Selasa, 03 Desember 2024

Published Desember 03, 2024 by

etika profesi


 Menurut kamusbesar Bahasa Indonesia terbitan 

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988). 

Pengertian etika dalam tiga arti : 

1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban 

moral. 

2. Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 

3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat. 

Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan 

dalam dua definisi, yaitu: 

1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia 

sebagai individu beretika 

2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, 

mengendalikan serta membatasi prilaku manusia 

Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuanPenjelasan Gambar : 

- Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral 

- Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu 

pengetahuan tersebut 

1.2 Etika, Moral dan Norma Moral

Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan. 

Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi 

pegangan seseorang. 

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral 

untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.

Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan 

kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan. 

Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap 

perkembangan moral yang terkait dengan etika : 

1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material 

2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia

3. Orientasi konformitas 

4. Orientasi pada otoritas 

5. Orientasi kontrak social 

6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal 

Hubungan Etika dan Moral

Penjelasan gambar : 

Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi 

berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan 

seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas 

kehidupannya. 

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau 

buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 

341271 SM) 

Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau 

kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi 

semua orang). 

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)

Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila 

menimbulkan mudharat bagi manusia. 

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau). 

Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak 

alam. 

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20). 

Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan 

buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup 

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

1. Norma Umum 

Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga : 

a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang 

mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.

b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara 

tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi 

keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan 

bermasyarakat . 

c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai 

manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil 

tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.

2. Norma Khusus

Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus 

misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, 

bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup 

bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya. 

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika 

dikelompokan menjadi:

Etika Deskriptif

Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia 

yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam 

masyarakat 

Etika Normatif

Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang 

bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

Sanksi Sosial 

Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

Sanksi Hukum 

Hukum pidana dan hukum perdata 

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :


a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, 

terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. 

b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi 

oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas 

emosional dan perlakuan personal lainnya. 

1.3 Etika Yang Berkembang di Masyarakat

Penjelasan struktur etika : 

Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu : Etika umum dan 

Etika khusus 

1. Etika Umum 

Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak 

secara etis 

2. Etika Khusus 

Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika

khusus dibagi menjadi 2: 

a. Etika Individual 

Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri 

b. Etika Sosial 

Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkungan 

kehidupannya.

Pengertian Profesi

Didalam kode etik profesi telematika disebutkan 

Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan 

kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi 

kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang 

benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan 

dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, 

mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; 

serta adanya disiplin.

Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) : 

• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi 

• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi 

• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi 

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, 

yaitu : 

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini 

dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap 

pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi 

harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu 

berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan 

berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka 

untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. 

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

• Melibatkan kegiatan intelektual. 

• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. 

• Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. 

• Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. 

• Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. 

• Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. 

• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

 Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

2.2 Etika Profesi

Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok 

tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di 

tempat kerja. 

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) 

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan 

dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi: 

Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara 

sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada 

saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi 

segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) 

dinilai menyimpang dari kode etik. 

Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self 

control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk 

kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. 

Prinsip-prinsip dasar didalam etika profesi: 

a. Prinsip Standar Teknis 

Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan 

dengan bidang profesinya 

b. Prinip Kompetensi

Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa 

profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan 

c. Prinsip tanggung jawab profesi 

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya,setiap anggota harus 

menggunakan pertimbangan moral dan profesional. 

d. Prinsip Kepentingan Publik 

Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka 

pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik. 

e. Prinsip Integritas 

Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas 

setinggi mungkin 

f. Prinsip Obyektifitas 

Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam 

pemenuhan kewajibannya 

g. Prinsip Kerahasiaan 

Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh 

h. Prinsip Prilaku Profesional 

Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi 

tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya. 

2.3 Etika Profesi bidang IT

Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics

Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara 

khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan 

metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis. 

Isu-isu Pokok Etika Komputer : 

1. Kejahatan Komputer 

2. Cyber Ethics 

3. E-Commerce 

4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Tanggung Jawab Profesi 

5. Tanggung Jawab Profesi 

2.4 Profesional dan Profesionalisme

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Dalam melakukan 

tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa 

malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. 

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu 

yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang 

khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan 

profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan 

benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata 

bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. 

Kelompok profesional merupakan :

kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui 

proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang 

dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya 

dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. 

Tiga watak kerja seorang Profesional

1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi 

tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu 

mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil. Kerja seorang 

profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya 

kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu 

mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil. 

2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang 

berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau 

pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. 

3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas 

moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa 

kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah 

organisasi profesi 

Sifat – sifat pelaku profesi: 

a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya

b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan 

c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi 

Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan

pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan 

mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan 

terbaik kepada klien. 

Sikap seorang profesional: 

a. Komitmen tinggi 

b. Tanggung jawab 

c. Berfikir sistematis 

d. Penguasaan materi 

e. Menjadi bagian masyarakat professional 

Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan 

Enggland : 

a. Pendekatan berorientasi Filosofis 

Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan 

pendekatan electic 

b. Pendekatan perkembangan bertahap

c. Pendekatan berorientasi karakteristik

Etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan 

kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian. 

d. Pendekatan berorientasi non-tradisional 

Mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah 

profesi. 

2.5 Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional

1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan) 

Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen 

darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif 

terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem 

tersebut. 

2. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik) 

Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi 

perusahaan. 

3. Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup) 

Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan 

ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan 

jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya. 

4. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran) 

Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab 

atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.

5. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)

Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam 

jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah 

tersebut secara cepat dan tepat. 

6. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama) 

Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai 

suatu obyektifitas. 

7. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi) 

Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan 

kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu 

menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya. 

8. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi) 

Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat 

menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. 

Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: 

Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan 

Communication.

3.1 Kompetensi Bidang TI

Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal : 

1. Keterampilan Pendukung Solusi IT 

• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux) 

• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server 

• Menghubungkan Perangkat Keras 

• Programming 

2. Keterampilan Pengguna IT 

• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras 

• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network 

• Administer Perangkat Keras 

• Administer dan Mengelola Network Security 

• Administer dan Mengelola Database 

• Mengelola Network Security 

• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia 

3. Pengetahuan di Bidang IT 

• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan

arsitektur komputer 

• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data 

serta memahami prinsip kerjanya 

• Bisnis Internet, mengenal berbagai jenis bisnis internet 

3.2 Bidang Teknologi Informasi

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 

kelompok : 

a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software, yaitu: Sistem 

analis,programer,web designer,web programer 

b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical 

engineer dan networking engineer 

c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem 

informasi, yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director 

d. Kelompok Keempat, yang berkecimpun dalam pengembangan bisnis 

teknologi Informasi

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan 

model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian 

ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat 

digambarkan sebagai berikut :

Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, 

yaitu: 

a. Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan 

dan petunjuk. 

b. Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih perlu 

dibimbing. 

c. Independent/Managin (mandiri),tidak membutuhkan bimbingan.

Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan klasifikasi job model 

SEARCC :

a. Cross Country,Cross-enterprise applicability, job harus relevan dengan 

kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman. 

b. Function oriented bukan tittle oriented, gelar bisa berbeda,yang penting 

fungsi nya sama. 

c. Testable/Certifiable, job dapat diukur atau diuji. 

d. Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada 

mayoritas profesional TI di region masing-masing. 

INSTRUKTUR IT

Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses 

belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi.Instruktur IT harus 

memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan 

hardware yang menjadi tanggung jawabnya.Instruktur berperan melakukan 

bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik. 

Pengembangan System

Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem 

informasi.System Developer ini mencakupi 3(tiga) bidang keahlian, 

yaitu : 

● Programer 

● System Analyst

● Project Manager 

Programmer

Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat 

lunak komputer. Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu 

spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk 

macam- macam perangkat lunak.Orang praktisi atau berprofesi secara resmi 

terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur 

perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa 

komputer utama programmer ( Java, C++, dll). 

Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang programer yang 

menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools 

seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah 

penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan 

perangkat keras.Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti : 

● Java 

● C / C++ 

● C# 

● FOLTRAN 

Sistem Analis

Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai 

berikut :

1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan 

pengolahan data yang terintegrasi dan proses. 

2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem 

perangkat lunak. 

3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi, studi 

kelayakan dan survei, termasuk evaluasi ekonomi dari pengolahan data dan 

mesin aplikasi otomatis yang ada dan mengusulkan. 

4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat 

keras dan lunak dan monitoring untuk pemeliharaan perangkat keras dan 

lunak 

5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan karyawan lain 

dan menyediakan prosedur untuk pekerjaan sehari-hari . 

Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user 

serta manajemen dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi 

perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan 

digunakan sebagai kriteria ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya. 

Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, sehubungan dengan 

adanya kebutuhan manajemen akan adanya sistem baru yang lebih memenuhi 

kebutuhan sistem informasi bagi pengelolaan perusahaan (bisnis) yang 

bersangkutan. Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, 

seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru. Dalam proses 

perancangan sistem tersebut, maka sejumlah panduan dasar berikut dapatdigunakannya sebagai pangkal tolak bekerja (merancang sistem) tersebut. 

Project Manager

Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan 

dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek. Sebutan Project Manager 

ini digunakan dalam industri konstruksi, arsitektur dan banyak jabatan berbeda 

yang didasarkan pada produksi dari suatu produk atau jasa. Manager proyek 

harus memiliki suatu kombinasi ketrampilan yang mencakup suatu kemampuan 

untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi asumsi, tidak dinyatakan dan 

tekad konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan manajemen yang 

lebih sistematis. 

Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan dengan 

Profesionalisme Project Manager, yaitu : 

1. Certified Project Manager (CPM) 

2. Project Management Professional (PMP) Certifications. 

Spesialis Support

Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, 

diantaranya yaitu : 

1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking 

• System Enginer 

• System Administrator

2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database 

• Application Developer 

• Database Administrator 

3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi 

• Information System Auditor 

• Information Security Manager 

3.3 Sertifikasi

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi 

sebuah profesi . Beberapa manfaat sertifikasi : 

a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional 

b. Pengakuan resmi pemerintah 

c. Pengakuan dari organisasi sejenis 

d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional 

e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan 

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk: 

a. Sertifikasi Microsoft :MCP(Microsoft Certified Professional),contoh: 

MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll 

b. Sertifikasi Oracle: OCA, OCP, OCM

c. Sertifikasi CISCO: CCNA,CCNP, CCIE 

Selain sertifikasi yang berorintasi produk, adapula sertifikasi yang tidak 

berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing 

Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi TI di Amerika 

Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk. 

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak 

berorientasi produk: 

a. CDP (Certified Data Processor) 

b. CCP (Certified Computer Programmer) 

c. CSP (Certified System Professional) 

Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi: 

1. Biaya Mahal untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan 

biaya kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus. 

2. Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi 

3. Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata- rata untuk lulus 

sertifikasi.

CYBERCRIME

4.1 Definisi Cybercrime

Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut 

mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer 

Crime : 

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian 

atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan 

keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan. 

2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras 

atau lunak, sabotase dan pemerasan. 

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan 

sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang 

merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak 

lainnya. 

4.2 Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu : 

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut 

dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi 

negara mana yang berlaku 

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang

terhubung dengan internet 

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial 

yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional 

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta 

aplikasinya 

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara 

4.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi Kejahatan komputer : 

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer. 

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer. 

3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak 

sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya. 

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer. 

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan 

komputer atau sarana penunjangnya. 

TI :

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan

- Unauthorized acces to computer system and service

- Illegal Content

- Data Forgery

- Cyber Espionage

- Cyber sabotage and extortion

- Offense Against Intellectual Property

- Infrengments of Privacy

Adapun penjelasannya sebagai berikut: 

1. Unauthorized acces to computer system and service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu 

sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan 

dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. 

2. Illegal Content

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang 

sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum 

atau mengganggu ketertiban umum. Cth :Pornografi, penyebaran berita yang 

tidak benar. 

3. Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang 

tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. 

4. Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan 

memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer 

pihak sasaran. 

5. Cyber sabotage and extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau 

penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan 

komputer yang terhubung dengan internet. 

6. Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki 

pihak lain di internet. 

7. Infrengments of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal 

sangat pribadi dan rahasia. 

4.4 Contoh Cybercrime

Perbedaan antara Hacker dan Cracer adalah: 

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki 

keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem 

operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan 

pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. 

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan 

untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali

waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker

• Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat 

pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu 

perusahaan. 

• Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk 

mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe 

kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam. 

• Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan 

terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan 

tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk 

mendeskreditkan lawannya.



KEBIJAKAN HUKUM CRYBERCRIME

5.1 Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan 

(prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang 

melanggar. 

Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut 

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari 

dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan. 

2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat 

memiliki pengaruh dalam dunia nyata. 

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang 

umumnya diasosiasikan dengan internet. 

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap 

aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang 

menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat 

mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya

5.2 Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan 

tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : 

• Hak Cipta (Copy Right) 

• Hak Merk (Trademark) 

• Pencemaran nama baik (Defamation) 

• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) 

• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, 

Viruses, Illegal Access). 

• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name 

• Kenyamanan Individu 

• Prinsip kehati-hatian (Duty care) 

• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat 

• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll 

• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital 

• Pornografi 

• Pencurian melalui Internet

• Perlindungan Konsumen 

• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e￾commerce, e-government, e-education, dll 

5.3 Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE

Latar belakang UU ITE adalah : 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi 

Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara 

khusus mengatur tindak pidana cyber. 

Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 

2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 

21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan. 

Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah : 

1. Pengaturan transaksi elektronik 

2. Tindak pidana cyber 

Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang 

perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok 

sebagai berikut: 

1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu

a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal 

(kesusilaan, perjudian, berita bohong dll) 

b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal 

c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem 

elektronik 

2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), Yaitu: 

a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik 

b. Gangguan terhadap sistem elektronik 

3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang 

4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik 

5. Tindak Pidana Tambahan dan 

6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana 

5.4 Celah Hukum Cybercrime

Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum 

terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak 

jarang suatu undang- undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang 

mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk. 

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu : 

1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di 

masa yang akan datang 

2. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa

3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif. 

Menurut Suhariyanto (2012) celah hokum kriminalisasi cybercrime yang 

ada dalam UU ITE, diantaranya: 

1. Pasal pornografi di internet (cyberporn) 

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)

3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet 

4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet 

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet. 

6. Profokasi melalui internet 

Pasal pornografi di internet (cyberporn)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” 

Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang 

mengakses tidak terdapat aturannya. 

Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya. 

Pasal perjudian di internet (Gambling on line)

Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik 

dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” 

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan 

tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak 

dikenakan pidana. 

Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau 

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 

pencemaran nama baik” 

Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati 

karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan. 

Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 

dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau 

pengancaman”. 

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber 

terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan. 

Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong 

dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi 

Elektronik”. 

Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, 

sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya. 

Profokasi melalui internet

Pasal 28 Ayat 2 yaitu : 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 

ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 

kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar 

golongan (SARA).” 

Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi 

yang seperti apa. ETIKA BERINTERNET

6.1 Perkembangan Dunia Internet

A. Perkembangan Internet

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga 

telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang 

menghubungkan komputer di seluruh dunia. 

Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di 

Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) 

pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking 

sebagai sarana untukk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data 

seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. 

Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet 

yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada 

perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi 

dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP. 

Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat 

penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper. 

Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari 

aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam 

segala aspek kehidupan : 

1. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam 

2. Biaya relatif murah dan bahkan gratis 

3. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi 

4. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan 

5. Materi dapat di up-date dengan mudah 

6. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia 

C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :

1. Beroperasi secara virtual/maya 

2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat 

3. Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial 

4. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas 

nya tanpa menunjukan identitas 

5. Informasi didalamnya bersifat publik 

6.2 Pentingnya Etika di Dunia Maya

A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – 

aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan

pentingnya etika dalam dunia maya : 

1. Pengguna Internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, 

bahasa dan adat istiadat yang berbeda. 

2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang 

mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi 

3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak 

etis / tidak etis 

4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap 

saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka 

perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet. 

B. Contoh Etika berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan 

internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF 

adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para 

perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi 

arsitektur dan pengoperasian internet. 

Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF : 

Netiket one to one communication : adalah kondisi dimana komunikasi 

terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via email. Hal – 

hal yang dilarang : 

1. Jangan terlalu banyak mengutip

2. Perlakukan email secara pribadi 

3. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital 

4. Jangan membicarakan orang lain 

5. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy) 

6. Jangan gunakan format HTML 

7. Jawablah secara masuk akal 

6.3 Bisnis di bidang Teknologi Informasi

A. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis

Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika 

1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis 

juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang 

terlibat didalamnya. 

2. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar 

manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi pedoman bagi 

pihak yang melakukannya. 

3. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika 

dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya. 

B. Prinsip dasar etika bisnis

Sony Keraf (1991) dalam buku Etika bisnis : Membangun Citra Bisnis 

sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika 

bisnis, antara lain: 

1. Prinsip otonomi 

2. Prinsip kejujuran 

3. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat

4. Prinsip keadilan 

5. Prinsip hormat pada diri sendiri 

C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi

Beberapa kategori bisnis di bidang TI : 

1. Bisnis di bidang industri perangkat keras 

Bergerak di bidang rekayasa perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll 

2. Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak 

dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasa 

yaitu kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, 

implementasidan validasi untuk menghasilkan produk perangkat lunak. 

Contoh : Microsoft, adobe dll 

3. Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang 

Bisnis yang bergerak di bidang pemasaran produk komputer baik oleh 

vendor ataupun secara pribadi. 

4. Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi 

Bisa berupa lembaga – lembaga kursus komputer sampai dengan 

perguruan tinggi bidang komputer. Contoh : BSI

5. Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi 

Pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical 

support atau spesialisasi bidang maintenance dan teknisi. 

Tantangan umum bisnis di bidang TI : 

a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat 

b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi 

c. Tantanga pergaulan internasional 

d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi 

e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia.