Jumat, 29 Desember 2023
Published Desember 29, 2023 by sakit
Konflik yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan
akan berkembang menjadi sengketa jika pihak yang
mengalami kerugian menyatakan rasa tidak puas hati
atau prihatin, baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab
kerugian. Secara prinsip dalam hal penegakan hukum
di Indonesia hanyalah dilakukan oleh kekuasaan
kehakiman (judicial power) yang dilembagakan secara
konstitusional yang lazim disebut badan yudikatif
sesuai dengan pasal 24 UUD 1945. Dengan demikian
yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa
hanyalah badan peradilan yang bernaung di bawah
kekuasaan kehakiman yang berpuncak di Mahkamah
Agung Republik Indonesia.1
Pada pasal 2 No.14/1970 Undang-Undang Kehakiman
dengan tegas menyatakan bahwa yang ber wenang dan
Naskah diterima: 13 Februari 2015, direvisi: 4 Maret 2015,
disetujui untuk terbit: 14 Juni 2015.
berfungsi melaksanakan peradilan hanya badan-badan
peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Di luar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi
syarat formal dan official serta bertentangan dengan
prinsip under the authority of law. Namun, berdasarkan
pasal 1851, 1855 KUH Perdata, penjelasan pasal 3 UU
No.14/1970 serta UU No. 30/1999 mengenai arbitrase
dan alternatif penyelesaian sengketa, maka terbuka ke-
mungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan
meng gunakan lembaga selain pengadilan, seperti arbitrase
atau perdamaian.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua
proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian tertua adalah
melalui proses litigasi di dalam pengadilan. Pengadilan
dijadikan the frist and last resort dalam penyelesaian
sengketa. Setiap penyelesaian sengketa yang timbul
di dalam masyarakat diselesaikan melalui pengadilan,
karena dianggap bisa memberi keputusan yang adil
namun ternyata belum memuaskan banyak pihak, ter-
utama pihak-pihak yang bersengketa, karena hanya
meng hasilkan kesepakatan yang bersifat adversial
yang belum mampu merangkul kepentingan bersama,
cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam
penyelesaiannya,membutuhkan biaya yang mahal,
tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di
antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi
pe langgaran dalam pelaksanaannya. Hal ini me-
resahkan masyarakat dan dunia bisnis, sebab jika meng-
andalkan pengadilan sebagai satu-satunya penye lesaian
sengketa, tentudapat mengganggu kinerja pe bisnis
dalam menggerakan kinerja pebisnis dalam meng-
gerakan perekonomian, serta memerlukan biaya yang
relatif besar. Untuk itu dibutuhkan instruksi yang
lebih efesien dan efektif dalam menyelesaikan sengketa
bisnis.
Kemudian berkembanglah proses penyelesaian
sengketa melalui kerja sama di luar pengadilan, yang
dianggap dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan
litimigasi dan memberi jalan keluar yang lebih
baik dari pengadilan. Proses pengadilan menghasilkan
kesepakatan yang bersifat win-win solution. Menjamin
persengketaan para pihak, menghindari keterlambatan
yang diakibatkan karena hal prosedural dan
administratif, menyelesaikan masalah karena kom-
prehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga
hubungan baik.
Penyelesaian Sengketa dalam Konsep Islam
Dalam hukum Islam, penyelesaian sengketa antara
orang-orang yang berperkara dapat dilakukan dengan tiga
cara.3 Pertama, melalui Jalan Islah/Shulh (perdamaian).
Islah secara harfiah mengandung pengertian memutus
pertengkaran atau perselisihan. Dalam perumusan syariah
Islam dirumuskan sebagai berikut: “Suatu jenis akad
(perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan)
antara dua orang yang berlawanan”.Perdamaian dalam
syariah Islam sangat dianjurkan, sebab dengan adanya
perdamaian di antara pihak yang bersengketa, maka
akan terhindarlah kehancuran silaturahmi diantara para
pihak, dan sekaligus permusuhan diantara para pihak
akan dapat diakhiri.Anjuran diadakannya perdamaian
diantara para pihak yang bersengketa dapat dilihat dalam
ketentuan Alquran, sunah, dan ijmak.
Masing-masing pihak yang mengadakan perdamai-
an dalam syariah Islam diistilahkan dengan Mushâlih,
sedangkan objek diperselisihkn oleh para pihak disebut
dengan Mushâlih ‘anhu, dan pebuatan yang dilaku-
kan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain untuk
mengakhiri pertengkaran dinamakan Mushâlih ‘alayhi.
Perdamaian dalam syariah Islam sangat dianjurkan,
sebab dengan adanya perdamaian diantara pihak yang
bersengketa, maka akan terhindarlah kehancuran
silaturahmi (hubungan kasih sayang) diantara para
pihak, dan sekaligus permusuhan diantara para pihak
akan dapat diakhiri.
Anjuran diadakannya perdamaian diantara para
pihak yang bersengketa dapat dilihat dalam ketentuan
Alquran, Sunah Rasul, dan Ijmak.
Alquran seperti dalam Q.s. al-Hujarât [49]: 9, yang
artinya sebagai berikut:
Dan jika dua golongan dari orang-orang Mukmin
berperang, maka damaikanlah antara keduannya. Jika
salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan
aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada
perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya
dengan adil dan berlakuadillah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Hadis dari Abu Daud, al-Tirmizi, Ibnu Majah, al-
Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari ‘Amar
bin Auf, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Perjanjian
diantara orang-orang Muslim itu boleh, kecuali per-
janjian yang menghalalkan yang haram atau meng-
haramkan yang halal.”
Ijmak, yaitu para ahli hukum bersepakat bahwa
penyelesaian pertikaian di antara para pihak yang ber-
sangketa telah disyariatkan dalam ajaran Islam.4
Penyelesaian sengketa memiliki prinsip tersendiri
agar masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan
dengan benar. Diantara prinsip ini adalah (1)
Adil dalam memutuskan perkara sengketa, tidak ada
pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan
keputusan;(2) Kekeluargaan; (3) Win-win solution,
men jamin kerahasian sengketa para pihak; dan(4)
Menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam
kebersamaan.
Rukun dan Syarat Sahnya Islah: (1) Adanyaijab; (2)
Adanyakabul; dan (3) Adanya lafal.
Ketiga rukun ini sangat penting artinya dalam suatu
perjanjian perdamaian, sebab tanpa adanya ijab, kabul,
dan lafal tidak diketahui adanya perdamaian diantara
mereka. jika rukun ini telah terpenuhi, maka
perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikatan hukum,
yaitu masing-masing pihak berkewajiban untuk menaati
isi perjanjian. Adapun yang menjadi syarat sahnya suatu
perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan kepada
hal berikut ini: Pertama, perihal subjek. Orang yang
melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap
4 Sayyid Sabiq, Fikih Sunah, h.846.
233Nurul Ichsan: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
bertindak menurut hukum, dan juga harus mempunyai
kekuasaaan atau kewenangan untuk melepaskan haknya
atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian itu.
Kedua, perihal objek. Harus memenuhi ketentuan:
(1) berbentuk harta (baik berwujud maupun tidak
berwujud) yang dapat dinilai, diserahterimakan, dan
bermanfaat; (2) dapat diketahui secara jelas, sehingga
tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan,
yang dapat menimbulkan pertikaian baru.
Kedua, melalui Jalan al-tahkîm (arbitrase).
Arbitrase yang dalam Islam dikenal dengan istilah al-
tahkîm merupakan bagian dari al-qadhâ’ (peradilan).
Landasan hukum yang memperbolehkan arbitrase,
baik yang bersumber dari Alquran, sunah dan ijmak,
jika ditelaah dengan seksama, pada prinsipnya berisi
anjuran untuk menyelesaikan perselisihan dengan
jalan damai. Namun jika jalan damai tidak mampu
menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak
maka perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikan
perselisihan diantara mereka.
Ketiga, melalui Jalan al-qadhâ’ (peradilan). Al-Qadhâ’
secara harfiah berarti antara lain memustuskan atau
menetapkan. Menurut istilah fikih yaitu menetapakan
hukum syarak pada suatu peristiwa atau sengketa untuk
menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Lembaga
peradilan ini berwenang menyelesaikan perkara pidana
maupun perdata. Kekuasaan qâdhî tak dapat dibatasi
oleh persetujuan pihak yang bertikai dan keputusan dari
qadhi ini mengikat kedua belah pihak. Dasar hukum al-
qâdhîdalam Q.s.al-Nisa’ [4]: 35, yang artinya:
“Dan jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga
laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-
isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.”
Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata di Indonesia
Penyelesaian sengketa merupakan lingkup hukum
perjanjian sehingga bersifat open system, karena mengenai
penyelesaian sengketa ini terkait dengan pilihan
hukum (choiche of Law) dan pilihan forum (choice of
forum) sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang
bersengketa. Klausula mengenai penyelesaian sengketa
ini biasanya tertuang dalam perjanjian pokok yang
dibuat oleh para pihak. Dengan demikian ketentuan
yang ada dalam hukum positif berupa asas kebebasan
berkontrak (vide pasal 1338 jo 1320 KUHPerdata)
berlaku disini, begitu dengan asas kebebasan (al-
hurrîyah) sebagimana dikenal dalam sistem perjanjian
menurut hukum Islam. Akibatnya para pihak terkait
dengan perjanjian dan harus melaksanakannya dengan
penuh iktikad baik.5
Penyelesaian sengketa dikatakan bersifat litigasi yaitu
jika para pihak yang bersengketa menyelesaikan nya
melalui lembaga peradilan resmi dalam suatu negara
yakni peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan Peradilan Negeri. Prosedurnya adalah
melalui beracara di depan sidang pengadilan hingga
mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai
hukum tetap (in kracht van gewijsde). Sedangkan pe-
nye lesaian sengketa nonlitigasi maksudnya adalah
penyelesaian sengketa melalui jalur diluar pengadilan.
Para pihak bisa memilih forum mediasi, konsiliasi,
atau arbitrasi baik ad hoc maupun institusional dengan
mendasarkan pada ketentuan Undang Undang No. 30
tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa berikut peraturan prosedur yang dikeluarkan
oleh lembaga lembaga dimaksud.6
Bentuk-bentuk pilihan penyelesaian sengketa
perkara perdata di luar pengadilan yang ada di
Indonesia, yaitu: Pertama, arbitrase (perwasitan). M.N.
Purwosutjipto mengartikan arbitrase atau perwasitan
sebagai suatu peradilan perdamaian di mana para
pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang
hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya,
diperiksa, dan diadili oleh hakim yang tidak memihak,
yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya
mengikat bagi kedua belah pihak.7 Batasan yang lebih
rinci lagi dikemukakan oleh Abdul Kadir Muhammad
bahwa arbitrase adalah badan peradilan swasta di luar
lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus oleh
orang dalam perusahaan. Arbitrase adalah peradilan
yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh
pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan merupakan kehendak bebas
dari para pihak. Kehendak bebas ini dapat dituangkan
dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau
sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak dalam hukum perdata.8
Dengan demikian perjanjian arbitrase timbul karena
adanya perjanjian tertulis dari para pihak untuk me-
nyerahkan penyelesaian sengketa. Adapun kekuatan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah:9 (1)
cepat dan hemat biaya;(2) kebebasan untuk memilih
arbiter, kecuali untuk hal-hal yang berkitan dengan
pajak atau kepailitan;(3) kerahasiaan; (4) bersifat non
preseden; (5) kepekaan arbiter;dan (6) kepercayaan dan
keamanan.
Adapun kelemahan dari arbitrase adalah (1) pada
praktiknya putusan arbitrase tidakdapat langsung di-
eksekusi, tetapi harus meminta eksekusi dari pengadilan;
dan (2) pengadilan sering kali memeriksa kasus yang
ditangani oleh arbiter, sehingga terjadi 2 (dua) kali
proses pemeriksaan sengketa, padahal hal ini tidak
boleh dilakukan karena putusan yang dikeluarkan oleh
arbiter bersifat finaldan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak.
Kedua, alternatif penyelesaian sengketa, meliputi:
konsultasi, negosiasi, mediasi (kontrol dipegang oleh
para pihak, efisien, komunikasi yang lebih efektif,
fleksibel, pribadi dan rahasia, dasar bagi penyelesaian
sengketa, kelemahan dari mediasi hanyalah jika
tugas yang dijalankan oleh mediator tidak berjalan
secara maksimal karena pelbagai kendala, sehingga
menghasilkan solusi yang tidak memuaskan para
pihak), konsiliasi, dan pendapat atau penilaian ahli.
Penyelesaian Sengketa Pada Bank Syariah di
Indonesia
Penyelesaian sengketa dibidang Lembaga Ekonomi
Syariah (LES) seperti perbankan, pasar modal dan
asuransi syariah belum diatur secara kongkrit dan jelas
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
padahal dalam melakukan kerjasama atau hubungan
keperdataan tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya
konflik, oleh karena itu perlu perhatian pemerintah
dan aturan hukumyang mengatur mengenai hal-
hal penyelesaian sengketa dalam Lembaga Ekonomi
Syariah (LES) yang di dalamnya termasuk perkara
perbankan syariah. Oleh karena hal ini demi
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
maka dalam hal perjanjian kontrak (akad) Lembaga
Ekonomi Syariah sekarang perlu mencantumkan
klausul penyelesaian sengketa baik itu melalui jalan
musyawarah, islah, mediasi, atau arbitrase, ataupun ke
lembaga Peradilan Agama sebagai pilihan terakhir.
Pola hubungan yang didasarkan pada keinginan
untuk menegakkan sistem syariah di dalam lembaga
ekonomi diyakini sebagai pola hubungan yang
kokoh antar bank dan nasabah. Kalaupun terjadi
perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun
pelaksanaan isi perjanjian, kedua pihak akan ber-
usaha menyelesaikannya secara musyawarah menurut
ajaran Islam. Sungguhpun demikian tetap saja ada
kemungkinan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah. Terjadinya keadaan seperti itu
dalam kehidupan sehari-hari apalagi dalam kehidupan
dunia ekonomi haruslah diantisipasi dengan cermat.
Lembaga Ekonomi Syariah yang dalam operasi nya
memakai prinsip-prinsip syariah tentunya meng-
usahakan agar pelaksanaanya dilakukan secara kaffah
(menyeluruh), sehingga penyelesaian sengketa pada
Lembaga Ekonomi Syariah (LES) tentunya juga harus
memakai prinsip-prinsip syariah. Penyelesaian
sengketa yang paling sesuai adalah melalui islah ataupun
musyawarah tadi. Jika para pihak memilih cara islah,
maka mereka mencoba terlebih dahulu untuk menyelesai-
kan masalah di antara mereka dengan mengadakan
pertemuan antara kedua belah pihak. Hasil pertemuan
ini dituangkan dalam bentuk tertulis dan jika
pertemuan ini gagal untuk mencapai kesepakatan,
maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan
bantuan dari seseorang atau lembaga sebagai mediator.
Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui mediator ini dengan memegang teguh
kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 hari harus
tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait.
jika usaha perdamaian seperti yang telah disebutkan
di atas itu juga tidak dapat dicapai, maka para pihak
berdasarkan kesepakatan secara tertulis mengajukan
usaha penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau
arbitrase ad hoc.Tidak seperti arbiter atau hakim,
seorang mediator tidak membuat keputusan mengenai
sengketa yang terjadi tapi hanya membantu para pihak
untuk mencapai tujuan mereka dan menemukan pe-
mecahan masalah dengan hasil win-win solution.
BASYARNAS sebagai lembaga arbitrase yang
didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi
menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa
muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan,
industri, keuangan, dan jasa. Pendirian lembaga ini
awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Gagasan berdirinya lembaga arbitrase Islam di Indonesia
ini, diawali dengan bertemunya para pakar cendikiawan
muslim, praktisi hukum, para ulama untuk bertukar
pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase Islam di
Indonesia. Pertemuan ini dimotori oleh dewan pemimpin
MUI pada tanggal 22 April 1992, sesudah mengadakan
rapat beberapa kali penyempurnaan terhadap rancangan
struktur organisasi dan prosedur beracara maka akhirnya
lahirlah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
yang sekarang berubah menjadi Badan Arbitase Syariah
Nasional (BASYARNAS).
Penyelesaian sengketa pada LES pada hakikatnya
masuk ranah hukum perjanjian sehingga berlaku asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya
para pihak bebas melakukan pilihan hukum dan
pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipakai
manakala terjadi sengketa keperdataan diantara mereka.
Klausula penyelesaian sengketa ini hampir dapat
dikatakan selalu ada dalam kontrak-kontrak bisnis
dewasa ini, termasuk dalam kontrak pembiayaan yang
dibuat antara pihak nasabah dengan pihak perbankan
syariah. Pasal 55 UU No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah menegaskan bahwa:
1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilaku kan
oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan pe-
nyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan
3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip
syariah. Kemudian dalam penjelasan pasal 55 ayat (2)
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyelesaian
sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad” adalah
upaya melalui musyawarah, mediasi perbankan,
badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS) atau
lembaga arbitrase lain, dan melalui pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.
Ada dua jalur pernyelesaian sengketa pada Lembaga
Ekonomi Syariah ( LES ) khususnya perbankan
syariah. Ertama, penyelesaian sengketa melalui jalur
musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa melalui
jalur musyawarah mufakat ini merupakan jalur paling
awal yang dilalui oleh pihak yang bersengkatan sebelum
akhirnya masuk pada jalur hukum atau pengadilan.
Berikut ini langkah-langkah dalam penyelesaian
sengketa melalui jalur musyawarah mufakat, yaitu: (1)
me ngembalikan pada butir-butir akad yang telah ada
sebelumnya; (2) para pihak yakni nasabah dan bank
kembali duduk bersama dan fokus kepada masalah yang
dipersengketakan; (3) mengedepankan musyawarah dan
kekeluargaan, hal ini sangat dianjurkan untuk menye-
lesaikan sengketa; dan (4) tercapainya perdamaian
antara pihak yang bersengketa.
Kedua, penyelesaian sengketa melalui lembaga
alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute
resolution). Ada empat lembaga dan cara dalam pe-
nyelesaian perkara perdata perbankan. Pertama, me lalui
jalur lembaga pengaduan nasabah. Lembaga pengaduan
nasabah disebutkan dalam pasal 1 angka 4 PBI No. 7/7/
PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, pe-
ngaduan didefinisikan sebagi ungkapan ketidakpuasan
nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian
finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan
atau kelalaian Bank. Kemudian menurut pasal 2 PBI No.
7/7/PBI/2005 bank diwajibkan menetapkan kebijakan
dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pe-
ngaduan, pe nanganan dan penyelesaian pengaduan serta
pe mantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Prosedur penyelesaian sengketa melaui lembaga pe-
ngaduan nasabah yang berada dalam internal bank
yang bersangkutan berdasarkan ketentuan mengenai
kebijakan dan prosedur tertulis dalam Surat Edaran
Bank Indoensia (SEBI) No.7/4/24/DPNP tertanggal 18
Juli 2005 antara lain, sebagai berikut: (1) kewajiban bank
untuk menyelesaikan pengaduan mencakup kewajiban
menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan
atau tertulis oleh nasabah dan atau perwakilan nasabah
termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan
hukum, dan atau bank lain yang menjadi nasabah bank
ini ; (2) setiap nasabah, termasuk walk in costumer
memiliki hak untuk mengajukan pengaduan; dan (3)
pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh perwakilan
nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah
berdasarkan surat kuasa dari nasabah.
Dalam pasal 10 PBI No. 7/7/PBI/2005 disebutkan
bahwa bank wajib menyelesaikan pengaduan paling
lambat 20 hari kerja sesudah tanggal penerimaan pe-
ngaduan tertulis, kecuali ada kondisi tertentu
yang menyebabkan bank dapat memperpanjang jangka
waktu, yaitu: (1) kantor bank yang menerima pengaduan
tidak sama dengan kantor bank tempat terjadinya
permasalahan yang diadukan dan ada kendala
komunikasi diantara kedua kantor Bank ini ; (2)
transaksi keuangan yang diadukan oleh nasabah atau
perwakilan nasabah memerlukan penelitian khusus
terhadap dokumen dokumen bank; dan (3) ada
hal hal lain yang berada di luar kendali bank, seperti
adanya keterlibatan pihak ketiga di luar bank dalam
transaksi keuangan yang dilakukan nasabah.
Adanya perpanjangan jangka waktu penyelesaian
pengaduan dimaksud wajib diberitahukan secara
tertulis kepada nasabah dan/atau perwakilan nasabah
yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu
yang seharusnya berakhir.
Kedua, melalui jalur BI (Bank Indonesia)/mediasi
perbankan. Mediasi menurut peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/5/PBI/2006 adalah proses penyelesaian
sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu
para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian
dalam bentuk kesepakatan sekarela terhadap sebagian atau
seluruh permasalahan yang disengketakan. Pelaksanaan
fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia ini
dilakukan dengan mempertemukan nasabah dan bank
untuk mengkaji kembali pokok permasalahan yang
menjadi sengketa guna mencapai kesepakatan tanpa
adanya rekomendasi maupun keputusan dari Bank
Indonesia. Dalam rangka melaksanakan fungsi mediasi
perbankan ini Bank Indonesia menunjuk Mediator.
Mediator yang ditunjuk harus memenuhi syarat
sebagai berikut: (1) memiliki pengetahuan di bidang
perbankan, keuangan dan hukum; (2) tidak memiliki
hubungan sedarah dengan nasabah atau Perwakilan
Nasabah Bank; dan (3) tidak mempunyai kepentingan
finansial atau kepentingan lain atas penyelesaian sengketa.
Pengajuan penyelesaian sengketa dalam rangka
mediasi perbankan ini kepada Bank Indonesia dilaku-
kan oleh nasabah atau perwakilan nasabah dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) diajukan
secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung
yang memadai antara lain bukti transaksi keuangan
yang dilakukan nasabah; (2) pernah diajukan upaya
penyelesaian oleh nasabah kepada Bank, dibuktikan
dengan bukti penerimaan pengaduan atau surat hasil
penyelesaian pengaduan yang dikeluarkan bank; (3)
sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses
atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase
atau peradilan atau belum ada kesepakatan yang
difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya; (4) sengketa
yang diajukan merupakan sengketa keperdataan; dan (5)
pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari
kerja tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang
disampaikan Bank kepada nasabah. sesudah persyaratan
ini diatas terpenuhi, maka mulai dilakukan proses
pemecahan sengketa dengan cara sebagai berikut.
jika sengketa itu tidak dapat diselesaikan dengan
cara kekeluargaan, maka diselesaikan melalui seorang
mediator dengan kesepakatan tertulis para pihak
sengketa. jika para pihak ini dalam waktu
paling lambat 14 hari dengan bantuan mediator tidak
berhasil juga mempertemukan kedua belah pihak,
maka pihak dapat menghubungi lembaga alternatif
penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang
mediator, sesudah itu proses mediasi harus sudah dapat
dimulai dalam waktu 30 hari harus tercapai kesepakatan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak yang terkait.
Kesepakatan penyelesaian sengketa adalah final
dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan
iktikad baik serta wajib didaftarkan di pengadilan dalam
waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan.
Dengan demikian lembaga mediasi perbankan ini baru
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa
antara nasabah atau perwakilan nasbah dengan pihak
bank, jika mereka telah menandatangai perjanjian
mediasi (agreement to mediate). Isi dari agreement to
mediate ini yaitu kesepakatan untuk memilih mediasi
sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan persetujuan
untuk patuh dan tunduk pada peraturan mediasi yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur BASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
BASYARNAS sebagai lembaga permanen yang di-
dirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi me-
nyelesaikan kemungkinan terjadi sengketa muamalat
yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri,
keuangan, jasa. Pendirian lembaga ini awalnya dikaitkan
dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan
Bank perkreditan Rakyat Syariah. Lembaga Arbitrase
Syariah merupakan penyelesaian sengketa secara
syariah antara kedua belah pihak di jalur pengendalian
untuk mencapai kesepakatan masalah ketika upaya
mufakat tidak tercapai. Disamping itu badan ini dapat
memberi suatu rekomendasi atau pendapat hukum,
yaitu pendapat yang mengikat adanya suatu persoalan
tetentu yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian
atas permintaan para pihak yang mengadakan per-
janjian untuk deselesaikan. jika jalur arbitrase
tidak dapat menyelesaikan perselihan, maka lembaga
peradilan adalah jalan terakhir sebagai pemutus perkara
ini . Hakim harus memperhatian rujukan yang
berasal dari arbiter yang sebelumnya telah menangani
kasus ini sebagai bahan pertimbanganuntuk
meng hindari lamanya proses penyelesaian.
Dalam ketentuan badan arbitrase, keputusan pen-
damaian harus dijalankan dengan cara sukarela. Namun,
sekiranya tidak dijalankan menurut ketentuan hukum
yang ada di Indoensia, maka eksekusi akan dijalankan
melalui Pengadilan Negeri setempat. Kewenangan
Pengadilan Negeri tentunya sebatas dalam pelaksanaan
eksekusi saja, tanpa harus mengolah atau memeriksa
ulang kembali kasus yang sudah diselesaikan arbiter.
Sistem hukum seperti ini sering menjadi perdebatan di
kalangan pemerhati hukum, baik hukum konvensional
maupun syariah dan cenderung dipandang sebagai
salah satu kelemahan penyelesaian hukum melalui
lembaga arbitrase.
Pada pandangan lain dalam realita yang ada
BASYARNAS sebagai lembaga arbitrase syariah di
Indonesia saat ini belum maksimal dari aspek keberada an
dan perkembangannya seperti perkembangan lembaga
keuangan syariah. Ia masih memerlukan pe ningkatan
kualitas manajemen dan Sumber daya Manusia. Karena
untuk dipercayai oleh masyarakat, lembaga ini harus
mempunyai penampilan yang baik, sekretariat yang selalu
dapat melayani pihak berkrisis. Di samping keadaan
internal yang baik dan representatif, perlu juga didukung
dengan pemberdayaan hukum (law enforcement)
dari pemerintah, seperti tentang keputusan final dan
mengikat (final and binding) dalam penyelesaian perkara.
Pihak pengadilan Negeri juga dapat memaksa pihak
yang tidak mau melaksanakan eksekusi dan menolak
jika pihak ini meng ajukan kembali kasusnya
ke pengadilan. Hal ini dapat menjadikan BASYARNAS
lebih berwibawa dan dianggap sangat diperlukan oleh
pihak yang bersengketa.
Landasan Hukum Berdirinya BASYARNAS
Pertama, pasal 1388 KUHP, Sistem Hukum Terbuka.
Pasal 1388 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHP) menyatakan, “semua perjanjian yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus
dilaksanakan dengan baik.”
Dari ketentuan pasal ini , seluruh pakar hukum
sepakat menyimpulkan bahwa dalam hal hukum per-
janjian, hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia)
menganut sistem “terbuka”. Artinya, setiap orang bebas
untuk membuat perjanjian apa dan bagaimanapun
juga, sepanjang pembuatannya dilakukan sesuai dengan
undang-undang dan isinya tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan. Termasuk dalam
pengertian bebas disini, tidak saja yang menyangkut isi
materinya namun juga yang menyangkut bagaimana cara
menyelesaikan perselisihan yang terjadi atau mungkin
dapat terjadi.18
Kedua, Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970. Sejalan
dengan berlakunya sistem atau asas ini , pasal 14
UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman menyatakan hal berikut ini: (1)
pengadilan tidak boleh menolak untuk me meriksa dan
mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalil
bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya; dan (2) ketentuan
dalam ayat (a) tidak menutup ke mungkinan untuk
melakukan usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
Dari ketentuan yang termaktub dalam Pasal 14 ayat
(20) ini , jelas keberadaan ”lembaga yang bertujuan
untuk menyelesaikan perselisihan yang (mungkin) ter-
jadi di antara dua pihak yang mengadakan perjanjian”,
sepanjang hal itu disetujui oleh kedua belah pihak, secara
sah diakui oleh negara kita. Dalam praktik “lembaga”
dimaksud, ada yang menamakannya”peradilan wasit”
atau “wasit” saja dan ada pula yang menamakan “Badan
Arbitrase”. Pada masa penjajahan Belanda dahulu,
bahkan bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata
Barat, telah diadakan ketentuan-ketentuan khusus
tentang “arbitrase” ini sebagaimana yang dimuat dalam
Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglement op de
Rechtsvordering atau RV, yakni Reglemen Acara Perdata
yang berlaku di Raad Van Justitie atau Badan Peradilan
bagi Golongan Eropa (S. 1847 – 52 jo 1849 – 63).
Ketiga, Pactum De Compromittendo. Berdasar-
kan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 615 RV,
penetapan, penunjukan, atau pengangkatan “wasit”
dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih sesudah
selisih atau sengketa itu terjadi. Akan tetapi, penunjukan
itu dapat pula ditetapkan di dalam perjanjian bahwa
jika di kemudian hari terjadi perselisihan atau
persengketaan di antara kedua belah pihak, kedua belah
pihak telah menetapkan “wasit” yang diminta untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi ini . Dengan
demikian, dalam hal yang ini tertakhir ini, para
pihak telah menetapkan seseorang atau sesuatu badan
“wasit” untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin
terjadi di kemudian hari. Di dalam praktik maupun
menurut ilmu hukum, cara pertama disebut “akta
kompromi” , sedangkan cara kedua disebut”pactum de
compromittendo”.
Dua Jenis Wasit
1) Wasit Ad Hoc, ini adalah wasit yang berkerja secara
insidental guna menyelesaiakan sesuatu sengketa
karena diminta atau ditunjuk oleh dua belah pihak
yang bersengketa. Wasit ad hoc tidak melembaga
dan tidak tetap.
2) Wasit Permanen. Wasit ini bersifat melembaga dan
berkerja secara tetap guna menyelesaikan sengketa
karena diminta atau mungkin akan terjadi bila hal
itu diminta para pihak yang bersangkutan. Dengan
perkataan lain, wasit permanen adalah suatu badan
yang menyiapkan diri melayani masyarakat yang
mem butuhkan untuk mendapatkan penyelesaian
perkara perdata secara perdamaian.
Selain berfungsi sebagai penyelesai perkara perdata
secara perdamaian, wasit (biasanya wasit permanen) juga
dapat berfungsi sebagai lembaga pemberi pendapat yang
bersifat final dalam hal-hal para pihak yang mengadakan
perjanjian tidak sependapat mengenai penafsiran atas
makna, maksud atau isi dari suatu perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang bersangkutan atau bagian bagiannya.
Dengan demikian jika ada dua pihak yang mengadakan
perjanjian dan mereka berselisih pendapat mengenai
makna atau maksud dari suatu istilah yang termuat di
dalam perjanjian itu misalnya, kedua belah pihak dapat
meminta kepada suatu lembaga “wasit permanen” untuk
memberi pendapatnya. Pendapat itu, bagi mereka
yang berselisih, akan diterima sebagi pendapat final.19
Adapun mengenai syarat wasit pada prinsipnya setiap
orang dapat diangkat sebagai wasit asalkan ia dapat
menerima atau ditetapkan sebagai kuasa. Demikian
yang di tetapkan didalam pasal 617 alinea pertama RV.
Tentang larangan wanita untuk diangkat sebagai wasit
sebagaimana ditentukan pada alinea kedua pasal ini ,
kini kita dapat mengacu kepada hal yang berlaku di
lingkungan Badan Peradilan Nagara, baik di lingkungan
Pengadilan Negeri maupun Peradilan Agama yang tidak
melarang diangkatnya para hakim wanita.
Kewenangan BASYARNAS
Pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat
sengketa muamalah yang timbul dalam bidang per-
dagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain-lain yang
menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang ber sengketa dan
para pihak sepakat secara tertulis untk menyerahan
pe nyelesaian kepada BASYARNAS sesuai dengan
perutaran prosedur yang berlaku.
Kedua, memberi pendapat yang mengikat atas
per mintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa
mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu
perjanjian.
Putusan BASYARNAS
Pertama, dalam waktu selambat-lambatnya 180hari
sejak di tunjukan sebagai arbiter, seluruh pemeriksaan
hingga putusan harus selesai. Kedua, salinan resmi putusan
arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat.
Keunggulan dan Kekurangan BASYARNAS
BASYARNAS memiliki keunggulan-keunggulan,
di antaranya: (a) memberi kepercayaan kepada
para pihak, karena penyelesaiannya secara terhormat
dan bertanggung jawab; (b) Para pihak menaruh
kepercayaan yang besar pada arbiter, karena ditangani
oleh orang-orang yang ahli dibidangnya; (c) Proses
pengambilan keputusan cepat; (d) Para pihak
menyerahkan persengketaannya secara sukarela
kepada orang-orang (badan) yang dipercaya; (e) Di
dalam proses Arbitrase pada hakikatnya te rkandung
perdamaian dan musyawarah; (f ) BASYARNAS akan
memberi peluang bagi ber lakunya hukum Islam
sebagai pedoman penyelesaian perkara.
BASYARNAS memiliki kekurangan-kekurangan,
di antaranya: (a) Kurangnya manajemen SDM yang
ada sehingga masih harus berbenah diri agar dapat
mengimbangi pesatnya perkembangan lembaga
keuangan syariah di Indonesia; (b) Belum sepenuhnya
manjadi lembaga yang dipercaya masyarakat; (c)
Keterbatasan jaringan kantor BASYARNAS di daerah;
d) Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam
rangka penyebarluasan informasi dan meningkatkan
pemahaman mengenai arbitrase syariah.
Prosedur Berperkara di BASYARNAS
Adapun prosedur berperkara di Badan Arbitrase
Syariah Nasional yaitu: (a) Setiap pihak dapat me-
nyerahkan penyelesaian sengeketa dengan cara me-
ngadakan perjanjian (pactum de compromitendo) atau
persetujuan bersama; (b) Arbitase syariah menangani
perkara yang timbul akibat hubungan perdagangan,
industri, keuangan jasa, dan lain lain, dan tidak me nangani
perselisihan sesuai pasal 616 RV yaitu per selisihan hibah,
wasiat, nafkah, perceraian antara suami dan isteri serta
sengketa sengketa lain yang tidak dilakukan perdamaian;
(c) BASYARNAS memilih arbiter baik dalam bentuk
tunggal atau majelis, sesudah persyaratan adminstrasi
dan klausul arbitrase di anggap sudah mencukupi.
Arbiter melakukan proses peradilan berdasarkan asas
“Demi keadilan dan ber dasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” setiap penetapan dan keputusan dimulai dengan
kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” di ikuti dengan
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”; (d) Keputusan arbiter berdasarkan suara terbanyak
se andainya arbiter lebih dari satu orang, sekiranya
suara terbanyak tidak tercapai maka ketua arbiter bisa
mengambil dan menjatuhkan keputusan sendiri, dan
239Nurul Ichsan: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
ke utusan bersifat final dan binding; (e) Pelaksanaan ke-
putusan harus meminta persetujuan pelaksaan dari
Pengadilan Negeri yang tentunya tidak mendapat
persetujuan dari pihak yang kalah, sehingga Pengadilan
Negeri kembali memeriksa perkara maka terjadilah
proses dua kali pemeriksaan, hal ini tidak dibenarkan
dan menjadi kelemahan berperkara di BASYARNAS.21
Dengan demikian seperti halnya dengan lembaga
arbitrase yang lain BASYARNAS baru memiliki ke-
wenangan/kompetensi untuk menyelesaikan sengketa
di bidang ekonomi syariah jika para pihak yang ber-
sengketa terlebih dahulu membuat perjanjian arbitrase
baik sebelum sengketa terjadi maupun sesudah sengketa
terjadi. Yang pertama disebut pactum de compromittendo,
dimana biasanya melekat pada perjanjian pokoknya
dengan mencantumkan klasula arbitrase, sedangkan yang
kedua disebut dengan akta kompromis yakni berupa
perjanjian arbitrase yang terpisah dengan perjanjian
pokoknya.
Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan
Agama
Dengan lahirnya UU No.3 Tahun 2006 yaitu
perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, maka kewenangan absolut sengketa ekonomi
syariah beralih ke Pengadilan Agama. Kekuatan Peradilan
Agama yang berwenang menyelesaikan sengketa per-
bankan syariah dikarenakan adanya faktor sebagai
berikut: (1) SDM yang sudah memahami permasalahan
syariah; (2) Kewenangan absolut peradilan; dan (3)
Mayoritas masyarakat Indonesia kesadaran hukum Islam.
Ada pihak yang berpendapat bahwa pengadilan
Agama lebih berhak berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah ke-
timbang pengadilan lain dengan pertimbangan sebagai
berikut: (a) Pengadilan agama mempunyai sumber daya
manusia yang sudah memahami permasalahan syariah.
Sedangkan, para aparat hukum di pengadilan Umum
belum tentu menguasai permasalahan syariah; (b)
Belum adanya hukum materiil yang khusus mengatur
mengenai bisnis syariah yang dapat menjadi patokan
para hakim di Pengadilan Umum untuk menyelesaiakan
perkara; (c) Mengingat sejarah Peradilan Agama bahwa
wewenang nya sangat luas, tak hanya menangani masalah
perkawinan, kewarisan, wakaf, dan hibah saja, maka
meletakkan bisnis syariah dalam kewenangan Pengadilan
Agama merupakan momentum yang baik demi per-
kembangan pengadilan Agama dan kedudukan yang
lebih kuat; dan (d) Mendapat dukungan mayoritas
penduduk Indonesia, yaitu muslim yang saat ini sedang
mempunyai semangat yang tinggi dalam menegakkan
nilai-nilai agama yang mereka anut.
Dengan lahirnya UU No. 3 tahun 2006 polemik
mengenai Peradilan Agama akhirnya terjawab, salah
satu yang mendasar adalah peradilan agama ber-
tugas dan berwenang memeriksa, memutus dan me-
nyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang
orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah,
dan ekonomi syariah. Selain itu, Penjelasan Pasal 49
UU No. 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama
Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang
dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela
kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan
pasal ini. Dikaitkan dengan asas personalitas keislaman,
hal ini berarti seorang nonmuslim yang melakukan
transaksi pada suatu lembaga Ekonomi Syariah berarti ia
telah menundukkan diri secara sukarela pada ketentuan
hukum Islam.
Tugas dan wewenang Peradilan Agama sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 7/1989 dinyatakan pada
realitas telah berlaku sejak zaman penjajahan Belanda
walaupun telah terjadi perubahan dan perkembangan,
namun perubahan yang lebih signifikan dan berarti
terwujud dalam UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009
mengenai perubahan UU No. 7/1989 tentang Peradilan
Agama, yaitu adanya penambahan tugas dan kuasa
Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara dalam bidang ekonomi
Syariah sesuai dengan Pasal 49 huruf (i).23 Akan tetapi
persoalan lebih lanjut ialah ketika penyelesaian perkara
ekonomi syariah telah diserahkan kepada peradilan
agama sesuai dengan UU ini namun: (a) Dalam
Pasal 1 ayat (1) UU No. 50 tahun 2009 ternyata
membatasi pengadilan hanya untuk orang Islam saja;
(b) Undang-undang tentang perluasan kewenangan
Peradilan Agama sampai menjangkau masalah ekonomi
syariah itu belum diringi dengan peraturan perundangan
lainnya yang secara teknis dapat di jadikan rujukan
oleh praktisi hukum peradilan agama seperti peraturan
pemerintah misalnya.
Dengan demikian keterkaitan antara Peradilan
Agama dengan BASYARNAS antara lain adalah dalam
hal yaitu:
Pertama, Peradilan Agama wajib menolak perkara
di bidang ekonomi syariah jang dimajukan kepadanya
ketika dalam perkara yang menjadi dasar hubungan
hukum para pihak di bidang ekonomi syariah,
ada klausula arbitrase. Yakni sebuah klausula yang
menyatakan bahwa segala sengketa yang timbul ber-
kaitan dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui
BASYARNAS”. Dengan adanya klausula dimaksud,
maka BASYARNAS mempunyai kompetensi absolut
terhadap perkara yang bersangkutan; dan
Kedua, Peradilan Agama juga dapat memberi
fiat eksekusi bagi putusan arbitrase dari BASYARNAS
secara sukarela dalam hal salah satu pihak yang terlibat
dalam sengketa tidak bersedia melaksanakan putusan
dimaksud yang sifatnya adalah paripurna dan mengikat
(final and binding).
Ajaran Islam memberi tuntunan bagi yang
me ngalami perselisihan untuk saling berdamai, ber-
musyawarah untuk mufakat, jika tidak disepakati
maka diambillah salah seorang ataupun pihak lain
untuk menjadi pendamai kedua belah pihak yang
bersengketa, jika belum juga ada jalan keluar
Islam mengajarkan untuk bertahkim ataupun membawa
perkara kepada pengadilan yang adil.