asar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
. Persyaratan :
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun terakhir,
- Perjanjian Sewa atau kontrak tempat
usaha bagi yang berdomisili bukan di
gedung perkantoran,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
- Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak
berada di gedung perkantoran
Permohonan
Pembuatan
Nomor Pokok
Wajib Pajak
(NPWP) dan
Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
Kantor Pajak
Wilayah
5. Persyaratannya :
- NPWP pribadi Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor
bagi WNA, khusus PT PMA)
- SKDP
- Akta pendirian PT
85
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Undang-undang
Republik
negara kita No. 3
tahun 1982
tentang Wajib
Daftar
Perusahaan
- Perda
Tanda Daftar
Perusahaan
(TDP)
Dinas Daerah
Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika
ada) ;
2. SK.Menteri Hukum dan HAM (badan usaha
berbentuk Perseroan Terbatas [PT]), Terdaftar
Pada Kantor Pengadilan Negeri (badan
usaha berbentuk Persekutuan Komanditer
[CV]) ;
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) Perusahaan;
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
6. Izin Investasi atau SP.BKPM (untuk
PMDN/PMA) ;
7. KTP Direktur/Penanggung Jawab
Perusahaan ;
8. Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab
Perusahaan ;
9. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola
Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013
tentang Tata Cara
Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
Izin Penggunaan
Tenaga Kerja
Asing
Kementerian
Tenaga Kerja
Pengesahan RPTKA
1. Pemberi kerja TKA harus mengajukan
permohonan secara tertulis atau online
kepada Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja melalui Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing dengan melampirkan :
- Alasan penggunaan TKA;
- Formulir RPTKA yang sudah diisi;
- Surat izin usaha dari instansi yang
berwenang;
- Akte pendirian sebagai badan hukum yang
sudah disahkan oleh instansi yang
berwenang;
- Keterangan domisili perusahaan dari
pemerintah daerah setempat;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat penunjukan TKI sebagai pendamping
TKA dan rencana program pendampingan;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
melakukan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja negara kita sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki TKA;
- Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang
masih berlaku sesuai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1981; dan
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki
oleh TKA dari instansi teknis jika
diperlukan.
2. Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA
telah sesuai, dalam waktu paling lama 4
(empat) hari kerja, Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga
Kerja Asing harus menerbitkan keputusan
pengesahan RPTKA.
Izin memakai Tenaga Kerja Asing (IMTKA)
1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat
yang ditunjuk. Kewajiban memiliki izin tidak
berlaku bagi perwakilan negara asing yang
mempergunakan TKA sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
2. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus
IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing untuk mendapatkan rekomendasi
kawat persetujuan visa (TA-01) dengan
melampirkan:
- Copy keputusan pengesahan RPTKA;
- Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
- Daftar riwayat hidup TKA yang akan
dipekerjakan;
- Copy ijazah Sarjana atau keterangan
pengalaman kerja TKA atau sertifikat
kompetensi sesuai dengan jabatan yang
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
akan diduduki;
- Copy surat penunjukan tenaga kerja
negara kita pendamping; dan
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 1 (satu) lembar.
- Peraturan
Pemerintah No.
14 Tahun 2012
tentang Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik jo.
PP No.23 Tahun
2014
- Peraturan
Menteri ESDM
No. 35 Tahun
2013 tentang
Tata Cara
Perizinan Usaha
Ketenagalistrikan
- Peraturan
Menteri ESDM
No. 12 Tahun
2014 jo
Peraturan
Menteri ESDM
No. 22 Tahun
2014 tentang
Pembelian
Tenaga Listrik
dari Pembangkit
Listrik Tenaga Air
oleh PT
Perusahaan
Listrik Negara
(Persero)
5Izin Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik
Sementara
PTSP BKPM
9. 1. Persyaratan Administratif :
- Identitas Pemohon
- Profil pemohon
- NPWP
2. Persyaratan Teknis :
- Studi kelayakan awal
- Surat penetapan sebagai calon
pengembang penyediaan tenaga listrik
dari pemegang IUPL (PT PLN) selaku
calon pembeli tenaga listrik
88
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Peraturan
Menteri Agraria
dan Tata Ruang/
BPN No 15/
2014, tgl 29
Desember 2014
- Peraturan
Menteri Agraria
dan Tata Ruang/
BPN No 2/2015,
tgl 23 Januari
2015
- Peraturan
Menteri Agraria
dan Tata Ruang/
BPN No 5/2015,
tgl 28 April 2015
92Izin HGB dan
Hak Pakai
10. 1. Informasi Ketersediaan Tanah
- Permohonan
- Identitas pemohon dan kuasa jika
dikuasakan
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Dokumen yang menjadi persyaratan yang
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh
pejabat berwenang
2. Pengukuran Bidang Tanah
- Permohonan
- Syarat pada pelayanan pertimbangan
teknis
- Izin lokasi (jika dipersyaratkan)
- Peta areal tanah yang dimohonkan *)
- Bukti perolehan tanah/alas hak (Akta Jual
Beli, Pelepasan hak, Letter C, SK
Pelepasan Kawasan Hutan **), Daftar
Rekapitulasi Perolehan Lahan dan Peta
Perolehan Lahan sesuai dengan alas
hak*), Bukti Perolehan Lainnya)
- Surat pernyataan pemasangan tanda
batas.
- Surat pernyataan tidak sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang
tanah.
- Dokumen yang menjadi persyaratan yang
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
*) dalam bentuk cetak dan file elektronik dalam
*dwg atau *shp. Pada peta areal yang
dimohon termasuk layer tanda batas yang
sudah terpasang sesuai daftar koordinat.
**) untuk areal yang berasal dari kawasan hutan
3. Penetapan Hak atas Tanah HGB dan HP
- Permohonan.
- Syarat pada pelayanan pengukuran
bidang tanah.
- Peta Bidang Tanah.
- Persetujuan Penanaman Modal bagi
perusahaan yang memakai fasilitas
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Peraturan Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor 08
Tahun 2013
105Izin Lingkungan
(AMDAL, UKL-
UPL)
Kementerian LH
dan Kehutanan
Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan
2. Profil Usaha atau Kegiatan
3. Dokumen AMDAL
- KA dan SK persetujuan atau konsep KA
beserta pernyataankelengkapan
administrasi
- Draft Andal
- Draft RKL-RPL
- Peraturan
Menteri
Kehutanan
Nomor P.16/
Menhut-II/2014
tentang
Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan
Hutan
- Keputusan
Direktur Jenderal
Planologi
Kehutanan
Nomor SK.8/VII-
PKH/2013
177Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan
PTSP BKPM
. Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan
1. Persyaratan Administrasi :
· Surat permohonan
· Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP
Eksplorasi)/Izin UsahaPertambangan
Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)
atauperizinan/perjanjian lainnya yang
telah diterbitkan oleh pejabat sesuai
kewenangannya, kecuali untuk kegiatan
yang tidak wajib memiliki
perizinan/perjanjian
· Rekomendasi
- gubernur untuk pinjam pakai kawasan
hutan bagi perizinan di luarbidang
kehutanan yang diterbitkan oleh
bupati/walikota danPemerintah; atau
- bupati/walikota untuk pinjam pakai
kawasan hutan bagi perizinan diluar
bidang kehutanan yang diterbitkan
oleh gubernur; atau
- bupati/walikota untuk pinjam pakai
kawasan hutan yang tidakmemerlukan
perizinan sesuai bidangnya
· Pernyataan dalam bentuk akta notariil
yang menyatakan :
- kesanggupan untuk memenuhi semua
kewajiban dan
kesanggupanmenanggung seluruh
biaya sehubungan dengan
permohonan;
- semua dokumen yang dilampirkan
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
penanaman modal dari instansi teknis.
- Keterangan status kawasan hutan dari
instansi teknis (jika diperlukan).
- Keterangan status areal pertambangan
dari instansi teknis (jika diperlukan).
- Keterangan bebas garapan masyarakat
jika tanahnya berasal dari tanah
Negara yang tidak ada penguasaan
masyarakat.
- Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang
dipunyai oleh Pemohon termasuk tanah
yang dimohon.
- SSP/PPh, jika tanah yang dimohon
merupakan objek pengenaan SSP/PPh.
- Dokumen yang menjadi persyaratan
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
4. Pendaftaran Keputusan Hak atas Tanah
- Permohonan.
- Asli Surat Keputusan Pemberian Hak Atas
Tana
- SPPT PBB Tahun berjalan
- Asli Penyerahan Bukti SSB (BPHTB)
- Asli bukti alas hak.
- Dokumen yang menjadi persyaratan yang
berbentuk fotokopi, dilegalisir oleh
pejabat berwenang.
5. Izin Lokasi
- Telah memperoleh Ijin Pertimbangan
Teknis Pertanahan
- Sebagai syarat permohonan hak atas
tanah
- Untuk satu kabupaten/kota
ditandatangani Bupati/Walikota, kecuali
DKI Jakarta oleh Gubernur
- Untuk lintas kabupaten/kota
ditandatangani Gubernur
- Untuk lintas provinsi ditandatangani
Menteri ATR/Ka BPN
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
dalam permohonan adalah sah; dan
- tidak melakukan kegiatan di lapangan
sebelum ada izin dari Menteri
· Dalam hal permohonan diajukan oleh
badan usaha atau yayasan, selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf d ditambah
persyaratan
- akta pendirian dan perubahannya;
- profile badan usaha/yayasan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- laporan keuangan terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik
2. Persyaratan Teknis :
· Rencana kerja penggunaan kawasan
hutan dilampiri dengan peta lokasi skala
1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi
itu dengan informasi luas kawasan
hutan yang dimohon
· Izin lingkungan dan dokumen AMDAL
atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang, untuk kegiatan
yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-
UPL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
· Pertimbangan teknis Direktur Jenderal
yang membidangi Mineral dan Batubara
pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk perizinan kegiatan
pertambangan yang diterbitkan oleh
gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya, memuat informasi
antara lain bahwa areal yang dimohon di
dalam atau di luar WUPK yang berasal
dari WPN dan pola pertambangan
· Untuk perizinan kegiatan pertambangan
komoditas mineral jenis batuan dengan
luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar,
pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf d, diberikan oleh
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pertambangan
· Surat pernyataan Pimpinan Badan Usaha
bermaterai memiliki tenaga teknis
kehutanan untuk permohonan kegiatan
pertambangan operasi produksi
· Pertimbangan teknis Direktur Utama
Perum Perhutani, dalam hal permohonan
berada dalam wilayah kerja Perum
Perhutani
Prosedur / Flowchart :
1. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah menerima
permohonan, memerintahkan Direktur
Jenderal untuk melakukan penilaian
persyaratan dan penelaahan.
2. Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi
ketentuan, Direktur yang membidangi
perizinan penggunaan kawasan hutan atas
nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja,
menerbitkan surat pemberitahuan dan
mengembalikan berkas permohonan.
3. Dalam hal hasil penilaian persyaratan
administrasi dan teknis telah memenuhi
ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
kerja melakukan penelaahan.
4. Dalam melakukan penelaahan, Direktur
Jenderal dapat berkoordinasi dengan:
a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan,
dalam hal permohonan izin pinjam pakai
kawasan hutan berada pada Kawasan
Hutan Produksi; atau
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam, dalam hal
permohonan izin pinjam pakai kawasan
hutan berada pada Kawasan Hutan
Lindung.
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
5. Berdasarkan hasil penelaahan :
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja menerbitkan surat penolakan,
dalam hal permohonan tidak dapat
dipertimbangkan;
b. Menteri dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) hari kerja menerbitkan
surat persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan sejak diterimanya hasil
penelaahan dari Direktur Jenderal, dalam
hal permohonan dapat dipertimbangkan.
6. Dalam hal ada permohonan perubahan
surat dan/atau peta persetujuan prinsip
penggunaan kawasan hutan, Direktur
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
penolakan atau persetujuan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pemenuhan Kewajiban
1. melakukan tata batas kawasan hutan
yang disetujui dan disupervisi oleh Balai
Pemantapan Kawasan Hutan
2. Membuat pernyataan dalam bentuk akta
notariil yang memuat kesanggupan
a. melakukan reklamasi dan revegetasi
pada kawasan hutan yang sudah tidak
dipergunakan tanpa menunggu
selesainya jangka waktu izin pinjam pakai
kawasan hutan
b. melakukan perlindungan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
c. memberi kemudahan bagi aparat
kehutanan baik pusat maupun daerah
pada saat melakukan monitoring dan
evaluasi di lapangan
d. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai
peraturan perundang-undangan, meliputi :
- Membayar penggantian nilai tegakan,
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
Reboisasi (DR)
- Membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
dalam hal kompensasi berupa
pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak Penggunaan Kawasan
Hutan dan melakukan penanaman
dalam rangka rehabilitasi daerah aliran
sungai
- Membayar ganti rugi nilai tegakan
kepada pemerintah jika areal yang
dimohon merupakan areal reboisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- kewajiban keuangan lainnya akibat
diterbitkannya izin pinjam pakai
kawasan hutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundangundangan
e. Melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal
kompensasi berupa pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan
f. Melakukan pemberdayaan masyarakat
sekitar areal izin pinjam pakai kawasan
hutan
3. Menyampaikan baseline penggunaan
kawasan hutan, untuk persetujuan prinsip
dengan kewajiban kompensasi membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai
4. Menyampaikan rencana reklamasi dan
revegetasi pada kawasan hutan yang
dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan
5. Menyampaikan peta lokasi rencana
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
aliran sungai dalam hal kompensasi berupa
pembayaran dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan dan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai
Prosedur / Flowchart :
1. Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam
persetujuan prinsip penggunaan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, pemegang persetujuan prinsip
penggunaan kawasan hutan mengajukan
permohonan izin pinjam pakai kawasan
hutan kepada Menteri.
2. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah menerima
permohonan memerintahkan Direktur
Jenderal untuk melakukan penilaian
pemenuhan kewajiban.
3. Dalam hal permohonan belum memenuhi
seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja, menerbitkan surat pemberitahuan
kekurangan pemenuhan kewajiban
4. Dalam hal permohonan telah memenuhi
seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja menyampaikan usulan penerbitan izin
pinjam pakai kawasan hutan berikut peta
lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
5. Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
menerima usulan penerbitan izin pinjam
pakai kawasan hutan melakukan telaahan
hukum dan menyampaikan konsep
Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan
dan peta lampiran kepada Menteri
6. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah menerima
konsep, menerbitkan Keputusan izin pinjam
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
pakai kawasan hutan.
- Peraturan
Menteri
Perhubungan
Nomor 51 Tahun
2011
- Peraturan
Menteri
Perhubungan
Nomor 25 Tahun
2011
102Izin Terminal
Khusus dan
Sarana Bantu
Navigasi
. Izin Terminal Khusus
Persyaratan Dokumen Permohonan ijin Lokasi
1. Permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
penilaian pemenuhan persyaratan dalam
jangka waktu 14 hari setelah berkas lengkap,
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari
setelah persyaratan lengkap dan
mendapatkan rekomendasi dari Gubernur
dan Bupati/Walikota.
2. Persyaratannya mencakup :
a) Salinan surat izin'usaha pokok dari
instansi terkait;
b) Letak lokasi yang diusulkan dilengkapi
dengan koordinat geografis yang
digambarkan dalam peta laut;
c) Studi kelayakan yang paling sedikit
memuat :
- rencana volume bongkar muat bahan
baku, peralatan penunjang dan hasil
produksi;
- rencana frekuensi kunjungan kapal;
- aspek ekonomi yang berisi tentang
efisiensi dibangunnya terminal khusus
dan aspek lingkungan; dan
- hasil survei yang meliputi
hidrooceanograji (pasang surut,
gelombang, kedalaman dan arus),
topograji, titik nol (benchmark) lokasi
pelabuhan yang dinyatakan dalam
koordinat geografis;
d) Rekomendasi dari Syahbandar
e) Rekomendasi gubenur dan
bupati/walikota setempat
Persyaratan Dokumen Permohonan Izin
Pembangunan
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
1. Permohonan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, penilaian pemenuhan
persyaratan dalam jangka waktu 30 hari
setelah berkas Permohonan lengkap.
2. Persyaratan Administrasi
a) Akta pendirian perusahaan;
b) Izin usaha pokok dari instansi terkait;
c) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
d) Bukti penguasaan tanah (bukti
penguasaan tanah yang diterbitkan oleh
Badan Pertanahan Nasional);
e) Bukti kemampuan finansial (ketersediaan
anggaran untuk pembangunan fasilitas
terminal khusus);
f) Proposal rencana tahapan kegiatan
pembangunan jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang; dan
g) Rekomendasi dari Syahbandar pada
Kantor Unit
3. Persyaratan Teknis
a) gambar hidrografi, topografi, dan
ringkasan laporan hasil survei mengenai
pasang surut dan arus;
b) tata letak dermaga;
c) perhitungan dan gambar konstruksi
bangunan pokok;
d) hasil survei kondisi tanah;
e) hasil kajian keselamatan pelayaran
termasuk alur pelayaran dan kolam
pelabuhan;
f) batas-batas rencana wilayah daratan dan
perairan dilengkapi titik koordinat
geografis serta rencana induk terminal
khusus yang akan ditetapkan sebagai
daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan tertentu; dan
g) kajian lingkungan berupa studi lingkungan
yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
bidang lingkungan hidup.
Persyaratan Permohonan Izin Pengoperasian
(Jangka Waktu 5 Tahun)
1. Permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
penilaian pemenuhan persyaratan dalam
jangka waktu 23 hari setelah berkas lengkap,
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari
setelah persyaratan lengkap.
2. Persyaratan :
a) Rekomendasi dari Kepala Kantor Unit
PenyelenggaraPelabuhan terdekat yang
sekurang-kurangnya memuat :
- keterangan bahwa pembangunan
terminal khusus telah selesai
dilaksanakan sesuai dengan izin
pembangunan yang diberikan oleh
Direktur Jenderal dan siap untuk
dioperasikan;
- hasil pembangunan terminal khusus
telahmemenuhi aspek keamanan,
ketertiban, dan keselamatan
pelayaran; dan
- pertimbangan dari Distrik Navigasi
setempat mengenai kesiapan alur-
pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
b) Laporan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan selama masa pembangunan;
c) Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
dantersedianya sumber daya manusia di
bidang teknis pengoperasian pelabuhan
yang memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikat.
Persyaratan Penetapan terminal khusus yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri
1. Permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
penilaian pemenuhan persyaratan dalam jangka
waktu 21 hari setelah berkas lengkap,
Penetapan oleh menteri jangka waktu 7 hari
setelah persyaratan.
2. Aspek administrasi :
a) rekomendasi dari gubernur,
bupati/walikota; dan
b) rekomendasi dari pejabat pemegang
fungsikeselamatan pelayaran di
pelabuhan.
3. Aspek ekonomi :
a) Menunjang industri tertentu;
b) Arus barang minimal 10.000 tonJtahun;
c) Arus barang ekspor minimal 50.000 ton /
tahun.
4. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran :
a) Kedalaman perairan minimal -6 meter L
WS;
b) Luas kolam cukup untuk olah gerak
minimal 3 (tiga) unit kapal;
c) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d) Stasiun radio operasi pantai;
e) Prasarana, sarana dan sumber daya
manusia pandu bagi terminal khusus yang
perairannya telah ditetapkan sebagai
perairan wajib pandu; dan
f) Kapal patroli jika dibutuhkan.
5. Aspek teknis fasilitas kepelabuhanan:
a) dermaga beton permanen minimal l(satu)
tambatan;
b) gudang tertutup;
c) peralatan bongkar muat;
d) PMK1 (satu) unit;
e) fasilitas bunker, dan
f) fasilitas pencegahan pencemaran.
g) Fasilitas kantor dan peralatan penunjang
bagi instansi pemegang fungsi
keselamatan dan keamanan
pelayaran,instansi bea cukai, imigrasi, dan
karantina; dan Jenis komoditas khusus.
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
Izin Untuk Kepentingan Sendiri
1. Bukti kerjasama dengan penyelenggara
pelabuhan;
2. Data perusahaan yang meliputi akta
perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
izin usaha pokok;
3. Gambar tata letak lokasi terminal untuk
kepentingan sendiri dengan skala yang
memadai, gambar konstruksi dermaga, dan
koordinat geografis letak terminal untuk
kepentingan sendiri;
4. Bukti penguasaan tanah;
5. Proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
6. Rekomendasi dari Syahbandar pada
pelabuhan setempat;
7. Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim
teknis terpadu; dan
8. Studi lingkungan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Sarana Bantu Navigasi
1. Permohonan Izin pengadaan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran oleh badan usaha untuk
kepentingan tertentu dan pada lokasi
tertentu diberikan oleh Direktur Jenderal
(paling lambat 14 hari kerja sejak survey
selesai dilakukan oleh tim teknis)
2. Administrasi
a) akte pendirian perusahaan;
b) nomor pokok wajib pajak;
c) izin usaha pokok dari instansi yang
berwenang;
d) bukti penguasaan tanah;
e) penetapan lokasi terminal khusus bagi
sarana bantu navigasi-pelayaran untuk
ditempatkan di terminal khusus;
f) izin pengerukan untuk kegiatan
pengerukan;
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat No.
37/M/2015 tentang
Izin Penggunaan Air
dan / atau Sumber
Air
Izin Penggunaan
Sumberdaya Air
dan Izin
Konstruksi
Sumber Air
14. 301. Izin Penggunaan Sumberdaya Air
· Surat Permohonan Izin Penggunaan
Sumberdaya Air
· Gambar lokasi / peta situasi (disertai titik
koordinat pengambilan)
· Gambar Desain bangunan pengambilan
dan pembuangan air
· Spesifikasi Teknis bangunan pengambilan
air
· Proposal teknis/penjelasan penggunaan
air
· Surat Keputusan/Rekomendasi AMDAL /
UKL-UPL/SSPL
· Rekapitulasi volume pengambilan air 1
(satu) tahun terakhir*)
· Bukti setor pembayaran pajak air
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
g) izin pekerjaan bawah air
(salvage);dan
h) rekomendasi dari distrik navigasi
setempat terkait aspek teknis
3. Teknis
a) peta yang menggambarkan batas-batas
wilayah daratan dan perairan dilengkapi
titik-titik koordinat geografis;
b) peta laut yang menggambarkan titik
koordinat lokasi yang akan dibangun;
c) peta batimetrik yang diperuntukkan untuk
mengetahui kondisi kedalaman dan
kondisi dasar laut lokasi yang akan
dibangun;
d) hasil survei hidrografi, kondisi pasang
surut dan kekuatan arus;
e) dimensi kapal yang akan keluar dan
masuk pada alur pelayaran;
f) posisi koordinat dan gambaran tata letak
dermaga beserta fasilitasnya; dan
g) rencana induk pelabuhan bagi kegiatan
yang berada di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
permukaan 1 (satu) tahun terakhir*)
· Bukti setor / pembayaran biaya jasa
pengelolaan sumberdaya air 1 (satu)
tahun terakhir *)
· Laporan pemantauan dan pengelolaan
lingkungan *)
· Berita Acara Pertemuan Konsultasi
Masyarakat (PKM)
· Fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi
akta pendirian perusahaan atau surat
keterangan keberadaan kelompok dari
kepala desa atau lurah
· Izin lingkungan dan persetujuan analisis
mengenai dampak lingkungan atau izin
lingkungan dan rekomendasi upaya
pengelolaan lingkungan hidup-upaya
pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari
instansi yang berwenang.
2. Izin Pelaksanaan Konstruksi pada SumberAir
· Surat Permohonan Izin Konstruksi pada
Sumber Air
· Gambar lokasi atau peta situasi disertai
dengan titik koordinat lokasi atau jalur
konstruksi
· Gambar desain
· Spesifikasi teknis
· Jadwal dan metode pelaksanaan
· Manual operasi dan pemeliharaan
· Bukti kepemilikan lahan
· Izin lingkungan dan persetujuan analisis
mengenai dampak lingkungan atau izin
lingkungan dan rekomendasi upaya
pengelolaan lingkungan hidup-upaya
pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari
instansi yang berwenang
- Peraturan
Pemerintah No.
14 Tahun 2012
tentang Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik jo.
PP No.23 Tahun
2014
- Peraturan
Menteri ESDM
No. 35 Tahun
2013 tentang
Tata Cara
Perizinan Usaha
Ketenagalistrikan
- Peraturan
Menteri ESDM
No. 12 Tahun
2014 jo
Peraturan
Menteri ESDM
No. 22 Tahun
2014 tentang
Pembelian
Tenaga Listrik
dari Pembangkit
Listrik Tenaga Air
oleh PT
Perusahaan
Listrik Negara
(Persero)
Izin Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik
(Tetap)
15. 51. Persyaratan Administratif :
- Identitas Pemohon
- Profil pemohon
- NPWP
- Pengesahan sebagai badan hukum
- Kemampuan pendanaan
2. Persyaratan Teknis :
- Studi kelayakan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik
- Lokasi instalasi kecuali untuk usaha
penjualan tenaga listrik;
- Izin lokasi dari instansi yang berwenang
kecuali untuk usaha penjualan tenaga
- listrik;
- Diagram satu garis
- Jenis dan kapasitas usaha yang akan
dilakukan;
- Jadwal pembangunan dan pengoperasian
- Persetujuan harga jual tenaga listrik atau
sewa jaringan tenaga listrik, dalam hal
permohonan Izin Usaha Penyediaan
- Tenaga Listrik diajukan untuk usaha
pembangkitan tenaga listrik, usaha
transmisi tenaga listrik, atau usaha
distribusi tenaga listrik;
- Kesepakatan jual beli tenaga listrik;
3. Persyaratan Lingkungan :
- Dokumen AMDAL / ANDAL LALIN
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
· Berita acara hasil pertemuan
konsultasi masyarakat
· Fotokopi kartu tanda penduduk, kepala
keluarga atau ketua kelompok atau
fotokopi akta pendirian perusahaan atau
surat keterangan keberadaan kelompok
dari kepala desa atau lurah.
- UU No. 21 Tahun
2014 tentang
Panas Bumi
- PP No. 59 Tahun
2007 jo. 70
Tahun 2010
tentang
Kegiatan Usaha
Panas Bumi
- Permen ESDM
No. 11 Tahun
2009 tentang
Pedoman
Penyelenggaraa
n Kegiatan
Usaha Panas
Bumi
Izin Panas Bumi
PTSP BKPM
Persyaratan
- Akta Pendirian Badan Usaha baru (jika
pemenang pelelangan berbentuk
konsorsium)
- Bukti pembayaran harga dasar data
Wilayah Kerja atau bonus sebagai PNBP;
dan/atau Bukti pembayaran kompensasi
data (awarded compensation) kepada
Badan Usaha yang melakukan PSP dan
tidak menjadi pemenang pelelangan.
2. Prosedur
- Usulan Peringkat Calon Pemenang
Pelelangan oleh Panitia disampaikan
kepada Menteri paling lama 5 hari kerja
sejak tanggal proses lelang selesai
- Penetapan pemenang pelelangan oleh
Menteri dalam jangka waktu paling lama
7 hari kerja sejak usulan calon pemenang
pelelangan diterima
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- UU Nomor 30
Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan
- PP Nomor 14
Tahun 2012
tentang Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik
- Peraturan
Menteri ESDM
Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Tata Cara
Akreditasi dan
Sertifikasi
Ketenagalistrikan
Sertifikat Laik
Operasi
Kementerian
ESDM /
Lembaga
Inspkesi Teknis
(Terakreditasi)
16. 191. Persyaratan Administratif :
- Identitas Pemohon
- Izin Usaha Penyediaan TL/Izin Operasi
- Lokasi instalasi
2. Persyaratan Teknis :
- Jenis dan kapasitas instalasi
- Gambar instalasi dan tata letak
- Diagram satu garis
- Spesifikasi peralatan utama
- Spesifikasi teknik dan standar yang
dipakai
Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor154/PMK.01
1/2008 yang telah
diubah dengan
Nomor
128/PMK.011/2009
dan Nomor
154/PMK.011/2012
memberi fasilitas
pembebasan bea
masuk atas impor
barang modal
pembangunan
pembangkit tenaga
listrik untuk
kepentingan umum
Rencana Impor
Barang PTSP
BKPM
Badan usaha pemegang IUKU mengajukan
permohonan secara tertulis yang dibubuhi
meterai cukup kepada Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan c.q. Direktur Teknik dan
Lingkungan Ketenagalistrikan dengan surat
pengajuan surveyor yang ditunjuk untuk
diberikan pengugasan melakukan verifikasi
RIB, dengan memenuhi persyaratana
dministrasi dan teknis.
2. Surat Permohonan dan Pengajuan Surveyor
ditandatangani oleh pimpinan badan usaha
(ada dalam akta), diberi nomor dan
tanggal.
3. Persyaratan Administrasi :
· Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha
· Fotokopi IUKU / IUPTL (IUKU / IUPTL
Sementara tidak diperkenankan)
· Fotokopi NPWP
· Fotokopi Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik (PPA)/Perjanjian Sewa Guna Usaha
(FLA) dengan PT PLN Persero atau
Fotokopi PPA dengan pemegang IUKU
yang memiliki daerah usaha
· Jadwal pembangunan dan pemasangan
peralatan pembangkit tenaga listrik;
· Daftar RIB
4. Persyaratan Teknis :
· Kesesuaian RIB dengan kontrak (jens,
spesifikasi dan jumlah barang)
· Barang impor di dalam kontrak jual beli /
sewa guna usaha tidak termasuk bea
masuk.
· Barang impor tidak termasuk dalam daftar
barang yang tidak boleh diimpor
· Barang belum diproduksi di dalam negeri
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
- Pemenang Lelang dalam jangka waktu
paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan
sebagai pemenang pelelangan wajib
memenuhi kewajibannya.
No
Jenis Perizinan /
Instansi Penerbit
Dasar Hukum
Durasi
(Hari)
Persyaratan
· Barang sudah diproduksi di dalam negeri;
namun tidak memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan
· Barang sudah diproduksi di dalam negeri
tetapi tidak mencukupi kebutuhan
industri
· Barang yang diimpor bukan suku cadang,
barang habis pakai dan peralatan bengkel
(workshop tool).
INSENTIF INVESTASI SEKTOR
KETENAGALISTRIKAN
Dalam rangka mendukung investasi yang
memakai fasilitas penanaman modal
(termasuk pembangunan listrik 35.000 MW),
pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif
fiskal melalui fasilitas keringanan perpajakan dan
pengeluaran biaya.
Fasilitas keringanan perpajakan berupa :
• Fasilitas Pembebasan Bea Masuk;
• Tax Holiday dan Tax Allowance;
• Fasilitas PPN.
Sedangkan terkait dukungan/jaminan pemerintah
diberikan fasilitas pembiayaan melalui skema
Proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), yang
saat ini dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah-
Badan Usaha (KPBU).
Secara umum kerangka fasilitas fiskal disajikan
pada gambar 25.
1. Fasilitas PPN
Pembebasan Pengenaan PPN diatur dalam
PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan
Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001
Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
PP Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
huruf (a) menetapkan bahwa yang termasuk
pembebasan dari pengenaan PPN adalah
atas penyerahan barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam
keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang.
Ketentuan lebih lanjut Pembebasan PPN
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 142/PMK.010/2015 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Dalam diktum pertimbangan disebutkan
bahwa dalam rangka mendorong
pengembangan energi panas bumi nasional,
perlu memberi fasilitas tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas impor barang untuk
kegiatan usaha eksploitasi hulu panas bumi.
Pasal 2 ayat (3) huruf (m) menetapkan
bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk adalah barang
yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan
gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi
panas bumi.
2. Fasilitas Tax Allowance
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor
18 Tahun 2015 Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
Daerah Tertentu. PP itu adalah pengaturan
kembali ketentuan mengenai fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau
di daerah-daerah tertentu sebagaimana
telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PP Nomor 52 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas PP
No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu.
Penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2015
dimaksud untuk lebih meningkatkan kegiatan
investasi langsung guna mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta untuk
pemerataan pembangunan dan percepatan
pembangunan bagi bidang-bidang usaha
tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu. Bidang-bidang Usaha Tertentu
adalah bidang usaha di sektor kegiatan
ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional. Sedangkan Daerah-
daerah Tertentu adalah daerah yang secara
ekonomis memiliki potensi yang layak
dikembangkan.
Bidang Usaha KBLI Cakupan Produk
Pengusahaan Tenaga
Panas Bumi
06202 Pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik
Pembangkitan Tenaga
Listrik
35101
Pengubahan tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau
batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air; tenaga
surya, angin atau arus laut) menjadi tenaga listrik
Tabel 32
Bidang Usaha Tertentu Dan Daerah Tertentu Yang Mendapat Fasilitas Tax Allowance
Fasilitas Fiskal untuk
InvestasiPembangkit
Tenaga Listrik
Fasilitas PPH : Tax Holiday, Tax Allowance
Fasilitas PPN
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Proyek Kerjasama Pemerintah swasta
Perpajakan
Dukungan dan Jaminan
Pemerintah Dalam
Rangka KPS
Gambar 25
Skema Fasilitas Fiskal Mendukung Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan 35 000 MW
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
• Pengurangan penghasilan neto sebesar
30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman modal berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang dipakai
untuk kegiatan utama usaha, dibebankan
selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun yang
dihitung sejak saat mulai berproduksi
secara komersial;
• Penyusutan yang dipercepat atas aktiva
berwujud dan amortisasi yang dipercepat
atas aktiva tak berwujud yang diperoleh
dalam rangka penanaman modal baru
dan/atau perluasan usaha, dengan masa
manfaat dan tarif penyusutan serta tarif
amortisasi;
• Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di
negara kita sebesar 10% (sepuluh persen),
atau tarif yang lebih rendah menurut
perjanjian penghindaran pajak berganda
yang berlaku;
• Kompensasi kerugian yang lebih lama dari
5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
3. Tax Holiday (dengan Diskresi Menteri)
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat
(7) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Menteri Keuangan diberi
kewenangan untuk mengatur pemberian
fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan Badan dalam rangka
penanaman modal. Sehubungan dengan
itu, Pemerintah telah menetapkan kebijakan
insentif perpajakan melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
159/PMK.010/2015. PMK itu adalah
pengganti PMK Nomor 130/PMK.011/2011
tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
sebagaimana telah diubah dengan PMK
Nomor 192/PMK.011/2014.
Dalam diktum pertimbangan disebutkan
bahwa PMK Nomor 159/PMK.010/2015
diterbitkan untuk lebih meningkatkan
kegiatan investasi langsung khususnya
pada industri pionir guna mendorong
pertumbuhan ekonomi, perlu mengganti
ketentuan mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan Badan. Peraturan
Menteri Keuangan itu pada dasarnya
merupakan paket kebijakan pemberian
insentif berupa tax holiday bagi industri
pionir, yaitu industri yang memiliki
keterkaitan yang luas, memberi nilai
tambah dan eksternalitas yang tinggi,
memperkenalkan teknologi baru dan
memiliki milai strategis bagi perekonomian
nasional.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan diberikan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan utama
usaha yang merupakan Industri Pionir.
Kegiatan utama usaha dimaksud kegiatan
utama usaha sebagaimana tercantum
dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib
Pajak pada saat pengajuan; permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan badan
termasuk perubahan dan perluasannya
sepanjang termasuk dalam kriteria Industri
Pionir.
Fasilitas PPh Badan berupa:
• Pengurangan Pajak Penghasilan badan
paling banyak 100% (seratus persen) clan
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
jumlah Pajak Penghasilan badan yang
terutang;
• Pengurangan Pajak Penghasilan badan
dapat diberikan untuk jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak
clan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak,
terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya
produksi secara komersial;
• Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan
badan diberikan dengan persentase yang
sama setiap tahun selama jangka waktu
tahun pajak;
• Dengan mempertimbangkan kepentingan
inempertahankan daya saing industri
nasional dan nilai strategis dari kegiatan
usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat
memberi fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan dengan jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kriteria penerima fasilitas pengurangan PPH
Badan adalah Wajib Pajak yang memenuhi
ketentuan:
• Merupakan wajib pajak baru
• Merupakan Industri Pioner, yang
mencakup :
a). Industri logam hulu;
b).Industri pengilangan minyak bumi
c).Industri kimia dasar organik yang
bersumber dari minyak bumi dan gas
alam;
d). Industri permesinan yang
menghasilkan mesin industri
e). Industri pengolahan berbasis hasil
pertanian, kehutanan dan perikanan
f). Industri telekomunikasi, informasi dan
komunikasi
g). Industri transportasi kelautan
h). Industri pengolahan yang merupakan
industri utama di Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK); dan/ atau
i). Infrastruktur ekonomi selain yang
memakai skema Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
• Batasan nilai rencana penanaman
modal baru yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang
berwenang paling sedikit sebesar
Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah) untuk Industri Pionir dan
memenuhi persyaratan memperkenalkan
teknologi tinggi (high tech).
• Besaran pengurangan Pajak Penghasilan
badan diberikan paling banyak
sebesar 50% (lima puluh persen) untuk
Industri Pionir dengan nilai rencana
penanaman modal baru kurang dari
Rp l.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp
500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah).
• Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan dapat dimanfaatkan oleh Wajib
Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan:
a). telah berproduksi secara komersial;
b). pada saat mulai berproduksi
secara komersial, Wajib Pajak telah
merealisasikan nilai penanaman
modal paling sedikit sebesar rencana
penanaman modalnya; dan
c). bidang usaha penanaman modal
sesuai dengan rencana bidang usaha
penanaman modal dan termasuk
dalam cakupan Industri Pionir.
Pengaturan jika permohonan fasilitas
Tax Holiday Wajib Pajak ditolak, sesuai
Pasal 7 PMK Nomor 159/PMK.010/2015,
adalah bahwa terhadap Wajib Pajak yang
atas usulan pemberian fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan ditolak oleh
Menteri Keuangan dan telah diterbitkan
pemberitahuan secara tertulis mengenai
penolakan dimaksud, diberikan fasilitas Pajak
Penghasilah untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
beserta peraturan pelaksanaannya.
Adapun Tata cara pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu dilaksanakan sesuai
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu.
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
• Pengurangan penghasilan neto sebesar
30% (tiga puluh persen) dari jumlah
Penanaman Modal berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang dipakai
untuk kegiatan utama usaha, dibebankan
selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun yang
dihitung sejak saat mulai berproduksi
secara komersial;
• Penyusutan yang dipercepat atas aktiva
berwujud dan amortisasi yang dipercepat
atas aktiva tak berwujud yang diperoleh
dalam rangka Penanaman Modal baru
dan/atau perluasan usaha, dengan masa
manfaat dan tarif penyusutan serta tarif
amortisasi;
• Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di
negara kita sebesar 10% (sepuluh persen),
atau tarif yang lebih rendah menurut
perjanjian penghindaran pajak berganda
yang berlaku;
• Kompensasi kerugian yang lebih lama dari
5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan Fasilitas yang Diperoleh
I. PERPAJAKAN
1. Fasilitas Pembebasan
Bea Masuk
(PMKNomor66/PMK.
010/2015 Tentang
Pembebasan Bea
Masuk atas Impor
Barang Modal Dalam
Rangka Pembangunan
atau Pengembangan
Industri Pembangkitan
Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum)
Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Barang Modal
yang dilakukan oleh
Badan Usaha
Badan usaha yang dapat diberikan
fasilitas :
- PT PLN Persero Tbk
- Pemegang IUPTL yang memiliki
wilayah usaha
- Pemegang IUPTL yang memiliki
perjanjian jual beli tenaga listrik
dengan PLN
- Pemegang IUPTL yang memiliki
perjanjian jual beli tenaga listrik
dengan pemegang IUPTL yang
memiliki wilayah usaha
Barang modal yang nyata-nyata
dipergunakan untuk industri
pembangkitan tenaga listrik dengan
ketentuan :
- Belum diproduksi di dalam negeri;
- Sudah diproduksi di dalam negeri
namun belum memenuhi spesifikasi
yang dibutuhkan;atau
- Sudah diproduksi di dalam negeri
namun jumlahnya belum mencukupi
kebutuhan industri.
2. Fasilitas PPN
(PP Nomor 31 Tahun
2007 tentang
Perubahan Keempat
atas PP Nomor 12
Tahun 2001 Tentang
Impor dan/atau
Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis
yang dibebaskan dari
Pengenaan PPN)
Pembebasan Pengenaan
PPN
Barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan Fasilitas yang Diperoleh
3. Fasilitas PPH
a. Tax Holiday
(dengan Dikresi
Menteri)
(PMK Nomor 159 /
PMK.010/ 2015
Tentang Pemberian
Fasilitas
Pengurangan PPh
Badan)
b. Tax Allowance
(PP Nomor 18
Tahun 2015
Tentang Fasilitas
PPh untuk
Penanaman Modal
di Bidang-bidang
Usaha Tertentu
dan/atau di
Daerah-daerah
Tertentu)
- Pengurangan PPh
Badan yang terutang
selama 5 - 15 tahun.
Dengan diskresi
Menteri Keuangan,
dapat diberikan paling
lama 20 tahun.
- Besaran pengurangan
Pajak Penghasilan
Badan yang diberikan
paling banyak 100%
dan paling sedikit
10%.
- Untuk rencana
penanaman modal
sebesar Rp 1 Triliun
atau lebih, dapat
diberikan
pengurangan Pajak
Penghasilan Badan
sebesar 100%
- Pengurangan
Penghasilan netto
sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari nilai
investasi selama 6
tahun (masing-masing
5% pertahun)
- Aktiva disusutkan /
diamortisasi dalam
jangka waktu lebih
cepat
- Kerugian fiskal pada
suatu tahun pajak
dapat dikompensasi
dengan keuntungan
pada 10 tahun pajak
berikutnya
- Dividen yang
dibayarkan kepada
pemegang saham luar
negeri, dikenai pajak
- Wajib Pajak Baru
- Industri Pionir
- memiliki rencana penanaman
modal baru paling sedikit 1 Triliun;
- Memenuhi ketentuan besaran
perbanding-an antara utang dan
modal sebagaimana diatur pada PMK
yang mengatur besarnya
perbandingan utang dan modal
- Menyampaikan surat pernyataan
kesang-gupan untuk menempatkan
dana 10 % dari total rencana
penanaman modal di perbankan
negara kita
- Berstatus sebagai badan hukum
negara kita sejak atau setelah 15
Agustus 2011
- Memiliki nilai investasi yang tinggi;
- Memiliki penyerapan tenaga kerja
yang besar; atau
- Memiliki kandungan lokal yang tinggi
119
Fasilitas yang Diperoleh
dengan tarif sebesar
10% (sepuluh persen),
atau tarif menurut P3B
jika tarif dalam P3B
itu lebih rendah
dari 10%.
Fasilitas yang disediakan
Pemerintah untuk
mempercepat
pelaksanaan pengadaan
tanah. Fasilitas ini terdiri
dari
- Land capping : dana
dukungan Pemerintah
atas yang diberikan
atas risiko kenaikan
harga tanah karena
permasalahan
pembebasan tanah
- Land Revolving Fund :
dana bergulir untuk
pembebasan tanah.
Skema penggunaan
dana adalah bahwa
Pemerintah akan
membiayai
pembebasan tanah
terlebih dahulu dan
selanjutnya biaya
itu akan
dikembalikan oleh
Badan Usaha yang
ditetapkan sebagai
pemegang hak
konsesi.
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
II. DUKUNGAN / JAMINAN PEMERINTAH
1. Fasilitas Kerjasama
Pemerintah dan
Swasta/Public Private
Partnership (PPP)
a. Land Fund
(Perpres Nomor 56
Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua
atas Peraturan
Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang
Kerjasama
Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam
Penyediaan
Infrastruktur)
- Memiliki nilai investasi yang
besar/sangat besar;
- memiliki dampak nasional;
- Memiliki jangka waktu pengembalian
yang relatif panjang
Fasilitas yang Diperoleh
Land Revolving Fund
dialokasikan melalui
anggaran APBN
- Land Acquisition Fund:
dana yang disediakan
oleh Pemerintah untuk
pembebasan tanah
dalam rangka
memberi dukungan
untuk meningkatkan
kelayakan dari proyek
penyediaan
infrastruktur yang
dilaksanakan dengan
skema Kerja Sama
Pemerintah Swasta
(KPS)
- Dukungan Kelayakan
diberikan dalam
bentuk tunai kepada
Proyek Kerja Sama
atas porsi tertentu dari
seluruh Biaya
Konstruksi Proyek
Kerja Sama.
- Biaya Konstruksi
Proyek Kerja Sama
meliputi biaya
konstruksi, biaya
peralatan, biaya
pemasangan, biaya
bunga atas pinjaman
yang berlaku selama
masa konstruksi, dan
biaya-biaya lain terkait
konstruksi namun tidak
termasuk biaya terkait
pengadaan lahan dan
insentif perpajakan.
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
b. Viability Gap Fund
(PMK Nomor
223/PMK.011/2012
Tentang Pemberian
Dukungan Kelayakan
Atas Sebagian Biaya
Konstruksi
Pada Proyek Kerja
Sama Pemerintah
Dengan Badan Usaha
Dalam
Penyediaan
Infrastruktur)
- Proyek Kerja Sama yang telah
memenuhi kelayakan ekonomi
namun belum memenuhi kelayakan
finansial;
- Proyek Kerja Sama menerapkan
prinsip pengguna membayar;
- Proyek Kerja Sama dengan total
biaya investasi paling kurang
Rp100.000.000.000 (seratus miliar
upiah);
- Proyek Kerja Sama dijalankan oleh
Badan Usaha Penandatangan
Perjanjian Kerja Sama yang dibentuk
oleh Badan Usaha Pemenang Lelang
yang ditetapkan oleh PJPK melalui
proses lelang yang terbuka dan
kompetitif sesuai dengan peraturan
tentang Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur;
- Proyek Kerja Sama dilaksanakan
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
yang mengatur skema pengalihan
aset dan/atau pengelolaannya dari
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
c. Guarantee Fund (PT
PII)
(Perpres Nomor 78
Tahun 2010 tntang
Penjaminan
Infrastruktur dalam
Proyek Kerjasama
Pemerintah dengan
Badan Usaha yang
Dilakukan melalui
Badan Usaha
Penjaminan
Infrastruktur)
Badan Usaha Penandatangan
Perjanjian Kerja Sama kepada PJPK
pada akhir periode kerja sama; dan
- Hasil Prastudi Kelayakan pada Proyek
Kerja Sama: (i) mencantumkan
pembagian risiko yang optimal
antara Pemerintah/ PJPK di satu
pihak dan Badan Usaha
- Penandatangan Perjanjian Kerja
Sama/Badan Usaha Pemenang
Lelang di pihak lain; (ii)
menyimpulkan bahwa Proyek Kerja
Sama itu layak secara ekonomi,
yang juga meliputi aspek teknis,
hukum, lingkungan, dan sosial; dan
(iii) menunjukkan bahwa Proyek Kerja
Sama itu menjadi layak secara
finansial dengan diberikannya
Dukungan Kelayakan.
- Penjaminan infrastruktur diberikan
sepanjang Perjanjian Kerjasama
dalam rangka Proyek Kerjasama
memuat paling kurang :
- Pembagian risiko infrastruktur antara
kedua belah pihak sesuai dengan
alokasi risiko;
- Upaya mitigasi yang relevan dari
kedua belah pihak untuk mencegah
terjadinya risiko dan mengurangi
dampaknya, jika terjadi;
- Jumlah kewajiban finansial
penanggung jawab proyek kerjasama
dalam hal risiko infrastruktur yang
menjadi tanggung jawab
penanggung jawab proyek kerjasama
terjadi, atau cara perhitungan untuk
menentukan jumlah kewajiban
finansial penanggung jawab proyek
kerjasama dalam hal jumlah itu
belum dapat ditentukan pada saat
perjanjian kerjasama ditandatangangi;
Fasilitas yang Diperoleh
- Porsi tidak
mendominasi Biaya
Konstruksi Proyek
Kerja Sama.
- Penjaminan
Infrastruktur negara kita
(PT PII): yaitu melalui
PT Penjaminan
Infrastruktur negara kita
yang akan akan
memberi
penjaminan atas risiko-
risiko infrastruktur
dalam Proyek Kerja
Sama
Fasilitas yang DiperolehJenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
- Jangka waktu yang cukup untuk
melakukan kewajiban finansial
penanggung jawab proyek
kerjasama, termasuk masa tenggang
(grace period);
- Prosedur yang wajar untuk
menentukan kapan penanggung
jawab proyek kerjasama telah berada
dalam keadaan tidak sanggup untuk
melakukan kewajiban finansial
penanggung jawab proyek
kerjasama;
- Prosedur penyelesaian perselisihan
yang mungkin timbul antara
penanggung jawab proyek kerjasama
dan badan usaha sehubungan
pelaksanaan kewajiban finansial
penanggung jawab proyek kerjasama
yang diprioritaskan melalui
mekanisme alternatif penyelesaian
sengketa dan/atau lembaga
arbitrase;
- Hukum yang berlaku adalah hukum
negara kita
- Penjaminan infrastruktur diberikan
sepanjang penanggung jawab
proyek kerjasama sanggup :
- Menerbitkan surat pernyataan
mengenai keabsahan perjanjian
kerjasama;
- memberi komitmen tertulis
kepada penjamin untuk :
(I) melakukan usaha terbaiknya
dalam mengendalian, mengelola
atau mencegah, dan mengurangi
dampak terjadinya risiko
infrastruktur yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai alokasi
risiko sebagaimana disepakati
dalam perjanjian kerjasama
selama berlakunya perjanjian
penjaminan;
Fasilitas yang Diperoleh
- Infrastructure Fund:
yaitu melalui PT Sarana
Multi Infrastruktur
danPT negara kita
Infrastructure Finance,
yang akan
menawarkan sumber-
sumber pendanaan
untuk pembiayaan
Proyek Kerja Sama
Jenis Fasilitas Fiskal Kriteria / Persyaratan
d. Infrastructure Fund (PT
SMI IIFF)
(ii) Memenuhi regres, yang
dituangkan dalam bentuk
perjanjian dengan badan usaha
penjaminan infrastruktur.
Penjaminan infrastruktur diberikan
sesuai dengan kecukupan modal badan
usaha penjaminan infrastruktur.
Tabel 33
Jenis-Jenis Insentif Fiskal Dalam Rangka Pembangkitan Tenaga Listrik
Kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN
dan IPP dituangkan dalam skema perjanjian
PPA (Purchasing Power Agreement) dan ESC
(Energy Sales Contract). Kajian yang dilakukan
oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa
skema PPA dan ESC merupakan perjanjian
yang mengandung sewa. Dalam penerapannya,
interpretasi akuntansi yang secara spesifik
mengatur mengenai akuntansi untuk perjanjian
jual beli tenaga listrik belum ada; sehingga PT
PLN secara sukarela menerapkan ISAK 8 dan
PSAK 30.
ISAK 8 adalah suatu instrumen akuntansi yang
merupakan panduan untuk menilai suatu
perjanjian mengandung sewa atau tidak.
Panduan ini diadopsi daru IFRIC 4: “Determining
Wheter an Arrangement Containsts a Leases”.
Suatu entitas dapat melakukan suatu perjanjian,
yang terdiri dari satu atau serangkaian transaksi
terkait, dimana bentuk legal perjanjian itu
bukan sewa tetapi perjanjian itu memberi
hak kepada pihak lain untuk memakai suatu
aset, dengan imbalan suatu atau serangkaian
pembayaran. Dalam praktiknya, untuk melihat
suatu perjanjian mengandung sewa atau pun
tidak, perlu diperhatikan dan dievaluasi subtansi
perjanjian itu , apakah:
1. Pemenuhan perjanjian bergantung pada
penggunaan aset tertentu
Aset bukan merupakan subjek sewa jika
pemenuhan perjanjian tidak sepenuhnya
bergantung pada aset itu , walaupun
secara eksplisit diidentifikasikan seperti itu di
dalam perjanjian.
2. Perjanjian memberi hak untuk
memakai aset
Suatu perjanjian dianggap memberi hak
untuk memakai aset jika perjanjian
itu memberi hak kepada lessee
untuk mengendalikan penggunaan aset
itu . Di dalam ISAK 8, dijelaskan
kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar
dapat pengalihan hak untuk memakai
aset, yaitu:
• Lessee memiliki kemampuan
atau hak untuk mengoperasikan aset
atau mengarahkan pihak lain untuk
mengoperasikan aset itu sesuai
dengan cara ditentukan pembeli dan
pada saat yang bersamaan, pembeli
mendapatkan atau mengendalikan
keluaran (output) atau kegunaan lainnya
atas aset itu , dalam jumlah yang
lebih dari tidak menonjol .
• Pembeli memiliki kemampuan atau
hak untuk mengendalikan akses fisik
terhadap aset itu dan pada saat
yang bersamaan, pembeli mendapatkan
atau mengendalikan keluaran atau
kegunaan lainnya atas aset itu ,
dalam jumlah yang lebih dari tidak
menonjol .
• Fakta dan kondisi yang ada menunjukkan
bahwa kecil kemungkinan bagi satu atau
lebih pihak lain seperti pembeli akan
mengambil keluaran atau kegunaan
lainnya dalam jumlah yang tidak lebih
dari tidak menonjol yang akan diproduksi
atau dihasilkan oleh aset itu selama
masa perjanjian; dan harga yang dibayar
pembeli untuk keluaran itu bukan
harga yang secara kontraktual tetap
untuk setiap unit keluaran ataupun harga
yang sama dengan harga pasar per unit
keluaran ada saat penyerahan keluaran
itu .
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor
memberi kepada lessee hak untuk
memakai suatu aset selama periode
waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya,
lesse melakukan pembayaran atau serangkaian
pembayaran kepada lessor.
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan jika sewa itu mengalihkan
secara substansial seluruh risiko dan manfaat
yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu
sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika
sewa tidak mengalihkan secara substansial
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan aset.
Terkait dengan perjanjian PPA dan/atau ESC
PT PLN dengan IPP, disepakati bahwa jenis
sewanya adalah sewa pembiayaan. Situasi yang
secara individual ataupun gabungan dapat
juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan
sebagai sewa pembiayaan adalah:
1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada
lessee pada akhir masa sewa;
2. Lessee memiliki opsi untuk membeli
aset pada harga yang cukup rendah
dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi
mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada
awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan
dilaksanakan;
3. Masa sewa adalah untuk sebagian besar
umur ekonomik aset meskipun hak milik
tidak dialihkan;
4. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah
pembayaran sewa minimum secara
substansial mendekati nilai wajar aset
sewaan; dan
5. Aset sewaan bersifat khusus dan hanya
lessee yang dapat memakai nya tanpa
perlu rekayasa secara material.
Indikator dari situasi yang secara individual
ataupun gabungan dapat juga menunjukkan
bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan adalah:
1. Jika lessee dapat membatalkan sewa, maka
rugi lessor yang terkait dengan pembatalan
ditanggung oleh lessee;
2. Untung atau rugi dari fluktuasi nilai wajar
residu dibebankan kepada lessee (misalnya,
dalam bentuk potongan harga rental dan
yang setara dengan sebagian besar hasil
penjualan residu pada akhir sewa); dan
3. Lessee memiliki kemampuan untuk
melanjutkan sewa untuk periode kedua
dengan nilai rental yang secara substansial
lebih rendah dari nilai pasar rental.
1. Pengakuan Awal
Pada awal masa sewa, lesee mengakui sewa
pembiayaan sebagai aset dan liabilitas
dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai
wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini
dari pembayaran sewa minimum, jika nilai
kini lebih rendah dari nilai wajar. Tingkat
diskonto yang dipakai dalam perhitungan
nilai kini dari pembayaran sewa minimum
adalah tingkat suku bunga implisit dalam
sewa , jika dapat ditentukan secara praktis,
jika tidak, dipakai tingkat suku bunga
pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung
awal yang dikeluarkan lesee ditambahkan ke
dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
Meskipun bentuk legal perjanjian sewa
menyatakan bahwa lessee tidak memperoleh
hak legal atas aset sewaan, dalam hal sewa
pembiayaan secara substansi dan realitas
keuangan pihak lessee memperoleh manfaat
ekonomik dari dari pemakaian aset sewaan
itu selama sebagian besar umur
ekonomisnya. Sebagai konsekuensinya
lessee menanggung kewajiban untuk
membayar hak itu sebesar suatu
jumlah, pada awal sewa, yang mendekati
nilai wajar dari aset dan beban keuangan
terkait.
Jika transaksi sewa itu tidak tercermin
dalam laporan posisi keuangan lessee,
sumber daya ekonomi an tingkat kewajian
dari entitas menjadi terlalu rendah, sehingga
mendistorsi rasio keuangan. Oleh karena
itu, sewa pembiayaan diakui dalam laporan
posisi keuangan lessee sebagai aset dan
kewajiban untuk pembayaran sewa di masa
depan. Pada awal masa sewa, aset dan
liabilitas untuk pembayaran sewa di masa
depan diakui di laporan posisi keuangan
pada jumlah yang sama, kecuali untuk biaya
langsung awal dari lessee yang ditambahkan
ke jumlah yang diakui sebagai aset.
Liabilitas dari aset sewaan tidak dapat
disajikan sebagai pengurang aset sewaan
dalam laporan keuangan. Jika penyajian
liabilitas dalam laporan keuangan dibedakan
antara liabilitas jangka pendek dan liabilitas
jangka panjang, hal yang sama berlaku untuk
liabilitas sewa.
Biaya langsung awal umumnya terjadi
sehubungan dengan aktivitas negosiasi dan
pemastian pelaksanaan sewa. Biaya-biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung
kepada aktivitas lessee untuk suatu sewa
pembiayaan ditambahkan ke jumlah yang
diakui sebagai aset.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Pembayaran sewa minimum dipisahkan
antara bagian yang merupakan beban
keuangan dan bagian yang merupakan
pelunasan liabilitas. Beban keuangan
dialokasikan ke setiap periode selama
masa sewa sedemikian rupa sehingga
menghasilkan suatu tingkat suku bunga
periodik yang konstan atas saldo liabilitas.
Rental kontijen dibebankan pada periode
terjadinya.
Suatu sewa pembiayaan menimbulkan
beban penyusutan untuk aset yang dapat
disusutkan dan beban keuangan dalam
setiap periode akuntansi. Kebijakan
penyusutan untuk aset sewaan konsisten
dengan aset dimiliki sendiri, dan
penghitungan penyusutan yang diakui
berdasarkan PSAK 16 (revisi 2011): Aset
Tetap dan PSAK 19(revisi 2010): Aset Tak
Berwujud. Jika tidak ada kepastian yang
memadai bahwa lessee akan mendapatkan
hak kepemilikan pada akhir masa sewa, aset
sewaan disusutkan secara penuh selama
jangka waktu yang lebih pendek antara
periode masa sewa dan umur manfaatnya.
3. Pengungkapan
Selain memenuhi ketentuan PSAK 60:
Instrumen Keuangan: Pengungkapan, lessee
juga mengungkapkan hal-hal berikut yang
berkaitan dengan sewa pembiayaan:
• Jumlah neto jumlah tercatat untuk setiap
kelompok aset pada tanggal pelaporan.
• Rekonsiliasi antara total pembayaran sewa
minimum di masa depan pada tanggal
pelaporan, dengan nilai kininya. Selain itu,
entitas mengungkapan total pembayaran
sewa minimum di masa depan pada
tanggal pelaporan, dan nilai kininya,
untuk setiap periode berikut :
a). Sampai dengan satu tahun
b). Lebih dari satu tahun sampai lima
tahun
c). Lebih dari lima tahun
• Rental kontijen yang diakui sebagai beban
pada periode itu .
• Total perkiraan penerimaan pembayaran
minimum sewa-lanjut di masa depan dari
kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat
dibatalkan (non-cancelable subleases)
• Penjelasan umum isi perjanjian sewa
yang material, yang meliputi, tetapi tidak
terbatas pada, hal berikut :
a). Dasar penentuan utang rental
kontijen
b). Ada tidaknya klausul-klausul yang
berkaitan dengan opsi perpanjangan
atau pembelian dan eskalasi beserta
syarat-syaratnya
c). Pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan dalam perjanjian sewa,
misalnya yang terkait dengan dividen,
tambahan utang, dan sewa-lanjut.
Jika suatu transaksi jual dan sewa-balik
merupakan sewa pembiayaan, selisih lebih hasil
penjualan dari jumlah tercatat tidak dapat diakui
segera sebagai pendapatan oleh penjual-lessee,
tetapi ditangguhkan dan diamortisasi selama
masa sewa.
Jika transaksi jual dan sewa-balik merupakan
sewa operasi dan jelas bahwa transaksi itu
terjadi pada nilai wajar, maka laba rugi diakui
segera, kecuali rugi itu dikompensasikan
dengan pembayaran sewa di masa depan yang
lebih rendah dari harga pasar, maka rugi itu
harus ditangguhkan dan diamortisasi secara
proporsional dengan pembayaran sewa selama
periode penggunaan aset. Jika harga jual di atas
nilai wajar, selisih lebih dari nilai wajar itu
ditangguhkan dan diamortisasi selama periode
penggunaan aset.
Untuk sewa operasi, jika nilai wajar aset pada
saat transaksi jual dan sewa-balik lebih rendah
daripada jumlah tercatatnya, rugi sebesar selisih
antara jumlah tercatat dan nilai wajar diakui
segera.
Beberapa kesimpulan dari hasil penyusunan
buku Panduan Investasi Sektor Ketenagalistrikan
di negara kita adalah:
1. Ditemukan banyak jenis perizinan di sektor
ketenagalistrikan, baik di pusat dan di
daerah yang memerlukan waktu cukup lama
untuk perolehannya. Sebagai akibatnya,
proses perizinan hingga operasi bisa
menghabiskan waktu hingga tiga tahun.
2. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
dapat menyederhanakan perizinan-
perizinan sektor ketenagalistrikan, antara
lain melalui pendelegasian wewenang
penerbitan perizinan itu ke Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Namun,
rekomendasi teknis yang dipersyaratkan
dalam berbagai jenis perizinan tetap
memerlukan waktu lama, dan tetap
melibatkan instansi teknis di masing-masing
kementerian / lembaga.
3. Pemangkasan waktu perizinan juga menjadi
komitmen para pihak untuk mempercepat
proses perizinan.
4. Berbagai informasi terkait dengan
perizinan mudah diperoleh, namun masih
bersifat parsial, sehingga perlu dilakukan
penggabungan dan penyelarasan, agar lebih
komprehensif menjadi satu panduan untuk
sektor ketenagalistrikan.