Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat
membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus
diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa
non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (selanjutnya disebut dengan ADR), salah
satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi
dalam persoalan mediasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini
adalah;pertama, bagaimana peranan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian tanah secara
mediasi;kedua, Bagaimana prosedur peneyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur
mediasi di Kantor Pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan sebagai
mediator pada saat mediasi yaitu memimpin diskusi, memelihara atau menjaga aturan-aturan
perundangan, mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara
terbuka, mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang
harus dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar, mencatat dan mengajukan pertanyaan,
membantu para pihak mencapai titik temu dan Prosedur dalam penyelesaian sengketa
pertanahan melalui jalur mediasi yaitu adanya pengaduan oleh para pihak yang bersengketa
ke Kantor Pertanahan dan melewati proses menelaah, negoisasi akhir, kesepakatan Jika para
pihak mencapai kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian tertulis, sedangkan yang
tidak mencapai kata sepakat maka para pihak mempunyai hak untuk mengajukan
permasalahan sengketa tersebut ke pengadilan.
Tanah bagi kehidupan manusia
mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal
ini disebabkan hampir seluruh aspek
kehidupannya terutama bagi bangsa Indonesia
tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang
sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari
aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala
kehidupan dan penghidupannya
Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat
berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan
harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib
memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak
atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat
mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang
lain, masyarakat dan negara.
Permasalahan pertanahan merupakan isu
yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa
ke masa, seiring dengan bertambahnya
penduduk, perkembangan pembangunan, dan
semakin meluasnya akses berbagai pihak yang
memperoleh tanah sebagi modal dasar dalam
berbagai kepentingan.
Sengketa tanah terjadi
karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat
penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan
dan kedaulatan pemiliknya.Tanah mempunyai
fungsi dalam rangka integritas negara dan fungsi
sebagai modal dasar dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa
dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses
penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam
pengadilan, kemudian berkembang proses
penyelesaian sengketa melalui kerja sama
(kooperatif) di luar pengadilan. Proses litigasi
menghasilkan kesepakatan yang bersifat
adversial yang belum mampu merangkul
kepentingan bersama, cenderung menimbulkan
masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya.
Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan
menghasilkan kesepakatan kesepakatan yang
bersifat “win-win solution dihindari dari
kelambatan proses penyelesaian yang
diakibatkan karena hal prosedural dan
administratif, menyelesaikan komprehensif
dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan
baik.
Tidak semua masalah harus diselesaikan
lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah
lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu
Alternative Dispute Resolution (selanjutnya
disebut dengan ADR), salah satunya dengan
menggunakan mediasi di mana keberpihakan
seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan
mediasi. Hal mana telah diatur secara implisit
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
1. Peranan Kantor Pertanahan dalam
penyelesaian tanah secara mediasi
Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2011
tentang Pengelolaam Pengkajian dan
Penanganan Kasus pertanahan merumuskan
bahwa yang dimaksud dengan sengketa
pertanahan menurut pasal 1 angka 2 perka BPN
No.3 Tahun 2011 yang selanjutnya disingkat
sengketa adalah perselisihan pertanahan anatara
orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas secara
sosio-politis, sedangkan konflik pertanahan
menurut pasal 1 angka 3 perka BPN No.3 Tahun
2011 adalah perselisihan pertanahan anatar
orang perseorangan, kelompok, golongan,
organisasi, badan hukum, atau lembaga yang
mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas secara sosio-politis. Artinya,
BPN berwenang.
Menyelesaikan perselisihan
pertanahan, baik dalam bentuk sengketa
maupun konflik pertanahan. Pengertian
sengketa tanah juga dapat dilihat dalam
peraturan Menteri Agraria/KBPN No.1 Tahun
1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa
Pertanahan.
Disimpulkan bahwa baik sengketa maupun
konflik pertanahan secara suibtansi terjadi
perbedaan atau perselisihan antara dua pihak
atau lebih terhadap sumber daya tanah.
Berdasarkan dimensi dampak, konflik memiliki
dampak yang lebih luas bila dibandingkan
dengan istilah sengketa. Konflik pertanahan
yang sudah dan sedang berlangsung dan
mungkin tetap akan berlangsung bila tidak
dicairkan jalan keluarnya yang obyektif, maka
akan selalu menjadi topik yang menarik untuk
dibahas dan diselesaikan dalam konteks
penyelengaraan ke depan.
Ada beberapa faktor
yang menyebabkan timbulnya sengketa tanah.
Pertama, peraturan yang belum lengkap; Kedua,
ketidaksesuian peraturan;ketiga, pejabat
pertanahan yang kurang tanggap terhadap
kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
keempat, data yang kurang akurat dan kurang
lengkap;kelima, data tanah yang
keliru;keeenam, keterbatasan sumber daya
manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa
tanah; ketujuh, transaksi tanah yang keliru; dan
kedelapan, adanya penyelesaiaan dari instansi
lain, sehingga terjadi tumpang tindih
kewenangan
Sengketa merupakan kelanjutan dari adanya
masalah. Sebuah masalah akan berubah menjadi
sengketa bila masalah tersebut tidak
dapat diselesaikan.
Mediasi merupakan cara
penyelesaian yang sangat diharapkan untuk
dapat menyelesaikan sengketa secara adil. Hal
ini disebabkan karena proses mediasi
merupakan musyawarah antar para pihak yang
bersengketa, sehingga jika mediasi
membuahkan hasil, hasilnya adalah win-win
solutions, sehingga para pihak puas dengan
hasil musyawarah
Aparatur pertanahan baik pusat maupun
didaerah dituntut secara aktif untuk
menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan
melalui mediasi sebagai prioritas utama dengan
mengedepankan netralitas Badan Pertanahan
Nasional sebagai mediator.
Sebagai instansi vertikal yang berada di
bawah naungan dan bertanggung jawab
langsung kepada menteri melalui Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional,
menggunakan bentuk penyelesaian sengketa
pertanahan dengan proses mediasi yang sudah
dilaksanakan kurang lebih 6 tahun belakangan
ini. Bahwa gelar mediasi ini dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan
Penanganan Kasus Pertanahan.
Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur
mediasi di Kantor Pertanahan ini ditangani oleh
Subseksi Sengketa, Konflik dan Perkara yang
berada di pengkoordinasian Seksi Penanganan
Masalah dan Pengendalian Pertanahan.
Subseksi Penangan Sengketa, Konflik dan
Perkara Pertanahan ini mempunyai tugas yaitu
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis,
koordinasi, pemantauan, pelaksanaan
pencegahan, penanganan dan penyelesaian
sengketa/konflik dan perkara pertanahan, serta
analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak
atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau
hasil perdamaian, serta evaluasi dan pelaporan,
sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal
56 (a) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 38 tahun 2016 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kantor Pertanahan.
Salah satu tugas dari Subseksi Sengketa,
Konflik dan Perkara yang disebutkan
sebelumnya yaitu penanganan dan penyelesaian
sengketa/konflik dan perkara pertanahan, maka
dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan
dilakukan oleh subseksi tersebut. Penyelesaian
sengketa ini Subseksi Sengketa, Konflik Dan
Perkara ini berperan sebagai mediator. Mediator
di Kantor Pertanahan Kota Medan adalah
pejabat struktur di Kantor Pertanahan atau
mediator yang sudah bersertifikat. Mediasi yang
dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan
dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang
ditunjuk dengan surat tugas/surat perintah dari
Kepala Kantor Pertanahan.
Penanganan sengketa pertanahan melalui
jalur mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional
didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu :
1. Kebenaran - kebenaran formal dari fakta
- fakta yang mendasari permasalahan
yang bersangkutan.
2. Keinginan yang bebas dari pihak yang
bersengketa terhadap objek yang
disengketakan.
Sebagai mediator, seksi ini mempunyai
peran sebagai pihak ketiga yang tidak memihak
kepada para pihak yang bersengketa dan
membantu para pihak dalam memahami
pandangan masing - masing dan membantu hal -
hal yang dianggap penting bagi mereka.
Penyelesaian sengketa pertanahan ini,
Kantor Pertanahan sebagai mediator sangat
berperan mulai sebelum dilakukannya
perundingan dan pasca perundingan dengan para
pihak yang bersengketa. Peran mediator pada
saat mediasi yaitu memimpin diskusi,
memelihara atau menjaga aturan - aturan
perundangan, mendorong para pihak untuk
menyampaikan masalah dan kepentingan secara
terbuka, mendorong para pihak agar menyadari
bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus
dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar,
mencatat dan mengajukan pertanyaan,
membantu para pihak mencapai titik temu.
Penyelesaiaan sengketa pertanahan ini,
Kantor pertanahan mempunyai tipe mediator
yaitu mediator authoritative. Ada beberapa
tipologi mediator yaitu:
1. Mediator Hubungan Sosial (social Network)
Mediator ini berperan dalam sebuah
sengketa atas dasar adanya hubunngan sosial
antara mediator dan para pihak yang
bersengketa, misalnya bila terjadinya
sengketa antara rekan kerja dan teman usaha.
Tipe mediator hubungan sosial ini sering ditemui
dalam masyarakat, alim ulama. Orang-orang
tersebut pada umunya memiliki wibawa atau
karisma serta disegani oleh masyarakat
setempat, semua nasehat atas perkataanya
dipercaya atau dituruti oleh masyarakat sehingga
kadangkala terselesainya konflik terlalu
dilatarbelakangi adanya rasa segan atau bahkan
rasa takut.
2. Mediator Autoriatif (Autoriatif mediators)
Mediator ini berusaha membantu pihak - pihak
yang bersengketa untuk menyelesaiakan
perbedaan - perbedaan dan memiliki posisi yang
kuat sehingga mereka memiliki potensi atau
kapasitas untuk mempengaruhi hasil akhir dari
sebuah proses mediasi. Mediator autoritatif
dalam menjalankan perannya tidak
menggunakan kewenangan atau pengaruhnya,
karena didasari pada keyakinan atau pandangan
bahwa pemecahan yang terbaik terhadap sebuah
kasus bukanlah ditentukan oleh dirinya selaku
pihak yang berpengaruh, melainkan harus
dihasilkan oleh upaya pihak - pihak yang
bersengketa.
2.Prosedur peneyelesaian sengketa
pertanahan melalui jalur mediasi di Kantor
Pertanahan
Pelaksanaan mediasi di Kantor
Pertanahan setiap permasalahan yang masuk
semuanya harus dengan prosedur atau proses
yang sudah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
Proses tersebut diharapkan semua sengketa yang
masuk dibagian sengketa, konflik dan perkara
pertanahan dapat terselesaikan dengan baik dan
dapat memuaskan semua pihak yang
bersengketa. Kantor Pertanahan Kota Medan
menetapkan proses yang harus dilalui oleh
semua pihak yang akan menggunakan mediasi
dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Melalui Keputusan Kepala BPN RI
Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penangan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Tahapan
Mediasi jo PERMEN Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Adapun
prosedur atau proses mediasi yang ada di Kantor
Pertanahan Kota Medan yaitu dilakukannya:
a. Pengaduan
Pengaduan yang disampaikan ke Kantor
Pertanahan Kota Medan dapat berupa pengaduan
secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak
surat, atau website kementrian. Pengaduan
tersebut harus dilampiri dengan fotokopi
identitas pengadu, fotokopi penerima kuasa dan
surat kuasa bila dikuasakan, serta data
pendukung atau bukti - bukti yang terkait
dengan pengaduan. Pengaduan ini paling sedikit
memuat identitas pengadu dan uraian singkat
kasus.
sesudah pengaduan diterima oleh petugas
yang bertanggung jawab dalam menangani
pengaduan, maka petugas melakukan pemeriksa
berkas pengaduan tersebut. Pengaduan yang
telah memenuhi syarat diterima langsung
melalui loket pengaduan maka kepada pihak
pengadu akan diberikan surat tanda penerimaan
pengaduan.
Pengaduan tersebut diregister dalam buku
register induk selanjutnya diserahkan kepada
Kepala Kantor Pertanahan untuk mendisposisi
kepada Kepala Subseksi Penanganan Sengketa,
Konflik dan Perkara untuk mempelajari
kelengkapan administrasi atas pengaduan yang
dimaksud.
b. Menelaah
Pengaduan yang telah diadministrasikan maka
selanjutnya ditangani oleh pejabat yang
bertanggung jawab dalam menangani sengketa,
konflik dan perkara pada Kantor Pertanahan
Kota Medan. Subseksi Penangan Sengketa,
Konflik dan Perkara selanjutnya melakukan
pengumpulan data. Adapun data yang
dikumpulkan yaitu berupa
a) Data fisik data yuridis
b) Putusan peradilan, berita acara
pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI,
Kejaksaan RI, Komisi Pemberantas
Korupsi atau dokumen lainnya yang
dikeluarkan oleh lembaga/instansi
penegak hukum
c) Data yang dikeluarkan atau diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang;
d) Data lainnya yang terkait dan dapat
mempengaruhi serta memperjelas duduk
persoalan sengketa dan konflik dan/atau;
e) Keterangan Saksi
sesudah pelaksanaan kegiatan
pengumpulan data tersebut dikumpulkan pejabat
yang bertanggung jawab dalam menangani
sengketa, konflik dan perkara melakukan
analisis.
Analisa ini dilakukan untuk mengetahui
pengaduan tersebut merupakan kewenangan
kementrian atau bukan kewenangan kementrian.
Sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan
kemetrian yaitu meliputi:
1) Kesalahan prosedur dalam proses
pengukuran pemetaan dan/atau
perhitungan luas;
2) Kesalahan prosedur dalam proses
pendaftaran penegasan dan/atau
pengakuan hak atas tanah bekas milik
adat;
3) Kesalahan prosedur dalam proses
penetapan dan/atau pendaftaran hak
tanah;
4) Kesalahan prosedur dalam proses
penetapan tanah terlantar;
5) Tumpang tindih hak atau sertifikat hak
atas tanah yang salah satu alas haknya
jelas terdapat kesalahan;
6) Kesalahan prosedur dalam proses
pemeliharaan data pendaftaran tanah;
7) Kesalahan prosedur dalam proses
penerbitan sertifikat pengganti;
8) Kesalahan dalam memberikan informasi
data pertanahan;
9) Kesalahan prosedur dalam proses
pemberian izin;
10) Penyalahgunaan pemanfaatan ruang;atau
11) Kesalahan lain dalam penerapan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan
analisis tersebut pejabat yang bertanggung jawab
dalam mengani sengketa, konflik dan perkara
melakukan pengkajian. Pengkajian dilakukan
untuk mengetahui pokok masalah, penyebab
terjadinya, potensi dampak, alternatif
penyelesaian dan rekomendasi penyelesaian
sengketa atau konflik. Melakasanakan
pengkajian dilakukan pemeriksaan lapangan.
Pengkajian ini dilakukan terhadap kronologi
sengketa atau konflik dan data yuridis, data fisik
dan data pendukung lainnya.
sesudah menerima hasil pengumpulan
data dan hasil analisis Kepala Kantor Pertanahan
Kota Medan memerintahkan pejabat yang
bertanggungjawab dalam menangani sengketa,
konflik dan perkara untuk menindaklanjuti
proses penyelesaian
c. Pemanggilan
Selanjutnya pemanggilan para pihak
yang bersengketa untuk melakukan proses
mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor
Pertanahan Kota Medan. Pemanggilan para
pihak dilakukan dengan mengirim undangan
kepada para pihak. Jika salah satu pihak
menolak untuk dilakukannya mediasi atau
mediasi batal karena sudah 3 (tiga) kali tidak
memenuhi undangan atau telah melampaui
waktu 30 hari, maka Kepala Kantor Pertanahan
Kota Medan membuat surat pemberitahuan
kepada pihak pengadu bahwa pengaduan atau
mediasi telah selesai disertai dengan penjelasan
d. Upaya mediasi
Apabila para pihak bersedia melalukan
mediasi maka mediasi dilaksanakan berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat bagi
kebaikan semua pihak.
e. Negoisasi Akhir
Para pihak melakukan negosiasi final
yaitu klarifikasi ketegasan mengenai opsi - opsi
yang telah disepakati bagi penyelesaian sengketa
dimaksud. Hasil dari tahap ini adalah putusan
penyelesian sengketa yang merupakan
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Kesepakatan tersebut pada pokoknya berisi opsi
yang diterima, hak dan kewajiban para pihak.
f. Kesepakatan
Setiap kegiatan mediasi dituangkan
dalam Berita Acara Mediasi. Kesepakatan para
pihak dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan
ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Jika para pihak diwakili kuasa hukum harus ada
pernyataan tertulis dari para pihak yang berisi
persetujuan atas kesepakatan tersebut.
Kesepakatan perdamaian dapat dikuatkan
dengan akta perdamaian sehingga mempunyai
kekuatan hukum mengikat para pihak. Akta
perdamaian ini dibuat dihadapan notaris.
Perjanjian perdamaian didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
sehingga mempunyai kekuatan hukum
mengikat.93 Setiap mediasi perlu dibuat laporan
hasil mediasi yang berlangsung.Jika pada proses
mediasi yang telah dilakukan tidak mencapai
kata sepakat, maka para pihak mempunyai dan
diberikan hak untuk mengajukan permasalahan
sengketa tersebut kemuka pengadilan.
Berdasarkan uraian dan analisa yang
dilakukan maka penulis menarik kesimpulan
sebagi berikut
1. Peranan Kantor Pertanahan dalam
menyelesaikan sengketa pertanahan melalui
jalur mediasi adalah sebagai mediator.
Adapun peranan sebagai mediator pada saat
mediasi yaitu memimpin diskusi,
memelihara atau menjaga aturan-aturan
perundangan, mendorong para pihak untuk
menyampaikan masalah dan kepentingan
secara terbuka, mendorong para pihak agar
menyadari bahwa sengketa bukan
pertarungan yang harus dimenangkan tetapi
diselesaikan, mendengar, mencatat dan
mengajukan pertanyaan, membantu para
pihak mencapai titik temu. Dalam
menyelesaikan sengketa pertanahan melalui
jalur mediasi ini tipe mediatornya yaitu
mediator Authoritative. Tipe mediator
authoritative ini hanya berusaha membantu
pihak-pihak yang bersengketa untuk
menyelesaiakan perbedaan-perbedaan dan
memiliki posisi yang kuat sehingga mereka
memiliki potensi atau kapasitas untuk
mempengaruhi hasil akhir sebuah proses
mediasi
2. Prosedur dalam penyelesaian sengketa
pertanahan melalui jalur mediasi yaitu
adanya pengaduan oleh para pihak yang
bersengketa ke Kantor Pertanahan
Selanjutnya pengaduan diserahkan kepada
Kepala Kantor Pertanahan untuk
mendisposisi kepada Kepala Seksi
Penanganan Konflik Sengketa dan Perkara
untuk mempelajari kelengkapan
administrasi atas pengaduan yang dimaksud.
Selanjutnya pengaduan tersebut ditangani
oleh subseksi penangan sengketa, konflik
dan perkara dengan melakukan
pengumpulan data, analisis, dan pengkajian
pengaduan tersebut. Lalu dilakukan
pemanggilan para pihak yang bersengketa
untuk melakukan proses mediasi. Pada
tahap memulai mediasi mediator melakukan
hubungan personal antar para pihak untuk
menghambat perselisihan antar para pihak,
mencairkan suasana diantara para pihak dan
menjelaskan peran mediator.
3. Selanjutnya dilakukannya klarifikasi para
pihak. sesudah itu menyamakan pemahaman
antar para pihak yang bersengketa dan
menetapkan agenda musyawarah.
Selanjutnya dilakukan pemecahan/pemetaan
masalah antar para pihak yang bersengketa.
Negosiasi akhir untuk menentukan putusan
penyelesaian sengketa yang merupakan
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Kesepakatan para pihak. Jika para pihak
mencapai kata sepakat maka dituangkan
dalam perjanjian tertulis, sedangkan yang
tidak mencapai kata sepakat maka para
pihak mempunyai hak untuk menngajukan
permasalahan sengketa tersebut ke
pengadilan