Jumat, 29 Desember 2023
Published Desember 29, 2023 by sakit
harus pula berdasar atau
revisi terhadap muatan kesepakatan harus pula
berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak.
2. Prinsip kebebasan memilih cara–cara penyelesaian
sengketa.
Principle of free choice of means, prinsip ini termuat
antara lain dalam pasal 7 THE UNCITRAL Model Law
on International Commercial Arbitration. Pasal ini
memuat definisi mengenai perjajian arbitrase, yaitu
perjanjian penyerahan sengketa kepada arbitrase.
Menurut pasal ini, penyerahan sengketa kepada
arbitrase yaitu kesepakatan atau perjanjian para
pihak. Artinya, penyerahan suatu sengketa kebadan
arbitrase haruslah berdasar pada kebebasan para
pihak untuk memilihnya.
3. Prinsip kebebasan memilih Hukum
Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan
sendiri hukum apa yang akan diterapakan. Kebebasan
para pihak untuk menetukan hukum ini termasuk
kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex
aequo et bono). Prinsip yang terakhir ini yaitu sumber
dimana pengadilan akan memutus sengketa
berdasar prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan
suatu penyelesaian sengketa. Contoh kebebasan
memilih ini yang harus dihormati oleh badan peradilan
yaitu pasal 28 ayat (1) UNCITRAL Model Law on
International Commercial Arbitration.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith)
Dalam penyelesaikan sengketa, prinsip ini
tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad
baik diisyratkan untuk mencegah timbulnya sengketa
yang dapat memengaruhi hubungan–hubungan baik
diantara negara. Kedua, prinsip ini diisyaratkan harus
ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya
melalui cara–cara penyelesaian sengketa yang dikenal
dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni
negoisasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau
cara–cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of local remedies
Komisi Hukum Internasional PBB. (International
Law Commision) memuat aturan khusus mengenai
prinsip ini dalam pasal 22 mengenai ILC Draft Articles
on State Responsibility. Menurut prinsip ini, hukum
kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum
para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan
internasional, langkah–langkah penyelesaian sengketa
yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu
negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted),
contoh sengketa the Interhandel Case (1959),
Mahkamah Internasional.
D. FORUM PENYELESAIAN SENGKETA
1. Negosasi
Kohona mengatakan bahwa negoisasi yaitu “an
Efficacious Means of Settling Disputes Relating to an
Agreement Because They Enable Parties to Arrive at
Conclusions Having Regard to the Wishes of All
Disputans“ Kelemahan utama dalam pemakaian cara
ini dalam menyelesaikan sengketa :
1. Ketika Para pihak berkedudukan tidak seimbang.
2. Bahwa proses berlangsungnya negoisasi acap kali
lambat bisa memakan waktu lama
3. Ketika suatu pihak terlalu keras dengan
pendiriannya.
Prosedur – prosedur negoisasi :
a. Negoisasi dipakai dipakai ketika sengketa
belum lahir (disebut pula sebagai konsultasi).
b. Negoisasi dipakai ketika suatu sengketa sudah
lahir.
Prosedur negoisasi ini yaitu proses
penyelesaian sengketa oleh pihak (dalam arti negoisasi).
2. Mediasi
Mediasi yaitu suatu cara penyelesaian melalui
pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa individu
(pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau
dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses
negoisasi. Biasanya ia, dengan kapasitasnya sebagai
pihak yang netral, berusaha mendamaikan para pihak
dengan memberi saran penyelesaian sengketa.
Usulan – usulan penyelesaian melalui mediasi
dibuat agak tidak resmi (informal). Salah satu fungsi
utama mediator yaitu mencari berbagai solusi
(penyelesaian), mengidentiikasi hal–hal yang dapat
disepakati para pihak serta membuat usulan–usulan
yang dapat mengakhiri sengketa.
3. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi.
Kedua cara ini yaitu melibatkan pihak ketiga untuk
menyelesaikan sengketanya secara damai. Menurut
Behrens, ada perbedaan antara kedua istilah yaitu
konsiliasi lebih format daripada mediasi. Konsiliasi bisa
juga diselesaikan oleh seorang individu atau suatu
badan yang disebut dengan badan atau komisi
konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga
atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk
menetapakan persyaratan–persyaratan penyelesaian
yang diterima oleh para pihak. namun putusannya
tidak mengikat para pihak.
Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya
terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan lisan.
Pertama sengketa (yang diuraikan secara tertulis)
diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian, badan
ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para
pihak. Para pihak. Sekali lagi usulan ini sifatnya tidaklah
mengikat. Oleh sebab itu, diterima tidaknya usulan
ini bergantung sepenuhnya kepada para pihak.
4. Arbitrase
Arbitrase yaitu penyerahan sengketa secara
sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga
ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase
sementara (ad hoc). Kelebihan penyelesaian sengketa
melalui arbitrase yang pertama dan terpenting yaitu
penyelesaiannya yang relatif lebih cepat daripada proses
berpekara melalui pengadilan. Keuntungan lainnya dari
cara ini yaitu sifat kerahasiaannya dan dimungkinkan
para arbiter untuk menerapkan sengketanya
berdasar kelayakan dan kepatutan (jika memang
para pihak menghendaki).
Dalam penyelesaiaan arbitrase ini para pihak
memiliki kebebasan untuk memilih hakimnya (arbiter)
yang menurut mereka netral dan ahli atau spesialis
mengenai pokok sengketa yang mereka hadapi. Dalam
hal arbitrase internasional, putusan arbitrasenya relatif
lebih dapat dilaksanakan di negara lain dibandingkan
jika sengketa ini diselesaikan melalui misalnya
pengadilan.
Jenis arbitrase terdiri dari dua macam yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer,
yaitu arbitrase yang dibentuk secara khusus
untuk menyelesaikan atau memutuskan
perselisihan tertentu.
2. arbitrase institusional, yaitu suatu lembaga
atau badan arbitrase yang berifat permanent
sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk
selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan
yang yang ditangani sudah selesai diputus.
Perjanjian Arbitrase
Terkadang judul klausul menggunakan istilah
“Choice of Forum atau Choice of Jurisdiction“ Kedua
istilah ini mengandung pengertian agak berbeda. Istilah
Choice of Forum berarti pilihan cara untuk mengadili
sengketa, dalam hal pengadilan atau badan arbitrase.
Istilah Choice of Jurisdiction berarti pilihan tempat
dimana pengadilan memiliki kewenangan untuk
menangani sengketa. Tempat yang dimaksud misalnya
Inggris, Belanda, negara kita , dan lain lain.
Penyerahan sutau sengketa kepada arbitrase dapat
dilakukan dengan pembuatan Submission Clause, yaitu
penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang sudah
lahir. Alternatif lainnya, atau melalui pembuatan suatu
klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum
sengketanya lahir ( klausul arbitrase atau arbitration
clause ).
Dalam hukum nasional kita, syarat tertuang dalam
pasal 1 (3) UU Nomor 3 tahun 1999 tentang arbitrase
dan alternatif penyelesaian sengketa. Dalam instrument
hukum Internasional, termuat dalam pasal 7 ayat (2)
UNCITRAL Model Law On Intenational Commercial
Arbitration 1985 atau pasal II konvensi New York 1958.
Lembaga – lembaga arbitrase
Peran arbitrase difasilitasi oleh adanya lembaga–
lembaga internasional terkemuka. Badan–badan
ini misalnya yaitu the London Court of
International Arbitration (LCIA), the Court of
Arbitration of the International Chamber of Commerce
(ICC) dan the Arbitration Institute of the Stockholm
Chamber of Commerce (SCC).
Di samping kelembagaan, pengaturan arbitrase
sekarang ini ditunjang pula oleh adanya suatu aturaan
berabrbitrase yang menjadi acuan bagi banyak Negara
didunia, yaitu Model Law on International Commercial
Arbitration yang dibuat oleh United Nations
Commisions on Internatioanal Trade Law
(UNCITRAL).
5. Pengadilan ( Nasional dan Internasional )
Penyelesaiaan sengketa dagang melalui badan
peradilan biasanya hanya dipakai ketika para pihak
sepakat. Kesepakatan ini tertuang dalam klausul
penyelesaiaan sengketa dalam kontrak dagang para
pihak. Dalam klausul ini biasanya ditegaskan
bahwa jika timbul sengketa dari hubungan dagang
mereka, mereka sepakat untuk menyerahkan
sengketanya kepada suatu pengadilan (negeri) suatu
negara tertentu.
Kemungkinan kedua, para pihak dapat
menyerahkan sengketanya kepada badan pengadilan
Internasional. namun , penyerahan sengketa ke
Mahkamah Internasional, menurut hasil pengamatan
beberapa sarjana, kurang begitu diminati oleh negara –
negara.
E. HUKUM YANG BERLAKU
Perlu ditegaskan disini bahwa pilihan hukum
(choice of Law, Proper law atau applicable Law) suatu
hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti
bahwa badan peradilan negara ini secara otomatis
yang berwenang menyelesaikan sengketanya. Yang
terakhir ini disebut juga choice of forum (pembahasan
diatas). Artinya, choice of Law tidak sama dengan choice
of forum.
Peran Choice of law disini yaitu hukum yang
akan dipakai oleh badan peradilan (pengadilaan atau
arbitrase) untuk :
a. Menentukan keabsahan suatu kontrak dagang.
b. Menafsirkan suatu kesepakatan – kesepakatan
dalam kontrak.
c. Menentukan sudah dilaksanakan atau tidaka
dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu
kontrak dagang) dan,
d. Menetukan akibat–akibat hukum dari adanya
pelanggaran terhadap kontrak.
Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup
beberapa macam hukum. Hukum–hukum ini
yaitu :
1. Hukum yang akan diterapakan terhadap pokok
sengketa (applicable substantive law lex causae)
2. Hukum yang akan berlaku untuk persidangan
(procedural law)
2. Kebebasan Para Pihak.
Kebebasan dalam memilih hukum yang berlaku ini
(lex causae) sudah barang tentu ada batas–batasnya. Hal
yang paling umum dikenal yaitu bahwa kebebasan
memilih hukum ini yaitu :
1. Tidak bertentangan dengan UU atau ketertiban
umum.
2. Kebebasan tersebur harus dilaksanakan dengan
iktikad baik
3. Hanya berlaku untuk hubungan dagang
6 5
4. Hanya berlaku dalam hukum bidang hukum
kontrak (dagang)
5. Tidak berlaku untuk menyelesaikan sengketa tanah
dan
6. Tidak untuk menyelundupkan hukum.
F. PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA DAGANG
1. Pelaksanaan Putusan APS
Penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian
Sengketa (APS) memiliki resiko yang cukup tinggi
dalam hal pihak yang kalah tidak mau melaksanakan
putusan yang dikeluarkan.
2. Pelaksanaan putusan Arbitrase (asing)
Masalah ini pula yang menjadi kelemahan utama
dari cara penyelesaian melalui pengadilan atau hakim
partikelir ini. Seperti sudah ini dimuka, umumnya
yang menjadi kendala dalam masalah ini yaitu
pelaksanaan (eksekusi) putusan oleh pihak yang kalah.
3. Pelaksanaan putusan pengadilan
Pengadilan yaitu refleksi kedaulatan negara
dalam mengadili suatu sengketa. Oleh sebab itu,
utusan pengadilan tidak secara otomatis dapat
dilaksanakan di wilayah kedaulatan negara lain.
a. Konvensi Brussel
The Convention on Jurisdiction and the
Enforcement of Judgment in Civil and Commercial
Matters (kon – vensi Brussel) 27 september 1968.
konvensi Brussel ini beranggotakan Belgia,
Belanda, Luksemburg, perancis, Jerman, Italia).
Selanjutnya, negara – negara yang bergabung
yaitu Inggris, Irlandia, dan Denmark (1978),
Spanyol dan Portugal (26 mei 1989)
Konvensi Brussel bertujuan :
1. Mengatur yuridiksi pengadilan dinegara –
negara anggotanya.
2. Memperkenalkan prosedur sederhana untuk
pengakuan dan pelaksanaan putusan dan
3. Mengatur pengakuan terhadap dokumen –
dokumen otentik dari negara–negara
anggotanya.
b. Konvensi Lugano 1988
The Convention on Jurisdiction and the
Enforcement of Judgment in Civil and Commercial
Matters ( Konvensi Lugano) ditandatangani di
Lugano, 16 september 1988. Negara anggota
konvensi ini yaitu dua belas negara warga
Eropa dan enam negara anggota European Free
Trade Area (EFTA) yaitu Finlandia, Islandia,
Norwegia, Austria, Swedia, dan Swiss.
Tujuan Konvensi ini yaitu sama dengan
Konvensi Brussel, yaitu mendorong pengakuan dan
pelaksanaan putusan pengadilan diantara negara
anggotanya. Fungsi ini umumnya berkaitan dengan
hal – hal yang tidak diatur dalam Konvensi Brussel.
Kontrak (perjanjian) yaitu suatu "peristiwa di mana
seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal." (Subekti,
1983:1). Melalui kontrak terciptalah perikatan atau
hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban
pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan
kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang
sudah mereka buat ini . Dalam hal ini fungsi kontrak
sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku
khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum,
kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan.
Hukum memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran
kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam
KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping
mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian,
juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang
misalnya tentang perbuatan melawan hukum. Dalam KUH
Perdata ada aturan umum yang berlaku untuk semua
perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk
perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya
sudah diberikan undang-undang.
Contoh perjanjian khusus: jual beli, sewa menyewa,
tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan,
pemberian kuasa dan perburuhan. Selain KUH Perdata,
masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai
produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan
Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di
samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa
beli, dan sumber hukum lainnya.
Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya
kontrak yaitu asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-
pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang
sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada
pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak.
namun , kebebasan ini tidak mutlak sebab ada
pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338
KUH Perdata (BW), yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas)
yang seyogyanya dalam perjanjian :
1. Mengenai terjadinya perjanjian
Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW
perjanijan hanya terjadi jika sudah adanya
persetujuan kehendak antara para pihak (consensus,
consensualisme).
2. Tentang akibat perjanjian
Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat
antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan
dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa
perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku
sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang
melakukan perjanjian ini .
3. Tentang isi perjanjian
Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak
(contractsvrijheid atau partijautonomie) yang
bersangkutan.Dengan kata lain selama perjanjian itu
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,
kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan
ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan.
Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh
oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menentukan
bahwa: "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Jadi, semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian,
asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para
pembuatnya,sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak
bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan
apa saja di dalam isi sebuah kontrak.
B. Syarat Sahnya Kontrak
Dari bunyi Pasal 1338 ayat (1) jelas bahwa perjanjian
yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Susaha sah
pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUH
Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat
sahnya perjanjian yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan,
hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini yaitu
adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima
atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian ini . Kesepakatan tidak ada jika
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau
kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat
kontrak haruslah orang- orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum cakap untuk membuat
kontrak. Yang tidak cakap yaitu orang-orang yang
ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang
sakit jiwa. Anak-anak yaitu mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, jika seseorang sudah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat
perjanjian.
3. Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak
ini harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan.
Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk
memberi jaminan atau kepastian kepada pihak-
pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya
jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan
tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan
sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh
misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan
lebih lanjut.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang sifatnya memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual
beli bayi yaitu tidak sah sebab bertentangan dengan
norma-norma ini . KUH Perdata memberi
kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat
kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis
maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-
syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi,
kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
C. PENYUSUNAN KONTRAK
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik
diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih
dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan ini
sudah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi
bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai
dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan ini yaitu sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis
berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi
awal. Negosiasi yaitu suatu proses usaha untuk
mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi
inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan
berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding
(MoU). MoU yaitu pencatatan atau
pendokumentasian hasil negosiasi awal ini dalam
bentuk tertulis.
MoU walaupun belum yaitu kontrak, penting
sebagai pegangan untuk dipakai lebih lanjut di dalam
negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi
kelayakan atau pembuatan kontrak.
Sesudah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan
atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan
studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat
tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis ini dari
berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi,
keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan
hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai
apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau
negosiasi lanjutan. jika diperlukan, akan diadakan
negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan
kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak,
juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak.
Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik
dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang
berlaku. Dalam pemakaian bahasa, baik bahasa negara kita
maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan
sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam
perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan
kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang yaitu
anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture
Agreement atau License Agreement. Berikutnya pembukaan
terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai
berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini
Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang
bertanda tangan di bawah ini.
Sesudah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak.
Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan
bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum
sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat
tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada
perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama
.... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari
dan oleh sebabnya bertindak untuk atas nama ....
berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar
belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh
perumusannya seperti ini : dengan menerangkan penjual
sudah menjual kepada pembeli dan pembeli sudah membeli
dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe
.... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ....,
Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas
nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang sudah disepakati
oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang
lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal,
ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak
paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban
pihak-pihak, dan bebagai janji atau ketentuan atau klausula
yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang diperlukan sudah tertampung di
dalam bagian isi ini , baru dirimuskan penutupan
dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya:
Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan
seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan
tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal
.... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua
belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya
diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum
memakai cap lembaga masing-masing.
Jika kontrak sudah ditandatangani berarti penyusunan
sudah selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang
kadangkala isinya kurang jelas sehingga memerlukan
penafsiran-penafsiran.
PERJANJIAN PEMESANAN SURAT SANGGUP
Perjanjian Pemesanan Surat Sanggup ini (selanjutnya
disebut “Perjanjian Pemesanan”) ditandatangani pada hari
Senin, tanggal 21 Mei 2003 oleh dan antara:
1. PT GUNUNG SEWU KENCANA, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasar hukum negara
Republik negara kita , yang berkedudukan di Jakarta dan
berkantor pusat di Plaza Chase Lantai 22, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 (“Penerbit”), yang
dalam hal ini diwakili oleh Husodo Angkosubroto dan
Wong Steffania dalam kedudukannya, secara berturut-
turut, sebagai Wakil Presiden Direktur dan Direktur
dari, dan oleh sebabnya mempunyai wewenang untuk
bertindak untuk dan atas nama Penerbit dan untuk
penandatanganan ini sudah memperoleh persetujuan
Komisaris Penerbit tanggal 6 Mei 2003; dan
2. PT MANDIRI SEKURITAS, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasar hukum negara Republik
negara kita , yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor
pusat di Plaza Mandiri Lantai 28, Jl. Jend. Gatot Subroto
Kav. 36-38, Jakarta 12190 (“Pemegang Surat Sanggup”),
yang dalam hal ini diwakili oleh Heru Djojo
Adhiningrat dalam kedudukannya sebagai Direktur
Utama dari, dan oleh sebabnya mempunyai wewenang
untuk bertindak untuk dan atas nama Pemegang Surat
Sanggup.
Penerbit dan Pemegang Surat Sanggup secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
B. Bahwa, Penerbit membutuhkan dana untuk Transaksi
Pembelian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
dan untuk keperluan ini Penerbit bermaksud
untuk menerbitkan Surat Sanggup (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) kepada Pemegang Surat
Sanggup dan Pemegang Surat Sanggup bermaksud
untuk membeli Surat Sanggup dari Penerbit, yang
mempunyai nilai nominal US$17,141,667.00 (tujuhbelas
juta seratus empatpuluh satu ribu enamratus
enampuluh tujuh Dollar), dengan harga beberapa Harga
Pembelian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
bahwa, para pihak bermaksud untuk mengatur
mengenai persyaratan dan ketentuan surat sanggup
termasuk, antara lain, ketentuan mengenai jaminan
yang akan diberikan oleh penerbit untuk menjamin
pembayaran kembali dana yang sudah dikeluarkan
Pemegang Surat Sanggup atas pembelian Surat Sanggup.
berdasar hal-hal ini di atas, Para Pihak sepakat
untuk melangsungkan rencana penerbitan dan pemesanan
Surat Sanggup sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
yang diatur di dalam Perjanjian Pemesanan ini.
Pasal 1
Definisi dan Penafsiran
1.1 Kecuali ditentukan lain menurut konteksnya, istilah-
istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Biaya Provisi” memiliki arti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.2 Perjanjian Pemesanan ini.
“Biaya Komitmen” memiliki arti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.3.1 Perjanjian Pemesanan ini.
“Dokumen Jaminan” berarti dokumen-dokumen
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1
Perjanjian Pemesanan ini.
“Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian Pemesanan ini,
Surat Sanggup, Syarat dan Ketentuan, Dokumen
Jaminan dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait.
“Dollar” atau “US$” berarti mata uang yang berlaku
secara sah di Amerika Serikat.
“GGP” berarti PT GREAT GIANT PINEAPPLE, suatu
perusahaan yang didirikan berdasar hukum negara
Republik negara kita .
“Harga Pembelian” memiliki arti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian Pemesanan ini.
“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, Minggu dan
hari libur nasional) dimana bank-bank beroperasi di
Jakarta.
“Nilai Nominal” berarti nilai nominal Surat Sanggup
yang diterbitkan oleh Penerbit dan dipesan serta dibeli
oleh Pemegang Surat Sanggup berdasar Perjanjian
Pemesanan ini, yaitu sebesar US$17,141,667.00
(tujuhbelas juta seratus empatpuluh satu ribu enamratus
enampuluh tujuh Dollar).
“NYLI” berarti NEW YORK LIFE INTERNATIONAL,
INC., suatu perusahaan yang didirikan berdasar
hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
“Richburg” berarti RICHBURG INVESTMENTS
LIMITED, suatu perusahaan yang didirikan
berdasar hukum negara British Virgin Islands.
“Surat Sanggup” berarti satu atau lebih instrumen atas
nama yang diterbitkan oleh Penerbit yang berjangka
waktu 1 (satu) bulan beberapa Nilai Nominal dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Pemesanan ini dan Syarat dan Ketentuan,
dalam bentuk dan dengan substansi sebagaimana
diuraikan dalam Lampiran 1 Perjanjian Pemesanan ini.
“Syarat dan Ketentuan” berarti syarat dan ketentuan
Surat Sanggup yang dilampirkan pada Surat Sanggup,
yang berlaku dari waktu ke waktu beserta segala
perubahan dan penambahannya.
“SNYL” berarti PT ASURANSI JIWA SEWU NEW
YORK LIFE, suatu perusahaan yang didirikan
berdasar hukum negara Republik negara kita , dimana
Penerbit, baik secara langsung maupun tak langsung,
akan menjadi pemegang 4.902 (empat ribu sembilan
ratus dua) saham yang mewakili 100% (seratus persen)
dari jumlah seluruh saham yang sudah disetor dalam
SNYL.
“Tanggal Jatuh Tempo” memiliki arti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.1 Perjanjian Pemesanan ini.
“Transaksi Pembelian” memiliki arti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Pemesanan ini.
“WKP” berarti PT WIRALAKSANA KENCANA
PUTRA, suatu perusahaan yang didirikan berdasar
hukum negara Republik negara kita , dimana Penerbit,
baik secara langsung maupun tak langsung, menjadi
pemegang 15.000 (lima belas ribu) saham yang mewakili
100% (seratus persen) dari jumlah seluruh saham yang
sudah disetor dalam WKP.
1.2 Definisi pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian
Pemesanan ini mencakup pula penerus, pengganti dan
wakilnya sah sesuai dengan ketentuan Dokumen
Transaksi.
1.3 Judul-judul yang ada dalam Perjanjian Pemesanan ini
dibuat untuk kemudahan dalam membaca Perjanjian
Pemesanan ini dan tidak dimaksudkan untuk ikut
menentukan penafsiran atas Perjanjian Pemesanan ini.
Rujukan terhadap Pasal dan Lampiran yaitu
rujukan terhadap Pasal dan Lampiran dalam Perjanjian
Pemesanan ini kecuali bila dinyatakan lain. Istilah
“hari”, “bulan” atau “tahun” dalam Perjanjian
Pemesanan ini berarti hari, bulan atau tahun takwim,
kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
Pasal 2
Pemesanan dan Penerbitan Surat Sanggup
2.1 Pemegang Surat Sanggup dengan ini setuju untuk
memesan dan membeli Surat Sanggup yang diterbitkan
oleh Penerbit dengan Nilai Nominal keseluruhan
beberapa US$17,141,667.00 (tujuhbelas juta seratus
empatpuluh satu ribu enamratus enampuluh tujuh
Dollar) dengan harga pembelian beberapa
US$17,000,000.00 (tujuh belas juta Dollar) (“Harga
Pembelian”). Atas pemesanan dan pembelian Surat
Sanggup ini , Pemegang Surat Sanggup harus
melakukan pembayaran Harga Pembelian Surat
Sanggup ini selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sesudah Perjanjian Pemesanan ini ditandatangani
dan seluruh Kondisi Prasyarat sebagaimana tercantum
pada Pasal 2.4 sudah terpenuhi, pembayaran mana harus
dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang akan
ditentukan oleh Penerbit atau dalam bentuk lain yang
disepakati oleh Para Pihak.
2.2 Atas pemesanan Surat Sanggup sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 2.1 di atas, Penerbit akan
menerbitkan Surat Sanggup atas nama Pemegang Surat
Sanggup beberapa Nilai Nominal, pada tanggal
penerbitan yang sama dengan tanggal pembayaran
Harga Pembelian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1
di atas (“Tanggal Penerbitan”).
2.3 Para Pihak menyetujui bahwa dana yang diperoleh dari
penerbitan Surat Sanggup akan dipakai oleh Penerbit
atau pihak lain yang ditunjuknya khusus untuk membeli
kepemilikan NYLI atas: (i) 3.753 (tiga ribu tujuh ratus
lima puluh tiga) saham yang mewakili 76,56% (tujuh
puluh enam koma lima puluh enam persen) dari jumlah
seluruh saham yang sudah disetor dalam SNYL, (ii)
subordinated debt SNYL, dan (iii) capital paid in
advance SNYL (“Transaksi Pembelian”). Tanpa
mengesampingkan ketentuan Pasal 4.1 Perjanjian
Pemesanan ini, Penerbit mengakui bahwa terlaksananya
Transaksi Pembelian diperlukan untuk mendukung
pembayaran kembali Surat Sanggup kepada Pemegang
Surat Sanggup, sehingga pemakaian dana diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini wajib
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pemegang Surat Sanggup.
2.4 Pembayaran Harga Pembelian oleh Pemegang Surat
Sanggup kepada Penerbit sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2.1 di atas akan dilakukan jika seluruh Kondisi
Prasyarat di bawah ini sudah terpenuhi:
2.4.1 Penerbit dan Pemegang Surat Sanggup sudah
membuat dan menandatangani seluruh
Dokumen Jaminan.
2.4.2 Penerbit sudah memperlihatkan kepada Pemegang
Surat Sanggup perjanjian jual beli sehubungan
dengan Transaksi Pembelian (“Perjanjian Jual
Beli”) yang sudah ditandatangani oleh WKP, NYLI
dan SNYL, dan seluruh kondisi prasyarat dalam
Perjanjian Jual Beli ini (kecuali kewajiban
pembayaran) sudah dipenuhi.
2.4.3 Penerbit sudah membayar kepada Pemegang Surat
Sanggup Biaya Provisi dan Biaya Komitmen,
jika ada.
2.4.4 Penerbit sudah menunjukkan kepada Pemegang
Surat Sanggup bahwa Penerbit sudah menyediakan
sisa dana yang diperlukan sehubungan dengan
Transaksi Pembelian, diluar dana yang diperoleh
Penerbit melalui penerbitan Surat Sanggup.
2.4.5 Penerbit sudah menyerahkan kepada Pemegang
Surat Sanggup sertipikat saham yang dijaminkan
sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Jaminan
yang tercantum pada Pasal 5.1 dan 5.3.
2.4.6 Pemegang Surat Sanggup sudah memperoleh
persetujuan internal yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Syarat-syarat Pokok Surat Sanggup
3.1 Selama jangka waktu berlakunya Surat Sanggup, berlaku
ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan,
Perjanjian Pemesanan ini dan Dokumen Jaminan.
3.2 Salinan dokumen yang berisikan Syarat dan Ketentuan,
Perjanjian Pemesanan ini dan Dokumen Jaminan
tersedia bagi Pemegang Surat Sanggup atau kuasanya
yang meminta di kantor Penerbit.
Pengalihan.
Pengalihan Surat Sanggup dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 176 jo. Pasal 110 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang negara kita
(KUHD) yaitu dengan cara endosemen.
Dalam hal terjadinya pengalihan Surat Sanggup,
Syarat dan Ketentuan wajib diberikan oleh pihak
yang mengalihkan Surat Sanggup kepada pihak
yang menerima pengalihan Surat Sanggup
ini ; dan Syarat dan Ketentuan ini
selanjutnya berlaku sepenuhnya terhadap pihak
penerima pengalihan Surat Sanggup. Terhadap
penerima pengalihan Surat Sanggup ini
berlaku pula seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Pemesanan ini dan Dokumen Jaminan.
Pasal 4
Pelunasan Surat Sanggup
Penerbit wajib membayar kembali seluruh Nilai
Nominal kepada Pemegang Surat Sanggup 30 (tiga
puluh) hari sejak Tanggal Penerbitan (Tanggal Jatuh
Tempo). jika Tanggal Jatuh Tempo ini jatuh
pada hari libur atau hari lain dimana bank komersial
tidak beroperasi, maka Penerbit berkewajiban untuk
melakukan pembayaran dan Pemegang Surat Sanggup
berhak untuk menerima pembayaran, pada Hari Kerja
berikutnya, dengan ketentuan bahwa Penerbit wajib
membayar bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per
tahun yang dihitung secara harian sejak Tanggal Jatuh
Tempo sampai dengan tanggal pembayaran seluruh
Nilai Nominal ini .
Untuk keperluan pembayaran seluruh Nilai Nominal
dan segala kewajiban Penerbit berdasar Perjanjian
Pemesanan ini, Pemegang Surat Sanggup harus
menunjukkan dan menyerahkan asli Surat Sanggup
kepada Penerbit pada Tanggal Jatuh Tempo. Penerbit
selanjutnya wajib memberi kepada Pemegang Surat
Sanggup bukti tanda terima atas penyerahan asli Surat
Sanggup ini dan pada saat yang sama melakukan
pembayaran seluruh Nilai Nominal dan segala
kewajiban Penerbit berdasar Perjanjian Pemesanan
ini kepada Pemegang Surat Sanggup.
4.3 jika Penerbit tidak sanggup melakukan pelunasan
dan pembayaran kepada Pemegang Surat Sanggup pada
saat Surat Sanggup sudah diunjukkan oleh Pemegang
Surat Sanggup kepada Penerbit berdasar ketentuan
Pasal 4.2 di atas, maka tanpa mengesampingkan hak-
hak Pemegang Surat Sanggup berdasar Perjanjian
Pemesanan ini serta Dokumen Transaksi lainnya,
maupun berdasar hukum yang berlaku untuk
menuntut pembayaran atas Surat Sanggup, Penerbit
wajib membayar bunga keterlambatan sebesar 13% (tiga
belas persen) per tahun terhadap Nilai Nominal
ditambah jumlah-jumlah lain yang terhutang untuk
setiap hari keterlambatan pembayarannya, terhitung
sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan, namun
tidak termasuk, tanggal pembayaran seluruh Nilai
Nominal dan jumlah-jumlah lain yang terhutang
ini .
jika Penerbit bermaksud melakukan pelunasan dan
pembayaran lebih awal seluruh Nilai Nominal sebelum
Tanggal Jatuh Tempo, maka Penerbit wajib
menyampaikan kepada Pemegang Surat Sanggup
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu mengenai
maksudnya ini , selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sebelum tanggal pembayaran dimaksud. Dalam
hal ini, Penerbit wajib membayar denda pembayaran
lebih awal sebesar US$15,000.00 (lima belas ribu
Dollar).
Pasal 5
Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh Nilai
Nominal dan segala kewajiban Penerbit berdasar
Perjanjian Pemesanan ini, Surat Sanggup, dan Syarat dan
Ketentuan, Penerbit memberi jaminan kepada Pemegang
Surat Sanggup sebagaimana dimaksud dalam dokumen
jaminan sebagai berikut:
Perjanjian Gadai Saham atas 1.149 (seribu seratus empat
puluh sembilan) saham dalam SNYL;
Perjanjian Gadai Saham atas 3.753 (tiga ribu tujuh ratus
lima puluh tiga) saham dalam SNYL;
Pledge of Shares Agreement atas 30.600.000 (tiga puluh
juta enam ratus ribu) saham dalam GGP;
Jaminan Pribadi dari Husodo Angkosubroto; dan
Jaminan Perusahaan dari WKP.
(Seluruh dokumen jaminan di atas disebut sebagai
“Dokumen Jaminan”).
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin kepada
Pemegang Surat Sanggup hal-hal sebagai berikut:
(a) Penerbit yaitu perseroan terbatas yang sudah
didirikan berdasar hukum negara Republik
negara kita .
(b) Penerbit akan melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ruang lingkup usaha yang sudah diijinkan.
(c) (i) Penerbit berwenang membuat, melangsungkan
dan melaksanakan Dokumen Transaksi serta
membuat dan menerbitkan Surat Sanggup; dan (ii)
Penerbit juga sudah melaksanakan semua tindakan
dan persyaratan yang disyaratkan berdasar
anggaran dasar Penerbit, peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik
negara kita serta perjanjian-perjanjian lainnya
dimana Penerbit menjadi pihak di dalamnya, untuk
sahnya pembuatan, penandatanganan dan
pelaksanaan Dokumen Transaksi serta untuk
menerbitkan Surat Sanggup menurut dan
berdasar ketentuan dalam Perjanjian
Pemesanan ini.
(d) Semua dan setiap Dokumen Transaksi yaitu sah,
berlaku dan mengikat secara sah dan menimbulkan
kewajiban hukum terhadap orang atau pihak yang
membuat, menandatangani, menyerahkan atau
menerbitkan Dokumen Transaksi ini , sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam masing-masing Dokumen Transaksi.
(e) Individu yang membuat dan menandatangani
Dokumen Transaksi dan Surat Sanggup berwenang
untuk membuat dan menandatangani Dokumen
Transaksi dan Surat Sanggup untuk dan atas nama
Penerbit.
(f) Pada Tanggal Penerbitan, Penerbit yaitu pemilik
yang sah, baik secara langsung maupun tak
langsung, atas 4.902 (empat ribu sembilan ratus
dua) saham yang mewakili 100% (seratus persen)
dari jumlah seluruh saham yang sudah disetor
dalam SNYL.
(g) Penerbit yaitu pemilik yang sah, baik secara
langsung maupun tak langsung, atas 15.000 (lima
belas ribu) saham yang mewakili 100% (seratus
persen) dari jumlah seluruh saham yang sudah
disetor dalam WKP.
(h) Richburg yaitu pemilik yang sah atas 30.600.000
(tiga puluh juta enam ratus ribu) lembar saham
yang mewakili 7,65% (tujuh koma enam puluh lima
persen) dari jumlah seluruh saham yang sudah
disetor dalam GGP.
6.2 Pemegang Surat Sanggup dengan ini menyatakan dan
menjamin kepada Penerbit hal-hal sebagai berikut:
(a) Pemegang Surat Sanggup yaitu badan
hukum yang sudah didirikan secara sah dan
memiliki ijin-ijin atau persetujuan-persetujuan
yang disyaratkan sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
(b) Untuk keperluan pembelian Surat Sanggup ini,
Pemegang Surat Sanggup sudah memperoleh
persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran
dasar atau dokumen lain yang setara.
Pasal 7
Kewajiban dan Pembatasan Penerbit
Penerbit berjanji kepada Pemegang Surat Sanggup bahwa
selama kewajiban pembayaran yang timbul berdasar
Dokumen Transaksi belum dipenuhi oleh Penerbit, maka
Penerbit:
wajib mematuhi dan melaksanakan semua janji serta
memenuhi semua kewajibannya berdasar Dokumen
Transaksi.
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang
Surat Sanggup mengenai:
(a) terjadinya atau kemungkinan terjadinya suatu
Peristiwa Cidera Janji;
(b) terjadinya perubahan dalam lingkup bidang usaha
Penerbit yang akan mempengaruhi secara material
terhadap kewajiban-kewajiban Penerbit berdasar-
kan Dokumen Transaksi.
7.3 wajib memelihara dan mempertahankan agar semua
ijin, lisensi dan persetujuan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha Penerbit atau untuk sahnya serta
berlakunya Dokumen Transaksi tetap sah dan berlaku
sesuai dengan syarat yang termaktub didalamnya.
7.4 wajib menjamin agar seluruh dana yang diperoleh dari
segala transaksi yang dilakukan oleh Penerbit, WKP,
SNYL, dan/atau Richburg langsung dipakai untuk
pelunasan seluruh Nilai Nominal dan segala kewajiban
Penerbit berdasar Dokumen Transaksi.
7.5 tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan melakukan
suatu transaksi pinjaman baru yang dijamin oleh harta
Penerbit terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian
Pemesanan ini, diluar transaksi sehari-hari atau yang
berkenaan dengan usaha Penerbit, kecuali untuk
fasilitas pinjaman yang akan dipakai untuk
membayar secara penuh Transaksi Pembelian, melunasi
seluruh Nilai Nominal dan segala kewajiban Penerbit
berdasar Dokumen Transaksi.
tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan mengubah
susunan pemegang saham, Direksi, dan Komisaris
Penerbit.
tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan menjaminkan
atau mengijinkan untuk menjaminkan seluruh atau
sebagian dari usaha dan asset-asetnya, kecuali untuk
penjaminan atas fasilitas pinjaman yang akan dipakai
untuk membayar secara penuh Transaksi Pembelian,
melunasi seluruh Nilai Nominal dan segala kewajiban
Penerbit berdasar Dokumen Transaksi.
7.8 tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan menjual,
menyewakan, mengalihkan atau bahkan mengeluarkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Penerbit
dalam jumlah yang melebihi US$1,000,000.00 (satu juta
Dollar), kecuali dalam hubungannya dengan kegiatan
usaha Penerbit sehari-hari.
7.9 tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan membeli atau
memperoleh harta kekayaan tetap yang bukan
yaitu faktor produksi dalam kegiatan usaha utama
Penerbit.
7.10 tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan melaksanakan
penggabungan, pengambilalihan atau peleburan,
reorganisasi dan tindakan-tindakan hukum lainnya
yang sejenis.
7.11 tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemegang Surat Sanggup, tidak akan melakukan
pembayaran hutang kepada pemegang saham Penerbit.
Pasal 8
Peristiwa Cidera Janji
8.1 Salah satu atau seluruh dari kejadian-kejadian yang
disebutkan dibawah ini, yaitu Peristiwa Cidera
Janji berdasar Dokumen Transaksi:
8.1.1 Penerbit tidak atau lalai membayar kepada
Pemegang Surat Sanggup suatu jumlah uang yang
wajib dibayarnya berdasar Dokumen
8 8
Transaksi, baik Nilai Nominal, bunga
keterlambatan, denda, upah atau lain jumlah
uang yang wajib dibayar pada tanggal yang sudah
ditetapkan.
8.1.2 Penerbit melanggar suatu ketentuan atau lalai
melaksanakan suatu kewajiban berdasar
Dokumen Transaksi (diluar kelalaian membayar
suatu jumlah yang sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 8.1.1 di atas).
8.1.3 Setiap tindakan, pernyataan dan jaminan yang
dibuat atau diberikan oleh Penerbit dalam
Dokumen Transaksi ternyata atau terbukti tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya.
8.1.4 Penerbit sudah lalai atau menolak atau tidak
mampu membayar hutang-hutangnya dan/atau
melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain
pada saat jatuh tempo hutang atau kewajibannya
ini .
8.1.5 Penerbit dalam keadaan pailit atau dibubarkan
atau likuidasi.
8.1.6 seorang pemegang hak jaminan mengambil alih
hak kepemilikan sebagai pelaksanaan atas hak-
hak jaminan atau gadai yang dimilikinya atas
seluruh atau sebagian dari usaha-usaha, barang-
barang, harta-harta atau pendapatan-pendapatan
Penerbit.
8.1.7 suatu peristiwa atau gugatan terjadi atas Penerbit
atau perintah pengadilan sudah dikeluarkan yang
akan berakibat terjadinya peristiwa-peristiwa
ini dalam Pasal 8.1.5 dan 8.1.6 diatas.
8.1.8 Penerbit berhenti atau bermaksud menghentikan
usaha-usahanya atau sebagian dari usaha-
usahanya, atau barang-barang atau harta-harta
Penerbit dalam jumlah yang melebihi
US$1,000,000.00 (satu juta Dollar) disita.
8.2 Atas terjadinya salah satu Peristiwa Cidera Janji ini
diatas, maka Pemegang Surat Sanggup dapat meminta
Penerbit untuk melunasi dan membayarkan seluruh
kewajiban Penerbit berdasar Dokumen Transaksi
kepada Pemegang Surat Sanggup. Penerbit dengan ini
melepaskan semua hak-haknya yang diberikan oleh
hukum yang berlaku untuk melakukan keberatan,
tuntutan, gugatan, klaim dan sanggahan, atau tindakan
hukum sejenis lainnya atas dilaksanakannya hak-hak
Pemegang Surat Sanggup berdasar Dokumen
Transaksi.
Pasal 9
Biaya-Biaya
9.1 Segala biaya yang timbul sehubungan dengan
pembuatan, pelaksanaan dan akibat dari pelaksanaan
Perjanjian Pemesanan ini, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya notaris dan konsultan hukum, akan
menjadi beban dan tanggung jawab serta wajib dibayar
oleh Penerbit.
9.2 Biaya Provisi.
Penerbit wajib membayar kepada Pemegang Surat
Sanggup biaya provisi sebesar 0,6% (nol koma enam
persen) dari Harga Pembelian (“Biaya Provisi”).
9.3 Biaya Komitmen.
9.3.1 jika sampai dengan 3 (tiga) hari sejak, akan
tetapi tidak termasuk, tanggal penandatanganan
Perjanjian Pemesanan ini (Tanggal Komitmen),
WKP, NYLI dan SNYL belum menandatangani
Perjanjian Jual Beli dan seluruh kondisi prasyarat
dalam Perjanjian Jual Beli ini (kecuali
kewajiban pembayaran) belum dipenuhi, maka
Penerbit wajib membayar kepada Pemegang
Surat Sanggup biaya komitmen sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) per tahun terhadap Harga
Pembelian (Biaya Komitmen) untuk periode
yang dimulai sejak Tanggal Komitmen sampai
dengan (i) tanggal penandatanganan Perjanjian
Jual Beli dan terpenuhinya seluruh kondisi
prasyarat dalam Perjanjian Jual Beli ini
(kecuali kewajiban pembayaran), atau (ii) batas
waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.3.2 di
bawah ini.
9.3.2 jika sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak,
namun tidak termasuk, tanggal
penandatanganan Perjanjian Pemesanan ini,
WKP, NYLI dan SNYL belum menandatangani
Perjanjian Jual Beli dan seluruh kondisi prasyarat
dalam Perjanjian Jual Beli ini (kecuali
kewajiban pembayaran) belum dipenuhi, maka
Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian
Pemesanan ini, tanpa mengesampingkan
kewajiban Penerbit untuk membayar segala biaya
yang diwajibkan terhadapnya berdasar
Perjanjian Pemesanan ini.
Pasal 10
Ketentuan Umum
10.1 Pengubahan.
Ketentuan dalam Perjanjian Pemesanan ini dapat
diubah hanya dengan persetujuan tertulis oleh dan
antara Penerbit dan Pemegang Surat Sanggup dan atau
pihak yang secara sah mewakilinya.
10.2 Hukum yang Berlaku.
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut
hukum yang berlaku di negara Republik negara kita .
10.3 Penyelesaian Perselisihan.
10.3.1 Segala perselisihan yang timbul sehubungan
dengan Perjanjian Pemesanan ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
10.3.2 jika dengan cara musyawarah tidak tercapai
kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk
membawanya ke Badan Arbitrase Nasional
negara kita (BANI), berdasar acara arbitrase
BANI, dengan tempat arbitrase di Jakarta,
negara kita , dan oleh sebabnya Para Pihak sepakat
untuk mengesampingkan hak-haknya untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa
negara kita dan keputusan arbitrase yaitu
keputusan yang final dan mengikat.
10.5 Pemberitahuan.
Segala pemberitahuan, penagihan dan komunikasi
lainnya yang harus diberikan oleh Para Pihak
berdasar Perjanjian Pemesanan ini wajib dilakukan
secara tertulis dan dikirimkan dengan cara (i)
pengiriman per kurir; atau (ii) melalui pos kilat tercatat;
atau (iii) melalui faksimili ke alamat sebagai berikut:
Kepada Penerbit:
PT Gunung Sewu Kencana
Plaza Chase Lantai 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta 12920
Faksimili : (62-21) 5208370 / 5706370
Telepon : (62-21) 5706388
U.P. : Husodo Angkosubroto
Kepada Pemegang Surat Sanggup:
PT Mandiri Sekuritas
Plaza Mandiri Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Faksimili : (62-21) 5263507
Telepon : (62-21) 5263445
U.P. : Heru Djojo Adhiningrat
atau ke alamat lainnya yang diberitahukan secara
tertulis oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dari
waktu ke waktu. Suatu komunikasi yang dikirim per
kurir dianggap diterima pada tanggal pengiriman
(dengan ketentuan bahwa harus ada tanda terima atas
pengiriman ini ); yang dikirim dengan pos kilat
tercatat dianggap diterima 5 (lima) hari sesudah tanggal
pengirimannya; yang dikirim melalui faksimili dianggap
diterima pada saat dikirimkan (dengan ketentuan
bahwa kode balik harus ada); bila dikirimkan dengan
lebih dari satu cara diatas maka komunikasi dianggap
diterima pada saat diterimanya komunikasi yang
terdahulu dari cara pengiriman ini .
10.6 Ketidakberlakuan Sebagian.
10.6.1 Dalam hal suatu ketentuan yang ada dalam
Perjanjian Pemesanan ini dinyatakan sebagai
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara
hukum baik secara keseluruhan maupun
sebagian, maka ketidaksahan atau
ketidakberlakuan ini hanya berkaitan pada
ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja.
sedang ketentuan lainnya dari Perjanjian
Pemesanan ini akan tetap berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum secara penuh.
10.6.2 Para Pihak selanjutnya setuju bahwa terhadap
ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat
diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.6.1 akan diganti dengan ketentuan yang sah
menurut hukum dan sejauh serta sedapat
mungkin mencerminkan maksud dan tujuan
9 3
komersial dibuatnya ketentuan ini oleh Para
Pihak.
10.7 Perubahan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
Dalam hal sesudah ditandatanganinya Perjanjian
Pemesanan ini terjadi suatu perubahan dalam
peraturan perundang-undangan yang secara
material dapat mendatangkan kerugian kepada
Pemegang Surat Sanggup, maka Para Pihak
sepakat untuk mengadakan perundingan kembali
sehingga dapat menghilangkan atau memperkecil
kerugian yang diderita oleh Pemegang Surat
Sanggup.
10.8 Kerahasiaan.
10.8.1 Masing-masing Pihak mengetahui bahwa
setiap informasi yang diperolehnya dari
pelaksanaan Perjanjian Pemesanan ini
mengenai atau terkait dengan kegiatan
usaha Pihak lainnya yaitu yaitu
informasi rahasia atau informasi yang
mungkin dianggap Pihak lainnya sebagai
informasi rahasia.
10.8.2 Masing-masing Pihak wajib menjaga
kerahasiaan informasi ini dan tidak
akan, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya terlebih dahulu dari Pihak
lainnya, membukanya kepada pihak ketiga
lainnya untuk maksud apapun selain dalam
rangka melaksanakan Perjanjian
Pemesanan ini. Kewajiban ini akan terus
mengikat bagi Para Pihak.
10.8.3 Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku
bagi informasi yang sudah diketahui oleh
umum bukan sebab pelanggaran
kerahasiaan oleh Pihak penerima
informasi, atau sudah diketahui oleh Pihak
penerima informasi dari pihak ketiga yang
tidak ada kewajiban mengenai kerahasiaan,
atau diperintahkan untuk diungkapkan
oleh undang-undang, pengadilan atau oleh
perintah pemerintah atau otoritas publik
yang berwenang.
10.8.4 Tidak ada pengumuman, pemberitahuan
atau edaran (selain yang diperintahkan
oleh undang-undang dan peraturan)
mengenai Perjanjian Pemesanan ini yang
akan dilakukan oleh masing-masing Pihak
tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak
lainnya. Persetujuan ini tidak boleh
ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan
yang wajar.
10.9 Pengakhiran.
Para Pihak setuju untuk mengenyampingkan
ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer) yang mensyaratkan
keputusan hakim untuk pembatalan atau
penghentian lebih awal perjanjian-perjanjian
yang dibuat sehubungan dengan penerbitan dan
pemesanan Surat Sanggup, dan terhadap
ketentuan pasal 1267 KUHPer sehubungan
dengan interpretasi atas penghentian perjanjian-
perjanjian termaksud.
Demikianlah, Perjanjian Pemesanan ini ditandatangani di
Jakarta pada tanggal sebagaimana ini pada bagian awal
Perjanjian Pemesanan ini.
Penerbit,
PT Gunung Sewu Kencana
Oleh___________________
Nama :
Jabatan :
Pemegang Surat Sanggup,
PT Mandiri Sekuritas
Oleh___________________
Nama :
Jabatan :
Lampiran 1
SURAT SANGGUP
No. : _______
[LOGO]
PT GUNUNG SEWU KENCANA (“PENERBIT”)
SURAT SANGGUP
Pemegang Surat Sanggup : PT Mandiri Sekuritas
Nilai Nominal : US$17,141,667.00 (tujuhbelas
juta seratus empatpuluh satu
ribu enamratus enampuluh
tujuh Dollar Amerika Serikat)
Tanggal Jatuh Tempo : ___________ 2003
Surat Sanggup ini diterbitkan dengan atas nama dan
pengalihannya dapat dilakukan dengan menandatangani
kolom andosemen yang tercantum di balik Surat Sanggup
ini.
Pembayaran kembali Surat Sanggup ini akan dilakukan
dengan menunjukkan asli Surat Sanggup ini di kantor pusat
Penerbit di Plaza Chase Lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21,
Jakarta, terhitung sejak tanggal jatuh tempo di atas.
Pembayaran kembali Surat Sanggup ini dijamin dengan
jaminan-jaminan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Pemesanan Surat Sanggupdan Dokumen Jaminan.
Surat Sanggup ini diterbitkan dengan klausul “tanpa
biaya” atau “tanpa protes non-pembayaran” menurut Pasal
176 jo. Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
negara kita .
Surat Sanggup ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
_______ 2003 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan dan terikat pada
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pemesanan Surat Sanggup.
PT Gunung Sewu Kencana
_____________________
Nama :
Jabatan :
_____________________
Nama :
Jabatan :
Penting Untuk Diperhatikan oleh Pemegang Surat Sanggup:
Salinan Syarat dan Ketentuan, Perjanjian Pemesanan Surat
Sanggup dan Dokumen Jaminan tersedia bagi Pemegang
Surat Sanggup atau wakilnya yang sah yang memerlukan di
kantor Penerbit.
[untuk dicetak di balik Surat Sanggup (Lampiran 1)]
Andosemen/Endorsement
1 sudah dialihkan kepada ________ untuk seluruh
Nilai Nominal yang tercantum di Surat Sanggup ini.
Tanggal : _______
Tandatangan :
materai
Nama Jelas :
Jabatan :
9 7
2 sudah dialihkan kepada ________ untuk seluruh
Nilai Nominal yang tercantum di Surat Sanggup ini.
Tanggal : _______
Tandatangan :
materai
Nama Jelas :
Jabatan :
3 sudah dialihkan kepada ________ untuk seluruh
Nilai Nominal yang tercantum di Surat Sanggup ini.
Tanggal : _______
Tandatangan :
materai
Nama Jelas :
Jabatan :
4 sudah dialihkan kepada ________ untuk seluruh
Nilai Nominal yang tercantum di Surat Sanggup ini.
Tanggal : _______
Tandatangan :
materai
Nama Jelas :
Jabatan :
Perkembangan teknologi di dunia ini sudah membuat
suatu batas-batas negara sudah menjadi hal yang tidak
diperhitungkan lagi. Kecanggihan teknologi ini dapat kita
lihat pada tehnologi informasi yang memudahkan orang
untuk dapat mengetahui sesuatu hanya dengan melalui
komputer yaitu dengan menggunakan sarana internet. Tidak
hanya untuk mengetahui informasi tetapi internet ini juga
sudah menjadi sedemikian pentingnya sebab membawa
berbagai dampak pada berbagai segi kehidupan, yaitu
pendidikan (E-Commerce), kesehatan (telemedicine),
perdagangan (E-Commerce) bahkan sudah ada pula sektor
pemerintahan yaitu e-government.
Perkembangan perdagangan internasionalpun tidak
dapat terlepas dari perkembangan teknologi ini. Oleh sebab
itu dalam usaha bangsa-bangsa mencapai kemakmuran,
teknologi tidak terlepas dari usaha ini .1
Perkembangan aturan-aturan perdagangan juga tidak
terlepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Pengaruh
ini dewasa ini semakin nyata dengan lahirnya e-
commerce atau electronik commerce. Perkembangan ini
sangat signifikan antara lain tampak dari kuantitas transaksi
melalui sarana ini.
Muhammad Aulia Adnan3 mendefinisi e-commerce
sebagai suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik
yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis
individu dengan menggunakan internet sebagai medium
pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah
perusahaan (Business to Business/B2B) maupun antara
(Business to consumer = B2C) dan sebagai suatu
perdagangan yang berbasis tehnologi canggih, perdagangan
secara elektronik sudah mereformasi perdagangan
konvensional dimana interaksi antara konsumen dan
perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung
menjadi interaksi yang tidak langsung. Oleh sebab itulah
informasi yang benar dan akurat mengenai konsumen dan
perusahaan perdagangan yaitu suatu persyaratan yang
mutlak (a condition sine qua non).4
Di negara kita , fenomena E-Commerce ini sudah dikenal
sejak tahun 1996 dengan munculnya situs
http://www.sanur.com sebagai toko buku online pertama di
negara kita . Pada tahun 1996 itu juga kemudian muncul
alamat-alamat situs yang lain, namun tidak terlalu
diperhatikan disebabkan negara kita sedang mengalami
krisis ekonomi. namun kemudian pada tahun 1999
perhatian terhadap media elektronik ini kembali menjadi
menarik bagi kalangan pebisnis negara kita walaupun masih
terbatas bagi penduduk yang mengenal tehnologi saja.
Sistem Perdagangan dengan menggunakan sarana
internet ini (interconnection Networking), selanjutnya disebut
E-Commerce, sudah membuka mata para pelaku bisnis di
negara kita . Disadari bahwa perkembangan dari tehnologi ini
juga yaitu tuntutan warga terhadap pelayanan
yang serba cepat, mudah dan praktis. Melalui internet
warga memilih ruang gerak yang lebih dalam memilih
produk-produk (barang atau jasa) yang akan dipergunakan
tentunya dengan berbagai kualitas dan kuantitas sesuai
dengan yang diinginkannya.
E-Commerce memungkinkan transaksi dengan cepat
dan biaya murah, tanpa pergi ketempat perusahaan yang
menjual produk barang atau jasanya. Para pembeli yang
berminat dapat melihat katalog-katalog melalui internet dan
bertanya melalui email kepada penjual, bahkan ada yang
membuka forum untuk chatting pada E-Commerce ini.
Transaksi E-Commerce diproses secara elektronik, kalau
kita membayar transaksi ini dengan kartu kredit maka
nomor kartu kredit diketik dan disandikan (encryption),
untuk mencegah pemakaian yang tidak sah oleh orang lain
tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit. Proses pemesanan
untuk produk barang atau jasa melalui internet hanya
memerlukan waktu beberapa menit saja, dan bisa dilakukan
dimana saja bahkan dirumahpun bisa asalkan memiliki
fasilitas internet.
Berbelanja melalui E-Commerce, untuk memilih barang
yang dibeli ada semacam formulir yang harus diisi dalam
web tempat kita melakukan transaksi. Formulir pengisian
barang disebut shopping cart yang berfungsi sebagai kereta
belanja. Berbelanja di E-Commerce ini dapat dibatalkan atau
diteruskan. Jadi kita memilih barang yang kita butuhkan
untuk dimasukkan dalam shopping cart dan masih bisa
dibatalkan sebelum melakukan transaksi. Jika sudah selesai
memilih barang langkah selanjutnya yaitu mengisi formulir
transaksi yang isinya berupa data indentitas pembeli dan
nomor kartu kredit (Jika kia memilih untuk membayar
melalui kartu kredit) atau tergantung permintaan bagaimana
cara pembayarannya.
Ketika kita berbelanja melalui E-Commerce ini, maka
sebelum pemesanan diterima, biasanya ada kontrak
antara penjual dan pembeli. Umumnya penjual di E-
Commerce sudah membuat kontrak dan kontrak ini harus
disetujui oleh pembeli dengan meng ”klik” kotak yang
menyatakan kita setuju terhadap konrak ini .5 Jika tidak
maka pembelian tidak dapat diterima.
Seringkali para pembeli tidak meneliti terlebih dahulu
kontrak dalam E-Commerce ini. Ketika melihat barang
dalam katalog yang ada dan agar transaksi dapat berjalan
dengan cepat dan juga kurangnya pengertian dari pembeli
terhadap kontrak ini mereka langsung menyetujui kontrak
yang ada ini . Dan yang akan menjadi permasalahan
yaitu disebabkan metode transaksi elektronik ini tidak
mempertemukan pelaku usahan an pembeli (konsumen)
secara langsung dan konsumen juga tidak secara langsung
dapat melihat barang yang ditawarkan, kadangkala
menimbulkan masalah yang merugikan konsumen seperti
barang tidak sesuai dengan katalog atau pengiriman barang
sudah mengakibatkan barang menjadi rusak. Dan jika ini
terjadi maka bagaimanakah dengan transaksi ini, apakah
pembeli dapat menuntut penjual, bagaimana dengan kontrak
yang sudah disetujui apakah dapat dibatalkan, dan apakah
peraturan hukum perdagangan internasional sekarang dapat
memberi perlindungan atau keseimbangan pengaturan
antara pengusaha, konsumen dan pemerintah.
B. Pengertian E-Commerce
E-Commerce mulai berkembang secara signifikan ketika
internet mulai diperkenalkan. Perkembangan internet ini
mendorong transaksi-transaksi perdagangan internasional
semakin cepat. Dengan internet, batas-batas wilayah negara
dalam melakukan transaksi dagang menjadi tidak lagi
signifikan. Praktek perdagangan melalui internet
digambarkan juga sebagai “final frontiers of commerce” pada
abad 21 ini.6
Menurut Assafa Endashaw definisi dari E-Commerce
yaitu transaksi-transaksi dalam perdagangan internasional
yang dilakukan melalui pertukaran data elektronik dan cara-
cara komunikasi lainnya.7 Pertukaran data elektronik
ini dilakukan melalui berbagai tehnologi. Salah satunya
yaitu melalui elektronik data interchange (EDI).
C. Ciri-ciri Transaksi Melalui E-Commerce dan
Keuntungannya
Transaksi melalui E-Commerce ini memiliki beberapa
ciri yaitu :
a. Transaksi secara e-commerce memungkinkan para
pihak memasuki pasar global secara cepat tanpa
dirintangi oleh batas-batas negara.
b. Transaksi secara e-commerce memungkinkan para
pihak berhubungan tanpa mengenal satu sama lainnya.
c. Transaksi secara e-commerce sangat bergantung pada
sarana (tehnologi) yang kendalanya kurang dijamin.
Transaksi melalui e-commerce memiliki beberapa
keuntungan yaitu :
a. Tarnsaksi dagang menjadi lebih efektif dan cepat ;
b. Transaksi dagang menjadi lebih efisien, produktif dan
bersaing ;
c. Lebih memberi kecepatan dan ketepatan pada
konsumen ;
d. Mengurangi biaya administrasi ;
e. Memeperkecil masalah-masalah sebagai akibat
perbedaan budaya, bahasa dan praktik perdagangan ;
f. Meningkatkan pendistribusian logistik ; dan
g. Memungkinkan perusahaan-perusahaan kecil untuk
menjual produknya secara global.
D. Perangkat Hukum
Bentuk realisasi e-commerce yang dapat kita temui
sehari-hari antara lain; kita membeli baju di toko dengan
menggesekkan kartu kredit, pada hakekatnya yaitu salah
satu bentuk realisasi e-commerce. Kemudian kita mengambil
uang dari mesin atm juga yaitu tarnsaksi e-commerce.
Dan seandainya kita membeli buku melalui situs
http://www.amazon.com, mengisi form pembelian,
memasukkan nomor kartu kredit, mengklik tombol submit
atau buy dari internet. Jadi pada dasarnya e-commerce
yaitu bentuk tarnsaksi ekonomi yang dilakukan secara
digital.
Sementara itu dalam kehidupan sehari-hari, hukum
kontrak tampak semakin penting (urgent) terutama sebab
piranti teknologi moderan sudah memungkinkan terbukanya
pintu-pintu dunia atau yang lebih populer dengan sebutan
globalisasi. Dewasa ini, informasi dapat ditukarkan secara
instant, demikian pula perdagangan dapat dilakukan secara
terbuka dan tanpa dibatasi oleh batas-batas negara
(borderless) kehendak pihak tertentu.8 Maka dalam keadaan
yang demikian itu diperlukan suatu aturan yang jelas
menjadi acuan aktor ekonomi agar segala macam transaksi
atau kontrak yang dilaksanakan dapat memperoleh suatu
kepastian hukum. Pada saat ini belum banyak hukum yang
mengatur mengenai e-commerce dan internet ini, yang ada
pada saat ini yaitu UNCITRAL The Model Law.
Sesuai dengan namanya UNCITRAL The Model Law,
aturan-aturannya tidak mengikat negara. Negara-negara
bebas untuk mengikuti sepenuhnya atau mengikuti sebagian
atau bahkan menolak The Model Law. Kemudian pada tahun
1996, UNCITRAL berhasil merumuskan suatu aturan
hukum, yang penting bagi e-commerce yaitu UNCITRAL
The Model Law on Elektronic Commrece. Tujuan dari The
Model Law ini yaitu menggalakkan aturan-aturan hukum
yang seragam dalam pemakaian jaringan komputer guna
transaksi-transaksi komersial.
Alasan utama dipakai Instrumen Model Law tampak
dalam resolusi No. 51/162 Tahun 1999 yang menyatakan
sebagai berikut. ‘Convince that the establishment of a model
law facilitating the use of electronic commerce that is
acceptable to states with different legal, social and economic
system, could contribute significantly to the development of the
harmonization international economic relations, Nothing that
the Model Law on Electronic Commerce was adopted by the
commission at its twenty-ninth session after consideration of
the observation of governments and intrested organization.
Believing that adoption of the Model Law on electronic
Commerce by the Commission will assist all states significantly
in enhancing their legislation governing the use of alternatives
to paper based methods of communication and storage of
information and in formulating such legislation where none
currently exist,…”10
Dari bunyi resolusi ini ada 3 (tiga) alasan mengapa kita
memilih Model Law yaitu :
a. Model Law yang sifatnya dapat diterima oleh negara-
negara dengan sistem hukum, sosial dan ekonomi yang
berbeda. Model Law dapat pula memberi
perkembangan hubungan-hubungan ekonomi
internasional yang dinamis.
b. Model Law dipilih sebab negara-negra yang
berkepentingan mengusulkan dipakai nya instrumen
ini.
c. Model Law dapat membantu negara-negara di dalam
membuat perundangan nasionalnya dibidang e-
commerce.
Sebenarnya organisasi internasional yang memberi
perhatian E-Commerce ini tidak hanya UNCITRAL. Bagi
organisasi internasional lain seperti WTO (World
International Telecomunication Union). WIPO (World
Intelectual Property Organization). Kamar Dagang
Internasional (ICC-International Chamber of Commerce)
dan lain-lain.
A. pemakaian Lex Mercatoria dalam Sengketa Internasional
ketidakpuasan terhadap sebagai bidang
hukum yang seharusnya menentukan hukum apa
yang berlaku dalam transaksi-transaksi perda-
gangan internasional di atas, mendorong orang
untuk melihat kearah aturan-aturan hukum subs-
tantif (jadi bukan aturan hpi) yang memang
dibuat untuk menyelesaikan transaksi- transaksi
yang bersi fat transnasional. kaidah-kaidah sema-
cam ini semula tumbuh sebagai hokum kebiasaan
dalarrr perdagangan internasional, tetapi lambat
laun memperolehpengakuan sebagai sekumpulan
aturan hukum di bidang perdagangan yang khusus
dibuat untuk aktivitas perdagangan yang bersifat
internasional/ transnasional. aturan-aturan hu-
kum semacam ini sebenarnya pernah subur
berkembang pada abad ke-17 di eropa dan dikenal
dengan sebutanlex mercatoria 13 serta menjadi
somber kaidah hukum utama parapedagang di eropa
data menyelesaikan persel isihan-persel is ihan di-
antara. mereka. baru ketika semangat dan ajaran
nasionalisme tumbuhsubur di eropa, kaidah-kaidah
lex mercatoria seakan-akan tenggelam sebab
kaidah-kaidahnya diresap ke dalam sistem-sistem
hukum negaranegara. nasional (eropa pada abad ke-18).
dalam praktik perdagangan dan bisnis modern,
lambat laun tumbuh aturan-aturan main dalam
bidang perdagangan internasional yang mengi-
ngatkan kita pada pertumbuhan lex mercatoria di
eropa pada mesalampau. demi alasan praktis dan
untuk menghindar dari penyelesaian perkara-
perkara di pengadilan berdasar aturan-aturan
hukum nasional dari salah satu pihak yang tidak dikenal
oleh pihak yang lain, make dalamtransaksi-transaksi
perdagangan dan bisnis internasional kemudian
diciptakan dan tumbuh sekumpulankaidah dan asas
kebiasaan dalam perdagangan internasional (inter-
national trade usages) yang menjadi semacam
"aturan main" para pedagang internasional dan
lambat laun diterima sebagaihukum kebiasaan.
asas dan kaidah-kaidah yang tidakberafiliasi same
sekali pada suatu sistem hukum nasional negara
tertentu,lama kelamaan dianggap sebagai suatu
sistem hukum (tidak tertulis) yangindependen dan
berdiri sendiri.perkembangan inilah yang men-
dorong kecenderungan di kaiangan para. pelaku
bisnis internasional untuk menyelesaikan perkara-
perkara di antara mereka melaluiarbitrase perda-
gangan internasional (international commercial arbi-
tration), dan membentuk forum arbitrase sebagai
amiable compositeurs yang berwe-nang untuk menye-
lesaikan perkara atas dasar keadilan, itikad balk,
dan tidak harus mendasarkan putusannya pada
suatu sistem hokum nasional tertentu. sebabitu,
forum-forum arbitrase perdagangan internasional
adakalanya dia n g g a p s e b a g a i l e m b a g a y a n g
m e m p e r t ah a n k a n d a n m e n g u a t k a n eksistensi
"hukumnya para pedagang" (law of merchants)
atau lex mercatoria itu.14
sa lah satu keberatan yang dianggap melekat
pada penerimaan l ex mercatoria sebagai sebuah sistem
hukum yang otonom dan independen terletak pada
kenyataan bahwaasas-asas dan kaidah-kaidahnya
tidakdapat dijumpai di dalam sumber-sumber hukum
yang pasti dan tradisionalada (konvensi-konvensi ,
peraturan perundang-undangan, dan sebagainya)
Pada hakikatnya pembuatan kontrak yaitu salah
satu sistem pembuatan hukum dalam hubungan
keperdataan. Kontrak akan berlaku sebagai undang-undang
bagi para pembuatnya,11 pada pembuatan kontrak ada
unsur proses seperti pada pembuatan undang-undang.12 L.J.
Van Apeldoorn13 menyatakan bahwa perjajian atau kontrak
dikelompokkan ke dalam faktor yang membantu pemben-
tukan hukum. Oleh sebab itu, dalam beberapa hal tertentu
pembentukan hukum atau undang-undang dapat diana-
logikan dengan perjanjian atau kontrak sebab kedua-
duanya memiliki sifat yang sama, yaitu mengikat (lihat pasal
1338 KUH Perdata). Hingga batas-batas tertentu, para pihak
dalam suatu perjanjian atau kontrak bertindak seperti
pembentuk undang-undang, yaitu untuk mengikatkan diri di
antara mereka sendiri.14
Perbedaannya yaitu jika perjanjian yang akan terikat,
yaitu para pihak yang membuatnya sedang dalam
undang-undang yang terikat yaitu semua warga Negara.
Oleh sebab itu, Pasal 1338 muncul kalimat yang
menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam mengadakan perjanjian, para pihak melakukan
perikatan secara konkret, sedang apa yang dilakukan oleh
pembuat undang-undang pada umumnya mengatur per-
buatan yang bersifat abstrak.
Diktrin Lex Mercatoria sangat berkaitan juga dengan
hukum kontrak, khususnya kontrak komersial, yaitu hukum
11 P a s a l 133 8 K UH P e r d a t a .
12 Misaln y a P a s a l 13 38 KUH P e r d a t a m e n y a t a ka n b a h w a P e r j a n jian me rupa kan u n d a n g ‐
u n d a n g b a gi para p e m b u a t n y a y a n g berarti pros es p e m b u a t a n k on t ra k d a p a t
diana l o gikan d e n ga n proses p e m b u a t a n u n d a n g ‐ u n d a ng w a l a u p u n d a l a m p e n g e r tian
mikr o.
13 L.J. Apeldoorn , Pengantar Ilmu Hukum, Ja ka rt a : P r a d n y a P a r a mita, cet . Ke ‐ 2 8, 19 96 ,
h l m . 15 5.
14 D a l a m P a s a l 13 74 B. W. B e l a n d a dika t a ka n: Alle Wettiglijk gemaakte oveernkomsten
strekken dengenen die dezelve hebben aangegaan tot wet .
1 09
kebiasaan dalam warga bisnis dalam proses pembuatan
dan pelaksanaan kontrak bisnis. Dilihat dari tahapannya,
semua kontrak melewati 3 (tiga) tahap, yaitu tahap negosiasi
(negotiation), pembuatan kontrak (formation of contract),
dan tahap pelaksanaan (performance of contract). Sebelum
melakukan negosiasi, kedua belah pihak harus memenuhi
syarat untuk menjamin validitas (keabsahan) dalam
menutup suatu kontrak. Ketentuan yang membatasi validitas
kontrak seperti masalah kedewasaan, immoralitas, dan
kepentingan umum. Hal itu dianggap sebagai urusan hukum
nasional masing-masing Negara, sehingga UNIDROIT tidak
mengatur secara khusus masalah ini.
Dalam pembuatan kontrak ada dua pihak atau lebih
yang bernegosiasi untuk membuat seperangkat aturan yang
mengatur hubungan hukum di kemudian hari.15
Negosiasi ini dapat dilakukan oleh mereka yang
tinggal dalam suatu Negara atau antara pihak yang tinggal di
suatu Negara dengan pihak yang tinggal di Negara lain,
sehingga terjadi negosiasi yang bersifat transnasional.
namun , tidak selalu kaidah hukum yang mengatur
hubungan antarpihak bersifat transnasional dapat dikate-
gorikan sebagai lex mercatoria. sebab faktor yang sangat
penting yang harus dipenuhi, yaitu kaidah itu harus
menjadi kebiasaan di dalam praktik yang diakui secara
internasional.
15 P e r b e d a a n p e m b u a t a n kont ra k d e n g a n p e m b u a t a n u n d a n g ‐ u n d a n g a da l a h kont ra k
didasar k a n p a d a h a sil n e g o siasi a n t a r a para pihak berdasa rkan p er timban g a n
ekon omi a t a u bisnis y a n g h a silnya h a n y a m e n gikat para pihak s a j a . A da p u n d a l a m
p e m b u a t a n u n d a n g ‐ u n d a n g s e b a g ai h a sil p e r d e b a t a n p o litik d a n k e p u t u s a n p o litik
y a n g h a silnya b e r u p a u n d a n g ‐ u n d a n g y a n g a ka n m e n gikat semua w a r g a . N a m u n
d e mikian p a d a h a kikat nya a d a p e r s a m a a n ‐ p e r s a m a a n p e n ting, y aitu a d a n y a (a)
kehenda k dari b er b a g ai pihak ya ng h a r u s diperte mu k a n mel a l ui a r g u m e n t a si ‐
a r g u m e n t a si; (b) proses m emp ert e mukan keh endak itu y a n g a ka n ditua n g ka n k e
d a l a m a t u r a n ‐ a t u r a n ; out‐put b e r u p a a t u r a n y a n g m e n gikat ; (c) a d a n y a a kibat huku m
a p a bila para pihak y a n g t u n d u k d a l am “ a t u ra n ” itu. S e b a g ai p e r b a n dingan lihat M o h .
M a c h f u d M D , Politik Hukum di negara kita , Ja ka rt a : LP3E S, 1 99 8, hl m. 7.
1 10
Hal itu dapat dicapai dengan cara sebagai berikut :
a. Meratifikasi konvensi internasional dan substansi
konvensi ini sudah diterima dan dipraktikkan di
dalam hukum nasional Negara peserta.
b. Jika tidak ada konvensi intersional yang diratifikasi,
praktik hukum di negara ini sudah menerapkan
prinsip-prinsip yang sama untuk substansi hukum
tertentu bagi warga negaranya. Negara dapat
menerapkan prinsip-prinsip yang seragam dengan
berbagai cara penyusunan peraturan nasional yang
berpedoman pada Model Law, Legal Guide, atau
menerapkan prinsip-prinsip UNIDROIT.
Seorang pakar Jerman, Klaus Peter Berger di dalam
bukunya yang berjudul The Creeping Codification of Lex
Mercatoria16 menyatakan bahwa prinsip lex mercatoria
berkembang dari praktik hukum komersial sejak awal abad
XVII (tahun 1622) yang kemudian berkembang sampai
sekarang. Pendapat ini diperkuatoleh Calvin W.
Corman17yang menekankan bahwa pratik hukum ini
yaitu refleksi dari kondisi cara penyelesaian konflik
social ekonomi para pedagang yang diterapkan oleh hakim
atau arbitrator. Lex mercatoria mengalami perkembangan
secara terus menerus sehingga memiliki sejarah tersendiri.
Sebelum tumbuh Negara-negara modern, perdagangan
internasional diatur oleh para pedagang sendiri (self
regulating) berupa aturan hukum kebiasaan komersial
(commercial customary law) yang terbebas dari campur
tangan Negara. Hukum kebiasaan komersial internasional
berkembang dalam warga abad pertengahan di Eropa
Barat melalui berbagai praktik dan sopan santun dalam
interaksi warga komersial secara terus menerus.
Hukum komersial berakar dari hukum Romawi dan
Kanonik, yang berawal dari Codes of Rhodes Basilica dan
tumbuh menjadi suatu kebiasaan perniagaan (mercantile
custom) di Negara Italia. Kemudian disebarkan melalui
perdagangan dan pemasaran barang pada abad pertengahan.
Hukum kebiasaan komersial dikembangkan dan diberi
kekuatan mengikat oleh pengadilan niaga (mercantile courts)
yang diselenggarakan oleh para pedagang untuk
menyelesaikan perselisihan di antara mereka. Penerapan
hukum didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan dari
para pedagang itu sendiri. Dari itu hakim niaga menerapkan
aturan kebiasaan itu untuk dipatuhi oleh pihak yang
berselisih. jika pihak yang kalah menolak untuk
mematuhi keputusan hakim niaga ini , ia akan
menanggung resiko terhadap reputasinya, misalnya dikucil-
kan dari pergaulan komunitas para pedagang dan dari segala
hubungan komersial yang penting, di mana pengadilan niaga
berada. Aturan yang diterapkan itu selanjutnya menjadi
sistem yang independen, menjadi hukum tersendiri, dan
ditegakkan oleh komunitas para pedagang. Hukum itulah
yang dikenal dengan istilah lex mercatoria.
Pada awal tahun 1291 ketika Inggris masih yaitu
Negara agraris, raja mengundang para pedagang dari
berbagai Negara Eropa Kontinental untuk tinggsl di Inggris.
Mereka membuka perdagangan dengan para pedagang local
dan diadakan pameran komersial besar-besaran, dalam
rangka mendorong perdangan internasional. Kegiatan
ini melahirkan keputusan transaksi kontraktual yang
dipengaruhi oleh kebiasaan perdagangan yang diakui secara
internasional. Kontrak jual beli seusia dengan perdagangan
itu sendiri, pada saat itulah mulai dikenal istilah dokumen
perdagangan misalnya bill of exchange, bill of lading, dan
letter of credit
Pada awal abad XIV, pemerintahan di Negara Eropa
mulai memperhatikan hukum komersial18 dalam rangka
nasionalisasi hukum transnasional. Maka, dimasukkanlah
prinsip-prinsip lex mercatoria ke dalam hukum nasional dan
usaha ini berlanjut samapai abad XVIII dan XIX.
Dengan demikian, terjadilah asimilasi dari beberapa prinsip
hukum lex mercatoria ke dalam sistem hukum nasional. Lex
mercatoria itu sendiri hidup sebagai pranata hukum, yang
homogen dan otonom. Oleh sebab itu, prinsip ini
yaitu sarana untuk melakukan harmonisasi hukum
yang berkembang di negraa Eropa.
Melalui penelitian dan usaha yang cukup lama, pada
tahun 1971 UNIDROIT berusaha menelaah prinsip lex