Jumat, 29 Desember 2023

pencucian uang 4


Keputusan Financial Action Task Force (FATF) tanggal 22 juni 
2001 merupakan suatu kabar yang  tidak menyenangkan kita, 
bangsa Indonesia, dengan memasukkan negara Indonesia 
sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak 
kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCT),  
dalam memberantas praktik pencucian uang (money 
laundering). Hasil keputusan FATF tersebut  dapat  
disimpulkan bahwa negara Indonesia yaitu  salah satu surga 
di dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil 
kejahatan,  baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. 
Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat pringkat 3 
(tiga) sebagai  tempat pencucian uang, dari Peringkat CPI
(Corruption Perception Index) bernilai 88 (peringkat 2) 

Diakui atau tidak hal ini yaitu  fakta yang disampaikan oleh orang lain, apakah data 
tersebut dapat dipercaya 100% atau tidak, yang jelas koreksi tersebut telah 
mendorong otoritas moneter dan hukum di Indonesia untuk segera beraksi positif. 
Walaupun Berbagai regulasi yang diterbitkan Pemerintah yang berkaitan dengan 
Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU), namun dalam praktik masih terus terjadi dan 
meningkat, salah satu Tindak Pidana yang berhubungan langsung dengan TPPU yaitu 
TINDAK PIDANA KORUPSI.
HINGGA SAAT INI, TPPU masih menjadi MODUS UTAMA  yang digunakan pelaku 
tindak pidana korupsi. PELAKU MELAKUKAN   menyamarkan transaksi keuangan 
melalui rekening pihak lain agar praktik BUSUK  TIDAK TERCIUM/TERENDUS.
KORBAN PTTU DAPAT SIAPA SAJA (ORANG PERORANG, INSTITUSI 
(PERBNKAN/KEUANGAN) TERMASUK ORANG-ORANG DEKAT (KELUARGA: ISTRI/ANAK. 
UNTUK PERLU SEARA KESINAMBUNGAN MELALKUKAN EDIKASI DAN SOSIALISASI 
KEPADA MASYARAKAT TENTANG PRAKTIK DAN MODUS TPPU.
Saat ini Korupsi merupakan penyakit (virus) 
paling ganas yang ada di muka bumi
Indonesia ini , sehingga sedikit demi sedikit
menggrogoti dan menghancurkan bangsa
kita ini. 
TINDAK PIDANA KORUPSI TELAH MENJADI 
EXTRA ORDINARY CRIME
TINDAK PIDANA KORUPSI membahayakan
dan berdampak terhadap PEMBANGUNAN 
PEREKONOMIAN NEGARA INDONESIA. 
UNTUK ITU PEMBERANTASAN KORUPSI 
MENJADI HAL PENTING  DAN MENDESAK 
BAGI BANGSA INDONESIA, TERUTAMA 
DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TATA 
KELOLAH PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN 
TPPU.
KARAKTERISTIK TPPU
TPPU (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan 
mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini 
merupakan kejahatan GANDA BUKAN TUNGGAL. 
BENTUK KEGIATAN PENCUCIAN UANG DITANDAI 
DENGAN bentuk pencucian uang sebagai kejahatan 
yang bersifat FOLLOW UP CRIME (kejahatan lanjutan), 
sedangkan kejahatan asalnya disebut 
sebagai PREDICATE OFFENSE/CORE CRIME atau 
sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang 
menghasilkan uang yang lalu  dilakukan proses 
pencucian.
SEBAGAI RESPON POSITIF DARI NEGARA 
INDONEISA: 
1. PEMERINTAH MENERBITKAN UU TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG: UU NO. 15 TAHUN 2002 YANG DIRUBAH
DENGAN UU NO.25 TAHUN 2003 DAN TERAKHIR DIGANTI
DENGAN UU NO.8 TAHUN 2010 TTG. PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN
BERBAGAI UU YANG TERKAIT, SEPERTI UU TINDAK PIDANA
KORUPSI, DLL.
2. BI MENERBITKAN PBI NO.3/10/PBI, TGL. 18 JUNI 2001 DAN
PBI NO.3/23/PBI/2001 TENTANG PENERAPAN PRINSIP
MENGENAL NASABAH/KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES
(KYC) TERAKHIR PBI NO.11/28/PBI/2009
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TPPU
Secara harfiah istilah “money laundering” 
dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan
sebagai “pencucian uang” atau dahulu juga
dikenal dengan istilah “pemutihan uang”.
UU No.15 tahun 2002 tidak memberikan
definisi pencucian uang secara tegas, hanya saja
dalam penjelasan UU No.15 tahun 2002 
disejelaskan bahwa pencucian uang yaitu 
upaya untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan yang 
diperoleh dari tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam UU No.15 tahun 2002.  
UU 25/2003 PASAL 1 ANGKA 1: Pencucian uang yaitu 
perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, 
membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, 
membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta
kekayaaan yang sah.
UU 8/2010 PASAL 1 ANGKA 1: Pencucian uang yaitu 
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.
RUANG LINGKUP TPPU:
PASAL 2 AYAT (1)  dan (2) UU NO.8 TAHUN 2010:
(1) HASIL TINDAK PIDANA yaitu  HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH DARI
TINDAK PIDANA : KORUPSI, PENYUAPAN, NARKOBA, PSIKOTROPIKA,
PENYELEUNDUPAN TENAGA KERJA, PENYELUNDUPAN MIGRAN, DI BIDANG
PERBANKAN, DI BIDANG PASAR MODAL, DI BIDANG PERASURANSIAN,
KEPABEAN, CUKAI, PERDAGANGAN ORANG, PERDAGANGAN SENJATA
GELAP, TERORISME, PENCULIKAN, PENCURIAN, PENGGELAPAN, PENIPUAN,
PEMALSUAN UANG, PERJUDIAN, PROSTITUSI, DI BIDANG PERPAJAKAN, DI
BIDANG KEHUTANAN, DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, DI BIDANG
KELAUTAN DAN PERIKANAN, ATAU TINDAK PIDANA LAIN YANG DIANCAM
DENGAN PIDANA PENJARA 4 TAHUN ATAU LEBIH yang dilakukan di wilayah
NKRI atau di luar wilayah NKRI dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia
(2) Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk kegiatan
terorisme, organisasi teroris, atau perseorangan
disamakan sebagai hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
LAHIRNYA  TPPU
PASAL 3 UU NO.8/2010
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, 
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, 
membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan
mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta
kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal
usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling 
banyak Rp.10.000.000.000,-
PASAL 4:
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, 
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, 
yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang
dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling 
banyak Rp. Rp.5.000.000.000.
Pasal 5:
(1) SETIAP ORANG YANG MENERIMA ATAU MENGUASAI 
PENEMPATAN, PENTRANSFERAN, PEMBAYARAN, HIBAH, 
SUMBANGAN, PENITIPAN, PENUKARAN, ATAU MEMAKAI 
HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGANYA 
MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD 
DALAM PASAL 2 AYAT (1) DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN 
DAN DENDA PALING BANYAK Rp.1.000.000.000.
TIPIKAL TPPU
Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, 
yaitu: (Dlm Joni Emirzon,2002:31-32)
1. PENEMPATAN (Placement); 
2. TRANSFER (layering) ;
MEMAKAI HARTA KEKAYAAN  
(Integration) .

PENEMPATAN (Placement)
PENEMPATAN =
UPAYA MENEMPATKAN DANA yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
ke dalam SISTEM KEUANGAN, Bentuk kegiatan ini al:
➢MENEMPATKAN DANA PADAA BANK, Kadang-kadang kegiatan ini diikuti
dengan pengajuan kredit/pembiayaan
➢MENYETOR UANG PADA PJK sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan
audit trail.
➢MENYELEUNDUPKAN UANG TUNAI dari suatu negara ke negara lain.
➢MEMBIAYAI SUATU USAHA YANG SEOLAH-OLAH SAH atau terkait dengan
usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi
kredit/pembiayaan.
➢MEMBELI BARANG-BARANG BERHARGA yang bernilai tinggi untuk
kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai
penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melaui pjk.
TRANSFER (layering) 
LAYERING yaitu  memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak
pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses
pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil
placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan
didesain untuk MENYAMARKAN DAN MENGHILANGKAN JEJAK SUMBER DANA .
Bentuk kegiatan an:
➢TRANSFER DANA dari satu bank ke bank lain dan atau antar
wilayah/negara.
➢PENGGUNAAN SIMPANAN TUNAI tunai sebagai agunan untuk
mendukung transaksi yang sah.
➢MEMINDAHKAN UANG TUNAI lintas batas negara melalui jaringan
kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
MEMAKAI Harta Kekayaan (Integration) 
Integration :
UPAYA MEMAKAI harta kekayaan yang TELAH TAMPAK 
SAH, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam
berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, 
dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, 
ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. 
Dalam melakukan pencucian uang, PELAKU TIDAK TERLALU 
MEMPERTIMBANGKAN HASIL YANG AKAN DIPERLEH DAN 
BESAR BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN, karena TUJUAN 
UTAMA yaitu  untuk menyamarkan atau menghilangkan
asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau
digunakan secara aman.
TRANSAKSI KEUANGAN YANG 
MENCURIGAKAN
yaitu : (Pasal 1 angka 5 UU No.8/2010)
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau
kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan
dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan
ketentuan UU ini;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan
MEMAKAI Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak
pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh
Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.
MODUS TPPU
BERBAGAI BENTUK MODUS TPPU YANG 
BERKEMBANG HINGGA SAAT INI:
1. LOAN BACK
2. Modus operasi C-Chase.
3. Modus transaksi transaksi dagang 
internasional;
4. Modus akuisisi;
5. Modus Investasi Tertentu;
6. Modus Perdagangan Saham;
7. Modus Deposit taking;
8. Modus Identitas Palsu. https://www.google.co.id/search?q=pencucian+uang+di+indonesi
a&dcr=
LOAN BACK
Dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini 
terinci lagi dalam bentuk DIRECT LOAN, dengan cara 
meminjam uang dari PERUSAHAAN LUAR NEGERI 
BERUPA Perusahaan bayangan DIMANA   DIREKSINYA 
DAN PEMEGANG SAHAM  yaitu  DIA SENDIRI, Dalam 
bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang 
dari cabang bank asing secara stand by letter of credit 
atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar 
uang dari kejahatan, pinjaman itu lalu  tidak 
dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase
Metode ini cukup RUMIT DAN BERLIKU-LIKU untuk menghapus jejak, 
MISALNYA: . Contoh dalam masalah TUAN X  Memerintahkan kurir-kurir 
datang ke bank A untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya 
lolos dari kewajiban lapor. lalu  beberapa kali dilakukan transfer, 
yakni Bank NY ke negara B ke cabang bank di S, lalu disana dikonfersi 
dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah 
yang sama yang diambil oleh orang Negara D. Loan buat negara O yang 
terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, 
namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari 
Negara D, uang terebut di transfer ke NEGARA Ug melalui rekening drug 
dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis 
yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
Modus transaksi transaksi dagang 
internasional
Modus ini MEMAKAI sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus 
urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank yaitu  
dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini 
dapat menjadi sasaran TPPU, berupa membuat invoice yang besar terhadap 
barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. 
Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. 
Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau 
tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni 
mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang 
itu.
MODUS PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI)
PERUSAHAAN YANG DIAKUISISI yaitu  PERUSAHAAN SENDIRI .Contoh seorang 
pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di 
Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama 
perusahaan yang ada di Indonesia. lalu  perusahaan yang ada di Cayman 
membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). 
Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah 
tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada 
perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku TPPU memiliki sejumlah 
perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke 
lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu,
Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau 
antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan lalu  menjualnya kepada 
seseorang yang sebenarnya yaitu  suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga 
mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga 
setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat 
digolongkan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan 
mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang 
bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). 
Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan 
perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan 
harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka 
disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham,
Modus ini pernah terjadi di BEBERAPA NEGARA. Dalam suatu masalah di 
Busra efek NEGARA X, dengan melibatkan perusahaan efek, dimana 
beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. 
Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang 
gelap. PIHAK BANK .... membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-
nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang 
memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat 
terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial 
owner dari rekening tersebut.
Modus Deposit taking,
Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI). 
DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uang. masalah Money Laundrying 
ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, 
penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.

Share:
TRANSLATE
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

viewer

SEARCH

widget translate
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Archive