Rabu, 12 Februari 2025

Published Februari 12, 2025 by

hukum kontrak 6

 



ang diajukan oleh Pihak 

Kedua.

Pasal 3

Tata Cara Pelaksanaan SPK

1. Untuk melaksanakan tugas ini  pada Pasal 1 Surat Perjanjian Kerja 

(Kontrak Kerja) ini, Pihak Kedua diwajibkan memenuhi persyaratan yang 

ada  pada dokumen kontrak yang terdiri dari: 

a. Surat Perjanjian Kerja;

b. Kerangka Acuan Kerja;

c. Dokumen Data Teknis;

d. Surat Penawaran;

e. Rencana Kerja;

f. dan lain-lain.

2. Semua dokumen ini  di atas merupakan suatu kesatuan yang tidak 

terpisah satu dengan lainnya.

Pasal 4

Hasil Pekerjaan

Produk dari pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan Pasal 2 di atas berupa buku- 

buku laporan.

a. Laporan Pendahuluan, merupakan laporan kemajuan pertama konsultan yang 

menguraikan hal-hal yang telah dilaksanakan oleh konsultan hingga bulan 1 

sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.

b. Laporan Kemajuan Bulanan, mengenai kegiatan program PDM-DKE di 

Kabupaten, yaitu

a. Laporan Kemajuan Bulan ke-1 berupa laporan pelaksanaan kegiatan 

sampai dengan bulan ke-2. Laporan ini dibuat sebanyak sepuluh 

eksemplar;

b. Laporan Kemajuan Bulan ke-2 berupa laporan pelaksanaan kegiatan 

sampai dengan bulan ke-3 termasuk laporan indikator dan target kinerja. 

Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar;

c. Laporan Kemajuan Bulan ke-3 merupakan laporan pelaksanaan kegiatan 

sampai dengan bulan ke-4 termasuk laporan indikator dan target kinerja. 

Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar;

d. Konsep Laporan Akhir, menguraikan sepuluh kegiatan yang telah 

dilaksanakan konsultan. Laporan ini dibuat sebanyak 10 (sepuluh) 

eksemplar;

e. Laporan Akhir, laporan ini dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar;

f. Eksekutif Summary, laporan ini dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar.

Pasal 5

Pengawasan dan Pelaksanaan Pekerjaan

1. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan dalam Surat Perjanjian 

Kerja (SPK) akan dilakukan oleh Pengurus Yayasan, Konsultan Manajemen 

Pusat (KM-Pusat), Konsultan Monitoring Provinsi (KM-Prov), Tim Koordinasi 

Pengelola Program Kabupaten (TKPP-Kab)

2. Konsultan diharuskan melaksanakan pekerjaan ini  berdasar  perintah 

dan petunjuk dari Pengurus Yayasan, Konsultan Manajemen Pusat (KM-

Pusat), Konsultan Monitoring Provinsi (KM-Prop), Tim Koordinasi Pengelola 

Program Kabupaten (TKPP-Kab) dalam batas-batas dokumen penawaran.

3. Pengurus bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyerahkan 

kepada konsultan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan 

pekerjaan pada waktunya, sebelum atau selama berlangsungnya pekerjaan.

Pasal 6

Harga Kontrak

Harga kontrak ini  pada Pasal 1 yaitu  sebesar Rp 150.200.000,00 

(seratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 7

Prosedur Pembayaran

1. Pembayaran dilakukan sebagai Beban Tetap melalui Bank Pemerintah yang 

ditunjuk.

2. Pembayaran ini  dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan atas dasar Berita 

Acara Pemeriksaan prestasi kerja.

Pasal 8

Cara Pembayaran

Pembayaran harga kontrak pekerjaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 

Surat Perjanjian Kerja ini dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.

1. Uang muka 30% dari harga kontrak, yaitu: 30% x Rp 150.200.000,00 = 

Rp45.060.000,00 (empat puluh lima juta enam puluh ribu rupiah)

2. Pembayaran dilakukan sekaligus tiga kali dari harga kontrak, yaitu

a. Pembayaran angsuran I (pertama) = 50% x Rpl50.200.000 = 

Rp75.100.000,00

Pengembalian uang muka = 50 % x Rp45.060.000,00 = Rp22.530.000,00 

Jumlah yang diterima = Rp52.570.000,00

(lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dibayarkan 

bila  kemajuan pekerjaan telah mencapai 50% dan pihak kedua telah 

menyerahkan buku Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan Pertama 

dan Kedua serta diterima dengan baik oleh Pihak Pertama yang dinyatakan 

dengan Berita Acara kemajuan Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak 

Pertama.

b. Pembayaran Angsuran II (kedua) = 40% x Rpl50.200.000,00 = Rp60.800.000,00 

Pengembalian Uang Muka = 40% x Rp45.060.000,00 = Rp18.024.000,00 

Jumlah yang diterima = Rp42.776.000,00

(empat puluh dua juta enam ribu rupiah), dibayarkan bila  kemajuan 

pekerjaan telah mencapai 90% dan Pihak Kedua telah menyerahkan

buku Draf Laporan Akhir, serta diterima dengan baik oleh Pihak Pertama 

yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang 

disetujui oleh Pihak Pertama.

c. Pembayaran Angsuran III = 10% x Rpl50.200.000,00 = Rpl5.020.000,00 

Pengembalian uang muka = 10% x Rp45.060.000,00 = Rp4.506.000,00 

Jumlah yang diterima = Rp 10.514.000,00

(sepuluh juta lima ratus empat belas ribu rupiah), dibayarkan bila  

kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% dan Pihak Kedua telah 

menyerahkan buku Executif Summary, serta diterima dengan baik oleh 

Pihak Pertama yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan 

Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 9 

Uang Muka

Jaminan Uang Muka:

1. Sebelum pembayaran uang muka oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua 

dilakukan maka Pihak Kedua wajib menyerahkan kepada Pihak Pertama 

jaminan uang muka berupa syarat jaminan yang diterbitkan oleh Menteri 

Keuangan sebesar Rp45.060.000,00 (empat puluh lima juta enam puluh ribu 

rupiah) atau 30% dari harga kontrak.

2. Jaminan uang muka ini  pada ayat 9.1. pasal ini secara berangsur- 

angsur diperhitungkan dalam tahap-tahap pembayaran sebagaimana 

dimaksud pada Pasal 8.

3. Surat jaminan uang muka dalam ayat 9.1. pasal ini menjadi milik negara dan 

dapat dicairkan oleh Pihak Pertama secara langsung bila  terjadi pemutusan 

perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagaimana yang di­

maksud pada Pasal 15 surat perjanjian ini.

Pasal 10

Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Semua jenis pajak dan pungutan resmi lainnya yang berhubungan dengan

pelaksanaan pekerjaan pada Pasal 1 di atas ditanggung oleh Pihak Kedua.

Pasal 11

Jangka Waktu Pelaksanaan

1. Seluruh pekerjaan ini harus selesai dalam jangka waktu sesuai dengan 

waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 5 Oktober 2000 dan berakhir pada 

tanggal 31 Desember 2000.

2. Pekerjaan yang tercantum dalam F’asal 1 surat perjanjian ini harus diselesaikan 

tahap demi tahap, sesudah  mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 12 

Domisili

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memilih domisili tetap dan 

segala yang timbul akibat Surat Perintah Kerja (SPK) ini yaitu di Kantor Pengadilan 

Negeri Dompu.

Pasal 13

Keadaan Memaksa (Force Mejeure)

1. Jika kedaan memaksa Pihak Kedua akan dibebaskan dari tanggung jawab 

atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

2. Yang dimaksud keadaan memaksa pada ayat di atas yaitu  keadaan atau 

peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Pihak Kedua untuk dapat mengatasinya 

maka dapat dipertimbangkan kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan 

waktu pelaksanaan.

3. Yang dapat dianggap force mejeure antara lain, seperti

h. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir),

i. kebakaran,

j. perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan dan epidemi (wabah 

penyakit),

k. tindakan pemerintah di bidang moneter yang langsung memicu  

kerugian luar biasa, dan

l. untuk kelancaran pekerjaan, penentuan keadaan memaksa dalam hal 

ini  dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah 

pihak.

Pasal 14

Penyelesaian Perselisihan

1. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, pada dasarnya diselesaikan 

secara musyawarah.

2. Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka dibentuk suatu Panitia Perwasitan 

(Arbitrase) yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu

e. seorang wakil dari Pihak Pertama sebagai anggota,

f. seorang wakil dari Pihak Kedua sebagai anggota, dan

g. seorang Ahli sebagai Ketua pengangkatannya disetujui oleh kedua belah 

pihak.

3. Jika ternyata dengan jalan ayat (1) dan (2) gagal maka perselisihan ini akan 

diteruskan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Pasal 15

Pembatalan Pekerjaan

1. Pihak Pertama berhak membatalkan pemberian tugas pekerjaan ini bila  

ternyata Pihak Kedua telah menyerahkan atau melimpahkan pekerjaan pada 

Pihak Ketiga.

2. bila  Pihak Kedua menurut pertimbangan Pihak Pertama ternyata dinilai 

tidak dapat atau tidak mampu lagi menyelenggarakan atau menyelesaikan 

pekerjaan ini  maka Pihak Pertama dapat membatalkan pekerjaan 

ini .

Pasal 16

Denda-Denda dan Sanksi-Sanksi

Kepada Pihak Kedua akan dikenakan denda/sanksi bila :

1. pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu ini  

dalam Pasal 10;

2. dalam pelaksanaan pekerjaan ini  terbukti telah melanggar syarat-syarat 

yang telah ditentukan dan telah mendapat teguran secara tertulis selama 

tiga kali berturut-turut tapi tidak diindahkan;

3. besarnya denda untuk setiap hari keterlambatan ditetapkan 1/1000 (satu 

permil) dari nilai kontrak atau setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak;

4. semua penerimaan denda dalam hal ini seluruhnya disetor ke Kas Daerah;

5. bila  Pihak Kedua melanggar ketentuan yang tercantum dalam dokumen 

lelang ini maka kontrak akan dibatalkan dan Pihak Kedua bersedia untuk 

tidak diundang untuk mengikuti segala jenis proyek selama satu tahun.

Pasal 17

Aturan Tambahan

1. Segala sesuatu yang terjadi atas pelaksanaan pekerjaan ini yang belum diatur 

dalam pasal-pasal terdahulu akan diatur kemudian secara musyawarah oleh 

kedua belah pihak.

2. Jika dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) dimaksud ada  

kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Pasal 18

Penutup

1. Surat perjanjian kerja ini dianggap sah dan mengikat sesudah  ditandatangani 

oleh kedua belah pihak.

2. Surat perjanjian kerja ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu 

kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

3. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) ini dibuat dan ditandatangani di 

Dompu oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun ini 

di atas masing-masing dibubuhi meterai Rp6.000,00. Untuk keperluan 

administrasi Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap sepuluh untuk 

dapat dipakai  sebagaimana mestinya.

Pihak Kedua 

Yayasan Abdi Insani 

ttd.

Dr. Mahsun. M.S.

Direktur Eksekutif

Pihak Pertama 

Pemimpin Proyek 

ttd.

Drs. Imran M. Hasan

NIP. 610 010 289

Mengetahui

Ketua BAPPEDA Kabupaten Dompu 

ttd.

Drs. H.B. Thamrin Rayes 

NIP. ....

bila  diperhatikan struktur dan substansi kontrak konsultasi di atas, tampaklah 

bahwa struktur dan substansi kontrak ini  telah memenuhi persyaratan- 

persyaratan teoretis, namun yang masih kurang dalam kontrak di atas yaitu  

belum dicantumkan berbagai definisi-definisi yang penting dalam kontrak. Sehingga 

pada masa yang akan datang definisi ini  perlu dicantumkan.

Struktur dan substansi kontrak konsultan pendamping ini dikemukakan berikut 

ini.

1. Subbagian pembuka (description o f the instrument), yang terdiri dari: (1) 

nama kontrak yaitu  Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Pekerjaan 

Konsultan Pendamping Kabupaten (KP-Kab) Proyek PDM-DKE, (2) tanggal 

kontrak, yaitu 5 Oktober 2000, dan (3) tempat dibuatnya perjanjian ini, yaitu  

di Kabupaten Dompu.

2. Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption). Para pihak dalam 

perjanjian konsultan ini yaitu  Drs. Imran Hasan sebagai Pimpinan Proyek 

dan Dr. Mahsun, M.S. sebagai Konsultan Pendamping.

3. Alasan mengadakan kontrak, yaitu untuk menjadi konsultan pendamping 

dalam pelaksanaan PDM-DKE.

4. Bagian Isi

Bagian isi dari kontrak konsultan pendamping ini dimulai dari Pasal 1 sampai 

dengan Pasal 16. Isinya meliputi:

(1) surat perintah kerja,

(2) jenis pekerjaan,

(3) tata cara pelaksanaan SPK,

(4) hasil pekerjaan,

(5) pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan,

(6) harga kontrak,

(7) prosedur pembayaran,

(8) cara pembayaran,

(9) uang muka,

(10) pajak dan pungutan resmi lainnya,

(11) jangka waktu pelaksanaan,

(12) domisili,

(13) keadaan memaksa,

(14) penyelesaian perselisihan,

(15) pembatalan pekerjaan, serta

(16) denda-denda dan sanksi.

5. Bagian Penutup

Bagian penutup dalam kontrak hanya mengatur satu pasal, yaitu Pasal 18. 

Pasal 18 ini berisi tentang: (1) kekuatan mengikat dari kontrak, (2) SPK 

beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, dan (3) penandatanganan 

kontrak oleh para pihak.

Para ahli hukum dan konsultan kontrak haruslah menguasai dan memahami 

struktur dan anatomi kontrak. sebab  dengan memahami struktur dan anatomi 

kontrak dapat mempermudah para konsultan untuk dapat memformulasikan 

substansi kontrak dengan baik.

F. PASCA PENYUSUNAN KONTRAK

bila  kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, maka ada 

dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu sebagai berikut.

1. Pelaksanaan dan penafsiran

sesudah  suatu kontrak disusun barulah dapat dilaksanakan. Kadang-kadang 

kontrak yang telah disusun tidak jelas/tidak lengkap sehingga masih diperlukan 

adanya penafsiran. Berkaitan dengan hal ini , undang-undang telah 

menentukan sejauh mana penafsiran dapat dilaksanakan dengan memper­

hatikan hal berikut ini:

a. kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak,

b. keadaan dan tempat dibuatnya kontrak,

c. maksud para pihak,

d. sifat kontrak yang bersangkutan, dan

e. kebiasaan setempat.

2. Alternatif penyelesaian sengketa

Dalam pelaksanaan kontrak mungkin ada  sengketa. Para pihak bebas 

menentukan cara yang akan ditempuh jika timbul sengketa di kemudian 

hari. Biasanya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. 

Para pihak dapat memilih lewat pengadilan atau di luar pengadilan. Setiap 

cara yang dipilih memiliki  kelebihan dan kekurangan masing-masing yang

harus dipertimbangkan sebelum memilih cara yang dianggap cocok untuk 

diterapkan. Jika memilih lewat pengadilan, apakah pengadilan berwenang 

menyelesaikan sengketa ini , kemungkinan dapat dilaksanakannya secara 

penuh, juga waktu dan biaya yang diperlukan selama proses pengadilan.

D ---------------------------------------------

1. a. Kemukakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan

mengadakan kontrak!

b. Kemukakan pengertian standar kontrak!

2. a. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pembuatan kontrak!

b. Sebelum kontrak dibuat maka ada empat hal yang harus diperhatikan 

oleh para pihak. Sebutkan dan jelaskan!

3. a. Sebutkan pengertian tentang memorandum o f understanding! 

b. Sebutkan ciri-ciri memorandum o f understanding!

4. a. Sebutkan jenis-jenis negosiasi yang Anda ketahui!

b. Sebutkan tahap-tahap dalam melakukan negosiasi!

5. a. Sebutkan tahap-tahap dalam membuat kontrak! 

b. Sebutkan struktur kontrak yang Anda ketahui!

6. Buatkan sebuah contoh kontrak jual beli antara pihak A dan B, beserta hak 

dan kewajiban para pihak!

OLA PENYELESAIAN SENGKETA 

DI BIDANG KONTRAK

A. BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA

Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat 

dilaksanakan dengan sukarela atau iktikad baik, namun dalam kenyataannya kontrak 

yang dibuatnya seringkah dilanggar. Persoalannya kini, bagaimanakah cara 

penyelesaian sengketa yang terjadi di antara para pihak? Pola penyelesaian sengketa 

dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) melalui pengadilan, dan (2) alternatif 

penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu  suatu pola penyelesaian 

sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. 

Putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif 

penyelesaian sengketa (ADR) yaitu  lembaga penyelesaian sengketa atau beda 

pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di 

luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian 

ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase 

dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa). bila  mengacu ketentuan 

Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara penyelesaian 

sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara, yaitu

1. konsultasi,

2. negosiasi,

3. mediasi,

4. konsiliasi, atau

5. penilaian ahli.

Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the 

binding adjudicative procedure dan the nonbinding adjudicative procudere. 

1. The binding adjudicative procedure, yaitu suatu prosedur penyelesaian 

sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak. 

Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu

(1) Litigasi,

(2) Arbitrase,

(3) Mediasi-Arbitrase, dan

(4) Hakim Partikelir.

2. The nonbinding adjudicative procedure, yaitu suatu proses penyelesaian 

sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim atau orang yang ditunjuk 

tidak mengikat para pihak. Penyelesaian sengketa dengan cara ini dibagi 

menjadi enam macam, yaitu

(1) Konsiliasi,

(2) Mediasi,

(3) Mini-Trial,

(4) Summary Jury Trial,

(5) Neutral Expert Fact-Finding, dan

(6) Early Expert Neutral Evaluation (Rudjiono, 1996: 3).

Kedua penyelesaian sengketa itu berbeda antara satu dengan yang lainnya. 

Perbedaannya terletak pada kekuatan mengikat dari putusan yang dihasilkan 

oleh institusi ini . Kalau the binding adjudicative procedur, putusan yang 

dihasilkan oleh institusi yang memutuskan perkara yaitu  mengikat para pihak, 

sedangkan dalam the nonbinding adjudicative procedur, putusan yang 

dihasilkan tidak mengikat para pihak. Artinya dengan adanya putusan itu para 

pihak dapat menyetujui atau menolak isi putusan ini . Persamaan dari kedua 

pola penyelesaian sengketa ini  yaitu  sama-sama memberi  putusan 

atau pemecahan dalam suatu masalah .

Kesepuluh jenis sengketa ini  dijelaskan dalam sub-subbab berikut ini.

B. LITIGASI

Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan 

yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberi  

kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan.

pemakaian  sistem litigasi memiliki  keuntungan dan kekurangannya dalam 

penyelesaian suatu sengketa. Keuntungannya, yaitu

1. dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya 

dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi 

hasil dan dapat menjamin ketenteraman sosial;

2. litigasi sangat baik sekali untuk    berbagai kesalahan dan masalah 

dalam posisi pihak lawan;

3. litigasi memberi  suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberi  

peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum 

mengambil keputusan;

4. litigasi membawa nilai-nilai warga  untuk penyelesaian sengketa pribadi;

5. dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai warga  yang 

terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa litigasi tidak hanya menyelesaikan 

sengketa,namun  lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum, 

yang tertuang dalam undang-undang secara eksplisit maupun implisit. Namun

litigasi setidak-tidaknya sebagaimana ada  di Amerika Serikat, memiliki banyak 

kekurangan (drawbacks) (Garry Goodpaster, dkk., 1995: 6). Kekurangan litigasi, 

yaitu

1. memaksa para pihak pada posisi yang ekstrem;

2. memerlukan pembelaan (aclvocasy) atas setiap maksud yang dapat mem­

pengaruhi putusan;

3. litigasi benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, 

apakah persoalan materi (substantive) atau prosedur, untuk persamaan 

kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang 

ekstrem dan seringkah marginal;

4. menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan;

5. fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para 

pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang 

sebenarnya;

6. litigasi tidak mengusaha kan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan 

para pihak yang bersengketa;

7. litigasi tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisentris, yaitu sengketa 

yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan 

alternatif penyelesaian.

Proses litigasi mensyaratkan pembatasan sengketa dan persoalan-persoalan 

sehingga para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap 

membuat keputusan.

C. ARBITRASE

1. Pengertian Arbitrase

Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah 

dicantumkan pengertian arbitrase. Arbitrase yaitu  penyelesaian sengketa perdata 

di luar peradilan umum yang berdasar  pada perjanjian arbitrase yang dibuat 

secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Frank Alkoury dan Eduar Elkoury, 

mengartikan arbitrase yaitu  sebagai:

’’Suatu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara 

sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru sita yang netral 

sesuai dengan pilihan mereka, di mana putusan mereka didasarkan dalil- 

dalil dalam perkara ini . Para pihak setuju sejak semula untuk menerima 

putusan ini  secara final dan mengikat (dalam M. Husseyn Umar dan 

A. Suiani Kardono, tt: 2)

Kedua definisi arbitrase di atas ada  perbedaan dan persamaan. 

Perbedaannya dapat dikaji dari unsur-unsur yang tercantum dalam kedua definisi 

ini . Unsur-unsur arbitrase yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- 

Undang Nomor 30 Tahun 1999, yaitu

a. penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum,

b. berdasar  perjanjian arbitrase,

c. bentuk perjanjiannya tertulis, dan

d. disepakati para pihak.

Sedangkan unsur-unsur yang tercantum dalam definisi Frank Alkoury dan 

Eduar Elkoury yaitu  sebagai berikut:

a. proses yang mudah atau simpel,

b. dipilih para pihak secara sukarela,

c. diputus oleh juru sita, dan

d. berdasar  dalil-dalil dalam perkara ini .

e. para pihak menyetujui putusan sejak semula secara final dan mengikat. 

bila  dibandingkan kedua unsur ini  di atas tampaklah bahwa pada

definisi yang pertama difokuskan pada ada atau tidak adanya perjanjian arbitrase 

yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian arbitrase yaitu  suatu kesepakatan 

berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang 

dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase 

tersendiri yang dibuat para pihak sesudah  timbul sengketa. Perjanjian arbitrase 

dibuat pada sebelum dan sesudah timbulnya sengketa. Sedangkan pada definisi 

kedua difokuskan pada proses pelaksanaan dari lembaga arbitrase, yaitu mudah 

dan simpel. Proses yang mudah atau simpel yaitu  suatu proses yang tidak me­

merlukan prosedur dan syarat-syarat yang berbelit-belit dan panjang, sebagaimana 

yang terjadi dalam perkara litigasi.

2. Dasar Hukum

Pada mulanya ketentuan tentang arbitrase diatur di dalam RV dan HIR. 

RV atau Burgerlijke Reglement op de Rechtsvoerdering yaitu  suatu ketentuan 

yang mengatur tentang tata cara beracara yang diberlakukan bagi golongan 

Eropa dan dipersamakan dengan itu. Ketentuan tentang arbitrase di dalam RV 

diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 RV.

Ketentuan dalam RV ini sekarang tidak berlaku lagi sebab  tidak sesuai 

dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya. Oleh sebab  itu, 

ketentuan dalam RV ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 

1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada tiga pertimbangan 

dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif 

Penyelesaian Sengketa, yaitu

a. bahwa berdasar  peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian 

sengketa perdata, di samping dapat diajukan ke pengadilan umum juga ter­

buka kemungkinan melalui arbitrase penyelesaian sengketa;

b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian 

sengketa melalui arbitrase tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha 

dan hukum pada umumnya;

c. bahwa berdasar  pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf 

a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang arbitrase dan alternatif 

penyelesaian sengketa.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 terdiri atas 11 bab dan 82 pasal.

Masing-masing bab dikemukakan berikut ini:

Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang 

Nomor 30 Tahun 1999);

Bab II : Alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 

30 Tahun 1999);

Bab III : Syarat arbitrase, pengangkatan arbiter, dan hak ingkar (Pasal 7 

s.d. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab IV : Acara yang berlaku di hadapan majelis arbitrase (Pasal 27 sampai 

dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab V : Pendapat dan putusan arbitrase (Pasal 52 sampai dengan Pasal 58 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab VI : Pelaksanaan putusan arbitrase (Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab VII : Pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab VIII : Berakhir tugas arbitrase (Pasal 73 sampai dengan Pasal 74 Undang- 

Undang Nomor 30 Tahun 1999);

Bab IX : Biaya arbitrase (Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang 

Nomor 30 Tahun 1999).

3. Jenis-Jenis Lembaga Arbitrase

Lembaga arbitrase dibagi dua macam, yaitu (1) arbitrase acl hoc dan (2) 

arbitrase institusional. Arbitrase ad hoc atau volunter yaitu  arbitrase yang 

ditujukan untuk masalah  tertentu untuk satu kali penunjukan (M. Yahya Harahap, 

1991: 150). Sedangkan arbitrase institusional (institusional arbitration) yaitu  

lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen (Pasal 1 ayat (2) Konvensi 

New York, 1958). Arbitrase institusional dibagi menjadi dua sifat, yaitu nasional 

dan internasional (Pasal 59 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). 

Dikatakan bersifat nasional sebab  pendiriannya hanya untuk kepentingan bangsa 

dari negara yang bersangkutan. Yang termasuk arbitrase nasional, yaitu  Bani 

(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Bami (Badan Arbitrase Muamalat 

Indonesia).

Arbitrase internasional merupakan pusat penyelesaian persengketaan antara 

berbagai pihak yang berbeda kewarganegaraannya (M. Yahya Harahap, 1991: 

152). Yang termasuk arbitrase yang bersifat internasional, yaitu  (1) The Court 

o f Arbitration o f the International Chamber o f Commerce (ICC) Paris, (2) 

The London Court o f International Arbitration, (3) Arbitration Institute 

Stocholm, (4) The American Arbitration Association, (5) The International 

Center for The Settlement o f Investment Disputes (ICSID), dan (6) The United 

Nations Commission on International Trade (UNCINTRAL).

4. Alasan Memilih Arbitrase

Di dalam laporan Seminar Nasional Mengenai Arbitrase sebagai Alternatif 

Penyelesaian Sengketa, dicantumkan tiga alasan pemilihan institusi arbitrase, 

yaitu sebagai berikut:

a. Penyelesaian cepat

Umumnya prosedur arbitrase dicantumkan dengan batas-batas waktu 

penyelesaian dalam setiap tahap penyelesaian sengketa. Di negara yang 

sudah maju proses arbitrase hanya memerlukan waktu sekitar 60 hari. Di 

samping itu, keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and 

binding) sehingga tidak tersedia usaha  naik banding.

b. Terjaga kerahasiaannya (confidential)

Proses pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan 

secara tertutup (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999) dan 

tidak ada publikasi. Dengan demikian bagi pihak-pihak yang bersengketa 

terjaga kerahasiaannya. Para arbiter juga terikat oleh ketentuan untuk tidak 

mem-beritahukan materi sengketa tanpa seizin seluruh pihak yang bersengketa. 

Pelanggaran terhadap batasan ini maka para arbiter dianggap melampaui 

wewenang (manifestly exceeded its power) dan merupakan perbuatan 

melawan hukum, sehingga dapat dituntut pertanggungjawaban hukumnya. 

Asas ini bertolak belakang dengan praktik pengadilan, sebab  dalam keputusan 

pengadilan berlaku asas terbuka untuk umum, artinya setiap putusan pengadilan 

harus dalam sidang terbuka.

c. Biaya lebih rendah

Biaya arbitrase ditentukan oleh arbiter. Biaya itu meliputi: (1) honorarium, 

(2) biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan 

sengketa, dan (3) biaya administrasi (Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 

Tahun 1999). Jasa pengacara tidak terlalu diperlukan dalam proses arbitrase, 

sebab  prosedur arbitrase dibuat sesederhana mungkin, tidak formal bahkan 

dapat dengan tata cara yang diusulkan oleh pihak-pihak yang berperkara 

sendiri. Di samping itu, para arbiter yaitu  para ahli dan praktisi di bidang 

yang menjadi pokok sengketa, serta memiliki reputasi tinggi sehingga diharap­

kan mampu memberi  putusan dengan cepat dan objektif. Secara umum 

dapat dikatakan bahwa biaya arbitrase lebih rendah dibanding biaya perkara 

melalui pengadilan (Ery Setiawan dan Ny.Yuliana, 1995).

D' samping hasil seminar ini , Garry Goodpaster, dkk, juga mengemuka­

kan tujuh alasan para pihak memilih cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa 

yang timbul di antara mereka. Ketujuh alasan itu yaitu 

a. kebebasan, kepercayaan, dan keamanan,

b. keahlian (expertise),

c. cepat dan hemat biaya,

d. bersifat rahasia,

e. kepekaan arbiter, dan

f. pelaksanaan putusan (Garry Godpaster, dkk., 1995: 4-5).

Putusan arbitrase mudah dilaksanakan, dibandingkan dengan putusan 

pengadilan. Hal ini dipicu  putusan arbitrase pada umumnya bersifat final 

dan tidak dapat diajukan banding, kecuali atas dasar hal-hal yang sangat khusus.

5. Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase

Pada dasarnya tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui lembaga 

arbitrase. Sengketa yang dapat diputus melalui arbitrase yaitu 

a. sengketa di bidang perdagangan, dan

b. mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan 

dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu  sengketa 

yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian 

(Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). bila  kita mengacu pada 

ketentuan ini, jelaslah bahwa sengketa yang tidak dapat diputuskan oleh lembaga 

arbitrase yaitu  sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian. Dengan 

demikian, bila  sengketa ini  dapat diadakan perdamaian maka sengketa 

ini  dapat diajukan ke lembaga arbitrase.

6. Bentuk Klausula Perjanjian Arbitrase

Bentuk klausula perjanjian arbitrase diatur dalam Pasal 7 sampai dengan 

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Di dalam ketentuan itu, klausula 

perjanjian arbitrase dibagi dua macam, yaitu

a. pactum de compromittendo-,

b. akta kompromis.

Yang dimaksud dengan pactum de compromittendo yaitu  perjanjian 

arbitrase yang dibuat sebelum terjadinya perselisihan. Pactum de compromittendo 

ini biasa juga dikenal dengan istilah klausula arbitrase. Isi klausula arbitrase ini 

bahwa para pihak menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi 

antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase (Pasal 7 Undang-Undang 

Nomor 30 Tahun 1999). Klausula ini dibuat bersamaan dengan perjanjian pokok 

sehingga isinya hanya bersifat umum. Keuntungan mencantumkan klausula 

arbitrase dalam perjanjian pokoknya yaitu  bila  terjadi perselisihan maka 

otomatis akan diselesaikan oleh arbiter. Sedangkan kelemahannya yaitu  belum 

adanya penunjukan arbiter yang akan menangani perselisihan ini .

Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat 

tercatat, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon 

bahwa syarat arbitrase yang diadakan antara pemohon dengan termohon berlaku 

(Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).

Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat dengan jelas:

a. nama dan alamat para pihak,

b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku,

c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa,

d. dasar tuntutan dan jumlah dituntut, bila  ada,

e. cara penyelesaian yang dikehendaki, dan

f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau bila  

tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan 

usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

Yang dimaksud dengan akta kompromis yaitu  suatu akta yang berisi perjanjian 

arbitrase yang dibuat oleh para pihak sesudah  terjadinya sengketa. Perjanjian arbitrase 

ini dibuat dalam Akta Notaris (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 30 Tahun 1999). Keuntungan memakai  akta kompromis ini yaitu  

penunjukan siapa arbiter yang akan menangani perselisihan sudah jelas. Sedangkan 

kelemahannya yaitu  bila terjadi perselisihan belum tentu bisa diselesaikan melalui 

arbitrase. Perjanjian tertulis ini harus memuat:

a. masalah yang dipersengketakan,

b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak,

c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase,

d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan,

e. nama lengkap sekretaris,

f. jangka waktu penyelesaian sengketa,

g. pernyataan kesediaan dari arbiter, dan

h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala 

biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase (Pasal 

9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).

Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal ini  di atas yaitu  batal demi 

hukum. Artinya perjanjian itu dari semula dianggap tidak ada. Hal-hal yang tidak 

memicu  batal perjanjian arbitrase yaitu  keadaan-keadaan berikut ini:

a. meninggalnya salah satu pihak,

b. bangkrutnya salah satu pihak,

c. novasi,

d. insolvensi salah satu pihak,

e. pewarisan,

f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,

g. bilamana pelaksanaan perjanjian ini  dialihtugaskan pada pihak ketiga 

dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase ini , 

dan

h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 

30 Tahun 1999).

Walaupun keadaan ini  terjadi maka perjanjian arbitrase tidak menjadi 

batal. Dengan adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak 

untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam 

perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak 

akan intervensi dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui 

arbitrase, kecuali ditentukan lain.

7. Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase

Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Pasal 27 

sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase 

dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Prinsip-prinsip atau asas-asas dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga 

arbitrase yaitu  sebagai berikut.

a. Semua pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup.

b. Bahasa yang dipakai  yaitu  bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan 

arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang 

akan dipakai .

c. Para pihak yang bersengketa memiliki  hak dan kesempatan yang sama 

dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing.

d. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat 

kuasa khusus.

e. Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan 

diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Syaratnya (1) 

ada  unsur kepentingan yang terkait, (2) keturutsertaannya disepakati 

oleh para pihak yang bersengketa, dan (3) disetujui oleh arbiter atau majelis 

arbitrase.

f. Para pihak bebas untuk menentukan acara arbitrase yang dipakai  dalam 

pemeriksaan sengketa. Dengan syarat harus dituangkan dalam perjanjian 

yang tegas dan tertulis.

g. Semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau 

majelis arbitrase akan diperiksa dan diputuskan menurut ketentuan dalam 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

h. Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat 

mengambil keputusan provisional atau putusan sela lainnya untuk mengatur 

ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, 

memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang 

yang rusak.

i. Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen 

atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan 

oleh arbiter atau majelis arbitrase.

Prosedur pemeriksaan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase 

yaitu  pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa secara tertulis 

kepada arbiter atau majelis arbitrase. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan 

bila  disetujui para pihak. sesudah  menerima permohonan ini , langkah- 

langkah yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbitrase sebagai berikut.

a. Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, 

pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis 

arbitrase. Surat tuntutan itu harus memuat sekurang-kurangnya:

(1) nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak,

(2) uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti, 

dan

(3) isi tuntutan yang jelas.

b. sesudah  menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis 

arbitrase menyampaikan suatu salinan tuntutan ini  dengan disertai 

perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberi  jawaban secara 

tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya 

salinan ini  oleh termohon.

c. Segera sesudah  diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau 

ketua majelis arbitrase, salinan jawaban diserahkan kepada pemohon.

d. Arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau 

kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling 

lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.

e. bila  termohon sesudah  lewat 14 (empat belas) hari tidak menyampaikan 

jawabannya, termohon akan dipanggil untuk menghadap pada sidang arbitrase 

berikutnya.

f. Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama termohon 

dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan ini  

pemohon diberi kesempatan untuk menanggapinya. Tuntutan balasan diperiksa 

dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan 

sengketa.

g. bila  pada hari yang telah ditentukan, pemohon tanpa alasan yang sah 

tidak dapat menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat 

tuntutannya dinyatakan gugur, dan oleh arbiter atau majelis arbitrase dianggap 

selesai. Begitu juga sebaliknya, termohon tanpa alasan yang sah tidak datang 

menghadap sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau 

majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali.

h. Paling lama 10 (sepuluh) hari sesudah  pemanggilan kedua diterima termohon 

dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka 

persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan 

tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan 

atau tidak berdasar  hukum.

i. Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, 

arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian 

antara pihak yang bersengketa.

j. bila  usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase 

membuat akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan meme­

rintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian ini .

k. Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan bila  perdamaian tidak 

tercapai.

l. Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis 

pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk 

menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter 

dan majelis arbitrase.

m. Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk 

mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya 

yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh majelis arbitrase.

n. Sebelum ada jawaban tertulis dari termohon, pemohon dapat mencabut 

surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

o. Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan 

surat tuntutan hanya diperoleh dengan persetujuan termohon dan sepanjang 

perubahan atau penambahan itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja 

dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang menjadi dasar permohonan. 

Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama

180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. 

Jangka waktu itu dapat diperpanjang, asal ada persetujuan para pihak dan diperlu­

kan. Susaha  dapat mengambil keputusan dengan adil dan patut maka arbiter 

atau majelis arbitrase, memiliki  kewenangan untuk:

a. menentukan tempat arbitrase, kecuali ditentukan oleh para pihak;

b. mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap 

perlu pada empat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan;

c. pemeriksaan saksi dan saksi ahli di hadapan arbiter atau majelis arbitrase;

d. mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan. 

Keempat kewenangan harus dapat dijalankan dengan baik oleh para arbiter 

atau majelis arbitrase.

8. Pendapat dan Putusan Arbitrase

Selain kewenangan untuk menyelesaikan sengketa arbitrase, arbiter atau 

majelis arbitrase dapat juga diminta oleh para pihak untuk memohon pendapat 

yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan tertentu dari suatu perjanjian. 

Pendapat yang mengikat ini tidak dapat dilakukan perlawanan melalui usaha  

hukum apa pun. Pendapat atau putusan lembaga arbitrase itu harus dituangkan 

dalam putusan arbitrase.

Putusan arbitrase harus memuat hal-hal berikut ini.

a. Kepala putusan yang berbunyi: ’’Demi Keadilan berdasar  Ketuhanan 

Yang Maha Esa”.

b. Nama singkat sengketa.

c. Uraian singkat sengketa.

d. Pendirian para pihak.

e. Nama lengkap dan alamat arbiter.

f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai 

keseluruhan sengketa.

g. Pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal ada  perbedaan pendapat dalam 

majelis arbitrase.

h. Amar putusan.

i. Tempat dan tanggal putusan.

j. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.

bila  putusan arbitrase tidak ditandatangani oleh seorang arbiter dengan 

alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya 

putusan. Alasan tentang tidak adanya tanda tangan harus dicantumkan dalam 

putusan. Di samping itu, dalam putusan ditetapkan jangka waktu dilaksanakan 

putusan ini . bila  pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera 

ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.

Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasar  ketentuan 

hukum atau berdasar  keadilan dan kepatutan. Putusan diucapkan dalam 

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah  pemeriksaan ditutup.

Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah  putusan diterima. 

Para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase 

untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah 

atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan.

9. Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Ada dua sifat lembaga arbitrase, yaitu nasional dan internasional. Dengan 

adanya perbedaan sifat antara arbitrase nasional dan internasional maka akan 

berbeda pula prosedur yang ditempuh oleh pemohon dalam pelaksanaan putusan 

lembaga arbitrase.

Prosedur pelaksanaan putusan arbitrase nasional dikemukakan berikut ini.

a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan 

diucapkan, lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase diserahkan 

dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri.

b. Lembar asli atau salinan putusan dilakukan pencatatan dan penandatanganan 

pada bagian akhir atau dipinggir putusan oleh panitera pengadilan negeri, 

yang merupakan akta pendaftaran.

c . Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan 

sebagai arbiter atau salinan autentiknya kepada panitera pengadilan negeri.

bila  ketiga hal itu tidak dipenuhinya berakibat putusan arbitrase tidak 

dapat dilaksanakan. Sedangkan semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan 

akta kekuatan bersifat final, (2) memiliki  kekuatan hukum yang tetap, dan

(3) mengikat para pihak.

bila  para pihak tidak dapat melaksanakan putusan arbitrase secara 

sukarela maka pelaksanaan putusan ditentukan sebagai berikut.

a. Putusan dilaksanakan berdasar  perintah Ketua Pengadilan Negeri atas 

permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

b. Perintah dimaksud diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 

sesudah  permohonan eksekusi didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri.

c. Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberi  perintah, memeriksa terlebih 

dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, 

serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

d. Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan, Ketua Pengadilan 

Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan 

Ketua Pengadilan Negeri ini  tidak terbuka usaha  hukum apa pun.

e. Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari 

putusan arbitrase.

f. Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembaran asli dan salinan 

autentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.

g. Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri 

dilaksanakan sesuai ketentuan putusan dalam perkara perdata yang 

keputusannya telah memiliki  kekuatan hukum tetap (Pasal 62 sampai 

dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional dikemukakan berikut 

ini. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan 

Arbitrase Internasional yaitu  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan 

Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum 

Republik Indonesia, bila  memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase 

di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik 

secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan 

putusan Arbitrase Internasional.

b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas 

pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam 

ruang lingkup hukum perdagangan.

c . Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas 

pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia sesudah  

memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang 

menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam 

sengketa, hanya dapat dilaksanakan sesudah  memperoleh eksekutor dari 

Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 65 sampai dengan Pasal 66 Undang- 

Undang Nomor 30 Tahun 1999).

Prosedur pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dikemukakan berikut 

ini. Permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dilakukan sesudah  

putusan ini  diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada 

panitia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaian berkas permohonan 

pelaksanaan putusan arbitrase harus disertai dengan:

a. lembar asli atau salinan autentik putusan Arbitrase Internasional dilakukan 

sesudah  putusan ini  diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasa 

kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

b. lembar asli atau salinan autentik perjanjian yang menjadi dasar putusan 

Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal autentifikasi dokumen asing, 

dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;

c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat 

putusan Arbitrase Internasional ini  ditetapkan, yang menyatakan bahwa 

negara pemohon terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun 

multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan 

pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional.

berdasar  permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dan 

hasil kajiannya maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menetapkan 

dan memutuskan, dua kemungkinan berikut ini, yaitu

a. dapat melaksanakan putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, sebab  

telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Putusan ini tidak dapat 

diajukan banding atau kasasi;

b. menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu putusan Arbitrase 

Internasional.

bila  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak putusan Arbitrase 

Internasional ini  maka pemohon atau termohon dapat mengajukan kasasi 

kepada Mahkamah Agung RI. Selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan 

serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu paling lama 90 

(sembilan puluh) hari sesudah  permohonan kasasi ini  diterima oleh Mahkamah 

Agung. Putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan usaha  perlawanan. 

sesudah  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi  periksa eksekusi 

maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri 

yang secara relatif berwenang melaksanakannya. Sita eksekusi dapat dilakukan 

atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi. Tata cara penyitaan 

serta melaksanakan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam 

hukum acara perdata.

10. Pembatalan Putusan Arbitrase

Pada dasarnya putusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan 

Negeri. Putusan arbitrase yang dapat dimintakan pembatalan, bila  mengandung 

unsur-unsur sebagai berikut.

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, sesudah  putusan 

diajukan diakui palsu atau dinyatakan palsu.

b. sesudah  putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang 

disembunyikan oleh pihak lawan.

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu 

pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis 

kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 

terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera 

Pengadilan Negeri. Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh ketua 

pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan 

diterima dari Panitera Pengadilan Negeri. Putusan permohonan pembatalan ada 

dua kemungkinan, yaitu ditolak atau dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. 

bila  putusan pembatalan itu dikabulkan maka Ketua Pengadilan Negeri 

menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan 

arbitrase. Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini , pemohon atau termohon 

dapat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus 

dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta 

memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 

sesudah  permohonan banding ini  diterima oleh Mahkamah Agung.

11. Berakhirnya Tugas Arbiter

Berakhirnya tugas arbiter diatur dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 74 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Tugas Arbiter berakhir sebab :

a. putusan mengenai sengketa telah diambil,

b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah 

diperpanjang oleh pihak telah lampau, atau

c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter. 

Meninggalnya salah satu pihak tidak memicu  tugas yang telah diberikan

kepada arbiter berakhir.

D. MEDIASI-ARBITRASE (MED-ARB)

Salah satu variasi dari mediasi yaitu  suatu prosedur di mana sengketa 

pertama kali diselesaikan dengan mediasi dan berikutnya bilamana perlu terhadap 

isi isu yang tidak terselesaikan dilakukan melalui arbitrase. Bila mediasi gagal 

menyelesaikan sengketa itu, mediator akan memberi saran kepada para pihak 

hasil apa yang kira-kira akan diperoleh bila masalah  ini  diselesaikan melalui

arbitrase,namun  mediator tidak diperkenankan menjadi arbiter dalam sengketa 

ini . Para pihak sebelumnya harus telah menyetujui bahwa bila mereka tidak 

dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi, mereka akan menyerahkan 

sengketanya kepada orang lain atau suatu panel untuk suatu arbitrase yang mengikat.

E. HAKIM PARTIKELIR (PRIVATE JUDGES)

Pemeriksaan isu-isu tertentu atau keseluruhan sengketa di depan hakim 

partikelir, wasit atau magister, harus dengan suatu penunjukan, atas dasar 

persetujuan para pihak. Hakim partikelir, wasit, mendengar dan menentukan 

sebagian atau seluruh isu dalam suatu gugatan perdata. sesudah  persidangan 

secara partikelir, wasit atau hakim partikelir akan menyerahkan penemuan- 

penemuan fakta dan kesimpulan hukumnya secara tertulis kepada pengadilan 

yang menunjuknya. Ini semua mewakili pertimbangan/putusan dari pengadilan 

yang ditunjuk, yang tidak sama dengan putusan arbitrase, di situ hak-hak untuk 

melakukan usaha  hukum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Prosedur ini 

menyediakan keluwesan waktu dan pemilihan pembuat keputusan.

Prosedur ini juga memperbolehkan para pihak untuk menentukan apakah 

akan menerapkan ketentuan pembuktian dan prosedur beracara, dan apakah 

akan merekam seluruh acara. Tidak sama dengan seorang arbiter, seorang 

hakim partikelir disyaratkan menerapkan hukum substantif sebagaimana bila  

sengketa itu dilitigasikan.

F. KONSILIASI

Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu  konsiliasi. 

Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 

1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 33 ayat (1) 

Piagam PBB, dan The International Chamber o f Commerce (ICC).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian konsiliasi. 

Konsiliasi yaitu  suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang 

berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan ini . 

Sedangkan menurut Oppenheim, konsiliasi yaitu 

’’Suatu proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu 

komisi orang-orang yang bertugas menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan 

(biasanya sesudah  mendengar para pihak dan mengusaha kan agar mereka 

mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan suatu penyelesaian, 

namun keputusan ini  tidak mengikat” (dalam Huala Adolf dan A. 

Chanderawulan, 1995: 186).

Inti konsiliasi dalam definisi di atas yaitu  penyelesaian sengketa kepada 

sebuah komisi dan keputusan yang dibuat oleh komisi ini  tidak mengikat 

para pihak. Artinya bahwa para pihak dapat menyetujui atau menolak isi keputusan 

ini .

Model konsiliasi yang berkembang di Amerika agak berbeda dengan yang 

berkembang di Jepang atau Korea Selatan. Sistem konsiliasi di Amerika merupakan 

tahap awal dari proses mediasi, dengan acuan penerapan: bila  terhadap seseorang 

diajukan proses mediasi, dan kedudukannya sebagai Responden maka pada tahap 

yang demikian berarti telah diperoleh penyelesaian tanpa melanjutkan pembicaraan, 

sebab  pihak Responden dengan kemauan baik (good-will) bersedia menerima 

apa yang dikemukakan pihak claimant. Lain halnya konsiliasi yang dikembangkan 

di Jepang atau Korea. Konsiliasi diletakkan dalam suatu koneksitas dengan mediasi 

dan arbitrase (mediasi-konsiliasi-arbitrase). Proses penyelesaiannya dilakukan secara 

bertahap; derajat permusuhan yang dapat terjadi sebagai hasil dari litigasi.

G. MEDIASI

1. Pengertian Mediasi

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa mediasi yaitu  

pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam proses 

itu pihak ketiga bertindak sebagai penasihat.

Steven Rosenberg, Esq. mengartikan mediasi sebagai:

Method o f Dispute Resolution that is voluntary, confidencial generaly, 

and cooperative (Steven Rosenberg, 200: 6). Yang secara bebas diartikan 

bahwa mediasi yaitu  metode penyelesaian masalah yang dilakukan secara 

sukarela, rahasia, dan biasanya kooperatif, tidak ada unsur paksaan.

Jay Folberg mengartikan mediasi sebagai:

’’Proses negosiasi yang dibantu secara netral dalam usaha  mencapai 

konsensus dan penyelesaian sengketa.” (Jay Folberg, 2000: 1)

bila  diperhatikan kedua definisi di atas, ada lima unsur yang tercantum 

dalam pengertian mediasi, yaitu

a. proses negosiasi,

b. metode penyelesaian masalah,

c. dilakukan secara sukarela,

d. dilakukan secara netral,

e. rahasia,

f. kooperatif,

g. tidak ada unsur paksaan, dan

h. mencapai kosensus.

Pada dasarnya tujuan mediasi yaitu  untuk konsensus para pihak tentang 

konflik yang timbul di antara para pihak.

2. Tujuan dan Manfaat Mediasi

Tujuan mediasi yaitu  tidak untuk menghakimi salah atau benar namun 

lebih memberi  kesempatan kepada para pihak untuk: 

a.    jalan keluar dan pembaruan perasaan,

b. melenyapkan kesalahpahaman,

c. menentukan kepentingan yang pokok,

d.    bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan, dan

e. menyatukan bidang-bidang ini  menjadi solusi yang disusun sendiri oleh 

para pihak (Rudjiono, 1996).

Jay Folberg dan Steven Rosenberg mengemukakan manfaat mediasi, yaitu

a. kontrol terhadap para pihak,

b. kerahasiaan,

c . murah,

d. cepat,

e. fleksibel,

f. peningkatan hubungan,

g. penyelesaian masalah lebih kreatif,

h. mengurangi hambatan komunikasi (menjadi pendengar yang aktif-bahasa 

netral),

i. menyelesaikan sengketa bagian demi bagian (membagi-bagi masalah),

j. berfokus pada pemecahan masalah (membentuk kembali),

k. asumsi-asumsi pertanyaan (penelaahan),

l. perubahan persepsi (mendidik),

m. menyadarkan dengan diplomatis atas harapan yang tidak riil (agen kenyataan),

n. membedakan jabatan dan kepentingan (bagaimana dan mengapa),

o. memenuhi kebutuhan semua orang yang terlibat (penawaran berdasar  

kepentingan),

p. menyelenggarakan pertemuan terpisah (mengadakan rapat),

q. memaksimalkan pilihan (memperluas alternatif), dan

r. membantu pihak terkait mengemban tanggung jawab dan menerima 

konsekuensinya (pemberdayaan diri sendiri) (Jay Folberg, 2000: 1; Steven 

Rosenberg, 2000: 6).

Dari berbagai manfaat yang dipaparkan di atas maka manfaat yang paling 

esensi dari mediasi yaitu  murah, cepat, dan komunikasi di antara para pihak. 

sebab  mediasi ini difokuskan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

3. Proses Mediasi

Untuk memperoleh hasil yang optimal dari kegiatan mediasi ini maka diperlukan 

sebuah proses yang teratur dan terencana. Prosesnya yaitu  sebagai berikut.

a. Pendahuluan dan membuat kontrak/menciptakan struktur dan kepercayaan 

(membuat agenda dan menyetujui aturan dasar).

b. Mencari fakta-fakta dan mengisolasi permasalahan (apa yang penting dan 

mengapa memisahkan orang dari jabatannya).

c. Menciptakan pilihan dan alternatif (mencari dan mengumpulkan,   , 

memisahkan orang dari jabatannya).

d. Negosiasi dan membuat keputusan (berfokus kepada kepentingan, menyetujui 

prinsip-prinsip).

e. Klarifikasi/menyusun rencana (satu prosedur teks).

f. Tinjauan hukum/proses (bila  perlu).

g. Penerapan/tinjauan dan revisi (mungkin tidak melibatkan penengah) (Jay 

Folberg, 2000: 1).

Steven Rosenberg, Ezq. mengemukakan proses mediasi sebagai berikut.

a. Membawa mereka ke meja perundingan (dari sudut pandang peserta) dengan 

proses sebagai berikut.

1) kelebihan-kelebihan kepada pihak oposisi, bila  adanya komunikasi 

yang baik,

2) ajak teman mediator,

3) ajak teman penasihat hukum,

4) memakai  provider,

5) memakai  quiche,

6) dipakai  sedini mungkin, dan

7) jangan memulai tanpa kuasa.

b. Uraian model mediasi

Model mediasi dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu

1) model komersial,

2) interpersonal (Hukum Keluarga), dan

3) hibrida (surat keputusan Hakim),

d. Peran-peran

1) peserta,

2) pengacara (konsultan), dan

3) mediator:

a) pemberian kuasa dan pengukuhan versus efisiensi dan perlindungan,

b) menyediakan struktur sebagai penyelenggara pertemuan yang adil,

c) membuat batasan-batasan,

d) pendengar yang efektif,

e) moderator/fasilitator,

f) menyampaikan informasi (pembawa pesan),

g) penilai konflik,

h) analisis dan penjelasan permasalahan dan pilihan,

i) pembentukan ulang kerangka,

j) konsultan negosiasi,

k) pendidik untuk proses negosiasi kolaboratif,

l) mencari alternatif dan mengembangkan sumber,

m) orang kepercayaan/konfidan,

n) pengujian realita,

0) kejahatan advokat,

p) katalis,

q) membantu para pihak untuk memperoleh penyelesaian, dan

r) bukan seorang hakim/arbitrator.

Tahapan proses mediasi

1) Penyusunan kontrak/struktur

Tujuan penyusunan kontrak yaitu  sebagai berikut.

a) Menjalin hubungan, dengan cara: (1) memakai  isyarat mata 

dan bahasa tubuh, (2) memberi  perhatian penuh, (3) anggapan 

yang penuh empati, dan (4) berikan waktu yang seimbang.

b) Menjelaskan proses. Hal-hal yang dijelaskan meliputi: (1) peranan 

dan tujuannya, (2) sukarela, (3) kerahasiaan, (4) ketidakberpihakan, 

(5) sesi gabungan, dan (6) mengadakan rapat, dan lain-lain.

c) Mengukur kesesuaian pihak-pihak untuk mediasi.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam mengukur kesesuaian dan 

kemungkinan mediasi yaitu  (1) mengapa pihak-pihak melakukan 

mediasi, (2) apakah mereka terdorong untuk menyelesaikan konflik,

(3) apakah mereka ingin mencapa