Berbagai kejahatan terorganisir, baik yang dilakukan
perseorangan maupun oleh sekumpulan orang dalam ruang lingkup
batas suatu negara kini semakin meningkat. Kejahatan tersebut
dilakukan secara terorganisir dengan keterkaitan berbagai pihak.
Bahkan, keberadaan batas teritorial kini bukan lagi halangan bagi
perkembangan kejahatan tersebut. Mulai terkikisnya batasan-
batasan teritorial suatu wilayah berbanding terbalik dengan
keragaman bentuk kejahatan. Keadaan ini melahirkan bentuk
kejahatan terorganisir berskala internasional tanpa terikat pada
batas kewilayahan. Bentuk kejahatan ini dikenal dengan kejahatan
terorganisir lintas batas negara (transnational organized crime).
Menurut Michael Woodiwiss (Edwards dan Gill, 2004, h.13), yang
dimaksud sebagai kejahatan terorganisir lintas batas negara adalah
kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan telah berkembang
meliputi beberapa bagian dunia, tanpa terikat pada batas-batas
kewilayahan suatu negara atau kolektifitas masyarakat internasional.
Kejahatan terorganisir lintas batas negara ini tak mudah untuk
dideteksi karena memiliki sistem organisasi yang rapi, melibatkan
banyak pihak dengan sokongan modal yang besar dan tidak
mengenal batasan kewilayahan (Shanty, 2008).
Kejahatan yang dimaksud meliputi perdagangan narkoba,
perdagangan manusia, penyuapan, perjudian, perdagangan gelap
senjata, kegiatan terorisme, korupsi, kejahatan di bidang perbankan,
kejahatan di bidang lingkungan, dan berbagai kejahatan lainnya
yang terorganisir, diselundupkan dan diperdagangkan secara rapi,
melibatkan modal besar, serta mengindikasikan adanya
penyalahgunaan kekuasaan dari berbagai pihak , aktivitas kejahatan
lintas batas negara yang terorganisir meliputi tujuh bentuk yaitu
perdagangan narkoba, perdagangan senjata, penyelundupan
senjata pemusnah massal, perdagangan manusia dan bagian tubuh
manusia, pencucian uang, kejahatan komputer dan infiltrasi ke
dalam bisnis legal.
Keberlangsungan kejahatan lintas batas negara ini bertumpu
pada keberadaan modal besar yang berperan sebagai penyokong
sistem finansial kejahatan tersebut. Live bloods of the crime atau
darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri adalah istilah yang
merefleksikan bentuk kejahatan ini. Hasil kejahatan merupakan
darah yang menghidupi para pelaku yang harus disita oleh negara
agar kejahatan tersebut tidak berkembang. Disamping itu, hasil
kejahatan ini berperan sebagai mata rantai yang paling lemah dalam
suatu rangkaian tindak pidana ,
Perubahan cara pandang terhadap kejahatan ini menghasilkan
perkembangan baru dalam kajian kriminologis. Yaitu dengan
ditemukenalinya bentuk kejahatan yang mampu memanipulasi atau
mengubah hasil kejahatan (ilegal) menjadi hasil yang sah (legal) . Objek dari kegiatan tersebut merupakan uang.
Hasil kejahatan disebut dengan uang kotor atau uang ilegal (dirty
money atau illegal money). Sedangkan perubahan hasil kejahatan
tersebut ke dalam bentuk hasil yang sah dikenal dengan uang bersih
atau uang legal (clean money atau legal money)
Kemudian, hal ini dikenal sebagai kegiatan pencucian uang. Atau
yang lebih dikenal dengan istilah money laundering.
Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar
Kelahiran rezim hukum internasional anti pencucian uang
dilatarlakangi oleh rasa frustrasi masyarakat dunia terkait upaya
memberantas kejahatan perdagangan narkoba yang telah mencapai
titik nadir (Husein, 2004). Tingginya tingkat perdagangan narkoba
berbanding lurus dengan tingkat pengkonsumsian narkoba oleh
masyarakat internasional. Dan kehadiran rezim anti pencucian uang
menjadi ujung tombak dalam memberantas kejahatan perdagangan
narkoba (Grosse, 2001; van Duyne dan Levi, 2005). Fokusnya tidak
lagi menangkap para pelakunya (follow the suspect), melainkan
mengarah pada penyitaan dan perampasan harta kekayaan yang
dihasilkan,
Kejahatan perdagangan gelap narkoba memiliki kaitan erat
dengan proses pencucian uang. Dalam Note of the Secretary-
General of the United Nations (1992) terdapat pernyataan bahwa
kegiatan perdagangan narkoba merupakan bagian dari kejahatan
terorganisir dan pencucian uang adalah cara untuk memanipulasi
hasilnya Kasus mafia internasional, Al Capone
merupakan contoh klasik dari kegiatan pencucian uang yang berasal
dari bisnis perdagangan narkoba. Kini perkembangan perdagangan
narkoba di beberapa negara bahkan mencatat hasil yang
mencengangkan. Gerard Wyrsch (1990) mengungkapkan bahwa
pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika di Amerika Serikat
diperkirakan mencapai 100 hingga 300 miliar USD pertahunnya.
Sedangkan, di Eropa berkisar antara 300 sampai 500 miliar USD
pertahunnya. Selang 10 tahun kemudian, Financial Action Task
Force (FATF) dalam Annual Report tahun 2000-2001
memperkirakan bahwa dari 600 miliar sampai satu triliun USD uang
yang dicuci pertahunnya, sebagian besar berasal dari bisnis
perdagangan gelap narkoba (FATF-GAFI, 2002). Bahkan untuk
merefleksikan hal ini, van Duyne dan Levi (2005, h.106)
mengungkapkan bahwa munculnya berbagai ancaman yang
menjangkiti bidang ekonomi dan politik diduga berasal dari ratusan
juta USD hasil perdagangan narkoba. Hingga dikenal istilah narco-
dollar, narco-euro atau narco-pounds.
Jika perdagangan narkoba dianggap sebagai asal dari kegiatan
pencucian uang maka pada beberapa tahun belakangan ini
pencucian uang telah merambah berbagai macam bentuk kejahatan
lainnya. Salah satu kejahatan yang telah menyita perhatian dunia
adalah kejahatan di bidang kehutanan. Ancaman serius yang
dihadapi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup adalah
kejahatan di bidang kehutanan berupa illegal destructive fishing,
destructive mining, illegal logging, perburuan dan perdagangan
satwa yang dilindungi Dari berbagai bentuk
kejahatan dalam bidang kehutanan di atas, maka yang menjadi
sorotan utama dalam penelitian ini adalah pencurian kayu atau
penebangan pohon tanpa izin. Dalam beberapa literatur, istilah yang
digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan ini adalah pembalakan
liar atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging
Permasalahan
Penelitian ini memfokuskan permasalahan pada pola pencucian
uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar. Hal ini
mencakup pembandingan dan trend perkembangan pola pencucian
uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar.
Pembandingan pola pencucian uang dilakukan atas asumsi bahwa
masing-masing pola pencucian uang tersebut memiliki karakteristik
tersendiri yang menjadi ciri khas kegiatannya, meliputi berbagai
kegiatan yeng termasuk ke dalam fase placement, layering dan
integration. Pembandingan ini menjadi penting dilakukan untuk
mengetahui predicate crimes uang ilegal dalam pencucian uang.
Sehingga, dapat diketahui apakah uang ilegal tersebut berasal dari
hasil perdagangan narkoba atau pembalakan liar. Keberadaan uang
dalam perdagangan narkoba dan pembalakan liar berperan sebagai
financial lifeblood sebagai sumber keberlangsungan kehidupan
kejahatan asal.
Berdasarkan hasil pembandingan tersebut, maka langkah
selanjutnya adalah memprediksi trend perkembangan pola
pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar.
Trend perkembangan ini meliputi keragaman pola pencucian uang
hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar, seperti sarana
penempatan uang ilegal, berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan
melapisi uang tersebut dan keragaman bisnis atau kegiatan yang
dilakukan untuk menyatukan kembali uang tersebut kepada
pemiliknya. Tanpa melakukan pembandingan dan memprediksi trend
perkembangan tersebut, maka akan sulit melakukan penegakan
hukum terhadap pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan
pembalakan liar.
mengungkapkan rangkaian kegiatan pencucian uang mencakup
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisir meliputi
kegiatan menempatkan sejumlah uang hasil kejahatan ke dalam
sistem keuangan melalui penyedia jasa keuangan (PJK), melapisi
uang tersebut melalui berbagai transaksi keuangan guna
mengaburkan asal usulnya dan menyatukannya kembali dalam
bentuk investasi pada bisnis yang sah dalam satu kurun waktu
tertentu.
Tak jauh berbeda dengan pendapat Lilley, Lamberto Dini dalam
tulisannya yang berjudul The Problem and its Diverse Dimensions
(Savona, 2005, h.3) mengungkapkan pencucian uang sebagai,
kegiatan pencucian uang diungkapkan secara lebih rinci meliputi tiga
hal yaitu:
menempatkan uang
tunai hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan melalui mekanisme
dan instrumen PJK. Setelah memasuki sistem keuangan, maka fase
berikutnya adalah layering. Kegiatan ini sangat rumit karena
didasarkan pada upaya untuk memecah uang ilegal melalui berbagai
macam transaksi keuangan terkait frekuensi, volume dan
kompleksitas. Langkah yang terakhir adalah menyatukan kembali
seluruh uang yang telah terpecah ke berbagai transaksi keuangan
pada fase layering ke dalam bisnis legal. Kegiatan ini disebut juga
sebagai integration.
Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, maka pola pencucian
uang terbagi atas tiga fase yaitu placement, layering dan integartion.
karakteristik dari rangkaian kegiatan pencucian uang yang dilakukan
secara terorganisir dan berulang-ulang meliputi: penempatan
(placement) uang ke dalam sistem keuangan melalui mekanisme
dan instrumen dari lembaga keuangan (PJK); melapisinya (layering)
ke dalam berbagai transaksi keuangan dan menyatukannya kembali
(integration) melalui investasi ke dalam bisnis atau kegiatan yang
sah; dan berlangsung dalam kurun waktu dan batasan wilayah
´
narkoba adalah kegiatan memasarkan atau memperdagangkan
narkoba, baik melalui jalur darat dan laut, yang tergolong sebagai
kejahatan terorganisir lintas batas negara meliputi sistem
transportasi, distribusi dan akuntansi dengan jumlah perputaran
uang yang berada pada price level of expensive places dan high-end
Lucky, DJangan narkoba yaitu rangkaian
kegiatan pencucian uang hasil perdagangan narkoba, meliputi
kegiatan menempatkan uang hasil perdagangan narkoba ke dalam
sistem keuangan melalui mekanisme dan instrumen PJK,
melapisinya ke dalam berbagai transaksi keuangan guna
menyulitkan pendeteksian sumber uang tersebut dan
menyatukannya kembali melalui investasi ke dalam bisnis atau
kegiatan sah yang dilakukan secara terorganisir dan berulang-ulang
serta mampu melintasi batas-
Pencucian Uang Hasil Pembalakan Liar
Pembalakan liar merupakan serangkaian kegiatan ilegal atau
melanggar hukum yang melibatkan perusahaan dan meliputi
i. Tahap perencanaan
Tahap perencanaan merupakan awal dari kegiatan pembalakan
liar yang berupa pembuatan surat Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) hingga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
secara ilegal. Selain itu, usaha dilakukan juga usaha pendekatan
terhadap pemimpin masyarakat lokal, pejabat pemerintah
(khusunya di bidang kehutanan) dan aparat penegak hukum
(polisi dan petugas kehutanan).
ii. Tahap pembalakan
Pembalakan dilakukan secara ilegal oleh para pembalak liar
yang pada umumnya berasal dari masyarakat lokal. Para
pembalak liar ini disebut sebagai pelaku lapangan.
iii. Tahap transportasi dan distribusi
Tahap transportasi merupakan proses pengangkutan hasil
pembalakan liar (illegal timber), baik melalui jalur darat dengan
menggunakan truk maupun melewati jalur perairan dengan kapal
laut atau menggunakan aliran sungai. Kemudian kayu-kayu
ilegal tersebut didistribusikan ke negara-negara tujuan (pembeli
kayu). Tahap ini memerlukan peran serta dari aparat penegak
hukum (petugas bea cukai) pada titik-titik pemeriksaan kayu
guna memperlancar transportasi kayu ilegal untuk kemudian
didistribusikan kepada pembeli kayu.
iv. Tahap perdagangan
Setelah melalui berbagai tahapan diatas, maka dilakukan
perdagangan berupa proses jual beli kayu hasil pembalakan liar
antara penyokong dana dengan pembeli kayu. Proses ini
dilakukan melalui perantara PJK dan melewati batas-batas
hukum suatu negara.
pencucian uang hasil pembalakan liar adalah rangkaian kegiatan
pencucian uang hasil pembalakan liar yang dilakukan secara
terorganisir dan berulang-ulang, meliputi kegiatan menempatkan
uang hasil pembalakan liar ke dalam sistem keuangan melalui
mekanisme dan instrumen lembaga keuangan dan lembaga non-
keuangan, melapisinya ke dalam berbagai transaksi keuangan guna
menyulitkan pendeteksian sumber uang tersebut dan
menyatukannya kembali melalui investasi ke dalam bisnis yang sah,
Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba
Pada fase placement, uang hasil perdagangan narkoba
dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan penempatan melalui
lembaga perbankan (Finckenauer, 2007; Lilley, 2006; Block &
Weaver, 2004; Reuter & Truman, 2004). Uang tersebut adalah hasil
dari perdagangan narkoba dalam bentuk tunai. Uang inilah yang
kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga
perbankan. Lembaga perbankan yang menjadi tempat penyimpanan
uang hasil perdagangan narkoba adalah bank-bank di luar negeri
yang tergolong beresiko tinggi (high risk foreign banks). High risk
foreign banks menjadi sarana penempatan uang hasil perdagangan
narkoba dikarenakan memiliki mekanisme dan instrumen keuangan,
antara lain ):
i. rekening tanpa nama (anonymous bank account);
ii. layanan internet banking dan phone banking;
iii. kartu ATM dan kartu kredit;
iv. ketersediaan layanan perbankan di mana pun;
v. penarikan tunai tanpa batasan; dan
vi. transfer keuangan tanpa perlu menyertakan nama pengirim
(anonymity).
Fase layering dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba
dilakukan untuk melapisi, memecah atau mengaburkan uang hasil
perdagangan narkoba yang terdapat dalam sistem keuangan agar
sulit untuk dideteksi. Kegiatan layering dalam pencucian uang hasil
perdagangan narkoba antara lain smurfing, money changer dan
membeli portofolio saham di pasar bursa.
i. Smurfing
Smurfing merupakan kegiatan mentransfer sejumlah uang ke
berbagai rekening lain yang terdapat di bank dalam atau luar
negeri (Reuter dan Truman, 2004, h.30). Sejumlah uang hasil
perdagangan narkoba dari para pedagang (retail dealer atau
street dealer) disetorkan kepada pelaku utama perdagangan
narkoba melalui cartel financial manager (Grosse, 2001, h.5).
Uang tersebut disetorkan dalam bentuk tunai dan ditempatkan
ke dalam sistem keuangan melalui lembaga perbankan.
Kemudian, uang hasil perdagangan narkoba yang telah
terkumpul dipecah ke berbagai pecahan tunai lainnya yang
ditujukan kepada para smurf. Selanjutnya, para smurf ini-lah
yang melapisi uang pecahan hasil perdagangan narkoba dengan
mengkreditnya ke berbagai rekening di beberapa bank. Uang
tersebut dikreditkan dengan jumlah yang tidak jauh berbeda.
ii. Money changer
Money changer dalam pencucian uang hasil perdagangan
narkoba adalah kegiatan menukarkan sejumlah uang hasil
perdagangan narkoba dengan mata uang asing. Mata uang
asing yang banyak digunakan oleh para pelaku perdagangan
narkoba adalah USD (Novian, 2009). Modus money changer ini
mencakup kegiatan, yaitu sejumlah uang hasil perdagangan
narkoba dalam jumlah besar yang terdapat dalam sistem
keuangan di lembaga perbankan ditukarkan dengan mata uang
asing. Pembelian mata uang asing tersebut melalui layanan dan
instrumen transaksi keuangan elektronik yang disediakan
lembaga perbankan. Kemudian, terjadilah transaksi antara uang
hasil perdagangan narkoba yang menggunakan mata uang lokal
tersebut yang ditukar dengan sejumlah uang bermata uang
asing. Akibatnya, terdapat perbedaan nilai mata uang yang telah
ditukarkan tersebut. Kasus money changer dalam kegiatan
pencucian uang hasil perdagangan narkoba marak terjadi di
Kolombia, Panama dan Indonesia (Grosse, 2001).
iii. Membeli portofolio saham
Pasar bursa merupakan sarana pencucian uang yang cukup
efektif (Lilley, 2006, h.69). Menurut Freddy R. Saragih, hal ini
dikarenakan, berbagai investor, baik dalam dan luar negeri dapat
melakukan beragam transaksi keuangan di bursa saham
(Yuhassarie, 2004, h.212). Uang hasil perdagangan narkoba
ditransfer kepada broker untuk kemudian dikelola dalam bursa
saham. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah
portofolio saham yang berasal dari perusahaan-perusahaan
Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar 169
yang dicap infamous companies. Selain itu, perusahaan-
perusahaan tersebut tergolong sebagai red flags atau dotcom
companies.
Integration sebagai kegiatan akhir dalam proses pencucian uang
hasil perdagangan narkoba tidak lagi memiliki hubungan yang
langsung dengan kajahatan asal-nya. Terdapat tiga alasan
melakukan bisnis integration dalam pencucian uang hasil
perdagangan narkoba yaitu (Lilley, 2006, h.73):
ƒ Berusaha untuk tidak melibatkan banyak orang dalam bisnis
tersebut;
ƒ Memiliki staf bisnis yang memiliki kecakapan kerja; dan
ƒ Mencipatakan bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan
dan memiliki nilai produksi yang murah.
Integration dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba
berupa investasi pada bisnis restoran, hiburan, olah raga dan
properti (real-estate).
i. Investasi pada bisnis restoran
Bisnis restoran merupakan bisnis yang telah lama dijalankan
oleh para mafia Italia di Amerika Serikat (Finckenauer, 2007)..
Bisnis restoran tersebut berupa restoran pizza atau masakan
khas Italia lainnya. Selain itu, menurut Savona dan De Foe
(Savona, 2005, h.17) para pelaku perdagangan narkoba di Cina
dan Jepang pun memiliki bisnis serupa.
ii. Investasi pada bisnis hiburan
Bisnis hiburan meliputi casino, pacuan kuda dan lotere (Reuter&
Truman, 2004, h.28-29). Bisnis casino adalah bisnis yang marak
dilakukan oleh para pelaku perdagangan narkoba (Savona,
2005, h.25). Perputaran uang yang cepat menjadi alasannya.
Akan tetapi, bisnis perjudian ini hanya dapat dilakukan di negara
yang melegalkannya.
iii. Investasi pada bisnis olah raga
Investasi yang dilakuan pelaku perdagangan narkoba yang
berasal dari Kolombia ditujukan pada bisnis olah raga, yaitu
kepemilikan America soccer team (Lilley, 2006, h.74). Tak hanya
itu, bisnis penjualan alat olah raga juga menjadi tempat
penyatuan kembali uang hasil perdagangan narkoba.
iv. Investasi pada bisnis properti (real-estate)
Bisnis dalam bidang properti dilakukan dengan cara membeli
real-estate melalui perusahaan afiliasi. Kemudian, pelaku
perdagangan narkoba membeli real-estate tersebut dengan
harga yang murah dan menjualnya kembali dengan harga pasar
Berikut ini skema pola pencucian uang hasil perdagangan
narkoba:
Pola Pencucian Uang Hasil Pembalakan Liar
PJK yang digunakan dalam kegiatan placement hasil pembalakan
liar dapat berupa lembaga perbankan atau lembaga asuransi. Selain
menggunakan PJK, dalam fase placement pencucian uang hasil
pembalakan liar terdapat kegiatan dengan melibatkan lembaga non-
keuangan, yaitu kegiatan menyelundupkan uang hasil pembalakan
liar dengan menggunakan perantara kurir (cash courier).
i. Mengkredit rekening di bank
Lembaga perbankan adalah kekuatan utama dalam
memfasilitasi pencucian uang hasil pembalakan liar (Setiono dan
Husein, 2005). Uang hasil pembalakan liar dalam bentuk tunai
ditempatkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga
perbankan dengan mekanisme mengkredit rekening di bank
ii. Membeli polis asuransi jiwa
Selain lembaga perbankan, kegiatan menempatkan uang hasil
pembalakan liar kedalam sistem keuangan dapat menggunakan
lembaga asuransi (Srikandi, 2009). Instrumen keuangan yang
menjadi celah kegiatan placement hasil pembalakan liar adalah
dengan membeli polis asuransi jiwa. Modus yang dilakukan para
penyokong dana adalah dengan membeli polis asuransi jiwa
dalam jumlah yang besar. Kemudian, dalam kurun waktu yang
singkat, polis asuransi jiwa tersebut dibatalkan. Konsekuensi dari
kegiatan ini berupa hukuman (penalty) pemotongan biaya
administrasi oleh lembaga asuransi.
iii. Cash courier
Penyelundupan sejumlah uang tunai hasil pembalakan liar
dalam fase placement tergolong sebagai kegiatan yang
dianggap tradisional dalam pencucian uang. Penyelundupan
dilakukan dengan menggunakan jasa kurir yang akan membawa
sejumlah uang ke luar negeri, baik melalui jalur darat, laut
maupun udara (Savona, 2005, hal. 24). Cara ini tergolong efektif
untuk menghindari pendeteksian dalam sistem keuangan.
Setelah uang hasil pembalakan liar ditempatkan ke dalam sistem
keuangan maka langkah selanjutnya adalah melapisi, memindahkan
atau mengubah uang tersebut melalui berbagai transaksi keuangan
yang kompleks. Para pelaku utama pembalakan liar akan berusaha
mengaburkan atau memecah uang ilegal hasil pembalakan liar
melalui berbagai kegiatan pelapisan meliputi smurfing, transfer
pricing dan money changer.
i. Smurfing
Melakukan kegiatan mentransfer uang hasil pembalakan liar ke
berbagai rekening di bank yang terdapat di dalam atau luar
negeri merupakan salah satu cara untuk melapisi uang tersebut.
Mekanisme dan instrumen yang ditawarkan lembaga perbankan
memberikan celah untuk melakukan smurfing. Mekanisme dan
instrumen keuangan tersebut antara lain investment banking,
currency exchange, commodities broking, cash management,
letters of credit, confidential numbered accounts, arbitrage, issue
of financial guarantees; third-party loans; trust formation;sale and
exchange of investments; dan export and trade funding
ii. Transfer pricing
Pengalihan pendapatan (transfer pricing) adalah kemampuan
pelaku utama pembalakan liar untuk mentransfer pendapatan
hasil kayu mereka ke perusahaan-perusahaan afiliasi yang
beresiko dan berjurisdiksi tinggi. Perusahaan afiliasi ini dapat
berbentuk shell company atau paper company. Shell company
merupakan bentuk perusahaan afiliasi laiaknya perusahaan
cabang. Sedangkan, paper company adalah perusahaan afiliasi
fiktif atas dasar surat-surat lisensi bisnis semata (Srikandi,
2009). Modus kegiatan transfer pricing adalah untuk
menyembunyikan keuntungan yang ditransfer ke dalam bentuk
pinjaman kepada perusahaan-perusahaan afiliasi (dengan dalih
kredit macet); menyembunyikan keuntungan yang ditransfer
melalui pembelian saham di perusahaan afiliasi; dan
menyembunyikan keuntungan yang ditransfer melalui pembelian
kayu yang dipasok oleh perusahaan afiliasi dengan harga yang
telah di mark up .
iii. Money changer
Uang hasil pembalakan liar dalam bentuk mata uang lokal
ditukarkan dengan mata uang asing. Pada umumnya, mata uang
asing tersebut berupa USD (Novian, 2009).
Integration hasil pembalakan liar meliputi kegiatan investasi pada
perkebunan kelapa sawit; industri bubur kayu (pulp) dan kertas; dan
industri penggergajian kayu (sawmill).
i. Investasi pada bisnis perkebunan kelapa sawit
Perkebunan kelapa sawit mampu memberi keuntungan karena
memiliki nilai ekonomis yang tinggi sebagai penghasil minyak
kelapa sawit (crued palm oil/ CPO) dan merupakan salah satu
komoditi perdagangan dunia yang mahal harganya (Glastra,
1999).
ii. Investasi pada industri bubur kayu (pulp) dan kertas
Industri pulp merupakan kegiatan mengolah kayu hasil
pembalakan liar untuk kemudian diproduksi kembali menjadi
kertas atau barang lainnya. Modus industri pulp ini antara lain
dengan mencampur kayu hasil pembalakan liar dengan kayu
legal untuk diolah dalam industri yang sama
iii. Industri penggergajian kayu (sawmill)
Uang hasil pembalakan liar diinvestasikan pada industri sawmill
yang memiliki perizinan legal. Kemudian, jika telah dicurigai
memiliki modal yang berasal dari uang hasil pembalakan liar
maka industri tersebut memiliki dalih bahwa mereka mempunyai
izin untuk menjalankan kegiatannya .
Berdasarkan hasil pembandingan pola pencucian uang hasil
perdagangan narkoba dan pembalakan liar diatas maka berikut ini
peneliti sajikan tabel pembandingan pola pencucian uang hasil
perdagangan narkoba dan pembalakan liar:
Uang hasil
pembalaka
n liar
Menempatka
n uang tunai
di bank
PLACEM
Membeli
polis
asuransi
Cash
courier
S
m
u
r
f
i
n
Transf
er
pricin
g
Smurf Smurf Smu
rf
Ban
k
Ban
k
Ban
k
Ban
k
Ban
k
Perusaha
an
Nasa
bah
beresi
PLACEM
Industri pulp
dan kertas
Industri sawmill Perkebunan
kelapa sawit
LAYERIN
LAYERIN
INTEGRATI INTEGRATI
Mata
uang
lokal
USD
M
o
n
e
y
c
h
a
n
g
e
r
Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar 175
Tabel Pembandingan Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan
Narkoba dan Pembalakan Liar
Fase
Pola Pencucian Uang
Hasil Perdagangan
Narkoba
Pola Pencucian Uang Hasil
Pembalakan Liar
Kegiatan Kegiatan
Placement Mengkredit rekening di bank
Mengkredit rekening di bank
Membeli polis asuransi jiwa
Cash courier
Layering
Smurfing Smurfing
Money changer Money changer
Membeli portofolio saham Transfer pricing
Integration
Diinvestasikan pada bisnis
restoran
Diinvestasikan pada binis
perkebunan kelapa sawit
Diinvestasikan pada bisnis
hiburan
Diinvestasikan pada industri
pulp dan kertas
Diinvestasikan pada bisnis
olah raga Diinvestasikan pada industri
sawmill Diinvestasikan pada bisnis
properti (real-estate)
Terlihat bahwa kegiatan mengkredit rekening di bank menjadi
satu-satunya kegiatan pada fase placement pola pencucian uang
hasil perdagangan narkoba. Sedangkan, pada pola pencucian uang
hasil pembalakan liar selain mengkredit rekening di bank, terdapat
pula kegiatan membeli polis asuransi jiwa dan cash courier. Pada
pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba, uang yang
dihasilkan pada umumnya berbentuk tunai. Sedangkan, pada
pembalakan liar pembayaran atas perdagangan kayu hasil
pembalakan liar menggunakan pentransferan. Alasanya, karena
kayu tidak seperti obat-obatan terlarang, mudah terlihat dan untuk
membawa kayu dari daerah terpencil ke kota besar di mana kayu
tersebut dikonsumsi, harus melewati titik-titik pemeriksaan
pemerintah. Sehingga, cara mentransfer uang dari pembeli menjadi
lebih efektif dari pada pembayaran secara tunai.
Pada fase layering, baik pola pencucian uang hasil perdagangan
narkoba dan pembalakan liar, keduanya terdiri atas tiga kegiatan.
Smurfing dan money changer merupakan kegiatan yang terdapat
diantara keduanya. Sementara itu, pada fase layering pola
pencucian uang hasil perdagangan narkoba terdapat kegiatan
Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.II Agustus 2010 : 159 ± 181 176
membeli portofolio saham. Sedangkan, pada pola pencucian uang
hasil pembalakan terdapat kegiatan transfer pricing. Uang hasil
perdagangan narkoba digunakan untuk membeli portofolio saham
karena bursa saham dinilai aman untuk melakukan pencucian uang.
Sementara itu, keterlibatan perusahaan fiktif dalam pembalakan liar
menjadi penting untuk melaksanakan transfer pricing. Terlihat bahwa
kedua pencucian uang tersebut menggunakan peran serta pihak
ketiga, berupa broker dan perusahaan afiliasi untuk membantu
melapisi uang ilegal.
Di fase integration, pola pencucian uang hasil perdagangan
narkoba terdiri atas kegiatan investasi pada bisnis restoran, hiburan,
olah raga dan properti (real-estate). Sedangkan, kegiatan pola
pencucian uang hasil pembalakan liar yang tergolong fase layering
adalah investasi pada bisnis perkebunan kelapa sawit, industri pulp
dan sawmill. Pada pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba,
integration ditujukan pada bisnis yang tidak memiliki hubungan
dengan predicate crime. Namun, integration pada pembalakan liar
memiliki kaitan dengan bisnis yang bergerak di bidang kehutanan.
Trend Perkembangan
Pertama, perkembangan dalam hal semakin terpisahnya
kejahatan asal dengan kegiatan pencucian uang. Kemajuan
teknologi dan perkembangan globalisasi semakin menciptakan
berbagai celah dalam sistem keuangan yang meningkatkan semakin
beragamnya kegiatan pencucian uang. Hal ini mengakibatkan
terdapat jurang pemisah antara bentuk kejahatan asal dengan
berbagai kegiatan pencucian uang. Perdagangan narkoba dan
pembalakan liar merupakan bentuk kejahatan asal, sedangkan
kegiatan yang terdapat dalam fase placement, layering dan
integration tergolong sebagai kegiatan pencucian uang. Merujuk
pada pernyataan ini, maka perdagangan narkoba dan pembalakan
liar akan terpisah dengan kegiatan pencucian uang hasil
perdagangan narkoba dan pembalakan liar. Akibatnya, pendeteksian
terhadap perdagangan narkoba dan pembalakan liar sebagai
predicate crime akan semakin sulit. Sebaliknya, dengan sulitnya
pendeteksian tersebut maka pencucian uang hasil perdagangan
narkoba dan pembalakan liar dapat dengan mudah dilaksanakan.
Kedua, kini pencucian uang memiliki keterkaitan erat dengan
profesi lain. Profesi tersebut antara lain berupa pengacara, notaris,
akuntan, lembaga pegadaian, broker asuransi dan broker saham.
Sejalan dengan hal tersebut, Savona dan De Feo (Savona, 2005,
Lucky, Pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar 177
hal. 21) mengemukakan pendapat serupa bahwa keberadaan para
profesional tersebut membuat pencucian uang hasil kejahatan
menjadi semakin mudah.
Ketiga, kegiatan pencucian uang kini tidak lagi dilakukan tanpa
adanya keterkaitan dengan pihak lain, baik dengan pelaku kejahatan
lainnya atau dengan pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Artinya, para pelaku pencucian uang dan organisasi kejahatan
lainnya memiliki hubungan satu sama lain dan menjalin hubungan
baik dengan para pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pencucian uang hasil perdagangan narkoba tidak saja menjalin
hubungan dengan para pelaku lainnya atau pejabat pemerintah dan
aparat penegak hukum saja, tetapi turut berpartisipasi dalam
berdirinya lembaga perbankan yang tergolong high risk foreign
banks di wilayah offshore financial centers (Savona, 2001).
Sedangkan, pada pencucian uang hasil pembalakan liar, hubungan
tersebut dalam bentuk perusahaan-perusahaan afiliasi yang
kepemilikannya merujuk pada para penyokong dana. Selain itu,
pada pembalakan liar terdapat istilah goodwill atau uang pelicin yang
diberikan kepada para oknum pemerintahan dan aparat penegak
hukum.
Kombinasi hubungan ini akan menciptakan pola pencucian uang
hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar yang semakin
rumit. Alasannya, karena rantai hubungan tersebut memiliki
keterkaitan erat dan saling menguntungkan (van Duyne dan Levi,
2005). Analoginya adalah semakin erat dan luas hubungan antar
pelaku pencucian uang hasil perdagangan narkoba dan pembalakan
liar, maka akan semakin rumit dan sulit terdeteksi. Namun
sebaliknya, tanpa memiliki hubungan yang erat dan luas antara
pelaku, maka akan semakin rapuh dan mudah terdeteksi pencucian
uang yang diduga hasil perdagangan narkoba dan pembalakan liar.