i resolusi yang dapat diterima
masing-masing pihak, (4) apakah mereka memiliki informasi yang
diperlukan untuk melakukan negosiasi yang cerdas, dan (5) apakah
mereka memiliki kemampuan personel untuk melakukan negosiasi
secara efektif dengan pihak lain.
d) Menentukan aturan dasar
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan aturan dasar.
1) Peryataan pembuka mediator. Tujuannya yaitu
(a) menjalin hubungan,
(b) mengukur tingkat mediabilitas,
(c) menjelaskan proses,
(d) mendiskusikan aturan dasar.
2) Keharusan, yaitu
(a) penyimpangan,
(b) kendala waktu,
(c) sukarela,
(d) kerahasiaan,
(e) peran mediator, dan
(f) prosedur. _
3) Membuat keputusan: atas dasar apa, atau menurut kriteria apa,
keputusan harus dibuat/kemungkinan dasar-dasar pengambilan
keputusan. Dasar-dasar pengambilan yaitu berdasar :
(a) hukum dan prinsip dasar,
(b) keadilan,
(c) kebutuhan dan kepentingan,
(d) hubungan,
(e) kesepakatan sebelumnya,
(f) kriteria personel, dan
(g) realitas praktis dan ekonomis.
2) Pengembangan isu
a) Pernyataan pembukaan para pihak, yaitu
(1) mengumpulkan informasi,
(2) menentukan kepentingan,
(3) menentukan isu,
(4) meyakinkan pihak lain dengan menyajikan informasi, dan
(5) transisi dari komunikasi dengan mediator sampai komunikasi langsung
antarpihak.
b) Menyusun agenda: agenda memungkinkan mediator melangkah ke depan.
3) Pembahasan konflik
a) Dapat merupakan tahapan yang paling sulit.
b) bila mediator menghindari tahapan ini dapat berakibat:
(1) kehilangan inti permasalahan,
(2) kehilangan kesempatan untuk mencapai solusi yang saling meng
untungkan,
(3) telaah ’’pola”,
(4) menjajaki isu dan mengumpulkan data,
(5) mulai mengatasi isu seringkah lebih produktif dibandingkan mulai dengan
pembelaan. Dalam membahas isu, kita sering memecahkan
masalahnya,
(6) memberi fasilitas untuk melakukan komunikasi negosiasi.
c) Pertanyaan terbuka.
d) Pernyataan ulang terhadap pesan dan memberi pengakuan terhadap
pesan.
e) Mencari informasi mengenai isu dan kepentingan.
f) Bahasa yang netral.
g) Mencatat komentar konsiliator.
h) Rangkuman.
4) Penyelesaian konflik (mencari solusi)
a) Meninjau ulang kepentingan.
b) Menentukan pilihan.
c) Mengevaluasi pilihan-pilihan.
d) Memilih dan memodifikasi pilihan.
e) Solusi yang kreatif.
5) Penutup
a) Membuat draf perjanjian tertulis.
b) Tinjauan ulang terhadap masalah teknis (hukum).
c) Penjelasan pembeli.
bila diperhatikan proses ini , tampaklah bahwa proses itu sangat
panjang, sehingga memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaian suatu masalah .
Namun, bila kita meringkasnya maka proses ini sangat singkat. Prosesnya
cukup pengembangan isue, pembahasan sengketa, penyelesaian konflik, dan
kesimpulan.
H. MINI-TRIAL
Persidangan/pemeriksaan mini merupakan suatu negosiasi terstruktur yang
biasanya berbentuk suatu pertukaran informasi yang tidak mengikat. Hal ini
dilakukan di hadapan suatu panel yang terdiri dari para pihak dan kadang-
kadang seorang penasihat netral yang melaksanakan berbagai fungsi. sesudah
persidangan mini, para wakil pihak-pihak dapat bertanya kepada penasihat netral
mengenai suatu pendapat seperti pada hasil persidangan pada umumnya. Bilamana
masalah tidak terselesaikan, para pihak bebas untuk memulai lagi dengan proses
penyelesaian sengketa yang lain, termasuk litigasi. Biasanya disepakati bahwa
keseluruhan proses akan dilakukan secara konfidensial.
I. SUMMARY JURY TRIAL
Summary jury trial yaitu suatu persidangan jury secara summir yang
terdiri dari presentasi singkat para pengacara tentang suatu masalah perdata. Hal
itu dilakukan kepada para juri (dipilih dengan memakai cara yang sama
sebagaimana diperlakukan dalam persidangan formal), yang dimohon untuk
memberi keputusan yang tidak mengikat (advisory). Ini merupakan kombinasi
dari argumentasi pembukaan dan penutupan dengan suatu ulasan tentang pem
buktian persidangan yang diharapkan.
Prosedur ini yang secara khas berlangsung satu hari, dirancang untuk per
sidangan perkara perdata yang kompleks yang dapat berlangsung selama seminggu
bahkan sebulan. Wakil para pihak dengan kewenangan untuk menyelesakan
masalah biasanya diminta untuk menghadiri persidangan itu. sesudah putusan yang
tidak mengikat itu dinyatakan, para pihak dan penasihat diberikan kesempatan
untuk menanyai juri mengenai keputusan mereka. Negosiasi-negosiasi penyelesaian
diharapkan berlangsung sesudah itu.
J. NEUTRAL EXPERT FACT-FINDING
Neutral expert fact-finding yaitu penunjukan seorang ahli yang netral
oleh para pihak untuk membuat penemuan fakta-fakta yang mengikat ataupun
tidak, atau bahkan membuat pengarahan materi ini secara mengikat.
Penunjukan ini dilakukan sebelum memulai litigasi.
Bilamana suatu sengketa sudah benar-benar dalam litigasi, ahli yang netral
yang ditunjuk oleh pengadilan ataupun oleh pihak-pihak dapat mengarahkan para
pihak untuk melakukan reevaluasi estimasi apa kiranya yang akan mereka peroleh
dan dalam menjembatani/memperpendek perbedaan-perbedaan di antara mereka.
K. EARLY NEUTRAL EVALUATION
Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya-biaya serta hambatan-hambatan
dalam melakukan proses litigasi. Di dalam program ini, seorang praktisi hukum
yang handal, netral, berpengalaman, membantu para pihak dan penasihat, sebelum
pemeriksaan pendahuluan, menganalisis isu-isu kritis yang dipertengkarkan,
kebutuhan mereka dalam pemeriksaan pendahuluan, kekuatan dan kelemahan
relatif mereka, nilai keseluruhan dari masalah ini . Sang penilai secara jujur
memberi penilaian terhadap hal-hal itu dan membantu pihak yang bersengketa
menyusun sendiri suatu rencana untuk berbagai informasi dan atau memimpin
pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan mengarahkan negosiasi yang serius
sesegera mungkin.
BAB f! ERAKHIRNYA KONTRAK
A. CARA BERAKHIRNYA KONTRAK
Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang
dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal.
Pihak kreditur yaitu pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan
debitur yaitu pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal
di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak,
bisa jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang
berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam
Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal
ini , yaitu
1. hak untuk mengakhiri kontrak,
2. pemberitahuan pengakhiran,
3. ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,
4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan ini , dan
5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.
Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi:
’’Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak ini di mana kegagalan untuk
melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak ini mencapai pada
tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1)).”
Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam
melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar,
yaitu
1. ketidakpelaksanaan ini pada prinsipnya telah menghilangkan hak dari
pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai
dengan kontrak ini , kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak
dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;
2. kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan
yaitu penting sesuai dengan kontrak ini ;
3. ketidakpelaksanaan ini telah dilakukan secara sengaja atau sebab
kecerobohan;
4. ketidakpelaksanaan ini memberi kepada pihak yang dirugikan alasan
untuk percaya bahwa pihak ini tidak dapat menyandarkan diri pada
pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;
5. pihak yang tidak dapat melaksanakan ini akan menderita kerugian
yang tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan bila kontrak
diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak).
Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus
memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang-
Undang Kontrak).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan
cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu
1. ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam
perjanjian;
2. tujuan perjanjian telah tercapai;
3. ada perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
4. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
5. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
7. objek perjanjian hilang;
8. ada hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).
Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional ini , di
dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhirnya
perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa:
’’Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasar kesepakatan
para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi
bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya
perjanjian ini .” Pasal ini memberi perlindungan kepada negara peminjam
atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya tidak
mempengaruhi dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan.
Di samping itu, dalam KUH Perdata juga telah diatur tentang berakhirnya
perikatan. Berakhirnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara
berakhirnya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu (1) pembayaran, (2)
konsignasi, (3) novasi (pembaruan utang), (4) kompensasi, (5) konfusio (per
campuran utang), (6) pembebasan utang, (7) musnahnya barang terutang, (8)
kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku syarat batal, dan (10) daluwarsa (Pasal
1381 KUH Perdata).
Kesepuluh cara berakhirnya perikatan ini tidak disebutkan, mana
perikatan yang berakhir sebab perjanjian dan undang-undang. Sebab untuk
mengklasifikasinya diperlukan sebuah pengkajian yang teliti dan saksama.
berdasar hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang
berakhirnya perikatan maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua
macam, yaitu berakhirnya perikatan sebab perjanjian dan undang-undang. Yang
termasuk berakhirnya perikatan sebab undang-undang yaitu (1) konsignasi,
(2) musnahnya barang terutang, dan (3) daluwarsa. Sedangkan berakhirnya
perikatan sebab perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu (1) pembayaran,
(2) novasi (pembaruan utang), (3) kompensasi, (4) konfusio (percampuran
utang), (5) pembebasan utang, (6) kebatalan atau pembatalan, dan (7) berlaku
syarat batal.
Di samping ketujuh cara ini , dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
kontrak, yaitu
1. jangka waktunya berakhir,
2. dilaksanakan objek perjanjian,
3. kesepakatan kedua belah pihak,
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat
digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu
1. pembayaran,
2. novasi (pembaruan utang),
3. kompensasi,
4. konfusio (percampuran utang),
5. pembebasan utang,
6. kebatalan atau pembatalan,
7. berlaku syarat batal,
8. jangka waktu kontrak telah berakhir,
9. dilaksanakan objek perjanjian,
10. kesepakatan kedua belah pihak,
11. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
12. adanya putusan pengadilan.
Kedua belas cara ini , disajikan dalam subbab berikut ini.
«f
B. PEMBAYARAN
1. Pengertian Pembayaran
Berakhirnya kontrak sebab pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam
Pasal 1382 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1403 KUH Perdata. Ada dua
pengertian pembayaran, yaitu pengertian secara sempit dan yuridis teknis.
Pengertian pembayaran dalam arti sempit, yaitu pelunasan utang oleh debitur
kepada kreditur. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau
barang. Namun, pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam
bentuk uang atau barang,namun juga dalam bentuk jasa, seperti jasa dokter
bedah, tukang cukur, atau guru privat.
2. Orang yang Berwenang dan Berhak untuk Melakukan Pembayaran
Orang yang dapat melakukan pembayaran utang, yaitu
a. debitur yang berkepentingan langsung,
b. penjamin atau borgtocher,
c. orang ketiga yang bertindak atas nama debitur.
Orang yang berhak menerima pembayaran, yaitu
a. kreditur,
b. orang yang menerima kuasa dari kreditur,
c. orang yang telah ditunjuk oleh hakim, dan
d. orang-orang yang berhak menurut undang-undang (Pasal 1385 KUH Perdata).
Pertanyaannya sekarang yaitu bagaimanakah jika debitur melakukan
pembayaran kepada orang yang tidak berwenang? Pertanyaan ini dijawab oleh
Pasal 1387 B W, yaitu (1) pembayaran dianggap tidak sah, (2) pembayaran
dapat dibatalkan, dan (3) pembayaran bisa dianggap sah dan berharga jika
debitur dapat membuktikan bahwa pembayaran terhadap yang tak berwenang
tadi benar-benar telah menolong dan membawa manfaat bagi kreditur.
3. Objek Pembayaran
Objek pembayaran ditentukan dalam Pasal 1389 s.d. Pasal 1391 KUH
Perdata. Pasal 1389 KUH Perdata berbunyi: ’’Tidak seorang kreditur pun dapat
dipaksa menerima pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang,
meskipun barang yang ditawarkan sarna harganya dengan barang yang terutang,
bahkan lebih tinggi.”
Pada dasarnya yang menjadi objek pembayaran dalam Pasal 1389 KUH
Perdata tergantung dari sifat dan isi perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan
debitur. Contoh, A meminjam uang pada B sebesar Rp1.000.000,00 dan berjanji
akan membayar pada tanggal 15 Januari 1996 maka yang harus dibayar oleh A
yaitu utangnya sebesar Rpl.000.000,00 bukan dalam bentuk lainnya. Utang itu
harus dibayar secara kontan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1390 KUH Perdata
yang berbunyi: ’’Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima
pembayaran dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.” Ketentuan
Pasal 1390 KUH Perdata itu tidak memperhatikan secara saksama ketentuan
yang ada dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang memberi kebebasan
kepada individu untuk membuat perjanjian dengan siapa pun. sebab pada saat
ini dengan berkembangnya lembaga perbankan, dimungkinkan pembayaran dilakukan
secara angsuran disertai bunga. Suatu contoh, A telah meminjam uang di bank
sebesar Rp5.000.000,00. Di dalam perjanjian ditentukan bahwa A harus membayar
pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rpl67.500,00 selama
60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A yaitu utangnya yang ada
pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dari perjanjian.
4. Tempat Pembayaran Dilakukan
Tempat pembayaran dilakukan ditentukan dalam Pasal 1393 KUH Perdata.
Pada dasarnya, tempat pembayaran dilakukan yaitu di tempat yang telah
ditetapkan dalam perjanjian, antara kreditur dan debitur. Akannamun , bila kedua
belah pihak tidak menentukan secara tegas tempat pembayaran maka pembayaran
dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut.
a. Tempat barang berada sewaktu perjanjian dibuat. Contohnya, A telah membeli
sebidang tanah seluas 1,50 ha pada B. Tanah itu terletak di Kecamatan
Narmada maka tempat pembayarannya dilakukan di Kecamatan Narmada;
b. Tempat tinggal kreditur, dengan syarat kreditur harus secara terus-menerus
berdiam dan bertempat tinggal di tempat ini . Contohnya, A telah
membeli benda bergerak, seperti mobil kepada B. Di dalam perjanjian antara
A dan B tidak ditentukan tempat pembayarannya maka pembayaran itu
dapat dilakukan di tempat tinggal kreditur;
c. Tempat tinggal debitur.
Tempat pembayaran itu bersifat fakultatif, artinya bahwa pihak debitur
dan kreditur dapat memilih salah satu dari tiga tempat itu untuk melakukan
pembayaran utang.
5. Biaya dan Bukti Pembayaran
Biaya pembayaran ditentukan dalam Pasal 1395 KUH Perdata. Di dalam
pasal itu ditentukan bahwa yang menanggung biaya pembayaran yaitu debitur.
Di samping itu, debitur juga berhak untuk menerima tanda bukti pembayaran
dari kreditur. Tujuan adanya tanda bukti pembayaran itu yaitu sebagai alat bukti
di kelak kemudian hari, bila kreditur sendiri menyangkal tentang adanya
pembayaran ini .
6. Subrogasi
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian
kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran
oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi
yaitu untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang
debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya
subrogasi yaitu beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak
ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan
termasuk hak previlegi.
Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu sebab (1) perjanjian (subrogasi
kontraktual), dan (2) undang-undang.
Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:
a. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya
dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang di
milikinya terhadap orang ketiga ini terhadap debitur;
b. pihak ketiga membantu debitur. Debitur ’’meminjamkan” uang dari pihak
ketiga
yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus me
nempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri
debitur.
Susaha subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai
berikut:
a. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
b. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan
melunasi utang debitur;
c. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang
yang diserahkan kepada kreditur yaitu uang yang berasal dari pihak ketiga.
Subrogasi sebab undang-undang ini terjadi dipicu danya pembayaran
yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur
melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A
berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih memiliki kreditur
yang lain bernama C.
Akibat adanya subrogasi yaitu beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada
pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak
dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan meng
gunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setiap bulannya Rp300.000,00.
Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran
ini . Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan
demikan, akhirnya yang membayar rumah ini selanjutnya yaitu C kepada
BTN.
C. NOVASI
1. Pengertian Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1424
KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) yaitu sebuah persetujuan, di mana
suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus
dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli (C. Asser’s, 1991: 552). Vollmar
mengartikan novasi yaitu suatu perjanjian sebab di mana sebuah perjanjian
yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru
(Vollmar, 1983: 237).
Kedua definisi di atas, dititikberatkan pada definisi novasi pada penggantian
objek perjanjian, padahal dalam KUH Perdata tidak hanya penggantian objek
perjanjian yang lama, dibandingkan perjanjian baru,namun juga penggantian subjek
perjanjian, baik debitur maupun kreditur lama kepada debitur dan kreditur baru.
Dengan demikian, penulis cenderung memberi definisi novasi sebagai berikut.
Novasi yaitu suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian
lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek
perjanjian yang baru.
Unsur-unsur novasi:
a. adanya perjanjian baru,
b. adanya subjek yang baru,
c. adanya hak dan kewajiban, dan
d. adanya prestasi.
2. Macam Novasi
Di dalam Pasal 1413 KUH Perdata, novasi dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu (1) novasi objektif, (2) novasi subjektif yang pasif, dan (3) novasi subjektif
yang aktif.
Novasi objektif, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur,
di mana perjanjian lama dihapuskan. Ini berkaitan dengan objek perjanjian.
Contohnya, A telah membeli kain baju pada B seharga Rp200.000,00,namun
harga barang itu baru dibayar Rpl00.000,00. Ini berarti bahwa A masih berutang
pada B sebesar Rpl00.000,00. Akannamun , A membeli kain baju yang lain
seharga Rp200.000,00 dan harga ini belum dibayarnya. Kemudian antara
A dan B membuat perjanjian, yang isinya bahwa utang A sebanyak Rp400.000,00
termasuk utang lamanya.
Novasi subjektif yang pasif, yaitu perjanjian yang dibuat antara kreditur
dan debitur, namun debiturnya diganti oleh debitur yang baru, sehingga debitur
lama dibebaskan. Inti dari novasi subjektif yang pasif yaitu penggantian debitur
lama dengan debitur baru. Contohnya, A berutang pada B. Namun, dalam
pelaksanaan pembayaran utangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga
yang berutang akhirnya yaitu C kepada B.
Novasi subjektif yang aktif, yaitu penggantian kreditur, di mana kreditur
lama dibebaskan dari kontrak, dan kemudian muncul kreditur baru dengan debitur
lama. Inti novasi ini yaitu penggantian kreditur. Contohnya, si Ani berutang
pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang
tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga
perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali
(kreditur).
3. Orang Yang Cakap Melakukan Novasi
Pada dasarnya, orang yang cakap melakukan novasi, baik objektif maupun
subjektif yaitu orang-orang yang sudah dewasa atau sudah kawin. Ukuran
kedewasaan yaitu sudah berumur 21 tahun. Orang yang tidak cakap melakukan
novasi yaitu orang yang di bawah umur, di bawah pengampuan, atau istri. Istri
dalam melakukan novasi harus didampingi oleh suaminya. Namun, dalam perkem
bangannya istri dapat melakukan novasi secara mandiri (SEMA No. 3 Tahun
1963 jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Kehendak untuk melaku
kan novasi harus dilakukan dengan sebuah akta. Ketentuan ini tidak bersifat
memaksa, oleh sebab untuk novasi subjektif yang pasif tidak perlu bantuan
debitur (Pasal 1415 KUH Perdata).
4. Akibat Novasi
Di dalam Pasal 1418 KUH Perdata telah ditentukan akibat novasi. Salah
satu akibat novasi yaitu bahwa debitur lama yang telah dibebaskan dari kewajiban
oleh kreditur tidak dapat meminta pembayaran kepada debitur lama, sekalipun
debitur baru jatuh pailit atau debitur baru ternyata orang yang tidak dapat melakukan
perbuatan hukum.
D. KOMPENSASI
1. Pengertian Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata
sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi,
yaitu penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan
utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (Pasal 1425 KUH
Perdata). Syarat terjadinya kompensasi:
a. kedua-duanya berpokok pada beberapa uang; atau
b. berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama;
atau
c. kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika.
Tujuan utama kompensasi yaitu
a. penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditur dan
debitur;
b. dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian;
c. memberi kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.
2. Cara Terjadinya Kompensasi
Cara terjadinya kompensasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1)
demi hukum, dan (2) atas permintaan kedua belah pihak (Pasal 1426 KUH
Perdata; Pasal 1431 KUH Perdata).
Perjumpaan utang demi hukum atau ipso jure compensatur yaitu suatu
perjumpaan utang yang terjadi tanpa adanya pemberitahuan dan permintaan dari
pihak debitur dan kreditur. Ada dua kelemahan kompensasi yang terjadi demi
hukum, yaitu
a. akan memicu terjadinya hal-hal yang menegangkan antara pihak-
pihak yang berkepentingan;
b. adanya larangan kompensasi yang tercantum dalam Pasal 1429 KUH
Perdata.
Ada tiga larangan kompensasi, yaitu (1) dituntutnya pengembalian suatu
barang yang secara berlawanan dengan hukum, yaitu merampas dari
pemiliknya, (2) dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan
atau dipinjamkan, dan (3) terhadap suatu utang yang bersumber dari
tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH
Perdata).
Pada kompensasi dengan sendirinya saling perhitungan yang menghapuskan/
meniadakan masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada
pada masing-masing pihak. Misalnya, A telah menyewakan rumah kepada B seharga
Rp300.000,00/tahun. B baru menyerahkan uang sewa sebesar Rp 150.000,00 untuk
enam bulan pertama, dan B berjanji menyerahkan sisanya pada bulan ketujuh pada
A. Akannamun , pada saat bulan kedua A sangat membutuhkan uang untuk
menyekolahkan anaknya, dan A meminjam uang pada B sebesar Rpl50.000,00. Ini
berarti bahwa demi hukum erjadi kompensasi antara A dan B, walaupun B seharusnya
menyerahkan sisa sewa rumah pada bulan ketujuh.
Kompensasi kontraktual yaitu suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas
dasar permintaan dan persetujuan antara pihak debitur dan kreditur (Pasal 1431
KUH Perdata).
Pada dasarnya semua utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak dapat dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian,
yaitu sebagai berikut.
a. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang
sama maka utang itu tidak dapat dikompensasi, selain penggantian biaya
pengiriman (Pasal 1432 KUH Perdata).
b. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak
ketiga (Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata).
c. Seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, sesudah pihak ketiga
menyita barang yang harus dibayarkan, tidak dapat memakai kompensasi
atas kerugian penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).
Ketiga hal itu tidak dapat dilakukan kompensasi kontraktual sebab cara
memperolehnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
E. PERCAMPURAN UTANG
Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 KUH Perdata sampai dengan
Pasal 1437 KUH Perdata. Di dalam NBW (BW Baru) negeri Belanda,
percampuran utang diatur dalam Pasal 1472 NBW. Percampuran utang yaitu
percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai
kreditur menjadi satu (Pasal 1436 KUH Perdata). Ada dua cara terjadinya
percampuran utang, yaitu
1. dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum. Misalnya, si kreditur
meninggal dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris, yaitu debitur. Ini
berarti bahwa dengan meninggalnya kreditur maka kedudukan debitur
menjadi kreditur;
2. dengan jalan penerusan hak di bawah alas hak khusus, misalnya pada jual
beli atau legaat.
Pada umumnya percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadi
ahli waris dari kreditur.
F. PEMBEBASAN UTANG
Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 KUH Perdata s.d. 1443 KUH
Perdata. Pembebasan utang yaitu suiatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada
debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan. Ada dua cara terjadinya
pembebasan utang, yaitu (1) cuma-cuma, dan (2) prestasi dari pihak debitur.
Pembebasan utang dengan cuma-cuma harus dipandang sebagai penghadiahan
(HR 16 Januari 1899 dan 10 Januari 1902). Sedangkan prestasi dari pihak debitur,
artinya sebuah prestasi lain, selain prestasi yang terutang. Pembebasan ini didasar
kan pada perjanjian.
G. KEBATALAN ATAU PEMBATALAN KONTRAK
1. Pengertiannya
Kebatalan kontrak diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata s.d. Pasal 1456
KUH Perdata. Ada tiga pemicu timbulnya pembatalan kontrak, yaitu
a. adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan
di bawah pengampuan;
b. tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang;
c. adanya cacat kehendak.
Cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam kehendak orang
atau orang-orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi terjadinya
persesuaian kehendak dari para pihak dalam perjanjian.
Cacat kehendak dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut,
a. Kekhilafan (dwelling) yaitu suatu penggambaran yang keliru mengenai
orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling dibagi
menjadi dua macam, yaitu (1) dwelling tentang orangnya dan (2) dwelling
di dalam kemandirian benda. Contoh dwelling tentang orangnya, A meminta
kepada Hetty Koes Endang untuk melakukan pertunjukan di Mataram.
Namun, yang datang bukan Hetty Koes Endang yang memiliki suara
bagus dan merdu. Contoh dwelling dalam kemandirian benda, A berkehendak
membeli lukisan Affandy, namun yang diterimanya dari penjual yaitu lukisan
tiruan.
b. Paksaan (dwang), yaitu suatu ancaman yang dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain atau pihak ketiga, sehingga memberi kesan dan dapat
memicu ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya,
orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat
(Pasal 1324 KUH Perdata).
c. Penipuan (bedrog) yaitu dengan sengaja mengajukan gambaran atau fakta
yang salah untuk memasuki suatu perjanjian.
Di samping ketiga cacat kehendak itu, dalam doktrin dikenal cacat kehendak
keempat, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue influence).
Pada mulanya ajaran penyalahgunaan keadaan timbul di Inggris pada abad
ke-15 dan 16. Hal ini dipicu dalam hukum Inggris hanya dikenal paksaan
fisik, sedangkan paksaan moral tidak diatur dalam Common Law. Untuk
melengkapi hal itu maka dalam equity diciptakan doktrin atau ajaran undue
influence ini . Undue influence didasarkan pada penyalahgunaan keadaan
ekonomis dan psikologis salah satu pihak. Penyalahgunaan keadaan ekonomis
yaitu penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak, terutama ekonomi kuat
terhadap ekonomi lemah. Dengan demikian, si ekonomi lemah tidak memiliki
kekuasaan yang berimbang untuk saling tawar-menawar antara keduanya.
2. Macam Kebatalan
Kebatalan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) kebatalan mutlak
dan (2) kebatalan relatif. Kebatalan mutlak yaitu suatu kebatalan yang tidak
perlu dituntut secara tegas. Kebatalan mutlak terjadi sebab (1) cacat bentuknya,
(2) perjanjian itu dilarang undang-undang, (3) bertentangan dengan kesusilaan, dan
(4) bertentangan dengan ketertiban umum. Contoh kebatalan mutlak, dikemukakan
berikut ini.
a. Perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu, ternyata bentuk itu
tidak dipenuhi.
b. Perjanjian yang bersifat formil, misalnya hibah yang harus dibuat dengan
akta notaris.
c. Perjanjian perburuhan harus tertulis.
d. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147 KUH Perdata).
Kebatalan relatif yaitu suatu kebatalan yang dituntut secara tegas, dan
biasanya diajukan oleh salah satu pihak. Misalnya wakil dari orang yang tidak
wenang melakukan perbuatan hukum atau orang yang terhadapnya dilakukan
kekerasan atau penipuan atau orang yang berada dalam kekhilafan. Contoh
kebatalan relatif, dikemukakan berikut ini.
a. Perjanjian yang diancam dengan actio pauliana, yaitu perjanjian yang
memicu kerugian pihak kreditur maka kreditur dapat meminta kebatalan/
pembatalan yang dibuat dengan debitur yang merugikan kreditur.
b. Perjanjian yang hanya berlaku bagi Pihak I dan II,namun tidak berlaku bagi
kreditur.
c . Perjanjian jual beli antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat dimintakan
pembatalan.
d. Perjanjian penghadiahan antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat
dimintakan pembatalan.
3. Akibat Kebatalan
Akibat kebatalan kontrak dapat' dilihat dari dua aspek, yaitu (1) orang-
orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak.
Akibat kebatalan perikatan bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum yaitu pulihnya barang-barang dan orang-orang yang ber
sangkutan, seperti sebelum perikatan dibuat (Pasal 1451 KUH Perdata). Dengan
pengertian, bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang
yang tidak berwenang hanya dapat dituntut kembali bila:
a. barang yang bersangkutan masih terada di tangan orang yang tidak berwenang
lagi;
b. orang yang tidak berwenang itu telah mendapat keuntungan dari apa yang
telah diberikan atau dibayar;
c. apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.
Akibat kebatalan sebab cacat kehendak, yaitu pulihnya barang-barang
dan orang-orang yang bersangkutan seperti dalam keadaan semula (Pasal 1452
KUH Perdata).
4. Jangka Waktu Pembatalan Perjanjian
Undang-undang tidak membatasi jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian
secara khusus. Namun, dalam undang-undang ditentukan jangka waktu yang
pendek, yaitu lima tahun (Pasal 1454 KUH Perdata). Jangka waktu itu mulai
berlaku bagi:
a. orang yang belum dewasa, sejak hari kedewasaannya;
b. pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;
c. paksaan, sejak hari paksaan berhenti;
d. penipuan, sejak hari diketahuinya penipuan;
e. pembayaran tak terutang, sejak debitur mengetahui bahwa ia tidak memiliki
utang pada kreditur; dan
f. tuntutan pembatalan perikatan menjadi gugur, bila perikatan itu dikuatkan
secara tegas atau secara diam-diam oleh orang-orang ini di atas (Pasal
1456 KUH Perdata).
H. BERLAKUNYA SYARAT BATAL
Syarat batal yaitu suatu syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan
perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak
ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUH Perdata). Biasanya syarat batal berlaku
pada perjanjian timbal balik. Seperti pada perjanjian jual beli, sewa-menyewa,
dan lain-lain.
I. JANGKA WAKTU KONTRAK TELAH BERAKHIR
Setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak, baik kontrak yang dibuat melalui
akta di bawah tangan maupun yang dibuat oleh atau di muka pejabat yang
berwenang telah ditentukan secara tegas jangka waktu dan tanggal berakhirnya
kontrak. Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak dimaksudkan
bahwa salah satu pihak tidak perlu memberitahukan tentang berakhirnya kontrak
ini , namun para pihak telah mengetahuinya masing-masing.
Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak yaitu didasarkan
pada kemauan dan kesepakatan para pihak. Ada kontrak yang jangka waktu
dan tanggal berakhirnya kontrak singkat dan ada juga jangka waktu dan tanggal
berakhirnya lama.
Berikut ini disajikan berbagai substansi kontrak yang mencantumkan jangka
waktu berakhirnya kontrak.
1. Perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah.
Perjanjian ini merupakan perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah.
Besarnya pinjaman yang diterima oleh nasabah sebanyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah). Bunga per tahun sebesar 18%. Besarnya angsuran
setiap bulan yang harus diangsur oleh nasabah sebanyak Rp442.800,00 (empat
ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Jangka waktu kredit selama
36 bulan dan dimulai bulan November 2000 sampai dengan bulan Oktober
2004. Pada dasarnya, BRI Cabang Mataram memberi kelonggaran kepada
nasabah tentang jangka waktu pinjaman, yaitu selama 60 bulan. Jangka waktu
itu tergantung pada nasabah. Semakin lama jangka waktu kredit maka semakin
kecil angsurannya,namun semakin pendek jangka waktunya, semakin besar
angsurannya. Nasabah tinggal memilih waktu yang pendek atau lama.
2. Perjanjian kredit pemilikan rumah antara BTN Cabang Mataram dengan
nasabah.
Jangka waktu kontrak selama 20 tahun dan mulai membayar angsuran bulan
Maret 1989 dan berakhir nantinya pada bulan Maret 2009. Pertimbangan
para nasabah memilih jangka waktu pembayaran kredit yang lebih lama
yaitu didasarkan pada besar atau kecil pembayaran angsuran yang harus
dilakukan oleh nasabah. Jangka waktu kredit yang lama ini, pada saat perjanjian
dibuat penghasilan nasabah pada waktu itu sangat kecil. sebab untuk
mendapatkan pinjaman kredit, penghasilan nasabah minimal Rpl00.000,00
(seratus ribu rupiah). bila nasabah membayar angsuran sebesar
Rp30.000,00/bulan maka nasabah masih dapat membiayai kebutuhan hidupnya.
3. Perjanjian sewa pemakaian fasilitas dan pelayanan jasa pelabuhan
penyeberangan Kayangan.
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang dibuat antara PT Angkutan Sungai
Danau dan Penyeberangan (Persero), Cabang Kayangan, Jalan Pelabuhan
Kayangan, Lombok NTB, Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara
(PT NNT), Jalan Pendidikan Nomor 64, Mataram, Lombok NTB, Indonesia.
Isi perjanjian meliputi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum, dasar-
dasar pelaksanaan perjanjian, ruang lingkup perjanjian, pembayaran, jangka
waktu perjanjian, kewajiban para pihak, pembatalan dan sanksi, berakhirnya
perjanjian, penyelesaian perselisihan, tempat kedudukan, fasilitas lainnya,
dan lainnya. Ruang lingkup perjanjian meliputi sewa perairan/kolam pelabuhan,
sewa tanah, biaya pas masuk penumpang, biaya pas petugas operasional dan
ABK, biaya pas masuk dan parkir kendaraan. Besarnya sewa pemakaian
fasilitas ini selama setahun sebanyak Rp300.054.000,00 (tiga ratus
juta lima puluh empat ribu rupiah). Jangka waktu perjanjian selama 12
bulan, yang dimulai dari tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli
2001. Perjanjian ini kini telah berakhir, dan pihak PT Newmont Nusa
Tenggara tidak memperpanjang perjanjian ini , sebab perusahaan ini
telah menyewa lokasi yang lainnya.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa jangka waktu berakhirnya kontrak tidak
ada yang sama antara satu dengan yang lainnya. Ada jangka waktu kontraknya
singkat dan ada juga jangka kontraknya panjang. Penentuan jangka waktunya
tergantung kepada kemauan para pihak. bila kita meminjam kredit maka
semakin lama waktu peminjaman, semakin kecil angsuran yang harus dibayar.
Akannamun , semakin singkat jangka waktu yang diperjanjikan maka semakin
besar angsuran kredit yang harus dibayar oleh nasabah.
J. DILAKSANAKAN OBJEK PERJANJIAN
Pada dasarnya objek perjanjian yaitu sama dengan prestasi. Prestasi itu
terdiri dari melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Di
dalam perjanjian timbal balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar,
dan lain-lain telah ditentukan objek perjanjian. Misalnya, dalam perjanjian jual
beli tanah, yang menjadi objek perjanjian yaitu barang dan harga. Pihak penjual
tanah berkewajiban untuk menyerahkan tanah secara riil dan menyerahkan
surat-surat tanah ini , begitu juga pembeli tanah berkewajiban untuk
menyerahkan uang harga tanah ini . Sedangkan hak dari penjual tanah
yaitu menerima uang harga tanah dan hak dari pihak pembeli menerima tanah
beserta surat-surat yang menyertainya.
Dengan telah dilaksanakan objek perjanjian maka perjanjian antara penjual
dan pembeli telah berakhir, baik secara diam-diam maupun secara tegas. Contoh
lainnya, dalam perjanjian jasa dokter, di mana dokter memeriksa pasien dan
menyerahkan resep kepada pasien, dan pasien membayar jasa dokter. Sejak
terjadi pembayaran jasa dokter oleh pasien, pada saat itulah perjanjian itu telah
berakhir.
K. KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK
Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya
kontrak, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak
yang telah ditutup antara keduanya. Motivasi mereka untuk menyepakati
berakhirnya kontrak ini yaitu berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Ada yang menyepakatinya didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ada juga
yang menyepakati sebab bisnis. Pertimbangan sebab bisnis yaitu didasarkan
pada untung rugi. bila salah satu pihak merasa rugi untuk melaksanakan
substansi kontrak ini , salah satu meminta kepada pihak lainnya untuk
mengakhiri kontrak ini dan pihak lainnya akan menyetujuinya.
berdasar hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang dibuat oleh para
pihak, ditemukan pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian
berdasar atas kesepakatan kedua belah pihak. Pasal-pasal yang berkaitan
dengan hal itu, dapat dilihat pada Pasal 22 Kontrak Karya antara Pemerintah
Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Pasal 22 ayat (1) Kontrak Karya
itu berbunyi: ’’Selama jangka waktu persetujuan ini, sesudah mempergunakan
segenap kesungguhan yang wajar di dalam usahanya untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatannya berdasar persetujuan ini, bila menurut pendapat
perusahaan bahwa pengusahaan tidak dapat dikerjakan, perusahaan akan
berkonsultasi dengan Menteri dan kemudian dapat menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Menteri untuk mengakhiri perjanjian ini, dan untuk dibebaskan
dari kewajiban-kewajibannya. Pemberitahuan ini harus disertai dengan data
dan keterangan tentang kegiatan perusahaan berdasar perjanjian ini yang
akan meliputi,namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen, peta-peta, rencana-
rencana, lembaran-lembaran kerja, dan lain-lain data dan keterangan teknis.
Dengan penegasan tentang perjanjian tentang pengakhiran itu oleh Menteri atau
dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikirimkannya pemberita-huan tertulis oleh
perusahaan, mana yang terlebih dahulu, perjanjian ini dengan sendirinya akan
berakhir dan perusahaan akan dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya berdasar
kan perjanjian ini, kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur selanjutnya
dalam pasal ini.
Pengakhiran ini dipicu sebab perusahaan tidak dapat mengerjakan
usahanya dengan baik, sehingga PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta
kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak ini . Tentunya
pengakhiran ini , harus disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Ada empat
periode dalam pengakhiran kontrak berdasar kesepakatan ini, yaitu sebagai
berikut.
1. Periode penyelidikan umum atau eksplorasi, yaitu periode untuk melakukan
penyelidikan atau eksplorasi terhadap potengi sumber daya tambang yang
ada di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
2. Periode studi kelayakan (feasibility studies), yaitu tahap untuk menilai
layak atau tidaknya potensi sumber daya tambang yang akan dikelola oleh
perusahaan.
3. Periode konstruksi, yaitu periode untuk membangun infrastruktur untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan tambang.
4. Periode operasi, yaitu suatu periode perusahaan telah melaksanakan kegiatan
tambang untuk dikelola menjadi konsentrat. Konsentrat inilah yang akan
dipasarkan atau dijual oleh perusahaan.
Masing-masing periode para pihak dapat menyepakati untuk mengakhiri
kontrak karya yang dibuat oleh para pihak. Para pihaknya yaitu Pemerintah
Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan PT
Newmont Nusa Tenggara. Pengakhiran kontrak ini didasarkan nilai-nilai ekonomis
dari objek perjanjian. bila objeknya tidak memiliki nilai ekonomis yang
tinggi maka salah satu pihak, terutama PT Newmont Nusa Tenggara akan
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak
ini , walaupun jangka waktu kontrak belum berakhir.
L. PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK
Pada dasarnya kontrak harus dilaksanakan oleh para pihak berdasar
itikad baik, namun dalam kenyataannya sering kali salah satu pihak tidak
melaksanakan ^ substansi kontrak, walaupun mereka telah diberikan somasi
sebanyak tiga kali berturut-turut. sebab salah satu pihak lalai melaksanakan
prestasinya maka pihak yang lainnya dengan sangat terpaksa memutuskan kontrak
itu secara sepihak. Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan salah satu
cara untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak. Artinya pihak kreditur
menghentikan berlakunya kontrak yang dibuat dengan debitur, walaupun jangka
waktunya belum berakhir. Ini dipicu debitur tidak melaksanakan prestasi
sebagaimana mestinya.
Di dalam praktik pembuatan kontrak yang dibuat oleh para pihak, banyak
ditemui substansi kontrak yang telah mencantumkan berakhirnya kontrak ber
dasarkan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Berbagai isi kontrak ini ,
disajikan berikut ini.
1. Surat perjanjian pelaksanaan pengadaan bahan operasional pendidikan (bahan
kimia) Universitas Mataram tahun anggaran 1999/2000 antara Pemimpin
Proyek Universitas Mataram dengan PT Matra Magita.
Pemutusan perjanjian secara sepihak diatur dalam Pasal 20 Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pengadaan Bahan Operasional Pendidikan (bahan kimia). Pasal
20 berbunyi: ’’Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian secara sepihak,
dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya sesudah melakukan
peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Pihak Kedua.”
Adapun yang dijadikan alasan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu sebagai berikut.
a. Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak
atau belum mulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1 surat perjanjian ini.
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan
pemborongan yang telah dimulainya.
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan ini.
d. memberi keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugi
kan Pihak Pertama sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
e. Jika pekerjaan pemborongan ini dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak
sesuai dengan jadwal waktu (time schedule) yang dibuat oleh Pihak
Kedua dan telah disetujui oleh Pihak Pertama.
f. Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan.
Alasan-alasan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh
Pihak Pertama, bukanlah kumulatif,namun bila salah satu alasan ini
tidak dipenuhi oleh Pihak Kedua maka sudah dianggap cukup oleh Pihak
Pertama untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada Pihak
Kedua. bila pemutusan kontrak secara sepihak terjadi maka Pihak
Pertama dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasar
pilihan sendiri untuk menyelesaikan pemborongan ini . Pihak Kedua
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Pertama segala arsip,
gambar-gambar, perhitungan, dan keterangan lainnya yang
berhubungan dengan perjanjian ini. Persoalannya kini, bagaimana dengan
jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang telah disetorkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama? Pada dasarnya, jaminan pelaksanaan
dan uang muka akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, dengan syarat
harus memperhitungkan prestasi yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
2. Perjanjian kerja sama penanaman tembakau.
Perjanjiannya dibuat antara PT BAT Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) dengan
petani tembakau (Pihak Kedua). Objek perjanjiannya yaitu pemberian
bantuan modal kerja guna membiayai pengelolaan penanaman tembakau.
Perjanjian ini terdiri atas 12 pasal. Pasal yang berkaitan dengan pemutusan
kontrak secara sepihak diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama
Penanaman Tembakau. Di dalam pasal itu ditentukan bahwa Pihak Pertama
dapat mengakhiri perjanjian ini setiap waktu tanpa mengindahkan sesuatu
jangka waktu, bila terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut.
a. Pihak Kedua tidak atau belum memakai panjar biaya operasional
sesudah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal berlaku efektifnya
perjanjian ini.
b. Pihak Kedua memberi keterangan yang tidak benar
kepada Pihak Pertama.
c. Pihak Kedua ternyata sebelum perjanjian ini ditandatangani telah
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi uang
pinjaman atau bantuan lainnya tanpa pemberitahuan hal ini kepada
Pihak Pertama.
d. Pihak Kedua ternyata sesudah perjanjian ini ditandatangani memperoleh
fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi pinjaman atau
bantuan lainnya tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Pihak Pertama.
e. Pihak Kedua memakai panjar biaya operasional berdasar
perjanjian ini tidak sesuai dengan pemakaian nya.
f. Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran kembali atas panjar biaya
operasional yang telah diterima beserta biaya-biaya dan kewajiban-
kewajiban lainnya terhadap Pihak Pertama yang timbul berdasar
perjanjian ini pada waktu ditentukan dalam perjanjian ini.
g. Pihak Kedua menanggung utang pihak ketiga tanpa mendapatkan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
h. Pihak Kedua meninggalkan tempat/kedudukan tanpa seizin Pihak Pertama,
meninggal dunia, atau dalam hal Pihak Kedua merupakan sesuatu badan
hukum, pengurusnya meninggalkan tempat tinggal/kedudukan tanpa seizin
Pihak Pertama, meninggal dunia atau mengambil keputusan untuk
membubarkan badan itu, atau bila susunan pengurus atau anggaran
dasarnya diubah sehingga menurut pendapat Pihak Pertama risiko menjadi
bertambah besar atau jaminan menjadi berkurang.
i. Terhadap Pihak Kedua diajukan permohonan pernyataan pailit atau ia
sendiri mengajukan permohonan ini dan dalam hal Pihak Kedua
minta atau mendapat penundaan pembayaran.
j. Pihak Kedua menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak
diperbolehkan menguasai atau mengurus harta bendanya atau dikenakan
hukuman penjara.
k. Harta benda Pihak Kedua yang dipakai sebagai jaminan untuk mendapatkan
pinjaman berdasar perjanjian ini habis binasa atau terkena pencabutan
hak atasnya, ataupun pemilik tanah menghentikan hak-hak kebendaan
atas harta/aset yang terikat kepada Pihak Pertama sebagai jaminan.
l. Timbulnya berbagai keadaan atau kejadian yang sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Pihak Pertama menghendaki seketika itu
juga perlu diambil tindakan-tindakan untuk mengamankan, menagih,
dan menuntut pengembalian dari seluruh jumlah pinjaman serta jumlah
lainnya yang telah diterima dan terutang oleh Pihak kedua terhadap
Pihak Pertama.
m. Atas harta benda Pihak Kedua dilakukan penyitaan executorial atas
penyitaan conservator.
Walaupun Pihak Pertama telah menentukan isi perjanjian secara lengkap dan
menyeluruh, namun para pihak sering kali tidak mengotak atik substansi kontrak.
Kontrak itu hanya sebuah pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban. Kontrak itu sesudah ditandatangani lalu disimpan dalam lemari. Baru
dibuka kembali bila dalam pelaksanaan kontrak ini memicu persoalan,
seperti Pihak Kedua tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama, dalam hal ini ekonomi kuat telah menentukan cara berakhirnya
kontrak yang dilakukan secara sepihak, namun dalam kenyataannya pengusaha
ekonomi kuat belum pemah menghentikan kontrak secara sepihak. Ini dipicu
pengusaha membutuhkan mitra kerja yang saling menguntungkan. Tanpa adanya
bantuan mitra ini tidak mungkin pengusaha ekonomi, kuat dapat melaksanakan
usahanya dengan baik. Pengusaha ekonomi kuat berkewajiban untuk membina
mitra kerjanya.
M. PUTUSAN PENGADILAN
Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua pola,
yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan lazim disebut dengan alternative dispute resolution (ADR). Cara ini
dapat dilakukan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
bila kelima cara itu telah dilakukan oleh para pihak namun masih juga menemui
jalan buntu maka salah satu pihak, terutama pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan
kontrak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau
objek berada.
Biasanya dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak, telah ditentukan tempat
penyelesaian sengketa. Di dalam Pasal 19 Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan
Hutan tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan
PT Newmont Nusa Tenggara disebutkan: ’’bila persengketaan ini tidak
dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak
sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan memilih domisili di Pengadilan
Negeri Mataram.” Ini berarti bahwa para pihak memilih Pengadilan Negeri Mataram
tempat menyelesaikan sengketa. Pertimbangan dipilihnya Pengadilan Negeri
Mataram sebagai tempat menyelesaikan sengketa kontrak ini , sebab sebagai
berikut.
1. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di Mataram.
2. Kantor Cabahg PT Newmont Nusa Tenggara dan Kantor Wilayah Kehutanan
dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat berada di Mataram.
bila dilihat objek perjanjian maka objeknya berada di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Sumbawa. Seharusnya penyelesaian sengketa kontrak itu
diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebab objeknya berada di
Sumbawa, namun para pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan
Negeri Mataram.
Hal yang sangat penting dilakukan oleh para pihak yang mengajukan sengketa
kontrak ke Pengadilan yaitu para pihak harus dapat membuktikan tentang apa
yang dituntut. Misalnya, yang dituntut yaitu menghentikan kontrak yang dibuat
antara kreditur dan debitur. Permintaan penghentian kontrak ini dipicu debitur
tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya.
berdasar apa yang diajukan oleh para pihak maka Pengadilan dapat
memutuskan untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak, berdasar
alat bukti yang disampaikannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
berakhirnya kontrak sebab putusan pengadilan, yaitu tidak berlakunya kontrak
yang dibuat oleh para pihak, yang dipicu adanya putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di kalangan pengusaha, dalam penyelesaian sengketa jarang mengajukan
gugatan ke Pengadilan. sebab untuk mengajukan perkara ke pengadilan
membutuhkan biaya yang besar, waktu yang lama, dan timbulnya konflik yang
terus-menerus di kalangan mereka. Untuk menghindari hal itu, mereka memakai
cara-cara yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak.
Walaupun di dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak telah ditentukan
cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui pengadilan, namun dalam kenyataannya
para pihak jarang menyelesaikan sengketa ini ke pengadilan. Di kalangan
pengusaha, jarang para pihak menggugat pihak lawannya ke pengadilan, hal ini
dikemukakan Stewart Maculay. Stewart Maculay yang telah melakukan riset
terhadap pengusaha di Wiscounsen, Amerika Serikat bahwa banyak di antara mereka cenderung
mengenyampingkan hukum kontrak (formal) dan doktrin kontrak. Terutama
mereka menghindari untuk saling menggugat meskipun perkaranya benar-benar
menurut hukum formal. Alasannya tidak aneh; pengusaha saling tergantung;
mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan. Di
antara perusahaan manufaktur mungkin membeli penjepit kertas, pulpen, dan
peralatan kantor dari dealer yang sama dari tahun ke tahun. Langsung menggugat;
atau berselisih kelewat batas, atau mempertahankan hak-hak, atau mempertahankan
hak-hak yang tidak masuk akal akan- mengganggu; ini cenderung meretakkan
hubungan yang bernilai ini. Juga ada norma, praktik, dan konsepsi rasa hormat
dan sportif yang biasanya dianut oleh pengusaha.
Dari uraian ini, jelaslah bahwa para pengusaha di Amerika Serikat, di dalam
menyelesaikan sengketa di kalangan mereka sebab pengusaha saling tergantung;
mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan.