Jumat, 29 Desember 2023
Published Desember 29, 2023 by sakit
Hukum terus berkembang dalam pergerakan sistem dunia yang dinamis. Perbuatan
yang semula bersifat konvensional dengan terlingkup dalam ranah hukum yang mengaturnya
mulai memiliki banyak celah sehingga lepas dari jeratan dan semakin merajalela akibat
hukum yang masih tertatih-tatih mengikuti perkembangan dinamis dunia untuk merangkulnya
kembali dalam ketentuan yang mengatur. Kemajuan teknologi sebagai bagian dari globalisasi
dan perkembangan peradaban manusia menjadi aspek yang sangat mempengaruhi warga
dalam menjalankan aktifitasnya.
Kemajuan dan perkembangan revolusi industri membawa perubahan secara ekonomi
dan sosial. Istilah “perkembangan” membawa dampak pada “revolusi” yang menunjukan
cepatnya perkembangan ini . Pada umumnya ini merupakan tantangan bagi hukum untuk
mampu mengikuti perkembangan ini .1 Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua sebab selain memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,
dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah
satu kejahatan yang menjadi semakin canggih dalam pelaksanaannya yaitu tindak pidana
pencucian uang atau money laundering.
Pada awalnya pencucian uang hanyalah bersifat fisik, dimana tindakan ini
berjalan mengenai seni menyembunyikan keberadaan sumber ilegal maupun aplikasi ilegal
dengan membuatnya menjadi uang sah dengan dibatasi oleh kemampuan kreatif untuk
memanipulasi dunia fisik. Kemudian keadaan ini mulai mengikis dengan kecendrungan
penggunaan sarana elektronik untuk mempertipis kemungkinan deteksi pada uang kotor
ini yang marak dipakai oleh hampir semua pencuci uang sekarang. Modus pencucian
uang sekarang tidak terbatas pada perbuatan konvesional yang berlangsung dalam dunia nyata
untuk diusut dan ditegakkan hukum pada nya. sebab sifatnya yang virtual maka
kemudian pencucian uang mengarah ke konteks kejahatan teknologi informasi yang kini
makin marak di dunia. Hal ini disebab kan sebab telah terjadi pergeseran dari sarana
kejahatan yang sudah memakai sarana elektronik. Hingga penggunaan hukum yang
diterapkan pun sudah mengacu kepada aturan siber. Kaburnya jarak nyata dalam berbagai
transaksi pencucian uang menjadi salah satu isu sehingga bentuk dan jangkauan luar negeri
yang dimaksud pada pasal 3 dan pasal 4 di Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang patut diperjelas dengan
payung hukum yang menaungi dunia siber lebih jelas lagi, sebab kaburnya batas ruang dan
waktu dunia siber ini sendiri dapat mempengaruhi jangkauan ‘wilayah luar negeri’ yang
ditentukan.
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang
akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, sebab tujuan utamanya yaitu
untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat
dinikmati atau dipakai secara aman. Sekalipun terdapat berbagai macam tipologi atau
modus operandi pencucian uang, namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat
dikelompokkan ke dalam tiga tahap kegiatan yaitu placement, layering dan integration.
Dalam praktiknya ketiga kegiatan ini dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun
pada umumnya dilakukan secara tumpang tindih.
Sementara itu terdapat tiga metode umum yang dipakai dalam pencucian uang yaitu
Buy and Sell Conversions, Offshore Conversions, dan Legitimate Business Conversions. Dari
berbagai metode ini modus yang berkembang cepat seiring dengan perkembangan teknologi
yaitu dengan mengonversi mata uang riil menjadi mata uang digital di dunia maya. Salah
satu kasus yang paling terkenal yaitu layanan mata uang digital Costa Rica yang disebut
Liberty Reserve. Cara cuci uang lain yaitu melalui online gaming. Pada beberapa online
game, orang bisa mengonversi uang dari dunia real menjadi layanan barang virtual atau uang
virtual. Nantinya uang atau barang virtual bisa dikonversi balik ke uang asli.
Menurut kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan penggunaan virtual
currency dapat mempertinggi risiko kejahatan keuangan, yakni pendanaan terorisme dan juga
pencucian uang. Perkembangan teknologi digital saat ini juga dapat memicu berbagai usaha
pencucian uang. Bahkan, ia menyebut dunia tengah memasuki 'era digital money laundering'.
Kiagus memaparkan, bahwa pendapatan yang dihasilkan dari 11 kejahatan transnasional,
seperti perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata hingga perdagangan manusia
diperkirakan berkisar antara US$1,6 triliun hingga US$2,2 triliun per tahun. Aliran dana
illegal lintas negara (Illicit Financial Flows/IFF) yang berasal dari aktivitas kejahatan
ekonomi antarnegara juga meningkat. Terlebih, dengan hadirnya virtual asset seperti
cryptocurrency yang sulit dilacak. Saat ini nilai dari IFF berkisar sekitar 2 persen hingga 5
persen dari GDP Global.2
Dengan demikian, pelaku kejahatan kini tidak lagi melakukan kejahatan keuangan
dalam bentuk uang tunai ataupun berbagai jenis aset. Melainkan, dengan memanfaatkan
teknologi informasi yang berfungsi untuk mengelola dana ilegal ini . sebab sifatnya
yang virtual maka kemudian pencucian uang mengarah ke konteks kejahatan teknologi
informasi yang kini makin marak di dunia. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan
teknologi informasi dipakai istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga
dipakai yaitu hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah ini Barda
Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di
ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.3
Dalam konsep kejahatan siber sendiri terdapat dua hal yang menjadi fokus utama,
yakni memakai teknologi siber sebagai sarana dalam melakukan kejahatan dan yang
kedua yaitu menjadikan siber itu sendiri sebagai obyek kejahatan. Hingga penggunaan
hukum yang diterapkan pun menjadikan aturan siber sebagai salah satu payung hukum dalam
mendukung penegakan hukum atas kejahatan yang dilakukan. Menjawab tuntutan dan
tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius
konstituendum) yaitu perangkat hukum yang akomodatif pada perkembangan serta
antisipatif pada permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi.4 Misalnya saja praktik pencucian uang dalam bentuk uang virtual dalam sebuah
platform situs digital yang dapat menyebakan situs ini ditutup dan menghasilkan
kerugian besar. Kegiatan dalam dunia virtual yang tidak terbatas sangat beragam sehingga
terkadang jangkauan hukum untuk pengaplikasiannya masih harus diperluas lagi dan saling
melengkapi.
Pencucian uang tidak lepas dari sistem perbankan sebagai tempat keluar masuknya
aliran dan atau investasi. Perkembangan sistem perbankan yang pada masa kini sudah canggih
seperti adanya e-money (electronic money/ uang elektronik) menjadi wajah baru yang berbeda
dari bentuk konvensional uang yang pernah ada. Uang elektronik ini tidak hanya disimpan
dalam bentuk chip ataupun kartu, namun juga tersimpan dalam media elektronik yang sifatnya
tidak nyata sehingga penggunaan uang elektronik inipun hanya dapat dipakai di dunia
maya saja atau transaksi on-line. Peraturan Bank negara kita Nomor 16/8/PBI/2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank negara kita Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik
(Electronic Money), menetapkan persyaratan mengenai ketentuan penyelenggaraan atas uang
elektronik ini sebagai dukungan usaha pemerintah dalam pencegahan pencucian uang
seperti batasan nominal, jenis kurs, hingga penerapan prinsip mengenal nasabah (know your
customer principles).
Namun jika dalam hal uang elektronik ini ditransaksikan ke dalam website online yang
memiliki kurs nya sendiri, seperti situs second life dengan Linden Dollarnya, yang mana kita
melakukan kegiatan harian dalam suatu dunia virtual dengan transaksi yang tidak jauh
berbeda dari kehidupan nyata yang memiliki aturan hukumnya sendiri, hal ini menjadi
problematika dalam penegakan hukum atas pencucian uang yang memakai metode
layering dengan sifat virtual.
Menurut Massimo Nardo, isu memerangi kejahatan ekonomi dan keuangan di tingkat
global telah menjadi semakin penting dalam arena internasional selama puluhan tahun yang
menandai transisi dari abad kedua puluh ke abad dua puluh satu. Nardo menunjukkan bahwa
pekerjaan masa lalu di bidang kejahatan keuangan di dunia maya sebagian besar telah
difokuskan pada struktur dan pendekatan metode dan bukan kerja sosial-hukum kejahatan.
Dia menyatakan, tampaknya sebab itu berguna untuk meningkatkan analisis dengan
membuka usaha untuk aspek ekonomi dan sosiologis. 5 Kejahatan ekonomi virtual mungkin
tampak kecil dibandingkan dengan kejahatan terlarang lainnya seperti perdagangan narkoba,
namun sekarang muncul bahwa ada hubungan yang kuat antara kejahatan terorganisir di dunia
nyata dan kejahatan ekonomi melalui internet.6 Pencucian uang akan berfokus sebagai
kegiatan kriminal utama dalam dunia maya, tapi tidak untuk mengatakan bahwa itu yaitu
satu-satunya kejahatan keuangan yang terjadi. Para kriminal yang melakukan kejahatan
ekonomi memakai internet sebagai cara memperoleh, memasukan, dan memakai
informasi berharga.7 Pencucian uang virtual ini yang merupakan bentuk dari kejahatan
dimensi baru dengan penggunaan sarana yang baru berkembang. Perkembangan hukum
sendiri diusaha kan dapat mengikuti perkembangan bentuk kejahatan dimensi baru namun
tidak gegabah dalam merumuskan aturan yang mengaturnya agar tidak terjadi tumpang tindih
aturan atau perumusan aturan yang kurang matang.
Beranjak dari latar belakang di atas, dengan tujuan untuk menjelaskan kejahatan
pencucian uang pada uang virtual dalam hukum pidana sekarang dan penanggulangan
kejahatan pencucian uang pada uang virtual di masa yang akan datang maka rumusan
masalah penelitian ini yaitu :
1. Bagaimanakah kejahatan pencucian uang pada uang virtual dalam hukum pidana
negara kita saat ini?
2. Bagaimanakah penanggulangan kejahatan pencucian uang pada uang virtual?
Kejahatan Pencucian Uang Pada Uang Virtual dalam Hukum Pidana Sekarang
Oleh sifatnya yang terorganisir, pencucian uang merupakan tindak pidana di
bidang ekonomi yang pada intinya memberi gambaran pada hubungan langsung
bahwa kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.
Fenomena pencucian uang bukan permasalahan nasional lagi namun sudah internasional,
sehingga sangat penting ditempatkan pada sentral pengaturan hukum. Hampir semua
kejahatan ekonomi dilakukan dengan motif keuntungan. Oleh sebab itu untuk membuat
pelaku jera atau mengurangi tindak pidana itu dengan cara mencari fakta kejahatan susaha
pelaku tidak dapat menikmatinya dan kejahatan juga sirna. Hal ini juga sangat membantu
dalam pengembalian kerugian negara.
Kejahatan pencucian uang merupakan delik berganda dan berkait, yang artinya delik
itu tidak akan ada bila tidak ada delik lainnya sebagai asal terjadinya delik.10 berdasar
pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pencucian Uang, menyebutkan hasil tindak pidana yang merupakan harta kekayaan dari
berbagai tindak pidana asal seperti korupsi, perdagangan obat terlarang, perdagangan orang,
dan lain sebagainya. Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional
merupakan hal baru di banyak negara termasuk negara kita . Sebegitu besar dampak negatif
pada perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara
di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus pada
pencegahan dan pemberantasan masalah ini. Hal ini turut pula menjadi perhatian serius di
negara kita sebagai negara berkembang yang tengah menjalankan pembangunan nasional
sebab permasalahan money laundering dapat menimbulkan masalah domestik, seperti
mempersulit pengendalian moneter, dan juga mengurangi pendapat negara. Tak hanya itu,
penucian uang juga mempertinggi risiko negara (country risk), sehingga berpotensi
menciptakan instabilitas sistem keuangan ataupun perlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk
itu peran PPATK sebagai lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan usaha
pencegahan dan pemberantasa pencucian uang di negara kita sangat penting.
berdasar buletin statistik PPATK bulan Oktober 2020 lalu, dalam lingkup nasional
terdapat tiga besar dugaan tindak pidana asal yang dilaporkan pada Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan (LTKM) yaitu penipuan, narkotika, dan korupsi. Pergerakan aliran
dana yang diawasi dan dilaporkan yaitu bahwa secara keseluruhan jumlah LTKM yang
diterima oleh PPATK sejak Januari 2003 s.d. Oktober 2020 telah mencapai sebanyak 558.933
LTKM atau bertambah 10,9 persen dibandingkan jumlah kumulatif LTKM pada akhir
Desember 2019. Peningkatan pelaporan LTKM, terutama terjadi sejak diberlakukannya UU
TPPU tanggal 22 Oktober 2010. Jumlah LTKM yang telah diterima PPATK sejak Januari
2011 s.d. Oktober 2020 tercatat sebanyak 495.009 LTKM, atau secara rata-rata tahunan
meningkat 530,0 persen dibandingkan periode sebelum diberlakukannya UU TPPU.11 Dalam
pelaksanaan penegakan hukum pada pencucian uang, terdapat 540 perkara TPPU yang
telah diputus oleh Pengadilan sejak Januari 2005 s.d. Oktober 2020 dengan hukuman
maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar. Selama periode ini ,
sebagian besar Putusan Pengadilan terkait TPPU diputus oleh Pengadilan (mencakup
Pengadilan Negeri/Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan atau Mahkamah Agung) di wilayah DKI
Jakarta, yaitu sebanyak 173 putusan atau 32 persen. Putusan yang telah diputus oleh
Pengadilan terkait TPPU yaitu hukuman maksimal selama seumur hidup dan denda
maksimal sebesar Rp32 Miliar. Sebagian besar putusan Pengadilan perkara TPPU terkait
dengan tindak pidana asal Narkotika, yakni sebanyak 137 putusan atau 25,4 persen dari total
keseluruhan putusan TPPU. Di posisi kedua tindak pidana asal pencucian uang yaitu
korupsi, sebanyak 104 putusan atau 19,3 persen dari total keseluruhan putusan TPPU.12
berdasar data yang ini dalam buletin ini dapat terlihat bahwa saat ini penegakan
pencucian uang di negara kita belum cukup luas untuk menjangkau praktik pencucian uang
yang terjadi dibawah radar praktik konvensional, misalnya saja digital money laundering atau
pencucian uang virtual. Sehingga untuk negara kita harus meningkatkan kerja sama
internasional sebagai usaha pemberantasan pencucian uang.
Dengan perkembangan globalisasi dan teknologi yang cepat kini membuat kejahatan
pencucian uang yang dulunya konvensional menjadi tingkatan yang berbeda sehingga
penanganan yang diperlukan sendiri menjadi khusus. Hal ini salah satunya yaitu sebab
pelaksanaan pencucian uang itu sendiri yang dilaksanakan di dunia maya atau virtual.
Pencucian ini tentu saja berbeda dengan proses pencucian yang memakai sistem transfer
dana elektronik maupun pengubahan aset yang berputar dan acak yang jalurnya masih bisa
dilacak oleh jaringan sistem lembaga keuangan.
Namun kesulitan menjadi jauh sangat kentara ketika proses pencucian dilakukan di
dunia virtual dimana bahkan uang rill dapat ditukarkan dengan barang virtual yang memiliki
nilai tertentu dan perputaran atas barang virtual ini di dunia maya yang tidak dinaungi
oleh lembaga terdaftar di dunia nyata. Disebutkan oleh FATF bahwa pencucian uang sekarang
semakin jarang terjerat, namun mereka menambahkan apakah dipicu sebab perbuatan ini yang
semakin langka atau justru para pencucinya yang semakin canggih hingga lepas dari endusan para
penegak hukum. Kemajuan teknologi sekarang telah menjadi tombak penting dimana pencucian uang
yang merupakan white collar crime ini dapat main akal-akalan dalam menyiasati pelegalan uang
haramnya. Seperti yang disebutkan pada tinjauan pustaka mengenai faktor maraknya pencucian uang
bahwa kemajuan di bidang teknologi-informasi menyebabkan kejahatan terorganisir dapat lintas
negara dengan mudah hingga hukum sulit dalam pencapaian perbuatan pidana ini untuk dijerat
dan diadili. Di negara kita sendiri cyber/ digital/ virtual money laundering bukan kata yang umum
untuk didiskusikan, kebanyakan hanya mengetahui sebatas pencucian uang tapi kurang yakin dengan
pencucian uang berbasis telematika. Dari kajian komprehensif oleh penulis menyimpulkan bahwa
unsur-unsur money laundering meliputi unsur person, unsur objektive yang melibatkan sistem
elektronik, dan unsur subjektive. Ketiga tahapan pencucian uang pada dasarnya dilakukan dalam dunia
siber atau virtual untuk menciptakan ”disassociation” antara uang atau harta hasil kejahatan dengan si
penjahat serta tindak pidananya, sehingga proses hukum konvensional akan mengalami kesulitan
dalam melacak si penjahat dan menemukan jenis tindak pidananya.
Pencucian uang virtual ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut. Launderer
bergabung dengan membuka akun pada situs dunia virtual 3D. Dalam situs para pemain bisa
bergabung dengannya, menciptakan pribadi baru dan aspek fisik baru, cara berjalan, terbang,
bersenang-senang dengan teman, bisa membeli lahan, dan bisa juga bertransaksi dengan uang
virtual yang bisa dikonversi ke uang sesungguhnya, dan semua ini dimainkan secara online.
Pada tahap placement, para launderer dapat membeli kurs virtual ini dengan mentransfer
pada rekening milik perusahaan situs virtual ini . Contoh situs yang terkenal dengan
banyak praktik money laundering dalam permainan ini yaitu Second Life oleh Linden
Research, Inc. yang mana terdapat berbagai profesi aktif yang bisa dijalankan secara virtual
dan secara ‘sah’ dapat menerima bayaran besar dari profesi yang dilaksanakannya di dunia
virtual ini , mulai dari pengusaha sukses yang tinggal di mansion mewah virtual,
penyanyi yang mengadakan konser virtual besar, hingga berbagai jasa dan konsultan misalnya
psikolog hingga pengecara. Praktik umum yang dipraktikan dalam situs ini yaitu agen
real estate yang menawarkan berbagai lahan virtual yang bisa jadi sangat mahal untuk
kebanyakan pengguna. Dalam tahap layering seorang pemain dapat membeli lahan itu dan
akan membuat pembayaran dengan transfer uang virtual antar pemain yang kemudian diubah
menjadi uang sebenarnya. namun semenjak pemindahan uang dalam jumlah besar bisa
beresiko, transaksinya akan dibagi-bagi ke dalam beberapa transfer uang dalam jumlah kecil.
Uang yang sangat banyak dipindahkan dari seorang pemakai ke pemakai lain dalam angka
kecil, sebuah medium yang baik untuk pencucian uang, dengan perdagangan memakai
kurs virtual antar pemain. Pencairan dana besar dari akun pemain yang melakukan permainan
secara ‘sah sesuai aturan yang diberlakukan situs’ ini merupakan tahap integrasi
pencucian uang yakni mengoversi uang virtual ini ke dalam dunia nyata.
Transaksi aset virtual dengan uang rill yang sudah dikonversikan ke kurs privat khusus
situs ini sehingga menjadi uang virtual yang bukan merupakan mata uang digital resmi,
menyebabkan transaksi dengan penggunaan mata uang ini tidak terlacak oleh badan
resmi. Jika situs ini terdaftar di negara kita , maka transaksi keuangan berada dalam
pengawasan OJK. Namun hal ini tentu berbeda jika situs luar negeri yang bukan berada dalam
pengawasan OJK. Seperti situs Second Life ini yang bebas diakses dan pelaksanaan
transaksinya berada ditengah milyaran transaksi antar pemain yang tidak diawasi secara ketat.
sebab uang virtual sendiri hanya dapat ditransaksikan secara elektronik dan virtual pula,
menjadikan nilai ekonomis dari kurs virtual ini tidak semuanya yang terpayungi oleh
hukum di dunia nyata dalam pelaksanaan transaksinya. Transaksi ini akan bertebaran
dengan acak dalam dunia virtual dengan triliun transaksi sehingga untuk penggalian data dan
penemuan bukti sulit dilakukan. Apalagi dengan tujuan penegakan hukum pada pencucian
uang sendiri yaitu khususnya untuk pengembalian aset yang merugikan negara sekaligus,
termasuk semua keuntungan hasil kejahatan ini . Hal ini terkait dengan pelaksanaan
transaksi bisnis virtual yang berlangsung di dunia virtual, dimana kasus pencucian uang
virtual masih banyak yang sulit ditelusuri oleh penegak hukum sebab kerumitan dunia virtual
itu sendiri sementara aset ini bisa diuangkan kembali ke dunia nyata untuk dimanfaatkan
nilai ekonomisnya.
Uang virtual sebagai objek pencucian uang virtual, merupakan harta kekayaan yang
menjadi unsur dalam kriminalisasi pencucian uang. Peraturan BI Nomor 16/8/PBI/2014
mengatur tentang uang elektronik, namun tidak memayungi pada uang elektronik yang
tidak terdaftar atau dalam pengawasan lembaga keuangan resmi. Maka untuk penjeratan
pada pencucian uang virtual tetap berkiblat kepada undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
yang menyebutkan bahwa harta kekayaan yang dicuci dapat merupakan barang yang tidak
berwujud dan dapat Penulis analogikan ke uang virtual.
Salah satu tren terbaru dalam pencucian uang melibatkan mata uang digital. Banyak
orang yang hanya mulai belajar tentang meningkatnya penggunaan cryptocurrency virtual
independen, seperti Bitcoins, Litecoins, Zen dan Namecoins. namun kenyataannya yaitu
transaksi online dan alternatif mata uang ada di banyak tempat, dari Dolar Linden yang
dipakai dalam game online Second Life, dan Justice Poin di World of Warcraft, hingga
Berkshares, mata uang alternatif yang dibuat oleh lima bank untuk mempromosikan bisnis
lokal di Berkshire wilayah Massachusetts Barat. Di mana ada kesempatan untuk menukar
uang riil dengan uang online, maka pencucian uang juga bisa eksis. Beberapa mata uang
virtual benar-benar anonim, tidak seperti transaksi kartu kredit atau cek pribadi, yang dapat
dikaitkan dengan seseorang atau entitas tertentu. Mata uang virtual tidak seperti rupiah, dolar,
yen atau euro sebab tidak ada pemerintah atau badan pengawas pusat yang mengatur nilai
mereka atau penggunaan. Mereka dipertukarkan secara bebas dan anonim pada jaringan peer-
to-peer di seluruh dunia.13
Teknik yang paling banyak dipakai yaitu dengan mengonversi mata uang riil
menjadi mata uang digital di dunia maya. Salah satu kasus yang paling terkenal yaitu
layanan mata uang digital Costa Rica yang disebut Liberty Reserve. Dengan cara uang Dollar
atau Euro dikonversi ke sebuah mata uang digital yang disebut dollar Liberty Reserve dollars
atau Euro Liberty Reserve. Mata uang digital Liberty Reserve ini kemudian bisa dikirimkan
dan diterima secara anomim. Penerimanya bisa mengonversi mata uang Liberty Reserve
kembali ke uang tunai dengan membayar beberapa kecil uang jasa. Pada Mei tahun 2013,
pihak berwewenang AS telah menutup layanan ini . Pendiri Liberty Resever dan
beberapa orang lain didakwa dengan tuduhan mencuci uang. Namun menurut Richet,
penutupan Liberty Reserve tidak akan menghentikan praktik cuci uang. Sebab ada banyak
alternatif lain, seperti WebMoney, Bitcoins, Paymer, dan PerfectMoney.14 Yang menjadi
tantangan besar yaitu pencucian uang melalui online gaming. Pada beberapa online game,
orang bisa mengonversi uang dari dunia real menjadi layanan barang virtual atau uang virtual.
Nantinya uang atau barang virtual bisa dikonversi balik ke uang asli. Menurut Richet, game
Second Life dan World of Warcraft yaitu game yang paling sering digunakan.
Bagi sebagian akademisi, pencucian uang melalui banyaknya game online multiplayer
sebagian besar telah diabaikan oleh penegak hukum untuk waktu yang lama sebab dianggap
terlalu rumit. Hal ini disebab kan dunia virtual terpisah dari dunia nyata sehingga dunia
virtual menjadi lawless dan unregulated. Sementara bagi sebagian yang lain berpendapat
bahwa dunia virtual dan dunia nyata melebur sehingga hukum di dunia nyata dapat
diberlakukan di dunia virtual. Yang menjadi permasalahan yaitu terkait yurisdiksi yang
sesuai dalam pengusutan, pengaturan, dan darimana untuk di kontrol.15 Game online ini, dan
Deep Web pada umumnya, bisa sangat mengintimidasi. Apalagi banyak penjahat yang
canggih dengan penggunaan kode komputer dan teknologi yang maju dan kompleks dalam
pencucian uang virtual. Ini bukan hanya subkultur asing, namun ukuran itu semua bisa terasa
luar biasa. Dengan triliunan transaksi, banyak di komunitas penegakan hukum bahkan tidak
bisa membayangkan di mana untuk memulai. Pencucian uang online pada dasarnya tidak jauh
berbeda dengan pencucian uang offline. Pada kebanyakan kasus, pencucian uang virtual
merupakan kombinasi dan terintregasi dengan pencucian uang offline. Hanya saja keunikan
pada pencucian uang virtual yaitu dunia virtual itu sendiri. Keunikan di dunia virtual
ini antara lain yaitu : Anonimitas tinggi; Kerahasiaan tinggi; Banyak kesulitan dalam
penegakan hukum, artinya banyak pengamanan yang dapat dikelokan sebab kurangnya
pengaturan; Biaya dan usaha rendah; serta Kecepatan transaksi. Hal ini yang menyebabkan
pencucian uang virtual sulit untuk dideteksi.
Tantangan tersendiri bagi negara kita yaitu negara kita masih harus meningkatkan
kerjasama internasional yang lebih baik untuk bisa melakukan pengusutan dan pemulihan aset
pencucian uang yang beredar di dunia virtual dan lintas negara yang mana belum dipayungi
oleh hukum nasional negara kita sehingga perlu penerapan hukum internasional. Namun patut
diketahui hingga per Januari 2021 menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan
PPATK tahunan secara virtual, negara kita yaitu satu-satunya negara di antara negara G20
yang belum bergabung dengan FATF (Finansial Action Task Force) yang merupakan
gerakan anti pencucian uang global, sehingga saat ini negara kita belum bisa menerapkan
aturan pencucian uang internasional. usaha negara kita untuk bergabung sebagai anggota pada
FATF telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan
direncanakan pada 1-17 Maret 2021, akan ada evaluasi yang dilakukan untuk menjadi anggota
FATF. negara kita akan mengikuti evaluasi ini sehingga diharapkan bisa segera menjadi
anggota FATF di akhir 2021. Harapannya setelah itu dapat menerapkan hukum internasional
dan membangun kebijakan nasional pada penanggulangan pencucian uang yang lebih baik
di negara kita , selain itu diharapkan negara kita bisa menjadi negara yang cukup tinggi terkait
pencegahan TPPU dan TPPT. Kepala PPATK juga menekankan bahwa keberhasilan menjadi
anggota FATF menuntut kerja ekstra keras dari seluruh pihak, bahkan dukungan penuh dari
segenap komponen bangsa, termasuk kalangan pers. Menjadi anggota FATF akan bernilai
strategis sebagai bentuk pengakuan dunia internasional pada integritas sistem keuangan
RI, sekaligus diharapkan mendorong negara kita yang terus berproses memajukan
perekonomiannya 16
berdasar hal ini diatas, maka untuk saat ini penulis akan menarik hukum
pidana negara kita untuk implementasi dalam dunia virtual dan mengupas unsur-unsur
pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pencucian Uang pada uang virtual meliputi unsur person, unsur objektive
yang melibatkan sistem elektronik, dan unsur subjektive yang dapat terpenuhi. Selanjutnya
perlu ditopang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika untuk
mencengkram Pencucian uang pada uang virtual. Dari hasil pengkajian bahan hukum
ini , maka hukum pidana negara kita saat ini dapat mengategorikan pencucian uang virtual
sebagai perbuatan pidana dan dapat menjerat pelakunya maupun terkait jangkauan hukum
pencucian uang pada ruang siber dan kegiatan maupun aset yang ada di dalamnya. Hal ini
dijelaskan sebagai berikut:
1. Unsur Person
Undang-Undang ini menyebutkan ‘Setiap Orang’ sebagai subjeknya. Pada
pasal 1 menerangkan bahwa yang dimaksud ‘Setiap Orang’ ini yaitu orang
perseorangan atau koorporasi (koorporasi yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum).
Unsur ini sesuai untuk pencucian uang siber yang merupakan kejahatan terorganisir.
Tapi kembali pada persoalan sifat kejahatan yang transnasional, unsur pelaku ini
kurang merinci karakteristik netizen yang menjadi seorang cyber launderer yang
memakai pemanfaatan sarana elektronik dalam proses pencuciannya.
Maka untuk menopang kepentingan unsur person, penulisan berpendapat untuk
digunakannya Undang-Undang Nomor Nomor 19 tahun 2016 yang menentukan
bahwa orang yaitu orang perseorangan, baik WNI, WNA, maupun Badan Hukum
yang melakukan transaksi elektronika dengan penyelenggaraan sistem elektronik
seperti yang disebutkan bagi pasal-pasalnya. Menurut Undang-Undang ITE ini, cyber
launderer sebagai seorang netizen baik WNI maupun WNA dapat dijerat sebab
melakukan kejahatan yang memakai sarana elektronik dalam proses
perbuatannya. Unsur person pada pencucian uang siber dapat ditopang oleh ketentuan
dari Undang-Undang ITE. Meski begitu pengusutan person yang terlibat pencucian
uang di dunia virtual harus benar-benar mewujudkan bukti yang dapat dinyatakan
secara nyata, sehingga dalam investigasi siber ataupun dalam forensik siber penting
bagaimana peran kerjasama dunia internasional untuk proses penggalian data siber ini.
2. Unsur Objektif
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini merumuskan perbuatan
pencucian uang dalam 3 jenis kepada pelakunya, yaitu :
1. Pencuci yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul;
2. Penyembunyi atau Penyalur yang menyembunyikan, mengaburkan,
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau
kepemilikan yang sebenarnya; dan
3. Penadah yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau memakai ,
Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana yang disebutkan oleh pasal 2 Undang-Undang ini. Harta kekayaan yang
dimaksudkan oleh Undang-Undang ini yaitu semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara
langsung maupun tidak langsung. Undang-Undang ini juga dapat melingkupi objek
cyber laundering yang bersifat digital dengan ditopang oleh UU ITE. Misalnya
transaksi uang virtual dalam tukar menukar rumah ataupun pulau virtual, yang jika
aset rumah atau pulau virtual itu di konversikan akan menghasilkan nilai dalam bentuk
uang yang memiliki nilai ekonomis di dunia nyata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menerangkan tentang transaksi yaitu
kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban yang menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Meskipun pada poin lain menyebutkan
dokumen yang terekam secara elektronik, namun hal transaksi ini tidak
disebutkan sebagai transaksi elektronika, sebagaimana yang disaranakan oleh cyber
launderer. Menurut pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 bahwa salah satu
kejahatan dalam transfer dana yaitu penerima yang dengan sengaja menerima atau
menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang
diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara
melawan hukum. Untuk menunjang hal ini, Undang-Undang ITE difungsikan untuk
menambal kelemahan ini dengan memuat ketentuan bahwa transaksi elektronika
yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya, sehingga transaksi keuangan yang
dilakukan secara elektronik pada cyber laundering dapat terjerat oleh ketentuan pasal
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini.
Meski begitu masih diributkan khalayak banyak mengenai transfer dana
sebagai salah satu transaksi keuangan yang ditopang oleh Undang-Undang ITE.
Memang hal ini dengan luas memasung pelaku pencucian uang yang utamanya
memakai sistem transfer dana dalam mengalirkan dana haramnya, namun tetap
saja dirasa perlu untuk tambahan perundangan lain untuk semakin menyempurnakan
penjeratan cyber launderer.
Undang-Undang ITE pada sekarang ini difungsikan sebagai norma bagi
warga siber, namun aturan pidana yang dimuatnya sejauh ini terfokus pada
kejahatan komputer berupa larangan pada jenis-jenis kejahatan seperti hacking,
cracking, phising, piracy, cybersex, penghinaan, perjudian, pemerasan, HOAX, hingga
ujaran kebencian. Maka untuk menghadapi pencucian uang pada uang virtual yang
merupakan hasil dari electronic funds transfer crime dan cyber crime, Undang-Undang ITE tidak dapat membantu banyak dalam menggarap cyber launderer
sekalipun memang memuat ketentuan mengenai transaksi elektronik namun tidak
menyebutkan tentang transaksi keuangan online seperti kejahatan pada transfer dana.
3. Unsur Subjektif
Tentu saja undang-undang ini sebagai Undang-Undang pencucian uang
memuat sejelasnya unsur subjektif dari tindak pencucian uang. Undang-Undang ini
kembali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘patut diduganya’ yaitu suatu
kondisi yang memenuhi setidaknya-setidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan
pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya
pelanggaran hukum, dengan poin kedua yaitu dengan maksud menyembunyikan atau
menyamarkan.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, Mens rea yang harus dibuktikan yaitu
knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua hal
ini berkaitan bahwa terdakwa mengetahui dana ini barasal dari hasil
kejahatan dan pelaku mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.
Namun pembuktian inipun sulit ketika launderer telah sedemikian rupa hebatnya
untuk menyembunyikan hasil kejahatannya terlebih dengan penggunaan sarana
internet yang semakin berkembang praktis dan cangih. Meski kesulitan untuk
pembuktian pada poin menyembunyikan yang ditransaksikan di dunia siber namun
pasal kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini membantu
dengan pemuatan poin ‘menyamarkan’ sehingga perbuatan yang menyesatkan
pelacakan pada keilegalan harta haram didunia siber tetap dapat dipidana. Penulis
berpendapat bahwa unsur subjektif pada pasal ini memiliki pasung yang kuat dan luas
dalam menjerat cyber launderer.
Penanggulangan Kejahatan Pencucian Uang pada Uang Virtual
Pada awalnya, Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas
wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya
(teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-
batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain). Hal ini
merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan
perdagangan internasional yang ada. Di sinilah perlu ada kesepakatan bersama. Adanya
proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama ini , hukum
internasional menyusun aturan yang mengikat.
Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang,
menimbulkan konflik antar negara yang ada. Hal ini banyak terkait dengan adanya
kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara pada individu, benda, dan lain-lain,
misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara,
dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan ini masuk dalam
lingkup yurisdiksi. Meskipun yurisdiksi berkaitan erat dengan wilayah, namun keterkaitan ini
tidaklah mutlak sifatnya. Negara-negara lain pun dapat mempunyai yurisdiksi untuk
mengadili suatu perbuatan yang dilakukan di luar negeri. Di samping itu, ada beberapa orang
(subyek hukum) tertentu memiliki kekebalan pada yurisdiksi wilayah suatu negara
meskipun mereka berada di dalam negara ini . berdasar kedudukan negara dalam
hukum internasional, yurisdiksi dapat dibedakan menjadi:
1. Yurisdiksi teritorial. Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai
yurisdiksi pada semua persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini
yaitu prinsip yang paling mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut
Hakim Lord Macmillan suatu negara memiliki yurisdiksi pada semua orang,
benda, perkara-perkara pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai
pertanda bahwa negara ini berdaulat.
2. Yurisdiksi Personal. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat
mengadili warga negaranya sebab kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga.
Sebaliknya, yaitu kewajiban negara untuk memberi perlindungan diplomatik
kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal.
3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan. berdasar prinsip yurisdiksi
perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya pada warga-warga
asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam
kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini
dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang
pembenaran ini yaitu perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur
atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat
mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
4. Prinsip Yurisdiksi Universal. Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai
yurisdiksi pada tindak kejahatan yang mengancam warga internasional.
Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat di mana kejahatan dilakukan atau warga negara
yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal pada jenis
kejahatan yang merusak pada warga internasional sebenarnya juga
dipicu sebab tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili
kejahatan yang dilakukan orang-perorang (individu).
Cyber space yaitu media yang tidak mengenal batas. Baik batas-batas wilayah
maupun batas kenegaraan. Sehubungan dengan adanya unsur-unsur internasional dari
kejahatan di dunia maya (cyber crime) tentunya akan menimbulkan masalah tersendiri,
khususnya berkenaan dengan masalah yurisdiksi. Kejahatan Pencucian Uang, sebab metode,
sarana yang digunakan, dan/atau objek perbuatan ini merupakan bentuk digital di dunia
virtual, maka pencucian uang pada uang virtual dikategorikan sebagai kejahatan siber
(cyber crime). Untuk penegakan hukum pencucian uang pada uang virtual yang dilakukan
di domain situs luar negeri, mengikuti prinsip yurisdiksi berdasar prinsip hukum
internasional berlaku.
Internet memiliki 3 (tiga) level regulasi, yang ketiganya diatur langsung oleh
infrastruktur internet itu sendiri; regulasi aktivitas yang bisa dilakukan hanya melalui internet;
dan regulasi aktivitas yang dapat, tapi tidak harus, dilakukan melalui internet. Berikut 3 level
dari regulasi yang diatur langsung oleh infrastruktur internet itu sendiri menurut Froomkin,
yaitu :
1. Lingkup Pertama yaitu Komunikasi standar; Peralatan yang dipakai untuk
menyediakan dan mengakses komunikasi internet; dan Perantara yang terlibat dalam
penyediaan komunikasi internet, seperti ISP.
2. Lingkup Kedua, berhubungan dengan pengaturan kegiatan yang dapat dilakukan
hanya melalui internet dan yang tidak memiliki analog pengunjung signifikan.
3. Lingkup Ketiga yaitu di mana ada pengaturan kegiatan yang mungkin saja atau
tidak dilakukan melalui internet, misalnya e-commerce untuk sebuah barang
berwujud maupun tidak berwujud.
Penanggulangan kejahatan seringkali dimaknai hanya sebatas pendekatan penal yang
berkaitan dengan masalah kriminalisasi yaitu perbuatan apa yang dijadikan tindak pidana dan
penalisasi yaitu sanksi apa yang sebaiknya dikenakan pada si pelaku tindak pidana. Sementara
pendekatan penal ini memiliki keterbatasan-keterbatasan. Sehingga, diperlukan usaha
lain (non-penal) yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan. Oleh sebab itu dalam
menanggulangi kejahatan idealnya ditempuh dengan pedekatan integral, secara “penal” dan
“non-penal”.19
Dalam hal penanggulangan tindak pidana internasional seperti kasus pencucian uang,
dikenal asas “au dedere au judicare”, yang berarti “Setiap Negara berkewajiban untuk
menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana internasional dan berkewajiban untuk
bekerjasama dengan negara lain di dalam menangkap, menahan dan menuntut serta mengadili
pelaku tindak pidana internasional.” Dalam kegiatan cyber space, Darel Manthe menyatakan
yuridiksi di cyber space membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas yang berakar dari hukum
internasional. Selanjutnya Menthe menyatakan hanya melalui prinsip-prinsip yuridiksi ini,
maka negara-negara dapat dihimbau untuk mengadopsi pemecahan yang sama pada
pernyataan mengenai yuridiksi internet. Yuridiksi cyber space oleh Manthe yang berlaku di
Amerika Serikat ini yaitu :
1. Theory of The Uploader and the Downloader, Teori ini menekankan bahwa dalam
dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberi
informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi)
2. Theory of Law of the Server, Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server
di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan
sebagai data elektronik.
3. Theory of International Space, Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu
lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara
memiliki kedaulatan yang sama.
Beberapa hal ini di atas patut menjadi hal yang dipertimbangkan dalam
penyusunan kebijakan nasional dan penegakan hukum terkait pencucian uang virtual yang
transnasional. Hal ini juga dapat dibagi dalam kategori, misalnya beberapa versi internet dari
suatu kegiatan dapat diatur dengan cara yang berbeda dari versi online atau di mana peraturan
khusus dibuat sebab penggunaan internet membuat aturan yang ada tidak mungkin untuk
diimplementasikan. Oleh sebab itu sangat sulit untuk menuju ke arah kesepakatan nasional
maupun internasional tentang apa yang harus atau tidak harus dilaksanakan untuk mengatur
kegiatan internet jika terdapat ketidaksetaraan atau keseriusan dalam penanggulangan
pencucian uang virtual secara global. Hal ini disebab kan setiap negara memiliki kerangka
hukum, administrasi dan operasional yang beragam serta sistem keuangan yang berbeda,
sehingga tidak dapat mengambil semua tindakan yang identik untuk melawan ancaman ini.
Kegiatan kontraktual penting di sini sebab ini yaitu di mana sebagian besar undang-undang
ditemukan sebab ekspansi bisnis dan perdagangan melalui internet.
Satu cara pemerintah dapat mengontrol akses orang-orang pada internet dan
pengetahuan pada itu yaitu melalui penegakan hukum secara teknologi dan pembatasan.
Reidenberg mendemonstrasikan asumsi logik bahwa melalui penggunaan teknologi yang
berkembang pemerintah bisa memakai keuntungan dalam teknologi untuk mengontrol
dan menjaga penegakan hukum. Dengan memiliki pembatasan teknologi untuk semua atau
sebagian internet, pemerintah bisa mengontrol dan membatasi apa yang orang-orang bisa lihat
dan gunakan di internet dan jika pelanggaran terjadi, maka mereka memiliki yuridiksi
pada orang-orang mereka. Banyak negara memakai metode pembatasan ini sebagai
jalan untuk menjaga yuridiksi.21 Di negara kita sendiri, transaksi keuangan dalam situs game
online maupun aplikasi yang resmi masuk negara kita saat ini juga sudah banyak yang
berpayung resmi dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, namun belum menjangkau
secara ketat jika seorang launderer membuka akun internasional dan melakukan transaksi
uang virtual pada situs luar negeri.
Kemudian penegakan hukum secara teknologi diperlukan sebagai salah satu cara
untuk tetap mengimbangi pesatnya kecanggihan berbagai metode pencucian uang virtual
sekarang. Tujuan akhir yaitu untuk mencegah pencucian uang virtual dan kejahatan ekonomi
terjadi, sebab nya sebuah sistem harus dirancang untuk mencegah ini. Oleh sebab itu,
sementara pembatasan teknologi harus dilaksanakan sebagai reaksi pada masalah, perlu
dipikirkan dengan baik tentang penggabungan strategi. Banyak pertimbangan yang perlu di
ambil seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, namun kembali penulis tegaskan sekali lagi
bahwa pertimbangan-pertimbangan yang perlu diberikan yaitu mengenai apakah setiap
negara secara individual menerapkan yurisdiksi dan memantau serta mengendalikan situasi
dalam batas-batas mereka sendiri atau apakah ada yang disepakati secara internasional
pada rencana untuk memerangi kejahatan ekonomi global. Bergabung dengan FATF
merupakan salah satu strategi yang bagus untuk meningkatkan penanggulangan kejahatan
ekonomi virtual di negara kita . FATF sendiri yaitu badan antar-pemerintah yang didirikan
pada tahun 1989 oleh para Menteri dari yurisdiksi Anggota. Mandat FATF yaitu untuk
menetapkan standar dan untuk mempromosikan implementasi yang efektif dari langkah-
langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan
teroris dan pembiayaan proliferasi, dan ancaman terkait lainnya pada integritas sistem
keuangan internasional. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan internasional lainnya,
FATF juga bekerja untuk mengidentifikasi kerentanan tingkat nasional dengan tujuan
melindungi sistem keuangan internasional dari penyalahgunaan. FATF mengeluarkan update
rekomendasi terbaru yang rilis pada Oktober 2020 lalu. Secara garis besar berisi tentang
penjabaran langkah-langkah penting yang harus dimiliki negara untuk :
1. mengidentifikasi risiko, dan mengembangkan kebijakan dan koordinasi domestik;
2. mengejar pencucian uang, pendanaan teroris dan pembiayaan proliferasi;
3. menerapkan tindakan pencegahan untuk sektor keuangan dan sektor lain yang
ditunjuk;
4. menetapkan kekuasaan dan tanggung jawab untuk otoritas yang kompeten (misalnya,
investigasi, penegakan hukum dan otoritas pengawas) dan tindakan kelembagaan
lainnya;
5. meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi Beneficial Ownership dari
badan hukum dan pengaturan; dan
6. memfasilitasi kerjasama internasional.
Sehingga dengan bergabungnya negara kita dalam FATF akan menunjang usaha non
penal lebih baik maupun penegakan usaha penal secara lebih luas. Di negara kita sendiri sudah
membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan berdasar UU No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi pada keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK secara
umum merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang menetapkan ketentuan
prinsip mengenali Pengguna Jasa (nasabah) dan melaksanakan pengawasan kepatuhan Pihak
Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah. Pelaksanaan penerapan program APU
PPT yang dilakukan melalui pengawasan dan pemeriksaan di masing-masing sektor
pengawasan, yaitu perbankan, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dalam
bentuk pengawasan offsite & onsite. Sejalan dengan manajemen risiko, pengawasan pada
APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) di sektor jasa
keuangan didasarkan atas penilaian 5 (lima) aspek manajemen risiko APU PPT pada
keseluruhan proses (end to end business process) kegiatan identifikasi, verifikasi dan
pemantauan nasabah yaitu: Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris; Kebijakan dan
Prosedur; Pengendalian Intern; Sistem Informasi Manajemen, dan Sumber Daya Manusia dan
Pelatihan. 22 Hal ini juga didukung dengan memakai sarana dan prasarana yang bersifat
non penal yang mendukung dalam investigasi dan identifikasi perbuatan ini . Salah satu
usaha tersbeut yaitu dengan peningkatan disiplin etik dan integritas para gatekeeper yaitu
para profesional khusus yang dapat membantu klien dalam transaksi keuangan nasional
maupun internasional, misalnya saja pengacara, notaris, akuntan, auditor, agen real estate, dan
sebagainya.23
Berkaca pada aturan beberapa negara pada pencucian uang pada uang virtual,
penulis berfokus kepada negara Inggris, Amerika Serikat, dan China yang dapat dijadikan
acuan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan penanggulangan pencucian uang
virtual. Inggris memakai aturan siber mereka sebagai negara hingga juga dapat
memayungi dalam tindakan pencucian uang pada uang virtual yang berlaku di dunia
maya. Selanjutnya yaitu Amerika serikat menjadi salah satu negara yang paling berkembang
pesat dalam usaha -usaha penegakan hukum pada pencucian uang khususnya pada
pencucian uang pada uang virtual yang saat ini marak terjadi. Selain meregulasi tentang
tindak pidana pencucian uang, mereka juga memakai aturan cyber law dalam
mempertegas penegakan hukum pada cyber launderer. Kemudian China, dalam salah satu
penangkapan terbesar oleh kepolisian di China yaitu pada seorang penipu pengusaha
kecil $48 Juta. Penjahat ini tidak memakai uang kejahatannya ini untuk
membeli jam swiss mahal atau properti mahal, melainkan kredit atau chips di situs game
online dan menukarkannya dengan berbagai barang virtual untuk akun avatar mereka yang
terdaftar di game online ini . 24 Penjahat ini bermaksud mencuci uang kejahatan
ini dalam bentuk lain yang tidak terdeteksi oleh pemerintahan. China juga
memberlakukan undang-undang siber mereka yang menyebutkan bahwa siapapun yang
mengakses komputer (internet) dengan maksud menyimpang dan kriminal akan di penjara
selama 5 tahun. Dapat disimpulkan dari ketiga negara bahwa regulasi siber sangat penting
untuk menunjang penegakan hukum pencucian uang virtual. Dimensi transnasional yang
melekat pada teknologi ini sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat
melakukan kejahatannya pada korban di negara manapun korban berada. Keuntungan yang
lain bagi pelaku yaitu perbedaan aturan berkaitan dengan tindak pidana siber di setiap
negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang mengatur khusus
mengenai tindak pidana siber. Hal ini tentu memudahkan pelaku bisa dengan leluasa
melakukan aktifitasnya tanpa terjerat hukum.
Berbagai cara dilakukan oleh negara-negara untuk menyelesaikan permasalahan
yurisdiksi, namun apabila pelaku cyber launderer berada di luar wilayah negara yang terkena
dampak paling besar, maka harus dipikirkan bagaimana cara membawa pelaku ini ke
negara ini . Cara yang biasa ditempuh oleh negara-negara yaitu melalui jalur kerja sama
internasional untuk membawa pelaku cyber launderer agar dapat diadili di negaranya, yaitu
Ekstradisi dan Deportasi serta Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance). Hambatan
terbesar dalam memerangi pencucian uang virtual yaitu data besar (Big Data). Secara
harfiah triliunan transaksi melalui sistem keuangan dunia. Di situlah teknologi akan
membantu dalam pertarungan ini. Pencarian melalui gedung pengadilan negara untuk catatan
publik telah diganti dengan perangkat penggalian data (data mining) yang kuat yang
memungkinkan lembaga penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam dan lebih luas untuk
mendapatkan informasi tentang kegiatan kriminal yang mencurigakan dan orang-orang
berkepentingan.
Penanggulangan kejahatan ekonomi virtual, khususnya pencucian uang pada uang
virtual, di masa yang akan datang yaitu dengan meningkatkan kemampuan baik dari sarana
dan prasarana maupun sumber daya manusia. usaha non penal menduduki posisi kunci dan
strategis dalam menanggulangi sebab-sebab kejahatan dan kondisi-kondisi yang
menyebabkan kejahatan, yaitu dengan cara Pencegahan tanpa pidana (prevention without
punisment), termasuk di dalamnya penerapan sanksi administrative dan sanksi perdata; dan
mempengaruhi pandangan warga mengenai kejahatan dan pembinaan lewat media massa
(influencing views of society on crime and punishment). Chambers-Jones mengutip Interpol
menyebutkan bahwa untuk menghadapi kejahatan ekonomi virtual ini dibutuhkan aksi
internasional oleh pemerintah. Terdapat empat aspek yang harus dipertimbangkan, yaitu :
1. Badan penegak hukum perlu mengetahui secara langsung dimana lokasi basis server
tempat kejahatan ekonomi ini terjadi. Mungkin terjadi di berbagai negara yang
berbeda yang mana menjadi masalah ketika mencari lokasi hukum yang bisa diambil.
2. Badan penegak hukum harus memberi pengaruh legislator terkait kejahatan ekonomi
virtual di masa depan dalam menyusun kebijakan baru. Pertimbangan butuh
diberikan tidak hanya untuk pengusutan namun juga untuk perolehan kembali aset dan
informasi dari masing-masing kejahatan virtual yang dilakukan.
3. Batasan diantara badan penegak hukum dan industri harus dijebol untuk memastikan
akuntabilitas jaringan pertukaran data.
4. Badan penegak hukum harus belajar dan menguasai investigasi kejahatan virtual.
berdasar hal ini di atas, penanggulangan pada pencucian uang pada
uang virtual, khususnya di negara kita , untuk selanjutnya dapat memakai penegakan
hukum dengan mengintegrasi aturan undang-undang tentang pencucian uang dan regulasi
siber. Kementrian terkait harus dengan jeli menyaring dan memberi ijin untuk akses pada
situs maupun aplikasi yang melakukan penyelenggaraan keuangan sehingga setiap transaksi
dalam pengawasan. Kerjasama internasional akan sangat membantu dalam investigasi siber
dan pelacakan sebaran transaksi pencucian sehingga diharapkan pemulihan uang haram
ini bisa diperoleh dengan optimal dan dapat menutupi kerugian yang dipicu oleh
kejahatan ini .
1. Untuk saat ini, penjeratan pada pencucian uang virtual tetap berkiblat kepada
undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan didukung oleh regulasi siber Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa harta kekayaan yang dicuci
dapat merupakan barang yang tidak berwujud dan dapat dianalogikan ke uang virtual.
2. Dalam penanggulangan kejahatan pencucian uang pada uang virtual, yuridiksi
siber pada kejahatan di dunia virtual memakai yuridiksi hukum yang berlaku
sebab dunia virtual yang tidak terbatas maka penegakan hukum dapat dilakukan
dengan ketentuan pembagian yuridiksi berdasar kedudukan negara dalam hukum
internasional. Sehingga sangat diperlukan kerjasama internasional yang baik dalam
penanggulangan pencucian uang virtual yang global. Penegakan hukum secara
teknologi diperlukan sebagai salah satu cara untuk tetap mengimbangi pesatnya
kecanggihan berbagai metode pencucian uang virtual sekarang. Penanggulangan
kejahatan ekonomi virtual, khususnya pencucian uang pada uang virtual, di masa
yang akan datang tidak hanya memakai sarana penal dalam penegakan
hukumnya, namun juga memakai usaha non penal dalam pencegahannya.
1. Perluasan payung hukum yang lebih baik dan detail agar mampu menjerat penjahat
siber, khususnya cyber launderer, dalam aktifitas kejahatan di dunia virtual yang
terselubung dalam. Menjalin jaringan kerja sama internasional dalam pengananan
berbagai kasus pencucian uang khususnya yang memakai kurs virtual di berbagai
situs dunia yang tidak terdeteksi oleh lembaga hukum sah.
2. Penerapan yang efisian dan efektif usaha non penal dalam pencegahan pencucian uang
virtual, dengan pengembangan wawasan kepada warga luas dan pemangku
kepentingan khususnya para pebisnis, profesional gatekeeper maupun penyelenggara
jasa keuangan untuk kontrol yang lebih ketat dalam pengawasan berkelanjutan yang
dinamis. Serta meningkatkan kesadaran warga untuk taat dan memiliki integritas
hukum.
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi profesional mandiri maupun di
lembaga dan badan yang terkait, sehingga dalam forensik siber, khususnya dalam
penambangan data (data mining), dapat mengumpulkan bukti-bukti secara fakta nyata
yang detail. Hal ini diharapkan dapat secara optimal memulihkan kekayaan virtual
yang tidak terdeteksi untuk dapat dikonversi kembali nilai ekonomisnya di dunia nyata
sehingga bisa menutupi kerugiaan pihak (negara) yang dirugikan.