yang akan dipakai
Dalam hal Wajib Pajak baru atau baru akan mengajukan NPWP, maka WP perlu
menentukan stelsel yang akan dipakai dalam memperhitungkan waktu
pengakuan penghasilan yang akan dijadikan dasar perhitungan pajak dan waktu
angsuran yang akan dilakukan setiap bulannya maupun setiap tahunnya..
3. Menghitung sendiri utang pajaknya
(Dengan menggunakan Self Assessment System)
Cara Menghitung Pajak
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Tarif pajak yang dipakai adalah tarif pajak progresif
l
Cara Menentukan Besarnya PKP :
WP dalam negeri :
1. Dengan Dasar Pembukuan (melalui siklus akuntansi)
2. Dengan Dasar Pencatatan (mencatat peredaran bruto)
WP Luar Negeri : Sebesar Penghasilan bruto
Ad. 1. Dengan Dasar Pembukuan
WP Badan
PKP = Penghasilan Sebagai Objek Pajak - Biaya
WP Pribadi
PKP = Penghasilan Sebagai Objek Pajak – Biaya - PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) per tahun 2015
- Wajib Pajak = 3.000.000/bln atau 36.000.000/th
- Kawin = 250.000/bln atau 3.000.000/th
- Tanggungan = 750.000/bln atau 9.000.000/th
(Rp. 250.000/org maks 3 org)
Tanggungan : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
Ad. 2. Dengan Dasar Pencatatan
Bagi WP yang tidak melakukan pembukuan, tetapi hanya melakukan
pencatatan atas peredaran brutonya dalam menentukan penghasilan kena
pajaknya boleh dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Norma Penghitungan : Persentase yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak
sesuai dengan bidang usaha dan lokasi WP.
4. Menyetorkan utang pajak
Pembayaran pajak atau setoran pajak dibayar melalui kantor pos & Bank persepsi
yang ditunjuk pemerintah dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) yang
dapat diperoleh di KPP atau ditoko buku & dapat pula diperbanyak dengan difoto
copy.
SSP terdiri dari 5 Rangkap
1. Arsip WP
2. Untuk KPP melalui KPKN
3. U/ dilaporkan ke KPP
4. U/ Bank persepsi/Kantor Pos
5. Arsip WP wajib pungut atau pihak lain
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran :
JENIS PAJAK TANGGAL PEMBAYARAN
PPh 21 Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 22 Impor Bersamaan dgn bea masuk/ saat
penyelesaian dok impor
PPh 22 DJBC 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
PPh 22 Bendaharawan Pada hari yang sama dgn pelaksanaan
pembayaran
PPh 22 dari penyerahan oleh
Pertamina
Sebelum SPPB ( Delivery Order) ditebus
PPh 22 yg dipungut oleh
badan tertentu
Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 23 & 26 Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
PPh 25 Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
PPN & PPn BM Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
PPN & PPn BM Impor Bersamaan dgn saat bea masuk/saat
penyelesaian dok impor
PPN & PPn BM DJBC 1 hari setelah pemungutan
PPN & PPn BM
Bendaharawan
Tanggal 7 bulan berikutnya
Denda terhadap keterlambatan penyetoran sebesar 2% perbulan dari angsuran.
5. Melaporkan SPT Masa & SPT Tahunan
Selain berkewajiban bayar/setor, WP juga berkewajiban lapor. Karena
pembayaran/penyetoran tidak secara otomatis dianggap lapor. Dalam hal
pelaporan, WP menggunakan form pelaporan dengan menggunakan formulir SPT
( Surat Pemberitahuan).
SPT (Surat Pemberitahuan)
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan perhitungan
dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau
harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Pengisian & Penyampaian SPT :
1. WP Mengambil sendiri SPT
2. WP Mengisi SPT
3. WP Menanda tangani SPT
4. WP Menyampaikan SPT ke KPP
SPT terdiri dari 2 jenis :
1. SPT Tahunan
Disampaikan dalam suatu tahun pajak
2. SPT Masa
Disampaikan dalam suatu masa pajak atau suatu saat
Tanggal Jatuh Tempo Pelaporan :
JENIS PAJAK TANGGAL PEMBAYARAN YG MENYAMPAIKAN SPT
PPh 21 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong PPh 21
PPh 22 Impor 14 hari setelah masa pajak berakhir Bea Cukai
PPh 22 DJBC 7 hari setelah penyetoran berakhir DJBC
PPh 22
Bendaharawan
14 hari Bendaharawan
PPh 22 dari
penyerahan oleh
Pertamina
20 hari setelah masa pajak berakhir Pihak yg melakukan
penyerahan
PPh 22 yg dipungut
oleh badan tertentu
20 hari setelah masa pajak berakhir Pihak yg melakukan
penyerahan
PPh 23 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong PPh 23
PPh 25 20 hari setelah masa pajak berakhir WP yg mempunyai NPWP
PPh 26 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong PPh 26
PPN & PPn BM 20 hari setelah masa pajak berakhir PKP
PPN & PPn BM DJBC 7 hari setelah penyetoran berakhir Bea Cukai
PPN & PPn BM 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemungut Pajak selain
bendaharawan
WP dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan
mengajukan surat permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT
Tahunan kepada Dirjen Pajak melalui KPP dengan disertai :
1. Alasan Penundaan
2. Perhitungan Sementara Pajak Yg terutang
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang menurut
perhitungan sementara
jika terdapat kekurangan dari perhitungan yang sebenarnya dikenakan
denda 2% perbulan. Adapun denda terhadap keterlambatan pelaporan untuk SPT
masa Rp. 50.000, dan SPT Tahunan sebesar RP. 100.000,-
6. Menerima SKP (Surat Ketetapan Pajak) Jika ada
Jenis-jenis SKP :
a. STP (Surat Tagihan Pajak)
b. SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
c. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
d. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
e. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
f. SPPT
7. Dilakukan Penagihan (lihat hal 21)
a. Karena Kelalaian/Kealpaan
1. Ketidaktahuan (tidak tahu ketentuan)
2. Kesalahan (salah hitung)
3. Kesalahpahaman (salah menafsirkan ketentuan)
4. Kealpaan ( alpa menyimpan buku/bukti)
Yang perlu dilakukan yaitu melunasi uatang pajak atau banding & Keberatan.
b. Karena Kesengajaan
Merupakan tindak pidana pajak dan akan dilakukan penyidikan, penuntutan &
putusan BPSP.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur
mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan. Undang-Undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yangditerima atau
diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam
Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau
dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak jika
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
B. EMPAT KELOMPOK PENGHASILAN
1. Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2. Penghasilan dari usaha.
3. Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4. Penghasilan lain-lain.
C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang Pribadi
2. Warisan Yang Belum Terbagi
3. Badan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar
Negeri (orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan).
D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
1. Kantor Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan
syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya ini ,
serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuaan timbal balik.
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi ini .
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
E. PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 ayat1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha
4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta Penerimaan kembali dari
pembayaran pajak
5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi.
7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
10. Keuntungan selisih kurs mata uang asing. Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva. Premi asuransi.
11. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
12. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak.
13. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
14. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
15. Surplus Bank Indonesia.
F. PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL (Pasal 4 ayat 2)
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi
dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi.
2. Penghasilan berupa hadiah undian.
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif
yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima
oleh perusahaan modal ventura.
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/atau bangunan. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau
berdasar Peraturan Pemerintah.
G. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4
ayat 3)
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan.
2. Warisan.
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari
wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak,
wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
sebagaimana dimaksud sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
8. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif.
9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu.
10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasar Peraturan Menteri Keuangan.
11. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih ini , yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasar Peraturan Menteri
Keuangan.
12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasar Peraturan Menteri Keuangan.
12. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara
untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1) Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
a) Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
b) Biaya Penyusutan dan Amortisasi
c) Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri
Keuangan
d) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta Kerugian karena selisih
kurs mata uang asing
e) Natura di daerah tertentu
f) Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
dilakukan di Indonesia, magang, dan pelatihan.
2) Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya persentase norma ditentukan berdasar keputusan dirjen
pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh dipakai wajib pajak
yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan
syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).
13. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
No.
Jenis
Penghasilan
Tidak Kena
Pajak
s.d.2014 2015 Setelah 2015
Setahun Sebulan Setahun Sebulan Setahun Sebulan
1. Untuk Wajib
Pajak Sendiri
Rp.24.300.000 Rp. 2.025.000 Rp.36.000.000 Rp. 3.000.000 Rp.54.000.000 Rp. 4.500.000
2. Tambahan
Untuk Wajib
Pajak Kawin
Rp. 2.025.000 Rp. 168.750 Rp. 3.000.000 Rp. 250.000 Rp. 4.500.000 Rp. 375.000
3. Tambahan untuk
istri yang
penghasilannya
di gabung
dengan suami
Rp.24.300.000 Rp. 2.025.000 Rp.36.000.000 Rp. 3.000.000 Rp.54.000.000 Rp. 4.500.000
4. Tambahan untuk
setiap anggota
keluarga
sedarah,
semenda dalam
garis keturunan
lurus (vertikal),
serta anak
angkat yang
menjadi
tanggungan
sepenuhnya,
maksimal 3
(tiga) orang
Rp. 2.025.000 Rp. 168.750 Rp. 3.000.000 Rp. 250.000 Rp. 4.500.000 Rp. 375.000
Catatan:
Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang
dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki
penghasilan).
Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah
dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota
sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-
masing besarnya Rp.3.000.000 setahun atau Rp. 250.000 sebulan.
Bagi karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari
pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan
PTKP sebesar Rp. 3.000.000 setahun atau Rp. 250.000 sebulan, dan ditambah
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 orang,
masing-masing Rp 3.000.000 setahun atau Rp. 250.000 sebulan
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak
pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak
31
Contoh:
1) Jika Gede Siji adalah seorang karyawan berstatus kawin dengan dua
tanggungan, besarnya PTKP setahun untuk tahun 2015 adalah
Jawab :
a) Keadaan Gede Siji : (1) status kawin, (2) laki-laki.
b) Status K/2, artinya Gede Siji status kawin dengan tanggungan 2 orang
c) PTKP : Wajib pajak sendiri = Rp. 36.000.000
Status kawin = Rp. 3.000.000
Tanggungan 2 Orang = Rp. 6.000.000 +
= Rp. 45.000.000
2) Pada tanggal 1 Januari 2016 Ketut Papat berstatus kawin dengan tanggungan
dua orang anak, jika anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2016
maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Ketut Papat untuk tahun pajak
2016tetap dihitung berdasar status kawin dengan 2 (dua) orang anak.
14. TARIF PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Tarif Progresif
Tarif pajak yang prosentasenya semakin besar jika penghasilannya
juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (Pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pengenaan pajak
penghasilan sebagai berikut :
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp. 50.000.000 5%
Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15%
Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25%
Di atas Rp 500.000.000 30%
2. Untuk Wajib Pajak Badan
Tarif umum untuk badan adalah 25% sejak tahun 2010.
K. PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
1. Cara Pembukuan (Cara Biasa)
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perseorangan)
Peredaran Usaha Rp xxx
Harga Pokok Penjualan Rp xxx -
Penghasilan Bruto Rp xxx
Biaya yang diperkenankan Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha Rp xxx
Penghasilan Lain-lain Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp xxx +
Penghasilan Netto Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp xxx -
Penghasilan Netto setelah Kompensasi Rp xxx
PTKP Rp xxx -
PKP Rp xxx
PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17
Contoh
Bapak Winada (K/2) adalah seorang pengusaha ukiran di Bali. Data
penjualan ukiran di tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuat adalah
sebesar Rp. 650.000.000 dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.
300.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi semua jenis ukiranmeliputi
biaya operasional Rp. 15.000.000 dan biaya administrasi Rp. 17.500.000.
Pada tahun 2013 Bapak Widana juga menerima penghasilan dari ruko yang
disewakannya sebesar Rp. 20.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak
penghasilan yang terutang jika masih terdapat sisa kerugian tahun 2010
sebesar Rp. 25.000.000 ?
Perhitungan PPh Terhutang:
Peredaran Usaha Rp 650.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp 300.000.000 -
Penghasilan Bruto Rp 350.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm) Rp 32.500.000 -
Penghasilan Neto Usaha Rp 317.500.000
Penghasilan Lain-lain Rp 20.000.000 +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 337.500.000
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp 0 + +
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)
Rp 337.500.000
Rp 25.000.000 -
Penghasilan Netto setelah Kompensasi Rp 312.500.000
PTKP (K/2) Rp 30.375.000 -
PKP Rp 282.125.000
Pajak Penghasilan Terhutang :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 32.125.000 = Rp 8.031.250 +
Rp 40.531.250
b. Untuk Wajib Pajak Badan
Peredaran Usaha Rp xxx
Harga Pokok Penjualan Rp xxx -
Penghasilan Bruto Rp xxx
Biaya yang diperkenankan Rp xxx -
Penghasilan Neto Usaha Rp xxx
Penghasilan Lain-lain Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp xxx +
Penghasilan Netto Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp xxx -
PKP Rp xxx
PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17
Contoh
PT. Jalan Maju adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart
komputer. Berikut ini adalah data keuangan pada kegiatan usaha tahun 2013:
Penerimaan bruto Rp 70.000.000.000, persediaan per 1 Januari 2012 sebesar
Rp 15.000.000.000, persediaan per 31 Desember 2012 Rp 12.500.000.000,
pembelian selama tahun 2012 Rp 20.000.000.000, dan biaya administrasi &
operasional Rp 750.000.000.
Di luar kegiatan usahanya, PT. Jalan Maju memperoleh penghasilan dari
penyewaan mesin milik perusahaan sebesar Rp 50.000.000. Hitunglah berapa
besarnya pajak penghasilan terutang jika masih terdapat sisa kerugian tahun
2009 senilai Rp 200.000.000!
Penghitungan PPh Terhutang:
Peredaran Usaha Rp 70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp 22.500.000.000-
Penghasilan Bruto Rp 47.500.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm) Rp 750.000.000 -
Penghasilan Neto Usaha Rp 46.750.000.000
Penghasilan Lain-lain Rp 50.000.000
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 46.800.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp 0 +
Penghasilan Netto Rp 46.800.000.000
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp 200.000.000 -
PKP Rp 46.600.000.000
25% x Rp 46.600.000.000 = Rp 11.650.000
2. Cara Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Contoh
Selain membuka praktek di rumahnya yang berada di daerah Kuta, dokter
Karna (K/3) memiliki bisnis perdagangan handphone. Diketahui penghasilan
brutonya sebagai seorang dokter selama tahun 2013 adalah sebesar
Rp 100.000.000 dan dari bisnis penjualan handphone sebesar Rp 45.000.000.
Berapakah pajak penghasilan yang terutang berdasar norma perhitungan
jika diketahui prosentase norma untuk dokter 40% dan penjualan
handphone 12%?
Penghitungan dengan norma perhitungan penghasilan neto :
Penghasilan Neto :
Kegiatan Dokter : 40 % x Rp 100.000.000 = Rp 40.000.000
Penjualan Handphone : 12 % x Rp 45.000.000 = Rp 5.400.000+
Jumlah Penghasilan Neto = Rp 45.400.000
PTKP (K/3) = Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak = Rp 13.000.000
Pajak Penghasilan yang Terutang :
5 % x Rp 13.000.000 = Rp 650.000
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai
mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.
B. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun
cabang. Bendaharawan pemerintah.
Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang
membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
BUMN / BUMD, perusahaan / badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar
negeri.
C. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan
perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara ini . Organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
D. WAJIB PAJAK
Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan
pengurus. Pegawai lepas.
Penerima pensiun.
Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau
hadiah. Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan.
Catatan:
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Psl 26.
E. YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing.
Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat ini yang bekerja dan
bertempat tinggal bersama mereka.
Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
a) Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
b) Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
c) Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
F. OBJEK PAJAK
1. Penghasilan teratur, terdiri dari :
Gaji, upah, honorarium Uang pensiun bulanan
Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja Tunjangan–
tunjangan
Hadiah, beasiswa
Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu Penghasilan teratur lainnya
dengan nama apapun
2. Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
Bonus, gratifikasi, tantiem
Jasa produksi
Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti
Premi tahunan
Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur
3. Penerima upah, terdiri dari :
Upah harian
Upah
mingguan
Upah satuan
Upah borongan
4. Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari:
Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan
Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film
Olahragawan
Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll
Agen iklan
Peserta perlombaan
Petugas dinas luar asuransi
Petugas penjaja barang dagangan (sales)
Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
Distributor perusahaan MLM direct selling
G. YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib
Pajak.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang
dibayar oleh pemberi kerja.
H. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk menentukan berapa besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka
penghasilan bruto dikurangi:
1. Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah
maksimum yang diperkenankan Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000
sebulan.
2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan dan badan
penyelenggara Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang
dipersamakan dengan dana pensiun.
Catatan:
Untuk menentukan besarnya penghasilan neto penerima pensiun, maka
penghasilan bruto berupa uang pensiun dikurangi biaya pensiun yang besarnya
5% dari penghasilan bruto pensiun dengan jumlah maksimum Rp. 2.400.000
setahun atau Rp. 200.000 sebulan.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari seorang
pegawai, maka penghasilan netonya terlebih dahulu dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
CONTOH PERHITUNGAN pemotongan-pemotongan PPh Pasal 21
Contoh masalah gawat 1:
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang memperoleh gaji bulanan
Durna adalah seorang pegawai di perusahaan PT. Nanggung, berstatus menikah
dan belum memiliki anak. Ia memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000, tunjangan
transportasi Rp 500.000, dan tunjangan makan Rp 750.000. PT. Nanggung
mengikuti program jamsostek (BPJS) dimana premi jaminan kecelakaan kerja
dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-
masing 0,5% dan 0,4% dari gaji dan juga setiap bulannya menanggung iuran
pensiun untuk Durna sebesar Rp 100.000, serta iuran jaminan hari tua sebesar
3,7% dari gaji. Setiap bulan Durna membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2%
dari gajinya dan iuran pensiun sebesar Rp 50.000. Berapakah besarnya PPh Pasal
21 yang terutang atas penghasilan Durna di tahun 2015 tiap bulannya?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 3.000.000
Tunjangan makan Rp 750.000
Tunjangan transport Rp 500.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 15.000
Premi Jaminan Kematian Rp 12.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 4.277.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.277.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 213.850
Iuran JHT Rp 60.000
Iuran Pensiun Rp 50.000 +
Jumlah pengurang Rp 323.850 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.953.150
Penghasilan neto setahun Rp 47.437.800
PTKP (K/0)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000
Tanggungan 0 = 0 +
Rp 26.325.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 21.112.800
PPh Pasal 21 setahun : 5 % x Rp 21.112.800 = Rp 1.055.640
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.055.640 / 12 = Rp 87.970
Catatan:
Untuk masalah gawat seorang karyawan Indonesia (WPDN) yang memiliki kewajiban
subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada
pertengahan tahun atau dalam tahun berjalan maka perhitungan PPh pasal 21
atas penghasilannya tidak perlu disetahunkan, hanya dikalikan dengan
banyaknya bulan bekerja dari karyawan yang bersangkutan.
Sementara untuk karyawan asing (WPLN) yang memiliki kewajiban subjektifnya
sejak awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan
tahun atau dalam tahun berjalan maka atas penghasilannya ini harus
disetahunkan terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya lihat contoh berikut:
Contoh masalah gawat 2:
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang mulai / berhenti pada
pertengahan tahun
Tn. Manca (K/2) bekerja pada PT Takdirnya pada bulan April 2013.
PT Takmaurugi setiap bulannya membayar gaji untuk Tn. Manca sebesar
Rp 4.000.000, tunjangan transportasi dan tunjangan makan masing-masing
Rp 350.000 dan Rp 1.750.000. Premi asuransi kecelakaan kerja dan premi
asuransi kematian dibayar oleh pemberi kerja masing-masing sebesar
Rp 55.000 dan Rp 35.000. Setiap bulan Tn. Manca membayar iuran THT
sebesar Rp 200.000 dan iuran pensiun sebesar Rp 225.000. Berapakah
besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Tn. Manca setiap
bulannya?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 4.000.000
Tunjangan makan Rp 1.750.000
Tunjangan transport Rp 350.000
Premi asuransi kecelakaan kerja Rp 55.000
Premi asuransi kematian Rp 35.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 6.190.000
Pengurang :
Biaya jabatan (5% x Rp 6.190.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 309.500
Iuran THT Rp 200.000
Iuran pensiun Rp 225.000 +
Jumlah pengurang Rp 734.500 -
Penghasilan neto sebulan Rp 5.455.500
Penghasilan neto setahun 9 x Rp 5.455.500 Rp 49.099.500
PTKP (K/2)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000
Tanggungan 2 = Rp 4.050.000 +
Rp 30.375.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 18.724.500
PPh Pasal 21 selama 9 bulan : 5 % x Rp 18.724.500 = Rp 936.225
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 936.225 / 9 = Rp 104.025
Contoh masalah gawat 3:
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang menerima gaji bulanan bagi orang asing
yang menjadi WPDN yang mulai / berhenti bekerja pada pertengahan tahun
Tn Smith (K/0) adalah warga negara Inggris yang mulai bekerja di Indonesia tanggal 2
Juni 2013 pada PT Tanda Tanya dan mendapat gaji sebulan sebesar Rp 3.000.000,
tunjangan jabatan Rp 400.000, dan tunjangan keluarga Rp 200.000. Perusahaan
menanggung premi asuransi kecelakaan kerja dan premi kematian masing-masing
sebesar Rp 75.000 dan Rp 50.000, sementara itu setiap bulan Tn Smith membayar
iuran THT sebesar Rp 5% dari gaji pokoknya dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000.
Berapakah PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Tuan Smith di tahun 2013?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 3.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 400.000
Tunjangan Keluarga Rp 200.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 75.000
Premi Asuransi Kematian Rp 50.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 3.725.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.725.000) Rp 186.250
Iuran THT Rp 150.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 436.250 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.288.750
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 3.288.750 Rp 39.465.000
PTKP (K/0)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000 +
Rp 26.325.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 13.140.000
PPh Pasal 21 selama setahun : 5 % x Rp 13.140.000 = Rp 657.000
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 657.000 / 12 = Rp 54.750
Catatan :
Ada beberapa perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21 dari penghasilan
karyawannya dan ada yang memberikan tunjangan Pajak. Perbedaannya adalah :
Bila perusahaan memberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak ini
merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan dan harus ditambahkan
kedalam penghasilan brutonya sebelum dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas
penghasilan karyawan ini .
Bila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 dari karyawannya maka PPh Pasal 21
yang ditanggung perusahaan ini bukan merupakan penghasilan dari
karyawan yang bersangkutan sehingga tidak ditambahkan kedalam penghasilan
bruto karyawan ini . Dengan syarat bahwa PPh Pasal 21 karyawan yang
ditanggung perusahaan itu juga tidak boleh dianggap sebagai biaya bagi
perusahaan.
Contoh masalah gawat 4:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas karyawan yang memperoleh gaji bulanan dan sekalian
tunjangan pajak
Tn. Bona masih bujangan dan tinggal bersama ayahnya yang seorang tunadaksa. Ia
bekerja pada PT. Kiranya dengan gaji sebesar Rp 4.500.000 dan tunjangan pajak
sebesar Rp 50.000 per bulan. Iuran pensiun yang dibayar Tn. Bona setiap bulannya
sebesar Rp 75.000. Berapakah PPh Pasal 21 yang ditanggung Tn. Bona?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 4.500.000
Tunjangan Pajak Rp 50.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 4.550.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.550.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 227.500
Iuran Pensiun Rp 75.000 +
Rp 302.500 -
Penghasilan neto sebulan Rp 4.247.500
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 4.247.500 Rp 50.970.000
PTKP (TK/1)
Wajib Pajak Rp 24.300.000
Tanggungan 1 Rp 2.025.000 +
Rp 26.325.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 24.645.000
PPh Pasal 21 selama setahun : 5 % x 24.645.000 = Rp 1.232.250
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.232.250 / 12 = Rp 102.687,50
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak sebesar Rp 52.687,50 (Rp 102.687,50 –
Rp 50.000) ditanggung oleh pegawai ini dengan dipotongkan dari
penghasilannya per bulan.
Contoh masalah gawat 5:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas karyawan yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemberi
kerja
Bapak Dana (K/2) bekerja pada PT Tamu Tami dengan gaji per bulan sebesar Rp
5.000.000, tunjangan makan Rp 200.000, dan pajak penghasilan ditanggung oleh
pemberi kerja. Iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar Bapak Dana per bulannya
masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. Berapa PPh Pasal 21 yang
ditanggung Bapak Dana?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan makan Rp 200.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 5.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.200.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 260.000
Iuran Pensiun Rp 100.000
Iuran THT Rp 150.000 +
Jumlah pengurang Rp 510.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 4.690.000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 4.690.000 Rp 56.280.000
PTKP (K/2)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000
Tanggungan 2 = Rp 4.050.000 +
Rp 30.375.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 25.905.000
PPh Pasal 21 selama setahun : 5 % x 25.905.000 = Rp 1.295.250
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.295.250 / 12 = Rp 107.937,50
PPh Pasal 21 sebesar Rp 107.937,50 ini bukan merupakan penghasilan bagi pegawai
(Bapak Dudidam) sehingga tidak boleh mengurangi penghasilan dari pemberi kerja.
Pegawai / Karyawan yang memperoleh Gaji / Upah Bulanan dan Mendapat Bonus
Perhitungan Pajak penghasilan atas bonus, gratifikasi, THR, dan pemberian lain yang
bersifat tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun dapat dilihat pada
contoh berikut:
Contoh masalah gawat 6 :
Perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus
Bapak Suar (K/3) memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000 dan mendapat
tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga masing-masing Rp 500.000. Premi
asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian dibayarkan oleh pemberi
kerja masing-masing Rp 350.000 dan Rp 250.000. Setiap bulan Bapak Suar harus
membayar iuran THT dan iuran pensiun masing-masing sebesar Rp 30.000 dan
Rp 50.000. Pada bulan Juli ia mendapat bonus sebesar Rp10.000.000. Berapa
besarnya pajak yang terutang atas gaji dan bonus yang diterima Bapak Suar?
(Diasumsikan Bapak Suar adalah seorang pegawai tetap)
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 500.000
Tunjangan
Keluarga Rp 500.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian Rp 250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 6.600.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 79.200.000
Bonus Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan
Bonus Rp 89.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 89.200.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 4.460.000
Iuran THT (12 x 25.000) Rp 360.000
Iuran Pensiun (12 x 50.000) Rp 600.000 +
Jumlah pengurang Rp 5.420.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 83.780.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000
Tanggungan 3 = Rp 6.075.000 +
Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 51.380.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x 1.380.000 = Rp 207.000 +
= Rp 2.707.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
pemotongan-pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, antara lain :
* Pengacara * Notaris
* Akuntan * Penilai
* Arsitek * Aktuaris
* Konsultan * Tenaga ahli lain pemberi jasa profesi
Sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif pasal
17 dari perkiraan penghasilan neto dari masing-masing tenaga ahli dengan
menggunakan norma perhitungan sebesar 50% untuk semua jenis pekerjaan
tenaga ahli (Tarif pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Contoh masalah gawat 7:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli
Prof. Danang adalah seorang peneliti yang juga berprofesi sebagai
pengacara.Pada bulan Maret 2013 ia menerima fee Rp100.000.000 dari
kliennya sebagai imbalan pemberian jasa yang telah dilakukan dan pada bulan
September di tahun yang sama menerima pelunasan fee sebesar Rp75.000.000.
Dasar
Dasar
Penghasilan pemotongan-pemotongan PPh Pasal 21 pemotongan-pemotongan Tarif
Bulan Bruto PPh Pasal Terutang
PPh Pasal 21 Pasal (Rupiah) 21Kumulatif (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)
(1) (2) (3) = (2) x 50% (4) (5) (6) = (3)x(5)
Maret 100.000.000 50.000.000 50.000.000 5% 2.500.000
September 75.000.000 37.500.000 87.500.000 15% 5.625.000
Jumlah 175.000.000 87.500.000 8.125.000
l
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lain.
B. PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN &
BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya
berasal dari belanja negara dan/atau daerah.
Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli / Penyerahan Barang
(Tidak termasuk PPN)
Bendaharawan dan BUMN / BUMD
a. Ditjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun
Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
b. BUMN / BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang
bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD).
Mekanisme Pemungutan:
1) PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib
Pajak yang dipungut (penjual).
2) PPh Pasal 22 ini harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama
saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang
dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh
pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak
berakhir.
2. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a. Subjek PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat
fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).
b. Tarif PPh Pasal 22
1) Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari
Nilai Impor.
2) Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
3) Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.
Nilai Impor
Nilai Impor/NI adalah nilai yang berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF)
ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan
berdasar ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidan g
impor.
Untuk menghitung Nilai Impor dipakai kurs berdasar Keputusan
Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
c. Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
1) Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasar
peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasil an,
dinyatakan dengan SKB.
2) Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC),
contoh: Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasar asas timbal balik.
3) Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kem bali
(dilaksanakan oleh DJB).
4) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah–pecah (tanpa SKB ).
5) Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air
minum / PDAM dan benda–benda pos (tanpa SKB).
6) Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang
perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7) Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh BULOG
d. Saat Terhutangnya Pajak
1) Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk: dalam hal
pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak
Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
2) Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22
atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang
mendapatkan fasilitas pembebasan.
3) Atas perhitungan ini importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank
Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun
Pajak.
4) Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu
(digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea
Cukai).
3 Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk T ertentu
· Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok,
Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri.
· Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan
bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil
produksinya.
· Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas
pembeliaan bahan– bahan untuk keperluan industri atau ekspor m ereka dari
pedagang pengumpul.
Contoh Perhitungan:
a. PPh Pasal 22 Bea Cukai
Seorang importir pada awal tahun 2013 memasukkan barang ke wilayah
pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$80.000. Biaya angkut dari luar
negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$5.000 dan premi asuransi perjalanan
yang d