Menurut kamusbesar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988).
Pengertian etika dalam tiga arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban
moral.
2. Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan
dalam dua definisi, yaitu:
1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia
sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur,
mengendalikan serta membatasi prilaku manusia
Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuanPenjelasan Gambar :
- Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu
pengetahuan tersebut
1.2 Etika, Moral dan Norma Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan.
Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi
pegangan seseorang.
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral
untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan
kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap
perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi konformitas
4. Orientasi pada otoritas
5. Orientasi kontrak social
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Hubungan Etika dan Moral
Penjelasan gambar :
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi
berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas
kehidupannya.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau
buruk :
1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus
341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau
kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi
semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila
menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak
alam.
4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan
buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
1. Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang
mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi
keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat .
c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai
manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2. Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus
misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan,
bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup
bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika
dikelompokan menjadi:
Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia
yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam
masyarakat
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang
bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya,
terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas
emosional dan perlakuan personal lainnya.
1.3 Etika Yang Berkembang di Masyarakat
Penjelasan struktur etika :
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu : Etika umum dan
Etika khusus
1. Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak
secara etis
2. Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika
khusus dibagi menjadi 2:
a. Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
b. Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkungan
kehidupannya.
Pengertian Profesi
Didalam kode etik profesi telematika disebutkan
Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang
benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya;
serta adanya disiplin.
Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi,
yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka
untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
• Melibatkan kegiatan intelektual.
• Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
• Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
• Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
• Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
• Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
2.2 Etika Profesi
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi:
Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense)
dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Prinsip-prinsip dasar didalam etika profesi:
a. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan
dengan bidang profesinya
b. Prinip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
c. Prinsip tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya,setiap anggota harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
e. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas
setinggi mungkin
f. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajibannya
g. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
2.3 Etika Profesi bidang IT
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics
Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara
khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan
metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Tanggung Jawab Profesi
5. Tanggung Jawab Profesi
2.4 Profesional dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Dalam melakukan
tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa
malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu
yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang
khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan
profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan
benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata
bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.
Kelompok profesional merupakan :
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu
mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil. Kerja seorang
profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu
mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas
moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa
kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah
organisasi profesi
Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan
pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan
terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat professional
Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan
Enggland :
a. Pendekatan berorientasi Filosofis
Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan
pendekatan electic
b. Pendekatan perkembangan bertahap
c. Pendekatan berorientasi karakteristik
Etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan
kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.
d. Pendekatan berorientasi non-tradisional
Mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah
profesi.
2.5 Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen
darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif
terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem
tersebut.
2. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi
perusahaan.
3. Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan
ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
4. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab
atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
5. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam
jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah
tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai
suatu obyektifitas.
7. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan
kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu
menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
8. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat
menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu:
Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan
Communication.
3.1 Kompetensi Bidang TI
Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan Perangkat Keras
• Programming
2. Keterampilan Pengguna IT
• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
• Administer Perangkat Keras
• Administer dan Mengelola Network Security
• Administer dan Mengelola Database
• Mengelola Network Security
• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3. Pengetahuan di Bidang IT
• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan
arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data
serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet, mengenal berbagai jenis bisnis internet
3.2 Bidang Teknologi Informasi
Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4
kelompok :
a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software, yaitu: Sistem
analis,programer,web designer,web programer
b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical
engineer dan networking engineer
c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi, yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director
d. Kelompok Keempat, yang berkecimpun dalam pengembangan bisnis
teknologi Informasi
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan
model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian
ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut :
Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan,
yaitu:
a. Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan
dan petunjuk.
b. Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih perlu
dibimbing.
c. Independent/Managin (mandiri),tidak membutuhkan bimbingan.
Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan klasifikasi job model
SEARCC :
a. Cross Country,Cross-enterprise applicability, job harus relevan dengan
kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman.
b. Function oriented bukan tittle oriented, gelar bisa berbeda,yang penting
fungsi nya sama.
c. Testable/Certifiable, job dapat diukur atau diuji.
d. Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada
mayoritas profesional TI di region masing-masing.
INSTRUKTUR IT
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses
belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi.Instruktur IT harus
memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan
hardware yang menjadi tanggung jawabnya.Instruktur berperan melakukan
bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik.
Pengembangan System
Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem
informasi.System Developer ini mencakupi 3(tiga) bidang keahlian,
yaitu :
● Programer
● System Analyst
● Project Manager
Programmer
Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat
lunak komputer. Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu
spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk
macam- macam perangkat lunak.Orang praktisi atau berprofesi secara resmi
terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur
perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa
komputer utama programmer ( Java, C++, dll).
Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang programer yang
menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools
seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah
penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan
perangkat keras.Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
● Java
● C / C++
● C#
● FOLTRAN
Sistem Analis
Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai
berikut :
1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan
pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem
perangkat lunak.
3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi, studi
kelayakan dan survei, termasuk evaluasi ekonomi dari pengolahan data dan
mesin aplikasi otomatis yang ada dan mengusulkan.
4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat
keras dan lunak dan monitoring untuk pemeliharaan perangkat keras dan
lunak
5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan karyawan lain
dan menyediakan prosedur untuk pekerjaan sehari-hari .
Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user
serta manajemen dalam rangka memperoleh bahan-bahan utama bagi
perancangan sistem yang ditugaskan kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan
digunakan sebagai kriteria ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya.
Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, sehubungan dengan
adanya kebutuhan manajemen akan adanya sistem baru yang lebih memenuhi
kebutuhan sistem informasi bagi pengelolaan perusahaan (bisnis) yang
bersangkutan. Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi,
seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru. Dalam proses
perancangan sistem tersebut, maka sejumlah panduan dasar berikut dapatdigunakannya sebagai pangkal tolak bekerja (merancang sistem) tersebut.
Project Manager
Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan
dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek. Sebutan Project Manager
ini digunakan dalam industri konstruksi, arsitektur dan banyak jabatan berbeda
yang didasarkan pada produksi dari suatu produk atau jasa. Manager proyek
harus memiliki suatu kombinasi ketrampilan yang mencakup suatu kemampuan
untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi asumsi, tidak dinyatakan dan
tekad konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan manajemen yang
lebih sistematis.
Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan dengan
Profesionalisme Project Manager, yaitu :
1. Certified Project Manager (CPM)
2. Project Management Professional (PMP) Certifications.
Spesialis Support
Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja,
diantaranya yaitu :
1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking
• System Enginer
• System Administrator
2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database
• Application Developer
• Database Administrator
3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi
• Information System Auditor
• Information Security Manager
3.3 Sertifikasi
Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi
sebuah profesi . Beberapa manfaat sertifikasi :
a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk:
a. Sertifikasi Microsoft :MCP(Microsoft Certified Professional),contoh:
MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll
b. Sertifikasi Oracle: OCA, OCP, OCM
c. Sertifikasi CISCO: CCNA,CCNP, CCIE
Selain sertifikasi yang berorintasi produk, adapula sertifikasi yang tidak
berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing
Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi TI di Amerika
Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk.
Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak
berorientasi produk:
a. CDP (Certified Data Processor)
b. CCP (Certified Computer Programmer)
c. CSP (Certified System Professional)
Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi:
1. Biaya Mahal untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan
biaya kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus.
2. Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi
3. Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata- rata untuk lulus
sertifikasi.
CYBERCRIME
4.1 Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut
mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer
Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras
atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak
lainnya.
4.2 Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi
negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
4.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak
sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan
komputer atau sarana penunjangnya.
TI :
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan
- Unauthorized acces to computer system and service
- Illegal Content
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber sabotage and extortion
- Offense Against Intellectual Property
- Infrengments of Privacy
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.
2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Cth :Pornografi, penyebaran berita yang
tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer
pihak sasaran.
5. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet.
7. Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
sangat pribadi dan rahasia.
4.4 Contoh Cybercrime
Perbedaan antara Hacker dan Cracer adalah:
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki
keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem
operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan
pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan
untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali
waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan Hacker dan Cracker
• Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat
pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu
perusahaan.
• Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk
mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe
kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
• Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan
terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan
tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk
mendeskreditkan lawannya.
KEBIJAKAN HUKUM CRYBERCRIME
5.1 Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut
:
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari
dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat
memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya
5.2 Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access).
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education, dll
5.3 Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Latar belakang UU ITE adalah :
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara
khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September
2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal
21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang
perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok
sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal
(kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem
elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), Yaitu:
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan terhadap sistem elektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
5.4 Celah Hukum Cybercrime
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum
terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak
jarang suatu undang- undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang
mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di
masa yang akan datang
2. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif.
Menurut Suhariyanto (2012) celah hokum kriminalisasi cybercrime yang
ada dalam UU ITE, diantaranya:
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet.
6. Profokasi melalui internet
Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang
mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan
tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak
dikenakan pidana.
Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati
karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber
terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”.
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen,
sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar
golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi
yang seperti apa. ETIKA BERINTERNET
6.1 Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan Internet
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga
telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang
menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di
Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency)
pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking
sebagai sarana untukk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data
seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.
Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet
yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada
perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi
dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.
Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat
penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari
aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam
segala aspek kehidupan :
1. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
2. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
3. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
4. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
5. Materi dapat di up-date dengan mudah
6. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia
C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :
1. Beroperasi secara virtual/maya
2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
3. Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial
4. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas
nya tanpa menunjukan identitas
5. Informasi didalamnya bersifat publik
6.2 Pentingnya Etika di Dunia Maya
A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan –
aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan
pentingnya etika dalam dunia maya :
1. Pengguna Internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis / tidak etis
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap
saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka
perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
B. Contoh Etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan
internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF
adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para
perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi
arsitektur dan pengoperasian internet.
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication : adalah kondisi dimana komunikasi
terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via email. Hal –
hal yang dilarang :
1. Jangan terlalu banyak mengutip
2. Perlakukan email secara pribadi
3. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
4. Jangan membicarakan orang lain
5. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
6. Jangan gunakan format HTML
7. Jawablah secara masuk akal
6.3 Bisnis di bidang Teknologi Informasi
A. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika
1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis
juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang
terlibat didalamnya.
2. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar
manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi pedoman bagi
pihak yang melakukannya.
3. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika
dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.
B. Prinsip dasar etika bisnis
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika bisnis : Membangun Citra Bisnis
sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika
bisnis, antara lain:
1. Prinsip otonomi
2. Prinsip kejujuran
3. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
4. Prinsip keadilan
5. Prinsip hormat pada diri sendiri
C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi
Beberapa kategori bisnis di bidang TI :
1. Bisnis di bidang industri perangkat keras
Bergerak di bidang rekayasa perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll
2. Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak
dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasa
yaitu kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi,
implementasidan validasi untuk menghasilkan produk perangkat lunak.
Contoh : Microsoft, adobe dll
3. Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang
Bisnis yang bergerak di bidang pemasaran produk komputer baik oleh
vendor ataupun secara pribadi.
4. Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi
Bisa berupa lembaga – lembaga kursus komputer sampai dengan
perguruan tinggi bidang komputer. Contoh : BSI
5. Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi
Pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical
support atau spesialisasi bidang maintenance dan teknisi.
Tantangan umum bisnis di bidang TI :
a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
c. Tantanga pergaulan internasional
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia.