ang diajukan oleh Pihak
Kedua.
Pasal 3
Tata Cara Pelaksanaan SPK
1. Untuk melaksanakan tugas ini pada Pasal 1 Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak Kerja) ini, Pihak Kedua diwajibkan memenuhi persyaratan yang
ada pada dokumen kontrak yang terdiri dari:
a. Surat Perjanjian Kerja;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Dokumen Data Teknis;
d. Surat Penawaran;
e. Rencana Kerja;
f. dan lain-lain.
2. Semua dokumen ini di atas merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisah satu dengan lainnya.
Pasal 4
Hasil Pekerjaan
Produk dari pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan Pasal 2 di atas berupa buku-
buku laporan.
a. Laporan Pendahuluan, merupakan laporan kemajuan pertama konsultan yang
menguraikan hal-hal yang telah dilaksanakan oleh konsultan hingga bulan 1
sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.
b. Laporan Kemajuan Bulanan, mengenai kegiatan program PDM-DKE di
Kabupaten, yaitu
a. Laporan Kemajuan Bulan ke-1 berupa laporan pelaksanaan kegiatan
sampai dengan bulan ke-2. Laporan ini dibuat sebanyak sepuluh
eksemplar;
b. Laporan Kemajuan Bulan ke-2 berupa laporan pelaksanaan kegiatan
sampai dengan bulan ke-3 termasuk laporan indikator dan target kinerja.
Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar;
c. Laporan Kemajuan Bulan ke-3 merupakan laporan pelaksanaan kegiatan
sampai dengan bulan ke-4 termasuk laporan indikator dan target kinerja.
Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar;
d. Konsep Laporan Akhir, menguraikan sepuluh kegiatan yang telah
dilaksanakan konsultan. Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh)
eksemplar;
e. Laporan Akhir, laporan ini dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar;
f. Eksekutif Summary, laporan ini dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar.
Pasal 5
Pengawasan dan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan dalam Surat Perjanjian
Kerja (SPK) akan dilakukan oleh Pengurus Yayasan, Konsultan Manajemen
Pusat (KM-Pusat), Konsultan Monitoring Provinsi (KM-Prov), Tim Koordinasi
Pengelola Program Kabupaten (TKPP-Kab)
2. Konsultan diharuskan melaksanakan pekerjaan ini berdasar perintah
dan petunjuk dari Pengurus Yayasan, Konsultan Manajemen Pusat (KM-
Pusat), Konsultan Monitoring Provinsi (KM-Prop), Tim Koordinasi Pengelola
Program Kabupaten (TKPP-Kab) dalam batas-batas dokumen penawaran.
3. Pengurus bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyerahkan
kepada konsultan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan pada waktunya, sebelum atau selama berlangsungnya pekerjaan.
Pasal 6
Harga Kontrak
Harga kontrak ini pada Pasal 1 yaitu sebesar Rp 150.200.000,00
(seratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 7
Prosedur Pembayaran
1. Pembayaran dilakukan sebagai Beban Tetap melalui Bank Pemerintah yang
ditunjuk.
2. Pembayaran ini dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan atas dasar Berita
Acara Pemeriksaan prestasi kerja.
Pasal 8
Cara Pembayaran
Pembayaran harga kontrak pekerjaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6
Surat Perjanjian Kerja ini dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
1. Uang muka 30% dari harga kontrak, yaitu: 30% x Rp 150.200.000,00 =
Rp45.060.000,00 (empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah)
2. Pembayaran dilakukan sekaligus tiga kali dari harga kontrak, yaitu
a. Pembayaran angsuran I (pertama) = 50% x Rpl50.200.000 =
Rp75.100.000,00
Pengembalian uang muka = 50 % x Rp45.060.000,00 = Rp22.530.000,00
Jumlah yang diterima = Rp52.570.000,00
(lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dibayarkan
bila kemajuan pekerjaan telah mencapai 50% dan pihak kedua telah
menyerahkan buku Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan Pertama
dan Kedua serta diterima dengan baik oleh Pihak Pertama yang dinyatakan
dengan Berita Acara kemajuan Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak
Pertama.
b. Pembayaran Angsuran II (kedua) = 40% x Rpl50.200.000,00 = Rp60.800.000,00
Pengembalian Uang Muka = 40% x Rp45.060.000,00 = Rp18.024.000,00
Jumlah yang diterima = Rp42.776.000,00
(empat puluh dua juta enam ribu rupiah), dibayarkan bila kemajuan
pekerjaan telah mencapai 90% dan Pihak Kedua telah menyerahkan
buku Draf Laporan Akhir, serta diterima dengan baik oleh Pihak Pertama
yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang
disetujui oleh Pihak Pertama.
c. Pembayaran Angsuran III = 10% x Rpl50.200.000,00 = Rpl5.020.000,00
Pengembalian uang muka = 10% x Rp45.060.000,00 = Rp4.506.000,00
Jumlah yang diterima = Rp 10.514.000,00
(sepuluh juta lima ratus empat belas ribu rupiah), dibayarkan bila
kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% dan Pihak Kedua telah
menyerahkan buku Executif Summary, serta diterima dengan baik oleh
Pihak Pertama yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
Uang Muka
Jaminan Uang Muka:
1. Sebelum pembayaran uang muka oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dilakukan maka Pihak Kedua wajib menyerahkan kepada Pihak Pertama
jaminan uang muka berupa syarat jaminan yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan sebesar Rp45.060.000,00 (empat puluh lima juta enam puluh ribu
rupiah) atau 30% dari harga kontrak.
2. Jaminan uang muka ini pada ayat 9.1. pasal ini secara berangsur-
angsur diperhitungkan dalam tahap-tahap pembayaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8.
3. Surat jaminan uang muka dalam ayat 9.1. pasal ini menjadi milik negara dan
dapat dicairkan oleh Pihak Pertama secara langsung bila terjadi pemutusan
perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana yang di
maksud pada Pasal 15 surat perjanjian ini.
Pasal 10
Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Semua jenis pajak dan pungutan resmi lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan pada Pasal 1 di atas ditanggung oleh Pihak Kedua.
Pasal 11
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Seluruh pekerjaan ini harus selesai dalam jangka waktu sesuai dengan
waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 5 Oktober 2000 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2000.
2. Pekerjaan yang tercantum dalam F’asal 1 surat perjanjian ini harus diselesaikan
tahap demi tahap, sesudah mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.
Pasal 12
Domisili
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memilih domisili tetap dan
segala yang timbul akibat Surat Perintah Kerja (SPK) ini yaitu di Kantor Pengadilan
Negeri Dompu.
Pasal 13
Keadaan Memaksa (Force Mejeure)
1. Jika kedaan memaksa Pihak Kedua akan dibebaskan dari tanggung jawab
atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
2. Yang dimaksud keadaan memaksa pada ayat di atas yaitu keadaan atau
peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Pihak Kedua untuk dapat mengatasinya
maka dapat dipertimbangkan kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan
waktu pelaksanaan.
3. Yang dapat dianggap force mejeure antara lain, seperti
h. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir),
i. kebakaran,
j. perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan dan epidemi (wabah
penyakit),
k. tindakan pemerintah di bidang moneter yang langsung memicu
kerugian luar biasa, dan
l. untuk kelancaran pekerjaan, penentuan keadaan memaksa dalam hal
ini dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah
pihak.
Pasal 14
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, pada dasarnya diselesaikan
secara musyawarah.
2. Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka dibentuk suatu Panitia Perwasitan
(Arbitrase) yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu
e. seorang wakil dari Pihak Pertama sebagai anggota,
f. seorang wakil dari Pihak Kedua sebagai anggota, dan
g. seorang Ahli sebagai Ketua pengangkatannya disetujui oleh kedua belah
pihak.
3. Jika ternyata dengan jalan ayat (1) dan (2) gagal maka perselisihan ini akan
diteruskan ke Pengadilan Negeri Dompu.
Pasal 15
Pembatalan Pekerjaan
1. Pihak Pertama berhak membatalkan pemberian tugas pekerjaan ini bila
ternyata Pihak Kedua telah menyerahkan atau melimpahkan pekerjaan pada
Pihak Ketiga.
2. bila Pihak Kedua menurut pertimbangan Pihak Pertama ternyata dinilai
tidak dapat atau tidak mampu lagi menyelenggarakan atau menyelesaikan
pekerjaan ini maka Pihak Pertama dapat membatalkan pekerjaan
ini .
Pasal 16
Denda-Denda dan Sanksi-Sanksi
Kepada Pihak Kedua akan dikenakan denda/sanksi bila :
1. pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu ini
dalam Pasal 10;
2. dalam pelaksanaan pekerjaan ini terbukti telah melanggar syarat-syarat
yang telah ditentukan dan telah mendapat teguran secara tertulis selama
tiga kali berturut-turut tapi tidak diindahkan;
3. besarnya denda untuk setiap hari keterlambatan ditetapkan 1/1000 (satu
permil) dari nilai kontrak atau setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak;
4. semua penerimaan denda dalam hal ini seluruhnya disetor ke Kas Daerah;
5. bila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang tercantum dalam dokumen
lelang ini maka kontrak akan dibatalkan dan Pihak Kedua bersedia untuk
tidak diundang untuk mengikuti segala jenis proyek selama satu tahun.
Pasal 17
Aturan Tambahan
1. Segala sesuatu yang terjadi atas pelaksanaan pekerjaan ini yang belum diatur
dalam pasal-pasal terdahulu akan diatur kemudian secara musyawarah oleh
kedua belah pihak.
2. Jika dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) dimaksud ada
kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pasal 18
Penutup
1. Surat perjanjian kerja ini dianggap sah dan mengikat sesudah ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
2. Surat perjanjian kerja ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) ini dibuat dan ditandatangani di
Dompu oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun ini
di atas masing-masing dibubuhi meterai Rp6.000,00. Untuk keperluan
administrasi Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap sepuluh untuk
dapat dipakai sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua
Yayasan Abdi Insani
ttd.
Dr. Mahsun. M.S.
Direktur Eksekutif
Pihak Pertama
Pemimpin Proyek
ttd.
Drs. Imran M. Hasan
NIP. 610 010 289
Mengetahui
Ketua BAPPEDA Kabupaten Dompu
ttd.
Drs. H.B. Thamrin Rayes
NIP. ....
bila diperhatikan struktur dan substansi kontrak konsultasi di atas, tampaklah
bahwa struktur dan substansi kontrak ini telah memenuhi persyaratan-
persyaratan teoretis, namun yang masih kurang dalam kontrak di atas yaitu
belum dicantumkan berbagai definisi-definisi yang penting dalam kontrak. Sehingga
pada masa yang akan datang definisi ini perlu dicantumkan.
Struktur dan substansi kontrak konsultan pendamping ini dikemukakan berikut
ini.
1. Subbagian pembuka (description o f the instrument), yang terdiri dari: (1)
nama kontrak yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Pekerjaan
Konsultan Pendamping Kabupaten (KP-Kab) Proyek PDM-DKE, (2) tanggal
kontrak, yaitu 5 Oktober 2000, dan (3) tempat dibuatnya perjanjian ini, yaitu
di Kabupaten Dompu.
2. Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption). Para pihak dalam
perjanjian konsultan ini yaitu Drs. Imran Hasan sebagai Pimpinan Proyek
dan Dr. Mahsun, M.S. sebagai Konsultan Pendamping.
3. Alasan mengadakan kontrak, yaitu untuk menjadi konsultan pendamping
dalam pelaksanaan PDM-DKE.
4. Bagian Isi
Bagian isi dari kontrak konsultan pendamping ini dimulai dari Pasal 1 sampai
dengan Pasal 16. Isinya meliputi:
(1) surat perintah kerja,
(2) jenis pekerjaan,
(3) tata cara pelaksanaan SPK,
(4) hasil pekerjaan,
(5) pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan,
(6) harga kontrak,
(7) prosedur pembayaran,
(8) cara pembayaran,
(9) uang muka,
(10) pajak dan pungutan resmi lainnya,
(11) jangka waktu pelaksanaan,
(12) domisili,
(13) keadaan memaksa,
(14) penyelesaian perselisihan,
(15) pembatalan pekerjaan, serta
(16) denda-denda dan sanksi.
5. Bagian Penutup
Bagian penutup dalam kontrak hanya mengatur satu pasal, yaitu Pasal 18.
Pasal 18 ini berisi tentang: (1) kekuatan mengikat dari kontrak, (2) SPK
beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, dan (3) penandatanganan
kontrak oleh para pihak.
Para ahli hukum dan konsultan kontrak haruslah menguasai dan memahami
struktur dan anatomi kontrak. sebab dengan memahami struktur dan anatomi
kontrak dapat mempermudah para konsultan untuk dapat memformulasikan
substansi kontrak dengan baik.
F. PASCA PENYUSUNAN KONTRAK
bila kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, maka ada
dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu sebagai berikut.
1. Pelaksanaan dan penafsiran
sesudah suatu kontrak disusun barulah dapat dilaksanakan. Kadang-kadang
kontrak yang telah disusun tidak jelas/tidak lengkap sehingga masih diperlukan
adanya penafsiran. Berkaitan dengan hal ini , undang-undang telah
menentukan sejauh mana penafsiran dapat dilaksanakan dengan memper
hatikan hal berikut ini:
a. kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak,
b. keadaan dan tempat dibuatnya kontrak,
c. maksud para pihak,
d. sifat kontrak yang bersangkutan, dan
e. kebiasaan setempat.
2. Alternatif penyelesaian sengketa
Dalam pelaksanaan kontrak mungkin ada sengketa. Para pihak bebas
menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa di kemudian
hari. Biasanya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak.
Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan. Setiap
cara yang dipilih memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang
harus dipertimbangkan sebelum memilih cara yang dianggap cocok untuk
diterapkan. Jika memilih lewat pengadilan, apakah pengadilan berwenang
menyelesaikan sengketa ini , kemungkinan dapat dilaksanakannya secara
penuh, juga waktu dan biaya yang diperlukan selama proses pengadilan.
D ---------------------------------------------
1. a. Kemukakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan
mengadakan kontrak!
b. Kemukakan pengertian standar kontrak!
2. a. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pembuatan kontrak!
b. Sebelum kontrak dibuat maka ada empat hal yang harus diperhatikan
oleh para pihak. Sebutkan dan jelaskan!
3. a. Sebutkan pengertian tentang memorandum o f understanding!
b. Sebutkan ciri-ciri memorandum o f understanding!
4. a. Sebutkan jenis-jenis negosiasi yang Anda ketahui!
b. Sebutkan tahap-tahap dalam melakukan negosiasi!
5. a. Sebutkan tahap-tahap dalam membuat kontrak!
b. Sebutkan struktur kontrak yang Anda ketahui!
6. Buatkan sebuah contoh kontrak jual beli antara pihak A dan B, beserta hak
dan kewajiban para pihak!
OLA PENYELESAIAN SENGKETA
DI BIDANG KONTRAK
A. BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA
Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat
dilaksanakan dengan sukarela atau iktikad baik, namun dalam kenyataannya kontrak
yang dibuatnya seringkah dilanggar. Persoalannya kini, bagaimanakah cara
penyelesaian sengketa yang terjadi di antara para pihak? Pola penyelesaian sengketa
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) melalui pengadilan, dan (2) alternatif
penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu suatu pola penyelesaian
sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan.
Putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa (ADR) yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa). bila mengacu ketentuan
Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara penyelesaian
sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara, yaitu
1. konsultasi,
2. negosiasi,
3. mediasi,
4. konsiliasi, atau
5. penilaian ahli.
Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the
binding adjudicative procedure dan the nonbinding adjudicative procudere.
1. The binding adjudicative procedure, yaitu suatu prosedur penyelesaian
sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak.
Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu
(1) Litigasi,
(2) Arbitrase,
(3) Mediasi-Arbitrase, dan
(4) Hakim Partikelir.
2. The nonbinding adjudicative procedure, yaitu suatu proses penyelesaian
sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim atau orang yang ditunjuk
tidak mengikat para pihak. Penyelesaian sengketa dengan cara ini dibagi
menjadi enam macam, yaitu
(1) Konsiliasi,
(2) Mediasi,
(3) Mini-Trial,
(4) Summary Jury Trial,
(5) Neutral Expert Fact-Finding, dan
(6) Early Expert Neutral Evaluation (Rudjiono, 1996: 3).
Kedua penyelesaian sengketa itu berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Perbedaannya terletak pada kekuatan mengikat dari putusan yang dihasilkan
oleh institusi ini . Kalau the binding adjudicative procedur, putusan yang
dihasilkan oleh institusi yang memutuskan perkara yaitu mengikat para pihak,
sedangkan dalam the nonbinding adjudicative procedur, putusan yang
dihasilkan tidak mengikat para pihak. Artinya dengan adanya putusan itu para
pihak dapat menyetujui atau menolak isi putusan ini . Persamaan dari kedua
pola penyelesaian sengketa ini yaitu sama-sama memberi putusan
atau pemecahan dalam suatu masalah .
Kesepuluh jenis sengketa ini dijelaskan dalam sub-subbab berikut ini.
B. LITIGASI
Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan
yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberi
kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan.
pemakaian sistem litigasi memiliki keuntungan dan kekurangannya dalam
penyelesaian suatu sengketa. Keuntungannya, yaitu
1. dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya
dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi
hasil dan dapat menjamin ketenteraman sosial;
2. litigasi sangat baik sekali untuk berbagai kesalahan dan masalah
dalam posisi pihak lawan;
3. litigasi memberi suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberi
peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum
mengambil keputusan;
4. litigasi membawa nilai-nilai warga untuk penyelesaian sengketa pribadi;
5. dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai warga yang
terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa litigasi tidak hanya menyelesaikan
sengketa,namun lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum,
yang tertuang dalam undang-undang secara eksplisit maupun implisit. Namun
litigasi setidak-tidaknya sebagaimana ada di Amerika Serikat, memiliki banyak
kekurangan (drawbacks) (Garry Goodpaster, dkk., 1995: 6). Kekurangan litigasi,
yaitu
1. memaksa para pihak pada posisi yang ekstrem;
2. memerlukan pembelaan (aclvocasy) atas setiap maksud yang dapat mem
pengaruhi putusan;
3. litigasi benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara,
apakah persoalan materi (substantive) atau prosedur, untuk persamaan
kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang
ekstrem dan seringkah marginal;
4. menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan;
5. fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para
pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang
sebenarnya;
6. litigasi tidak mengusaha kan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan
para pihak yang bersengketa;
7. litigasi tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisentris, yaitu sengketa
yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan
alternatif penyelesaian.
Proses litigasi mensyaratkan pembatasan sengketa dan persoalan-persoalan
sehingga para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap
membuat keputusan.
C. ARBITRASE
1. Pengertian Arbitrase
Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah
dicantumkan pengertian arbitrase. Arbitrase yaitu penyelesaian sengketa perdata
di luar peradilan umum yang berdasar pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Frank Alkoury dan Eduar Elkoury,
mengartikan arbitrase yaitu sebagai:
’’Suatu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara
sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru sita yang netral
sesuai dengan pilihan mereka, di mana putusan mereka didasarkan dalil-
dalil dalam perkara ini . Para pihak setuju sejak semula untuk menerima
putusan ini secara final dan mengikat (dalam M. Husseyn Umar dan
A. Suiani Kardono, tt: 2)
Kedua definisi arbitrase di atas ada perbedaan dan persamaan.
Perbedaannya dapat dikaji dari unsur-unsur yang tercantum dalam kedua definisi
ini . Unsur-unsur arbitrase yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999, yaitu
a. penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum,
b. berdasar perjanjian arbitrase,
c. bentuk perjanjiannya tertulis, dan
d. disepakati para pihak.
Sedangkan unsur-unsur yang tercantum dalam definisi Frank Alkoury dan
Eduar Elkoury yaitu sebagai berikut:
a. proses yang mudah atau simpel,
b. dipilih para pihak secara sukarela,
c. diputus oleh juru sita, dan
d. berdasar dalil-dalil dalam perkara ini .
e. para pihak menyetujui putusan sejak semula secara final dan mengikat.
bila dibandingkan kedua unsur ini di atas tampaklah bahwa pada
definisi yang pertama difokuskan pada ada atau tidak adanya perjanjian arbitrase
yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian arbitrase yaitu suatu kesepakatan
berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak sesudah timbul sengketa. Perjanjian arbitrase
dibuat pada sebelum dan sesudah timbulnya sengketa. Sedangkan pada definisi
kedua difokuskan pada proses pelaksanaan dari lembaga arbitrase, yaitu mudah
dan simpel. Proses yang mudah atau simpel yaitu suatu proses yang tidak me
merlukan prosedur dan syarat-syarat yang berbelit-belit dan panjang, sebagaimana
yang terjadi dalam perkara litigasi.
2. Dasar Hukum
Pada mulanya ketentuan tentang arbitrase diatur di dalam RV dan HIR.
RV atau Burgerlijke Reglement op de Rechtsvoerdering yaitu suatu ketentuan
yang mengatur tentang tata cara beracara yang diberlakukan bagi golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu. Ketentuan tentang arbitrase di dalam RV
diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 RV.
Ketentuan dalam RV ini sekarang tidak berlaku lagi sebab tidak sesuai
dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya. Oleh sebab itu,
ketentuan dalam RV ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada tiga pertimbangan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif
Penyelesaian Sengketa, yaitu
a. bahwa berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian
sengketa perdata, di samping dapat diajukan ke pengadilan umum juga ter
buka kemungkinan melalui arbitrase penyelesaian sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian
sengketa melalui arbitrase tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha
dan hukum pada umumnya;
c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 terdiri atas 11 bab dan 82 pasal.
Masing-masing bab dikemukakan berikut ini:
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999);
Bab II : Alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 6 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999);
Bab III : Syarat arbitrase, pengangkatan arbiter, dan hak ingkar (Pasal 7
s.d. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab IV : Acara yang berlaku di hadapan majelis arbitrase (Pasal 27 sampai
dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab V : Pendapat dan putusan arbitrase (Pasal 52 sampai dengan Pasal 58
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab VI : Pelaksanaan putusan arbitrase (Pasal 59 sampai dengan Pasal 69
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab VII : Pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70 sampai dengan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab VIII : Berakhir tugas arbitrase (Pasal 73 sampai dengan Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999);
Bab IX : Biaya arbitrase (Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999).
3. Jenis-Jenis Lembaga Arbitrase
Lembaga arbitrase dibagi dua macam, yaitu (1) arbitrase acl hoc dan (2)
arbitrase institusional. Arbitrase ad hoc atau volunter yaitu arbitrase yang
ditujukan untuk masalah tertentu untuk satu kali penunjukan (M. Yahya Harahap,
1991: 150). Sedangkan arbitrase institusional (institusional arbitration) yaitu
lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen (Pasal 1 ayat (2) Konvensi
New York, 1958). Arbitrase institusional dibagi menjadi dua sifat, yaitu nasional
dan internasional (Pasal 59 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).
Dikatakan bersifat nasional sebab pendiriannya hanya untuk kepentingan bangsa
dari negara yang bersangkutan. Yang termasuk arbitrase nasional, yaitu Bani
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Bami (Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia).
Arbitrase internasional merupakan pusat penyelesaian persengketaan antara
berbagai pihak yang berbeda kewarganegaraannya (M. Yahya Harahap, 1991:
152). Yang termasuk arbitrase yang bersifat internasional, yaitu (1) The Court
o f Arbitration o f the International Chamber o f Commerce (ICC) Paris, (2)
The London Court o f International Arbitration, (3) Arbitration Institute
Stocholm, (4) The American Arbitration Association, (5) The International
Center for The Settlement o f Investment Disputes (ICSID), dan (6) The United
Nations Commission on International Trade (UNCINTRAL).
4. Alasan Memilih Arbitrase
Di dalam laporan Seminar Nasional Mengenai Arbitrase sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa, dicantumkan tiga alasan pemilihan institusi arbitrase,
yaitu sebagai berikut:
a. Penyelesaian cepat
Umumnya prosedur arbitrase dicantumkan dengan batas-batas waktu
penyelesaian dalam setiap tahap penyelesaian sengketa. Di negara yang
sudah maju proses arbitrase hanya memerlukan waktu sekitar 60 hari. Di
samping itu, keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and
binding) sehingga tidak tersedia usaha naik banding.
b. Terjaga kerahasiaannya (confidential)
Proses pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan
secara tertutup (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999) dan
tidak ada publikasi. Dengan demikian bagi pihak-pihak yang bersengketa
terjaga kerahasiaannya. Para arbiter juga terikat oleh ketentuan untuk tidak
mem-beritahukan materi sengketa tanpa seizin seluruh pihak yang bersengketa.
Pelanggaran terhadap batasan ini maka para arbiter dianggap melampaui
wewenang (manifestly exceeded its power) dan merupakan perbuatan
melawan hukum, sehingga dapat dituntut pertanggungjawaban hukumnya.
Asas ini bertolak belakang dengan praktik pengadilan, sebab dalam keputusan
pengadilan berlaku asas terbuka untuk umum, artinya setiap putusan pengadilan
harus dalam sidang terbuka.
c. Biaya lebih rendah
Biaya arbitrase ditentukan oleh arbiter. Biaya itu meliputi: (1) honorarium,
(2) biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan
sengketa, dan (3) biaya administrasi (Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999). Jasa pengacara tidak terlalu diperlukan dalam proses arbitrase,
sebab prosedur arbitrase dibuat sesederhana mungkin, tidak formal bahkan
dapat dengan tata cara yang diusulkan oleh pihak-pihak yang berperkara
sendiri. Di samping itu, para arbiter yaitu para ahli dan praktisi di bidang
yang menjadi pokok sengketa, serta memiliki reputasi tinggi sehingga diharap
kan mampu memberi putusan dengan cepat dan objektif. Secara umum
dapat dikatakan bahwa biaya arbitrase lebih rendah dibanding biaya perkara
melalui pengadilan (Ery Setiawan dan Ny.Yuliana, 1995).
D' samping hasil seminar ini , Garry Goodpaster, dkk, juga mengemuka
kan tujuh alasan para pihak memilih cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa
yang timbul di antara mereka. Ketujuh alasan itu yaitu
a. kebebasan, kepercayaan, dan keamanan,
b. keahlian (expertise),
c. cepat dan hemat biaya,
d. bersifat rahasia,
e. kepekaan arbiter, dan
f. pelaksanaan putusan (Garry Godpaster, dkk., 1995: 4-5).
Putusan arbitrase mudah dilaksanakan, dibandingkan dengan putusan
pengadilan. Hal ini dipicu putusan arbitrase pada umumnya bersifat final
dan tidak dapat diajukan banding, kecuali atas dasar hal-hal yang sangat khusus.
5. Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
Pada dasarnya tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui lembaga
arbitrase. Sengketa yang dapat diputus melalui arbitrase yaitu
a. sengketa di bidang perdagangan, dan
b. mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu sengketa
yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian
(Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). bila kita mengacu pada
ketentuan ini, jelaslah bahwa sengketa yang tidak dapat diputuskan oleh lembaga
arbitrase yaitu sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian. Dengan
demikian, bila sengketa ini dapat diadakan perdamaian maka sengketa
ini dapat diajukan ke lembaga arbitrase.
6. Bentuk Klausula Perjanjian Arbitrase
Bentuk klausula perjanjian arbitrase diatur dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Di dalam ketentuan itu, klausula
perjanjian arbitrase dibagi dua macam, yaitu
a. pactum de compromittendo-,
b. akta kompromis.
Yang dimaksud dengan pactum de compromittendo yaitu perjanjian
arbitrase yang dibuat sebelum terjadinya perselisihan. Pactum de compromittendo
ini biasa juga dikenal dengan istilah klausula arbitrase. Isi klausula arbitrase ini
bahwa para pihak menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi
antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase (Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999). Klausula ini dibuat bersamaan dengan perjanjian pokok
sehingga isinya hanya bersifat umum. Keuntungan mencantumkan klausula
arbitrase dalam perjanjian pokoknya yaitu bila terjadi perselisihan maka
otomatis akan diselesaikan oleh arbiter. Sedangkan kelemahannya yaitu belum
adanya penunjukan arbiter yang akan menangani perselisihan ini .
Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat
tercatat, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon
bahwa syarat arbitrase yang diadakan antara pemohon dengan termohon berlaku
(Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat dengan jelas:
a. nama dan alamat para pihak,
b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku,
c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa,
d. dasar tuntutan dan jumlah dituntut, bila ada,
e. cara penyelesaian yang dikehendaki, dan
f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau bila
tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan
usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Yang dimaksud dengan akta kompromis yaitu suatu akta yang berisi perjanjian
arbitrase yang dibuat oleh para pihak sesudah terjadinya sengketa. Perjanjian arbitrase
ini dibuat dalam Akta Notaris (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999). Keuntungan memakai akta kompromis ini yaitu
penunjukan siapa arbiter yang akan menangani perselisihan sudah jelas. Sedangkan
kelemahannya yaitu bila terjadi perselisihan belum tentu bisa diselesaikan melalui
arbitrase. Perjanjian tertulis ini harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan,
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak,
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase,
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan,
e. nama lengkap sekretaris,
f. jangka waktu penyelesaian sengketa,
g. pernyataan kesediaan dari arbiter, dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala
biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase (Pasal
9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).
Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal ini di atas yaitu batal demi
hukum. Artinya perjanjian itu dari semula dianggap tidak ada. Hal-hal yang tidak
memicu batal perjanjian arbitrase yaitu keadaan-keadaan berikut ini:
a. meninggalnya salah satu pihak,
b. bangkrutnya salah satu pihak,
c. novasi,
d. insolvensi salah satu pihak,
e. pewarisan,
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
g. bilamana pelaksanaan perjanjian ini dialihtugaskan pada pihak ketiga
dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase ini ,
dan
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok (Pasal 10 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999).
Walaupun keadaan ini terjadi maka perjanjian arbitrase tidak menjadi
batal. Dengan adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak
untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam
perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak
akan intervensi dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
arbitrase, kecuali ditentukan lain.
7. Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Prinsip-prinsip atau asas-asas dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga
arbitrase yaitu sebagai berikut.
a. Semua pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup.
b. Bahasa yang dipakai yaitu bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan
arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang
akan dipakai .
c. Para pihak yang bersengketa memiliki hak dan kesempatan yang sama
dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing.
d. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat
kuasa khusus.
e. Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan
diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Syaratnya (1)
ada unsur kepentingan yang terkait, (2) keturutsertaannya disepakati
oleh para pihak yang bersengketa, dan (3) disetujui oleh arbiter atau majelis
arbitrase.
f. Para pihak bebas untuk menentukan acara arbitrase yang dipakai dalam
pemeriksaan sengketa. Dengan syarat harus dituangkan dalam perjanjian
yang tegas dan tertulis.
g. Semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau
majelis arbitrase akan diperiksa dan diputuskan menurut ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
h. Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat
mengambil keputusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur
ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan,
memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang
yang rusak.
i. Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen
atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Prosedur pemeriksaan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase
yaitu pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa secara tertulis
kepada arbiter atau majelis arbitrase. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan
bila disetujui para pihak. sesudah menerima permohonan ini , langkah-
langkah yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbitrase sebagai berikut.
a. Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase,
pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis
arbitrase. Surat tuntutan itu harus memuat sekurang-kurangnya:
(1) nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak,
(2) uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti,
dan
(3) isi tuntutan yang jelas.
b. sesudah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis
arbitrase menyampaikan suatu salinan tuntutan ini dengan disertai
perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberi jawaban secara
tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
salinan ini oleh termohon.
c. Segera sesudah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau
ketua majelis arbitrase, salinan jawaban diserahkan kepada pemohon.
d. Arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau
kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
e. bila termohon sesudah lewat 14 (empat belas) hari tidak menyampaikan
jawabannya, termohon akan dipanggil untuk menghadap pada sidang arbitrase
berikutnya.
f. Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama termohon
dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan ini
pemohon diberi kesempatan untuk menanggapinya. Tuntutan balasan diperiksa
dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan
sengketa.
g. bila pada hari yang telah ditentukan, pemohon tanpa alasan yang sah
tidak dapat menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat
tuntutannya dinyatakan gugur, dan oleh arbiter atau majelis arbitrase dianggap
selesai. Begitu juga sebaliknya, termohon tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau
majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali.
h. Paling lama 10 (sepuluh) hari sesudah pemanggilan kedua diterima termohon
dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka
persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan
tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan
atau tidak berdasar hukum.
i. Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan,
arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian
antara pihak yang bersengketa.
j. bila usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase
membuat akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan meme
rintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian ini .
k. Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan bila perdamaian tidak
tercapai.
l. Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis
pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk
menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter
dan majelis arbitrase.
m. Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk
mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya
yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh majelis arbitrase.
n. Sebelum ada jawaban tertulis dari termohon, pemohon dapat mencabut
surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
o. Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan
surat tuntutan hanya diperoleh dengan persetujuan termohon dan sepanjang
perubahan atau penambahan itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja
dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang menjadi dasar permohonan.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
Jangka waktu itu dapat diperpanjang, asal ada persetujuan para pihak dan diperlu
kan. Susaha dapat mengambil keputusan dengan adil dan patut maka arbiter
atau majelis arbitrase, memiliki kewenangan untuk:
a. menentukan tempat arbitrase, kecuali ditentukan oleh para pihak;
b. mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap
perlu pada empat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan;
c. pemeriksaan saksi dan saksi ahli di hadapan arbiter atau majelis arbitrase;
d. mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan.
Keempat kewenangan harus dapat dijalankan dengan baik oleh para arbiter
atau majelis arbitrase.
8. Pendapat dan Putusan Arbitrase
Selain kewenangan untuk menyelesaikan sengketa arbitrase, arbiter atau
majelis arbitrase dapat juga diminta oleh para pihak untuk memohon pendapat
yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan tertentu dari suatu perjanjian.
Pendapat yang mengikat ini tidak dapat dilakukan perlawanan melalui usaha
hukum apa pun. Pendapat atau putusan lembaga arbitrase itu harus dituangkan
dalam putusan arbitrase.
Putusan arbitrase harus memuat hal-hal berikut ini.
a. Kepala putusan yang berbunyi: ’’Demi Keadilan berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
b. Nama singkat sengketa.
c. Uraian singkat sengketa.
d. Pendirian para pihak.
e. Nama lengkap dan alamat arbiter.
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai
keseluruhan sengketa.
g. Pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal ada perbedaan pendapat dalam
majelis arbitrase.
h. Amar putusan.
i. Tempat dan tanggal putusan.
j. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
bila putusan arbitrase tidak ditandatangani oleh seorang arbiter dengan
alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya
putusan. Alasan tentang tidak adanya tanda tangan harus dicantumkan dalam
putusan. Di samping itu, dalam putusan ditetapkan jangka waktu dilaksanakan
putusan ini . bila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera
ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.
Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasar ketentuan
hukum atau berdasar keadilan dan kepatutan. Putusan diucapkan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah pemeriksaan ditutup.
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah putusan diterima.
Para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase
untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah
atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan.
9. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Ada dua sifat lembaga arbitrase, yaitu nasional dan internasional. Dengan
adanya perbedaan sifat antara arbitrase nasional dan internasional maka akan
berbeda pula prosedur yang ditempuh oleh pemohon dalam pelaksanaan putusan
lembaga arbitrase.
Prosedur pelaksanaan putusan arbitrase nasional dikemukakan berikut ini.
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan, lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase diserahkan
dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri.
b. Lembar asli atau salinan putusan dilakukan pencatatan dan penandatanganan
pada bagian akhir atau dipinggir putusan oleh panitera pengadilan negeri,
yang merupakan akta pendaftaran.
c . Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan
sebagai arbiter atau salinan autentiknya kepada panitera pengadilan negeri.
bila ketiga hal itu tidak dipenuhinya berakibat putusan arbitrase tidak
dapat dilaksanakan. Sedangkan semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan
akta kekuatan bersifat final, (2) memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan
(3) mengikat para pihak.
bila para pihak tidak dapat melaksanakan putusan arbitrase secara
sukarela maka pelaksanaan putusan ditentukan sebagai berikut.
a. Putusan dilaksanakan berdasar perintah Ketua Pengadilan Negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
b. Perintah dimaksud diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sesudah permohonan eksekusi didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri.
c. Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberi perintah, memeriksa terlebih
dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5,
serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
d. Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan, Ketua Pengadilan
Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan
Ketua Pengadilan Negeri ini tidak terbuka usaha hukum apa pun.
e. Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari
putusan arbitrase.
f. Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembaran asli dan salinan
autentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
g. Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri
dilaksanakan sesuai ketentuan putusan dalam perkara perdata yang
keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 62 sampai
dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional dikemukakan berikut
ini. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan
Arbitrase Internasional yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan
Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum
Republik Indonesia, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase
di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan
putusan Arbitrase Internasional.
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas
pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam
ruang lingkup hukum perdagangan.
c . Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas
pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia sesudah
memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam
sengketa, hanya dapat dilaksanakan sesudah memperoleh eksekutor dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 65 sampai dengan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999).
Prosedur pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dikemukakan berikut
ini. Permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dilakukan sesudah
putusan ini diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada
panitia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaian berkas permohonan
pelaksanaan putusan arbitrase harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan autentik putusan Arbitrase Internasional dilakukan
sesudah putusan ini diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasa
kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. lembar asli atau salinan autentik perjanjian yang menjadi dasar putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal autentifikasi dokumen asing,
dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat
putusan Arbitrase Internasional ini ditetapkan, yang menyatakan bahwa
negara pemohon terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun
multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan
pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional.
berdasar permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dan
hasil kajiannya maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menetapkan
dan memutuskan, dua kemungkinan berikut ini, yaitu
a. dapat melaksanakan putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, sebab
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Putusan ini tidak dapat
diajukan banding atau kasasi;
b. menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu putusan Arbitrase
Internasional.
bila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak putusan Arbitrase
Internasional ini maka pemohon atau termohon dapat mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung RI. Selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari sesudah permohonan kasasi ini diterima oleh Mahkamah
Agung. Putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan usaha perlawanan.
sesudah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi periksa eksekusi
maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang secara relatif berwenang melaksanakannya. Sita eksekusi dapat dilakukan
atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi. Tata cara penyitaan
serta melaksanakan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam
hukum acara perdata.
10. Pembatalan Putusan Arbitrase
Pada dasarnya putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan
Negeri. Putusan arbitrase yang dapat dimintakan pembatalan, bila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut.
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, sesudah putusan
diajukan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. sesudah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis
kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera
Pengadilan Negeri. Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh ketua
pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan
diterima dari Panitera Pengadilan Negeri. Putusan permohonan pembatalan ada
dua kemungkinan, yaitu ditolak atau dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
bila putusan pembatalan itu dikabulkan maka Ketua Pengadilan Negeri
menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan
arbitrase. Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini , pemohon atau termohon
dapat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus
dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta
memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sesudah permohonan banding ini diterima oleh Mahkamah Agung.
11. Berakhirnya Tugas Arbiter
Berakhirnya tugas arbiter diatur dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Tugas Arbiter berakhir sebab :
a. putusan mengenai sengketa telah diambil,
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh pihak telah lampau, atau
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Meninggalnya salah satu pihak tidak memicu tugas yang telah diberikan
kepada arbiter berakhir.
D. MEDIASI-ARBITRASE (MED-ARB)
Salah satu variasi dari mediasi yaitu suatu prosedur di mana sengketa
pertama kali diselesaikan dengan mediasi dan berikutnya bilamana perlu terhadap
isi isu yang tidak terselesaikan dilakukan melalui arbitrase. Bila mediasi gagal
menyelesaikan sengketa itu, mediator akan memberi saran kepada para pihak
hasil apa yang kira-kira akan diperoleh bila masalah ini diselesaikan melalui
arbitrase,namun mediator tidak diperkenankan menjadi arbiter dalam sengketa
ini . Para pihak sebelumnya harus telah menyetujui bahwa bila mereka tidak
dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi, mereka akan menyerahkan
sengketanya kepada orang lain atau suatu panel untuk suatu arbitrase yang mengikat.
E. HAKIM PARTIKELIR (PRIVATE JUDGES)
Pemeriksaan isu-isu tertentu atau keseluruhan sengketa di depan hakim
partikelir, wasit atau magister, harus dengan suatu penunjukan, atas dasar
persetujuan para pihak. Hakim partikelir, wasit, mendengar dan menentukan
sebagian atau seluruh isu dalam suatu gugatan perdata. sesudah persidangan
secara partikelir, wasit atau hakim partikelir akan menyerahkan penemuan-
penemuan fakta dan kesimpulan hukumnya secara tertulis kepada pengadilan
yang menunjuknya. Ini semua mewakili pertimbangan/putusan dari pengadilan
yang ditunjuk, yang tidak sama dengan putusan arbitrase, di situ hak-hak untuk
melakukan usaha hukum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Prosedur ini
menyediakan keluwesan waktu dan pemilihan pembuat keputusan.
Prosedur ini juga memperbolehkan para pihak untuk menentukan apakah
akan menerapkan ketentuan pembuktian dan prosedur beracara, dan apakah
akan merekam seluruh acara. Tidak sama dengan seorang arbiter, seorang
hakim partikelir disyaratkan menerapkan hukum substantif sebagaimana bila
sengketa itu dilitigasikan.
F. KONSILIASI
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu konsiliasi.
Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 33 ayat (1)
Piagam PBB, dan The International Chamber o f Commerce (ICC).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian konsiliasi.
Konsiliasi yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan ini .
Sedangkan menurut Oppenheim, konsiliasi yaitu
’’Suatu proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu
komisi orang-orang yang bertugas menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan
(biasanya sesudah mendengar para pihak dan mengusaha kan agar mereka
mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan suatu penyelesaian,
namun keputusan ini tidak mengikat” (dalam Huala Adolf dan A.
Chanderawulan, 1995: 186).
Inti konsiliasi dalam definisi di atas yaitu penyelesaian sengketa kepada
sebuah komisi dan keputusan yang dibuat oleh komisi ini tidak mengikat
para pihak. Artinya bahwa para pihak dapat menyetujui atau menolak isi keputusan
ini .
Model konsiliasi yang berkembang di Amerika agak berbeda dengan yang
berkembang di Jepang atau Korea Selatan. Sistem konsiliasi di Amerika merupakan
tahap awal dari proses mediasi, dengan acuan penerapan: bila terhadap seseorang
diajukan proses mediasi, dan kedudukannya sebagai Responden maka pada tahap
yang demikian berarti telah diperoleh penyelesaian tanpa melanjutkan pembicaraan,
sebab pihak Responden dengan kemauan baik (good-will) bersedia menerima
apa yang dikemukakan pihak claimant. Lain halnya konsiliasi yang dikembangkan
di Jepang atau Korea. Konsiliasi diletakkan dalam suatu koneksitas dengan mediasi
dan arbitrase (mediasi-konsiliasi-arbitrase). Proses penyelesaiannya dilakukan secara
bertahap; derajat permusuhan yang dapat terjadi sebagai hasil dari litigasi.
G. MEDIASI
1. Pengertian Mediasi
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa mediasi yaitu
pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam proses
itu pihak ketiga bertindak sebagai penasihat.
Steven Rosenberg, Esq. mengartikan mediasi sebagai:
Method o f Dispute Resolution that is voluntary, confidencial generaly,
and cooperative (Steven Rosenberg, 200: 6). Yang secara bebas diartikan
bahwa mediasi yaitu metode penyelesaian masalah yang dilakukan secara
sukarela, rahasia, dan biasanya kooperatif, tidak ada unsur paksaan.
Jay Folberg mengartikan mediasi sebagai:
’’Proses negosiasi yang dibantu secara netral dalam usaha mencapai
konsensus dan penyelesaian sengketa.” (Jay Folberg, 2000: 1)
bila diperhatikan kedua definisi di atas, ada lima unsur yang tercantum
dalam pengertian mediasi, yaitu
a. proses negosiasi,
b. metode penyelesaian masalah,
c. dilakukan secara sukarela,
d. dilakukan secara netral,
e. rahasia,
f. kooperatif,
g. tidak ada unsur paksaan, dan
h. mencapai kosensus.
Pada dasarnya tujuan mediasi yaitu untuk konsensus para pihak tentang
konflik yang timbul di antara para pihak.
2. Tujuan dan Manfaat Mediasi
Tujuan mediasi yaitu tidak untuk menghakimi salah atau benar namun
lebih memberi kesempatan kepada para pihak untuk:
a. jalan keluar dan pembaruan perasaan,
b. melenyapkan kesalahpahaman,
c. menentukan kepentingan yang pokok,
d. bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan, dan
e. menyatukan bidang-bidang ini menjadi solusi yang disusun sendiri oleh
para pihak (Rudjiono, 1996).
Jay Folberg dan Steven Rosenberg mengemukakan manfaat mediasi, yaitu
a. kontrol terhadap para pihak,
b. kerahasiaan,
c . murah,
d. cepat,
e. fleksibel,
f. peningkatan hubungan,
g. penyelesaian masalah lebih kreatif,
h. mengurangi hambatan komunikasi (menjadi pendengar yang aktif-bahasa
netral),
i. menyelesaikan sengketa bagian demi bagian (membagi-bagi masalah),
j. berfokus pada pemecahan masalah (membentuk kembali),
k. asumsi-asumsi pertanyaan (penelaahan),
l. perubahan persepsi (mendidik),
m. menyadarkan dengan diplomatis atas harapan yang tidak riil (agen kenyataan),
n. membedakan jabatan dan kepentingan (bagaimana dan mengapa),
o. memenuhi kebutuhan semua orang yang terlibat (penawaran berdasar
kepentingan),
p. menyelenggarakan pertemuan terpisah (mengadakan rapat),
q. memaksimalkan pilihan (memperluas alternatif), dan
r. membantu pihak terkait mengemban tanggung jawab dan menerima
konsekuensinya (pemberdayaan diri sendiri) (Jay Folberg, 2000: 1; Steven
Rosenberg, 2000: 6).
Dari berbagai manfaat yang dipaparkan di atas maka manfaat yang paling
esensi dari mediasi yaitu murah, cepat, dan komunikasi di antara para pihak.
sebab mediasi ini difokuskan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
3. Proses Mediasi
Untuk memperoleh hasil yang optimal dari kegiatan mediasi ini maka diperlukan
sebuah proses yang teratur dan terencana. Prosesnya yaitu sebagai berikut.
a. Pendahuluan dan membuat kontrak/menciptakan struktur dan kepercayaan
(membuat agenda dan menyetujui aturan dasar).
b. Mencari fakta-fakta dan mengisolasi permasalahan (apa yang penting dan
mengapa memisahkan orang dari jabatannya).
c. Menciptakan pilihan dan alternatif (mencari dan mengumpulkan, ,
memisahkan orang dari jabatannya).
d. Negosiasi dan membuat keputusan (berfokus kepada kepentingan, menyetujui
prinsip-prinsip).
e. Klarifikasi/menyusun rencana (satu prosedur teks).
f. Tinjauan hukum/proses (bila perlu).
g. Penerapan/tinjauan dan revisi (mungkin tidak melibatkan penengah) (Jay
Folberg, 2000: 1).
Steven Rosenberg, Ezq. mengemukakan proses mediasi sebagai berikut.
a. Membawa mereka ke meja perundingan (dari sudut pandang peserta) dengan
proses sebagai berikut.
1) kelebihan-kelebihan kepada pihak oposisi, bila adanya komunikasi
yang baik,
2) ajak teman mediator,
3) ajak teman penasihat hukum,
4) memakai provider,
5) memakai quiche,
6) dipakai sedini mungkin, dan
7) jangan memulai tanpa kuasa.
b. Uraian model mediasi
Model mediasi dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu
1) model komersial,
2) interpersonal (Hukum Keluarga), dan
3) hibrida (surat keputusan Hakim),
d. Peran-peran
1) peserta,
2) pengacara (konsultan), dan
3) mediator:
a) pemberian kuasa dan pengukuhan versus efisiensi dan perlindungan,
b) menyediakan struktur sebagai penyelenggara pertemuan yang adil,
c) membuat batasan-batasan,
d) pendengar yang efektif,
e) moderator/fasilitator,
f) menyampaikan informasi (pembawa pesan),
g) penilai konflik,
h) analisis dan penjelasan permasalahan dan pilihan,
i) pembentukan ulang kerangka,
j) konsultan negosiasi,
k) pendidik untuk proses negosiasi kolaboratif,
l) mencari alternatif dan mengembangkan sumber,
m) orang kepercayaan/konfidan,
n) pengujian realita,
0) kejahatan advokat,
p) katalis,
q) membantu para pihak untuk memperoleh penyelesaian, dan
r) bukan seorang hakim/arbitrator.
Tahapan proses mediasi
1) Penyusunan kontrak/struktur
Tujuan penyusunan kontrak yaitu sebagai berikut.
a) Menjalin hubungan, dengan cara: (1) memakai isyarat mata
dan bahasa tubuh, (2) memberi perhatian penuh, (3) anggapan
yang penuh empati, dan (4) berikan waktu yang seimbang.
b) Menjelaskan proses. Hal-hal yang dijelaskan meliputi: (1) peranan
dan tujuannya, (2) sukarela, (3) kerahasiaan, (4) ketidakberpihakan,
(5) sesi gabungan, dan (6) mengadakan rapat, dan lain-lain.
c) Mengukur kesesuaian pihak-pihak untuk mediasi.
Hal-hal yang dipersoalkan dalam mengukur kesesuaian dan
kemungkinan mediasi yaitu (1) mengapa pihak-pihak melakukan
mediasi, (2) apakah mereka terdorong untuk menyelesaikan konflik,
(3) apakah mereka ingin mencapa