Tampilkan postingan dengan label investasi kelistrikan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi kelistrikan 2. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2023

investasi kelistrikan 2






















termasuk dalam domain dari sebuah inisiatif keuangan swasta. Susunan 
ini juga dikenal sebagai”membangun, mengoperasikan, memiliki, Transfer” atau BOOT.

Contoh pengaturan KPS umum meliputi sebagai 
berikut:
• Kontrak sektor publik untuk membeli jasa 
dari perusahaan swasta atas dasar jangka 
panjang, seringkali 15-30 tahun.
• Sesuai dengan kontrak, perusahaan 
membangun dan memelihara infrastruktur 
untuk memberi  layanan yang 
dibutuhkan.
• Kontrak biasanya disampaikan melalui 
special purpose vehicle (SPV) yang 
memakai  keuangan swasta 
(campuran dari ekuitas dan utang limited 
recourse) untuk membiayai pekerjaan 
konstruksi awal.
• SPV kemudian membebankan fee - sering 
disebut sebagai unitary charge yang 
mencakup pembayaran pokok dan bunga, 
biaya layanan manajemen fasilitas yang 
dibutuhkan, dan keuntungan ekonomi ke 
penyedia swasta.
• Pembayaran unitary charge akan berkaitan 
erat terhadap kinerja kontraktor selama 
masa kontrak, yaitu pembayaran menurun 
jika kinerja berada di bawah standar 
yang diperlukan. Dengan demikian, 
sektor swasta menerima insentif untuk 
memberi  layanan tepat waktu, sesuai 
anggaran, serta memenuhi standar yang 
dibutuhkan.
• Alokasi risiko publik dan swasta harus 
dipahami dan didokumentasikan 
secara baik, contoh: penyedia 
swasta menanggung biaya overruns, 
keterlambatan dan risiko layanan standar.
 4. Tahapan Kerjasama Pemerintah Swasta
 Tahapan  KPS mencakup empat tahap: 
• Identifikasi proyek yang dapat dibiayai 
dengan pola KPS, 
• Penyiapan proyek 
• Konstruksi dan 
• Operasional Pengelolaan proyek. 
 Tahapan disajikan pada gambar 13.
 Pada tahap awal pengusahaan infrastruktur, 
pengadaan tanah merupakan titik kritis 
dan mengandung risiko yang paling besar. 
Pengelolaan risiko yang telah dilakukan 
oleh Pemerintah berupa pengelolaan dana 
tanah melalui dana talangan Badan Layanan 
Umum (BLU). Untuk memberi  kepastian 
terkait besaran biaya pengadaan tanah 
juga telah dilaksanakan pengelolaan dana 
dukungan Pemerintah (Land Capping). Agar 
pengusahaan KPS dapat diterima pasar dan 
perbankan (bankable) diperlukan jaminan 
atas risiko yang mungkin terjadi (contingent 
liability). Proses penjaminan ini diproses 
sebelum pelelangan oleh PT PII atas usulan 
BPJT selaku Contracting Agency yang 
mencakup risiko selama pengusahaan. Risiko 
itu  antara lain menyangkut jaminan 
pendapatan minimum, keterlambatan 
pengoperasian jaminan konektivitas, dan 
sebagainya.
 5. Skema Pembiayaan KPS 
 Proyek KPS digagas untuk mengundang 
lebih banyak peran dan inisiatif swasta dalam 
percepatan pembangunan infrastruktur 
di negara kita . Sementara dana yang 
disediakan oleh APBN dipastikan tidak 
mampu menutupi keseluruhan biaya yang 
dibutuhkan. Dengan menggandeng pihak 
swasta, kebutuhan dana ini diharapkandapat 
tercukupi. Pihak swasta yang tertarik ambil 
bagian dalam program KPS tidak perlu 
khawatir atas risiko yang mungkin terjadi. 
Melalui PT PII (Penjaminan Infrastruktur 
negara kita ), Pemerintah akan menjamin 
keberlangsungan proyek yang dijalankan 
atas tiga risiko penting investasi di sektor 
infrastruktur.
 Pemerintah memberi  jaminan bahwa 
proyek KPS prioritas yang dibangun oleh 
pihak swasta akan dijamin cukup untuk 
mengembalikan nilai investasinya yang 
disebut juga sebagai resiko pengembalian 
atas investasi. Pemerintah juga akan 
memberi  jaminan terhadap risiko politik, 
jika selama masa konsesi Pemerintah 
melakukan perubahan peraturan yang 
mengakibatkan proyek dipandang tidak akan 
mampu mengembalikan investasi sesuai 
dengan yang diperjanjikan, Pemerintah 
akan memberi  kompensasi kepada 
penyelenggara proyek.
 Sementara itu, risiko ketiga disebut 
dengan risiko terminasi. jika ke 
depan Pemerintahan berganti, sehingga 
memungkinkan Pemerintah yang baru 
mengubah kebijakan terkait program KPS, 
maka jaminan Pemerintah terhadap program 
yang sudah berjalan akan tetap diberikan. 
Dengan cara seperti itu diharapkan swasta 
bersedia membiayai proyek dalam nuansa 
atau kerjasama yang disebut dengan 
Kemitraan Pemerintah–Swasta.
 Tiga risiko di atas akan memberi  
dampak berupa timbulnya term contingent 
liabilities atau kewajiban bersyarat bagi 
Pemerintah. Meskipun risiko yang dijamin 
belum tentu terjadi, sebagai Penjamin 
yang sudah menandatangani perjanjian, 
Pemerintah harus tetap memasukkan 
risiko kontingensi ke dalam APBN. Namun 
demikian, penjaminan risiko yang langsung 
terekspos ke APBN berpotensi mendorong 
terjadinya instabilitas jika seandainya dalam 
satu tahun tertentu ada sejumlah klaim atas 
risiko yang harus dibayar sekaligus. Untuk itu 
dibentuk dua lembaga penjaminan yaitu PT 
Penjaminan Infrastruktur negara kita  (PII)  dan 
PT Sarana Multi Finance (SMF)
A. PT PII
 PT PII dibentuk dengan modal dari 
Pemerintah dan selanjutnya lembaga 
itu  yang akan melakukan penjaminan 
terhadap tiga risiko KPS. Pemerintah 
tentunya, melalui mekanisme APBN, 
melakukan penambahan atau penanaman 
modal. Kemudian PT PII melakukan 
penjaminan atas nama Pemerintah. Dengan 
demikian contingent liabilities di APBN 
menjadi berkurang. Dengan kata lain, PT PII 
dapat dikatakan sebagai wadah penjamin 
yang memungkinkan klaim dari swasta 
tidak mempengaruhi stabilitas APBN secara 
langsung.

 Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 
Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan 
Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama 
Pemerintah dengan Badan Usaha yang 
Dilakukan melalui Badan Usaha Penjamin 
Infrastruktur pasal 18 ayat 1b, dalam rangka 
meningkatkan kredibilitas penjaminan 
infrastruktur, PT PII dapat bekerja sama 
dengan lembaga keuangan multilateral 
atau pihak lain yang memiliki maksud dan 
tujuan yang sejenis. PT PII tengah menjalin 
kerja sama dengan World Bank (WB) dan 
juga anak perusahaannya yang bernama 
Multilateral Investment Guarantee Agency 
(MIGA).
 Selain dengan badan itu , PT PII 
juga menggagas kerjasama dengan Asian 
Development Bank (ADB). Berbeda dengan 
WB, ADB hanya melakukan kerja sama 
penjaminan secara langsung dan tidak 
membentuk anak perusahaan. Untuk kerja 
sama dengan World Bank yang dilakukan 
adalah jika ada penjaminan oleh PT PII, 
maka World Bank memberi  stand by 
loan. Sebagai BUMN yang terhitung baru 
dibentuk, modal PT PII masih terbatas. 
Secara garis besar, fasilitas stand by loan 
yang diberikan oleh WB akan memungkinkan 
PTPII menjamin proyek proyek bernilai lebih 
besar dari modal yang dimilikinya.
 Contohnya, modal PT PII saat ini hanya 
Rp 3 triliun, akan tetapi PT PII menjamin 
proyek senilai Rp 10 triliun, yang sisanya 
itu dijamin oleh World Bank berdasarkan 
stand by loan. Dengan mengadopsi pola 
ini, dapat dikatakan bahwa Pemerintah 
tidak berutang kepada WB secara langsung. 
Jika tidak ada klaim atas risiko yang harus 
dibayarkan, maka Pemerintah hanya harus 
membayar fee kepada WB dan biaya 
fee itu  tidak terlalu besar. Dengan 
keberadaan PT PII sebagai guarantee fund, 
Pemerintah menerapkan kebijakan satu 
pelaksana (single window policy) dalam 
penyediaan penjaminan Pemerintah atas 
proyek-proyek kemitraan. Ini berarti bahwa 
semua permintaan penjaminan Pemerintah 
harus terlebih dahulu melalui PT PII. Dan 
semua pemeriksaan serta penilaian terkait 
penjaminan akan dilakukan oleh PT PII. 
Keterlibatan Kementerian Keuangan dalam 
penyediaan penjaminan masih dimungkinkan 
sepanjang kemitraan dan kerja sama 
dengan penyedia jaminan laintidak mampu 
menyediakan penjaminan penuh atas 
keputusan penjaminan yang telah disepakati.
 Proyek KPS pertama berupa pembangunan 
pembangkit tenaga listrik di Jawa Tengah 
Proyek IPP PLTU Jawa Tengah (Central Java 
Power Plant/CJPP). Nilainya mencapai sekitar 
Rp 30 triliun. Mengingat modal PT PII masih 
senilai 3 triliun, maka penjaminan proyek 
itu  sekarang dilakukan secara bersama-
sama antara PT PII dengan Pemerintah. 
Mekanisme penjaminan semacam ini juga 
dimungkinkan berdasarkan Perpes Nomor 
78 tahun 2010. Pasal 25 peraturan itu  
mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat 
memberi  penjaminan bersama dengan 
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam 
hal modal lembaga bersangkutan belum 
mencukupi.
 Untuk proyek pembangkit listrik di Jawa 
Tengah yang nilainya 30 triliun rupiah, 
sebanyak 99% penjaminan dari dana APBN 
dijamin oleh Pemerintah. Hanya 1% yang 
dijamin oleh PT PII dikarenakan keterbatasan 
modalnya. Meskipun begitu, sebagaimana 
kebijakan single window policy yang 
disebutkan di atas, PT PII berperan sebagai 
penanggung jawab utama atas setiap 
pemrosesan penjaminan proyek KPS yang 
dilaksanakan Pemerintah. 
 Pada tanggal 6 Oktober 2011 telah dilakukan 
penandatanganan dokumen pelaksanaan 
dan penjaminan proyek KPS IPP PLTU 
Jawa Tengah, yang meliputi (1) Perjanjian 
Regres (Recourse Agreement); (2) Perjanjian 
Penjaminan (Guarantee Agreement); dan (3) 
Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase 
Agreement).
 Proyek CJPP diperkirakan mulai beroperasi 
komersial (Commercial Operation Date/
COD) pada akhir 2016. Teknologi yang 
dipakai  dalam proyek itu  adalah 
ultrasupercritical, yang memiliki tingkat 
efisiensi dan emisi karbon lebih baik dari 
pembangkitbatu bara yang dimiliki PT PLN 
(Persero) saat ini sehingga merupakan proyek 
PLTU yang ramah lingkungan.
 B. PT SARANA MULTI FINANCE (SMF)
 Pembentukan PT SMI sebagai infrastructure 
fund menjadi salah satu langkah Pemerintah 
merangkul swasta. Selain memberi  
dukungan institusi, yaitu melalui perusahaan 
pembiayaan dan perusahaan penjaminan 
infrastruktur, Pemerintah juga membuat 
kerangka kerja, kebijakan, serta regulasi 
yang mendukung percepatan pembangunan 
sarana infrastruktur.
 PT SMI merupakan salah satu bentuk 
dukungan institusi Pemerintah untuk 
mengurangi adanya ketidaksesuaian 
pembiayaan pembangunan infrastruktur. 
Melalui PT SMI, mekanisme pembiayaan 
long term financing yang dapat dikatakan 
identik dengan pola pembiayaan 
pembangunan infrastruktur diharapkan 
dapat dicapai. Ini menjadi penting 
mengingat perbankan pada umumnya 
hanya menyediakan produk atau instrumen 
investasi dengan tenor jangka pendek.
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 
75 tahun 2008 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 
tentang Penyertaan Modal Negara Republik 
negara kita  untuk Pendirian Perusahaan 
Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan 
Infrastruktur, PT SMI antara lain memiliki 
visi untuk memberi  dan mendukung 
percepatan pembangunan infrastruktur yang 
menyediakan fungsi cathalical role. Meskipun 
baru berdiri pada awal tahun 2009, PT SMI 
tetap berkomitmen menjalankan misinya 
dalam memitigasi mismatch pembiayaan 
infrastruktur. PT SMI berfungsi membuat 
suatu industri pembiayaan infrastruktur 
yang bisa menyediakan long term financing 
dengan dukungan dana loan dari World 
Bank dan Asian Development Bank.
 Menyadari adanya keterbatasan budget 
untuk membiayai pembangunan infrastruktur 
maka dianggap perlu untuk membuat 
vehicle untuk menarik minat investor swasta 
dalam pembiayaan infrastruktur. Dalam 
menghimpun dana pembiayaan infrastruktur 
yang lebih besar, PT SMI menggandeng 
sejumlah institusi multilateral untuk 
mendirikan anak perusahaan. Saat ini anak 
perusahaan yangsudah beroperasi bernama 
PT negara kita  Infrastruktur Finance (PT IIF) 
agar pola pembiayaan long term financing 
dapat terpenuhi. PT IIF saat ini memiliki 
modal sebesar Rp1,6 triliun serta dukungan 
loan Rp 2 triliun dari World Bank dan Asian 
Development Bank (ADB) dengan tenor 
25 tahun. Jangka waktu itu  tidak bisa 
ditutup oleh instrument investasi perbankan 
yang tenornya rata-rata hanya selama 
5 hingga 7 tahun. Diharapkan dengan 
terbentuknya PT SMI bisa lebih fleksibel 
dalam bekerjasama dengan investor
 Selama tiga tahun berdirinya PT SMI, 
animo investor lokal maupun asing untuk 
membiayai proyek-proyek infrastruktur 
sebenarnya sangat besar. Yang menjadi 
handicap terbesar adalah kesiapan 
dari proyeknya itu sendiri. Terlebih jika 
dihadapkan dengan konsep Public 
Private Partnership (PPP) atau Kemitraan 
Pemerintah-Swasta (KPS). PPP merupakan 
proyek Pemerintah sehingga membutuhkan 
government support. Tidak hanya 
Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah 
Daerah.
 Dengan adanya otonomi daerah, maka 
kekuasaan Pemerintah Pusat semakin 
tersebar. Ada pro dan kontra terkait 
kebijakan otonomi di mana kebijakan pusat 
tidak bisa serta merta dilaksanakan dengan 
kebijakan pemerintah daerah. Contohnya 
adalah industri air minum di mana tarifnya 
diputuskan oleh Pemerintah Daerah. 
Pemerintah Pusat tidak bisa mengintervensi. 
 C. Engineering, Production and Construction 
(EPC)
 Selain fasilitas jaminan Pemerintah 
untuk proyek KPS, Pemerintah juga 
memberi  jaminan untuk proyek 
Percepatan Pembangunan Pembangkit 
Listrik yang memakai  Batubara (Fast 
Track Program-I) dan Proyek Percepatan 
Pembangunan Pembangkit Listrik yang 
memakai  Energi Terbarukan, Batubara, 
dan Gas (Fast Track Program-II).
 Dasar hukum Proyek Percepatan 
Pembangunan Pembangkit Listrik yang 
memakai  Batubara (FastTrack 
Program-I) adalah Peraturan Presiden 
Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan 
Kepada PT Perusahaan Listrik Negara 
(Persero) untuk Melakukan Percepatan 
Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 
yang memakai  Batubara.
 Selanjutnya jaminan pemerintah atas 
proyek ini diberikan berdasarkan Peraturan 
Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Presiden 
Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian 
Jaminan Pemerintah untuk Percepatan 
Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 
yang memakai  Batubara.
 Dalam skema ini, PT PLN (Persero) 
melakukan  sendiri pembangunan 
pembangkit listrik dengan pola Engineering 
Procurement and Construction (EPC). 
Pembiayaan proyek ini berasal dari Lenders 
sebesar 85% dan anggaran PT PLN (Persero)
sebesar 15%. Penjaminan Pemerintah 
diberikan secara penuh terhadap kredit 
yang diberikan Lenders, bersifat irrevocable 
dan unconditional serta mencakup seluruh 
kewajiban PT PLN (Persero) dalam Perjanjian 
Kredit.
 Sampai dengan Desember 2012, Pemerintah 
telah mengeluarkan 35 (tiga puluh lima) Surat 
Jaminan Pemerintah termasuk untuk tiga 
paket proyek transmisi porsi rupiah dan satu 
paket proyek transmisi porsi dolar Amerika 
Serikat dengan total nilai kredit yang dijamin 
sebesar Rp71,8 Triliun.

Swasta Murni
Sesuai dengan program Pemerintah tahun 
2015-2019, PT PLN dalam RUPTL 2015-2024 
telah mencantumkan program pembangunan 
ketenagalistrikan sebesar 35.000 MW untuk 
periode tahun 2015 2019, di mana peran listrik 
swasta diharapkan dapat meningkat secara 
menonjol . Peran swasta akan meningkat dari 
kontribusi kapasitas sekitar 15% menjadi 32% 
pada tahun 2019, dan 41% pada tahun 2024. 
Pembiayaan ketenagaan  Listrik oleh Swasta 
didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 
37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan 
Tenaga Listrik oleh Swasta, yaitu semua usaha 
penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan 
oleh badan usaha Swasta dan Koperasi selaku 
Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk 
Kepentingan Umum.
Dalam ketentuan itu, Pemerintah mengundang 
partisipasi swasta didalam proyek-proyek yang 
ditentukan Pemerintah dan disamping itu atas 
prakarsa sendiri swasta dapat mengusulkan 
proyek-proyek tenaga listrik lain untuk 
dipertimbangkan oleh Pemerintah.
Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta 
diutamakan pola pelaksanaan “Membangun, 
Memiliki dan Mengoperasikan”. Selain itu 
dipertimbangkan kemungkinan penggunaan 
pola pelaksanaan lain yang menguntungkan pola 
pelaksanaan lain yang menguntungkan bagi 
Negara.
Menteri memberi  Izin Usaha Ketenagalistrikan 
untuk Kepentingan Umum sebagai dasar 
bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh 
Swasta. Izin Usaha Ketenagalistrikan dapat 
diberikan untuk salah satu atau gabungan usaha 
pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi 
dan/atau usaha distribusi untuk dijual kepada 
Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada 
pihak lain. Penjualan tenaga listrik, sewa jaringan 
transmisi dan sewa jaringan distribusidari 
Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk 
Kepentingan Umum kepada Perusahaan Umum 
Listrik Negara atau kepada pihak lain diatur 
dalam suatu perjanjian berupa perjanjian jual 
beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan 
transmisi atau perjanjian sewa jaringan distribusi.
Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan 
transmisi dan harga sewa jaringan distribusi 
dinyatakan dalam mata uang rupiah dan 
dicantumkan dalam perjanjian penjualan yang 
dapat disesuaikan berdasarkan perubahan 
unsur biaya tertentu yang dicantumkan 
dalam perjanjian penjualan. Harga itu wajib 
mencerminkan biaya yang paling ekonomis atas 
dasar kesepakatan bersama dan perlu mendapat 
persetujuan Menteri.
Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta 
hanya dapat dilaksanakan dengan pembiayaan 
tanpa jaminan Pemerintah terhadap modal yang 
ditanamkan dan kewajiban membayar pinjaman. 
Atas impor barang modal dalam rangka Usaha 
Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta diberikan 
fasilitas berupa:
Pembebasan atas pembayaran bea masuk;
Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah (PPn dan PPn BM) yang 
terhutang ditangguhkan.
Pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh 
swasta dilaksanakan sesuai kebijaksanaan 
Pemerintah dalam bidang energi dan didasarkan 
atas ketersediaan sumber energi primer yang 
diperlukan serta pertimbangan keekonomian 
usaha itu  dan dengan memperhatikan 
pertimbangan-pertimbangan pelestarian 
lingkungan hidup.
Untuk usaha pembangkitan tenaga listrik oleh 
swasta diutamakan penggunaan sumber energi 
primer di luar minyak bumi, kecuali jika di 
lokasi proyek pembangkitan yang diusulkan 
tidak tersedia atau atas dasar keekonomian 
tidak mungkin dipakai  sumber energi primer 
di luar minyak bumi. Pemegang Izin Usaha 
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum 
mengusahakan sendiri pemasokan energi primer 
yang diperlukannya agar dapat menghasilkan 
biaya pembangkitan tenaga listrik yang paling 
ekonomis. Pemasokan energi primer di luar 
minyak bumi diutamakan yang berasal dari 
dalam negeri.

 
Dengan mencermati maksud, tujuan dan ruang 
lingkup sebagaimana dijelaskan dalam subbab 
sebelumnya, maka ada beberapa pendekatan 
yang dapat dipakai  untuk mengoptimalkan 
hasil / keluaran yang diharapkan. 
Beberapa pendekatan itu  adalah: 
• Document review
• Pendekatan valuatif – normatif 
• Pendekatan partisipatoris / dialogis
 1. Document Review
 Document review merupakan aktivitas 
untuk melakukan kajian terhadap berbagai 
dokumen kebijakan pemerintah pusat 
dan daerah, baik berupa data-data 
atau informasi, maupun hasil kajian / 
penelitian  terkait pengembangan sektor 
ketenagalistrikan. 
 2. Pendekatan Valuatif – Normatif
 Pendekatan ini merupakan pendekatan 
untuk menganalisis kebijakan. Metode yang 
dipakai  adalah sinergisitas / sinkronisasi 
kebijakan. Analisis ini membahas tentang 
hubungan antar kebijakan baik yang bersifat 
paralel maupun yang bersifat horizontal. 
Setelah melihat dan mencermati dari 
beberapa kebijakan yang ada maka hal yang 
paling penting dilakukan adalah membuat 
sinergi di antara beberapa kebijakan yang 
terkadang saling tumpang tindih. 
 Dalam analisis sinergitas / sinkronisasi 
kebijakan pengembangan investasi sektor 
ketenagalistrikan, dilakukan dengan: 
 A. Sinkronisasi Vertikal 
 Dilakukan dengan melihat apakah suatu 
peraturan perundang-undangan yang 
berlaku dalam suatu bidang tertentu 
tidak saling bertentangan antara satu 
dengan yang lain, serta mengikuti jenis 
dan hirarkinya secara jelas. Di samping 
harus memperhatikan hirarkhi peraturan 
perundang-undangan itu  di atas, 
dalam sinkronisasi vertikal, harus juga 
diperhatikan kronologis tahun dan nomor 
penetapan peraturan perundang-undangan 
yang bersangkutan.  

 B. Sinkronisasi Horisontal
 Dilakukan dengan melihat pada berbagai 
peraturan  perundang-undangan yang 
sederajat dan mengatur bidang yang sama 
atau terkait. Sinkronisasi horisontal juga 
harus dilakukan secara kronologis, yaitu 
sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya 
peraturan perundangan-undangan yang 
bersangkutan.
 3. Pendekatan Partisipatoris / Dialogis 
 Pendekatan partisipasif merupakan model 
pemberdayaan stakeholders terkait sesuai 
dengan peranan fungsinya masing-masing 
secara proporsional dan seimbang. Inti dari 
pendekatan ini adalah pelibatan dalam 
pengambilan keputusan atas berbagai 
permasalahan yang sedang dihadapi 
bersama. FAO (1989b) sendiri melihat 
pendekatan ini dalam beberapa pengertian, 
antara lain:
• Partisipasi adalah ’pemekaan’ 
(membuat peka) pihak masyarakat untuk 
meningkatkan kemauan menerima dan 
kemampuan untuk menanggapi proyek-
proyek pembangunan;
• Partisipasi adalah proses yang aktif, yang 
mengandung arti bahwa orang atau 
kelompok yang terkait, mengambil inisiatif 
dan memakai  kebebasannya untuk 
melakukan hal itu; 
• Partisipasi adalah pemantapan dialog 
antara pelaku pembangunan yang 
melakukan persiapan, pelaksanaan, 
monitoring proyek, agar memperoleh 
informasi tentang konteks lokal, dan 
dampak-dampak sosial; 
• Partisipasi adalah keterlibatan sukarela 
oleh masyarakat dalam perubahan yang 
ditentukan sendiri; 
• Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat 
dalam pembangunan diri, kehidupan, dan 
lingkungan mereka.
 Dalam konteks penyusunan panduan 
investasi sektor ketenagalistrikan, pengertian 
pendekatan partisipasif merupakan 
upaya-upaya pemberdayaan stakeholders 
(pemerintah daerah, perguruan tinggi, 
pelaku usaha / calon investor, asosiasi 
dan masyarakat umum maupun lembaga 
keuangan). Stakeholders itu  dilibatkan 
dalam perancangan, perencanaan, 
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta 
dalam pengambilan keputusan dalam rangka 
sektor ketenagalistrikan. 
 Jamieson (1989) menyatakan bahwa model 
partisipasif diarahkan pada dua perspektif, 
yaitu: (1) pelibatan stakeholders dalam 
pemilihan, perancangan, perencanaan dan 
pelaksanaan, sehingga dapat dijamin bahwa 
persepsi setempat, pola sikap dan pola 
berpikir serta nilai-nilai dan pengetahuan 
dapat dipertimbangkan secara penuh; dan 
(2) membuat umpan balik (feedback) yang 
pada hakikatnya merupakan bagian tak 
terlepaskan dari kegiatan partisipatoris. 
Model yang dipakai  untuk melakukan 
pendekatan partisipasif ini adalah melalui 
dialog dan Focussed Discussion Group 
(FGD).




PENYUSUNAN BUKU 
PANDUAN INVESTASI SEKTOR 
KETENAGALISTRIKAN
Hasil kajian literatur, penelusuran data primer, 
data sekunder, review kebijakan, serta serta 
analisis-analisis pendukung dituangkan dalam 
buku panduan investasi sektor ketenagalistrikan 
di negara kita . Sebagai outline atau usulan naskah 
panduan investasi, disajikan berikut ini : 
 1. Overview Sektor Ketenagalistrikan di 
negara kita 
 A. Kondisi terkini sektor ketenagalistrikan di 
negara kita 
 B. Kebutuhan listrik negara kita  (supply dan 
demand) 
 C. Kebutuhan investasi sektor ketenagalistrikan
 D. Peluang Investasi Pembangkit Listrik 
• Kondisi Eksisting
• Daftar proyek
• Profil proyek yang siap ditawarkan
 2. Skema Investasi di Sektor Ketenagalistrikan 
di negara kita 
 A. Independent Power Producers
 B. Kerjasama Pemerintah dan Swasta
 C. Engineering, Production and Construction 
(EPC)
 D. Swasta Murni 
 3. Kerangka Regulasi 
 A. Daftar Negatif Investasi 
 B. Regulasi Sektor Ketenagalistrikan 
 C. Regulasi Bidang Tarif 
 D. Regulasi Bidang Pertanahan 
 E. Jaminan Investasi 
 F. Insentif Non Fiskal
 4. Perpajakan 
 A. Sistem Perpajakan di negara kita 
 B. Insentif Fiskal untuk Sektor Ketenagalistrikan 
di negara kita  
 5. Akunting untuk Sektor Ketenagalistrikan 
 A. Sistem akuntansi di negara kita 
 B. Akuntasi untuk Sektor Ketenagalistrikan di 
negara kita 


 
Saat ini, pemerintah sedang menggalakkan 
program pembangkitan listrik 35.000 MW, yang 
direncanakan terealisasi pada tahun 2015-2019. 
Sebagaimana dalam RUPTL PLN, bahwa skema 
pembangkitan itu  dilaksanakan oleh PLN 
(10.681 MW) dan Pengembang Listrik Swasta 
/ Independent Power Producer (IPP) sebesar 
25.904 MW. Dalam rilisnya, PLN membagi 
program 35.000 MW itu , kedalam 
beberapa skema pengadaan. Disajikan di tabel 
28, tabel 29 dan tabel 30.

MEKANISME PENGADAAN 
LISTRIK 35.000 MW
Pengadaan tenaga listrik 35.000 MW 
sebagaimana dijelaskan di atas, dilakukan 
melalui beberapa metode, baik pelelangan 
umum, penunjukan langsung, maupun pemilihan 
langsung. Terkait dengan pelelangan umum, 
mengikuti prosedur pelelangan yang telah 
dilaksanakan selama ini, sebagaimana tertuang 
dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 
Tahun 2006 jo Nomor 04 Tahun 2007 tentang 
Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 
01 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian 
Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa 
Jaringan dalam Usaha Penyediaan Listrik untuk 
Kepentingan Umum. 
Secara skematik, keseluruhan proses pengadaan 
listrik 35.000 MW yang dicanangkan oleh 
Presiden RI Joko Widodo, dapat dilihat pada 
Bagan 4.1. Beberapa catatan untuk kriteria 
pemilihan langsung adalah: 
 1. Diversifikasi energi untuk pembangkit listrik 
ke non bahan bakar minyak; dan/atau 
 2. Penambahan kapasitas pembangkit tenaga 
listrik yang telah beroperasi di lokasi 
yang berbeda pada sistem setempat, 
antara badan usaha pemegang izin usaha 
penyediaan tenaga listrik atau badan usaha 
baru yang dibentuk oleh pengembang 
setempat 
Sedangkan kriteria untuk penunjukan langsung 
adalah: 
 1. Pembelian tenaga listrik dilakukan dari PLTU 
Mulut Tambang, PLTG Marginal dan PLTA
 2. Pembelian kelebihan  tenaga listrik dari 
PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/
PLTMG, dan PLTA
 3. Pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut 
Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMGl, 
dan PLTA jika sistem tenaga listrik setempat 
65
No. Jenis Pembangkit Lokasi Kapasitas (MW)
1. PLTP Hululais / Bengkulu  55
2. PLTU Indramayu 4 / Jawa Barat 1.000
3. PLTGU Muara Karang Peaker / Jakarta 500
4. PLTGU Jawa 2 (Tanjung Priok) / Jakarta  800
5. PLTGU Grati Add On Blok 2 / Jawa Timur 150
6. PLTGU Muara Tawar Add On Unit 2,3,4 650
7. PLTU Kalselteng 2 / Kalimantan Tengah 2x100
8. PLTG/PLTMG Lampung Peaker / Lampung 200
9. PLTP Tulehu / Maluku 20
10. PLTU Lombok (FTP 2) / Nusa Tenggara Barat 2x50
11. PLTU Lombok 2 / Nusa Tenggara Barat 50
12. PLTU Timor 1 / Nusa Tenggara Timur 2x25
13. PLTP Mataloko / Nusa Tenggara Timur 20
14. PLTP Ulumbu 5 / Nusa Tenggara Timur 5
15. PLTG/PLTMG Riau Peaker / Riau 200
16. PLTU Sulsel Barru 2 / Sulawesi Selatan 1x100
17. PLTGU Makassar Peaker / Sulawesi Selatan 450
18. PLTGU Sulsel Peaker / Sulawesi Selatan 450
19. PLTU Sulsel 2 / Sulawesi Selatan 200
20. PLTU Palu 3 / Sulawesi Tengah 2x50
21. PLTU Bau Bau / Sulawesi Tenggara 2x25
22. PLTU Sulut 1/ Sulawesi Utara 2x25
23. PLTG/PLTMG Mobile Power Plant Tersebar 1.565
24. PLTMG Tersebar 665
25. PLTGU/MGU Tersebar 450
26. PLTG/MG Tersebar 250
27. PLTM Tersebar 50
Tabel 28 
Proyek pembangkit listrik investasi PLN yang pengadaannya akan dibuka (pelelangan)

No. Jenis Pembangkit Lokasi Kapasitas (MW)
1. PLTU Muko Muko / Bengkulu 2x7
2. PLTU Jambi / Jambi 2x600
3. PLTMG Luwuk / Sulawesi Tengah 40
4. PLTGU Riau / Riau 250
5. PLTGU Jawa-1 / Jawa Barat 2x800
6. PLTU Sinabang / Aceh 2x7
7. PLTG/MG Pontianak Peaker/ Kalimantan Barat 100
8. PLTGU/MGU Sumut / Belawan / Sumatera Utara 250
9. PLTGU/MGU Sulbagut 3 / Sulawesi Utara 200
10. PLTGU/MGU Sulsel / Sulawesi Selatan 150
11. PLTGU/MGU Kalselteng / Kalimantan Selatan / Tengah 200
12. PLTGU/MGU Peaker Jawa-Bali 1 / Jawa Barat 400
13. PLTGU/MGU Peaker Jawa-Bali 2 / Jawa Timur 500
14. PLTGU/MGU Peaker Jawa-Bali 3 / Banten 500
15. PLTGU/MGU Peaker Jawa-Bali 4 / Jawa Barat 450
16. PLTG/MG Jambi Peaker / Jambi 100
17. PLTGU Jawa-3 / Jawa Timur 1x800
18. PLTGU/MGU Sumbagut-1 / Sumatera Utara 250
19. PLTGU/MGU Sumbagut-3 / Sumatera Utara 250
20. PLTGU/MGU Sumbagut-4 / Aceh 250
21. PLTU Sulut-3 / Sulawesi Utara 2x50
22. PLTG/MG TB. Karimun / Riau 40
23. PLTG/MG Natuna-2 / Riau 25
24. PLTMG Tanjung Pinang 2 / Riau 30
25. PLTMG Dabo Singkep-1 / Riau  16
26. PLTMG Bengkalis / Riau 18
27. PLTMG Selat Panjang-1 / Riau  15
28. PLTMG Tanjung Batu / Riau 15
29. PLTG/MG Belitung / Kep. Bangka Belitung 30
30. PLTU Jawa-10 / Jawa Tengah 1x660
31. PLTU Riau Kemitraan / Riau 2x600
32. PLTU Bangka-1 / Kep. Bangka Belitung 2x100
33. PLTU Kalselteng-3 / Kalimantan Tengah 2x100
34. PLTU Kalbar-2 / Kalimantan Barat 2x200
35. PLTG/MG Natuna-3 / Riau 25
36. PLTMG Dabo Singkep-2 / Riau  16
37. PLTU Kaltim-3 / Kalimantan Timur  2x200
Tabel 29 
Proyek pembangkit listrik investasi swasta yang pengadaannya akan dibuka (pelelangan)

dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan 
tenaga listrik; dan/atau
4. Pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut 
Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan 
PLTA dalam rangka penambahan kapasitas 
pembangkitan pada pusat pembangkit 
tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi 
yang sama.
No. Jenis Pembangkit Lokasi Kapasitas (MW)
1. PLTG/U Senipah Exp. (ST) / Kalimantan Timur 1x35
2. PLTU Kaltim 4 (Exp-2 Embalut) / Kalimantan Timur  2x100
3. PLTU Jawa-4 (Exp. Tj. Jati B) / Jawa Tengah  2x1.000
4. PLTU Sulbagut-3 (Exp. Molotabu) / Gorontalo 2x50
5. PLTA Wai Tina / Maluku 12
6. PLTA Sidikalang-1 / Sumatera Utara 15
7. PLTA Tabulahan / Sulawesi Barat 20
8. PLTA Masupu / Sulawesi Barat 36
9. PLTA Salu Uro / Sulawesi Selatan 95
10. PLTU Sumsel-7 (Exp. Sumsel-5) / Sumatera Selatan 1x300
11. PLTU Jawa-8 (Exp. Cilacap)/ Jawa Tengah 1x1.000
12. PLTA Kalaena-1 / Sulawesi Selatan 54
13. PLTA Paleleng / Sulawesi Selatan 40
14. PLTA Poso 1 / Sulawesi Tengah 120
15. PLTU Jawa-9 (Exp. Banten) / Banten 1x600
16. PLTA Air Putih / Sumatera Barat 21
Tabel 30 
Proyek pembangkit listrik investasi swasta yang pengadaannya akan dibuka (penunjukan langsung)
Skema pengadaan untuk masing-masing 
metode pengadaan pembangkit, baik pemilihan 
langsung, penunjukan langsung, maupun 
pelelangan umum, dapat dilihat pada gambar 
16,17,18 dan 19.


IDENTIFIKASI PERIZINAN 
DALAM RANGKA PROGRAM 
PENGADAAN LISTRIK 35.000 
MW
Dalam tahapan pengadaan tenaga listrik, 
selain diidentifikasi proses pengadaannya, juga 
diidentifikasi berbagai perizinan / non perizinan 
yang terkait, baik pra konstruksi, konstruksi, 
maupun operasi (COD, commercial operation 
date). Hasil telaah konsultan terhadap berbagai 
skema perizinan / non perizinan, antara lain: 

Izin Prinsip Penamaman Modal
Izin Prinsip Penanaman Modal diatur dalam Perka 
BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman 
dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan 
Penanaman Modal.  Tujuan dari terbitnya Perka 
BKPM ini adalah : (a) terwujudnya kesamaan 
dan keseragaman prosedur pengajuan dan 
persyaratan tata cara perizinan dan non perizinan 
penanaman modal di instansi penyelenggara 
PTSP di bidang penanaman modal di seluruh 
negara kita ; (b) memberi  informasi kepastian 
waktu penyelesaian permohonan perizinan 
dan non perizinan penanaman modal; dan (c) 
tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, 
tepat, akurat, transparan dan akuntabel.  
Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa urusan 
pemerintah di bidang penanaman modal 
yang menjadi kewenangan pemerintah yang 
diselenggarakan di PTSP BKPM, terdiri atas: 
 1. Penyelenggaraan penanaman modal yang 
ruang lingkupnya lintas provinsi 
 2. Urusan pemerintahan di bidang penanaman 
modal, yang meliputi: 
A. Penanaman modal yang terkait dengan 
sumberdaya alam yang tidak terbarukan 
dengan tingkat risiko kerusakan 
lingkungan yang tinggi; 
B. Penanaman modal pada bidang industri 
yang merupakan prioritas tinggi pada 
skala nasional;
C. Penanaman modal yang terkait pada 
fungsi pemersatu dan penghubung antar 
wilayah atau ruang lingkupnya lintas 
provinsi; 
D. Penanaman modal yang terkait pada 
pelaksanaan strategi pertahanan dan 
keamanan nasional; 
E. Penanaman modal asing dan penanaman 
modal yang memakai  modal asing, 
yang berasal dari pemerintah negara lain, 
yang didasarkan perjanjian yang dibuat 
oleh pemerintah dan pemerintah negara 
lain; dan 
F. Bidang penanaman modal lain yang 
menjadi urusan pemerintah menurut 
Undang-Undang. 
Ruang lingkup layanan di PTSP di bidang 
penanaman modal terdiri dari: 
• Layanan Perizinan Penanaman Modal;
• Layanan Non Perizinan Penanaman 
Modal.  
Layanan perizinan penanaman modal, terdiri 
atas : 
 1. Izin Prinsip Penanaman Modal;
 2. Izin Usaha untuk Berbagai Sektor Usaha; 
 3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 
 4. Izin Usaha Perluasan untuk Berbagai Sektor 
Usaha; 
 5. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 
 6. Izin Usaha Perubahan Untuk Berbagai Sektor 
Usaha; 
 7. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan 
Penanaman Modal; 
 8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan 
Penanaman Modal untuk Berbagai Sektor 
Usaha; 
 9. Izin Pembukaan Kantor Cabang; 
 10. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing 
(Kppa); dan 
 11. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan 
Perdagangan Asing (SIUP3A)
Sedangkan layanan non perizinan penanaman 
modal, terdiri atas : 
 1. Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin;
 
 2. Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan 
Bahan;
 3. Usulan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 
Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-
Bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-
Daerah Tertentu; 
 4. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
 5. Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
 6. Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing (RPTKA);
 7. Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01); dan 
 8. Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing 
(IMTA). 
Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal 
Dalam Negeri dilengkapi persyaratan sebagai 
berikut : 
 1. Kelengkapan data pemohon: 
 A. Rekaman akta pendirian perusahaan 
dan perubahannya untuk PT, CV dan Fa 
dilengkapi dengan pengesahan anggaran 
dasar perusahaan dan persetujuan/ 
pemberitahuan perubahan, jika ada, 
dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP 
perusahaan; 
 B. Rekaman anggaran dasar bagi badan usaha 
koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan 
anggaran dasar badan usaha koperasi 
oleh instansi yang berwenang serta NPWP 
perusahaan; atau 
 C. Rekaman KTP yang masih berlaku dan NPWP 
untuk usaha perorangan.  
2. Keterangan rencana kegiatan:
 A. Untuk industri, berupa diagram alir produksi 
(flow chart of production) dilengkapi dengan 
penjelasan detail uraian proses produksi 
dengan mencantumkan jenis bahan baku; 
 B. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan 
yang akan dilakukan dan penjelasan produk 
jasa yang dihasilkan. 
 3. Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga 
pembina, jika dipersyaratkan sesuai 
ketentuan bidang usaha; 
 4. Permohonan ditandatangani di atas meterai 
cukup oleh direksi / pimpinan perusahaan 
dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; 
 5. Permohonan yang tidak disampaikan secara 
langsung oleh pemohon ke PTSP bidang 
penanaman modal, harus dilampiri surat 
kuasa asli bermeterai cukup.
Sedangkan untuk permohonan Izin Prinsip 
Penanaman Modal Asing dilengkapi 
persyaratan sebagai berikut: 
 1. Bagi pemohon yang belum berbadan hukum 
negara kita , dan pemohon adalah 
 A. Pemerintah negara lain, melampirkan 
surat dari instansi pemerintah negara yang 
bersangkutan atau surat yang dikeluarkan 
oleh Kedutaan Besar / Kantor Perwakilan 
negara yang bersangkutan di negara kita ;
 B. Perorangan asing, melampirkan rekaman 
lembar paspor yang masih berlaku yang 
mencantumkan nama dan tandatangan 
pemilik dengan jelas;

 C. Badan usaha asing, melampirkan rekaman 
anggaran dasar (article of association) 
dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya 
dalam Bahasa negara kita  dari penerjemah 
tersumpaj; 
 D. Untuk peserta negara kita  : 
• Perorangan negara kita , melampirkan 
rekaman KTP yang masih berlaku dan 
rekaman NPWP; dan/atau
• Badan Hukum negara kita , melampirkan 
rekaman Akta Pendirian Perusahaan 
dan perubahannya lengkap dengan 
pengasahan dan perserujuan / 
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan 
HAM serta rekaman NPWP perusahaan. 
 2. Bagi pemohon yang telah berbadan hukum 
negara kita  dalam bentuk Perseroan Terbatas, 
melampirkan: 
 A. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan 
dan perubahannya dilengkapi dengan 
pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan 
dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, 
jika ada, dari Menteri Hukum dan HAM, 
serta NPWP perusahaan. 
 B. Bukti diri pemegang saham, dalam hal 
pemegang saham adalah: 
• Pemerintah negara lain, melampirkan 
surat dari instansi pemerintah negara yang 
bersangkutan atau surat yang dikeluarkan 
oleh Keduataan Besar / Kantor Perwakilan 
negara yang bersangkutan di negara kita ;
• Perorangan asing, melampirkan rekaman 
paspor yang masih berlaku yang 
mencantumkan nama dan tandatangan 
pemilik paspor dengan jelas;
•  Badan usaha asing, melampirkan rekaman 
Anggaran Dasar (Article of Association/
Incorporation) dalam Bahasa Inggris atau 
terjemahannya dalam Bahasa negara kita  
dari penerjemah tersumpah; 
• Perorangan negara kita , melampirkan 
rekaman KTP yang masih berlaku dan 
rekaman NPWP; 
• Badan Hukum negara kita , melampirkan 
rekaman Akta Pendirian Perusahaan 
dan perubahannya lengkap dengan 
pengesahan dan persetujuan/
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan 
HAM serta rekaman NPWP perusahaan. 
 3. Keterangan rencana kegiatan: 
• Untuk industri, berupa diagram alir 
produksi (flow chart of production) 
dilengkapi dengan penjelasan detail 
uraian proses produksi dengan 
mencantumkan jenis bahan baku; 
• Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan 
yang akan dilakukan dan penjelasan 
produk jasa yang dihasilkan. 
 4. Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga 
pembina, jika dipersyaratkan sesuai 
ketentuan bidang usaha; 
 5. Permohonan ditandatangani di atas meterai 
cukup oleh seluruh calon pemegang saham 
atau kuasanya; atau direksi / pimpinan 
perusahaan dan stempel perusahaan, 
sebagai pemohon; 
 6. Permohonan yang tidak disampaikan secara 
langsung oleh pemohon ke PTSP bidang 
penanaman modal, harus dilampiri surat 
kuasa asli bermeterai cukup.
Proses pengajuan izin prinsip penanaman 
modal dilakukan secara online, melalui 
aplikasi website: https://online-spipise.bkpm.
go.id/. Paling lambat, 3 (tiga) hari setelah 
aplikasi dikirimkan secara lengkap, izin prinsip 
penanaman modal dapat diperoleh.   

Pendirian Badan Usaha di negara kita  
Beberapa jenis perizinan / non perizinan yang 
saling terkait dengan pendirian badan usaha / 
badan hukum di negara kita , antara lain adalah: 
• Pengajuan Nama Badan Usaha (Perseroan 
Terbatas) 
• Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran 
Dasar Badan Usaha 
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
(SKDP) 
• Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak 
(NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 
serta Pengusaha Kena Pajak (PKP, untuk 
yang telah beroperasi)
• Pengesahan Akte Pendirian dan Anggaran 
Dasar Badan Usaha 
• Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan 
(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 1. Pengajuan Nama Badan Hukum (Perseroan) 
 Pengajuan Nama Badan Hukum merupakan 
tahap paling pertama dalam prose pendirian 
badan usaha di negara kita . Proses ini juga 
menjadi prasyarat sebelum mendapatkan 
Izin Prinsip Penanaman Modal secara online. 
Dasar hukum yang dipakai  adalah:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 
Tentang Perseroan Terbatas
• Peraturan Pemerintah Republik negara kita  
Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata 
Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama 
Perseroan Terbatas
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM 
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara 
Pengajuan Permohonan Pengesahan 
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan 
Anggaran Dasar serta Penyampaian 
Pemberitahuan Perubahan Anggaran 
Dasar dan Perubahan Data Perseroan 
Terbatas
 Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 
2007, didefinisikan bahwa Perseroan 
Terbatas adalah badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan 
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan 
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya 
terbagi dalam saham dan memenuhi 
persyaratan yang ditetapkan. 
 Dalam rangka pengajuan nama perseroan, 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 
mengatur beberapa persyaratan, yaitu: 
• Ditulis dengan huruf latin;
• Belum dipakai secara sah oleh Perseroan 
lain atau tidak sama pada pokoknya 
dengan Nama Perseroan lain;
• Tidak bertentangan dengan ketertiban 
umum dan/atau kesusilaan;
• Tidak sama atau tidak mirip dengan nama 
lembaga negara, lembaga pemerintah, 
atau lembaga internasional, kecuali 
mendapat izin dari lembaga yang 
bersangkutan;
• Tidak terdiri atas angka atau rangkaian 
angka, huruf atau rangkaian huruf yang 
tidak membentuk kata;
• Tidak memiliki  arti sebagai Perseroan, 
badan hukum, atau persekutuan perdata;
• Tidak hanya memakai  maksud dan 
tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama 
Perseroan; dan
• Sesuai dengan maksud dan tujuan serta 
kegiatan usaha Perseroan, dalam hal 
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 
akan dipakai  sebagai bagian dari 
Nama Perseroan.
 Pengajuan nama perseroan secara elektronik 
(online) dilakukan melalui alamat website: 
www.ahu.go.id. Dalam jangka watu paling 
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak 
tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

 2. Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha 
(Perseroan) 
 Setelah nama perseroan dinyatakan diterima 
dan dapat dipakai , maka wajib segera 
membuat Akta Pendirian perusahaan di 
Kantor Notaris. Perseroan didirikan oleh 2 
(dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris 
yang dibuat dalam Bahasa negara kita . Setiap 
pendiri perseroan wajib mengambil bagian 
saham pada saat perseroan didirikan.  Akte 
Pendirian yang dimaksudkan, setidak-
tidaknya memuat anggaran dasar dan 
keterangan lainnya, sekurang-kurangnya 
adalah: 
• Nama lengkap, tempat dan tanggal 
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan 
kewarganegaraan pendiri perseroan, 
atau nama, tempat kedudukan dan 
alamat lengkap serta nomor dan 
tanggal Keputusan Menteri mengenai 
pengesahan badan hukum dan pendiri 
perseroan. 
• Nama lengkap, tempat dan tanggal 
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, 
kewarganegaraan anggota direksi dan 
dewan komisaris yang pertama kali 
diangkat. 
• Nama pemegang saham yang telah 
mengambil bagian saham, rincian jumlah 
saham, dan nilai nominal saham yang 
telah ditempatkan dan disetor. 
 Lama proses pembuatan Akta Pendirian 
sangat tergantung pada kesepakatan para 
pendirian perseroan dengan notaris yang 
ditunjuk. Lama prosesnya bisa 3 hari kerja, 
hingga 14 hari kerja. 
 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan 
Surat Izin Tempat Usaha (Izin Gangguan / 
HO)
 Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 
2007 dijelaskan bahwa suatu perseroan harus 
memiliki tempat kedudukan dan alamat 
lengkap perseroan, sehingga diperlukan 
Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
(SKDP). Selain itu, dalam Undang-Undang 
Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa 
domisili perusahaan harus sesuai dengan 
penataan ruang. 
 Dalam implementasinya, persyaratan dan 
prosedur penerbitan Surat Keterangan 
Domisili Perusahaan diatur oleh Perda, yang 
biasanya diterbitkan oleh Lurah / Camat 
setempat. Sebagai contoh adalah Keputusan 
Camat Lubuk Baja Batam Nomor 9 Tahun 
2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan 
Domisili Usaha. Dalam keputusan itu , 
untuk mendapatkan Surat Keterangan 
Domisili Usaha diperlukan beberapa 
persyaratan, yaitu: 
• Surat Permohonan Kepada Camat
• Rekomendasi Lurah Setempat
• Rekaman KTP Penanggung Jawab
• Rekaman Akte Pendiri Pusat / Cabang
• Surat Keterangan Sewa Menyewa Tempat 
Usaha
• Denah Lokasi
• Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
• Surat Keterangan Sempadan dari Lurah 
• Untuk usaha Perorangan melampirkan 
surat pernyataan kepemilikan usaha 
Diatas materai 6000 
 Perolehan Surat Keterangan Domisili 
Perusahaan sebagaimana ditetapkan di 
atas, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah 
permohonan dan persyaratannya diterima 
secara lengkap dan benar. 
 Selain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 
biasanya juga diberlakukan Izin Gangguan, 
yang dinyatakan dalam Surat Izin Tempat 
Usaha (SITU), yang juga diatur melalui 
peraturan daerah. Sebagai contoh adalah 
Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 
tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin 
Gangguan.  Beberapa persyaratan yang 
dinyatakan dalam perda itu  adalah : 
• Mengisi formulir permohonan izin; 
• Rekaman KTP pemohon; 
• Rekaman Akta Pendirian Perusahaan; 
• Rekaman Status Kepemilikan Tanah/Bukti 
Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa/
Surat Persetujuan Pemilik Tanah; 
• Rekaman Surat Izin Mendirikan Bangunan 
(IMB) berikut Lampiran Gambar Denah 
dan Situasi; 
• Surat Pernyataan Tertulis Tidak Keberatan 
dari Lingkungan Sekitar, yang diketahui 
pihak RT dan RW setempat;
• Keterangan Domisili Perusahaan dari 
Lurah dan Camat;
• Rekaman Lunas PBB Tahun Terakhir;
• Dokumen Lingkungan, khusus terhadap 
kegiatan usaha yang berpotensi 
menimbulkan pencemaran lingkungan; 
dan
• Surat Pernyataan Kesanggupan 
Memenuhi / Mentaati Ketentuan 
Peraturan Perundang-Undangan.   
 Dalam perda itu , ditetapkan penerbitan 
perizinan paling lambat 14 hari kerja sejak 
dokumen permohonan dan persyaratannya 
diterima lengkap dan benar. 
 4. Pembuatan NPWP, SKT dan PKP
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 
nomor yang diberikan kepada Wajib 
Pajak sebagai sarana dalam administrasi 
perpajakan yang dipergunakan sebagai 
tanda pengenal diri atau identitas Wajib 
Pajak dalam melakukan  hak dan 
kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai 
oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka 
berurusan dengan kantor pajak.
 Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki 
kewajiban perpajakan sebagai pembayar 
pajak, pemotong dan/atau pemungut 
pajak sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan perpajakan, termasuk 
bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/
atau operator di bidang usaha hulu minyak 
dan gas bumi yang berorientasi pada profit 
(profit oriented) berupa :
• Rekaman akta pendirian atau dokumen 
pendirian dan perubahan bagi Wajib 
Pajak badan dalam negeri, atau surat 
keterangan penunjukan dari kantor pusat 
bagi bentuk usaha tetap;
• Rekaman Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak 
salah satu pengurus, atau fotokopi paspor 
dan surat keterangan tempat tinggal dari 
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-
kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam 
hal penanggung jawab adalah Warga 
Negara Asing; dan
• Rekaman dokumen izin usaha dan/atau 
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi 
yang berwenang atau surat keterangan 
tempat kegiatan usaha dari Pejabat 
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 
Lurah atau Kepala Desa atau lembar 
tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti 
pembayaran listrik.
 Wajib Pajak badan yang hanya memiliki 
kewajiban perpajakan sebagai pemotong 
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan, 
termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint 
Operation), berupa :
• Rekaman Perjanjian Kerjasama/Akte 
Pendirian sebagai bentuk kerja sama 
operasi (Joint Operation);
• Rekaman Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak 
masing-masing anggota bentuk kerja 
sama operasi (Joint Operation) yang 
diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok 
Wajib Pajak;
• Rekaman Kartu Nomor Pokok Wajib 
Pajak orang pribadi salah satu pengurus 
perusahaan anggota bentuk kerja sama 
operasi (Joint Operation), atau fotokopi 
paspor dan surat keterangan tempat 
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah 
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala 
Desa dalam hal penanggung jawab 
adalah Warga Negara Asing; dan
• Rekaman dokumen izin usaha dan/atau 
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi 
yang berwenang atau surat keterangan 
tempat kegiatan usaha dari Pejabat 
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 
Lurah atau Kepala Desa.
 Pengurusan NPWP Badan dapat dilakukan 
melalui 2 (dua) cara, yaitu : 
• Secara Elektronik melalui e-Registration
Dilakukan secara elektronik dengan 
mengisi Formulir Pendaftaran Wajib 
Pajak pada Aplikasi e-Registration yang 
tersedia pada laman Direktorat Jenderal 
Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- 
dokumen yang dipersyaratkan di atas, 
kemudian dikirimkan ke KPP tempat 
Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-
dokumen itu  paling lambat 14 
(empat belas) hari kerja sudah diterima 
oleh KPP. Pengiriman dokumen yang 
disyaratkan dapat dilakukan dengan cara 
mengunggah (upload) salinan digital 
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi 
e-Registration atau mengirimkan 
dengan memakai  Surat Pengiriman 
Dokumen yang telah ditandatangani. 
• Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak 
dapat mengajukan permohonan 
pendaftaran secara elektronik, 
permohonan pendaftaran dilakukan 
dengan menyampaikan permohonan 
secara tertulis dengan mengisi dan 
menandatangani Formulir Pendaftaran 
Wajib Pajak. Permohonan itu  
harus dilengkapi dengan dokumen 
yang disyaratkan. Permohonan secara 
tertulis disampaikan ke KPP atau 
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi 
tempat tinggal atau tempat kedudukan 
atau tempat kegiatan usaha Wajib 
Pajak. Penyampaian permohonan 
secara tertulis dapat dilakukan: secara 
langsung, melalui pos; atau melalui 
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah seluruh persyaratan 
Permohonan Pendaftaran diterima 
KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP 
atau KP2KP akan menerbitkan Bukti 
Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP 
menerbitkan Kartu NPWP dan Surat 
Keterangan Terdaftar (SKT) paling 
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti 
Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP 
dan SKT akan dikirimkan melalui Pos 
Tercatat.
 5. Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan 
 Untuk pembuatan Akta Pendirian, dalam 
jangka waktu paling lambat 60 hari, 
perseroan wajib mengajukan permohonan 
pengesahan badan hukum perseroan melalui 
teknologi informasi sistem administrasi dan 
badan hukum secara elektronik kepada 
Menteri, dengan mengisi format isian 
sekurang-kurangnya: 
• Nama dan tempat kedudukan perseroan 
• Jangka waktu berdirinya perseroan
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 
perseroan
• Jumlah modal dasar, modal yang 
ditempatkan, dan modal disetor 
• Alamat lengkap perseroan. 
 Persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan 
Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 
2014 adalah: 
• Mengisi Format Pendirian Perusahaan; 
• Bukti Bayar Biaya Pengesahan Badan 
Hukum Perseroan yang dibayarkan 
melalui Bank Persepsi;
• Minuta Akta Pendirian Perseroan atau 
Minuta Akta Perubahan Pendirian 
Perseroan; 
• Bukti Setor Modal Perseroan;
• Surat Pernyataan Kesanggupan dari 
Pendiri untuk memperoleh keputusan, 
persetujuan, atau rekomendasi dari 
instansi teknis untuk perseroan bidang 
usaha tertentu, atau fotokopi keputusan, 
persetujuan, dan rekomendasi dari  
instansi teknis terkait untuk perseroan 
bidang usaha tertentu;
• Rekaman surat keterangan mengenai 
alamat lengkap perseroan dari pengelola 
gedung atau instansi yang berwenang 
atau asli surat pernyataan mengenai 
alamat lengkap perseroan yang 
ditandatangani oleh semua anggota 
direksi bersama-sama semua pendiri 
dan semua anggota dewan komisaris 
perseroan. 
 Permohonan dan pendaftaran dilakukan 
secara elektronik melalui laman Sistem 
Administrasi Badan Hukum (SABH) 
Kementerian Hukum dan HAM, dengan 
alamat: www.ahu.go.id. Paling lambat 
14 (empat belas) hari, Menteri telah 
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai 
pengesahan badan hukum. 
 Notaris dapat melakukan pencetakan sendiri 
Keputusan Menteri mengenai Pengesahan 
Badan Hukum Perseroan, memakai  
kertas berwarna putih ukuran F4/Folio 
dengan berat 80 (delapan puluh) gram. 
Keputusan itu  wajib ditandatangani 
dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris, serta 
memuat frasa yang menyatakan “Keputusan 
Menteri ini dicetak dari SABH”.
 6. Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha 
Perdagangan) 
 SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah 
surat izin untuk dapat melakukan  kegiatan 
usaha perdagangan. Ketentuan mengenai 
SIUP diatur dalam Peraturan Menteri 
Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 
tentang Perubahan Permendag Nomor 
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan 
Surat Izin Usaha Perdagangan. Penerbitan 
SIUP dilakukan berdasarkan tempat 
kedudukan tempat usaha, sehingga Menteri 
memberi  kewenangan penerbitan 
kepada Gubernur / Bupati / Walikota yang 
menunjuk dinas setempat yang membidangi 
perdagangan. 
 Berdasarkan peraturan itu , persyaratan 
penerbitan SIUP untuk perseroan, adalah: 
• Surat Permohonan; 
• Rekaman Akta Notaris Pendirian 
Perusahaan;
• Rekaman Surat Keputusan Pengesahan 
Badan Hukum Perseroan Terbatas dari 
Kementerian Hukum dan HAM;
• Rekaman Kartu Tanda Penduduk 
Penanggungjawab / Direktur Utama 
Perusahaan;
• Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP 
tentang Lokasi Usaha Perusahaan;
• Foto Penanggungjawab / Direktur Utama 
Perusahaan 3x4 (2 lembar) 
 Proses penerbitan SIUP paling lama 3 (tiga) 
hari kerja, setelah dokumen persyaratan 
diterima secara lengkap dan benar. 
 7. Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 
 Wajib Daftar Perusahaan (WDP) diatur dalam 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 
tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam 
ketentuan ini, Daftar Perusahaan adalah 
daftar catatan resmi yang diadakan menurut 
atau berdasarkan ketentuan Undang-
undang ini dan atau peraturan-peraturan 
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang 
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan 
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang 
dari kantor pendaftaran perusahaan. 
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar 
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang 
berkedudukan dan menjalankan usahanya di 
wilayah Negara Republik negara kita  menurut 
ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor 
cabang, kantor pembantu, anak perusahaan 
serta agen dan perwakilan dari perusahaan 
itu yang memiliki  wewenang untuk 
mengadakan perjanjian.
 Pengaturan lebih lanjut dapat ditemukan 
dalam Peraturan Menteri Perdagangan 
Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang 
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 
juncto Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 
1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang 
tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan. 
 
 Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
menurut peraturan di atas surat tanda 
pengesahan yang diberikan oleh Kantor 
Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan 
yang telah melakukan pendaftaran 
perusahaan. Lebih lanjut diatur tentang 
usaha atau kegiatan yang bergerak di 
luar bidang perekonomian dan sifat serta 
tujuannya tidak semata-mata mencari 
keuntungan dan/atau laba, sehingga dengan 
demikian tidak dikenakan wajib daftar 
perusahaan. 
 Penerbitan TDP dilimpahkan oleh menteri 
kepada gubernur / walikota / bupati, sesuai 
kedudukan perseroan terbatas berada. Untuk 
mendapatkan TDP, beberapa persyaratannya 
diatur sebagai berikut: 
• Rekaman Akta Pendirian Perseroan;
• Rekaman Akta Perubahan Perndirian 
Perseroan (jika ada);
• Asli dan rekaman Keputusan Pengesahan 
sebagai Badan Hukum dan Persetujuan 
Perubahan bagi PT yang telah berbadan 
hukum sebelum diberlakukannya Undang-
Undang Perseroan Terbatas;
• Rekaman Kartu Tanda Penduduk 
atau Paspor Pemilik, Pengurus atau 
Penanggung Jawab Perusahaan; 
• Rekaman Izin Usaha atau Surat 
Keterangan yang dipersamakan dengan 
itu yang diterbitkan oleh instansi yang 
berwenang; 
• Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak. 
 Proses penerbitan TDP adalah 3 (tiga) 
hari kerja, sejak diterimanya dokumen 
persyaratan secara lengkap dan benar. 
4.3.3
Perizinan Ketenagakerjaan 
Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara 
asing pemegang visa dengan maksud bekerja 
di negara kita . Untuk memperkerjakan TKA 
di negara kita , perusahaan PMA memerlukan 
beberapa perizinan yang telah diatur melalui 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan 
Tenaga Kerja Asing. Ada dua tahapan prosedur 
perizinan yang diperlukan PMA untuk dapat 
memperkerjakan TKA, yaitu:  
• mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga 
Kerja Asing (RPTKA); dan 
• Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing 
(IMTA). 
RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada 
jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi 
kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang 
disahkan oleh menteri atau pejabat yang 
ditunjuk. Sedangkan IMTA adalah izin tertulis 
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang 
ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. 
Prosedur dan pelayanan RPTKA dan IMTA 
dilakukan melalui aplikasi sistem online: http://
tka-online.depnakertrans.go.id. Persyaratan yang 
ditetapkan untuk mendapatkan pengesahan 
RPTKA dan IMTA, dijelaskan berikut ini: 
 1. Pengesahan RPTKA
• Surat Permohonan 
• Alasan penggunaan TKA;
• Formulir RPTKA yang sudah diisi;
• Surat izin usaha dari instansi yang 
berwenang; 
• Akte pendirian sebagai badan hukum 
yang sudah disahkan oleh instansi yang 
berwenang; 
• Keterangan domisili perusahaan dari 
pemerintah daerah setempat; 
• Bagan struktur organisasi perusahaan; 
• Surat penunjukan TKI sebagai 
pendamping TKA dan rencana program 
pendampingan; 
• Surat pernyataan kesanggupan untuk 
melakukan  pendidikan dan pelatihan 
kerja bagi tenaga kerja negara kita  sesuai 
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki 
TKA;
• Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan 
yang masih berlaku sesuai Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1981; dan
• Rekomendasi jabatan yang akan diduduki 
oleh TKA dari instansi teknis jika 
diperlukan.
 2. Izin memakai  Tenaga Kerja Asing 
• Surat Permohonan 
• Copy keputusan pengesahan RPTKA; 
• Copy paspor TKA yang akan 
dipekerjakan; 
• Daftar riwayat hidup TKA yang akan 
dipekerjakan; 
• Copy  ijazah Sarjana  atau  keterangan 
pengalaman kerja TKA atau sertifikat 
kompetensi sesuai dengan jabatan yang 
akan diduduki; 
• Copy surat penunjukan tenaga kerja 
negara kita  pendamping; dan 
• Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm 
sebanyak 1 (satu) lembar.
 Lama waktu perizinan untuk masing-masing 
adalah 3 (tiga) hari kerja, setelah dokumen 
diterima (online) secara lengkap dan benar.  
Jadi, total waktu yang diperlukan adalah 6 
(enam) hari. 

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 
(IUPTL)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah 
pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, 
transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga 
listrik kepada konsumen. Izin Usaha Penyediaan 
Tenaga Listrik (IUPTL) adalah izin untuk 
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk 
kepentingan umum. Dalam pelaksanaannya, 
IUPTL dibuat dalam dua tahap, yaitu: IUPTL 
Sementara dan IUPTL Tetap. Penerbitan IUPTL 
diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 
Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha 
Ketenagalistrikan. 
Dalam peraturan itu  di atas, beberapa 
persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan 
IUPTL Sementara adalah: 
 1. Persyaratan Administratif : 
• Identitas Pemohon
• Profil pemohon
• NPWP
 2. Persyaratan Teknis : 
• Studi kelayakan awal
• Surat penetapan sebagai calon 
pengembang penyediaan tenaga listrik 
dari pemegang IUPL (PT PLN) selaku 
calon pembeli tenaga listrik
Sedangkan untuk mendapatkan IUPTL, beberapa 
persyaratannya adalah:  
 1. Persyaratan Administratif : 
• Identitas Pemohon
• Profil pemohon
• NPWP
• Pengesahan sebagai badan hukum
• Kemampuan pendanaan
 2. Persyaratan Teknis : 
• Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga 
Listrik
• Lokasi instalasi kecuali untuk usaha 
penjualan tenaga listrik;
• Izin lokasi dari instansi yang berwenang 
kecuali untuk usaha penjualan tenaga 
listrik;
• Diagram satu garis
• Jenis dan kapasitas usaha yang akan 
dilakukan;
• Jadwal pembangunan dan pengoperasian 
• Persetujuan harga jual tenaga listrik atau 
sewa jaringan tenaga listrik, dalam hal 
permohonan Izin Usaha Penyediaan
• Tenaga Listrik diajukan untuk usaha 
pembangkitan tenaga listrik, usaha 
transmisi tenaga listrik, atau usaha 
distribusi tenaga listrik;
• Kesepakatan jual beli tenaga listrik;
 3. Persyaratan Lingkungan : 
• Dokumen AMDAL (KA, Andal, RKL-RPL) 
atau UKL-UPL
• Dokumen ANDAL Lalu Lintas 
Pelayanan IUPTL (baik sementara maupun tetap) 
untuk PMA, saat ini dilakukan di PTSP BKPM, 
sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 
35/2014 tanggal 19 Desember 2014.
81
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Perka BKPM   
No. 5 Tahun 2013
Izin Prinsip  
Penanaman  
Modal          
PTSP  BKPM 
Pusat / PTSP 
BKPM Daerah 
Pendaftaran 
Online :  
https://online-
spipise.bkpm. 
go.id/ 
1. 3Pendaftaran Penanaman Modal : 
 
1. Surat dari instansi pemerintah negara yang 
bersangkutan atau surat yang dikeluarkan 
oleh kedutaan besar/kantor perwakilan 
negara yang bersangkutan di negara kita  
untuk pemohon adalah pemerintah negara 
lain;
2. Rekaman paspor yang masih berlaku untuk 
pemohon adalah perseorangan asing;
3. Rekaman Anggaran Dasar (Article of 
Association) dalam Bahasa Inggris atau 
terjemahannya dalam Bahasa negara kita  dari 
penterjemah tersumpah untuk pemohon 
adalah untuk badan usaha asing;
4. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan 
perubahannya beserta pengesahan dari 
Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon 
adalah badan usaha negara kita ;
5. Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah 
perseorangan negara kita  maupun badan 
usaha negara kita ;
6. Permohonan Pendaftaran ditandatangani di 
atas meterai cukup oleh seluruh pemohon 
(bila perusahaan belum berbadan hukum) 
atau oleh direksi perusahaan (bila 
perusahaan sudah berbadan hukum);
7. Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk 
pengurusan permohonan yang tidak 
dilakukan secara langsung oleh 
pemohon/direksi perusahaan;
8. Keterangan Rencana Penanaman Modal, 
mencakup : 
 - Bidang usaha 
 - Lokasi proyek 
 - Produksi dan pemasaran per tahun 
 - Luas tanah yang diperlukan 
 - Tenaga kerja negara kita  
 - Rencana investasi 
 - Rencana permodalan

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Undang-Undang 
No.40 Tahun 
2007 Tentang 
Perseroan 
Terbatas
- Peraturan 
Pemerintah 
Republik 
negara kita  
Nomor 43 Tahun 
2011 Tentang 
Tata Cara 
Pengajuan dan 
Pemakaian 
Nama Perseroan 
Terbatas
1
Izin Prinsip Penanaman Modal 
1. Bukti diri pemohon, yaitu:
 - Pendaftaran bagi badan usaha yang telah 
melakukan pendaftaran
 - Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan 
perubahannya
 - Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar 
Perusahaan dari Menteri Hukum dan 
HAM
 - Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak 
(NPWP)
2. Keterangan rencana kegiatan, berupa:
 - Uraian proses produksi yang 
mencantumkan jenis bahan-bahan dan 
dilengkapi dengan diagram alir 
(flowchart);
 - Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
 - Rekomendasi dari instansi pemerintah 
terkait, bila dipersyaratkan 
Pengajuan Nama 
Badan Hukum
Sisminbakum, 
diakses melalui : 
http://ahu.go.id/
2. 1. Pengajuan nama perseroan terbatas
 - Pengajuan biasanya dilakukan oleh 
Notaris Melalui Sistem Administrasi 
Badan Hukum (Sisminbakum) 
Kemenkumham
2. Persyaratannya : 
 - Melampirkan asli formulir dan pendirian 
surat kuasa; 
 - Melampirkan fotokopi Kartu Identitas 
Penduduk (KTP/paspor) para pendirinya 
dan para pengurus perusahaan; 
 - Melampirkan fotokopiKartu Keluarga (KK) 
pimpinan/pendiri PT untuk WNI
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Undang-Undang 
No.40 Tahun 
2007 Tentang 
Perseroan 
Terbatas
- Peraturan 
Pemerintah 
Republik 
negara kita  
Nomor 43 Tahun 
2011 Tentang 
Tata Cara 
Pengajuan dan 
Pemakaian 
Nama Perseroan 
Terbatas
Pembuatan Akta 
Pendirian dan 
Anggaran Dasar 
Perseroan 
Terbatas
Kantor Notaris 

. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh 
notaris yang berwenang di seluruh wilayah 
negara Republik negara kita  untuk selanjutnya 
mendapatkan pesetujuan dari Menteri 
Kemenkumham
2. Beberapa hal yang perlu diperhatikan : 
 - Kedudukan PT, yang mana PT harus 
berada di wilayah Republik negara kita  
dengan menyebutkan nama Kota dimana 
PT melakukan kegiatan usaha sebagai 
Kantor Pusat; 
 - Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih; 
 - Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: 
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau 
bahkan tidak perlu ditentukan lamanya 
artinya berlaku seumur hidup; 
 - Menetapkan Maksud dan Tujuan serta 
kegiatan usaha PT; 
 - Akta Notaris yang berbahasa negara kita ; 
 - Setiap pendiri harus mengambil bagian 
atas saham, kecuali dalam rangka 
peleburan; 
 - Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- 
(lima puluh juta Rupiah) dan modal 
disetor minimal 25% (duapuluh lima 
perseratus) dari modal dasar; 
 - Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang 
Komisaris; dan 
 - Pemegang saham harus WNI atau Badan 
Hukum yang didirikan menurut hukum 
negara kita , kecuali PT dengan Modal 
Asing atau biasa disebut PT PMA
1. Permohonan SKDP diajukan kepada kantor 
kelurahan setempat sesuai dengan alamat 
kantor PT anda berada, yang mana sebagai 
bukti keterangan/keberadaan alamat 
perusahaan (domisili gedung, jika di 
gedung)
PerdaSurat Keterangan 
Domisili 
Perusahaan
Kantor Kelurahan 
/ Kecamatan di 
Masing-Masing 
Daerah 

Pengesahan 
Akte Pendirian 
dan Anggaran 
Dasar Perseroan 
Terbatas 
Kementerian 
Hukum dan 
HAM

. Permohonan ini diajukan kepada Menteri 
Kemenkumham untuk mendapatkan 
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta 
pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai 
dengan UUPT
2. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam 
akta pendirian;
3. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak 
(PNBP) sebagai pembayaran berita acara 
negara;
4. Asli akta pendirian.
- Undang-Undang 
No.40 Tahun 
2007 Tentang 
Perseroan 
Terbatas
- Peraturan 
Pemerintah 
Republik 
negara kita  
Nomor 43 Tahun 
2011 Tentang 
Tata Cara 
Pengajuan dan 
Pemakaian 
Nama Perseroan 
Terbatas
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
D
Share:
TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

viewer

SEARCH

widget translate
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Archive