Rabu, 12 Februari 2025

Published Februari 12, 2025 by

hukum kontrak 7

 


i resolusi yang dapat diterima 

masing-masing pihak, (4) apakah mereka memiliki informasi yang 

diperlukan untuk melakukan negosiasi yang cerdas, dan (5) apakah 

mereka memiliki kemampuan personel untuk melakukan negosiasi 

secara efektif dengan pihak lain.

d) Menentukan aturan dasar

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan aturan dasar.

1) Peryataan pembuka mediator. Tujuannya yaitu 

(a) menjalin hubungan,

(b) mengukur tingkat mediabilitas,

(c) menjelaskan proses,

(d) mendiskusikan aturan dasar.

2) Keharusan, yaitu

(a) penyimpangan,

(b) kendala waktu,

(c) sukarela,

(d) kerahasiaan,

(e) peran mediator, dan

(f) prosedur. _

3) Membuat keputusan: atas dasar apa, atau menurut kriteria apa, 

keputusan harus dibuat/kemungkinan dasar-dasar pengambilan 

keputusan. Dasar-dasar pengambilan yaitu  berdasar :

(a) hukum dan prinsip dasar,

(b) keadilan,

(c) kebutuhan dan kepentingan,

(d) hubungan,

(e) kesepakatan sebelumnya,

(f) kriteria personel, dan

(g) realitas praktis dan ekonomis.

2) Pengembangan isu

a) Pernyataan pembukaan para pihak, yaitu

(1) mengumpulkan informasi,

(2) menentukan kepentingan,

(3) menentukan isu,

(4) meyakinkan pihak lain dengan menyajikan informasi, dan

(5) transisi dari komunikasi dengan mediator sampai komunikasi langsung 

antarpihak.

b) Menyusun agenda: agenda memungkinkan mediator melangkah ke depan.

3) Pembahasan konflik

a) Dapat merupakan tahapan yang paling sulit.

b) bila  mediator menghindari tahapan ini dapat berakibat:

(1) kehilangan inti permasalahan,

(2) kehilangan kesempatan untuk mencapai solusi yang saling meng­

untungkan,

(3) telaah ’’pola”,

(4) menjajaki isu dan mengumpulkan data,

(5) mulai mengatasi isu seringkah lebih produktif dibandingkan  mulai dengan 

pembelaan. Dalam membahas isu, kita sering memecahkan 

masalahnya,

(6) memberi fasilitas untuk melakukan komunikasi negosiasi.

c) Pertanyaan terbuka.

d) Pernyataan ulang terhadap pesan dan memberi  pengakuan terhadap 

pesan.

e) Mencari informasi mengenai isu dan kepentingan.

f) Bahasa yang netral.

g) Mencatat komentar konsiliator.

h) Rangkuman.

4) Penyelesaian konflik (mencari solusi)

a) Meninjau ulang kepentingan.

b) Menentukan pilihan.

c) Mengevaluasi pilihan-pilihan.

d) Memilih dan memodifikasi pilihan.

e) Solusi yang kreatif.

5) Penutup

a) Membuat draf perjanjian tertulis.

b) Tinjauan ulang terhadap masalah teknis (hukum).

c) Penjelasan pembeli.

bila  diperhatikan proses ini , tampaklah bahwa proses itu sangat 

panjang, sehingga memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaian suatu masalah . 

Namun, bila  kita meringkasnya maka proses ini  sangat singkat. Prosesnya 

cukup pengembangan isue, pembahasan sengketa, penyelesaian konflik, dan 

kesimpulan.

H. MINI-TRIAL

Persidangan/pemeriksaan mini merupakan suatu negosiasi terstruktur yang 

biasanya berbentuk suatu pertukaran informasi yang tidak mengikat. Hal ini 

dilakukan di hadapan suatu panel yang terdiri dari para pihak dan kadang- 

kadang seorang penasihat netral yang melaksanakan berbagai fungsi. sesudah  

persidangan mini, para wakil pihak-pihak dapat bertanya kepada penasihat netral 

mengenai suatu pendapat seperti pada hasil persidangan pada umumnya. Bilamana 

masalah  tidak terselesaikan, para pihak bebas untuk memulai lagi dengan proses 

penyelesaian sengketa yang lain, termasuk litigasi. Biasanya disepakati bahwa 

keseluruhan proses akan dilakukan secara konfidensial.

I. SUMMARY JURY TRIAL

Summary jury trial yaitu  suatu persidangan jury secara summir yang 

terdiri dari presentasi singkat para pengacara tentang suatu masalah  perdata. Hal 

itu dilakukan kepada para juri (dipilih dengan memakai  cara yang sama 

sebagaimana diperlakukan dalam persidangan formal), yang dimohon untuk 

memberi  keputusan yang tidak mengikat (advisory). Ini merupakan kombinasi 

dari argumentasi pembukaan dan penutupan dengan suatu ulasan tentang pem­

buktian persidangan yang diharapkan.

Prosedur ini yang secara khas berlangsung satu hari, dirancang untuk per­

sidangan perkara perdata yang kompleks yang dapat berlangsung selama seminggu 

bahkan sebulan. Wakil para pihak dengan kewenangan untuk menyelesakan 

masalah  biasanya diminta untuk menghadiri persidangan itu. sesudah  putusan yang 

tidak mengikat itu dinyatakan, para pihak dan penasihat diberikan kesempatan 

untuk menanyai juri mengenai keputusan mereka. Negosiasi-negosiasi penyelesaian 

diharapkan berlangsung sesudah  itu.

J. NEUTRAL EXPERT FACT-FINDING

Neutral expert fact-finding yaitu  penunjukan seorang ahli yang netral 

oleh para pihak untuk membuat penemuan fakta-fakta yang mengikat ataupun 

tidak, atau bahkan membuat pengarahan materi ini  secara mengikat. 

Penunjukan ini dilakukan sebelum memulai litigasi.

Bilamana suatu sengketa sudah benar-benar dalam litigasi, ahli yang netral 

yang ditunjuk oleh pengadilan ataupun oleh pihak-pihak dapat mengarahkan para

pihak untuk melakukan reevaluasi estimasi apa kiranya yang akan mereka peroleh 

dan dalam menjembatani/memperpendek perbedaan-perbedaan di antara mereka.

K. EARLY NEUTRAL EVALUATION

Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya-biaya serta hambatan-hambatan 

dalam melakukan proses litigasi. Di dalam program ini, seorang praktisi hukum 

yang handal, netral, berpengalaman, membantu para pihak dan penasihat, sebelum 

pemeriksaan pendahuluan, menganalisis isu-isu kritis yang dipertengkarkan, 

kebutuhan mereka dalam pemeriksaan pendahuluan, kekuatan dan kelemahan 

relatif mereka, nilai keseluruhan dari masalah  ini . Sang penilai secara jujur 

memberi  penilaian terhadap hal-hal itu dan membantu pihak yang bersengketa 

menyusun sendiri suatu rencana untuk berbagai informasi dan atau memimpin 

pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan mengarahkan negosiasi yang serius 

sesegera mungkin.



BAB f! ERAKHIRNYA KONTRAK

A. CARA BERAKHIRNYA KONTRAK

Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang 

dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. 

Pihak kreditur yaitu  pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan 

debitur yaitu  pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal 

di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, 

bisa jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang 

berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam 

Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal 

ini , yaitu

1. hak untuk mengakhiri kontrak,

2. pemberitahuan pengakhiran,

3. ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,

4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan ini , dan

5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.

Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: 

’’Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak ini  di mana kegagalan untuk 

melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak ini  mencapai pada 

tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1)).”

Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam 

melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar, 

yaitu

1. ketidakpelaksanaan ini  pada prinsipnya telah menghilangkan hak dari 

pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai 

dengan kontrak ini , kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak 

dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;

2. kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan 

yaitu  penting sesuai dengan kontrak ini ;

3. ketidakpelaksanaan ini  telah dilakukan secara sengaja atau sebab  

kecerobohan;

4. ketidakpelaksanaan ini  memberi  kepada pihak yang dirugikan alasan 

untuk percaya bahwa pihak ini  tidak dapat menyandarkan diri pada 

pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;

5. pihak yang tidak dapat melaksanakan ini  akan menderita kerugian 

yang tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan bila  kontrak 

diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak).

Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus 

memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang- 

Undang Kontrak).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 

juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan 

cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu

1. ada  kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam 

perjanjian;

2. tujuan perjanjian telah tercapai;

3. ada  perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

4. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

5. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

6. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

7. objek perjanjian hilang;

8. ada  hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang- 

Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).

Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional ini , di 

dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhirnya 

perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa: 

’’Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasar  kesepakatan 

para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi 

bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya 

perjanjian ini .” Pasal ini memberi  perlindungan kepada negara peminjam 

atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya tidak 

mempengaruhi dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian 

perjanjian dan belum dilaksanakan.

Di samping itu, dalam KUH Perdata juga telah diatur tentang berakhirnya 

perikatan. Berakhirnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara 

berakhirnya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu (1) pembayaran, (2) 

konsignasi, (3) novasi (pembaruan utang), (4) kompensasi, (5) konfusio (per­

campuran utang), (6) pembebasan utang, (7) musnahnya barang terutang, (8) 

kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku syarat batal, dan (10) daluwarsa (Pasal 

1381 KUH Perdata).

Kesepuluh cara berakhirnya perikatan ini  tidak disebutkan, mana 

perikatan yang berakhir sebab  perjanjian dan undang-undang. Sebab untuk 

mengklasifikasinya diperlukan sebuah pengkajian yang teliti dan saksama.

berdasar  hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang 

berakhirnya perikatan maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua 

macam, yaitu berakhirnya perikatan sebab  perjanjian dan undang-undang. Yang 

termasuk berakhirnya perikatan sebab  undang-undang yaitu  (1) konsignasi, 

(2) musnahnya barang terutang, dan (3) daluwarsa. Sedangkan berakhirnya 

perikatan sebab  perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu (1) pembayaran, 

(2) novasi (pembaruan utang), (3) kompensasi, (4) konfusio (percampuran 

utang), (5) pembebasan utang, (6) kebatalan atau pembatalan, dan (7) berlaku 

syarat batal.

Di samping ketujuh cara ini , dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya 

kontrak, yaitu

1. jangka waktunya berakhir,

2. dilaksanakan objek perjanjian,

3. kesepakatan kedua belah pihak,

4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan

5. adanya putusan pengadilan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat 

digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu

1. pembayaran,

2. novasi (pembaruan utang),

3. kompensasi,

4. konfusio (percampuran utang),

5. pembebasan utang,

6. kebatalan atau pembatalan,

7. berlaku syarat batal,

8. jangka waktu kontrak telah berakhir,

9. dilaksanakan objek perjanjian,

10. kesepakatan kedua belah pihak,

11. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan

12. adanya putusan pengadilan.

Kedua belas cara ini , disajikan dalam subbab berikut ini.

«f

B. PEMBAYARAN

1. Pengertian Pembayaran

Berakhirnya kontrak sebab  pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam 

Pasal 1382 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1403 KUH Perdata. Ada dua 

pengertian pembayaran, yaitu pengertian secara sempit dan yuridis teknis. 

Pengertian pembayaran dalam arti sempit, yaitu  pelunasan utang oleh debitur

kepada kreditur. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau 

barang. Namun, pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam 

bentuk uang atau barang,namun  juga dalam bentuk jasa, seperti jasa dokter 

bedah, tukang cukur, atau guru privat.

2. Orang yang Berwenang dan Berhak untuk Melakukan Pembayaran

Orang yang dapat melakukan pembayaran utang, yaitu 

a. debitur yang berkepentingan langsung,

b. penjamin atau borgtocher,

c. orang ketiga yang bertindak atas nama debitur.

Orang yang berhak menerima pembayaran, yaitu

a. kreditur,

b. orang yang menerima kuasa dari kreditur,

c. orang yang telah ditunjuk oleh hakim, dan

d. orang-orang yang berhak menurut undang-undang (Pasal 1385 KUH Perdata). 

Pertanyaannya sekarang yaitu  bagaimanakah jika debitur melakukan

pembayaran kepada orang yang tidak berwenang? Pertanyaan ini dijawab oleh 

Pasal 1387 B W, yaitu (1) pembayaran dianggap tidak sah, (2) pembayaran 

dapat dibatalkan, dan (3) pembayaran bisa dianggap sah dan berharga jika 

debitur dapat membuktikan bahwa pembayaran terhadap yang tak berwenang 

tadi benar-benar telah menolong dan membawa manfaat bagi kreditur.

3. Objek Pembayaran

Objek pembayaran ditentukan dalam Pasal 1389 s.d. Pasal 1391 KUH 

Perdata. Pasal 1389 KUH Perdata berbunyi: ’’Tidak seorang kreditur pun dapat 

dipaksa menerima pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang, 

meskipun barang yang ditawarkan sarna harganya dengan barang yang terutang, 

bahkan lebih tinggi.”

Pada dasarnya yang menjadi objek pembayaran dalam Pasal 1389 KUH 

Perdata tergantung dari sifat dan isi perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan 

debitur. Contoh, A meminjam uang pada B sebesar Rp1.000.000,00 dan berjanji 

akan membayar pada tanggal 15 Januari 1996 maka yang harus dibayar oleh A 

yaitu  utangnya sebesar Rpl.000.000,00 bukan dalam bentuk lainnya. Utang itu 

harus dibayar secara kontan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1390 KUH Perdata 

yang berbunyi: ’’Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima 

pembayaran dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.” Ketentuan 

Pasal 1390 KUH Perdata itu tidak memperhatikan secara saksama ketentuan 

yang ada  dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang memberi  kebebasan 

kepada individu untuk membuat perjanjian dengan siapa pun. sebab  pada saat 

ini dengan berkembangnya lembaga perbankan, dimungkinkan pembayaran dilakukan 

secara angsuran disertai bunga. Suatu contoh, A telah meminjam uang di bank

sebesar Rp5.000.000,00. Di dalam perjanjian ditentukan bahwa A harus membayar 

pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rpl67.500,00 selama 

60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A yaitu  utangnya yang ada 

pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Dengan demikian, dapat 

dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dari perjanjian.

4. Tempat Pembayaran Dilakukan

Tempat pembayaran dilakukan ditentukan dalam Pasal 1393 KUH Perdata. 

Pada dasarnya, tempat pembayaran dilakukan yaitu  di tempat yang telah 

ditetapkan dalam perjanjian, antara kreditur dan debitur. Akannamun , bila  kedua 

belah pihak tidak menentukan secara tegas tempat pembayaran maka pembayaran 

dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut.

a. Tempat barang berada sewaktu perjanjian dibuat. Contohnya, A telah membeli 

sebidang tanah seluas 1,50 ha pada B. Tanah itu terletak di Kecamatan 

Narmada maka tempat pembayarannya dilakukan di Kecamatan Narmada;

b. Tempat tinggal kreditur, dengan syarat kreditur harus secara terus-menerus 

berdiam dan bertempat tinggal di tempat ini . Contohnya, A telah 

membeli benda bergerak, seperti mobil kepada B. Di dalam perjanjian antara 

A dan B tidak ditentukan tempat pembayarannya maka pembayaran itu 

dapat dilakukan di tempat tinggal kreditur;

c. Tempat tinggal debitur.

Tempat pembayaran itu bersifat fakultatif, artinya bahwa pihak debitur 

dan kreditur dapat memilih salah satu dari tiga tempat itu untuk melakukan 

pembayaran utang.

5. Biaya dan Bukti Pembayaran

Biaya pembayaran ditentukan dalam Pasal 1395 KUH Perdata. Di dalam 

pasal itu ditentukan bahwa yang menanggung biaya pembayaran yaitu  debitur. 

Di samping itu, debitur juga berhak untuk menerima tanda bukti pembayaran 

dari kreditur. Tujuan adanya tanda bukti pembayaran itu yaitu  sebagai alat bukti 

di kelak kemudian hari, bila  kreditur sendiri menyangkal tentang adanya 

pembayaran ini .

6. Subrogasi

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian 

kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran 

oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi 

yaitu  untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang 

debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya 

subrogasi yaitu  beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak 

ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan 

termasuk hak previlegi.

Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu sebab  (1) perjanjian (subrogasi 

kontraktual), dan (2) undang-undang.

Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:

a. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya 

dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang di­

milikinya terhadap orang ketiga ini  terhadap debitur;

b. pihak ketiga membantu debitur. Debitur ’’meminjamkan” uang dari pihak 

ketiga

yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus me­

nempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri 

debitur.

Susaha  subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai 

berikut:

a. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;

b. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan 

melunasi utang debitur;

c. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang 

yang diserahkan kepada kreditur yaitu  uang yang berasal dari pihak ketiga. 

Subrogasi sebab  undang-undang ini terjadi dipicu  danya pembayaran

yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur 

melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A 

berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih memiliki  kreditur 

yang lain bernama C.

Akibat adanya subrogasi yaitu  beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada 

pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak 

dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan meng­

gunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setiap bulannya Rp300.000,00. 

Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran 

ini . Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan 

demikan, akhirnya yang membayar rumah ini  selanjutnya yaitu  C kepada 

BTN.

C. NOVASI

1. Pengertian Novasi

Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1424 

KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) yaitu  sebuah persetujuan, di mana 

suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus 

dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli (C. Asser’s, 1991: 552). Vollmar 

mengartikan novasi yaitu  suatu perjanjian sebab  di mana sebuah perjanjian 

yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru 

(Vollmar, 1983: 237).

Kedua definisi di atas, dititikberatkan pada definisi novasi pada penggantian 

objek perjanjian, padahal dalam KUH Perdata tidak hanya penggantian objek 

perjanjian yang lama, dibandingkan  perjanjian baru,namun  juga penggantian subjek 

perjanjian, baik debitur maupun kreditur lama kepada debitur dan kreditur baru. 

Dengan demikian, penulis cenderung memberi  definisi novasi sebagai berikut. 

Novasi yaitu  suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian 

lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek 

perjanjian yang baru.

Unsur-unsur novasi:

a. adanya perjanjian baru,

b. adanya subjek yang baru,

c. adanya hak dan kewajiban, dan

d. adanya prestasi.

2. Macam Novasi

Di dalam Pasal 1413 KUH Perdata, novasi dibedakan menjadi tiga macam, 

yaitu (1) novasi objektif, (2) novasi subjektif yang pasif, dan (3) novasi subjektif 

yang aktif.

Novasi objektif, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur, 

di mana perjanjian lama dihapuskan. Ini berkaitan dengan objek perjanjian. 

Contohnya, A telah membeli kain baju pada B seharga Rp200.000,00,namun  

harga barang itu baru dibayar Rpl00.000,00. Ini berarti bahwa A masih berutang 

pada B sebesar Rpl00.000,00. Akannamun , A membeli kain baju yang lain 

seharga Rp200.000,00 dan harga ini  belum dibayarnya. Kemudian antara 

A dan B membuat perjanjian, yang isinya bahwa utang A sebanyak Rp400.000,00 

termasuk utang lamanya.

Novasi subjektif yang pasif, yaitu perjanjian yang dibuat antara kreditur 

dan debitur, namun debiturnya diganti oleh debitur yang baru, sehingga debitur 

lama dibebaskan. Inti dari novasi subjektif yang pasif yaitu  penggantian debitur 

lama dengan debitur baru. Contohnya, A berutang pada B. Namun, dalam 

pelaksanaan pembayaran utangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga 

yang berutang akhirnya yaitu  C kepada B.

Novasi subjektif yang aktif, yaitu penggantian kreditur, di mana kreditur 

lama dibebaskan dari kontrak, dan kemudian muncul kreditur baru dengan debitur 

lama. Inti novasi ini yaitu  penggantian kreditur. Contohnya, si Ani berutang 

pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang 

tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga 

perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali 

(kreditur).

3. Orang Yang Cakap Melakukan Novasi

Pada dasarnya, orang yang cakap melakukan novasi, baik objektif maupun 

subjektif yaitu  orang-orang yang sudah dewasa atau sudah kawin. Ukuran 

kedewasaan yaitu  sudah berumur 21 tahun. Orang yang tidak cakap melakukan 

novasi yaitu  orang yang di bawah umur, di bawah pengampuan, atau istri. Istri 

dalam melakukan novasi harus didampingi oleh suaminya. Namun, dalam perkem­

bangannya istri dapat melakukan novasi secara mandiri (SEMA No. 3 Tahun 

1963 jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Kehendak untuk melaku­

kan novasi harus dilakukan dengan sebuah akta. Ketentuan ini tidak bersifat 

memaksa, oleh sebab  untuk novasi subjektif yang pasif tidak perlu bantuan 

debitur (Pasal 1415 KUH Perdata).

4. Akibat Novasi

Di dalam Pasal 1418 KUH Perdata telah ditentukan akibat novasi. Salah 

satu akibat novasi yaitu  bahwa debitur lama yang telah dibebaskan dari kewajiban 

oleh kreditur tidak dapat meminta pembayaran kepada debitur lama, sekalipun 

debitur baru jatuh pailit atau debitur baru ternyata orang yang tidak dapat melakukan 

perbuatan hukum.

D. KOMPENSASI

1. Pengertian Kompensasi

Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata 

sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi, 

yaitu  penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan 

utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (Pasal 1425 KUH 

Perdata). Syarat terjadinya kompensasi:

a. kedua-duanya berpokok pada beberapa  uang; atau

b. berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama; 

atau

c. kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika.

Tujuan utama kompensasi yaitu 

a. penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditur dan 

debitur;

b. dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian;

c. memberi  kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.

2. Cara Terjadinya Kompensasi

Cara terjadinya kompensasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) 

demi hukum, dan (2) atas permintaan kedua belah pihak (Pasal 1426 KUH 

Perdata; Pasal 1431 KUH Perdata).

Perjumpaan utang demi hukum atau ipso jure compensatur yaitu  suatu 

perjumpaan utang yang terjadi tanpa adanya pemberitahuan dan permintaan dari 

pihak debitur dan kreditur. Ada dua kelemahan kompensasi yang terjadi demi 

hukum, yaitu

a. akan memicu  terjadinya hal-hal yang menegangkan antara pihak- 

pihak yang berkepentingan;

b. adanya larangan kompensasi yang tercantum dalam Pasal 1429 KUH 

Perdata.

Ada tiga larangan kompensasi, yaitu (1) dituntutnya pengembalian suatu 

barang yang secara berlawanan dengan hukum, yaitu merampas dari 

pemiliknya, (2) dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan 

atau dipinjamkan, dan (3) terhadap suatu utang yang bersumber dari 

tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH 

Perdata).

Pada kompensasi dengan sendirinya saling perhitungan yang menghapuskan/ 

meniadakan masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada 

pada masing-masing pihak. Misalnya, A telah menyewakan rumah kepada B seharga 

Rp300.000,00/tahun. B baru menyerahkan uang sewa sebesar Rp 150.000,00 untuk 

enam bulan pertama, dan B berjanji menyerahkan sisanya pada bulan ketujuh pada 

A. Akannamun , pada saat bulan kedua A sangat membutuhkan uang untuk 

menyekolahkan anaknya, dan A meminjam uang pada B sebesar Rpl50.000,00. Ini 

berarti bahwa demi hukum erjadi kompensasi antara A dan B, walaupun B seharusnya 

menyerahkan sisa sewa rumah pada bulan ketujuh.

Kompensasi kontraktual yaitu  suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas 

dasar permintaan dan persetujuan antara pihak debitur dan kreditur (Pasal 1431 

KUH Perdata).

Pada dasarnya semua utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah 

pihak dapat dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian, 

yaitu sebagai berikut.

a. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang 

sama maka utang itu tidak dapat dikompensasi, selain penggantian biaya 

pengiriman (Pasal 1432 KUH Perdata).

b. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak 

ketiga (Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata).

c. Seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, sesudah  pihak ketiga 

menyita barang yang harus dibayarkan, tidak dapat memakai  kompensasi 

atas kerugian penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).

Ketiga hal itu tidak dapat dilakukan kompensasi kontraktual sebab  cara 

memperolehnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

E. PERCAMPURAN UTANG

Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 KUH Perdata sampai dengan 

Pasal 1437 KUH Perdata. Di dalam NBW (BW Baru) negeri Belanda, 

percampuran utang diatur dalam Pasal 1472 NBW. Percampuran utang yaitu  

percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai 

kreditur menjadi satu (Pasal 1436 KUH Perdata). Ada dua cara terjadinya 

percampuran utang, yaitu

1. dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum. Misalnya, si kreditur 

meninggal dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris, yaitu debitur. Ini 

berarti bahwa dengan meninggalnya kreditur maka kedudukan debitur 

menjadi kreditur;

2. dengan jalan penerusan hak di bawah alas hak khusus, misalnya pada jual 

beli atau legaat.

Pada umumnya percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadi 

ahli waris dari kreditur.

F. PEMBEBASAN UTANG

Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 KUH Perdata s.d. 1443 KUH 

Perdata. Pembebasan utang yaitu  suiatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada 

debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan. Ada dua cara terjadinya 

pembebasan utang, yaitu (1) cuma-cuma, dan (2) prestasi dari pihak debitur. 

Pembebasan utang dengan cuma-cuma harus dipandang sebagai penghadiahan 

(HR 16 Januari 1899 dan 10 Januari 1902). Sedangkan prestasi dari pihak debitur, 

artinya sebuah prestasi lain, selain prestasi yang terutang. Pembebasan ini didasar­

kan pada perjanjian.

G. KEBATALAN ATAU PEMBATALAN KONTRAK  

1. Pengertiannya

Kebatalan kontrak diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata s.d. Pasal 1456 

KUH Perdata. Ada tiga pemicu  timbulnya pembatalan kontrak, yaitu

a. adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan 

di bawah pengampuan;

b. tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang;

c. adanya cacat kehendak.

Cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu  kekurangan dalam kehendak orang 

atau orang-orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi terjadinya 

persesuaian kehendak dari para pihak dalam perjanjian.

Cacat kehendak dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut, 

a. Kekhilafan (dwelling) yaitu  suatu penggambaran yang keliru mengenai 

orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling dibagi

menjadi dua macam, yaitu (1) dwelling tentang orangnya dan (2) dwelling 

di dalam kemandirian benda. Contoh dwelling tentang orangnya, A meminta 

kepada Hetty Koes Endang untuk melakukan pertunjukan di Mataram. 

Namun, yang datang bukan Hetty Koes Endang yang memiliki  suara 

bagus dan merdu. Contoh dwelling dalam kemandirian benda, A berkehendak 

membeli lukisan Affandy, namun yang diterimanya dari penjual yaitu  lukisan 

tiruan.

b. Paksaan (dwang), yaitu suatu ancaman yang dilakukan oleh seseorang 

kepada orang lain atau pihak ketiga, sehingga memberi kesan dan dapat 

memicu  ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, 

orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat 

(Pasal 1324 KUH Perdata).

c. Penipuan (bedrog) yaitu  dengan sengaja mengajukan gambaran atau fakta 

yang salah untuk memasuki suatu perjanjian.

Di samping ketiga cacat kehendak itu, dalam doktrin dikenal cacat kehendak 

keempat, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue influence).

Pada mulanya ajaran penyalahgunaan keadaan timbul di Inggris pada abad 

ke-15 dan 16. Hal ini dipicu  dalam hukum Inggris hanya dikenal paksaan 

fisik, sedangkan paksaan moral tidak diatur dalam Common Law. Untuk 

melengkapi hal itu maka dalam equity diciptakan doktrin atau ajaran undue 

influence ini . Undue influence didasarkan pada penyalahgunaan keadaan 

ekonomis dan psikologis salah satu pihak. Penyalahgunaan keadaan ekonomis 

yaitu  penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak, terutama ekonomi kuat 

terhadap ekonomi lemah. Dengan demikian, si ekonomi lemah tidak memiliki  

kekuasaan yang berimbang untuk saling tawar-menawar antara keduanya.

2. Macam Kebatalan

Kebatalan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) kebatalan mutlak 

dan (2) kebatalan relatif. Kebatalan mutlak yaitu  suatu kebatalan yang tidak 

perlu dituntut secara tegas. Kebatalan mutlak terjadi sebab  (1) cacat bentuknya, 

(2) perjanjian itu dilarang undang-undang, (3) bertentangan dengan kesusilaan, dan 

(4) bertentangan dengan ketertiban umum. Contoh kebatalan mutlak, dikemukakan 

berikut ini.

a. Perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu, ternyata bentuk itu 

tidak dipenuhi.

b. Perjanjian yang bersifat formil, misalnya hibah yang harus dibuat dengan 

akta notaris.

c. Perjanjian perburuhan harus tertulis.

d. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147 KUH Perdata). 

Kebatalan relatif yaitu  suatu kebatalan yang dituntut secara tegas, dan

biasanya diajukan oleh salah satu pihak. Misalnya wakil dari orang yang tidak

wenang melakukan perbuatan hukum atau orang yang terhadapnya dilakukan 

kekerasan atau penipuan atau orang yang berada dalam kekhilafan. Contoh 

kebatalan relatif, dikemukakan berikut ini.

a. Perjanjian yang diancam dengan actio pauliana, yaitu perjanjian yang 

memicu  kerugian pihak kreditur maka kreditur dapat meminta kebatalan/ 

pembatalan yang dibuat dengan debitur yang merugikan kreditur.

b. Perjanjian yang hanya berlaku bagi Pihak I dan II,namun  tidak berlaku bagi 

kreditur.

c . Perjanjian jual beli antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat dimintakan 

pembatalan.

d. Perjanjian penghadiahan antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat 

dimintakan pembatalan.

3. Akibat Kebatalan

Akibat kebatalan kontrak dapat' dilihat dari dua aspek, yaitu (1) orang- 

orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. 

Akibat kebatalan perikatan bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan 

perbuatan hukum yaitu  pulihnya barang-barang dan orang-orang yang ber­

sangkutan, seperti sebelum perikatan dibuat (Pasal 1451 KUH Perdata). Dengan 

pengertian, bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang 

yang tidak berwenang hanya dapat dituntut kembali bila:

a. barang yang bersangkutan masih terada di tangan orang yang tidak berwenang 

lagi;

b. orang yang tidak berwenang itu telah mendapat keuntungan dari apa yang 

telah diberikan atau dibayar;

c. apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

Akibat kebatalan sebab  cacat kehendak, yaitu pulihnya barang-barang 

dan orang-orang yang bersangkutan seperti dalam keadaan semula (Pasal 1452 

KUH Perdata).

4. Jangka Waktu Pembatalan Perjanjian

Undang-undang tidak membatasi jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian 

secara khusus. Namun, dalam undang-undang ditentukan jangka waktu yang 

pendek, yaitu lima tahun (Pasal 1454 KUH Perdata). Jangka waktu itu mulai 

berlaku bagi:

a. orang yang belum dewasa, sejak hari kedewasaannya;

b. pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;

c. paksaan, sejak hari paksaan berhenti;

d. penipuan, sejak hari diketahuinya penipuan;

e. pembayaran tak terutang, sejak debitur mengetahui bahwa ia tidak memiliki  

utang pada kreditur; dan

f. tuntutan pembatalan perikatan menjadi gugur, bila  perikatan itu dikuatkan 

secara tegas atau secara diam-diam oleh orang-orang ini  di atas (Pasal 

1456 KUH Perdata).

H. BERLAKUNYA SYARAT BATAL

Syarat batal yaitu  suatu syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan 

perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak 

ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUH Perdata). Biasanya syarat batal berlaku 

pada perjanjian timbal balik. Seperti pada perjanjian jual beli, sewa-menyewa, 

dan lain-lain.

I. JANGKA WAKTU KONTRAK TELAH BERAKHIR

Setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak, baik kontrak yang dibuat melalui 

akta di bawah tangan maupun yang dibuat oleh atau di muka pejabat yang 

berwenang telah ditentukan secara tegas jangka waktu dan tanggal berakhirnya 

kontrak. Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak dimaksudkan 

bahwa salah satu pihak tidak perlu memberitahukan tentang berakhirnya kontrak 

ini , namun para pihak telah mengetahuinya masing-masing.

Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak yaitu  didasarkan 

pada kemauan dan kesepakatan para pihak. Ada kontrak yang jangka waktu 

dan tanggal berakhirnya kontrak singkat dan ada juga jangka waktu dan tanggal 

berakhirnya lama.

Berikut ini disajikan berbagai substansi kontrak yang mencantumkan jangka 

waktu berakhirnya kontrak.

1. Perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah.

Perjanjian ini merupakan perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah. 

Besarnya pinjaman yang diterima oleh nasabah sebanyak Rp 10.000.000,00 

(sepuluh juta rupiah). Bunga per tahun sebesar 18%. Besarnya angsuran 

setiap bulan yang harus diangsur oleh nasabah sebanyak Rp442.800,00 (empat 

ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Jangka waktu kredit selama 

36 bulan dan dimulai bulan November 2000 sampai dengan bulan Oktober 

2004. Pada dasarnya, BRI Cabang Mataram memberi  kelonggaran kepada 

nasabah tentang jangka waktu pinjaman, yaitu selama 60 bulan. Jangka waktu 

itu tergantung pada nasabah. Semakin lama jangka waktu kredit maka semakin 

kecil angsurannya,namun  semakin pendek jangka waktunya, semakin besar 

angsurannya. Nasabah tinggal memilih waktu yang pendek atau lama.

2. Perjanjian kredit pemilikan rumah antara BTN Cabang Mataram dengan 

nasabah.

Jangka waktu kontrak selama 20 tahun dan mulai membayar angsuran bulan 

Maret 1989 dan berakhir nantinya pada bulan Maret 2009. Pertimbangan 

para nasabah memilih jangka waktu pembayaran kredit yang lebih lama 

yaitu  didasarkan pada besar atau kecil pembayaran angsuran yang harus

dilakukan oleh nasabah. Jangka waktu kredit yang lama ini, pada saat perjanjian 

dibuat penghasilan nasabah pada waktu itu sangat kecil. sebab  untuk 

mendapatkan pinjaman kredit, penghasilan nasabah minimal Rpl00.000,00 

(seratus ribu rupiah). bila  nasabah membayar angsuran sebesar 

Rp30.000,00/bulan maka nasabah masih dapat membiayai kebutuhan hidupnya.

3. Perjanjian sewa pemakaian  fasilitas dan pelayanan jasa pelabuhan 

penyeberangan Kayangan.

Perjanjian ini merupakan perjanjian yang dibuat antara PT Angkutan Sungai 

Danau dan Penyeberangan (Persero), Cabang Kayangan, Jalan Pelabuhan 

Kayangan, Lombok NTB, Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara 

(PT NNT), Jalan Pendidikan Nomor 64, Mataram, Lombok NTB, Indonesia. 

Isi perjanjian meliputi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum, dasar- 

dasar pelaksanaan perjanjian, ruang lingkup perjanjian, pembayaran, jangka 

waktu perjanjian, kewajiban para pihak, pembatalan dan sanksi, berakhirnya 

perjanjian, penyelesaian perselisihan, tempat kedudukan, fasilitas lainnya, 

dan lainnya. Ruang lingkup perjanjian meliputi sewa perairan/kolam pelabuhan, 

sewa tanah, biaya pas masuk penumpang, biaya pas petugas operasional dan 

ABK, biaya pas masuk dan parkir kendaraan. Besarnya sewa pemakaian  

fasilitas ini  selama setahun sebanyak Rp300.054.000,00 (tiga ratus 

juta lima puluh empat ribu rupiah). Jangka waktu perjanjian selama 12 

bulan, yang dimulai dari tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 

2001. Perjanjian ini  kini telah berakhir, dan pihak PT Newmont Nusa 

Tenggara tidak memperpanjang perjanjian ini , sebab  perusahaan ini 

telah menyewa lokasi yang lainnya.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa jangka waktu berakhirnya kontrak tidak 

ada yang sama antara satu dengan yang lainnya. Ada jangka waktu kontraknya 

singkat dan ada juga jangka kontraknya panjang. Penentuan jangka waktunya 

tergantung kepada kemauan para pihak. bila  kita meminjam kredit maka 

semakin lama waktu peminjaman, semakin kecil angsuran yang harus dibayar. 

Akannamun , semakin singkat jangka waktu yang diperjanjikan maka semakin 

besar angsuran kredit yang harus dibayar oleh nasabah.

J. DILAKSANAKAN OBJEK PERJANJIAN

Pada dasarnya objek perjanjian yaitu  sama dengan prestasi. Prestasi itu 

terdiri dari melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Di 

dalam perjanjian timbal balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, 

dan lain-lain telah ditentukan objek perjanjian. Misalnya, dalam perjanjian jual 

beli tanah, yang menjadi objek perjanjian yaitu  barang dan harga. Pihak penjual 

tanah berkewajiban untuk menyerahkan tanah secara riil dan menyerahkan 

surat-surat tanah ini , begitu juga pembeli tanah berkewajiban untuk 

menyerahkan uang harga tanah ini . Sedangkan hak dari penjual tanah

yaitu  menerima uang harga tanah dan hak dari pihak pembeli menerima tanah 

beserta surat-surat yang menyertainya.

Dengan telah dilaksanakan objek perjanjian maka perjanjian antara penjual 

dan pembeli telah berakhir, baik secara diam-diam maupun secara tegas. Contoh 

lainnya, dalam perjanjian jasa dokter, di mana dokter memeriksa pasien dan 

menyerahkan resep kepada pasien, dan pasien membayar jasa dokter. Sejak 

terjadi pembayaran jasa dokter oleh pasien, pada saat itulah perjanjian itu telah 

berakhir.

K. KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK

Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya 

kontrak, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak 

yang telah ditutup antara keduanya. Motivasi mereka untuk menyepakati 

berakhirnya kontrak ini  yaitu  berbeda-beda antara satu dengan lainnya. 

Ada yang menyepakatinya didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ada juga 

yang menyepakati sebab  bisnis. Pertimbangan sebab  bisnis yaitu  didasarkan 

pada untung rugi. bila  salah satu pihak merasa rugi untuk melaksanakan 

substansi kontrak ini , salah satu meminta kepada pihak lainnya untuk 

mengakhiri kontrak ini  dan pihak lainnya akan menyetujuinya.

berdasar  hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang dibuat oleh para 

pihak, ditemukan pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian 

berdasar  atas kesepakatan kedua belah pihak. Pasal-pasal yang berkaitan 

dengan hal itu, dapat dilihat pada Pasal 22 Kontrak Karya antara Pemerintah 

Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Pasal 22 ayat (1) Kontrak Karya 

itu berbunyi: ’’Selama jangka waktu persetujuan ini, sesudah  mempergunakan 

segenap kesungguhan yang wajar di dalam usahanya untuk melaksanakan 

kegiatan-kegiatannya berdasar  persetujuan ini, bila  menurut pendapat 

perusahaan bahwa pengusahaan tidak dapat dikerjakan, perusahaan akan 

berkonsultasi dengan Menteri dan kemudian dapat menyampaikan pemberitahuan 

tertulis kepada Menteri untuk mengakhiri perjanjian ini, dan untuk dibebaskan 

dari kewajiban-kewajibannya. Pemberitahuan ini  harus disertai dengan data 

dan keterangan tentang kegiatan perusahaan berdasar  perjanjian ini yang 

akan meliputi,namun  tidak terbatas pada dokumen-dokumen, peta-peta, rencana- 

rencana, lembaran-lembaran kerja, dan lain-lain data dan keterangan teknis. 

Dengan penegasan tentang perjanjian tentang pengakhiran itu oleh Menteri atau 

dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah  dikirimkannya pemberita-huan tertulis oleh 

perusahaan, mana yang terlebih dahulu, perjanjian ini dengan sendirinya akan 

berakhir dan perusahaan akan dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya berdasar­

kan perjanjian ini, kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur selanjutnya 

dalam pasal ini.

Pengakhiran ini dipicu  sebab  perusahaan tidak dapat mengerjakan 

usahanya dengan baik, sehingga PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta 

kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak ini . Tentunya 

pengakhiran ini , harus disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Ada empat 

periode dalam pengakhiran kontrak berdasar  kesepakatan ini, yaitu sebagai 

berikut.

1. Periode penyelidikan umum atau eksplorasi, yaitu periode untuk melakukan 

penyelidikan atau eksplorasi terhadap potengi sumber daya tambang yang 

ada  di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

2. Periode studi kelayakan (feasibility studies), yaitu tahap untuk menilai 

layak atau tidaknya potensi sumber daya tambang yang akan dikelola oleh 

perusahaan.

3. Periode konstruksi, yaitu periode untuk membangun infrastruktur untuk 

menunjang pelaksanaan kegiatan tambang.

4. Periode operasi, yaitu suatu periode perusahaan telah melaksanakan kegiatan 

tambang untuk dikelola menjadi konsentrat. Konsentrat inilah yang akan 

dipasarkan atau dijual oleh perusahaan.

Masing-masing periode para pihak dapat menyepakati untuk mengakhiri 

kontrak karya yang dibuat oleh para pihak. Para pihaknya yaitu  Pemerintah 

Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan PT 

Newmont Nusa Tenggara. Pengakhiran kontrak ini didasarkan nilai-nilai ekonomis 

dari objek perjanjian. bila  objeknya tidak memiliki  nilai ekonomis yang 

tinggi maka salah satu pihak, terutama PT Newmont Nusa Tenggara akan 

mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak 

ini , walaupun jangka waktu kontrak belum berakhir.

L. PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK

Pada dasarnya kontrak harus dilaksanakan oleh para pihak berdasar  

itikad baik, namun dalam kenyataannya sering kali salah satu pihak tidak 

melaksanakan ^ substansi kontrak, walaupun mereka telah diberikan somasi 

sebanyak tiga kali berturut-turut. sebab  salah satu pihak lalai melaksanakan 

prestasinya maka pihak yang lainnya dengan sangat terpaksa memutuskan kontrak 

itu secara sepihak. Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan salah satu 

cara untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak. Artinya pihak kreditur 

menghentikan berlakunya kontrak yang dibuat dengan debitur, walaupun jangka 

waktunya belum berakhir. Ini dipicu  debitur tidak melaksanakan prestasi 

sebagaimana mestinya.

Di dalam praktik pembuatan kontrak yang dibuat oleh para pihak, banyak 

ditemui substansi kontrak yang telah mencantumkan berakhirnya kontrak ber­

dasarkan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Berbagai isi kontrak ini , 

disajikan berikut ini.

1. Surat perjanjian pelaksanaan pengadaan bahan operasional pendidikan (bahan 

kimia) Universitas Mataram tahun anggaran 1999/2000 antara Pemimpin 

Proyek Universitas Mataram dengan PT Matra Magita.

Pemutusan perjanjian secara sepihak diatur dalam Pasal 20 Surat Perjanjian 

Pelaksanaan Pengadaan Bahan Operasional Pendidikan (bahan kimia). Pasal 

20 berbunyi: ’’Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian secara sepihak, 

dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya sesudah  melakukan 

peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Pihak Kedua.” 

Adapun yang dijadikan alasan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh 

Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu  sebagai berikut.

a. Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak 

atau belum mulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana 

yang diatur dalam Pasal 1 surat perjanjian ini.

b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan 

pemborongan yang telah dimulainya.

c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat 

penyelesaian pekerjaan ini.

d. memberi  keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugi­

kan Pihak Pertama sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.

e. Jika pekerjaan pemborongan ini dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak 

sesuai dengan jadwal waktu (time schedule) yang dibuat oleh Pihak 

Kedua dan telah disetujui oleh Pihak Pertama.

f. Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan.

Alasan-alasan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh 

Pihak Pertama, bukanlah kumulatif,namun  bila  salah satu alasan ini  

tidak dipenuhi oleh Pihak Kedua maka sudah dianggap cukup oleh Pihak 

Pertama untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada Pihak 

Kedua. bila  pemutusan kontrak secara sepihak terjadi maka Pihak 

Pertama dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasar  

pilihan sendiri untuk menyelesaikan pemborongan ini . Pihak Kedua 

berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Pertama segala arsip, 

gambar-gambar, perhitungan, dan keterangan lainnya yang 

berhubungan dengan perjanjian ini. Persoalannya kini, bagaimana dengan 

jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang telah disetorkan oleh 

Pihak Kedua kepada Pihak Pertama? Pada dasarnya, jaminan pelaksanaan 

dan uang muka akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, dengan syarat 

harus memperhitungkan prestasi yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua.

2. Perjanjian kerja sama penanaman tembakau.

Perjanjiannya dibuat antara PT BAT Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) dengan 

petani tembakau (Pihak Kedua). Objek perjanjiannya yaitu  pemberian 

bantuan modal kerja guna membiayai pengelolaan penanaman tembakau.

Perjanjian ini terdiri atas 12 pasal. Pasal yang berkaitan dengan pemutusan 

kontrak secara sepihak diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama 

Penanaman Tembakau. Di dalam pasal itu ditentukan bahwa Pihak Pertama 

dapat mengakhiri perjanjian ini setiap waktu tanpa mengindahkan sesuatu 

jangka waktu, bila  terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut.

a. Pihak Kedua tidak atau belum memakai  panjar biaya operasional 

sesudah  lewat waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal berlaku efektifnya 

perjanjian ini.

b. Pihak Kedua memberi  keterangan yang tidak benar 

kepada Pihak Pertama.

c. Pihak Kedua ternyata sebelum perjanjian ini ditandatangani telah 

memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi uang 

pinjaman atau bantuan lainnya tanpa pemberitahuan hal ini  kepada 

Pihak Pertama.

d. Pihak Kedua ternyata sesudah  perjanjian ini ditandatangani memperoleh 

fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi pinjaman atau 

bantuan lainnya tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis 

dari Pihak Pertama.

e. Pihak Kedua memakai  panjar biaya operasional berdasar  

perjanjian ini tidak sesuai dengan pemakaian nya.

f. Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran kembali atas panjar biaya 

operasional yang telah diterima beserta biaya-biaya dan kewajiban- 

kewajiban lainnya terhadap Pihak Pertama yang timbul berdasar  

perjanjian ini pada waktu ditentukan dalam perjanjian ini.

g. Pihak Kedua menanggung utang pihak ketiga tanpa mendapatkan 

persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

h. Pihak Kedua meninggalkan tempat/kedudukan tanpa seizin Pihak Pertama, 

meninggal dunia, atau dalam hal Pihak Kedua merupakan sesuatu badan 

hukum, pengurusnya meninggalkan tempat tinggal/kedudukan tanpa seizin 

Pihak Pertama, meninggal dunia atau mengambil keputusan untuk 

membubarkan badan itu, atau bila  susunan pengurus atau anggaran 

dasarnya diubah sehingga menurut pendapat Pihak Pertama risiko menjadi 

bertambah besar atau jaminan menjadi berkurang.

i. Terhadap Pihak Kedua diajukan permohonan pernyataan pailit atau ia 

sendiri mengajukan permohonan ini  dan dalam hal Pihak Kedua 

minta atau mendapat penundaan pembayaran.

j. Pihak Kedua menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak 

diperbolehkan menguasai atau mengurus harta bendanya atau dikenakan 

hukuman penjara.

k. Harta benda Pihak Kedua yang dipakai sebagai jaminan untuk mendapatkan 

pinjaman berdasar  perjanjian ini habis binasa atau terkena pencabutan

hak atasnya, ataupun pemilik tanah menghentikan hak-hak kebendaan 

atas harta/aset yang terikat kepada Pihak Pertama sebagai jaminan.

l. Timbulnya berbagai keadaan atau kejadian yang sedemikian rupa 

sehingga menurut pendapat Pihak Pertama menghendaki seketika itu 

juga perlu diambil tindakan-tindakan untuk mengamankan, menagih, 

dan menuntut pengembalian dari seluruh jumlah pinjaman serta jumlah 

lainnya yang telah diterima dan terutang oleh Pihak kedua terhadap 

Pihak Pertama.

m. Atas harta benda Pihak Kedua dilakukan penyitaan executorial atas 

penyitaan conservator.

Walaupun Pihak Pertama telah menentukan isi perjanjian secara lengkap dan 

menyeluruh, namun para pihak sering kali tidak mengotak atik substansi kontrak. 

Kontrak itu hanya sebuah pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan 

kewajiban. Kontrak itu sesudah  ditandatangani lalu disimpan dalam lemari. Baru 

dibuka kembali bila  dalam pelaksanaan kontrak ini  memicu  persoalan, 

seperti Pihak Kedua tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama, dalam hal ini ekonomi kuat telah menentukan cara berakhirnya 

kontrak yang dilakukan secara sepihak, namun dalam kenyataannya pengusaha 

ekonomi kuat belum pemah menghentikan kontrak secara sepihak. Ini dipicu  

pengusaha membutuhkan mitra kerja yang saling menguntungkan. Tanpa adanya 

bantuan mitra ini  tidak mungkin pengusaha ekonomi, kuat dapat melaksanakan 

usahanya dengan baik. Pengusaha ekonomi kuat berkewajiban untuk membina 

mitra kerjanya.

M. PUTUSAN PENGADILAN

Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua pola, 

yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar 

pengadilan lazim disebut dengan alternative dispute resolution (ADR). Cara ini 

dapat dilakukan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. 

bila  kelima cara itu telah dilakukan oleh para pihak namun masih juga menemui 

jalan buntu maka salah satu pihak, terutama pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan 

kontrak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau 

objek berada.

Biasanya dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak, telah ditentukan tempat 

penyelesaian sengketa. Di dalam Pasal 19 Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan 

Hutan tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan 

PT Newmont Nusa Tenggara disebutkan: ’’bila  persengketaan ini  tidak 

dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak 

sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan memilih domisili di Pengadilan 

Negeri Mataram.” Ini berarti bahwa para pihak memilih Pengadilan Negeri Mataram 

tempat menyelesaikan sengketa. Pertimbangan dipilihnya Pengadilan Negeri

Mataram sebagai tempat menyelesaikan sengketa kontrak ini , sebab  sebagai 

berikut.

1. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di Mataram.

2. Kantor Cabahg PT Newmont Nusa Tenggara dan Kantor Wilayah Kehutanan

dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat berada di Mataram.

bila  dilihat objek perjanjian maka objeknya berada di wilayah hukum 

Pengadilan Negeri Sumbawa. Seharusnya penyelesaian sengketa kontrak itu 

diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebab  objeknya berada di 

Sumbawa, namun para pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan 

Negeri Mataram.

Hal yang sangat penting dilakukan oleh para pihak yang mengajukan sengketa 

kontrak ke Pengadilan yaitu  para pihak harus dapat membuktikan tentang apa 

yang dituntut. Misalnya, yang dituntut yaitu  menghentikan kontrak yang dibuat 

antara kreditur dan debitur. Permintaan penghentian kontrak ini dipicu  debitur 

tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya.

berdasar  apa yang diajukan oleh para pihak maka Pengadilan dapat 

memutuskan untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak, berdasar  

alat bukti yang disampaikannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa 

berakhirnya kontrak sebab  putusan pengadilan, yaitu tidak berlakunya kontrak 

yang dibuat oleh para pihak, yang dipicu  adanya putusan pengadilan yang 

telah memiliki  kekuatan hukum tetap.

Di kalangan pengusaha, dalam penyelesaian sengketa jarang mengajukan 

gugatan ke Pengadilan. sebab  untuk mengajukan perkara ke pengadilan 

membutuhkan biaya yang besar, waktu yang lama, dan timbulnya konflik yang 

terus-menerus di kalangan mereka. Untuk menghindari hal itu, mereka memakai  

cara-cara yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak.

Walaupun di dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak telah ditentukan 

cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui pengadilan, namun dalam kenyataannya 

para pihak jarang menyelesaikan sengketa ini  ke pengadilan. Di kalangan 

pengusaha, jarang para pihak menggugat pihak lawannya ke pengadilan, hal ini 

dikemukakan Stewart Maculay. Stewart Maculay yang telah melakukan riset 

terhadap pengusaha di Wiscounsen, Amerika Serikat    bahwa banyak di antara mereka cenderung 

mengenyampingkan hukum kontrak (formal) dan doktrin kontrak. Terutama 

mereka menghindari untuk saling menggugat meskipun perkaranya benar-benar 

menurut hukum formal. Alasannya tidak aneh; pengusaha saling tergantung; 

mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan. Di 

antara perusahaan manufaktur mungkin membeli penjepit kertas, pulpen, dan 

peralatan kantor dari dealer yang sama dari tahun ke tahun. Langsung menggugat; 

atau berselisih kelewat batas, atau mempertahankan hak-hak, atau mempertahankan

hak-hak yang tidak masuk akal akan- mengganggu; ini cenderung meretakkan 

hubungan yang bernilai ini. Juga ada norma, praktik, dan konsepsi rasa hormat 

dan sportif yang biasanya dianut oleh pengusaha.

Dari uraian ini, jelaslah bahwa para pengusaha di Amerika Serikat, di dalam 

menyelesaikan sengketa di kalangan mereka sebab  pengusaha saling tergantung; 

mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan.