Tampilkan postingan dengan label investasi kelistrikan 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi kelistrikan 3. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2023

investasi kelistrikan 3





















asar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan


. Persyaratan : 
 - Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
tahun terakhir, 
 - Perjanjian Sewa atau kontrak tempat 
usaha bagi yang berdomisili bukan di 
gedung perkantoran, 
 - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, 
 - Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak 
berada di gedung perkantoran
Permohonan 
Pembuatan 
Nomor Pokok 
Wajib Pajak 
(NPWP) dan 
Pengusaha Kena 
Pajak (PKP)
Kantor Pajak 
Wilayah 
5. Persyaratannya : 
- NPWP pribadi Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor 
bagi WNA, khusus PT PMA) 
- SKDP
- Akta pendirian PT
85
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Undang-undang 
Republik 
negara kita  No. 3 
tahun 1982 
tentang Wajib 
Daftar 
Perusahaan
- Perda
Tanda Daftar 
Perusahaan 
(TDP)
Dinas Daerah 

 Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika 
ada) ; 
2. SK.Menteri Hukum dan HAM (badan usaha 
berbentuk Perseroan Terbatas [PT]), Terdaftar 
Pada Kantor Pengadilan Negeri (badan 
usaha berbentuk Persekutuan Komanditer 
[CV]) ;
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ; 
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib 
Pajak) Perusahaan; 
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ; 
6. Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk 
PMDN/PMA) ;
7. KTP Direktur/Penanggung Jawab 
Perusahaan ; 
8. Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab 
Perusahaan ; 
9. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola 
Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
Peraturan Menteri 
Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Nomor 
12 Tahun 2013 
tentang Tata Cara 
Penggunaan 
Tenaga Kerja Asing
Izin Penggunaan 
Tenaga Kerja 
Asing 
Kementerian 
Tenaga Kerja 

Pengesahan RPTKA
 
1. Pemberi kerja TKA harus mengajukan 
permohonan secara tertulis atau online 
kepada Direktur Jenderal Pembinaan 
Penempatan Tenaga Kerja melalui Direktur 
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing dengan melampirkan :
- Alasan penggunaan TKA;
- Formulir RPTKA yang sudah diisi;
- Surat izin usaha dari instansi yang 
berwenang; 
- Akte pendirian sebagai badan hukum yang 
sudah disahkan oleh instansi yang 
berwenang; 
- Keterangan domisili perusahaan dari 
pemerintah daerah setempat; 
- Bagan struktur organisasi perusahaan; 
- Surat penunjukan TKI sebagai pendamping 
TKA dan rencana program pendampingan; 
- Surat pernyataan kesanggupan untuk 

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
melakukan  pendidikan dan pelatihan kerja 
bagi tenaga kerja negara kita  sesuai dengan 
kualifikasi jabatan yang diduduki TKA;
- Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang 
masih berlaku sesuai Undang-Undang 
Nomor 7 Tahun 1981; dan
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki 
oleh TKA dari instansi teknis jika 
diperlukan.
2. Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA 
telah sesuai, dalam waktu paling lama 4 
(empat) hari kerja, Direktur Jenderal 
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau 
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga 
Kerja Asing harus menerbitkan keputusan 
pengesahan RPTKA.
Izin memakai  Tenaga Kerja Asing (IMTKA)
 
1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan 
TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat 
yang ditunjuk. Kewajiban memiliki izin tidak 
berlaku bagi perwakilan negara asing yang 
mempergunakan TKA sebagai pegawai 
diplomatik dan konsuler.  
2. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus 
IMTA, terlebih dahulu harus  mengajukan 
permohonan  secara tertulis kepada Direktur 
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing untuk mendapatkan rekomendasi  
kawat persetujuan visa  (TA-01) dengan 
melampirkan:
- Copy keputusan pengesahan RPTKA; 
- Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan; 
- Daftar riwayat hidup TKA yang akan 
dipekerjakan; 
- Copy  ijazah Sarjana  atau  keterangan 
pengalaman kerja TKA atau sertifikat 
kompetensi sesuai dengan jabatan yang 

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
akan diduduki; 
- Copy surat penunjukan tenaga kerja 
negara kita  pendamping; dan 
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm 
sebanyak 1 (satu) lembar.
- Peraturan 
Pemerintah No. 
14 Tahun 2012 
tentang Usaha 
Penyediaan 
Tenaga Listrik jo. 
PP No.23 Tahun 
2014
- Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 35 Tahun 
2013 tentang 
Tata Cara 
Perizinan Usaha 
Ketenagalistrikan
- Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 12 Tahun 
2014 jo 
Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 22 Tahun 
2014 tentang 
Pembelian 
Tenaga Listrik 
dari Pembangkit 
Listrik Tenaga Air 
oleh PT 
Perusahaan 
Listrik Negara 
(Persero)
5Izin Usaha 
Penyediaan 
Tenaga Listrik 
Sementara   
PTSP BKPM 
9. 1. Persyaratan Administratif : 
 - Identitas Pemohon
 - Profil pemohon
 - NPWP
2. Persyaratan Teknis : 
 - Studi kelayakan awal
 - Surat penetapan sebagai calon 
pengembang penyediaan tenaga listrik 
dari pemegang IUPL (PT PLN) selaku 
calon pembeli tenaga listrik

88
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Peraturan 
Menteri Agraria 
dan Tata Ruang/ 
BPN No 15/ 
2014, tgl 29 
Desember 2014
- Peraturan 
Menteri Agraria 
dan Tata Ruang/ 
BPN No 2/2015, 
tgl  23 Januari 
2015
- Peraturan 
Menteri Agraria 
dan Tata Ruang/ 
BPN No 5/2015, 
tgl 28 April 2015
92Izin HGB dan 
Hak Pakai 
10. 1. Informasi Ketersediaan Tanah 
 - Permohonan
 - Identitas pemohon dan kuasa jika 
dikuasakan
 - Surat Kuasa jika dikuasakan
 - Dokumen yang menjadi persyaratan yang 
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh 
pejabat berwenang
2. Pengukuran Bidang Tanah
 - Permohonan
 - Syarat pada pelayanan pertimbangan 
teknis
 - Izin lokasi (jika dipersyaratkan)
 - Peta areal tanah yang dimohonkan *)
 - Bukti perolehan tanah/alas hak (Akta Jual 
Beli, Pelepasan hak, Letter C, SK 
Pelepasan Kawasan Hutan **), Daftar 
Rekapitulasi Perolehan Lahan dan Peta 
Perolehan Lahan sesuai dengan alas 
hak*), Bukti Perolehan Lainnya)
 - Surat pernyataan pemasangan tanda 
batas.
 - Surat pernyataan tidak sengketa.
 - Surat pernyataan penguasaan fisik bidang 
tanah.
 - Dokumen yang menjadi persyaratan yang 
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh 
pejabat  yang berwenang.
*) dalam bentuk cetak dan file elektronik dalam 
*dwg atau *shp. Pada peta areal yang 
dimohon termasuk layer tanda batas yang 
sudah terpasang sesuai daftar koordinat.
**) untuk areal yang berasal dari kawasan hutan
3. Penetapan Hak atas Tanah HGB dan HP
 - Permohonan.
 - Syarat pada pelayanan pengukuran 
bidang tanah.
 - Peta Bidang Tanah.
 - Persetujuan Penanaman Modal bagi 
perusahaan yang memakai  fasilitas 

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Peraturan Menteri 
Lingkungan 
Hidup Nomor 08 
Tahun 2013
105Izin Lingkungan 
(AMDAL, UKL-
UPL)
Kementerian LH 
dan Kehutanan 

Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan
2. Profil Usaha atau Kegiatan
3. Dokumen AMDAL
 - KA dan SK persetujuan atau konsep KA 
beserta pernyataankelengkapan 
administrasi
 - Draft Andal
 - Draft RKL-RPL
- Peraturan 
Menteri 
Kehutanan 
Nomor P.16/ 
Menhut-II/2014 
tentang 
Pedoman Pinjam 
Pakai Kawasan 
Hutan
- Keputusan 
Direktur Jenderal 
Planologi 
Kehutanan 
Nomor SK.8/VII-
PKH/2013
177Izin Pinjam Pakai 
Kawasan Hutan 
PTSP BKPM 

. Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan
1. Persyaratan Administrasi : 
 · Surat permohonan
 · Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP 
Eksplorasi)/Izin UsahaPertambangan 
Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) 
atauperizinan/perjanjian lainnya yang 
telah diterbitkan oleh pejabat sesuai 
kewenangannya, kecuali untuk kegiatan 
yang tidak wajib memiliki 
perizinan/perjanjian
 · Rekomendasi
  - gubernur untuk pinjam pakai kawasan 
hutan bagi perizinan di luarbidang 
kehutanan yang diterbitkan oleh 
bupati/walikota danPemerintah; atau
  - bupati/walikota untuk pinjam pakai 
kawasan hutan bagi perizinan diluar 
bidang kehutanan yang diterbitkan 
oleh gubernur; atau
  - bupati/walikota untuk pinjam pakai 
kawasan hutan yang tidakmemerlukan 
perizinan sesuai bidangnya
 · Pernyataan dalam bentuk akta notariil 
yang menyatakan : 
  - kesanggupan untuk memenuhi semua 
kewajiban dan 
kesanggupanmenanggung seluruh 
biaya sehubungan dengan 
permohonan;
  - semua dokumen yang dilampirkan 

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
penanaman modal dari instansi teknis.
 - Keterangan status kawasan hutan dari 
instansi teknis (jika diperlukan).
 - Keterangan status areal pertambangan 
dari instansi teknis (jika diperlukan).
 - Keterangan bebas garapan masyarakat 
jika tanahnya berasal dari tanah 
Negara yang tidak ada penguasaan 
masyarakat.
 - Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang 
dipunyai oleh Pemohon termasuk tanah 
yang dimohon.
 - SSP/PPh, jika tanah yang dimohon 
merupakan objek pengenaan SSP/PPh.
 - Dokumen yang menjadi persyaratan 
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh 
pejabat yang berwenang.
4. Pendaftaran Keputusan Hak atas Tanah
 - Permohonan.
 - Asli Surat Keputusan Pemberian Hak Atas 
Tana
 - SPPT PBB Tahun berjalan
 - Asli Penyerahan Bukti SSB (BPHTB)
 - Asli bukti alas hak.
 - Dokumen yang menjadi persyaratan yang 
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh 
pejabat berwenang.
5. Izin Lokasi 
 - Telah memperoleh Ijin Pertimbangan 
Teknis Pertanahan
 - Sebagai syarat permohonan hak atas 
tanah
 - Untuk satu kabupaten/kota 
ditandatangani Bupati/Walikota, kecuali 
DKI Jakarta oleh Gubernur
 - Untuk lintas kabupaten/kota 
ditandatangani Gubernur
 - Untuk lintas provinsi ditandatangani 
Menteri ATR/Ka BPN

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
dalam permohonan adalah sah; dan
  - tidak melakukan kegiatan di lapangan 
sebelum ada izin dari Menteri
 · Dalam hal permohonan diajukan oleh 
badan usaha atau yayasan, selain 
persyaratan sebagaimana dimaksud pada 
huruf a sampai dengan huruf d ditambah 
persyaratan
  - akta pendirian dan perubahannya;
  - profile badan usaha/yayasan;
  - Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  - laporan keuangan terakhir yang telah 
diaudit oleh akuntan publik
2. Persyaratan Teknis : 
 · Rencana kerja penggunaan kawasan 
hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 
1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi 
itu  dengan informasi luas kawasan 
hutan yang dimohon
 · Izin lingkungan dan dokumen AMDAL 
atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh 
instansi yang berwenang, untuk kegiatan 
yang wajib  menyusun AMDAL atau UKL-
UPL sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan;
 · Pertimbangan teknis Direktur Jenderal 
yang membidangi Mineral dan Batubara 
pada Kementerian Energi dan Sumber 
Daya Mineral untuk perizinan kegiatan 
pertambangan yang diterbitkan oleh 
gubernur atau bupati/walikota sesuai 
kewenangannya, memuat informasi 
antara lain bahwa areal yang dimohon di 
dalam atau di luar WUPK yang berasal 
dari WPN dan pola pertambangan
 · Untuk perizinan kegiatan pertambangan 
komoditas mineral jenis batuan dengan 
luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar, 
pertimbangan teknis sebagaimana 
dimaksud pada huruf d, diberikan oleh 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang 
membidangi pertambangan
 · Surat pernyataan Pimpinan Badan Usaha 
bermaterai memiliki tenaga teknis 
kehutanan untuk permohonan kegiatan 
pertambangan operasi produksi
 · Pertimbangan teknis Direktur Utama 
Perum Perhutani, dalam hal permohonan 
berada dalam wilayah kerja Perum 
Perhutani
Prosedur / Flowchart : 
1. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 
(lima belas) hari kerja setelah menerima 
permohonan, memerintahkan Direktur 
Jenderal untuk melakukan penilaian 
persyaratan dan penelaahan.
2. Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi 
ketentuan, Direktur yang membidangi 
perizinan penggunaan kawasan hutan atas 
nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu 
paling lama 15 (lima belas) hari kerja, 
menerbitkan surat pemberitahuan dan 
mengembalikan berkas permohonan. 
3. Dalam hal hasil penilaian persyaratan 
administrasi dan teknis telah memenuhi 
ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka 
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari 
kerja melakukan penelaahan. 
4. Dalam melakukan penelaahan, Direktur 
Jenderal dapat berkoordinasi dengan:
 a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, 
dalam hal permohonan izin pinjam pakai 
kawasan hutan berada pada Kawasan 
Hutan Produksi; atau
 b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan 
dan Konservasi Alam, dalam hal 
permohonan izin pinjam pakai kawasan 
hutan berada pada Kawasan Hutan 
Lindung.

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
5. Berdasarkan hasil penelaahan : 
 a. Direktur Jenderal atas nama Menteri 
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) 
hari kerja menerbitkan surat penolakan, 
dalam hal permohonan tidak dapat 
dipertimbangkan;
 b. Menteri dalam jangka waktu paling lama 
15 (lima belas) hari kerja menerbitkan 
surat persetujuan prinsip penggunaan 
kawasan hutan sejak diterimanya hasil 
penelaahan dari Direktur Jenderal, dalam 
hal permohonan dapat dipertimbangkan.
6. Dalam hal ada permohonan perubahan 
surat dan/atau peta persetujuan prinsip 
penggunaan kawasan hutan, Direktur 
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan 
penolakan atau persetujuan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan 
Pemenuhan Kewajiban  
1. melakukan  tata batas kawasan hutan 
yang disetujui dan disupervisi oleh Balai 
Pemantapan Kawasan Hutan
2. Membuat pernyataan dalam bentuk akta 
notariil yang memuat kesanggupan
 a. melakukan  reklamasi dan revegetasi 
pada kawasan hutan yang sudah tidak 
dipergunakan tanpa menunggu 
selesainya jangka waktu izin pinjam pakai 
kawasan hutan
 b. melakukan  perlindungan hutan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
 c. memberi  kemudahan bagi aparat 
kehutanan baik pusat maupun daerah 
pada saat melakukan monitoring dan 
evaluasi di lapangan
 d. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai 
peraturan perundang-undangan, meliputi : 
  - Membayar penggantian nilai tegakan, 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana 
Reboisasi (DR)
  - Membayar Penerimaan Negara Bukan 
Pajak Penggunaan Kawasan Hutan 
dalam hal kompensasi berupa 
pembayaran Penerimaan Negara 
Bukan Pajak Penggunaan Kawasan 
Hutan dan melakukan penanaman 
dalam rangka rehabilitasi daerah aliran 
sungai
  - Membayar ganti rugi nilai tegakan 
kepada pemerintah jika areal yang 
dimohon merupakan areal reboisasi 
sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan; dan
  - kewajiban keuangan lainnya akibat 
diterbitkannya izin pinjam pakai 
kawasan hutan, sesuai dengan 
ketentuan peraturan 
perundangundangan
 e. Melakukan penanaman dalam rangka 
rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal 
kompensasi berupa pembayaran 
Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Penggunaan Kawasan Hutan
 f. Melakukan pemberdayaan masyarakat 
sekitar areal izin pinjam pakai kawasan 
hutan
3. Menyampaikan baseline penggunaan 
kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip 
dengan kewajiban kompensasi membayar 
Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan 
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah 
aliran sungai
4. Menyampaikan rencana reklamasi dan 
revegetasi pada kawasan hutan yang 
dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan
5. Menyampaikan peta lokasi rencana 
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
aliran sungai dalam hal kompensasi berupa 
pembayaran dana Penerimaan Negara 
Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan dan 
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah 
aliran sungai
Prosedur / Flowchart : 
1. Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam 
persetujuan prinsip penggunaan kawasan 
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
20, pemegang persetujuan prinsip 
penggunaan kawasan hutan mengajukan 
permohonan izin pinjam pakai kawasan 
hutan kepada Menteri.
2. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 
(lima belas) hari kerja setelah menerima 
permohonan memerintahkan Direktur 
Jenderal untuk melakukan penilaian 
pemenuhan kewajiban.
3. Dalam hal permohonan belum memenuhi 
seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam 
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari 
kerja, menerbitkan surat pemberitahuan 
kekurangan pemenuhan kewajiban
4. Dalam hal permohonan telah memenuhi 
seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam 
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 
kerja menyampaikan usulan penerbitan izin 
pinjam pakai kawasan hutan berikut peta 
lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
5. Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak 
menerima usulan penerbitan izin pinjam 
pakai kawasan hutan melakukan telaahan 
hukum dan menyampaikan konsep 
Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan 
dan peta lampiran kepada Menteri
6. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 
(lima belas) hari kerja setelah menerima 
konsep, menerbitkan Keputusan izin pinjam 

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
pakai kawasan hutan.
- Peraturan 
Menteri 
Perhubungan 
Nomor 51 Tahun 
2011
- Peraturan 
Menteri 
Perhubungan 
Nomor 25 Tahun 
2011
102Izin Terminal 
Khusus dan 
Sarana Bantu 
Navigasi 

. Izin Terminal Khusus  
Persyaratan Dokumen Permohonan ijin Lokasi
1. Permohonan kepada Menteri melalui 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, 
penilaian pemenuhan persyaratan dalam 
jangka waktu 14 hari setelah berkas lengkap, 
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari 
setelah persyaratan lengkap dan 
mendapatkan rekomendasi dari Gubernur 
dan Bupati/Walikota.
2. Persyaratannya mencakup : 
 a) Salinan surat izin'usaha pokok dari 
instansi terkait;
 b) Letak lokasi yang diusulkan dilengkapi 
dengan koordinat geografis yang 
digambarkan dalam peta laut;
 c) Studi kelayakan yang paling sedikit 
memuat :
  - rencana volume bongkar muat bahan 
baku, peralatan penunjang dan hasil 
produksi;
  - rencana frekuensi kunjungan kapal;
  - aspek ekonomi yang berisi tentang 
efisiensi dibangunnya terminal khusus 
dan aspek lingkungan; dan
  - hasil survei yang meliputi 
hidrooceanograji (pasang surut, 
gelombang, kedalaman dan arus), 
topograji, titik nol (benchmark) lokasi 
pelabuhan yang dinyatakan dalam 
koordinat geografis;
 d) Rekomendasi dari Syahbandar
 e) Rekomendasi gubenur dan 
bupati/walikota setempat
Persyaratan Dokumen Permohonan Izin 
Pembangunan

No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
1. Permohonan kepada Direktur Jenderal 
Perhubungan Laut, penilaian pemenuhan 
persyaratan dalam jangka waktu 30 hari 
setelah berkas Permohonan lengkap.
2. Persyaratan Administrasi
 a) Akta pendirian perusahaan;
 b) Izin usaha pokok dari instansi terkait;
 c) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
 d) Bukti penguasaan tanah (bukti 
penguasaan tanah yang diterbitkan oleh 
Badan Pertanahan Nasional);
 e) Bukti kemampuan finansial (ketersediaan 
anggaran untuk pembangunan fasilitas 
terminal khusus);
 f) Proposal rencana tahapan kegiatan 
pembangunan jangka pendek, jangka 
menengah dan jangka panjang; dan
 g) Rekomendasi dari Syahbandar pada 
Kantor Unit
3. Persyaratan Teknis
 a) gambar hidrografi, topografi, dan 
ringkasan laporan hasil survei mengenai 
pasang surut dan arus;
 b) tata letak dermaga;
 c) perhitungan dan gambar konstruksi 
bangunan pokok;
 d) hasil survei kondisi tanah;
 e) hasil kajian keselamatan pelayaran 
termasuk alur pelayaran dan kolam 
pelabuhan;
 f) batas-batas rencana wilayah daratan dan 
perairan dilengkapi titik koordinat 
geografis serta rencana induk terminal 
khusus yang akan ditetapkan sebagai 
daerah lingkungan kerja dan daerah 
lingkungan kepentingan tertentu; dan
 g) kajian lingkungan berupa studi lingkungan 
yang telah disahkan oleh pejabat yang 
berwenang sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan di 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
bidang lingkungan hidup.
Persyaratan Permohonan Izin Pengoperasian 
(Jangka Waktu 5 Tahun)
1. Permohonan kepada Menteri melalui 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, 
penilaian pemenuhan persyaratan dalam 
jangka waktu 23 hari setelah berkas lengkap, 
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari 
setelah persyaratan lengkap.
2. Persyaratan : 
 a) Rekomendasi dari Kepala Kantor Unit 
PenyelenggaraPelabuhan terdekat yang 
sekurang-kurangnya memuat :
  - keterangan bahwa pembangunan 
terminal khusus telah selesai 
dilaksanakan sesuai dengan izin 
pembangunan yang diberikan oleh 
Direktur Jenderal dan siap untuk 
dioperasikan;
  - hasil pembangunan terminal khusus 
telahmemenuhi aspek keamanan, 
ketertiban, dan keselamatan 
pelayaran; dan
  - pertimbangan dari Distrik Navigasi 
setempat mengenai kesiapan alur-
pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
 b) Laporan pengelolaan dan pemantauan 
lingkungan selama masa pembangunan;
 c) Memiliki sistem dan prosedur pelayanan; 
dantersedianya sumber daya manusia di 
bidang teknis pengoperasian pelabuhan 
yang memiliki kualifikasi dan kompetensi 
yang dibuktikan dengan sertifikat.
Persyaratan Penetapan terminal khusus yang 
terbuka bagi perdagangan luar negeri
1. Permohonan kepada Menteri melalui 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
penilaian pemenuhan persyaratan dalam jangka 
waktu 21 hari setelah berkas lengkap, 
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari 
setelah persyaratan.
2. Aspek administrasi :
 a) rekomendasi dari gubernur, 
bupati/walikota; dan
 b) rekomendasi dari pejabat pemegang 
fungsikeselamatan pelayaran di 
pelabuhan.
3. Aspek ekonomi :
 a) Menunjang industri tertentu;
 b) Arus barang minimal 10.000 tonJtahun; 
 c) Arus barang ekspor minimal 50.000 ton / 
tahun.
4. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran :
 a) Kedalaman perairan minimal -6 meter L 
WS;
 b) Luas kolam cukup untuk olah gerak 
minimal 3 (tiga) unit kapal;
 c) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
 d) Stasiun radio operasi pantai;
 e) Prasarana, sarana dan sumber daya 
manusia pandu bagi terminal khusus yang 
perairannya telah ditetapkan sebagai 
perairan wajib pandu; dan
 f) Kapal patroli jika dibutuhkan.
5. Aspek teknis fasilitas kepelabuhanan:
 a) dermaga beton permanen minimal l(satu) 
tambatan;
 b) gudang tertutup;
 c) peralatan bongkar muat;
 d) PMK1 (satu) unit;
 e) fasilitas bunker, dan
 f) fasilitas pencegahan pencemaran.
 g) Fasilitas kantor dan peralatan penunjang 
bagi instansi pemegang fungsi 
keselamatan dan keamanan 
pelayaran,instansi bea cukai, imigrasi, dan 
karantina; dan Jenis komoditas khusus.


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Izin Untuk Kepentingan Sendiri
 
1. Bukti kerjasama dengan penyelenggara 
pelabuhan;
2. Data perusahaan yang meliputi akta 
perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
izin usaha pokok;
3. Gambar tata letak lokasi terminal untuk 
kepentingan sendiri dengan skala yang 
memadai, gambar konstruksi dermaga, dan 
koordinat geografis letak terminal untuk 
kepentingan sendiri;
4. Bukti penguasaan tanah;
5. Proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
6. Rekomendasi dari Syahbandar pada 
pelabuhan setempat;
7. Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim 
teknis terpadu; dan
8. Studi lingkungan yang telah disahkan oleh 
pejabat yang berwenang sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Sarana Bantu Navigasi
 
1. Permohonan Izin pengadaan Sarana Bantu 
Navigasi-Pelayaran oleh badan usaha untuk 
kepentingan tertentu dan pada lokasi 
tertentu diberikan oleh Direktur Jenderal 
(paling lambat 14 hari kerja sejak survey 
selesai dilakukan oleh tim teknis)
2. Administrasi
 a) akte pendirian perusahaan; 
 b) nomor pokok wajib pajak; 
 c) izin usaha pokok dari instansi yang 
berwenang; 
 d) bukti penguasaan tanah; 
 e) penetapan lokasi terminal khusus bagi 
sarana bantu navigasi-pelayaran untuk 
ditempatkan di terminal khusus; 
 f) izin pengerukan untuk kegiatan 
pengerukan; 

Peraturan Menteri 
Pekerjaan Umum 
dan Perumahan 
Rakyat No. 
37/M/2015 tentang 
Izin Penggunaan Air 
dan / atau Sumber 
Air
Izin Penggunaan 
Sumberdaya Air 
dan Izin 
Konstruksi 
Sumber Air 
14. 301. Izin Penggunaan Sumberdaya Air 
 · Surat Permohonan Izin  Penggunaan 
Sumberdaya Air 
 · Gambar lokasi / peta situasi (disertai titik 
koordinat pengambilan) 
 · Gambar Desain bangunan pengambilan 
dan pembuangan air 
 · Spesifikasi Teknis bangunan pengambilan 
air 
 · Proposal teknis/penjelasan penggunaan 
air 
 · Surat Keputusan/Rekomendasi AMDAL / 
UKL-UPL/SSPL
 · Rekapitulasi volume pengambilan air 1 
(satu) tahun terakhir*)
 · Bukti setor pembayaran pajak air 
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
 g) izin pekerjaan bawah air 
(salvage);dan 
 h) rekomendasi dari distrik navigasi 
setempat terkait aspek teknis
3. Teknis
 a) peta yang menggambarkan batas-batas 
wilayah daratan  dan perairan dilengkapi 
titik-titik  koordinat geografis; 
 b) peta laut yang menggambarkan titik 
koordinat lokasi yang akan dibangun; 
 c) peta batimetrik yang diperuntukkan untuk 
mengetahui kondisi kedalaman dan 
kondisi dasar laut lokasi yang akan 
dibangun; 
 d) hasil survei hidrografi, kondisi pasang 
surut dan kekuatan arus; 
 e) dimensi kapal yang akan keluar dan 
masuk pada alur pelayaran; 
 f) posisi koordinat dan gambaran tata letak 
dermaga beserta fasilitasnya; dan 
 g) rencana induk pelabuhan bagi kegiatan 
yang berada di dalam Daerah Lingkungan 
Kerja dan Daerah Lingkungan 


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
permukaan 1 (satu) tahun terakhir*)
 · Bukti setor / pembayaran biaya jasa 
pengelolaan sumberdaya air 1 (satu) 
tahun terakhir *)
 · Laporan pemantauan dan pengelolaan 
lingkungan *)
 · Berita Acara Pertemuan Konsultasi 
Masyarakat (PKM)
 · Fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi 
akta pendirian perusahaan atau surat 
keterangan keberadaan kelompok dari 
kepala desa atau lurah
 · Izin lingkungan dan persetujuan analisis 
mengenai dampak lingkungan atau izin 
lingkungan dan rekomendasi upaya 
pengelolaan lingkungan hidup-upaya 
pemantauan lingkungan hidup atau surat 
pernyataan kesanggupan pengelolaan 
dan pemantauan lingkungan hidup dari 
instansi yang berwenang. 
2. Izin Pelaksanaan Konstruksi pada SumberAir 
 · Surat Permohonan Izin  Konstruksi pada 
Sumber Air 
 · Gambar lokasi atau peta situasi disertai 
dengan titik koordinat lokasi atau jalur 
konstruksi
 · Gambar desain
 · Spesifikasi teknis
 · Jadwal dan metode pelaksanaan
 · Manual operasi dan pemeliharaan
 · Bukti kepemilikan lahan
 · Izin lingkungan dan persetujuan analisis 
mengenai dampak lingkungan atau izin 
lingkungan dan rekomendasi upaya 
pengelolaan lingkungan hidup-upaya 
pemantauan lingkungan hidup atau surat 
pernyataan kesanggupan pengelolaan 
dan pemantauan lingkungan hidup dari 
instansi yang berwenang

- Peraturan 
Pemerintah No. 
14 Tahun 2012 
tentang Usaha 
Penyediaan 
Tenaga Listrik jo. 
PP No.23 Tahun 
2014
- Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 35 Tahun 
2013 tentang 
Tata Cara 
Perizinan Usaha 
Ketenagalistrikan
- Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 12 Tahun 
2014 jo 
Peraturan 
Menteri ESDM 
No. 22 Tahun 
2014 tentang 
Pembelian 
Tenaga Listrik 
dari Pembangkit 
Listrik Tenaga Air 
oleh PT 
Perusahaan 
Listrik Negara 
(Persero)
Izin Usaha 
Penyediaan 
Tenaga Listrik 
(Tetap)
15. 51. Persyaratan Administratif :
 
 - Identitas Pemohon
 - Profil pemohon
 - NPWP
 - Pengesahan sebagai badan hukum
 - Kemampuan pendanaan
2. Persyaratan Teknis :
 
 - Studi kelayakan Usaha Penyediaan 
Tenaga Listrik
 - Lokasi instalasi kecuali untuk usaha 
penjualan tenaga listrik;
 - Izin lokasi dari instansi yang berwenang 
kecuali untuk usaha penjualan tenaga
 - listrik;
 - Diagram satu garis
 - Jenis dan kapasitas usaha yang akan 
dilakukan;
 - Jadwal pembangunan dan pengoperasian 
 - Persetujuan harga jual tenaga listrik atau 
sewa jaringan tenaga listrik, dalam hal 
permohonan Izin Usaha Penyediaan
 - Tenaga Listrik diajukan untuk usaha 
pembangkitan tenaga listrik, usaha 
transmisi tenaga listrik, atau usaha 
distribusi tenaga listrik;
 - Kesepakatan jual beli tenaga listrik;
3. Persyaratan Lingkungan : 
 - Dokumen AMDAL / ANDAL LALIN
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
 · Berita acara hasil pertemuan 
konsultasi masyarakat
 · Fotokopi kartu tanda penduduk, kepala 
keluarga atau ketua kelompok atau 
fotokopi akta pendirian perusahaan atau 
surat keterangan keberadaan kelompok 
dari kepala desa atau lurah.


- UU No. 21 Tahun 
2014 tentang 
Panas Bumi
- PP No. 59 Tahun 
2007 jo. 70 
Tahun 2010 
tentang 
Kegiatan Usaha 
Panas Bumi
- Permen ESDM 
No. 11 Tahun 
2009 tentang 
Pedoman 
Penyelenggaraa
n Kegiatan 
Usaha Panas 
Bumi
Izin Panas Bumi 
PTSP BKPM 


 Persyaratan
 
 - Akta Pendirian Badan Usaha baru (jika 
pemenang pelelangan berbentuk 
konsorsium)
 - Bukti pembayaran harga dasar data 
Wilayah Kerja atau bonus sebagai PNBP; 
dan/atau Bukti pembayaran kompensasi 
data (awarded compensation) kepada 
Badan Usaha yang melakukan PSP dan 
tidak menjadi pemenang pelelangan. 
2. Prosedur
 
 - Usulan Peringkat Calon Pemenang 
Pelelangan oleh Panitia disampaikan 
kepada Menteri paling lama 5 hari kerja 
sejak tanggal proses lelang selesai
 - Penetapan pemenang pelelangan oleh 
Menteri dalam jangka waktu paling lama 
7 hari kerja sejak usulan calon pemenang 
pelelangan diterima
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- UU Nomor 30 
Tahun 2009 
tentang 
Ketenagalistrikan
 
- PP Nomor 14 
Tahun 2012 
tentang Usaha 
Penyediaan 
Tenaga Listrik
- Peraturan 
Menteri ESDM 
Nomor 5 Tahun 
2014 tentang 
Tata Cara 
Akreditasi dan 
Sertifikasi 
Ketenagalistrikan
Sertifikat Laik 
Operasi 
Kementerian 
ESDM / 
Lembaga 
Inspkesi Teknis 
(Terakreditasi)
16. 191. Persyaratan Administratif : 
 - Identitas Pemohon
 - Izin Usaha Penyediaan TL/Izin Operasi
 - Lokasi instalasi 
2. Persyaratan Teknis : 
 - Jenis dan kapasitas instalasi
 - Gambar instalasi dan tata letak
 - Diagram satu garis
 - Spesifikasi peralatan utama
 - Spesifikasi teknik dan standar yang 
dipakai 

Peraturan Menteri 
Keuangan 
Nomor154/PMK.01
1/2008 yang telah 
diubah dengan 
Nomor 
128/PMK.011/2009 
dan Nomor 
154/PMK.011/2012 
memberi  fasilitas 
pembebasan bea 
masuk atas impor 
barang modal 
pembangunan 
pembangkit tenaga 
listrik untuk 
kepentingan umum
Rencana Impor 
Barang PTSP 
BKPM 

Badan usaha pemegang IUKU mengajukan 
permohonan secara tertulis yang dibubuhi 
meterai cukup kepada Direktur Jenderal 
Ketenagalistrikan c.q. Direktur Teknik dan 
Lingkungan Ketenagalistrikan dengan surat 
pengajuan surveyor yang ditunjuk untuk 
diberikan pengugasan melakukan verifikasi 
RIB, dengan memenuhi persyaratana 
dministrasi dan teknis. 
2. Surat Permohonan dan Pengajuan Surveyor 
ditandatangani oleh pimpinan badan usaha 
(ada dalam akta), diberi nomor dan 
tanggal. 
3. Persyaratan Administrasi : 
 · Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha 
 · Fotokopi IUKU / IUPTL (IUKU / IUPTL 
Sementara tidak diperkenankan) 
 · Fotokopi NPWP
 · Fotokopi Perjanjian Jual Beli Tenaga 
Listrik (PPA)/Perjanjian Sewa Guna Usaha 
(FLA) dengan PT PLN Persero atau 
Fotokopi PPA dengan pemegang IUKU 
yang memiliki daerah usaha
 · Jadwal pembangunan dan pemasangan 
peralatan pembangkit tenaga listrik; 
 · Daftar RIB 
4. Persyaratan Teknis : 
 · Kesesuaian RIB dengan kontrak (jens, 
spesifikasi dan jumlah barang) 
 · Barang impor di dalam kontrak jual beli / 
sewa guna usaha tidak termasuk bea 
masuk.  
 · Barang impor tidak termasuk dalam daftar 
barang yang tidak boleh diimpor
 · Barang belum diproduksi di dalam negeri
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
 - Pemenang Lelang dalam jangka waktu 
paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan 
sebagai pemenang pelelangan wajib 
memenuhi kewajibannya.


No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
 · Barang sudah diproduksi di dalam negeri; 
namun tidak memenuhi spesifikasi yang 
dibutuhkan
 · Barang sudah diproduksi di dalam negeri 
tetapi tidak mencukupi kebutuhan 
industri
 · Barang yang diimpor bukan suku cadang, 
barang habis pakai dan peralatan bengkel 
(workshop tool).

INSENTIF INVESTASI SEKTOR 
KETENAGALISTRIKAN
Dalam rangka mendukung investasi yang 
memakai  fasilitas penanaman modal 
(termasuk pembangunan listrik 35.000 MW), 
pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif 
fiskal melalui fasilitas keringanan perpajakan dan 
pengeluaran biaya. 

Fasilitas keringanan perpajakan berupa :  
• Fasilitas Pembebasan Bea Masuk;  
• Tax Holiday dan Tax Allowance; 
• Fasilitas PPN. 
Sedangkan terkait dukungan/jaminan pemerintah 
diberikan fasilitas pembiayaan melalui skema 
Proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), yang 
saat ini dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah-
Badan Usaha (KPBU). 
Secara umum kerangka fasilitas fiskal disajikan 
pada gambar 25.   
 1. Fasilitas PPN
 Pembebasan Pengenaan PPN diatur dalam 
PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan 
Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 
Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang 
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis 
yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. 
PP Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) 
huruf (a) menetapkan bahwa yang termasuk 
pembebasan dari pengenaan PPN adalah 
atas penyerahan barang modal berupa 
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam 
keadaan terpasang maupun terlepas, tidak 
termasuk suku cadang.
 Ketentuan lebih lanjut Pembebasan PPN 
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 142/PMK.010/2015 tentang 
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah  atas Impor Barang Kena Pajak yang 
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
 Dalam diktum pertimbangan disebutkan 
bahwa dalam rangka mendorong 
pengembangan energi panas bumi nasional, 
perlu memberi  fasilitas tidak dipungut 
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah atas impor barang untuk 
kegiatan usaha eksploitasi hulu panas bumi. 
 Pasal 2 ayat (3) huruf (m) menetapkan 
bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
dari pungutan Bea Masuk adalah  barang 
yang dipergunakan untuk kegiatan usaha 
eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan 
gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi 
panas bumi.
 2. Fasilitas Tax Allowance
 Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 
18 Tahun 2015 Fasilitas Pajak Penghasilan 
Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang 
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
Daerah Tertentu. PP itu adalah pengaturan 
kembali ketentuan mengenai fasilitas Pajak 
Penghasilan untuk penanaman modal di 
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau 
di daerah-daerah tertentu sebagaimana 
telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 
2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan 
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang 
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah 
Tertentu sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan PP Nomor 52 Tahun 
2011 tentang Perubahan Kedua atas PP 
No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak 
Penghasilan untuk Penanaman Modal di 
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di 
Daerah-daerah Tertentu. 
 Penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2015 
dimaksud untuk lebih meningkatkan kegiatan 
investasi langsung guna mendorong 
pertumbuhan ekonomi, serta untuk 
pemerataan pembangunan dan percepatan 
pembangunan bagi bidang-bidang usaha 
tertentu dan/atau di daerah-daerah 
tertentu. Bidang-bidang Usaha Tertentu 
adalah bidang usaha di sektor kegiatan 
ekonomi yang mendapat prioritas tinggi 
dalam skala nasional. Sedangkan Daerah-
daerah Tertentu adalah daerah yang secara 
ekonomis memiliki  potensi yang layak 
dikembangkan.
Bidang Usaha KBLI Cakupan Produk
Pengusahaan Tenaga 
Panas Bumi
06202 Pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik
Pembangkitan Tenaga 
Listrik
35101
Pengubahan tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau 
batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air; tenaga 
surya, angin atau arus laut) menjadi tenaga listrik
Tabel 32 
Bidang Usaha Tertentu Dan Daerah Tertentu Yang Mendapat Fasilitas Tax Allowance
Fasilitas Fiskal untuk 
InvestasiPembangkit 
Tenaga Listrik
Fasilitas PPH : Tax Holiday, Tax Allowance
Fasilitas PPN
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Proyek Kerjasama Pemerintah swasta
Perpajakan
Dukungan dan Jaminan
Pemerintah Dalam 
Rangka KPS
Gambar 25 
Skema Fasilitas Fiskal Mendukung Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan 35 000 MW


Fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
• Pengurangan penghasilan neto sebesar 
30% (tiga puluh persen) dari jumlah 
penanaman modal berupa aktiva tetap 
berwujud termasuk tanah yang dipakai  
untuk kegiatan utama usaha, dibebankan 
selama 6 (enam) tahun masing-masing 
sebesar 5% (lima persen) pertahun yang 
dihitung sejak saat mulai berproduksi 
secara komersial;
• Penyusutan yang dipercepat atas aktiva 
berwujud dan amortisasi yang dipercepat 
atas aktiva tak berwujud yang diperoleh 
dalam rangka penanaman modal baru 
dan/atau perluasan usaha, dengan masa 
manfaat dan tarif penyusutan serta tarif 
amortisasi;
• Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen 
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak 
luar negeri selain bentuk usaha tetap di 
negara kita  sebesar 10% (sepuluh persen), 
atau tarif yang lebih rendah menurut 
perjanjian penghindaran pajak berganda 
yang berlaku; 
• Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 
5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 
(sepuluh) tahun.
 3. Tax Holiday (dengan Diskresi Menteri)
 Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 
(7) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang 
Penanaman Modal, Menteri Keuangan diberi 
kewenangan untuk mengatur pemberian 
fasilitas pembebasan atau pengurangan 
Pajak Penghasilan Badan dalam rangka 
penanaman modal. Sehubungan dengan 
itu, Pemerintah telah menetapkan kebijakan 
insentif perpajakan melalui penerbitan 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 
159/PMK.010/2015. PMK itu  adalah 
pengganti PMK Nomor 130/PMK.011/2011 
tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan 
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 
sebagaimana telah diubah dengan PMK 
Nomor 192/PMK.011/2014.  
 Dalam diktum pertimbangan disebutkan 
bahwa PMK Nomor 159/PMK.010/2015 
diterbitkan untuk lebih meningkatkan 
kegiatan investasi langsung khususnya 
pada industri pionir guna mendorong 
pertumbuhan ekonomi, perlu mengganti 
ketentuan mengenai pemberian fasilitas 
Pajak Penghasilan Badan. Peraturan 
Menteri Keuangan itu  pada dasarnya 
merupakan paket kebijakan pemberian 
insentif berupa tax holiday bagi industri 
pionir, yaitu industri yang memiliki 
keterkaitan yang luas, memberi nilai 
tambah dan eksternalitas yang tinggi, 
memperkenalkan teknologi baru dan 
memiliki milai strategis bagi perekonomian 
nasional.
 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan 
badan diberikan atas  penghasilan yang 
diterima atau diperoleh dari kegiatan utama 
usaha yang merupakan Industri Pionir. 
Kegiatan utama usaha dimaksud kegiatan 
utama usaha sebagaimana tercantum 
dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib 
Pajak pada saat pengajuan; permohonan 
pengurangan Pajak Penghasilan badan 
termasuk perubahan dan perluasannya 
sepanjang termasuk dalam kriteria Industri 
Pionir.
Fasilitas PPh Badan berupa:
• Pengurangan Pajak Penghasilan badan 
paling banyak 100% (seratus persen) clan 
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 
jumlah Pajak Penghasilan badan yang 
terutang; 
• Pengurangan Pajak Penghasilan badan 
dapat diberikan untuk jangka waktu 
paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak 
clan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, 
terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya 
produksi secara komersial; 
• Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan 
badan diberikan dengan persentase yang 
sama setiap tahun selama jangka waktu 
tahun pajak;  

• Dengan mempertimbangkan kepentingan 
inempertahankan daya saing industri 
nasional dan nilai strategis dari kegiatan 
usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat 
memberi  fasilitas pengurangan Pajak 
Penghasilan badan dengan jangka waktu 
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kriteria penerima fasilitas pengurangan PPH 
Badan adalah Wajib Pajak yang memenuhi 
ketentuan:
• Merupakan wajib pajak baru
• Merupakan Industri Pioner, yang 
mencakup : 
a). Industri logam hulu; 
b).Industri pengilangan minyak bumi 
c).Industri kimia dasar organik yang 
bersumber dari minyak bumi dan gas 
alam; 
d). Industri permesinan yang 
menghasilkan mesin industri 
e). Industri pengolahan berbasis hasil 
pertanian, kehutanan dan perikanan 
f). Industri telekomunikasi, informasi dan 
komunikasi 
g). Industri transportasi kelautan 
h). Industri pengolahan yang merupakan 
industri utama di Kawasan Ekonomi 
Khusus (KEK); dan/ atau 
i). Infrastruktur ekonomi selain yang 
memakai  skema Kerjasama 
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
• Batasan nilai rencana penanaman 
modal baru yang telah mendapatkan 
pengesahan dari instansi yang 
berwenang paling sedikit sebesar 
Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus 
miliar rupiah) untuk Industri Pionir dan 
memenuhi persyaratan memperkenalkan 
teknologi tinggi (high tech). 
• Besaran pengurangan Pajak Penghasilan 
badan diberikan paling banyak 
sebesar 50% (lima puluh persen) untuk 
Industri Pionir dengan nilai rencana 
penanaman modal baru kurang dari 
Rp l.000.000.000.000,00 (satu triliun 
rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp 
500.000.000.000,00 (lima ratus miliar 
rupiah).
• Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan 
badan dapat dimanfaatkan oleh Wajib 
Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan: 
a). telah berproduksi secara komersial; 
b). pada saat mulai berproduksi 
secara komersial, Wajib Pajak telah 
merealisasikan nilai penanaman 
modal paling sedikit sebesar rencana 
penanaman modalnya; dan 
c). bidang usaha penanaman modal 
sesuai dengan rencana bidang usaha 
penanaman modal dan termasuk 
dalam cakupan Industri Pionir.
 Pengaturan jika permohonan fasilitas 
Tax Holiday Wajib Pajak ditolak, sesuai 
Pasal 7 PMK Nomor 159/PMK.010/2015, 
adalah bahwa terhadap Wajib Pajak yang 
atas usulan pemberian fasilitas pengurangan 
Pajak Penghasilan badan ditolak oleh 
Menteri Keuangan dan telah diterbitkan 
pemberitahuan secara tertulis mengenai 
penolakan dimaksud, diberikan fasilitas Pajak 
Penghasilah untuk penanaman modal di 
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di 
daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk 
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha 
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu 
beserta peraturan pelaksanaannya. 
 Adapun Tata cara pemberian fasilitas Pajak 

Penghasilan untuk penanaman modal di 
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di 
daerah-daerah tertentu dilaksanakan sesuai 
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur 
mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak 
Penghasilan untuk penanaman modal di 
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di 
daerah-daerah tertentu.
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
• Pengurangan penghasilan neto sebesar 
30% (tiga puluh persen) dari jumlah 
Penanaman Modal berupa aktiva tetap 
berwujud termasuk tanah yang dipakai  
untuk kegiatan utama usaha, dibebankan 
selama 6 (enam) tahun masing-masing 
sebesar 5% (lima persen) pertahun yang 
dihitung sejak saat mulai berproduksi 
secara komersial;
• Penyusutan yang dipercepat atas aktiva 
berwujud dan amortisasi yang dipercepat 
atas aktiva tak berwujud yang diperoleh 
dalam rangka Penanaman Modal baru 
dan/atau perluasan usaha, dengan masa 
manfaat dan tarif penyusutan serta tarif 
amortisasi;
• Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen 
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak 
luar negeri selain bentuk usaha tetap di 
negara kita  sebesar 10% (sepuluh persen), 
atau tarif yang lebih rendah menurut 
perjanjian penghindaran pajak berganda 
yang berlaku; 
• Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 
5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 
(sepuluh) tahun.

Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan Fasilitas yang Diperoleh
I. PERPAJAKAN
1. Fasilitas Pembebasan 
Bea Masuk 
 (PMKNomor66/PMK. 
010/2015 Tentang 
Pembebasan Bea 
Masuk atas Impor 
Barang Modal Dalam 
Rangka Pembangunan 
atau Pengembangan 
Industri Pembangkitan 
Tenaga Listrik Untuk 
Kepentingan Umum) 
Pembebasan Bea Masuk 
atas Impor Barang Modal 
yang dilakukan oleh 
Badan Usaha 
Badan usaha yang dapat diberikan 
fasilitas : 
- PT PLN Persero Tbk
- Pemegang IUPTL yang memiliki 
wilayah usaha
- Pemegang IUPTL yang memiliki  
perjanjian jual beli tenaga listrik 
dengan PLN
- Pemegang IUPTL yang memiliki  
perjanjian jual beli tenaga listrik 
dengan pemegang IUPTL yang 
memiliki wilayah usaha 
Barang modal yang nyata-nyata 
dipergunakan untuk industri 
pembangkitan tenaga listrik dengan 
ketentuan :
- Belum diproduksi di dalam negeri;
- Sudah diproduksi di dalam negeri 
namun belum memenuhi spesifikasi 
yang dibutuhkan;atau
- Sudah diproduksi di dalam negeri 
namun jumlahnya belum mencukupi 
kebutuhan industri.
2. Fasilitas PPN
 
 (PP Nomor 31 Tahun 
2007 tentang 
Perubahan Keempat 
atas PP Nomor 12 
Tahun 2001 Tentang 
Impor dan/atau 
Penyerahan Barang 
Kena Pajak Tertentu 
yang Bersifat Strategis 
yang dibebaskan dari 
Pengenaan PPN) 
Pembebasan Pengenaan 
PPN
Barang modal berupa mesin dan 
peralatan pabrik, baik dalam keadaan 
terpasang maupun terlepas, tidak 
termasuk suku cadang


Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan Fasilitas yang Diperoleh
3. Fasilitas PPH 
a. Tax Holiday 
(dengan Dikresi 
Menteri)
 (PMK Nomor 159 / 
PMK.010/ 2015 
Tentang Pemberian 
Fasilitas 
Pengurangan PPh 
Badan)  
b. Tax Allowance
 (PP Nomor 18 
Tahun 2015 
Tentang Fasilitas 
PPh untuk 
Penanaman Modal 
di Bidang-bidang 
Usaha Tertentu 
dan/atau di 
Daerah-daerah 
Tertentu) 
- Pengurangan PPh 
Badan yang terutang 
selama 5 - 15 tahun. 
Dengan diskresi 
Menteri Keuangan, 
dapat diberikan paling 
lama 20 tahun.
- Besaran pengurangan 
Pajak Penghasilan 
Badan yang diberikan 
paling banyak 100% 
dan paling sedikit 
10%.
- Untuk rencana 
penanaman modal 
sebesar Rp 1 Triliun 
atau lebih, dapat 
diberikan 
pengurangan Pajak 
Penghasilan Badan 
sebesar 100%
- Pengurangan 
Penghasilan netto 
sebesar 30% (tiga 
puluh persen) dari nilai 
investasi selama 6 
tahun (masing-masing 
5% pertahun)
- Aktiva disusutkan / 
diamortisasi dalam 
jangka waktu lebih 
cepat
- Kerugian fiskal pada 
suatu tahun pajak 
dapat dikompensasi 
dengan keuntungan 
pada 10 tahun pajak 
berikutnya
- Dividen yang 
dibayarkan kepada 
pemegang saham luar 
negeri, dikenai pajak 
- Wajib Pajak Baru 
- Industri Pionir 
- memiliki  rencana penanaman 
modal baru paling sedikit 1 Triliun;
- Memenuhi ketentuan besaran 
perbanding-an antara utang dan 
modal sebagaimana diatur pada PMK 
yang mengatur besarnya 
perbandingan utang dan modal
- Menyampaikan surat pernyataan 
kesang-gupan untuk menempatkan 
dana 10 % dari total rencana 
penanaman modal di perbankan 
negara kita 
- Berstatus sebagai badan hukum 
negara kita  sejak atau setelah 15 
Agustus 2011 
- Memiliki nilai investasi yang tinggi;
- Memiliki penyerapan tenaga kerja 
yang besar; atau
- Memiliki kandungan lokal yang tinggi
119
Fasilitas yang Diperoleh
 dengan tarif sebesar 
10% (sepuluh persen), 
atau tarif menurut P3B 
jika tarif dalam P3B 
itu  lebih rendah 
dari 10%. 
Fasilitas yang disediakan 
Pemerintah untuk 
mempercepat 
pelaksanaan pengadaan 
tanah. Fasilitas ini terdiri 
dari 
- Land capping : dana 
dukungan Pemerintah 
atas yang diberikan 
atas risiko kenaikan 
harga tanah karena 
permasalahan 
pembebasan tanah
- Land Revolving Fund : 
dana bergulir untuk 
pembebasan tanah. 
Skema penggunaan 
dana adalah bahwa 
Pemerintah akan 
membiayai 
pembebasan tanah 
terlebih dahulu dan 
selanjutnya biaya 
itu  akan 
dikembalikan oleh 
Badan Usaha yang 
ditetapkan sebagai 
pemegang hak 
konsesi. 
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
II. DUKUNGAN / JAMINAN PEMERINTAH 
1. Fasilitas Kerjasama 
Pemerintah dan 
Swasta/Public Private 
Partnership (PPP) 
 a. Land Fund 
  (Perpres Nomor 56 
Tahun 2011 tentang 
Perubahan Kedua 
atas Peraturan 
Presiden Nomor 67 
Tahun 2005 tentang 
Kerjasama 
Pemerintah dengan 
Badan Usaha dalam 
Penyediaan 
Infrastruktur)
- Memiliki nilai investasi yang 
besar/sangat besar;
- memiliki  dampak nasional;
- Memiliki jangka waktu pengembalian 
yang relatif panjang


Fasilitas yang Diperoleh
 Land Revolving Fund 
dialokasikan melalui 
anggaran APBN
- Land Acquisition Fund: 
dana yang disediakan 
oleh Pemerintah untuk 
pembebasan tanah 
dalam rangka 
memberi  dukungan 
untuk meningkatkan 
kelayakan dari proyek 
penyediaan 
infrastruktur yang 
dilaksanakan dengan 
skema Kerja Sama 
Pemerintah Swasta 
(KPS)
- Dukungan Kelayakan 
diberikan dalam 
bentuk tunai kepada 
Proyek Kerja Sama 
atas porsi tertentu dari 
seluruh Biaya 
Konstruksi Proyek 
Kerja Sama.
- Biaya Konstruksi 
Proyek Kerja Sama 
meliputi biaya 
konstruksi, biaya 
peralatan, biaya 
pemasangan, biaya 
bunga atas pinjaman 
yang berlaku selama 
masa konstruksi, dan 
biaya-biaya lain terkait 
konstruksi namun tidak 
termasuk biaya terkait 
pengadaan lahan dan 
insentif perpajakan.
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
b. Viability Gap Fund
 (PMK Nomor 
223/PMK.011/2012 
Tentang Pemberian 
Dukungan Kelayakan 
Atas Sebagian Biaya 
Konstruksi 
Pada Proyek Kerja 
Sama Pemerintah 
Dengan Badan Usaha 
Dalam 
Penyediaan 
Infrastruktur)
- Proyek Kerja Sama yang telah 
memenuhi kelayakan ekonomi 
namun belum memenuhi kelayakan 
finansial;
- Proyek Kerja Sama menerapkan 
prinsip pengguna membayar;
- Proyek Kerja Sama dengan total 
biaya investasi paling kurang 
Rp100.000.000.000 (seratus miliar 
upiah);
- Proyek Kerja Sama dijalankan oleh 
Badan Usaha Penandatangan 
Perjanjian Kerja Sama yang dibentuk 
oleh Badan Usaha Pemenang Lelang 
yang ditetapkan oleh PJPK melalui 
proses lelang yang terbuka dan 
kompetitif sesuai dengan peraturan 
tentang Kerja Sama Pemerintah dan 
Badan Usaha dalam Penyediaan 
Infrastruktur;
- Proyek Kerja Sama dilaksanakan 
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama 
yang mengatur skema pengalihan 
aset dan/atau pengelolaannya dari 

Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
c. Guarantee Fund (PT 
PII)
 (Perpres Nomor 78 
Tahun 2010 tntang 
Penjaminan 
Infrastruktur dalam 
Proyek Kerjasama 
Pemerintah dengan 
Badan Usaha yang 
Dilakukan melalui 
Badan Usaha 
Penjaminan 
Infrastruktur) 
 Badan Usaha Penandatangan 
Perjanjian Kerja Sama kepada PJPK 
pada akhir periode kerja sama; dan
- Hasil Prastudi Kelayakan pada Proyek 
Kerja Sama: (i) mencantumkan 
pembagian risiko yang optimal 
antara Pemerintah/ PJPK di satu 
pihak dan Badan Usaha 
- Penandatangan Perjanjian Kerja 
Sama/Badan Usaha Pemenang 
Lelang di pihak lain; (ii) 
menyimpulkan bahwa Proyek Kerja 
Sama itu  layak secara ekonomi, 
yang juga meliputi aspek teknis, 
hukum, lingkungan, dan sosial; dan 
(iii) menunjukkan bahwa Proyek Kerja 
Sama itu  menjadi layak secara 
finansial dengan diberikannya 
Dukungan Kelayakan.
- Penjaminan infrastruktur diberikan 
sepanjang Perjanjian Kerjasama 
dalam rangka Proyek Kerjasama 
memuat paling kurang : 
- Pembagian risiko infrastruktur antara 
kedua belah pihak sesuai dengan 
alokasi risiko;
- Upaya mitigasi yang relevan dari 
kedua belah pihak untuk mencegah 
terjadinya risiko dan mengurangi 
dampaknya, jika terjadi;
- Jumlah kewajiban finansial 
penanggung jawab proyek kerjasama 
dalam hal risiko infrastruktur yang 
menjadi tanggung jawab 
penanggung jawab proyek kerjasama 
terjadi, atau cara perhitungan untuk 
menentukan jumlah kewajiban 
finansial penanggung jawab proyek 
kerjasama dalam hal jumlah itu  
belum dapat ditentukan pada saat 
perjanjian kerjasama ditandatangangi;
Fasilitas yang Diperoleh
- Porsi tidak 
mendominasi Biaya 
Konstruksi Proyek 
Kerja Sama.
- Penjaminan 
Infrastruktur negara kita  
(PT PII): yaitu melalui 
PT Penjaminan 
Infrastruktur negara kita  
yang akan akan 
memberi  
penjaminan atas risiko-
risiko infrastruktur 
dalam Proyek Kerja 
Sama


Fasilitas yang DiperolehJenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
- Jangka waktu yang cukup untuk 
melakukan  kewajiban finansial 
penanggung jawab proyek 
kerjasama, termasuk masa tenggang 
(grace period);
- Prosedur yang wajar untuk 
menentukan kapan penanggung 
jawab proyek kerjasama telah berada 
dalam keadaan tidak sanggup untuk 
melakukan  kewajiban finansial 
penanggung jawab proyek 
kerjasama; 
- Prosedur penyelesaian perselisihan 
yang mungkin timbul antara 
penanggung jawab proyek kerjasama 
dan badan usaha sehubungan 
pelaksanaan kewajiban finansial 
penanggung jawab proyek kerjasama 
yang diprioritaskan melalui 
mekanisme alternatif penyelesaian 
sengketa dan/atau lembaga 
arbitrase;
- Hukum yang berlaku adalah hukum 
negara kita 
- Penjaminan infrastruktur diberikan 
sepanjang penanggung jawab 
proyek kerjasama sanggup : 
- Menerbitkan surat pernyataan 
mengenai keabsahan perjanjian 
kerjasama; 
- memberi  komitmen tertulis 
kepada penjamin untuk : 
(I) melakukan  usaha terbaiknya 
dalam mengendalian, mengelola 
atau mencegah, dan mengurangi 
dampak terjadinya risiko 
infrastruktur yang menjadi 
tanggung jawabnya sesuai alokasi 
risiko sebagaimana disepakati 
dalam perjanjian kerjasama 
selama berlakunya perjanjian 
penjaminan;

Fasilitas yang Diperoleh
- Infrastructure Fund: 
yaitu melalui PT Sarana 
Multi Infrastruktur 
danPT negara kita  
Infrastructure Finance, 
yang akan 
menawarkan sumber-
sumber pendanaan 
untuk pembiayaan 
Proyek Kerja Sama
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
d. Infrastructure Fund (PT 
SMI IIFF)
(ii) Memenuhi regres, yang 
dituangkan dalam bentuk 
perjanjian dengan badan usaha 
penjaminan infrastruktur. 
Penjaminan infrastruktur diberikan 
sesuai dengan kecukupan modal badan 
usaha penjaminan infrastruktur. 
Tabel 33 
Jenis-Jenis Insentif Fiskal Dalam Rangka Pembangkitan Tenaga Listrik


Kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN 
dan IPP dituangkan dalam skema perjanjian 
PPA (Purchasing Power Agreement) dan ESC 
(Energy Sales Contract). Kajian yang dilakukan 
oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa 
skema PPA dan ESC merupakan perjanjian 
yang mengandung sewa. Dalam penerapannya, 
interpretasi akuntansi yang secara spesifik 
mengatur mengenai akuntansi untuk perjanjian 
jual beli tenaga listrik belum ada; sehingga PT 
PLN secara sukarela menerapkan ISAK 8 dan 
PSAK 30.


ISAK 8 adalah suatu instrumen akuntansi yang 
merupakan panduan untuk menilai suatu 
perjanjian mengandung sewa atau tidak. 
Panduan ini diadopsi daru IFRIC 4: “Determining 
Wheter an Arrangement Containsts a Leases”. 
Suatu entitas dapat melakukan suatu perjanjian, 
yang terdiri dari satu atau serangkaian transaksi 
terkait, dimana bentuk legal perjanjian itu  
bukan sewa tetapi perjanjian itu memberi  
hak kepada pihak lain untuk memakai  suatu 
aset, dengan imbalan suatu atau serangkaian 
pembayaran. Dalam praktiknya, untuk melihat 
suatu perjanjian mengandung sewa atau pun 
tidak, perlu diperhatikan dan dievaluasi subtansi 
perjanjian itu , apakah: 
 1. Pemenuhan perjanjian bergantung pada 
penggunaan aset tertentu
 Aset bukan merupakan subjek sewa jika 
pemenuhan perjanjian tidak sepenuhnya 
bergantung pada aset itu , walaupun 
secara eksplisit diidentifikasikan seperti itu di 
dalam perjanjian. 
 2. Perjanjian memberi  hak untuk 
memakai  aset 
 Suatu perjanjian dianggap memberi  hak 
untuk memakai  aset jika perjanjian 
itu  memberi  hak kepada lessee 
untuk mengendalikan penggunaan aset 
itu . Di dalam ISAK 8, dijelaskan 
kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar 
dapat pengalihan hak untuk memakai  
aset, yaitu: 
• Lessee memiliki  kemampuan 
atau hak untuk mengoperasikan aset 
atau mengarahkan pihak lain untuk 
mengoperasikan aset itu  sesuai 
dengan cara ditentukan pembeli dan 
pada saat yang bersamaan, pembeli 
mendapatkan atau mengendalikan 
keluaran (output) atau kegunaan lainnya 
atas aset itu , dalam jumlah yang 
lebih dari tidak menonjol . 
• Pembeli memiliki  kemampuan atau 
hak untuk mengendalikan akses fisik 
terhadap aset itu  dan pada saat 
yang bersamaan, pembeli mendapatkan 
atau mengendalikan keluaran atau 
kegunaan lainnya atas aset itu , 
dalam jumlah yang lebih dari tidak 
menonjol .  
• Fakta dan kondisi yang ada menunjukkan 
bahwa kecil kemungkinan bagi satu atau 
lebih pihak lain seperti pembeli akan 
mengambil keluaran atau kegunaan 
lainnya dalam jumlah yang tidak lebih 
dari tidak menonjol  yang akan diproduksi 
atau dihasilkan oleh aset itu  selama 
masa perjanjian; dan harga yang dibayar 
pembeli untuk keluaran itu  bukan 
harga yang secara kontraktual tetap 
untuk setiap unit keluaran ataupun harga 
yang sama dengan harga pasar per unit 
keluaran ada saat penyerahan keluaran 
itu . 

Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor 
memberi  kepada lessee hak untuk 
memakai  suatu aset selama periode 
waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, 
lesse melakukan pembayaran atau serangkaian 
pembayaran kepada lessor. 
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa 
pembiayaan jika sewa itu  mengalihkan 
secara substansial seluruh risiko dan manfaat 
yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu 
sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika 
sewa tidak mengalihkan secara substansial 
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan 
kepemilikan aset.
Terkait dengan perjanjian PPA dan/atau ESC 
PT PLN dengan IPP, disepakati bahwa jenis 
sewanya adalah sewa pembiayaan. Situasi yang 
secara individual ataupun gabungan dapat 
juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan 
sebagai sewa pembiayaan adalah:
 1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada 
lessee pada akhir masa sewa;
 2. Lessee memiliki opsi untuk membeli 
aset pada harga yang cukup rendah 
dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi 
mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada 
awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan 
dilaksanakan;
 3. Masa sewa adalah untuk sebagian besar 
umur ekonomik aset meskipun hak milik 
tidak dialihkan;
 4. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah 
pembayaran sewa minimum secara 
substansial mendekati nilai wajar aset 
sewaan; dan
 5. Aset sewaan bersifat khusus dan hanya 
lessee yang dapat memakai nya tanpa 
perlu rekayasa  secara material.
Indikator dari situasi yang secara individual 
ataupun gabungan dapat juga menunjukkan 
bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa 
pembiayaan adalah:
 1. Jika lessee dapat membatalkan sewa, maka 
rugi lessor yang terkait dengan pembatalan 
ditanggung oleh lessee; 
 2. Untung atau rugi dari fluktuasi nilai wajar 
residu dibebankan kepada lessee (misalnya, 
dalam bentuk potongan harga rental dan 
yang setara dengan sebagian besar hasil 
penjualan residu pada akhir sewa); dan
 3. Lessee memiliki kemampuan untuk 
melanjutkan sewa untuk periode kedua 
dengan nilai rental yang secara substansial 
lebih rendah dari nilai pasar rental.

 1. Pengakuan Awal
 Pada awal masa sewa, lesee mengakui sewa 
pembiayaan sebagai aset dan liabilitas 
dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai 
wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini 
dari pembayaran sewa minimum, jika nilai 
kini lebih rendah dari nilai wajar. Tingkat 
diskonto yang dipakai  dalam perhitungan 
nilai kini dari pembayaran sewa minimum 
adalah tingkat suku bunga implisit dalam 
sewa , jika dapat ditentukan secara praktis, 
jika tidak, dipakai  tingkat suku bunga 
pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung 
awal yang dikeluarkan lesee ditambahkan ke 
dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
 Meskipun bentuk legal perjanjian sewa 
menyatakan bahwa lessee tidak memperoleh 
hak legal atas aset sewaan, dalam hal sewa 
pembiayaan secara substansi dan realitas 
keuangan pihak lessee memperoleh manfaat 
ekonomik dari dari pemakaian aset sewaan 
itu  selama sebagian besar umur 
ekonomisnya. Sebagai konsekuensinya 
lessee menanggung kewajiban untuk 
membayar hak itu  sebesar suatu 
jumlah, pada awal sewa, yang mendekati 
nilai wajar dari aset dan beban keuangan 
terkait. 
 Jika transaksi sewa itu  tidak tercermin 
dalam laporan posisi keuangan lessee, 
sumber daya ekonomi an tingkat kewajian 
dari entitas menjadi terlalu rendah, sehingga 
mendistorsi rasio keuangan. Oleh karena 
itu, sewa pembiayaan diakui dalam laporan 
posisi keuangan lessee sebagai aset dan 
kewajiban untuk pembayaran sewa di masa 
depan. Pada awal masa sewa, aset dan 
liabilitas untuk pembayaran sewa di masa 
depan diakui di laporan posisi keuangan 
pada jumlah yang sama, kecuali untuk biaya 
langsung awal dari lessee yang ditambahkan 
ke jumlah yang diakui sebagai aset.
 Liabilitas dari aset sewaan tidak dapat 
disajikan sebagai pengurang aset sewaan 
dalam laporan keuangan. Jika penyajian 
liabilitas dalam laporan keuangan dibedakan 
antara liabilitas jangka pendek dan liabilitas 
jangka panjang, hal yang sama berlaku untuk 
liabilitas sewa.
 Biaya langsung awal umumnya terjadi 
sehubungan dengan aktivitas negosiasi dan 
pemastian pelaksanaan sewa. Biaya-biaya 
yang dapat diatribusikan secara langsung 
kepada aktivitas lessee untuk suatu sewa 
pembiayaan ditambahkan ke jumlah yang 
diakui sebagai aset.
 2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
 Pembayaran sewa minimum dipisahkan 
antara bagian yang merupakan beban 
keuangan dan bagian yang merupakan 
pelunasan liabilitas. Beban keuangan 
dialokasikan ke setiap periode selama 
masa sewa sedemikian rupa sehingga 
menghasilkan suatu tingkat suku bunga 
periodik yang konstan atas saldo liabilitas. 
Rental kontijen dibebankan pada periode 
terjadinya.
 Suatu sewa pembiayaan menimbulkan 
beban penyusutan untuk aset yang dapat 
disusutkan dan beban keuangan dalam 
setiap periode akuntansi. Kebijakan 
penyusutan untuk aset sewaan konsisten 
dengan aset dimiliki sendiri, dan 
penghitungan penyusutan yang diakui 
berdasarkan PSAK 16 (revisi 2011): Aset 
Tetap dan PSAK 19(revisi 2010): Aset Tak 
Berwujud. Jika tidak ada kepastian yang 
memadai bahwa lessee akan mendapatkan 
hak kepemilikan pada akhir masa sewa, aset 
sewaan disusutkan secara penuh selama 
jangka waktu yang lebih pendek antara 
periode masa sewa dan umur manfaatnya.
 3. Pengungkapan
 Selain memenuhi ketentuan PSAK 60: 

Instrumen Keuangan: Pengungkapan, lessee 
juga mengungkapkan hal-hal berikut yang 
berkaitan dengan sewa pembiayaan:
• Jumlah neto jumlah tercatat untuk setiap 
kelompok aset pada tanggal pelaporan.
• Rekonsiliasi antara total pembayaran sewa 
minimum di masa depan pada tanggal 
pelaporan, dengan nilai kininya. Selain itu, 
entitas mengungkapan total pembayaran 
sewa minimum di masa depan pada 
tanggal pelaporan, dan nilai kininya, 
untuk setiap periode berikut :
a). Sampai dengan satu tahun
b). Lebih dari satu tahun sampai lima 
tahun
c). Lebih dari lima tahun
• Rental kontijen yang diakui sebagai beban 
pada periode itu .
• Total perkiraan penerimaan pembayaran 
minimum sewa-lanjut di masa depan dari 
kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat 
dibatalkan (non-cancelable subleases)
• Penjelasan umum isi perjanjian sewa 
yang material, yang meliputi, tetapi tidak 
terbatas pada, hal berikut :
a). Dasar penentuan utang rental 
kontijen
b). Ada tidaknya klausul-klausul yang 
berkaitan dengan opsi perpanjangan 
atau pembelian dan eskalasi beserta 
syarat-syaratnya 
c). Pembatasan-pembatasan yang 
ditetapkan dalam perjanjian sewa, 
misalnya yang terkait dengan dividen, 
tambahan utang, dan sewa-lanjut.


Jika suatu transaksi jual dan sewa-balik 
merupakan sewa pembiayaan, selisih lebih hasil 
penjualan dari jumlah tercatat tidak dapat diakui 
segera sebagai pendapatan oleh penjual-lessee, 
tetapi ditangguhkan dan diamortisasi selama 
masa sewa.
Jika transaksi jual dan sewa-balik merupakan 
sewa operasi dan jelas bahwa transaksi itu  
terjadi pada nilai wajar, maka laba rugi diakui 
segera, kecuali rugi itu  dikompensasikan 
dengan pembayaran sewa di masa depan yang 
lebih rendah dari harga pasar, maka rugi itu  
harus ditangguhkan dan diamortisasi secara 
proporsional dengan pembayaran sewa selama 
periode penggunaan aset. Jika harga jual di atas 
nilai wajar, selisih lebih dari nilai wajar itu  
ditangguhkan dan diamortisasi selama periode 
penggunaan aset.
Untuk sewa operasi, jika nilai wajar aset pada 
saat transaksi jual dan sewa-balik lebih rendah 
daripada jumlah tercatatnya, rugi sebesar selisih 
antara jumlah tercatat dan nilai wajar diakui 
segera.


Beberapa kesimpulan dari hasil penyusunan 
buku Panduan Investasi Sektor Ketenagalistrikan 
di negara kita  adalah: 
 1. Ditemukan banyak jenis perizinan di sektor 
ketenagalistrikan, baik di pusat dan di 
daerah yang memerlukan waktu cukup lama 
untuk perolehannya. Sebagai akibatnya, 
proses perizinan hingga operasi bisa 
menghabiskan waktu hingga tiga tahun.  
 2. Berbagai upaya telah dilakukan untuk 
dapat menyederhanakan perizinan-
perizinan sektor ketenagalistrikan, antara 
lain melalui pendelegasian wewenang 
penerbitan perizinan itu  ke Pelayanan 
Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Namun, 
rekomendasi teknis yang dipersyaratkan 
dalam berbagai jenis perizinan tetap 
memerlukan waktu lama, dan tetap 
melibatkan instansi teknis di masing-masing 
kementerian / lembaga. 
 3. Pemangkasan waktu perizinan juga menjadi 
komitmen para pihak untuk mempercepat 
proses perizinan. 
 4. Berbagai informasi terkait dengan 
perizinan mudah diperoleh, namun masih 
bersifat parsial, sehingga perlu dilakukan 
penggabungan dan penyelarasan, agar lebih 
komprehensif menjadi satu panduan untuk 
sektor ketenagalistrikan. 

Share:
TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

viewer

SEARCH

widget translate
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Archive