Tampilkan postingan dengan label ekonomi internasional 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi internasional 4. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2023

ekonomi internasional 4

                 







Kerjasama Ekonomi Internasional Globalisasi ekonomi menjadi keniscayaan dalam model perekonomian terbuka yang saat ini sedang berlangsung. Era keterbukaan menjadikan arus barang, jasa, dan berbagai sumber daya leluasa keluar masuk suatu negara. Kondisi ini  membuka peluang sekaligus tantangan bagi negara manapun. Dunia seperti desa global (global village) yang melintasi berbagai batasan.  Kerjasama internasional di bidang ekonomi yaitu kerjasama ekonomi antar negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, hingga struktur kegiatan ekonomi nasional. Kerjasama ekonomi internasional dilandasi oleh faktor kesadaran bahwa masalah perekonomian negara tidak dapat diselesaikan sendiri. Kerjasama dengan negara lain diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi negara. 1. Manfaat Kerjasama Ekonomi Internasional Sebagai bentuk hubungan yang saling menguntungkan, banyak manfaat adanya kerjasama ekonomi internasional, diantaranya yaitu: • Meningkatkan pendapatan nasional Kerjasama ekonomi internasional dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi. Pendapatan nasional dapat meningkat dari nilai positif faktor netto luar negara. Demikian juga investasi asing dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. • Memperluas lapangan kerja Arus tenaga kerja dalam kerjasama ekonomi internasional saat ini menjadi peluang bagi angkatan kerja dalam negeri bekerja di luar negeri. Demikian juga sebaliknya. Untuk dapat menangkap peluang kerja di luar negeri perlu ditingkatkan kualitas tenaga kerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja luar negeri.   
 • Mencukupi kebutuhan dalam negeri Kerjasama ekonomi internasional memudahkan arus barang jan jasa. Kebutuhan warga negara yang belum bisa dicukupi di dalam negeri dapat dipenuhi dari luar negeri baik melalui perdagangan internasional maupun hibah/bantuan. • Mempererat hubungan antar negara Kerjasama ekonomi internasional dapat mempererat hubungan antar negara sebab  memungkinkan antar negara membantu secara ekonomi. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kerjasama ekonomi internasional memungkinkan adanya transfer teknologi sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri. 2. Bentuk Kerjasama Ekonomi Internasional • Bilateral Merupakan kerjasama ekonomi antar dua negara yang bertujuan untuk saling membantu. Misalnya, kerjasama ekonomi Indonesia dengan Jepang. • Regional yaitu kerjasama ekonomi antar negara-negara dalam satu wilayah regional tertentu. Misalnya kerjasama ekonomi antar negara di Asia Tenggara melalui ASEAN. Demikian juga Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) merupakan kerjasama ekonomi antar negara di Eropa. • Antar- regional Merupakan kerjasama ekonomi antar lembaga ekonomi regional. Misalnya kerjasama ASEAN dengan MEE. • Sub-Regional  yaitu kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam sub area  tertentu. Misalnya kerja sama tiga negara Belgia, Belanda, dan Luksemburg yang dikenal dengan Benelux. Di area  Asia Tenggara juga terjalin kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura kerja sama pertumbuhan ekonomi Growth Triangle (IMT-GT)   
 Multilateral yaitu bentuk kerjasama antar banyak yang tidak terikat oleh wilayah/regional tertentu. Misalnya WTO, IMF, dan sebagainya.  3. Lembaga Kerjasama Ekonomi Internasional 1) Kerjasama Regional yang Diikuti Pemerintah Indonesia  Contoh kerjasama regional yang diikuti Indonesia yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). MEA didirikan pada tahun 2015 dimana negara anggota ASEAN telah menyetujui Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Cetak Biru MEA 2025 akan terbangun di atas Cetak Biru MEA 2015 yang terdiri dari lima karakteristik yang saling terkait dan saling menguatkan, yaitu: (a) ekonomi yang terpadu dan terintegrasi penuh; (b) ASEAN yang berdaya saing, inovatif, dan dinamis; (c) Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; (d) ASEAN yang tangguh, inklusif, serta berorientasi dan berpusat pada masyarakat; dan (e) ASEAN yang global. MEA 2015 bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASEAN yang memiliki karakteristik sebagai pasar dan basis produksi tunggal, area  ASEAN yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta mempercepat keterpaduan ekonomi di area  ASEAN dan dengan area  di luar ASEAN. Dan masih banyak lagi kerjasama regional yang diikuti pemerintah Indonesia dapat dilihat di www.kemlu.go.id.  2) Kerjasama Multilateral yang Diikuti Pemerintah Indonesia Pemerintah Indonesia juga menjadi anggota beberapa lembaga kerjasama multilateral diantaranya yaitu Organisasi Konferensi Islam (OKI). G-15, WTO (world Trade Organization), Perserikatan Bangsa-Bangsa /PBB, G-20, dan sebagainya. Lembaga kerjasama multilateral yang diikuti pemerintah Indonesia dapat dilihat di www.kemlu.go.id dan juga www.bi.go.id.  
Perdagangan internasional merupakan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh satu negara dengan negara lain berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa kemakmuran bagi suatu negara. Dalam kegiatan perdagangan internasional terjadi proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Dalam bahasa ekonomi, perdagangan internasional dikenal dengan ekspor dan impor. Emmy Lilimantik (2015), mengemukakan perdagangan internasional bermanfaat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara (fungsi  utama), memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi atau belum mampu diproduksi di negeri sendiri, memperoleh keuntungan dari spesialisasi, memperluas pasar dan menambah keuntungan serta transfer teknologi modern.  2. Faktor Pendorong terjadinya Perdagangan Internasional Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional. Beberapa faktor diantaranya yaitu:. 1) Perbedaan kekayaan sumber daya alam 2) Perbedaan atau kesamaan selera konsumen  3) Perbedaan iklim memicu produk yang dihasilkan berbeda 4) Prinsip keunggulan komparatif (Comparative Advantage), dalam hal ini motifnya yaitu mencari keuntungan ekonomi. 5) Kemudahan dalam e-commerce dan sarana transportasi memudahkan terjadinya perdagangan internasional. 6) Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri yang belum tercukupi. 7) Motivasi memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara 8) Faktor perbedaan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi 9) Kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk ini . 10) Keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan  dari negara lain 11) Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat hidup sendiri 3. Hambatan Perdagangan Internasional Beberapa faktor berikut ini bisa menjadi hambatan dalam perdagangan internasional: 
 • Kondisi tidak aman di suatu negara menjadi hambatan utama dalam perdagangan internasional. Kondisi tidak aman ini bisa disebabkan oleh konflik internal maupun eksternal. • Kebijakan perdagangan internasional yang diterapkan oleh suatu negara seperti kuota impor, tarif, dan lain-lain bisa menjadi hambatan perdagangan internasional. • Ketidakstabilan nilai kurs mata uang menjadi hambatan dalam perdagangan internasional sebab  menimbulkan kesulitan eksportir dan importir dalam menentukan nilai tukar perdagangan. Ketidakstabilan nilai kurs biasanya disebabkan oleh krisis yang dihadapi suatu negara. 4. Dampak Perdagangan Internasional Dampak positif perdagangan internasional diantaranya yaitu: 1) Mempererat persahabatan antar bangsa 2) Menambah pendapatan nasional 3) Menciptakan efisiensi dan spesialisasi  4) Memperluas kesempatan kerja 5) Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi 6) Memungkinkan konsumsi yang beragam bagi warga negara Dampak negatif perdagangan internasional: 1) Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain 2) Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing  menjadi gulung tikar 3) Adanya konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara  yang lebih maju 4) Berakibat  negatif pada Neraca Pembayaran  dan Neraca Perdagangan 5) Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional 6) Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju. 7) Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi . Hal ini terjadi sebab  masyarakat menjadi lebih konsumtif.    
Teori perdagangan internasional meliputi teori klasik dan teori modern. Teori klasik terdiri dari teori keunggulan mutlak (absolute advantage theory) yang dikemukakan oleh Adam Smith, dan teori keunggulan komparatif (comparative advantage theory) yang dikemukan oleh David Ricardo. Dalam perkembangannya, teori perdagangan internasional modern dikemukakan oleh beberapa tokoh seperti Bertil Ohlin, Harold Domar, dan sebagainya. 1) Teori Klasik Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage)  Menurut Adam Smith pelopor teori klasik, setiap negara akan memperoleh manfaat perdagangan internasional sebab  melakukan spesiliasi produksi. Keuntungan perdagangan internasional diperoleh dengan  mengekspor barang jika negara ini  memiliki keunggulan mutlak (absolut advantage) serta mengimpor barang, jika negara ini  tidak memiliki keunggulan mutlak. Teori keunggulan mutlak dapat dijelaskan dalam tabel berikut. Tabel 7 Ilustrasi Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage) Produk Per Satuan Tenaga Kerja Gandum Kain DTDN Australia 15 Kg 5 m 5 Kg = 1 m 1 Kg = 1/5 m Indonesia 4 Kg 8 m ½ Kg = 1 m 1 Kg = 2m  Keterangan: DTDN = Dasar  Tukar  Dalam negeri Manfaat dari spesialisasi produksi : ✓ Dengan spesialisasi dan mengekspor 1 kg gandum ke Indonesia, Australia akan mendapat 2m kain, sedang di dalam negeri hanya dinilai 1/5m kain, maka keuntungan (gain from trade)  2m - 1/5m = 1 4/5m kain. ✓ Sebaliknya Indonesia akan spesialisasi produksi dan ekspor 1 m kain, ke Australia, dan Indonesia akan mendapatkan 5 kg gandum, sedang di  dalam negeri hanya dinilai dengan ½ kg gandum, sehingga keuntungannya  5 kg - ½ kg = 4 ½ kg gandum. Dikatakan absolute advantage sebab  masing-masing negara dalam menghasilkan satu macam barang dengan biaya (diukur dengan unit tenaga kerja) yang secara absolut lebih rendah dari negara lain.  2)   Teori Klasik Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage)  Teori keunggulan komparatif dipelopori oleh John Stuart Mill dan David Ricardo yang mengemukakan bahwa meskipun suatu negara tidak memiliki keunggulan mutlak, negara ini  masih bisa mengadakan perdagangan internasional. Dalam teori ini, perdagangan internasional dasar tukar ditentukan oleh ongkos komparatif (biaya yang paling murah di negara yang bersangkutan). Dalam teori ini, nilai/harga suatu  barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dipakai untuk memproduksi barang ini . Makin banyak tenaga yang dipakai untuk memproduksi suatu barang, makin mahal barang ini , dan sebaliknya. Tabel 8 Ilustrasi Teori Keunggulan Komparatif Negara Jam Kerja Per Satuan Output Dasar Tukar Dalam Negeri Kedelai Bawang Jepang 100 Kg/Jam 50 Kg/Jam 1 Kg Kedelai = 0,5 Bawang 1 Kg Bawang = 2 Kg Kedelai Thailand 50 Kg/Jam 40 Kg/Jam 1 Kg Kedelai = 0,8 Kg Bawang 1 Kg Bawang = 1,25 Kg Kedelai  Dari contoh ini  Jepang memiliki keunggulan mutlak untuk kedua jenis produk, sedang  Thailand tidak memiliki keunggulan mutlak di kedua produk. Namun menurut David Ricardo, kedua negara ini  masih dapat melakukan perdagangan internasional antara kedelai dan bawang. Keunggulan komparatif antara Jepang dan Thailand dalam produk bawang dan kedelai yaitu sebagai berikut: 
      • Di Jepang 1Kg kedelai  = 0,5 kg bawang, dan di Thailand 1 Kg kedelai = 0,8kg bawang, berarti dengan jam kerja yang sama produktifitas bawang di Thailand lebih tinggi. Jika kedua negara berdagang, maka Jepang akan menjual kedelai ke Thailand untuk mendapatkan bawang dengan mendapat keuntungan sebesar 0,8-0,5 = 0,3kg bawang. • Di Thailand 1 kg bawang = 1,25kg kedelai, dan di Jepang 1 kg bawang = 2kg kedelai, berarti dengan jam kerja sama, produktifitas kedelai di Jepang lebih tinggi dibanding di Thailand dengan selisih 2 – 1,25 = 0,75kg/jam kerja. Jika kedua negara berdagang, maka Thailand akan menjual kedelai untuk mendapatkan bawang ke Jepang.  3) Teori Modern Perdagangan Internasional Teori modern perdagangan internasional diawali oleh ekonom Swedia Eli Heckster (1919) dan Bertil Ohlin (1933), kemudian dikenal dengan teori H-O, yang mengkritisi kelemahan teori keunggulan komparatif/comparative advantage (dalam Darwanto, 2009).  Menurut teori H-O, perdagangan internasional akan terjadi antar negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya berbeda. Kekayaan sumber daya yang dimiliki suatu negara memicu ongkos produksi di negara ini  lebih murah. Negara yang kaya akan faktor produksi tertentu akan melakukan spesialisasi produksi untuk diekspor ke negara yang memiliki kelangkaan faktor produksi ini .  Teori H-O dikenal juga sebagai teori neo klasik atau teori modern sebab  memperbaiki beberapa asumsi dalam keunggulan komparatif sehingga mendekati kenyataan. Teori H-O memperbaiki asumsi teori klasik bahwa faktor produksi hanya tenaga kerja. Menurut H-O, faktor produksi lebih dari satu macam. Suatu negara akan memaksimalkan produksi memakai  kekayaan sumber daya yang dimiliki sehingga mampu memproduksi dengan biaya yang lebih murah. Demikian juga negara lain akan melakukan hal yang sama, memakai  kekayaan faktor produksi 
 yang dimilikinya untuk melakukan spesialisasi sehingga terjadilah perdagangan internasional. Teori modern Hecksher-ohlin atau teori H-O jika suatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja lebih banyak dari pada negara lain, sedang negara lain memilik faktor produksi modal lebih banyak dari negera ini , maka kedua negara ini dapat melakukan pertukaran. Analisis teori H-O memakai  kurva isocost yaitu kurva yang menggambarkan total biaya produksi yang sama, dan kurva isoquant yang menggambarkan total kuantitas produk yang sama. Persinggungan antara kurva isocost dengan kurva isoquant merupakan titik optimal, dimana produk maksimal diperoleh dengan biaya tertentu, atau dengan biaya minimal diperoleh produk tertentu. Comparative advantage dari suatu jenis produk yang dimiliki masing-masing negara akan ditentukan oleh struktur atau proporsi faktor produksi yang dimilikinya. Teori ini berbasis pada faktor endowment (kepemilikan faktor produksi), dan faktor intensity (teknologi yang dipakai dalam proses produksi apakah labor intensity atau capital intensity. Kelemahan dari teori H-O yaitu jika jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara relatif sama maka harga barang yang sejenis akan sama pula sehingga perdagangan internasional tidak akan terjadi. Dalam perkembangannya, perdagangan internasional tetap terjadi antar negara-negara yang memiliki kekayaan faktor produksi yang sama. Oleh sebab  itu teori H-O mendapat kritikan dan perbaikan dari teori modern berikutnya. Diantaranya oleh teori kesamaan faktor produksi oleh Samuelson serta teori permintaan dan penawaran. . Kebijakan Perdagangan Internasional Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu kebijakan dalam ekonomi internasional. Kebijakan ekonomi internasional merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi/mengatur perdagangan dan pembayaran internasional. Tujuan kebijakan ini yaitu untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan dan kestabilan kondisi neraca pembayaran. Kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan yang terkait dengan transaksi ekspor dan impor. sedang  kebijakan pembayaran internasional mencakup berbagai tindakan terhadap neraca modal seperti pengendalian lalu lintas devisa dan modal jangka panjang. Selain itu kebijakan ekonomi internasional juga meliputi aktivitas bantuan luar negeri baik berupa bantuan (grants), pinjaman (loans) maupun berbagai jenis bantuan lainnya. 1) Jenis Kebijakan Perdagangan Internasional a) Kebijakan Ekspor Kebijakan ekspor merupakan berbagai tindakan dan peraturan pemerintah yang dilakukan untuk memengaruhi struktur, komposisi dan arah kegiatan ekspor barang/jasa yang dapat meningkatkan devisa. Kebijakan ekspor meliputi kebijakan ekspor dalam negeri dan kebijakan ekspor luar negeri. Kebijakan ekspor dalam negeri merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri untuk tujuan ekspor. Contoh kebijakan ekspor terhadap industri dalam negeri berorientasi ekspor: ➢ Kebijakan perpajakan baik berupa pembebasan, keringanan, maupun pengembalian pajak untuk barang-barang ekspor. ➢ Fasilitas kredit berbunga ringan untuk mendorong peningkatan produksi barang-barang ekspor. ➢ Kemudahan prosedur ekspor ➢ Pemberian subsidi untuk industri bertujuan ekspor ➢ Pembentukan lembaga penunjang ekspor, dan sebagainya. 
 sedang  kebijakan ekspor luar negeri diantaranya yaitu: ➢ Pembentukan International Trade Promotion Center (ITPC) di berbagai negara. ➢ Pemanfaatan fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industry untuk negara berkembang (General System of Preferency/GSP). b) Kebijakan Impor Kebijakan impor merupakan berbagai tindakan dan peraturan pemerintah yang dilakukan untuk memengaruhi struktur, komposisi dan arah kegiatan impor barang/jasa yang dapat menghemat devisa dan melindungi pertumbuhan industry dalam negeri. Kebijakan impor meliputi kebijakan tariff barrier dan kebijakan non tariff barrier. Kebijakan tariff barrier yaitu kebijakan untuk melindungi barang-barang produksi dalam negeri dari serbuan barang-barang impor melalui hambatan berupa tarif bea masuk.  Efek dari kebijakan tarif bea masuk terhadap barang/jasa impor yaitu: ➢ Harga barang impor naik ➢ Produksi dalam negeri meningkat ➢ Penerimaan negara bertambah dari bea masuk ➢ Penurunan impor sedang  kebijakan tariff non barrier merupakan kebijakan melindungi industry dalam negeri tanpa mengenakan tarif bea masuk, namun  secara terselubung menghambat laju impor barang dan/atau jasa. Misalnya melalui peraturan bea cukai, pembatasan spesifik, dan sebagainya.  2) Instrumen Kebijakan Perdagangan Internasional a) Kuota Kuota yaitu pembatasan jumlah barang yang masuk ke suatu negara (impor) dan keluar ke negara lain (ekspor). Kuota impor terdiri dari: ➢ Absolute (unilateral) ditetapkan secara sepihak oleh pengimpor. ➢ Negotiated (bilateral), ditetapkan secara bersama oleh pengimpor dan 
pengeskpor. ➢ Tarif kuota, gabungan antara tarif dan kuota, yaitu memberikan ijin impor barang tertentu dengan tarif. ➢ Mixing Quota, yaitu membatasi pemakaian  bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir.  Pembatasan ini untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri. sedang  kuota ekspor antara lain bertujuan untuk: ➢ Menjamin pasokan barang dalam negeri yang mencukupi ➢ Melakukan pengawasan produksi serta pengendalian harga  ➢ Mencegah keluarnya barang-barang penting yang dilindungi negara. b) Subsidi Subsidi yaitu kebijakan pemerintah untuk menutupi sebagian biaya produksi barang yang diproduksi di dalam negeri agar dapat menjual barang dengan harga murah dan mampu bersaing dengan barang impor. Subsidi dapat berbetuk keringanan pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dan lain-lain. Dengan subsidi diharapkan jumlah produksi dalam negeri meningkat, konsumsi dalam negeri terjaga, dan dapat menjual barang lebih murah dibanding harga barang impor. c) Dumping yaitu kebijakan diskriminasi harga dengan menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibanding harga jual di dalam negeri. ada 3 macam dumping yaitu: ➢ Persistant Dumping, yaitu kecenderungan monopoli berkelanjutan oleh suatu perusahaan di dalam negeri untuk memperoleh keuntungan maksimum dengan menetapkan harga jual dalam negeri lebih tinggi dibanding di luar negeri. ➢ Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan yang menjual barang 
           Ekonomi Internasional di luar negara dengan harga relative murah untuk sementara sehingga dapat mengalahkan perusahaan kompetitornya. ➢ Sporadic dumping, yaitu tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri dibanding di dalam negeri sebab  surplus produksi. d) Politik Dagang Bebas (Free Trade) Merupakan kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah dengan negara lain yang menganut kebijakan yang sama. Negara-negara yang menganut pasar bebas biasanya berasumsi bahwa suatu negara dapat melakukan spesialisasi untuk mendapatkan keunggulan komparatif dalam perdagangan internasional. 7. Pembayaran Internasional Pembayaran internasional yaitu pembayaran atas transaksi perdagangan internasional dengan mekanisme yang disepakati sebelumnya.  Pada saat sekarang, pembayaran internasional pada umumnya dilakukan melalui bank. Nilai pembayaran dalam perdagangan internasional ditentukan berdasar  nilai tukar mata uang (nilai kurs) yang berlaku di negara ini . Penetapan kebijakan kurs masing-masing negara berbeda-beda.  Di Indonesia saat ini menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system), www.bi.go.id. Sistem ini dianut sejak tahun 1997, setelah sebelumnya pernah menganut sistem nilai tukar mengambang terkendali pada tahun 1978-1997 dan nilai tukar tetap tahun 1970-1978. Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas yang dianut saat ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Namun demikian, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan campur tangan jika terjadi gejolak kurs rupiah yang berlebihan.    
    27 Cara Pembayaran Internasional  1) Advance Payment/Cash payment yaitu pembayaran memakai  cek atau bank draft baik setelah barang dikirim oleh eksportir maupun sebelum dikirim. Dengan cara ini, pembeli/importir melakukan pembayaran terlebih dahulu sebagai syarat pengiriman barang. Cara pembayaran ini menguntungkan eksportir sebab  tidak memiliki resiko gagal bayar. Pembayaran di muka ini bisa sebagian dari nilai transaksi atau keseluruhan nilai transaksi termasuk ongkos angkut, asuransi, dan jika ada biaya-biaya lain yang diperlukan.  2) Open Account Cara pembayaran ini merupakan kebalikan dari cash payment. Dengan cara ini pembeli (importir) akan membayar nilai transaksi dan biaya-biaya yang dikeluarkan setelah barang dikirim oleh eksportir.  Cara pembayaran ini biasanya dilakukan jika antara eksportir dengan importir sudah saling mengenal dengan baik. 3) Letter of Credit /LC Letter of Credit/LC yaitu surat persetujuan membayar yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir untuk membayar wesel yang ditarik oleh eksportir. Dengan LC, eksportir mendapat jaminan pembayaran dari bank atas transaksi ekspor yang dilakukannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam LC yaitu opener (importir), issuer (bank yang mengeluarkan LC), beneficiary (eksportir) dan confirming bank (bank di negara eksportir). Pembayaran dengan LC memiliki beberapa kelebihan, diantaranya: ➢ Eksportir mendapat jaminan pembayaran  ➢ Fasilitas kredit bagi importir  ➢ Adanya fasilitas hedging yaitu perlindungan terhadap dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.   
 4) Commercial Bills of Exchange Merupakan cara pembayaran yang juga dikenal dengan draft atau trade bills yaitu surat yang  ditulis oleh penjual (eksportir) yang berisi perintah kepada pembeli (importir) untuk membayar beberapa uang tertentu pada waktu tertentu. 5) Collection Collection merupakan cara pembayaran dengan memakai  jasa bank untuk melakukan penagihan. Dalam hal ini eksportir memberi kepercayaan kepada bank untuk melakukan penagihan berdasar  dokumen transaksi perdagangan. 8. Neraca Pembayaran Neraca pembayaran (Balance of Payment/BOP) merupakan ringkasan transaksi ekonomi antar penduduk suatu negara baik perorangan, badan usaha, badan hukum, badan pemerintah, dan siapa saja yang berada di suatu negara dengan negara-negara lain dalam periode waktu tertentu, biasanya 1 tahun.  Transaksi ekonomi yaitu semua transaksi yang memicu pengalihan kekayaan baik sebab  pertukaran barang dan jasa, maupun aktivitas ekonomi lainnya.  Sebagai suatu neraca, BOP terdiri dari transaksi kredit yang memicu penerimaan pembayaran dari negara lain, dan transaksi debit yang memicu kewajiban melakukan pembayaran ke negara lain.  Komponen Neraca Pembayaran 1) Neraca Berjalan (Current Account) Neraca berjalan disebut juga neraca transaksi berjalan (current account) yang meliputi: ➢ Neraca Perdagangan/Neraca Barang (Trade Balance) Merupakan ringkasan transaksi ekspor dan impor barang, seperti minyak, karet, kelapa sawit, batu bara, kedelai, bawang putih dan 
  sebagainya. Ekspor barang merupakan transaksi kredit dalam neraca perdagangan. Impor merupakan transaksi debit. ➢ Neraca Jasa (Services Balance) Neraca untuk mencatat transaksi ekspor dan impor jasa misalnya dari sektor pariwisata, tenaga kerja, transportasi udara, dan lain-lain ➢ Neraca Unilateral  Neraca ini dipakai untuk mencatat transaksi sepihak berupa bantuan/hibah dari/ke negara lain tanpa ada kewajiban untuk membayar kembali, seperti bantuan sosial untuk bencana alam, dan sebagainya. 2) Neraca Modal (Capital Account) Merupakan neraca untuk mencatat transaksi aliran modal merupakan sub NPI yang menunjukkan aliran modal finansial  dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam neraca ini juga dicatat penanaman modal asing, bantuan luar negeri (loans, dan pembayaran hutang luar negeri. 3) Neraca Moneter (Monetary Account)  Mencatat transaksi perubahan moneter yang memperlihatkan perubahan dalam cadangan devisa negara. Surplus/Defisit Neraca Pembayaran Surplus neraca pembayaran akan terjadi jika ekspor barang dan jasa lebih besar dibanding impor. Dan sebaliknya, defisit neraca pembayaran yaitu ekspor barang dan jasa lebih rendah dibanding impor. Surplus/defisit neraca pembayaran dapat dilihat dari berbagai variable berikut: ➢ Stok nasional, jika terjadi penurunan stok nasional menandakan adanya defisit neraca pembayaran. Jika terjadi kenaikan stok nasional berarti surplus neraca pembayaran. ➢ Pinjaman akomodatif, yaitu pinjaman yang timbul sebab  kelebihan impor, sehingga menandakan defisit neraca pembayaran.  
   ➢ Pinjaman otonom, yaitu pinjaman yang timbul bukan sebab  aktivitas impor sehingga tidak menimbulkan defisit neraca pembayaran. Dengan demikian surplus total dapat dilihat dari kenaikan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif. sedang  defisit total dapat dilihat dari penurunan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif. 9. Devisa  Devisa yaitu emas atau valuta asing yang diterima dan diakui oleh dunia internasional untuk dipakai dalam pembayaran luar negeri. Setiap negara akan berusaha meningkatkan cadangan devisa untuk jaminan kelancaran dalam lalu lintas pembayaran luar negeri. Cadangan devisa (foreign exchange reserves) yaitu simpanan mata uang asing seperti US Dollar, Euro, Yen di bank sentral/otoritas moneter yang akan dipakai untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran. 10. Kurs Kurs merupakan harga atau nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing. Perbandingan nilai mata uang/kurs ini diperlukan dalam menentukan nilai pembayaran internasional. Nilai kurs dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ekspor dan impor, capital flow, dan spekulasi. Jika suatu negara mengalami surplus neraca perdagangan, maka permintaan mata uang asing turun, dan nilai kurs akan naik, dan sebaliknya. Demikian juga, ada capital inflow akan meningkatkan nilai kurs. Kurs biasanya terdiri dari kurs jual, kurs beli, dan kurs tengah. Kurs jual yaitu harga/nilai mata uang yang dipakai bank atau pedagang valuta asing untuk menjual valuta asing. Kurs beli yaitu harga/nilai mata uang yang dipakai bank atau pedagang valuta asing dalam transaksi pembelian valas. sedang  kurs tengah yaitu rata-rata kurs jual dan kurs beli. Kurs tengah tidak dipakai dalam transaksi valuta asing.   
Aplikasi Di Dunia Nyata 1. Indonesia Dorong Kerjasama Ekonomi Internasional Mengatasi Pandemi Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional, baik multilateral dan regional, di samping penguatan ekonomi nasional, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global di tengah tekanan akibat COVID-19.  Hal itu disampaikan pada pertemuan Musim Semi International Monetary Fund dan World Bank (IMF-World Bank) yang diselenggarakan secara virtual pada 14-16 April 2020 diikuti oleh Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan dari berbagai negara. Pada rangkaian Pertemuan Musim Semi ini , Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pentingnya peran bauran kebijakan di area kesehatan, fiskal dan moneter. Selain itu, peran lembaga internasional sangat penting dalam menjaga resiliensi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan global, termasuk menjaga likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi. Dalam usaha ini , Indonesia bersama negara G20 lainnya mendukung G20 Action Plan dalam menghadapi krisis yang disebabkan COVID-19 sebagai referensi respons kebijakan untuk memitigasi dampak wabah COVID-19. Pertemuan ini  juga membahas dampak merebaknya COVID-19 terhadap risiko pertumbuhan ekonomi global. Ekonomi dunia menghadapi ketidakpastian terkait durasi wabah COVID-19, kemungkinan mutasi virus, dan efektivitas dari berbagai usaha menahan penyebaran virus. Risiko lain yang menjadi perhatian yaitu dampak yang ditimbulkan pada sektor finansial, pasokan barang, kegiatan perdagangan, dan kepercayaan. IMF memprakirakan ekonomi dunia akan kontraksi dan menekankan pentingnya respons kebijakan yang tepat untuk menghadapinya. IMF memprakirakan perekonomian global tumbuh -3,0% pada 2020, turun dari 2,9% pada 2019. Selanjutnya, ekonomi global akan pulih secara bertahap dan tumbuh 5,8% pada 2021. Hal itu seiring dengan kegiatan ekonomi yang kembali normal dengan dukungan kebijakan yang telah dilakukan negara-negara anggota. Menghadapi kondisi ini , IMF menegaskan pentingnya usaha mengatasi 
 COVID-19 melalui kebijakan di bidang kesehatan yang disertai dengan langkah-langkah dalam memitigasi dampak ekonomi. Langkah ini  dilakukan melalui kebijakan fiskal, moneter, keuangan, kerja sama internasional (multilateral dan regional), peningkatkan kepercayaan global, dan usaha-usaha percepatan pemulihan ekonomi. Sumber www.bi.go.id. 2. Surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)  pada Triwulan II Tahun 2020 Bank Indonesia melaporkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2020 mencatat surplus yang cukup besar. NPI mencatat surplus sebesar 9,2 miliar dolar AS pada triwulan II 2020, setelah mengalami defisit 8,5 miliar dolar AS pada triwulan sebelumnya. Membaiknya kinerja NPI ini  didukung oleh menurunnya defisit transaksi berjalan serta besarnya surplus transaksi modal dan finansial. Sejalan dengan perkembangan surplus NPI ini , posisi cadangan devisa pada akhir Juni 2020 meningkat menjadi sebesar 131,7 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa ini  setara dengan pembiayaan 8,1 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional. Sementara defisit transaksi berjalan tercatat sebesar 2,9 miliar dolar AS (1,2% dari PDB), lebih rendah dari defisit pada triwulan sebelumnya sebesar 3,7 miliar dolar AS (1,4% dari PDB). Penurunan defisit transaksi berjalan ini  bersumber dari surplus neraca perdagangan barang akibat penurunan impor sebab  melemahnya permintaan domestik. Di samping itu, defisit neraca pendapatan mengecil sebab  berkurangnya pembayaran imbal hasil kepada investor asing sejalan dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi domestik di triwulan II 2020 yang tercermin pada penurunan kinerja perusahaan dan investasi. Sementara itu, defisit neraca jasa sedikit meningkat didorong oleh defisit jasa perjalanan sebab  kunjungan wisatawan mancanegara yang turun signifikan selama pandemi COVID-19. Di sisi lain, remitansi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkurang, sejalan dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi dunia juga menahan penurunan defisit transaksi berjalan lebih lanjut. 
 Surplus transaksi modal dan finansial tercatat sebesar 10,5 miliar dolar AS terutama berasal dari aliran masuk neto investasi portofolio dan investasi langsung, setelah pada triwulan sebelumnya mencatat defisit 3,0 miliar dolar AS. Aliran masuk investasi portofolio meningkat dalam bentuk penerbitan global bond oleh Pemerintah dan korporasi serta pembelian Surat Utang Negara (SUN). Berlanjutnya aliran masuk modal asing ini  dipengaruhi oleh likuiditas global yang meningkat, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang tetap menarik, dan terjaganya keyakinan investor terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Investasi langsung turut menyumbang surplus pada neraca transaksi modal dan finansial, meskipun relatif melambat dibandingkan dengan capaian pada triwulan sebelumnya, sejalan dengan kontraksi ekonomi domestik. Transaksi investasi lainnya mengalami defisit dipengaruhi oleh pola kuartalan meningkatnya pembayaran pinjaman luar negeri yang jatuh tempo. Dengan langkah stabilisasi dan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia, berkoordinasi erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik kembali membaik. Ke depan, Bank Indonesia senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi prospek NPI dan terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas perekonomian, serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal. Sumber: www.bi.go.id. 3. Cadangan Devisa Pemerintah Meningkat Kinerja keuangan pemerintah pada akhir Agustus 2020 menunjukkan adanya kenaikan cadangan devisa Indonesia dari 135,1 milyar dollar AS pada akhir Juli 2020 menjadi sebesar 137,0 miliar dolar AS.  Posisi cadangan devisa ini  setara dengan pembiayaan  9,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini  mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.  Peningkatan cadangan devisa pada Agustus 2020 antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, serta penerimaan pajak dan devisa migas. Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.  D. Integrasi Keislaman Perdagangan sangat lekat dalam tradisi Islam. Rasulullah Muhammad SAW jauh sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul telah sukses sebagai seorang saudagar/pedagang besar yang melintasi negara-negara di jazirah Arab. Bahkan dakwah Islam sepeninggal Rasul pun, dibawa oleh para pedagang ke penjuru dunia termasuk Indonesia.  Secara ajaran, Ayat Alquran sangat jelas berbicara tentang perdagangan dalam QS. Al Baqarah ayat 275, yang artinya: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [Al Baqarah : 275]. Dan ayat yang lain dalam surah An Nisa ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [An Nisa : 29]. Dalam surah Al-Jumu’ah (62) ayat  10 Allah mengisyaratkan adanya perdagangan internasional dengan memerintahkan hamba-hamba-Nya mencari rezeki dan karunianya di dalam negeri sampai ke luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam ayat senada ada dalam surah al-Mulk (67): ayat 15 yang artinya : “Dan dijadikan mudah oleh Allah bumi ini untuk dijelajahi, maka jelajahilah seluruh penjuru bumi untuk mencari karunia Allah.”  Namun demikian perdagangan internasional di era global ini penuh persaingan ketat antar negara yang kadang menghalalkan segala cara. sedang  perdagangan dalam Islam tidak semata bertujuan untuk mencari keuntungan materi sesaat, namun mencari keuntungan immaterial yang berakibat baik tidak saja pada pedagang namun juga pada konsumen. Oleh sebab  itu, Alquran perlu dihadirkan dalam perdagangan internasional sebagai panduan dalam etika perdagangan internasional untuk menjaga kelancaran dan keadilan semua pihak. Hakim Muda Harahap (2019), menguraikan beberapa etika Islam dalam perdagangan internasional yang secara ringkas diuraikan sebagai berikut. a. Internalisasi nilai-nilai Spritual Keagamaan Islam Spiritualitas tidak hanya masalah ibadah sebagai cerminan hubungan transenden dengan Allah. Spiritualitas dalam muammalah menjadikan seorang pelaku usaha menghindarkan diri dari kecurangan dalam perdagangan. b. Penekanan kehalalan produk ekspor impor c. Pencegahan praktik suap dan korupsi d. Pencegahan praktik riba e. Penerapan Kesetaraan Timbangan dan Takaran f. Penerapan Akuntansi Syari’ah dalam Ekspor dan Impor Perdagangan menurut konsep Islam tidak hanya berhubungan dengan manusia semata, tetapi juga harus membangun hubungan manusia dengan Allah. Oleh sebab itu, konsep perdagangan Alquran baik aktifitasnya maupun komoditas barang yang diperdagangkan harus berdasar  ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Bahkan laba dan keuntungan pun harus diperoleh dengan cara-cara yang tidak melanggar ketentuan syariah.      
       
         Keinginan pemerintah menggenjot hubungan dagang internasional dan investasi menghadapi banyak ganjalan. Salah satunya dari daya saing. Rizal Affandi Lukman, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional menyatakan daya saing industri nasional sampai saat ini masih kalah dibanding negara lain. Salah satu faktor disebabkan tingginya harga gas industri dan tumpang tindih regulasi. Untuk harga gas, meski pemerintah dua tahun lalu sudah menerbitkan paket kebijakan ekonomi berisikan penurunan harga gas industri, tapi penurunan baru berlaku untuk industri pupuk, baja, dan petrokimia. Padahal, dalam Perpres No.40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, penurunan harga gas industri rencananya akan dilakukan terhadap tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. "Perbedaan harga gas ini  membuat level playing field tidak sama, maka perlu kebijakan sektor energi yang tepat agar daya saing ini imbang," katanya dalam Dialog Pemerintah Badan Usaha tentang Perdagangan Internasional dan Investasi, Senin (4/9). Daya saing juga tergerus masalah lain. Pertama, berkaitan dengan pajak. Thomas T Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bilang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu memaparkan bahwa 70% penghasilan pajak berasal dari pajak penghasilan usaha perusahaan. Penjelasan ini  menunjukkan bahwa industri nasional selama ini menghadapi beban besar dari pungutan pajak. Alhasil, industri nasional susah berkembang dan berdaya saing.  Masalah lain, berbelitnya perizinan usaha yang sampai saat ini masih terjadi. Walaupun masih bermasalah, Thomas mengatakan, pemerintah tidak akan mundur. Pemerintah akan tetap melanjutkan perundingan kerjasama perdagangan internasional dan investasi. Pemerintah memandang, penyelesaian kesepakatan kerjasama perdagangan internasional mempunyai manfaat besar untuk Indonesia dan industri dalam negeri. Keuntungan bisa didapat dari keringanan tarif bea masuk produk ekspor Indonesia ke negara mitra dagang. Keuntungan juga bisa didapat dalam investasi. "Ada bank eksim dari negara besar anggota G-7 yang melarang pemberian jaminan atas investasi di negara yang tidak punya perjanjian investasi atau perdagangan dengan mereka, nah ini bisa membuat Indonesia  sulit," katanya. 
      
    

Absolute Advantage : Keunggulan absolut, keunggulan dalam efisiensi produksi di Suatu negara pada suatu komoditi tertentu dibandingkan negara lain. Tokohnya Adam Smith Apresiasi mata uang  : peningkatan nilai mata uang terhadap mata uang asing Balance of Payment : BOP/Neraca pembayaran Capital Account : Neraca modal, yang menunjukkan aliran modal finansial, baik  dalam bentuk saham, obligasi dan surat berharga lainnya maupun untuk membayar barang dan jasa.  Collection : merupakan cara pembayaran dengan mempergunakan jasa bank untuk melakukan penagihan. Comparative advantage   : Keunggulan komparatif, suatu negara dikatakan memiliki keunggulan komparatif terhadap negara lainnya bila  dalam memproduksi suatu barang bias dikerjakan dengan biaya oportunitas yang lebih rendah dibandingkan dengan barang alternatif yang tidak diproduksi.  Current Account : Neraca barang dan neraca jasa dalam neraca pembayaran Depresiasi mata uang : penurunan nilai mata uang terhadap mata uang asing. Dumping : Menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri dibanding di dalam negeri.  
        Free trade : perdagangan bebas tanpa hambatan apapun baik dalam bentuk tarif, kuota, dan lain-lain. Kuota  : Pembatasan jumlah barang yang diekspor/impor L/C : Letter of Credit yaitu surat persetujuan membayar wesel yang ditarik eksportir yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir.  Neraca pembayaran : merupakan catatan sistematis seluruh transaksi ekonomi dilakukan penduduk suatu negara dengan negara lain dalam 1 periode tertentu. Neraca perdagangan surplus : Jika ekspor lebih besar dibandingkan impor Neraca perdagangan defisit : jika impor lebih besar dibandingkan ekspor   Pembayaran internasional : pembayaran memakai  cek atau bank draft baik setelah barang dikirim oleh eksportir maupun sebelum dikirim  Transaksi lalu lintas moneter : yaitu semua transaksi jual beli yang terjadi dari suatu negara ke luar negeri.  WTO  : World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia) yang memiliki wewenang mengawasi perdagangan aneka produk dan menyelesaikan konflik perdagangan.       
      
      

Share:
TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

viewer

SEARCH

widget translate
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Archive