Jumat, 29 Desember 2023
Published Desember 29, 2023 by sakit
mercatoria agar dapat dihimpun menjadi dokumen autentik.
Baru pada tahun 1994 berhasil disusun prinsip-prinsip
umum yang dikenal dengan UNIDROIT Principles of
International Commercial Contracts (UPICCs) tahun 1994
yang oleh para pakar dikategorikan ke dalam the new Lex
Mercatoria.
The New Lex Mercatoria yaitu produk lembaga
internasional yang mengusaha kan harmonisasi hukum
melalui pembuatan model law, legal principles, dan legal
directives yang mengatur bidang hukum baru misalnya
transaksi elektronik, yang belum diatur oleh hukum
nasional. Sesudah Perang Dunia II organisasi PBB seperti
UNCITRAL dan organisasi antar pemerintah seperti
UNIDROIT sudah mengembangkan prinsip-prinsip hukum
dalam bentuk aturan yang secara formal tidak mengikat.
Akan tetapi, diberikan kakuatan mengikat dengan cara
seperti diadopsi ke dalam hukum nasional, dijadikan materi
kontrak, atau dijadikan sumber hukum sekunder oleh Hakim
atau Arbiter dalam memutus perkara berdasar penerapan
prinsip ex aequo et bono.
Prinsip hukum yang tidak formal diangkat dari
kebutuhan praktis oleh para ahli disebut lex mercatoria Baru
(The New Lex Mercatoria) yang banyak dikembangkan
sesudah berakhirnya Perang Dunia II. Hal ini akan terus
berkembang bahkan memiliki sejarah tersendiri, sebagai
akibat globalisasi ekonomi yang sekurang-kurangnya
berdasar dua alasan, yaitu adanya perubahan orientasi
ekonomi dan hambatan hukum nasional yang sulit
mengantisipasi perkembangan yang sangat cepat.
Sesudah berakhirnya Perang Dunia II, beberapa Negara
mengalihkan orientasi ekonominya dari selain melihat ke
dalam (inward looking). Di samping itu juga mengusahakan
pengembangan ekonominya dengan mengembangkan pasar
ke luar negeri (outward looking) dan berdirinya berbagai
komunitas bisnis inernasional yang sudah mendorong
tumbuhnya lex mercatoria baru. Hal ini ditegaskan oleh
Schmitthoff :19
After the Second World War, there has been a continuous
expansion of international trade. Even the world
recession of the early 1980s has only slowed down is
growthbut has not arrested it. Further, as a result of
unprecedented progress in science and technology, the
world has become a smaller place. Mass production of
industrial and agricultural goods calls for larger markets
and improved means of distribution. The population of
the countries in the course of development no longer
accepts poverty and lack of opportunity as the natural
conditions of life and looks to the richer nations for help
and assistance. “..the causes for the emergence of an
autonomous international commercial law seem to lie in
the diversity and inadequacy of many traditional
19 Dikutip oleh Ven es sa L . D . Wilkinson , op. cit.
1 14
national systems of law in the changed circumstances of
modern international trade.
Alasan kedua, adanya kendala perbedaan sistem hukum
nasional di antara Negara sehingga mendorong para pelaku
bisnis untuk menyusun prinsip lex mercatoria baru. Para
praktisi hukum komersial mengusulkan agar tercipta
kesamaan hukum komersial di seluruh dunia berupa prinsip
teknik perdagangan internasional sebagai lex mercatoria
baru. Bahkan lex mercatoria baru diangkat dari prinsip yang
sudah diterima secara universal sebagai teknik agar prinsip-
prinsip hukum komersial internasional dapat diterima
dengan mudah. Selain melalui penyusunan prinsip hukum
yang seragam, penyelesaian sengketa komersial juga melalui
arbitrase internasional yaitu contributor perkem-
bangan lex mercatoria baru. Dengan demikian, lahirnya lex
mercatoria yang didorong oleh keinginan para pelaku bisnis
untuk menghindari kompleksitas dari aturan hukum
perselisihan.
Menurut Martin Shapiro20alasan timbulnya kebutuhan
harmonisasi hukum komersial secara transnasional yaitu
konsekuensi logis dari praktik transaksi yang diterapkan oleh
warga bisnis kemudian diintegrasikan ke dalam
kebijaksanaan internal perusahaan ataupun kebijaksanaan
pemerintah. Pada akhirnya muncul prinsip-prinsip baru dari
lex mercatoria sesudah Perang Dunia II yang didasarkan pada
beberapa alasan, sebagai berikut.
a. Adanya disparitas kemampuan ekonomi akibat tingkat
perbaikan ekonomi yang berbeda sesudah decade
pembangunan, sehingga ada Negara berkembangan dan
Negara maju. Banyak kontrak yang dibuat di antara
para pihak dari Negara yang memiliki latar belakang
berbeda itu, dalam pelaksanaannya menimbulkan
20 M a r tin S h a piro, The Globalization of Law, I n diana Journ a l of Gl ob a l L e g al St u dies, Vol .
1, I s s u e 1, B l o o mington : I n diana University Sch ool of La w, 1 99 3, hl m. 3 7 ‐ 6 4.
1 15
ketidakadilan, sehingga diperlukan prinsip hukum yang
lebih adil.
b. Berkembangnya technology dan informasi yang
memerlukan prinsip hukum kontrak untuk mencegah
terjadinya ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara
para pihak yang menguasai informasi dan teknologi.
c. Adanya kendala tradisi hukum yang berbeda anatara
common law, civil law, dan sistem hukum sosialis,
sehingga diperlukan prinsip-prinsip yang dapat
diterima bersama.
d. Akibat kebijaksanaan nilai tukar mengambang (floating
exchange rate) dan perubahan social politik, sering
menimbulkan perubahan keadaan yang dapat mengatasi
masalah secara adil.
B. Prinsip UNIDROIT dan CISG sebagai Lex Mercatoria
Dijadikan Sumber Hukum Sekunder
Di dalam praktek hukum komersial internasional,
prinsip lex mercatoria diakui sebagai salah satu sumber
pilihan hukum. Michael Medwig menyatakan:21
The most compelling argument for the law of merchant
… is that the continued growth of international trade
simply demands a reconstituted law-merchant capable of
accommodating the multilateral aspects of contemporary
commerce. The ultimate justification for international
arbitration and the law-merchant is that both conform to
and effectuate what merchants understand to be the
consequences of their contractual undertakings.
berdasar pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
aturan yang berlaku pada sistem hukum nasional atau
hukum positif adakalanya tidak bisa menjawab perma-
salahan yang dihadapi terutama yang dihadapi terutama
21 Dikutip oleh Vann essa L . D . Wilkinso n , op. cit.
1 16
masalah transaksi yang bersifat perdagangan internasional
modern, sehingga hanya dengan menggunakan prinsip lex
mercatoria kebutuhan hukum dapat terjawab. ada
beberapa alasan praktis mengapa diperlukan lex mercatoria
sebagai pilihan hukum untuk dijadikan substansi kontrak
atau materi hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Alasan pertama, lex mercatoria sebagai pilihan hukum
menjadi (relative) tepat jika kontrak dibuat antara pihak
swasta asing dengan pihak yang mewakili lembaga
pemerintah (government contract). Di dalam praktik jika
para pihak dihadapkan dengan permasalahan yang bersifat
lintas Negara, sulit sekali untuk menggunakan hukum
nasional yang cocok dengan permasalahan yang dihadapi.
Biasanya para lawyer akan merujuk pada teori hukum
perdata internasional.
Perlu dijelaskan di sini, bahwa pemakaian hukum
perdata internasional pada hakikatnya yaitu juga meng-
gunakan hukum nasional negara tertentu. sebab hukum
perdata internasional akan menjawab permasalahan, hukum
mana yang berlaku apakah hukum nasional negara kita atau
hukum nasional Negara asing. Biasanya jika salah satu
pihak yaitu pemerintah, akan cenderung menghindar
untuk tunduk pada hukum Negara lain. Di sisi lain, pihak
swasta asing akan skeptic menerima begitu saja hukum yang
berlaku di Negara lain, terutama biasanya dipengaruhi oleh
kepercayaan kalangan swasta terhadap pengadilan dengan
perlakuan yang wajar di pengadilan Negara lain.
Alasan kedua, prinsip lex mercatoria yaitu pilihan
yang tepat, untuk menghindari kesulitan penerapan hukum
perdata internasional yang tidak sesuai dengan kontrak
ini , sebab biasanya hukum perdata internasional
sering kali terjadi renvoi (penunjukan kembali). Berbagai
kesulitan aturan hukum perselisihan juga dapat dihindari
dengan langsung menggunakan ketentuan prinsip lex
mercatoria. Dengan memilih lex mercatoria para pelaku
1 17
bisnis dapat terhindar dari hal-hal tersembunyi dalam
hukum komersial nasional yang penerapannya sering tidak
dapat diperkirakan pada saat para pihak mengadakan
transaksi internasional.
Dengan demikian, lex mercatoria dijadikan pilihan
hukum (choice of law)akan lebih baik sebab sifatnya yang
fleksibel, sebagai hukum yang berlaku baik bagi transaksi
maupun bagi penyelesaian sengketa yang timbul.
4. Sumber Hukum lex mercatoria Selain Prinsip
UNIDROIT dan CISG
Menurut beberapa kepustakaan yang membahas
mengenai sumber hukum dari lex mercatoria, walaupun
di antara sarjana masih belum tercapai kesepakatan, ada
juga beberapa persamaannya. Alexandar Goldstain22
membagi sumber hukum dalam dua macam, yaitu :
(a) Peraturan perundang-undanngan internasional
(International Legislation) yang mencakup juga
setiap hukum nasional suatu Negara yang
diberlakukan untuk transaksi komersial
internasional dan perjanjian internasional;
(b) Kebiasaan komersial internasional (international
commercial custom) meliputi praktik komersial,
kepatutan, standar-standar yang secara luas
dipakai oleh pelaku bisnis atau yang
dikeluarkan oleh lembaga seperti ICC
(International Chamber of Commerce), UNECE
(United Nations Economic Commission Of Europe),
atau asosiasi perdagangan internasional lainnya.
22 A l e x a n d a r G o l d s t ain, Usages of The Trade and Other Autonomous Rules of
International Trade According to the UN (1980 Sales Convention), d a l a m ku mpula n
International sale of Goods Dubrovnik Lectures, New Y ork: O cea n a P u b lications I n c,
19 86.
1 18
Selanjutnya Jan Ramberg mengklasifikasikan
peringkat lex mercatoria meliputi 1o (sepuluh) jenis
sumber, yaitu kontrak-kontrak, praktik transaksi yang
dilakukan oleh para pihak, syarat umum (general
conditions) atau standar kontrak (jika secara tegas
atau diam diterima oleh para pihak), atau konvensi
internasional (kecuali dikesampingkan oleh kontrak).
Di samping itu hukum nasional yang berlaku terhadap
kontrak (jika ditentukan dalam kontrak, atau
ditentukan oleh hukum perdata internasional); dalam
beberapa kasus aturan memaksa (mandatory provisions)
dari hukum domestic; putusan peradilan internasional;
dan tulisan ilmiah para sarjana (sebagai sumber tidak
langsung).
Pakar lainnya Ole Lando23 menyebutkan bahwa
sumber dari lex mercatoria baru meliputi hukum
uniform, prinsip hukum umum, aturan dari organisasi
internasional, kebiasaan dan kepatutan, kontrak
standard an laporan arbitrase. Sementara Julian Lew24
menyebutkan sumber dari lex mercatoria meliputi
aturan substantive perdagangan internasional, kode dari
praktik perdagangan internasional, kebiasaan, dan
kepatutan perdagangan internasional.
Menurut Schmitthoff25pada dasarnya sumber lex
mercatoria ada dua kategori besar, yaitu legislasi
internasional dan kebiasaan internasional. Walaupun
ada perbedaaan rincian dari keduanya, sumber ini
dibagi lagi menjadi empat kategori, yaitu prinsip hukum
umum, hukum uniform dari perdagangan internasional,
kebiasaan dan kepatutan, dan putusan arbitrase.
23 Dikutip d a l a m A l e x a n d a r G o l d s t ain, op.cit.
24 Dikutip oleh Va nes sa L . D . Wilkinson , op.cit .
25 D a l a m A . G o l d s t ain, op.cit.
1 19
a. Prinsip Hukum Umum (General Principles of
Law)
Prinsip hukum umum yaitu prinsip yang
berlaku di semua Negara atau di mayoritas sistem
hukum Negara di dunia. Prinsip hukum umum
diketahui melalui survey dan inventarisasi atas
berbagai hukum nasional untuk menemukan
prinsip yang secara umum berlaku di berbagai
Negara. Pendekatan ini dilakukan oleh Ole Lando
untuk dijadikan bahan bagi para arbitrator melalui
penyelidikan atas prinsip hukum untuk menge-
tahui prinsip yang bersifat umum, yang berkaitan
dengan pokok masalah dalam sengketa. Prinsip
hukum umum yaitu bagian dari doktrin lex
mercatoria. Sebagaimana ditegaskan oleh Okezie
Chukwumerije26bahwa :
General principles are said to be part of the lex
mercatoria because they are generally accepted
and thus form a sort of universal practice that
parties to an international commercial
transaction implicity accept as part of the
regulatory framework of their transaction.
Salah satu contoh dari prinsip hukum umum
yaitu pacta sunt servanda, yaitu suatu prinsip
yang menentukan bahwa persetujuan mengikat
para pihak dan harus dihormati. namun , dalam
praktik mungkin saja timbul kesulitan dalam peng-
gunaan prinsip hukum umum sebagai sumber dari
lex mercatoria. warga bisnis internasional
terdiri atas orang-orang dari Negara yang berbeda,
sehingga kesulitan timbul tidak hanya ketika
melakukan usaha menemukan prinsip hukum
umumnya itu saja, tetapi juga ketika penerapannya.
26 Ibid.
1 20
Sebab, jika prinsip itu hanya berupa ungkapan
yang sangat umum, akan sulit menerapkan
substansinya dalam kasus yang konkret.
Prinsip hukum umum tidak kebal terhadap
penerapan aturan hukum nasional yang menyeleksi
prinsip ini . prinsip-prinsip umum dapat
dipengaruhi, dibentuk, atau ditambah oleh aturan
hukum nasional. Akibatnya, prinsip hukum umum
mungkin pada akhirnya tinggal nama saja.
Walaupun dimungkinkan untuk menerapkan
prinsip hukum umum dari berbagai sistem hukum
nasional, prinsip-prinsip ini mengandung
kelemahan pada tingkat substansinya, sehingga
sulit dicapai penyeragaman yang diinginkan
jika dihadapkan pada kasus yang konkret.
b. Hukum Komersial Internasional Seragam (The
Uniform International Commercial Law)
Hukum seragam bagi perdagangan
internasional dapat terwujud melalui dua cara,
yaitu ratifikasi dan penerapan konvensi
internasional atau adopsi model laws. Konvensi
model laws seringkali yaitu produk dari
institusi seperti UNCITRAL (United Nation
Commission on International Trade Law) atau
UNIDROIT (International Institute for the
Unification of International Private Law). Tujuan
dibuatnya hukum seragam yaitu untuk
menyediakan aturan yang diterima secara interna-
sional bagi pengaturan berbagai aspek dari
hubungan komersial yang bersangkutan.
Konvensi multilateral yaitu persetujuan
antarnegara untuk mengatur kpentingan bersama
para pesertanya. Negara yang menjadi pihak dari
konvensi ini harus memberlakukan aturan-
1 21
aturannya ke dalam peraturan perundang-
undangan di negaranya agar memiliki akibat
hukum yang mengikat warga negaranya. Contoh
Hague-Visby Rules, di Australia melalui Carriage of
Goods by Sea Act, 1991 (Cth).
Proses pembuatan Model Laws meliputi tahap
penulisan rancangan hukumnya dengan memper-
timbangkan kesesuaian antara kepentingan perda-
gangan internasional dengan kepentingan nasional
dari Negara-negara secara individual. jika sudah
selesai dirancang, model laws dapat diadopsi secara
keseluruhan atau sebagian oleh Negara manapun.
Seperti halnya konvensi internasional, model laws
hanya mengikat suatu Negara berdaulat sesudah dan
sepanjang secara tegas diadopsi oleh Negara
ini .
Proses pembuatan model laws ini
menggambarkan kompromi antara proses pem-
buatan perjanjian dengan tindakan sepihak dari
Negara yang bersangkutan. Contoh model laws
seperti Uniform Laws on the International Sale of
Goods, The Uniform Laws on The Formation of
Contracts for the International Sale of Goods, dan
UNCITRAL model laws on International
Commercial Arbitration.
Walaupun hakikat tujuan dari konvensi
internasional dan model laws yaitu untuk
mewujudkan hukum yang seragam (lex
mercatoria), namun pada kenyataannya tujuan
ini sering tidak tercapai. Sebab aturan baru
dapat dianggap sebagai lex mercatoria jika sudah
dipakai oleh mayoritas Negara-negara. Lagi pula
ada kendala lain, jika mayoritas Negara hanya
mengadopsi sebagian saja dari konvensi atai model
laws itu maka hukum itu akan kehilangan sifat
1 22
seragamnya. Biasanya Negara pengguna kemudian
menambah atau mengurangi serta memberi
penafsiran yang berbeda-beda. Akibat dari tidak
tepatnya proses adopsi hukum seragam itu, syarat
sebagai sumber lex mercatoria tidak terpenuhi.
Jika mayoritas Negara-negara tidak menga-
dopsi hukum seragam ke dalam hukum
nasionalnya, maka dalam memutus perkara para
hakim atau arbitrator tidak perlu lagi merujuk pada
prinsip lex mercatoria. Akan tetapi, cukup hanya
dengan menggunakan hukum nasional yang sudah
diharmonisasikan.
c. Kebiasaan dan Kepatutan dalam Perdagangan
Internasional
Kebiasaan dan kepatutan dalam perdagangan
internasional sebagai sumber lain dari lex
mercatoria. Kebiasaan27 dan kepatutan ini
dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaitu hukum
kebiasaan yang dikodifikasikan dan kontrak
standar yang sering disebut kontrak baku.
Hukum kebiasaan dan kepatutan dalam
hukum komersial tertentu yang secara umum
berlaku, oleh para pakar dicatat dan dihimpun
untuk dijadikan pedoman hukum bagi mereka.
Julian Lew28 mengatakan :
“… existence of these customs and usages is well
known, their having developedthrough practice
over the years. Participants in particular areas
of commerce know the customs and usages
relevant to them; they presume their
application and give them effect automatically.
27 M e n g e n ai kebiasaa n dibaha s l e n g ka p d a l a m Sir C a r l e t o n Kemp A l l e n , Law in the
Making, L on d o n : Oxford Unive rsity Press, 1 95 8, h l m . 6 5.
28 Vanessa L . D . Wilkinson , op.cit.
1 23
When contracting, parties rarely discuss the
application of practical customs or usages for do
they reduce them to writing in the contract;
they just take them for granted.”
Kebiasaan dan kepatutan dikodifikasikan oleh
badan komersial internasioanl. Substansi dan
kodifikasi ini mencakup praktik, kebiasaan,
dan standar yang berlaku di antara mereka. Hasil
dari kodifikasi ini dijadikan pedoman bagi
para pelaku bisnis yang memuat norma kebiasaan
dan kepatutan bagi mererka secara tetap. Contoh
kebiasaan yang dikodifikasi oleh ICC (International
Chamber of Commerce) missalnya INCOTERM
(International Rules for the Interpretation of Trade
Term), dan UCP (the Uniform Customs and
Practice for Documentary Credit). Kebiasaan itu
hanya berlaku jika dipakai oleh para pihak
dalam kontrak. Praktik aturan kebiasaan
internasional dijadikan pedoman oleh pengadilan
atau arbitrase walaupun kadang-kadang kon-
traknya sendiri tidak menyebutkan dengan tegas.
Kebiasaan dari praktik tidak serta merta dapat
dianggap sebagai sumber hukum lex mercatoria,
sebab harus diikuti oleh warga bisnis dan
mereka merasa terikat untuk mengikutinya. Dalam
berbagai hal, kebiasaan ini pada umumnya
diterapkan oleh pengadilan atau arbitrase tanpa
perlu merujuk kepada pranata hukum tertentu. Jika
materi muatan kodifikasi dimasukkan ke dalam
kontrak, dengan sendirinya kontrak itulah yang
berlaku bagi penyelesaian perselisihannya tanpa
perlu merujuk pada lex mercatoria lagi.
d. Kontrak Standar atau Kontrak Baku
Menurut Ole Lando29istilah kontrak baku
memiliki banyak padanan kata seperti athesion
contract, agreed document, document made by
official bodies, dan general conditions. pemakaian
kontrak baku pada dasarnya dibolehkan untuk
memudahkan pembuatan kontrak. Untuk transaksi
barang produksi masal yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tidak mungkin dibuat kontrak satu
per satu.
namun , pada umumnya kontrak baku dibuat
secara sepihak yang seringkali menguntungkan
pihak yang membuatnya, sehingga perlu ada aturan
hukum yang dapat memberi perlindungan
kepada pihak yang lemah. Misalnya, di Amerika
Serikat diatur dalam UCC (Uniform Commercial
Code) pasal 2-207 Code Civil Italia diatur pada
pasal 1370 yang mengatur prinsip in dubio contra
antipulatorem atau contra proferentem, di Jerman
diatur dalam pasal 138, 242, dan 315 Code Civil-
nya, bahkan di Israel diatur dalam Standard
Contracts Law tahun 1964.
Kontrak baku juga dapat dimasukkan ke
dalam bagian dari kebiasaan sebagai sumber lex
mercatoria dengan persyaratan tertentu. Pem-
buatan kontrak baku pada awalnya dilakukan oleh
perusahaan secara individual, kemudian oleh
asosiasi bisnis. Pembuatan kontrak baku oleh
lembaga internasional untuk Negara Eropa dipra-
karsai oleh UNECE (United Nations Economic
Commission for Europe). Demikian pula berbagai
asosiasi perdagangan seperti GFTA (Grain and Free
Trade Association) dan FOFA (Federation of
Oilseeds and Fats Association) sudah mengem-
bangkan kontrak baku untuk transaksi perda-
gangan jenis komoditi ini .
Kontrak baku tidak langsung menjadi sumber
lex mercatoria, tetapi harus memenuhi syarat
tertentu sebagai berikut:
(a) Kontrak harus dipakai dalam praktik
warga bisnis internasional yang tentunya
tidak mudah memperoleh pengakuan secara
luas.
(b) Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi para
pihak dalam transaksi untuk mengikatkan
dirinya terhadap kontrak baku ini ,
sebab kontrak yang mengikat secara
universal sebenarnya tidak pernah ada. Selain
itu banyaknya bidang perdagangan atau
institusi yang menerbitkan berbagi kontrak
baku ini .
Pada prinsipnya para pihak tidak diwajibkan
untuk memilih kontrak baku tertentu, atau
menggunakan kontrak baku untuk transaksi yang
dilakukannya. Jika kontrak baku itu dipilih, tinda-
kannya semata-mata sebagai preseden yang
kemudian terpola dan didasarkan pada kebutuhan
praktis saja.
Dengan demikian, tidak ada jaminan
terwujudnya suatu penyeragaman melalui kontrak
baku walaupun praktik itu dibiarkan tumbuh dan
berkembang dalam hubungan komersial inter-
nasional. Keadaan demikian sebenarnya kurang
kondusif bagi perkembangan praktik kebiasaan
yang membentuk lex mercatoria.
Persoalan yang harus diperhatikan dalam
mengatur standar kontrak,
yaitu
(a) Adakah di antara para pihak secara ekonomi
lebih lemah dan pihak mana yang menduduki
posisi domina (are there economically weaker
parties in business life at all, and which are the
principal groups of these);
(b) Adakah tendensi untuk memanfaatkan
kekuatan superior secara ekonomi termasuk
dengan cara menggunakan kontrak standar
(are the tendencies to exploit superior strength
in the economy, including by means of standard
contracts);
(c) Dapatkah pihak yang secara ekonomi lebih
lemah memperoleh perlindungan dalam bisnis
dan pasar internasional ( may the economically
weaker party lay claim to protection in business
life and also in international market);
(d) Jika dapat, bagaimana caranya (if so, by what
means).
Selanjutnya Gyula Eorsi menyebutkan bahwa
sekurang-kurangnya ada 6 (enam) ciri pengaturan
kontrak standar yang dilakukan oleh berbagai
Negara, sebagai berikut:
(a) Dalam kebanyakan Negara ada penga-
turan batas minimum tanggungjawab berupa
hukum memaksa (mandatory law) dari
hukum public.
(b) Penafsiran kontrak standar cenderung
ditekankan pada usaha menghilangkan syarat-
syarat yang menekan (oppersive term).
Misalnya dengan ketentuan contra
preferentem, aturan yang membebankan
klausul yang memberatkan (onerours clause)
kepada pihak pembuat kontrak baku, atau
untuk keuntungan pihak yang dilindungi
penerapan klausul exonerastion harus
ditafsirkan secar sempit.
(c) Ada kecenderungan dalam praktik peradilan
untuk mengurangi dipakai nya klausul yang
menekan dengan diperkenalkannya prinsip
hukum umum. Seperti bonos mores, Treu und
Glauben yaitu aturan yang melarang klausul
yang mengandung tindakan curang,
melanggar kepentingan umum, dan
ketidakpatutan (unconscionability) di dalam
esensi kontrak ini .
(d) Ada negara-negara yang mewajibkan kontrak
standarnya di bawah pengawasan Negara.
(e) Organisasi yang memiliki kekuatan yang sama
dengan pihak pembuat kontrak misalnya
organisasi konsumen, membuat pula standar
kontrak tandingan, sehingga kepentingan para
pihak menjadi seimbang.
(f) Organisasi internasional seperti PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau Uni Eropa
membuat standar kontrak untuk dipakai
oleh warga Negara dari Negara anggotanya.
1. Sifat putusan Pengadilan dan Arbitrase terhadap
sengketa yang menggunaka Lex Mercatoria sebagai
dasar hukum penyelesaian sengketanya
Ada kaitan yang erat antara proses globalisasi
ekonomi dengan perkembangan lex mercatoria yang
akan mempengaruhi pembaruan hukum nasional di
berbagai Negara, termasuk di negara kita . negara kita saat
ini sudah masuk pada perdagangan bebas global dan
regional melalui keterikatannya pada perjanjian
internasional dan interaksinya dengan berbagai
transaksi bisnis dengan pihak asing. Pasar dalam negeri
sudah menjadi ajang pasar produk dari berbagai Negara.
negara kita yaitu salah satu dari 81 negara yang
pada tanggal 1 Januari 1995 resmi menjadi Original
Member dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
negara kita sudah mengikatkan diri pada WTO dengan
undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia
tanggal 2 November 1994. Ikut sertanya negara kita
dalam WTO dengan pelaksanaan berbagai komit-
mennya, akan mempengaruhi rangkain kebijaksanaan
di sector perdagangan khususnya perdagangan luar
negeri.
Berbagai komitmen persetujuan hasil Putaran
Uruguay harus ditindaklanjuti dengan memperbaiki
kinerja para pelaku bisnis dan kinerja pemerintah,
meliputi perluasan akses pasar barang dan jasa,
penyempurnaan berbagai peraturan perdagangan, dan
perbaikan institusi perdagangan. Akibat semakin
terintegrasinya perekonomian nasional dengan pereko-
nomian dunia, semua pihak baik dari kalangan peme-
rintah maupun dunia usaha harus lebih gigih
menghadapi persaingan.
Proses pentahapan liberalisasi perdagangan bagi
negara kita sebagai anggota ASEAN jika dihitung dari
tahun 2001, berarti sudah berjalan selama 8 tahun
(dimulai pada tanggal 1 Januari 1993). Di samping itu,
dalam lingkup global berjalan selama 7 tahun (dimulai
pada tanggal 1 Januari 1994), yang seyogyanya pada
tahun 2003 (fast tract) sudah terbetuk Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan pada akhir
2010 komitmen APEC dan GATT 1994 akan berlaku
sepenuhnya. Harmonisasi hukum kontrak di antara
Negara ASEAN sangat diperlukan dan sebaiknya
mengacu pada prinsip-prinsip UNIDROIT.
Menurut Richard G. Limpsey31setiap jenis sistem
perekonomian terdiri atas ribuan pasar individual,
seperti pasar komoditi pertanian, industry barang dan
jasa, pasar barang antara seperti baja, yang yaitu
output bagi industry tertentu sekaligus input bagi
industry lainnya, pasar bagi bahan baku, seperti bijih
besi, pohon, bauksit, dan tembaga, pasar bagi tanah dan
ribuan jenis tenaga kerja. Ada pasar yang yaitu
tempat uang dipinjam dan surat berharga dijual.
Perekonomian bukanlah serangkaian pasar yang
berfungsi terpisah, namun yaitu sistem yang
saling mengait, yaitu kejadian dalam satu pasar akan
berdampak pada pasar lainnya. Salah satu aspek hukum
yang terpengaruh atau terkait dengan perkembangan
ekonomi dan bisnis yaitu bidang hukum kontrak
sebagai akibat berlakunya kebebasan berkontrak.
Pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis terhadap
praktik perdagangan internasional sudah membentuk
kebiasaan-kebiasaan internasional.
Misalnya, akibat dari praktik bisnis perusahaan
multinasional yang berusaha menanam modal atau
memasarkan produk barang dan jasanya di pasar
domestic, memicu kontrak kmersial mengikuti
standar internasional.
bahwa sepanjang hukum nasional dari suatu Negara
mengaturnya serta pengadilan dapat mengakui dan
melaksanakan putusan itu maka hukum komersial
internasional dapat berguna bagi pengembangan
hukum perdata. Hal ini terjadi sebab adanya dorongan
penyeragaman, prediktibilitas, dan transparansi hukum
yang berlaku di berbagai Negara. Di samping itu,
mendorong para ahli hukum untuk menggunakan
seperangkat ketentuan hukum kontrak yang relative
seragam.
Sesudah perang dunia II, terjadi pertumbuhan
ekonomi yang cukup konstan, ekspansi perdagangan,
revolusi teknologi komunikasi dan pemrosesan data,
serta terjadinya merger dan akuisisi transnasional
terutama sesudah tahun 1980-an. Kebanyakan transaksi
dilakukan secara cepat yang mendorong diperlukannya
lebih banyak konsultan hukum dan pengacara untuk
mengamankan transaksi ini dan menyelesaikan
berbagai perselisihan.
Orientasi dari organisasi bisnis sudah mengubah
sistem yang semula tertutup menekankan pada batas-
batas yang jelas antara perusahaan di suatu Negara
dengan dunia lainnya ke arah bentuk terbuka yang
menghilangkan batas-batas ini . ssebagai contoh,
negara kita saat ini berusaha melakukan privatisasi
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui penjualan
saham di pasar modal baik bagi investor local maupun
asing. Maka muncul kebutuhan berbagai aturan baru
seperti akuisisi, joint venture, franchise, job shop,
perusahaan cabang (subsidiary), spin-off, kontrak
pemasokan jangka panjang, patent pool, pembiayaan
sindikasi bank (bank coordinated interlocking financing),
dan sebagainya.
Dalam sistem ekonomi pasar, peraturan
perusahaan secara esensial yaitu perjanjian.
Keputusan perusahaan tidak dalam bentuk perintah
internal, tetapi lebih berupa persetujuan yang sudah
dinegosiasikan. Walaupun posisi kekuatan mungkin
tidak sepadan, namun sebagian paling tidak memiliki
kedudukan yang seimbang.
Saat ini hampir di seluruh dunia diterapkan sistem
ekonomi campuran antara ekonomi pasar dengan
ekonomi komando untuk memenuhi harapan kebutuhan
warga . Sistem ekonomi campuran pada dasarnya
yaitu pelaksanaan sistem pasar bebas yang
dibatasi oleh peraturan hukum public. Sebaliknya tanpa
ada aturan dan penegakan pasar bebas yang jelas maka
mekanisme pasar bebas tidak akan berfungsi.
Seperti dikatakan oleh Klaus Peter Berger34 bahwa
lex mercatoria sejalan dengan perkembangan bisnis itu
sendiri. Perkembangan tersbut dimulai dari adanya
kebiasaan warga pada umumnya (ius commune)
yang tidak terkodifikasi dan tidak tertulis namun
dianggap sebagai hukum (communis opinion doctorum).
Norma-norma kebiasaan itu terformulasi ketika
dilakukan penyelesaian sengketa oleh arbitrator.
Perkembangan selanjutnya dalam kebiasaan itu
terbentuk secara khusus oleh warga pedagang yang
membentuk hukum kebiasaan di antara para pelaku
bisnis. Lambat laun, atas usaha para pakar hukum
komersial, dan oleh kebutuhan praktis, prakti-praktik
itu kemudian dikodifikasikan.
Dewasa ini banyak lembaga yang mengusaha kan
harmonisasi hukum komersial, misalnya UNCITRAL
(United Nations Conference on Trade Law) sebagai
organ subside dari Majelis Umum PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) atau lembaga mandiri seperti
UNIDROIT (International Institute for the Unification
of Private Law) atau lembaga swasta seperti ICC
(International Chamber of Commerce) atau perdagangan
dan perbankan dan FIDIC (Federation Internationale
Des Ingenieurs Conceils) untuk bidang konstruksi.
FIDIC sudah mengeluarkan Conditions Contract for
Work of Civil Engineering Construction tahun 1987.
Contoh lain ICC sudah membuat UCP (Uniform
Customs and Practices for Documentary Credit) yang
menurut Rolf Eberth35dengan mengambil pendapat
dari Jacoby bahwa:
The UCP have evolved through a gradual process of
crystallization of standard procedures. Soon after the
ICC’s founding in 1919, this development began to
show itself in a tendency towards harmonization of
domestic banking practice, with attempts by a
number of banks to formulate a set of uniform rules
designed to put an end to the theoretical uncertainty
existing in legal assessments of documentary credit
operations and the wide differences in their actual
implementation.
Akibat perdagangan bebas, negara kita dituntut
untuk meningkatkan volume dan kualitas barang dan
jasa untuk bersaing dengan produk sejenis lainnya. Hal
ini berarti akan meningkatkan frekuansi ekspor atau
impor.
Prosedur dan persyaratan yang dicantumkan dalam
perjanjian ekspor atau impor menjadi sangat kompleks,
sebab para pihak berasal dari Negara yang berbeda
memiliki perbedaan tradisi hukum. Misalnya dalam
transaksi ekspor atau impor melibatkan banyak pihak,
seperti eksportir produsen, eksportir merchant (agen
penjual), confirming house, bank, buying agent, asuransi,
freight forwarder, consignment agent, surveyor, maskapai
pelayaran, bea cukai, konsulat, dan kedutaan. Demikian
pula halnya dari pihak importer ada banyak pihak
yang terkait. Perjanjian ekspor-impor akan melibatkan
perjanjian credit (Letter of Credit) yang mengacu pada
ketentuan UCP.
namun , penulisan ini tidak akan membahas
ketentuan dari ICC atau FIDIC, sebab pada prinsipnya
UNIDROIT menggunakan model-model kontrak
ini sebagai rujukan, bahkan prinsip hukum
kontrak yang berlaku di Negara tertentu juga sudah
dijadikan bahan perbandingan. Demikian pula
ketentuan dari CISG dijadikan rujukan pula, terutama
pada bagian umumnya, sedang pada bagian lainnya
khusus mengatur tentang kontrak jual beli barang.
berdasar prinsip kebebasan berkontrak, para
pihak bebas menentukan dengan siapa akan
mengikatkan dirinya dan hukum apa yang akan
dipilihnya. Akan tetapi, adakalanya para pihak mem-
biarkan hal tertentu tidak diatur maka dalam meng-
hadapi masalah ini biasanya diserahkan pada penafsiran
hakim atau arbitrator yang biasanya merujuk pada Rule
of Law atau general principles of law atau dikenal
dengan lex mercatoria.
Para pihak dapat menentukan mekanisme arbitrase
atau menunjuk pengadilan tertentu, atau keduanya,
untuk menyelesaikan perselisihan kontrak mereka.
Biasanya mereka menentukan hukum kontrak atau
hukum komersial dari beberapa Negara tertentu sebagai
hukum yang berlaku, yang akan menjadi dasar bila
terjadi perselisihan.
Baik putusan pengadilan atau arbitrase, putusannya
tetap sama sebab lex mercatoria memang diakui
sebagai pilihan hukum bagi para pihak dalam
penyelesaian sengketa mereka, bahkan Putusan arbitrase
juga dianggap sebagai sumber dari lex mercatoria, yaitu
Putusan tribunal arbitrase yang memuat pertimbangan
hukum yang diterima di dalam warga perdagangan
internasional. Untuk mendorong agar sumber ini
menjadi lex mercatoria, diperlukan publikasi dari
putusan arbitrase ini . Julian Lew36menyarankan
agar:
… the publication of arbitration awards would
facilitate the development of the lex mercatoria into
a coherent body of rules which, through the arbitral
case-law, would make it easier for arbitrators and
parties to identify the relevant commercial rules for
the different aspects of international trade.
Publikasi putusan arbitrase sangat penting bagi
pengembangan lex mercatoria. Dari putusan ini
para pelaku bisnis atau para ahli hukum dapat
mempelajari aspek hukum komersial yang berkembang
dalam praktik penyelesaian perselisihan yang ditangani
oleh arbitrase.
Seperti dikatakan oleh Thomas Carbonneu37bahwa
saat ini sudah terbentuk seperangkat prinsip hukum yang
dikembangkan dari putusan arbitrase. Penarikan prinsip
ini didasarkan pada hasil penelitian atas pertim-
bangan hukum dari putusan Arbitrase ICC selama 10
(sepuluh) tahun. Prinsip-prinsip hukum yang
dikembangkan oleh Arbitrase dalam kurun waktu
tertentu meliputi prinsip-prinsip iktikad baik (good
faith), kewajiban untuk mengurangi kerugian,
kewajiban untuk merenegosiasi, pacta sunt servanda,
rebus sic stantibus, dan aturan keadaan memaksa (force
majeure).
Ada kesulitan dalam menggunakan prinsip-prinsip
yang diambil dari putusan arbitrase sebagai sumber lex
mercatoria berdasar hasil penelitian Carbonneu.
sebab norma-normanya sangat umum, sehingga
kesulitannya sama seperti ketika menerapkan prinsip
hukum umum. Oleh sebab itu, prinsip itu hanya
berguna untuk dijadikan pedoman umum saja ketika
menyelesaikan perselisihan komersial intersional.
negara kita sebagai salah satu negara yang terletak di
kawasan asia tenggara dan yaitu negara yang sedang
berkembang baik di bidang ekonomi, pendidikan, dan
teknologi tentunya menjalin hubungan-hubungan yang
bersifat internasional yang baik dengan negara-negara lain
yang juga berada di kawasan asia tenggara dan menjalin
kerjasama yang baik yang nantinya diharapkan menghasil-
kan sesuatu yang mempunyai tujuan yang menguntungkan.
Disamping itu, negara kita juga membutuhkan suatu wadah
organisasi yang dapat mengatur, menjaga, dan memelihara
hubungan-hubungan yang terjalin dengan baik itu.
Kerjasama internasional yaitu elemen penting dalam
pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri. Melalui
kerjasama-kerjasama internasional, negara kita dapat meman-
faatkan peluang-peluang untuk menunjang dan melak-
sanakan pembangunan nasionalnya 38. Salah satu bentuk
kerjasama negara kita dengan negara- negara yang terletak di
kawasan asia tenggara yaitu dengan dibentuknya ASEAN
(Association South East Asia Nation) oleh 5 (lima) negara,
yaitu negara kita , Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Kerjasama ASEAN memegang peranan penting dalam
pelaksanaan kerjasama internasional negara kita sebab
ASEAN yaitu lingkaran konsentris pertama kawasan
terdekat negara kita dan pilar utama pelaksanaan politik luar
negeri negara kita
Organisasi internasional regional ASEAN didirikan
pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok melalui
penandatanganan atau sering juga disebut Deklarasi
Bangkok atau sering juga disebut ASEAN Declaration oleh
negara kita , Malaysia, Singapura, Thailand, dan Philipina40.
Pembentukan ASEAN salah satunya didasarkan pada
persamaan nasib, yaitu sama- sama pernah dijajah oleh
bangsa asing, maka kelima negara pendiri ini merasa
perlu mendirikan suatu organisasi yang nantinya dapat
dijadikan sebagai pedoman bagi negara-negara lain yang
dianggap lemah dan mudah dijajah agar bisa memperoleh
perlindungan baik secara hukum maupun perlindungan
dengan cara lain. Kelima negara pendiri ini yakin
bahwa peningkatan solidaritas dan kerjasama diantara
negara- negara di kawasan asia tenggara akan mempercepat
tujuan untuk pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
perkembangan kebudayaan, meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional dan meningkatkan kerjasama didalam
berbagai bidang kecuali kerjasama pertahanan dan militer
secara regional. Dalam bidang keamanan, disepakati konsep
kawasan asia tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas,
dan netral atau Zone of Peace Freedom and Neurality (
ZOPFAN )
Negara- negara anggota ASEAN menyadari perlunya
meningkatkan kekompakan, kohesivitas, dan efektivitas
kerjasama. Kerjasama- kerjasama dalam ASEAN tidak lagi
hanya terfokus pada kerjasama- kerjasama ekonomi, namun
juga harus didukung oleh kerjasama lain dibidang keamanan
dan sosial budaya42. Secara formal, ASEAN yaitu
kerjasama dalam bidang EKOSOSBUD. Aspirasi politik yang
mendasari Deklarasi Bangkok pada hakikatnya yaitu
usaha -usaha untuk mewujudkan stabilitas nasional yang
dapat menunjang pembangunan nasional negara anggota di
segala bidang. Dan dalam perkembangan selanjutnya
kerjasama ASEAN dapat saling melengkapi dan konsisten
kepada anggota- anggota lainnya yang membutuhkan untuk
menggali berbagai masalah yang dihadapinya43.Selain itu,
kehadiran ASEAN sebagai salah satu organisasi internasional
di dunia dapat diharapkan membawa pencerahan bagi
negara- negara, yang tidak hanya berada dikawasan asia
tenggara saja, tetapi saja juga diseluruh dunia. Disamping itu
ASEAN juga diharapkan sebagai organisasi internasional
yang membawa perdamaian dan sebagai tempat berlindung
bagi bagi negara- negara kecil, mengingat negara anggota
ASEAN yaitu bekas negara jajahan bangsa asing yang
kebanyakan berasal dari benua Eropa dan Amerika.
Bila ditinjau dari motivasi itu, ASEAN yaitu
organisasi regional yang didirikan dengan pendekatan yang
pragmatis. Para pendirinya sudah tidak menetapkan suatu
political ideal sebagai target, melainkan hendak berusaha
menjawab berbagai tantangan dengan mulai dari basic drive
manusia, yaitu kebutuhan akan kesejahteraan. Itulah
sebabnya Deklarasi Bangkok 1967 menitikberatkan kerja-
sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya44. Salah satu
kerjasama antara negara- negara anggota ASEAN yaitu
kerjasama di bidang perekonomian. sebab perekonomian
yaitu salah satu peranan penting di dalam suatu negara.
Apalagi kebanyakan negara anggota ASEAN yaitu negara-
negara yang sedang maju dan berkembang di bidang
perekonomian. Kerjasama ekonomi ASEAN dimulai dengan
disahkannya Deklarasi Bangkok pada tahun 1967 yang
bertujuan untuk mempercepat prtumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengenbangan budaya. Dalam perkem-
bangannya, kerjasama ekonomi ASEAN mengarah pada
pembentukan komunitas ekonomi ASEAN yang pelak-
sanaannya berjalan relatif lebih cepat dibandingkan
kerjasama di bidang politik, keamanan, dan sosial budaya45.
Momen penting pengembangan kerjasama di bidang
ekonomi dicapai pada tahun 1992 ketika ASEAN
menyepakati kerangka persetujuan mengenai peingkatan
kerjasama ekonomi ASEAN (Framework Agreement on
Enhancing ASEAN Economic Cooperation) yang berfungsi
sebagai payung bagi semua bentuk kerjasama ekonomi
ASEAN di masa mendatang. Pada tahun yang sama, ASEAN
juga menyepakati pembentukan kawasan perdagangan bebas
ASEAN AFTA (ASEAN Free Trade Area). Pembentukan
AFTA dilanjutkan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN
sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional.
AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan hambatan-
hambatan perdagangan berupa tarif maupun non-tarif dalam
waktu 15 tahun kedepan terhitung tanggal 1 Januari 1993
dengan menggunakan skema Common Effective Preferential
Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utamanya. Pembentukan
AFTA sebagai kelompok ekonomi regional tidak
bertentangan dengan sistem perdagangan global (sistem
GATT) yang ada, tetapi justru akan menunjang secara kom-
plementer sistem global ini . berdasar pasal XXIV
GATT, negara anggota GATT diperkenankan membentuk
suatu wilayah perdagangan bebas (Free Trade Area) dan
suatu customs union atas dasar aturan- aturan khusus yang
tidak merugikan negara- negara diluar wilayah ini 46.
Di tingkat regional, pelaksanaan CEPT-AFTA diawasi,
dikoordinir dan dikaji ulang oleh Dewan AFTA (AFTA
Council) yang anggotanya terdiri dari para menteri
perdagangan ASEAN yang dalam tugasnya dibantu oleh
pejabat senior ekonomi ASEAN (SEOM). Dewan AFTA
diserahi tugas untuk membantu mencari penyelesaian ter-
hadap berbagai sengketa perdagangan yang terjadi diantara
negara-negara ASEAN dan bertanggung jawab kepada
penentuan ASEAN Economic Minister (AEM).
Di tingkat nasional, unit AFTA dipegang oleh Dirjen
Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen
Perdagangan RI yang mempunyai fungsi :
1. mempersiapkan produk- produk yang akan dimasukkan
dalam Inclusion List (IL), Temporary Exclusion List
(TEL), Sensitive List (SL), dan General Exception List
(GEL), jadwal penurunan tarif dan penyusunan CCEM
(CEPT Concessions Exchange Manual) dalam rangkan
implementasi CEPT-AFTA. Dalam rangka
implementasi CEPT- AFTA. Unit ini juga menjamin
pelaksanaan langkah – langkah yang diperlukan untuk
pengesahan dan implementasi penurunan tarif.
2. menampung pertanyaan dan keluhan yang muncul dari
warga terutama kalangan swasta dan sebagai
saluran komunikasi dengan lembaga- lembaga
pemerintah di masing- masing negara.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan AFTA sudah
mengalami beberapa kali percepatan, pelaksanaan AFTA
sudah mengalami beberapa kali percepatan. Pada tahun 1995
disepakati Agenda Of Greater Economic Integration yang
antara lain berisi komitmen untuk mempercepat pember-
lakuan AFTA dari 15 tahun menjadi 10 tahun, atau yang
semula tahun 2008 menjadi 2003. Pada KTT ke- 6 ASEAN di
Hanoi, para pemimpin ASEAN menetapkan Statement of
Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka
terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat
pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002
bagi 6 negara penandatangan Skema CEPT, yaitu Brunei
Darussalam, negara kita , Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand47.
Di bidang fasilitasi perdagangan, pada tahun 2005
ASEAN menyepakati beberapa kebijakan, yaitu harmonisasi
“tariff nomenclature” dengan penyeragaman sistem
klasifikasi tarif, penyederhanaan dan penyelarasan prosedur
pemeriksaan kepabeanan melalui ASEAN e-custom, ASEAN
single window, peng-implementasian Green Lane System
untuk produk- produk CEPT yang akan dilaksanakan pada
tahun 2006 dan 2007, serta persetujuan ASEAN Customs
Declaration Documents ; dan perkembangan terakhir
pelaksanaan AFTA ditandai dengan konversi dari ASEAN
Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2002 ke AHTN
tahun 2007, yang untuk sementara prosesnya sudah
diselesaikan oleh negara kita dan Thailand
Sejalan dengan perkembangan konstelasi global,
ASEAN pun mengalami perkembangan pesat yang belum
pernah terjadi sebelumnya. Pada awal berdirinya, ASEAN
mencurahkan sebagian besar perhatiannya untuk mem-
bangun rasa saling percaya (confidence building measures),
iktikad baik dan mengembangkan kebiasaan untuk
bekerjasama secara terbuka dan dinamis diantara sesama
anggotanya. Menjelang usianya yang ke-40, ASEAN sudah
mencapai tingkat kohesivitas dan memiliki rasa saling
percaya yang cukup tinggi diantara para anggotanya serta
mulai menyentuh kerjasama di bidang-bidang yang
sebelumnya dianggap sensitif.
Perkembangan ASEAN yang pesat itu tidak lepas dari
pengaruh baik di dalam maupun diluar kawasan yang turut
membentuk dan memperkaya pola-pola kerjasama diantara
negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara
semasa krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1997-1998
memicu kesadaran ASEAN mengenai pentingnya pening-
katan dan penguatan kerjasama intra kawasan
Gejala lain yang berkembang dalam liberalisasi dan
integrasi ekonomi dunia yaitu munculnya beberapa
regionalisme. Beberapa negara yang terletak pada kawasan
tertentu bersekutu. Mereka membentuk komunitas terpadu
dalam blok-blok perdagangan secara bilateral, regional,
maupun multilateral dengan menghapus seluruh hambatan
bagi arus modal, barang atau jasa. Beberapa diantaranya yang
paling terkenal yaitu Uni Eropa atau Eurpoean Union,
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara atau North
American Free Trade Agreement (NAFTA), Pasar Bersama
Afrika Selatan dan Timur atau Common Market for Eastern
and Southern Africa (COMESA) dan Kerja Sama Ekonomi
Asia Pasifik atau Asia Pacific Economic Cooperation
(APEC)50
Masalah perekonomian yaitu masalah yang
dianggap paling utama dan paling penting di antara negara-
negara anggota ASEAN. sebab seperti yang kita ketahui,
bahwa kebanyakan negara-negara anggota ASEAN yaitu
negara dengan keadaan perekonomian yang sedang maju
dan berkembang menuju arah yang lebih baik. Selama ini
negara-negara anggota ASEAN hanya mampu mengimpor
barang-barang produk dari luar kawasan ASEAN saja,
disebabkan belum tersedianya Sumbe Daya Manusia dan
juga peralatan yang diperlukan untuk memproduksi suatu
barang. Padahal negara-negara anggota ASEAN dikenal
sebagai negara yang kaya akan produksi Sumber Daya Alam.
Oleh sebab itulah maka negara-negara anggota ASEAN
sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama
dibidang ekonomi dan perdagangan.
Di lingkup Asia Tenggara, era pasar bebas regional juga
sudah berjalan. Dengan derajat kesiapan masing-masing
negara kita bersama lima negara anggota ASEAN lainnya:
Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, dan
Thailand sudah bersenyawa dalam Kawasan Perdagangan
Bebas ASEAN (AFTA) yang diberlakukan sejak 1Januari
2002. empat negara anggota lainnya :Kamboja, Laos,
Myanmar dan Vietnam dengan mengingat tingkat pertum-
buhan ekonomi masing-masing dan keikutsertaan mereka
sebagai anggota ASEAN yang diresmikan belakangan, akan
menyusuk kemudian.
Disadari atau tidak, bahwa negara-negara di kawasan
ASEAN memerlukan bantuan dar negara-negara di luar
kawasan ASEAN itu sendiri. Bukan hanya bantuan
dana,namun juga bantuan berupa tenaga ahli yang
berpengalaman. Masing- masing negara sepakat untuk
mengadakan kerjasama dengan negara mitra wicara (China,
Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, India,
Kanada, Amerika Serikat dan Uni Eropa serta Rusia),
disebabkan negara kita sebagai salah satu negara ASEAN,
maka mau tidak mau negara kita harus ikut berpartisipasi
aktif dalam rangka kerjasama di bidang ekonomi52.
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional
pada tahun 1967, negara-negara anggota ASEAN sudah
meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda
utama yang perlu dikembangkan. Pada awalnya kerjasama
ekonomi lebih difokuskan pada program-program
pemberian preferensi perdagangan, usaha patungan, dan
skema saling melengkapi antar pemerintah negara anggota
maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN
Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading
Agreement (1977), ASEAN Industrial Complementation
Scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Venture scheme
(1983) dan Enhanced Preferntial Trading arrangement
(1987). Pada decade 80-an dan 90-an, ketika negara negara di
berbagai belahan dunia mulai melakukan usaha -usaha untuk
menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-
negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk
bekerjasama yaitu dengan saling membuka perekonomian
mereka, guna mencipta integrasi ekonomi kawasan53.
ASEAN menempatkan integrasi ekonomi pada prioritas
pertama sebagai arah kebijakan baru menuju 2020. Dasar
pijakannya : strategi pembangunan ekonomi berupa
peningkatan kerjasama khusunya di bidang ekonomi dengan
mengutamakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan
ketahanan regional. Untuk menciptakan kawasan ekonomi
ASEAN yang stabil, makmur dan berdaya saing, ASEAN
sepakat maju bersama menuju intrgrasi ekonomi,
mempersempit kesenjangan tingkat perkembangan ekonomi
di tiap negara anggota, menjamin pelaksanaan system
perdagangan multilateral secara jujur dan terbuka, dan
meningkatkan daya saing produk ASEAN untuk memasuki
pasar bebas dunia.
Kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan
berdaya saing tinggi juga harus diwujudkan melalui
pemberlakuan libralisasi perdagangan barang, jasa, investasi.
Pembangunan ekonomi yang seimbang dilakukan dengan
mengurangi tingkat kesenjangan social-ekonomi dan
kemiskinan di tiap negara anggota. Untuk mewujudkan
semua itu, ASEAN sudah melakukan serangkaian program
kerja sama di berbagai bidang seperti pemberdayaan
pengusaha kecil dan menengah, pengembangan teknologi
dan informasi, pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan keamanan dan pangan, dan peningkatan daya
saing hasil-hasil hutan dan pertanian.
Salah satu kebijakan ASEAN yang paling popular dalam
rangka mewujudkan libralisasi dan integrasi ekonomi yaitu
dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
(AFTA) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 200254
Disamping berusaha mewujudkan integrasi ekonomi
ASEAN, negara anggota juga tetap mempertahankan sifat
terbuka terhadap negara-negara lain dengan menjalin
kerjasama di berbagai bidang. KTT ASEAN+3 (China,
Jepang,Korea) yang diselenggarakan bersamaan dengan
penyelenggaraan KTT informal ke 3 ASEAN di Manila
tanggal 27-28 Nopember 1999 menghasilkan Joint Statement
on Coperation In East Asia sebagai hasil wujud komitmen
ASEAN dalam mengembangkan kerjasama dengan mitra
wicara
usaha untuk tetap mempertahankan sifat terbuka
ini dilakukan ASEAN dengan negara-negara
mitrawicara yang mengarah pada usaha pembentukan suatu
Free Trade Area (FTA). Beberapa kesepakatan pembentukan
FTA antara ASEAN dengan mitrawicara sudah dicapai.
Sejauh ini ASEAN sudah menandatangani beberapa
perjanjian perdagangan bebas dengan mitrawicaranya dalam
bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yang komperhensif,
yaitu :
a. Perjanjian dengan China ditandatangani di Phnom
Penh pada bulan November 2002 yaitu Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation
Between ASEAN and the People’s Republic of China.
b. Perjanjian dengan Jepang ditandantangani di Bali pada
bulan Oktober 2005, berupa Framework for
Comprehensive Economic Partnership Between the
Association of South East Asian Nations and Japan
c. Perjanjian dengan India ditandantangani di Bali pada
bulan Oktober 2003 berupa Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation Between the
Republic of India and the Association of South East Asian
Nations.
d. Perjanjian dengan Korea ditandatangani di Vientiane
bulan November 2004 berupa Joint Declaration on
Comprehensive Cooperation Partnership Between the
Association of South East Asian Nations and the Republic
Of Korea.
e. Perjanjian dengan CER (Australia dan Selandia Baru)
ditandatangani di Bandar Seri Begawan pada bulan
September 2002 dalam bentuk Ministerial Declaration
on the AFTA-CER Closer Economic Partnership
f. Perjanjian dengan US berupa USTR-TIFA (Trade and
Investment Framework Agreement) ditandatangani
pada AEM ke-38 di Kuala Lumpur, Agustus 2006.
Jadwal pencapaian FTA masing-masing negara yaitu :
dengan China (ASEAN-6 tahun 2010, CLMV tahun 2015),
India (Brunei, negara kita , Malaysia, Singapura,dan Thailand
tahun 2011, CLMV dan Philipina tahun 2016), Jepang
(2012), Korea (ASEAN-6 tahun 2010, Vietnam tahun 2016
dan CLM tahun 201855.
Saat ini ASEAN memiliki 11 mitrawicara (dialogue
partners) yakni Australia, Kanada, China, Uni Eropa, India,
Jepang,Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, AS dan UNDP.
Selain itu ASEAN juga memiliki satu negara mitrawicara
sektoral, yaitu Pakistan. ASEAN juga melakukan hubungan
terbatas dengan berbagai organisasi regional dan
internasional.
Dalam melaksanakan hubungan dengan mitra wicara,
ASEAN menghadapi berbagai hal yang perlu mendapat
perhatian, yaitu :
1. bertambahnya pertemuan dengan mitra wicara
peningkatan kerjasama ASEAN dengan negara
mitrawicara beimplikasi pada bertambahnya jumlah
pertemuan dari tingkat tinggi sampai tingkat kelompok
kerja (working group). Pertambahan jumlah pertemuan
menjadi kendala bagi ASEAN mengingat proses
perampingan pertemuan (streamlining ASEAN
meetings) sedang diusaha kan. Oleh sebab itu, ASEAN
harus tetap mempertahankan bobot kerjasama dengan
mitrawicara melalui mekanisme pertemuan yang lebih
efektif
sebagai langkah awal, saat ini ASEAN tengah berusaha
meyederhanakan mekanisme pertemuan-pertemuan
khususnya pada level pertemuan tingkat tinggi. Hal ini
juga akan berkembang ke tingkat pertemuan yang lebih
rendah.
2. sentralitas ASEAN
salah satu prinsip kerjasama ASEAN dengan
mitrawicara yaitu terjaganya sentralitas ASEAN,
sehingga ASEAN dapat berperan sebagai prime mover
dalam hubungannya dengan mitrawicara.
Implementasi kerjasama dengan mitrawicara hen-
daknya menempatkan kepentingan ASEAN sebagai
prioritas. Selain itu, proyek yang disepakati hendaknya
dapat dilaksanakan di negara anggota ASEAN. Pada
saat ini, proyek-proyek kerjasama ASEAN dengan
mitrawicara lebih banyak yaitu inisiatif negara
mitrawicara serta dilaksanakan di negara mitawicara
ini . Tantangan untuk menjaga prinsip sentralitas
ASEAN akan semakin penting seiring berkembangnya
arsitektur kerjasama di asia timur melalui proses EAS.
3. Pendanaan proyek kerjasama ASEAN dengan
mitrawicara
guna memperkuat posisi ASEAN sebagai prime mover
dalam kerjasama pembangunan, ASEAN perlu lebih
mandiri dalam pendanaan proyek-proyek kerjasama.
usaha ASEAN untuk mengatasi hal ini, yaitu dengan
mendirikan ASEAN Development Fund. Kemandirian
ASEAN yaitu untuk mendanai proyek kerjasama
dengan negara mitrawicara juga diperlukan untuk
mengantisipasi kecenderungan semakin berkurangnya
bantuan pembangunan dari negara mitra wicara.
4. Aksesi negara-negara mitrawicara ke dalam TAC
TAC yaitu instrument utama guna melibatkan
negara-negara mitarwicara untuk berpartsipasi dalam
menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
ASEAN perlu mendorong negara mitrawicara, AS, dan
Kanada untuk mengaksesi TAC sebagai bentuk
dukungan politis terhadap perdamaian dan stabilitas
kawasan.
5. Tantangan FTA dengan mitrawicara
Dengan terbentuknya komunitas ASEAN pada 2015
mendatang, maka secara ekonomi ASEAN akan
menjadi sebuah pasar yang besar dan menjanjikan. Hal
ini menjadi peluang bagi pengembangan kerjasama di
bidang ekonomi antara ASEAN dan negara mitrawicara.
Dalam membentuk kesepakatan pasar bebas dengan
negara-negara mitrawicara, ASEAN masih harus
menempuh proses negosiasi yang panjang. Hal ini
antara lain disebabkan sulitnya menetukan Rules of
Origin atau adanya konsoliditas yang diterapkan oleh
negara-negara mitrawicara
6. Perbedaan prioritas kerjasama antara ASEAN dengan
negara mitrawicara
Dalam berbagai proyek kerjasama pembangunan antara
ASEAN dan negara mitrawicara, masih terlihat adanya
perbedaan prioritas. Untuk itu, ASEAN lebih perlu
mendorong pencapain mutual benefit. ASEAN juga
perlu untuk menjaga agar proyek kerjasama pem-
bangunan dengan negara mitrawicara tetap relevan
dengan VAP56
Dalam menjalin kerjasama dengan negara mitrawicara
menetapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
a. Kerjasama ASEAN dengan negara mitarwicara harus
memperkuat ketahanan nasional negara anggota
ASEAN yang selanjutnya dapat meningkatkan
ketahanan regional ASEAN
b. Kerjasama ASEAN dengan mitrawicara tidak
dimaksudkan untuk menggantikan kerjasama bilateral
yang sudah ada
c. Kerjasama ASEAN dengan negara mitrawicara tidak
boleh mengandung ikatan-ikatan politik yang
merugikan kepentingan nasional
d. Kerjasama ASEAN dengan negara motrawicara tidak
boleh merugikan salah satu negara ASEAN
e. Proyek-proyek kerjasama sebaiknya dilaksanakan di
kawasan ASEAN
Keberadaaan mitra wicara ikut berperan penting dalam
proses pembangunan kawasan ASEAN yang diharapkan
dapat terbentuk menjadi sebuah komunitas yang solid pada
tahun 2015. menyikapi hal ini , ASEAN terus berusaha
mengelola keberadaaan mitra wicarany agar dapat secara
maksimal berpartisipasi aktif membantu tercapainya
pembentukan komunitas ini . Hal ini sejalan dengan
salah satu prinsip dasar kerjasama eksternal ASEAN yaitu
kerjasama ASEAN harus dapat meningkatkan ketahanan
regional ASEAN58
Keberadaan masalah eknomi di antara negara-negara di
kawasan ASEAN dirasa semakin mendesak. Apalagi
sekarang ini, nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang
negara anggota ASEAN sangat berbanding terbalik. Malah
bisa dikatakan, mata uang negara ASEAN kalah bersaing
dengan mata uang asing seperti dollar Amerika. Oleh sebab
itulah, barang-barang komoditi yang diekspor dari luar
negara-negara anggota ASEAN yang kebanyakan dinilai
dengan mata uang asing, harganya bisa sangat mahal. Itu
disebabkan nilai tukar mata uangnya yang sangat tidak
menguntungkan bagi negara di kawasan ASEAN itu sendiri.
Perjanjian AFTA ditandatangani pada tahun 1992 oleh
6 negara anggota ASEAN untuk menjalin kerjasama
ekonomi diantara mereka. Negara anggota ASEAN
merencanakan untuk menekan tariff antar regional pada
semua barang manufaktur, termasuk barang capital dan
barang pertanian dan memindahkan no tariff diatas periode
15 tahun dimulai sejak tahun 1993. Pada tahun 2008, pasar
manufaktur ASEAN seharusnya berubah menjadi pasar
bebas dengan tariff 0-5 %. Dan anggota ASEAN akan punya
tariff umum masing-masing di AFTA59.
AFTA dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1994
dengan tujuan meliberalisasikan perdagangan 15 tahun,
dimana tariff ditekan sampai 0 atau tidak boleh melebihi 5
persen. Mekanisme tujuan ini yaitu Common Efective
Preferential Tariff (CEPT). Semua barang quantitative
dibawah skema CEPT akan dihapus, jadi akan ada dasar non
tariff selama periode 5 tahun. Waktunya sudah dipersingkat
menjadi 10 tahun60. Produk pertanian juga dimasukkan ke
dalam skema, tapi sejak 1995 pada pertemuan menteri di
Brunei Darussalam, sudah diputuskan untuk tidak lagi
memasukkan produk makanan ke dalam skema61.
AFTA saat ini sudah terbentuk secara virtual, dimana
negara-negara anggota ASEAN sudah membuat langkah-
langkah maju dalam menurunkan tariff intra regional
melalui mekanisme CEPT for AFTA. Sampai saat ini tercatat
lebih dari 99 persen produk yang masuk dalam daftar IL
untuk negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, negara kita ,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) sudah
diturunkan menjadi sekitar 0-5 %. Negara-negara CLMV
juga tidak ketinggalan jauh dalam pelaksanaan komitmen
CEPT dimana hamper 80% produk mereka sudah masuk
daftar IL dan 66 % dari produk mereka sudah memiliki tariff
antara 0-5 %. Hingga tahun 2006, rata-rata CEPT ASEAN
Untuk memperbaiki dan memperkuat aturan-aturan
pelaksanaan skema CEPT menjadi lebih menarik bagi
pebisnis dan investor potensial di kawasan, CEPT Rules of
Origin serta Operational Certification Procedures sudah
direvisi dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2004.
hal-hal yang disempurnakan yaitu :
a. Metode standar penghitungan local/ASEAN content
b. Prinsip-prinsip penentuan biaya dari ASEAN serta
pedoman untuk metodologi penghitungan biaya
c. Perlakuan terhadap barang-barang atau material local
(locally procured)
d. Perbaikan terhadap proses verifikasi, termasuk verifikasi
langsung (on-site verification)
Sidang AEM ke-38 bulan Agustus 2006 sudah
menyepakati untuk memberlakukan penghapusan hambatan
non-tarif mulai tanggal 1 Januari 2008 bagi ASEAN-5 (
Brunei Darussalam, negara kita , Malaysia,Singapura, dan
Thailand) dan mulai tanggal 1 Januari 2010 bagi Filipina,
serta tanggal 1 Januari 2013 bagi negara CLMV (Kamboja,
Laos, Myanmar,dan Vietnam)
Di bidang fasilitasi perdagangan, pada tahun 2006
ASEAN menyepakati beberapa kebijakan, yaitu : harmonisasi
“tariff nomenclature” dengan penyeragaman system
klarifikasi tariff ; penyederhanaan dan penyelarasan prosedur
pemeriksaan kepabeanan melalui ASEAN e-custom, ASEAN
Single Window, peng-implementasian Green Lane System
untuk produk-produk CEPT yang akan dilaksanakan pada
tahun 2006 dan 2007, serta persetujuan ASEAN Customs
Declaration Documents ; dan perkembangan terakhir
pelaksanaan AFTA ditandai dengan konversi dari ASEAN
Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2002 ke AHTN
tahun 2007 yang untuk smentara prosesnya sudah dise-
lesaikan oleh negara kita dan Thailand62
Mulai berlakunya tarif bea masuk preferensial (CEPT)
dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA) awal 2003
menimbulkan kekhawatiran mengenai belum siapnya
negara kita melaksanakan kesepakatan ini .
Di negara kita sendiri, Politik luar negeri yaitu
serangkaian atau seperangkat kebijaksanaan dari suatu
negara dalam interaksinya dengan negara lain atau dalam
konteks pergaulan internasional yang kesemuanya di
dasarkan serta untuk memenuhi kepentingan nasional.
Interaksi dalam sistem internasional mengatakan bahwa
hubungan internasional pada dasarnya yaitu studi
mengenai interaksi antar aktor atau kesatuan sosial tertentu,
termasuk segala sesuatu di seputar interaksi ini .
Interaksi yang dimaksud yaitu yang berlangsung dalam
sistem internasional dimana negara yaitu aktor utama
yang melakukan transaksi yang terbentuk oleh adanya
tuntutan serta tanggapan yang terjadi sewaktu interaksi
berlangsung. Tuntutan dan tanggapan ini bermula dari
kepentingan nasional suatu negara dan politik luar negeri
yaitu alat untuk mencapainya dalam hubungan
internasional.
Perumusan pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi
oleh perkembangan situasi politik internasional pada
khususnya dan situasi hubungan internasional pada
umumnya. Hal ini sejalan dengan pemikiran Cecil V. Crabb
Jr, yaitu jika dilihat dari unsur-unsur fundamentalnya,
politik luar negeri terdiri dari dua elemen, yaitu tujuan
nasional yang akan dicapai dan alat-alat untuk mencapainya.
Interaksi antara tujuan nasional dengan sumber-sumber
untuk mencapainya yaitu subjek kenegaraan yang
abadi. Dalam unsur-unsurnya itu ada politik luar negeri
suatu negara, besar atau kecil semuanya sama.Dalam
merumuskan kebijakan luar negerinya, pemerintah
negara kita selalu mempertimbangkan keadaan-keadaan
disekitarnya, baik lingkungan internal maupun lingkungan
eksternalnya. Hal-hal ini masuk sebagai bahan
pertimbangan atau input yang berpengaruh dalam
perumusan kebijakan luar negeri negara kita .
Begitu juga dengan kebijakan luar negeri negara kita
dalam menghadapi AFTA pada 2002, yaitu juga yaitu
suatu antisipasi terhadap lingkungannya, baik internal
maupun eksternal. Hal ini secara umum akan berlaku bagi
negara manapun dalam mempertimbangkan kebijakan luar
negerinya. Ada semacam kalkulasi (perhitungan untung
rugi), strategi, maupun implementasinya. Pada perspektif
inilah akan terlihat kepentingan negara kita , khususnya di
kawasan Asia Tenggara. Sesuai dengan GBHN-GBHN
terdahulu, negara kita selalu memprioritaskan hubungan luar
negerinya ke kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dengan
pendekatan peranan sebagai regional leader. Pada masa ini,
meskipun tetap memprioritaskan hubungan luar negeri di
kawasan, tetapi lebih menekankan pada sapek ekonomi
untuk mendorong perekonomian nasional. Kepentingan
negara kita dalam kaitan ini yaitu umemposisikan negara kita
sejajar dengan negara-negara ASEAN dalam kerjasama
multilateral dan menghadapi lingkungan internasinal yang
berubah dengan cepat, terutama globalisasi ekonomi.
Kebijakan luar negeri negara kita dalam menghadapi
AFTA 2002 yaitu output dari pembuatan kebijakan
luar negeri negara kita , khususnya bidang ekonomi, pada
peringkat strategi. Kebijakan luar negeri negara kita dalam
menghadapi realisasi AFTA, sebagai suatu kecenderungan
regionalisme di kawasan Asia Tenggara melalui kerjasama
ekonomi integrasi. Perancangan AFTA yang dimulai sejak 1
Januari 1993 secara bertahap dalam kurun waktu 15 tahun
(2008), ternyata mengalami percepatan menjadi 1 Januari
2002.63
Pada tahun 1992 negara kita ikut dalam kesepakatan
ini bukan tanpa persiapan sebelumnya. Berbagai studi
dilakukan, selain untuk mempersiapkan kerjasama ASEAN
juga berkaitan dengan negosiasi perjanjian multilateral
dalam Putaran Uruguay. Sebagaimana diingat, negara-
negara ASEAN mendasarkan pembangunan ekonominya
dengan mengandalkan pertumbuhan ekspor dan masuknya
modal asing, sering disebut sebagai model pembangunan
ekonomi Asia Timur. Liberalisasi secara unilateral
dilaksanakan banyak negara Asia Timur, termasuk negara-
negara ASEAN.
Menurut pengamat politik ekonomi internasional UI,
Beginda Pakpahan, di Jakarta, Infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM) negara kita dinilai belum siap menghadapi
ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN
mulai 2015. Ia mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade
Area) sangat potensial untuk memperluas jejaring pasar
sekaligus menambah insentif, sebab tidak adanya lagi
pembatasan kuota produk.
Memang sudah muncul kekhwatiran bahwa kalau kita
tidak mengubah pola industrialisasi, sektor industrinya akan
segera kehilangan daya saing. Keunggulan komparatif yang
dibanggakan seperti lahan yang luas, upah buruh yang
murah serta kekayaan alam yang melimpah ruah akan segera
sirna. Kita harus segera meningkatkan nilai tambah industri,
melalui penguasaan teknologi dan peningkatan Sumber Daya
Manusia65
namun , bagi negara kita bukan melulu keuntungan,
sebab FTA juga bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI
tidak mempersiapkan SDM dan infrastruktur dalam negeri.
Dampak terburuk justru mengancam warga lapisan
paling bawah, seperti petani gurem dan pedagang kecil.
Contoh akibat FTA, negara kita bisa jadi kebanjiran beras
impor berharga murah, sehingga beras lokal tidak lagi laku
memicu petani dalam negeri bangkrut. Selain SDM,
infrastruktur di tanah air juga belum mendukung untuk
menghadapi AFTA. Segala sesuatu itu baik dari Kalimantan,
Sulawesi, dan dari mana saja harus lebih dulu melewati
Jakarta, sebab infrastruktur belum merata di seluruh tanah
air. Agenda terdekat menjelang era pasar bebas, negara kita
harus bisa membenahi dan menyelesaikan kepemimpinan
nasional, mewujudkan "good corporate governance", dan
membenahi birokrasi sekaligus memberantas korupsi.
Selain itu, DPR juga harus sejalan dengan pemerintah dalam
masa-masa krisis dan membenahi jajaran TNI/POLRI.66
C. LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN
negara kita DALAM MENYONGSONG AFTA 2010
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh indonesi
dalam berbagai kerjasama ini tidak hanya menyangkut aspek
perdagangan saja, tetapi juga berbagai aspek lain.
Permasalahan perdagangan juga tidak hanya masalah tarif.
Bahkan meskipun sudah dirasakan berat dalam
pelaksanaannya, tarif yaitu masalah yang relatif tidak
berbelit. Tetapi bagaimana dengan berbagai masalah lain,
seperti rules of origin, standar, anti dumping, aturan
persaingan, dan masalah-masalah di luar ekonomi, seperti
lingkungan, tenaga kerja, demokrasi dan akhir-akhir ini
terorisme.
Sebagai bangsa yang besar, kita sudah menyatakan siap
ikut terjun ke pasar bebas yang kelahirannya dicita-citakan
bangsa-bangsa di dunia. Kita aktif pada forum negosiasi
perdagangan multilateral (MTN = Multilateral Trade
Negotiation) Putaran Uruguay yang melahirkan
WTO (World Trade Organization).
Visi APEC pada tahun 1994 kita kongkretkan dengan
Deklarasi Bogor, berupa pernyataan sikap pemimpin
ekonomi APEC tentang kehadiran sebuah Kawasan Perda-
gangan Bebas Asia Pasifik di awal abad ke-21. Sementara di
kawasan yang lebih dekat, ASEAN, Skema CEPT (The
Common Effective Preferential Tariffs) yang diusulkan
negara kita , menjadi kunci ke arah pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) mulai tahun 200367.
Mengenai ketidaksiapan dalam menghadapi AFTA 2003,
mungkin perlu diperhatikan bahwa kesepakatan ini sudah
dilakukan sepuluh tahun lalu. Untuk mengatakan kita belum
siap dan perlu sepuluh tahun lagi rasanya juga janggal. Ini
dapat menimbulkan pertanyaan apakah alasan ini -- bahwa
industri kita masih belum dewasa (infant industry argument)
– bukan yaitu salah satu penyakit dari proteksi? Dalam
dunia keuangan dikenal ‘moral hazard’. Jangan-jangan
proteksi ini juga menimbulkan penyakit serupa moral
hazard; tujuan proteksi untuk mendewasakan industri tidak
tercapai, sementara penyakit lain seperti ekonomi biaya
tinggi dan rendahnya efiisiensi justru menjadi dan tuntutan
proteksi terus bertahan.
Gambaran yang jelas dari potensi dan kelemahan serta
peluang atau tantangan yang ada harus jelas lebih dahulu.
Ini, meskipun klise, memang perlu studi yang mendalam.
Semua ini harus diketahui dan dicermati, meskipun sumber
pembiayaan, tenaga ahli dan waktu semuanya membatasi
ruang gerak negara kita .
Dari segi negosiasi saja jelas ini tantangan yang luar
biasa bagi pemerintah. Bagaimana menggunakan tenaga
yang terbatas dalam arti jumlah maupun tingkat keahliannya
untuk menghadapi masalah yang sangat banyak dan
kompleks dan nampaknya semua perlu dan prioritas ini?
Mereka yang berkecimpung dalam bidang ini harus ahli yang
mengenali bidangnya seperti seorang peneliti menguasai
masalah yang diteliti. Dan ini harus dikombinasikan dengan
kemampuan berdiplomasi dalam negosiasi dan akhirnya
keahlian merumuskan permasalahan ekonomi, perdagangan,
investasi, dan lain-lain topik kesepakatan, di dalam bahasa
kesepakatan yang pada dasarnya yaitu dokumen
hukum (legal document). Kombinnasi kehlian seorang
peneliti dengan deplomat dan ahli hukum. Mereka yang
menangani peprmasalahan ini harus mengkombinansikan
aspek-aspek ini dalam diri sendiri atau kerjasama yang rapi
dan serasi dari berbagai ahli.68
Terkait pelaksanaan AFTA, di satu sisi sebagian besar
sektor usaha tidak siap. namun , di sisi lain, perjanjian yang
sudah ditandatangani kepala negara ini sulit dibatalkan, jika
terpaksa ditunda, Pemerintah negara kita harus siap bekerja
keras dengan menerapkan kebijakan hambatan nontarif serta
antidumping. Ini dilakukan demi menyelamatkan industri
manufaktur di dalam negeri.
B.1. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah
Pemerintah negara kita menyongsong pelaksanaan
kesepakatan perdagangan bebas negara-negara ASEAN
(AFTA), serta antara China dan ASEAN atau CAFTA
(China-ASEAN Free Trade Agreement), Januari 2010.
negara kita akan memberi semacam notifikasi dalam
negosiasi69
Menurut Sekjen Depperin, Agus Tjahajana,
“rekomendasi Depperin akan diperjuangkan dalam
forum negosiasi CAFTA. Ada dua opsi yang
diajukan, meliputi penundaan penerapan skema
CAFTA atau modifikasi beberapa
ketentuan.Delapan sektor industri yang diajukan
untuk ditundadalam CAFTA meliputi industri besi
dan baja (189 pos tarif), industri tekstil dan produk
tekstil (87 pos tarif), industri kimia anorganik (7
pos tarif), industri elektronik (7 pos tarif), industri
furnitur/mebel (5 pos tarif), industri alas kaki (5
pos tarif), industri petrokimia (2 pos tarif), serta
industri makanan dan minuman (1 pos tarif)
negara kita akan mengajukan notifikasi resmi
kepada Dewan AFTA, 180 hari sebelum berlakunya
modifikasi atau suspensi sementara. Negosiasi
untuk memperolehpersetu-juan Dewan AFTA
butuh waktu satu semester (180 hari)”.
AFTA akan membuat 1.597 pos bebas tariff
menjadi 0% dan hingga Januari 2010 sudah ada 7.306
pos yang bertarif 0%. Pemerintah menilai ada 228 pos
tariff yang memerlukan pembicaraan ulang sebab
berpotensi melemahkan industri dalam negeri70.
Menurut Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa dan
Menteri Perindustrian, MS Hidayat ketika ditemui
seusai menghadiri Evaluasi Kinerja Ekonomi negara kita
2009 di Jakarta mengatakan,
“draf penundaan 228 pos tariff dalam rangka
implementasi AFTA sudah disetujui di level menteri
dan akan segera disampaikan ke forum ASEAN.
Pemerintah juga akan segera membentuk tim
penyelesaian hambatan industri dan perdagangan
yang beranggotakan kementrian lintas departemen
dan perwakilan dunia usaha. Tim itu diharapkan
dapat meningkatkan efektifitas pengamanan pasar
dalam negeri dari penyelundupan, sekaligus
mengambil pengamanan dan pengawasan pere-
daran barang dalam negeri”.
1. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa
bersama dunia usaha dandepartemen terkait duduk
bersama serta secara terbuka mencari solusi untuk
menghadapi AFTA. Menurut pendapat Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha negara kita (Apindo)
Sofjan Wanandi,
“ketidaksiapan dunia usaha sebenarnya dipicu oleh
lambannya pemerintah mengerjakan tugas-
tugasnya. Padahal, AFTA sudah ditandatangani
sejak lima tahun lalu. Pekerjaan rumah (PR) utama
yang tidak cepat dituntaskan antara lain reformasi
birokrasi yang memicu ekonomi biaya tinggi.
Ini harus ditanggung oleh kalangan industri,
seperti banyaknya pungutan liar di lapangan dan
pungutan retribusi. Belum lagi masalah
infrastruktur untuk distribusi yang tidak memadai,
ketidakpastian pasokan energi hingga suku bunga
perbankan yang masih tinggi. Kita tidak perlu
proteksi yang berlebihan, tapi pemerintah
seharusnya sudah lebih tahu untuk menyelesaikan
tugasnya dalam rangka mendukung industri
nasional. Akibatnya, di dalam negeri sendiri,
produk negara kita kalah bersaing dengan produk
China yang lebih efisien dan disubsidi
pemerintahnya kredibilitas Pemerintah negara kita
dipastikan merosot jika menunda keikutsertan
dalam AFTA. Dalam hal ini, Pemerintah negara kita
diminta konsisten untuk ikut serta secara aktif.
Meski demikian, saat ini Pemerintah negara kita
justru menghadapi permintaan dari beberapa
pelaku industri untuk menunda implementasi
AFTA. Sekitar 16 sektor usaha menyatakan belum
siap memasuki pasar bebas yang dijadwalkan mulai
1 Januari 2010. Sektor yang keberatan atas
dibukanya pasar bebas AFTA, antara lain tekstil,
baja, ban, mebel, pengolahan kakao, industri alat
kesehatan, kosmetik, aluminium, elektronik,
petrokimia hulu, kaca lembaran, sepatu, mesin
perkakas. Saya bertemu dengan beberapa asosiasi
dan mereka betul-betul menyatakan kesulitan.”
2. Oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS
Hidayat mengatakan, sejalan dengan usaha
penundaan pemberlakuan pembebasan tarif untuk
beberapa sektor dalam kerangka AFTA,
pemerintah akan merumuskan beberapa langkah
guna meningkatkan daya saing industri, yakni
penurunan tingkat suku bunga kredit serta
program restrukturisasi mesin di beberapa sektor
industri. Diyakini, program restrukturisasi mesin,
khususnya untuk industri tekstil dan produk
tekstil, bisa berjalan cepat sebab sudah
dianggarkan pemerintah., sesuai kesepakatan,
implementasi AFTA berlaku pada 1 Januari 2010.
Hanya saja, negara kita akan mengajukan surat
permintaan negosiasi ulang untuk penundaan
waktu pemberlakuan terhadap beberapa sektor.
Permintaan waktu penundaan akan berbeda-beda
sesuai dengan kebutuhan setiap sektor.
3. Adanya kesepakatan para Menteri Pariwisata
ASEAN pada ASEAN Tourism Forum (ATF) di
Davao bulan Januari 2006 untuk mengedepankan
usaha mendorong promosi wisata intra dan antar
negara ASEAN serta pentingnya usaha menarik
wisatawan muda sebagai segmen pasar yang
potensial. Dalam hal ini, diperlukan strategi dan
mekanisme yang efektif untuk mendorong promosi
bersama ASEAN sebagai suatu tujuan tunggal,
termasuk pendirian pusat-pusat pariwisata ASEAN
di pasar internasional. usaha yang dimaksud
dilaksanakan dalam rangka Visit ASEAN Campaign
(VAC).
4. Antara pemerintah dengan melaksanakan hasil
kesepakatan yang belum dinegosiasikan
berdasar framework. Lalu mengundang privat
sector (swasta) atau dalam hal ini pelaku bisnis dan
usaha yang membawahi komoditi masing-masing
untuk mencari bahan masukan yang hasilny nanti
akan dinegosiasikan dalam rangka kerjasama
ekonomi di bidang perdagangan barang, jasa, legal
institusi, pertanian dan kehutanan dan sektor-
sektor lainnya.
5. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar
dapat bersaing dengan negara negara lainnya dan
pemberdayaan Usaha Kecil Menengah serta
melakukan penerapan perlindungan hukum bagi
Usaha Kecil Menengah
B.2. Langkah-Langkah yang di Tempuh Pelaku Bisnis
Bagi para pelaku bisnis sendiri, masuknya AFTA ke
negara kita seperti dua sisi mata uang yang berbeda. Di
satu sisi, masuknya AFTA ke negara kita membawa
dampak positif, dimana barang-barang produksi yang
berasal dari luar mengalami penurunan nilai tariff pajak.
namun disisi lain, masuknya AFTA membawa
dampak yang sangat merugikan, terutama bagi dunia
industri di negara kita . usaha yang dilakukannya yaitu :
1. Bagi para pelaku bisnis, mereka menyerahkan dan
bergantung kepada privat sektor, dimana mereka
tinggal melaksanakan hasil kesepakatan yang sudah
ditetapkan berdasar framework yang nantinya akan
dinegosiasikan bersama. sebab pada dasarnya
AFTA diberlakukan berdasar framework
agreement yang sudah dinegosiasikan oleh anggota
ASEAN dan mitrawicara, tergantung hasil kesepa-
katannya dan tergantung bidang apa saja yang
disepakati.
2. Antara pelaku bisnis dan pemerintah ada
kesepakatan bahwa pemerintah akan
mengusaha kan agar barang-barang yang nantinya
akan masuk ke negara kita harus sudah melewati
serangkaian tes-tes atau ujian-ujian sehingga
barang ini layak dan dapat masuk ke
negara kita . sebab berdasar framework
ini , sudah mengklasifikasikan beberepa jenis
kategori produk, sehingga mudah untuk diiden-
tifikasikan. Penggolongan ini diharapkan nantinya
akan mempermudah mengelompokkan nilai pajak
barangnya, sebab tiap kategori itu akan
mengalami perbedaan untuk nilai pajaknya.
tariff masuknya ke negara kita
KATEGORI BARANG JADWAL PENURUNAN
TARIF BEA MASUK
A Tariff bea masuk menjadi
0% pada tanggal
implementasi
B3 Tariff bea masuk menjadi
0% dalam 4 tahap dengan
tingkat penurunan yang
sama setiap tahun.
Penurunan tahap pertama
dimulai pada tanggal
implementasi
B5 Tariff bea masuk menjadi
0% dalam 6 tahap dengan
tingkat penurunan yang
sama setiap tahun.
Penurunan tahap pertama
dimulai pada tanggal
implementasi
B7 Tariff bea masuk menjadi
0% dalam 8 tahap dengan
tingkat penurunan yang
sama setiap tahun.
Penurunan tahap pertama
dimulai pada tanggal
implementasi
B10 Tariff bea masuk menjadi
0% dalam 11 tahap dengan
tingkat penurunan yang
sama setiap tahun.
Penurunan tahap pertama
dimulai pada tanggal
implementasi
B15 Tariff bea masuk menjadi
0% dalam 16 tahap dengan
tingkat penurunan yang
sama setiap tahun.
Penurunan tahap pertama
dimulai pada tanggal
implementasi
X
P
Dikecualikan dari
penurunan tariff bea masuk,
berlaku tariff MFN
Tariff bea masuk diturunkan
dengan mengikuti catatan
sebagaimana tercantum
dalam penjelasan
3. Menekan biaya produksi serendah mungkin agar
dapat bersaing dengan harga yg beredar di pasaran
saat ini. namun walaupun biaya produksi
dibuat serendah mungkin, namun diharapkan
nilai jualny dapat meningkat sehingga dapat
meningkatkan nilai jual di pasaran
B.3. Langkah-Langkah yang di Tempuh warga
Bagi warga umum yang sampai saat ini masih
belum paham akan arti dari AFTA sebenarnya,
diharapkan agar lebih mengenal apa itu AFTA.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan para pelaku
bisnis berusaha dengan sekuat tenaga bagaimana
mempromosikan AFTA di kalangan warga .
sebab mau tidak mau, warga juga akan ikut
merasakan dampak positif dan negatif dari perdagangan
bebas. Pemerintah juga mengharapkan agar warga
mengerti bagaimana kinerja dari AFTA itu sndiri.
sebab warga memiliki peranan penting dalam
pelaksanaan AFTA di negara kita . Contohnya para petani
di negara kita , jika mereka tidak mengerti dan tidak
paham akan AFTA tentunya hasil pertanian mereka
akan jauh tertinggal dengan produk impor dari luar,
sebab nilai pajaknya akan dikurangi. namun jika
mereka bisa mengelolanya dengan baik, tentu mereka
tahu bagaimana caranya agar hasil tani mereka tidak
kalah dengan produk tani dari luar negeri74.
Bagi warga itu sendiri diharapkan agar lebih
mampu meningkatkan mutu kualitas barang yang
dihasilkan agar tidak kalah bersaing dengan kualitas
barang dari negara lain. sebab seperti yang kita ketahui
bersama, didalam AFTA semua negara-negara yang
berpartisipasi di dalamnya saling bersaing dalam
kualitas barang produksi yang dihasilkan dengan tujuan
agar barang produksi mereka lebih diminati dari negara
lainnya.
Sebelumnya banyak pihak yang sangsi apakah
negara kita akan mampu menghadapi AFTA, sebab
banyak yang mengira bahwa jika AFTA masuk ke
negara kita , maka pemasukan atau devisa negara kita
dikhawatirkan akan berkurang. sebab seperti yang kita
ketahui bahwa sumber pemasukan bagi negara kita salah
satunya berasal dari pajak. warga awam selama ini
salah persepsi tentang AFTA. Mereka mengira nilai
pajak akan dihapuskan sama sekali, padahal pajak tidak
akan dihapuskan, namun akan dikurangi nilainya
seminimal mungkin sampai nilai 0-5 % jadi tidak
mengurangi pemasukan dari pajak ini .
Sebenarnya pemasukan atau devisa bagi negara kita
bukan hanya dari pajak. namun masih banyak
sektor-sektor yang dapat diandalkan sebagai
pemasukan. Seperti kita ketahui dari sektor pariwisata,
negara kita memiliki banyak objek pariwisata yang
mempunyai nilai jual. Bisa diambil contoh Bali. Setiap
tahunnya Bali didatangi banyak turis dari mancanegara,
yang secara tidak langsung maka pemasukan pun
mengalir ke dalam keuangan negara. Dan itu sangat
menguntungkan bagi negara kita sendiri, sebab selain
pemasukan bagi kas negara, secara otomatis dapat
mempromosikan pariwisata ke dunia internasional.