Fenomena yang terjadi pada era
globalisasi saat ini dalam kehidupan
bermasyarakat dihadapkan pada pola perilaku
sosial tertentu. Perilaku sosial masyarakat
cenderung mengalami perubahan seiring dengan
perkembangan jaman yang serba kompleks
akibat kemajuan teknologi, mekanisasi,
industrialisasi, dan urbanisasi.
Berbagai kemajuan ini juga
berdampak pada melemahnya nilai-nilai sosial
yang ada dalam masyarakat, hal inilah yang
menjadi salah satu penyebab munculnya
berbagai masalah sosial. Oleh karenanya,
adaptasi atau penyesuaian diri seseorang dalam
kehidupan bermasyarakat yang hiperkompleks
menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan
adaptasi dan adjustment menyebabkan
kebingungan, kecemasan, dan berbagai konflik
baik yang transparan maupun yang tersembunyi,
baik secara eksternal maupun internal. Bahkan
tidak sedikit orang yang mengembangkan pola
tingkah laku yang cenderung menyimpang dari
norma-norma, serta berbuat semau sendiri tanpa
peduli dengan orang lain. Salah satu kasus yang
perlu disoroti lebih mendalam yaitu perjudian,
yang mana perjudian ini telah marak serta
senantiasa berkembang di kalangan masyarakat
dewasa ini.
Judi merupakan salah satu bentuk
penyakit masyarakat dan masuk dalam
kualifikasi kejahatan. Maraknya judi akan
merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri,
seperti halnya dalam agama islam juga melarang
perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan
dianggap sebagai dosa atau perbuatan haram.
Judi merupakan bujukan setan untuk tidak
mentaati perintah Tuhan. Karena itu sifatnya
jahat dan merusak. Hal ini sesuai dengan
pendapat Kartono (2015), bahwa, judi
merupakan salah satu penyakit masyarakat yang
dalam sejarah dari generasi ke generasi tidak
mudah untuk diberantas. Penyakit masyarakat
dalam konteks ini yaitu segenap tingkah laku
manusia yang dianggap tidak sesuai dengan
norma yang ada di dalam masyarakat dan adat
istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah
laku umum. Menurut Kartono (2015), bermain
judi merupakan salah satu perilaku yang dilarang
oleh norma jawa. Di jawa judi digolongkan
dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus
disingkirkan atau merupakan tabu. 5-M itu ialah:
(1) Minum-minuman keras dan mabuk-
mabukan; (2) Madon, bermain dengan wanita
pelacur; (3) Maling, mencuri; (4) Madat, minum
candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain;
(5) Main judi bebotohan, berjudi dan bertaruh.
Sebagaimana di ketahui bahwa perjudian
merupakan suatu tindakan yang jelas melanggar
hukum. Sebab berjudi itu membuat orang
menjadi malas, tidak mengenal rasa malu,
berkulit dan bermuka tebal.
Seiring perkembangan teknologi, sekarang
judi pun beralih ke tempat yang sedikit lebih elit.
Karena, dengan adanya kemajuan teknologi
berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti
dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan
komputer yang terhubung dengan jaringan
internet kita bisa melakukan permainan haram
ini . Sistem komputerisasi yang menyangkut
segala aspek kehidupan seperti sistem transfer
uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai
infrastruktur yang hampir merata di seluruh
dunia mendorong berkembangnya permainan
judi atau sering juga sekarang disebut dengan judi
online.
Hadirnya permainan judi online sebagai
perkembangan teknologi yang negatif dibidang
elektronik perlu disikapi dari berbagai sudut
karena dampaknya dikembalikan lagi kepada
penggunanya. Apa dan bagaimana dampak yang
terjadi terhadap penggunaan judi online akan
tampak jelas ketika mereka telah menyadari
bahwa kerugian yang dirasakan sangatlah besar
bagi dirinya. Beberapa contoh yang dapat dilihat
pada kaum remaja pengguna judi online yaitu
terkurasnya uang jajan dan terpaksa harus
menahan lapar di sekolah, selain itu ada juga
mahasiswa yang harus menjual laptop
dikarenakan kalah bermain judi. Banyak sekali
hal-hal negatif yang ditimbulkan akibat bermain
judi online ini . Sudah menjadi tragedi di
dunia maju, di mana segala sesuatu hampir dapat
dicapai dengan ilmu pengetahuan, sehingga
hilangnya keyakinan beragama dan pengatur
moral yang dimiliki seseorang.
Fenomena judi online juga terjadi di
Campusnet Data Media Cabang Sadewa.
Dimana telah terjadi kasus-kasus pelanggaran
hukum yang diakibatkan dari bermain judi online
ini . Diantaranya remaja mencuri barang
punya orang lain seperti handphone, helm, serta
menggadaikan motor teman hingga menjual
motor milik temanya sendiri.
Analasis dalam penelitian ini mengacu
pada teori strukturalisme genetik yang
dikembangkan oleh Pierre Bourdieu. Di mana,
Bourdieu menyodorkan rumus generatif tentang
praktik sosial dengan persamaan: (Habitus x
Modal) + Arena = Praktik. Dengan demikian,
secara ringkas Bourdie menyatakan rumusan
strukturalisme genetinya, yang menerangkan
praktik sosial dengan rumus; setiap relasi
sederhana antara individu dan struktur dengan
relasi antara habitus dan arena yang melibatkan
modal.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah
dipaparkan, maka penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dampak fenomena judi online
terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada
remaja yang melakukan judi online di Campusnet
Cabang Sadewa Kota Semarang. Nilai-nilai
sosial yang dimaksud yaitu nilai-nilai sosial
menurut Notonegoro yaitu nilai material, nilai
vital dan nilai kerokhanian remaja yang
melakukan judi online.
Dampak Judi Online terhadap Melemahnya
Nilai-Nilai Sosial pada Remaja di Campusnet
Cabang Sadewa
Segala sesuatu yang dilakukan oleh
manusia pasti memiliki dampak yang
ditimbulkan setelah mereka melakukanya, baik
itu dampak positif maupun dampak negatif yang
langsung dirasakan oleh pelaku serta yang dapat
dilihat oleh orang-orang di sekitar mereka. Hal
ini juga terjadi pada remaja yang melakukan
permainan judi online di Campusnet Cabang
Sadewa, mereka akan merasakan dampak yang
ditimbulkan dari permainan judi online. Dampak
yang dirasakan yaitu resiko dari sebuah
keputusan yang mereka ambil, meskipun dampak
yang dirasakan dan ditimbulkan dari suatu
perbuatan atau perilaku menyimpang lebih
cenderung bersifat negatif ataupun merugikan
baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
Permainan judi online merupakan salah
satu perilaku menyimpang yang terdapat di
tengah masyarakat, karena kebanyakan
masyarakat menganggap bahwa permainan judi
merupakan sesuatu yang dipandang kurang baik
dan tidak sesuai dengan norma. Bagi remaja yang
melakukan kegiatan bermain judi online, maka
mereka akan merasakan berbagai dampak yang
akan berpengaruh terhadap melemahnya nilai-
nilai sosial pada remaja yang melakukan judi
online di Campusnet Cabang Sadewa. Dalam
penelitian ini, data yang peneliti cari dari dampak
fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-
nilai sosial pada remaja. Penelitian ini peneliti
batasi pada nilai sosial menurut Notonegoro
yaitu nilai material, nilai vital dan nilai
kerokhanian.
Tabel 1. Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial di Campusnet
Cabang Sadewa Kota Semarang
Nilai-nilai
sosial
Dampak judi online
Nilai material Habisnya uang atau tidak stabilnya keuangan remaja
Nilai viral Habisnya barang yang remaja miliki seperti handphone, motor dan barang-barang
berharga lainnya
Nilai
kerokhanian
Meninggalkan kewajiban beragama seperti sembahyang/sholat dan puasa di bulan
romadhon, melakukan tindakan yang melanggar norma di masyarakat seperti minum-
minuman keras dan sejenisnya
Berdasarkan temuan di lapangan, peneliti
menemukan kesesuaian nilai yang melemah pada
remaja yaitu nilai material, nilai vital
dan nilai kerokhanian. Di mana nilai-nilai yang
dinyatakan
ini mulai melemah pada remaja yang
melakukan judi online di Campusnet Cabang
Sadewa.
, dalam penelitiannya
mereka memaparkan bahwa judi berdampak
terhadap krisis keuangan keluarga hingga
menimbulkan utang. Bahwa dampak yang
dirasakan oleh mahasiswa setelah bermain judi
online bermacam-macam ada yang keuangannya
menjadi tidak stabil, aktivitas akademik mulai
terganggu, kesehatan mulai menurun
diakibatkan seringnya begadang, dan
kepribadian yang berubah seperti meminjam
uang dan berbohong kepada orang tua.
Implementasi Teori Strukturalisme Genetik
pada Remaja yang Melakukan Judi Online di
Campusnet Cabang Sadewa
Berdasarkan temuan data di lapangan dan
berdasarkan kerangka berpikir yang dibangun
menggunakan perspektif teori strukturalisme
genetik Pierre Bourdieu, Bourdieu menyodorkan
rumus generatif tentang praktik sosial dengan
persamaan: (Habitus x Modal) + Arena =
Praktik. Mengacu pada konstruksi teori yang
ditawarkan Bourdieu ini peneliti temukan
sebuah praktik atau perilaku remaja melakukan
judi online di Campusnet Cabang Sadewa.
Berbagai alasan yang diutarakan oleh
informan diketahui bahwa pernyataan ini
sejalan dengan yang diungkapkan oleh Bourdieu
(Fashri, 2014) mengenai habitus berperan sebagai
sebuah struktur yang membentuk kehidupan
sosial. Sedangkan di sisi lain, habitus dipandang
sebagai struktur yang dibentuk oleh kehidupan
sosial. Dalam realita di lapangan remaja
melakukan judi online di Campusnet Cabang
Sadewa dikarenakan rasa candu terhadap judi
yang sebelumnya telah remaja dapatkan atau
remaja ketahui, seperti yang diungkapkan oleh
informan. Bahwa remaja ini sudah bermain
judi jauh sebelum mereka melakukan judi online
di Campusnet Cabang Sadewa, dan remaja
ini berpindah melakukan kegiatan judi
online di Campusnet Cabang Sadewa. Dari
pemaparan ini membuktikan bahwa habitus
remaja yang melakukan judi berperan sebagai
sebuah struktur yang membentuk kehidupan
sosial, yaitu kehidupan sosial judi online di
Campusnet Cabang Sadewa. Dengan kata lain,
habitus remaja yang bermain judi mendasari
ranah, atau habitus beroperasi dalam suatu ranah
yaitu di Campusnet Cabang Sadewa.
Konsep habitus tidak bisa dipisahkan dari
apa yang disebut Bourdieu sebagai field (ranah),
karena keduanya saling mengandaikan
hubungan dua arah. Ranah merupakan arena
kekuatan yang di dalamnya terdapat upaya
perjuangan untuk memperebutkan sumber daya
(modal) dan juga demi memperoleh akses
tertentu yang dekat dengan hierarki kekuasaan ,
Berkaitan hal ini Campusnet Cabang
Sadewa menjadi arena atau tempat pendukung
remaja melakukan judi online yang di dalamnya
terdapat upaya perjuangan memperebutkan
sumber daya (kemenagan), seperti dituturkan
oleh para informan yang melakukan judi online di
Campusnet Cabang Sadewa selain adanya
motivasi untuk menang dalam hal ini
mendapatkan uang, juga adanya faktor
pendukung di Campusnet Cabang Sadewa yaitu
aman, nyaman, serta banyak teman yang
melakukan judi online.
perjudian yaitu pertaruhan dengan
sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau
sesuatu yang dianggap bernilai dengan
menyadari adanya resiko guna untuk
memperoleh suatu kemenangan yang belum
pasti. Dalam penelitian ini membuktikan bahwa
setelah aktor atau remaja yang melakukan judi
online membentuk arena judi online di Campusnet
Cabang Sadewa yang tujuan sebelumnya hanya
memberikan jasa internet dengan baik, dibalik itu
juga Campusnet Cabang Sadewa dengan
kecepatan koneksi, layanan yang baik serta
fasilitasnya menjadi arena pendukung yang
mempengaruhi remaja untuk bermain judi online.
Intensitas judi online yang dilakukan oleh
remaja di Campusnet Cabang Sadewa
merupakan salah satu pratik sosial yang
menyimpang dari nilai-nilai sosial yang ada di
masyaakat. Sebagaimana rumus generatif
tentang praktik sosial yang ditawarkan oleh
Bourdieu yaitu (Habitus x Modal) + Arena =
Praktik. Dalam realita yang terjadi di lapangan,
bahwa tingkat intensitas remaja yang melakukan
kegiatan bermain judi online di Campusnet
Cabang Sadewa sangatlah tinggi. Di mana
dengan rasa candu remaja terhadap bermain judi
online (habitus) disertai dengan arena di
Campusnet Cabang Sadewa yang mendukung
baik dari segi keamanan, kenyamanan serta
adanya banyak teman yang melakukan judi online
(modal sosial) maka terjadilah tindakan remaja
melakukan judi online di Campusnet Cabang
Sadewa secara intens dan berkelanjutan dan dari
praktik judi online yang dilakukan remaja ini
berdampak terhadap melemahnya nilai-nilai
sosial yaitu berdampak negatif terhadap nilai
material, nilai vital dan nilai kerokhanian.
Remaja yang melakukan kegiatan bermain
judi online di Campusnet Cabang Sadewa,
memiliki motivasi atau harapan untuk mencari
kemenangan. Remaja yang melakukan judi online
di Campusnet Cabang Sadewa merupakan
remaja yang telah memiliki habitus bermain judi,
dikarenakan rasa candu terhadap judi yang
sebelumnya telah remaja dapatkan atau remaja
ketahui sebelum datang dan bermain judi online
di Campusnet Cabang Sadewa.
Fenomena judi online yang terjadi di
Campusnet Cabang Sadewa, berdampak
terhadap melemahnya nilai-nilai sosial bagi
remaja yang melakukannya. Diantara dampak
ini yaitu melemahnya nilai material
ditunjukan ketika remaja mengalami kekalahan
saat bermain judi online uang mereka habis,
melemahnya nilai vital ditunjukan saat mereka
kalah bermain judi online tindakan remaja yaitu
menggadaikan barang yang mereka miliki
sehingga barang-barang mereka habis dimeja
judi, serta berdampak juga terhadap melemahnya
nilai kerokhanian ditunjukan ketika remaja
menang saat bermain judi online mereka gunakan
untuk kesenangan pribadi mereka semata
contohnya mereka gunakan untuk mabuk-
mabukan.
Berbagai saran diberikan kepada pihak
terkait mengenai fenomena judi online yang
terjadi pada remaja di Campusnet Cabang
Sadewa Kota Semarang. Bagi remaja, Sebagai
remaja yang akan menginjak kedewasaannya
diharapkan memiliki pengetahuan serta wawasan
luas, remaja seharusnya dapat memperkuat nilai-
nilai sosial melalui kegiatan-kegiatan yang positif
dan bermanfaat. Dengan kegiatan yang positif
ini remaja dapat menghindari kegiatan
bermain judi online. Bagi keluarga, Sebagai
keluarga yang memiliki peran penting dalam
menanamkan nilai-nilai sosial pada remaja,
khususnya orang tua. Seharusnya, keluarga dapat
memperkuat lembaga keluarga dengan
menanamkan fungsi keluarga dengan cara
menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah
pergaulan serta memperkuat pondasi pendidikan
agama. Bagi masyarakat Campusnet Data Media
Cabang Sadewa kota Semarang, Warga
masyarakat harusnya juga memiliki kontrol
sosial yang ketat kepada setiap warga
masyarakatnya. Peran manajer Campusnet
Cabang Sadewa serta direktur PT. Campus juga
diperlukan untuk mengawasi user atau remaja
yang bermain internet di Campusnet Cabang
Sadewa agar tidak bisa membuka situs-situs
haram seperti situs judi online yang tersebar luas
di dunia maya.